02 Mei 2012

Pelat Mobil Anas


Persamaan kedudukan setiap warga negara di depan hukum tampaknya hanya indah dalam teks konstitusi. Asas hukum itu kian menjauh, atau sengaja dijauhkan, dalam praktik kalau menyangkut pemimpin partai berkuasa, Partai Demokrat.

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum-lah yang mendapatkan perlakuan sangat istimewa dari kepolisian. Setidaknya sudah ada dua bukti perlakuan istimewa itu.

Pertama, saat melaporkan kasus pencemaran nama baiknya oleh Muhammad Nazaruddin di kepolisian Jakarta, Anas justru diperiksa polisi di Blitar, Jawa Timur, pada Juli 2011. Polisi beralasan memeriksa saksi korban bisa di mana saja. Bisakah polisi memperlihatkan perlakuan sama ketika seorang pelapor dari Miangas meminta diperiksa di Rote?

Kedua, Kepolisian Daerah Metro Jaya berkukuh tak akan memberikan sanksi apa pun kepada Anas sehubungan dengan penggunaan nomor palsu pada dua mobilnya. Polisi hanya menegur secara lisan sopir Anas karena mengganti pelat nomor majikannya dengan nomor palsu.

Dua mobil Anas, yaitu Toyota Vellfire dan Toyota Innova, tertangkap kamera juru foto menggunakan pelat nomor yang sama, B 1716 SDC. Anas bersama istri datang ke KPK dengan mobil Toyota Innova berpelat B 1716 SDC. Nomor itu juga pernah dipakai di mobil Anas jenis Toyota Vellfire.

Dari penyelidikan polisi diketahui mobil Toyota Vellfire milik Anas berpelat nomor asli B 69 AUD atas nama Wasith Su Ady yang beralamat di Cempaka Baru, Jakarta Pusat. Mobil Toyota Innova mempunyai pelat nomor asli B 1584 TOM atas nama Irmansyah yang beralamat di Jalan Mawar Merah, Malaka Jaya, Jakarta Timur.

Itu artinya pelat nomor B 1716 SDC palsu. Pemalsuan pelat nomor mobil merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor alias pelat nomor polisi yang ditetapkan kepolisian terancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Perbuatan pidana itulah yang dimaklumi polisi dan mereka menegur lisan sang sopir yang berinisiatif menggunakan pelat nomor palsu dengan alasan mobil Anas sering dibuntuti.

Mestinya jika merasa terancam, Anas bisa meminta bantuan pengamanan polisi, atau menyewa tenaga pengamanan pribadi. Bukan mencari jalan pintas melanggar hukum dengan menggunakan pelat nomor mobil palsu.

Lagi pula, pemimpin macam apakah gerangan yang menimpakan kesalahan kepada anak buah yang disebut sopir?

Pengusutan tuntas pemalsuan nomor mobil itu sangat penting di tengah sorotan dugaan keterkaitan Anas dalam kasus korupsi yang tengah disidik KPK. Apakah dua mobil berpelat nomor palsu itu diperoleh secara wajar?

Lebih dari itu, pengusutan itu penting untuk memperlihatkan komitmen polisi memperlakukan setiap warga sama di depan hukum dan menepis anggapan pemimpin partai berkuasa sesuka hati mengatur dan menyiasati hukum.***

Sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2012/05/05/316854/70/13/Pelat-Nomor-Mobil-Anas