06 Februari 2013

Keputusan Bawaslu


Mau tidak mau, keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014 membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menanggung beban baru yang merepotkan. Sedikit ataupun banyak, beban tersebut niscaya mengganggu penyiapan tahapan-tahapan penyelenggaraan pesta demokrasi tahun 2014.

Dengan kata lain, keputusan Bawaslu bersifat merecoki KPU. Jika dipatuhi, keputusan tersebut niscaya berdampak mengintervensi keputusan KPU yang telah menetapkan bahwa peserta pemilu terdiri atas 10 parpol plus tiga parpol lokal khsusus di DI Aceh. Namun kalaupun tak dipatuhi, KPU tetap saja harus siap-siap menanggung kerepotan -- karena PKPI hampir pasti tak akan pasrah begitu saja.

bagi Bawaslu sendiri, keputusan tentang PKPI ini bersifat final dan mengikat. Bawaslu berargumentasi, hampir semua dalil yang dimohonkan PKPI dapat diterima dan memiliki alasan hukum.

Atas dasar itu pula, amar putusan Bawaslu -- sepanjang menyangkut PKPI -- tegas menyatakan membatalkan keputusan KPU tentang penetapan peserta Pemilu 2014. Bawaslu juga memerintahkan KPU agar menerbitkan keputusan yang menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.

Dengan konstruksi seperti itu, KPU tidak punya pilihan lain kecuali melaksanakan keputusan Bawaslu. Namun KPU sendiri belum bersikap -- apakah mereka akan tunduk-patuh atau tidak terhadap keputusan Bawaslu ini. Yang pasti, UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu tidak menempatkan KPU harus tunduk-patuh terhadap Bawaslu.

Menurut ketentuan perundang-undangan, tugas pokok Bawaslu adalah mengawasi penyelenggaraan pemilu dan mencegah pelanggaran di tingkat pelaksanaan. Dengan kata lain, Bawaslu tidak lebih sekadar wasit pelaksanaan pemilu. Sebagai wasit, Bawaslu sekadar memberikan rekomendasi kepada KPU tentang hal-hal yang dianggap perlu dan urgen.

Jadi, Bawaslu tak berhak mengintervensi keputusan KPU. Itu berarti, keputusan Bawaslu membatalkan keputusan KPU soal parpol peserta Pemilu 2014 -- dalam rangka memberi tempat bagi PKPI -- tidak proporsional. Keputusan tersebut melampaui kewenangan yang mereka miliki.

Justru itu, keputusan Bawaslu ini sangat mungkin memantik konflik sekaligus menambah beban yang merepotkan KPU. Artinya, proses penyiapan penyelenggaraan pemilu bisa menjadi tidak mulus. Pada gilirannya, itu sangat mungkin mengganggu tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu yang menjadi tanggung jawab KPU. Dalam konteks ini, langkah-langkah yang sudah ditempuh KPU menjadi kacau sehingga secara keseluruhan penyelenggaraan Pemilu 2014 pun dikhawatirkan amburadul.

Kemungkinan seperti itu jelas tak boleh sampai terjadi. Bagaimanapun, pelaksanaan pemilu harus terjamin terselenggara sesuai jadwal serta berlangsung lancar, tertib, aman, dan demokratis. Pemilu yang terselenggara dengan baik dan adil adalah garansi bagi kelangsungan kehidupan bernegara.

Karena itu, sebagai sama-sama institusi yang mengawal pelaksanaan pemuli, Bawaslu dan KPU mestinya bahu-membahu dan bersinergi. Jangan ada pihak yang merasa superior dibanding pihak lain. Konflik-konflik harus dihindari karena jelas berdampak mengganggu kenyamanan relasi kedua pihak.

Jadi, dalam mengemban peran dan fungsi masing-masing, Bawaslu maupun KPU dituntut bekerja profesional dan proporsional. Dengan demikian, konflik-konflik tak bakal mudah tepercik. Hubungan kedua institusi juga tak harus diwarnai nafsu hegemoni satu pihak terhadap pihak lain.***

Jakarta, 6 Februari 2013