09 Januari 2015

Barang Bukti Narkoba

Perang melawan tindak penyalahgunaan narkoba, terutama yang dikobarkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian, acap dicederai atau digembosi oleh oknum aparat berwenang. Entah sudah berapa banyak kasus terungkap dan gamblang menunjukkan bagaimana oknum aparat ini menyelewengkan hasil operasi BNN ataupun kepolisian.

Pelaku tindakan culas itu bisa oknum polisi, oknum jaksa, atau sekadar pegawai biasa di institusi yang menangani perkara penyalahgunaan narkoba ini:  kejaksaan ataupun kepolisian. Dalam konteks ini, barang bukti narkoba -- hasil operasi penggerebekan -- menjadi incaran sekaligus objek empuk tindakan culas oknum-oknum itu.

Keculasan mereka adalah diam-diam menjual narkoba berstatus sitaan ke tengah masyarakat. Lazimnya, itu mereka lakukan bekerja sama dengan sindikat pengedar narkoba. Jadi, oknum itu pada dasarnya merupakan bagian sindikat.

Aksi culas mereka, tentu, membuat operasi BNN ataupun kepolisian pun nyaris menjadi sia-sia. Narkoba sitaan bocor dan tetap meracuni masyarakat. Padahal operasi BNN maupun kepolisian sendiri dalam mengungkap peredaran narkoba ini sangat menguras waktu dan energi.

Operasi pengungkapan itu -- terutama yang melibatkan produsen, bandar, ataupun pengedar -- tidak bersifat sembarangan. Operasi penggerebekan baru dilakukan setelah segala info benar-benar  akurat. Justru itu, proses ke arah operasi tersebut lebih menyerupai gerilya -- dan karena itu sangat menguras energi.

Oknum-oknum aparat sendiri bisa berbuat culas karena memiliki akses. Bagi mereka, akses untuk bisa menjamah narkoba berstatus barang bukti relatif tidak sulit. Posisi atau status mereka sebagai aparat memungkinkan mereka untuk itu.

Oleh sebab itu pula, perang melawan tindak penyalahgunaan narkoba ini sungguh pelik. Tindakan culas oknum di internal institusi yang menangani perkara tersebut barangkali bahkan jauh lebih berbahaya ketimbang fenomena penyalahgunaan narkoba itu sendiri di tengah masyarakat. Lebih berbahaya, itu tadi: karena tindakan culas oknum ini berdampak menggembosi perang yang dikobarkan BNN ataupun kepolisian.

Tak bisa tidak, BNN dan kepolisian memang harus senantiasa ekstra waspada oleh tindak penggembosan itu. Berbagai celah yang memungkinkan oknum petugas berbuat culas harus benar-benar bisa diamankan. Sekecil apa pun celah itu tak boleh dibiarkan.

Salah satu celah yang bisa -- dan sudah terbukti acap dimanfaatkan oknum petugas -- adalah proses ke arah pemusnahan barang bukti. Makin lama barang bukti narkoba teronggok di tempat penyimpanan -- menunggu pemusnahan -- maka peluang bagi oknum petugas untuk menjamahnya terbuka lebar.

Karena itu, kita mendorong agar proses pemusnahan barang bukti narkoba ini  tak perlu menunggu waktu berlama-lama. Untuk itu, segala persyaratan legal bagi tindak pemusnahan harus bisa diselesaikan secara cepat.  

Gerak cepat ini makin urgen karena fenomena penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat semakin serius. Artinya, perang melawan narkoba jangan sampai tergembosi oleh faktor-faktor yang sesungguhnya bisa dihindari.*** 

Jakarta, 9 Januari 2015