22 April 2012

Antiklimaks Kasus Wisma Atlet

DRAMA gegap gempita kasus korupsi Wisma Atlet Palembang berakhir antiklimaks. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta merasa cukup memvonis pemeran utama, M Nazaruddin, berupa hukuman empat tahun 10 bulan penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang dipimpin hakim Darmawati Ningsih, kemarin. Majelis memutuskan Nazaruddin bersalah menerima suap Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah terkait dengan proyek pembangunan Wisma Atlet. Selain hukuman bui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut juga diganjar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Hukuman buat Nazaruddin lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun. Namun, vonis itu lebih berat daripada yang ditimpakan kepada M El Idris, Wafid Muharam, dan Mindo Rosalina Manullang, tiga nama yang juga terkait dengan kasus Wisma Atlet.

Vonis empat tahun 10 bulan penjara karena korupsi Rp4,6 miliar jelas jauh dari rasa keadilan. Apalagi, negara mesti menggelontorkan miliaran rupiah untuk membawa pulang Nazaruddin dari pelariannya di Kolombia.

Ketika kasus Wisma Atlet meledak pertengahan tahun lalu, rakyat geram bukan kepalang. Kegeraman kian menjadi setelah di persidangan, Nazaruddin mengumbar tudingan bahwa banyak elite negeri ini terlibat.

Ia, misalnya, berkali-kali menyebut bekas bosnya di Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Mantan koleganya di partai dan DPR, Angelina Sondakh dan Mirwan Amir, pun tak luput dari tuduhan. Begitu juga anggota dewan dari PDIP I Wayan Koster dan Menpora Andi Mallarangeng.

Begitu banyak nama tenar disebut, begitu besar pula harapan publik agar kasus Wisma Atlet diungkap tuntas. Namun, vonis untuk Nazaruddin telah merontokkan harapan yang membubung itu.

Dalam putusannya, hakim tak menyebut Nazaruddin melakukan korupsi secara bersama-sama. Dengan begitu, nama-nama yang pernah disebut-sebut di pengadilan kini dapat menepuk dada karena mendapat pembenaran bahwa tuduhan Nazaruddin selama ini halusinasi belaka.

Hakim memang punya hak penuh membuat putusan. Mereka boleh tidak peduli apakah putusan mereka memuaskan atau justru menistakan keadilan publik.

Suka tidak suka, rakyat mesti menerima Nazaruddin cuma divonis empat tahun 10 bulan. Rela tidak rela, rakyat harus menyaksikan para elite lain yang terseret skandal Wisma Atlet bebas melenggang.

Akan tetapi, vonis ringan buat Nazaruddin bukanlah akhir dari segalanya. Masih ada lebih dari 30 skandal, termasuk megakasus proyek pusat olahraga di Hambalang, Bogor, yang diduga melibatkan Nazaruddin dan kawan-kawan yang harus diusut dan dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gerak cepat tanpa basa-basi mutlak dilakukan KPK. Menyangkut Angelina Sondakh, misalnya, sudah cukup dia tak disentuh dua bulan lebih sejak menjadi tersangka kasus Wisma Atlet. Begitu juga Wayan Koster yang telah dicekal, tetapi kasusnya jalan di tempat.

Rakyat menunggu pula janji Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sebulan silam bahwa Anas Urbaningrum akan diperiksa dalam kasus Hambalang. Juga, janji Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto, yang mengatakan bakal mengusut Angelina Sondakh setelah vonis Nazaruddin.

KPK jangan cuma omong besar***


Sumber: www.mediaindonesia.com/read/2012/04/21/314408/70/13/Antiklimaks-Kasus-Wisma-Atlet