13 Januari 2015

Ada Apa dengan KPK?

Tindakan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan  Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi -- saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Mabes Polri -- sangat politis. Betapa tidak, karena Budi Gunawan adalah calon Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Penetapan status itu sendiri dilakukan KPK menjelang proses uji kelayakan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR. Walhasil, status Budi pun tercederai. Peluang dia untuk menjadi orang nomor satu di Polri bisa terganjal. Dengan menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi, secara etis Budi menjadi tak layak dan tidak patut lolos menjadi Kapolri -- sehingga DPR pun bisa menolaknya sebagai calon.

Kenapa baru sekarang KPK mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan ini? Kenapa itu tidak dilakukan KPK sejak jauh hari, saat Budi mulai diusung Kompolnas menjadi salah satu calon Kapolri? Apakah KPK memang sengaja menahan-nahan penetapan status itu sampai menemukan momentum yang benar-benar pas sesuai agenda tertentu?

Seharusnya sejak awal KPK paling tidak memberi alarm kepada Kompolnas bahwa Budi Gunawan tak layak diajukan sebagai calon pimpinan puncak Korps Bhayangkara. Toh, seperti pernyataan KPK sendiri, jauh sebelum ini KPK sudah menangkap indikasi yang mengarah kepada dugaan keterlibatan Budi dalam kasus korupsi ini.

Dengan memberi alarm sejak jauh hari kepada Kompolnas, maka KPK pun tidak lantas terkesankan sengaja mempecundangi Budi dalam konteks seleksi Kapolri ini. Karena itu, sekali lagi, tindakan KPK mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Budi sangat kental bernuansa politis.

Meski bukan institusi skrining, KPK boleh saja kecewa tidak dilibatkan dalam proses seleksi calon Kapolri ini sebagaimana biasa dilakukan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ataupun seperti dalam proses seleksi anggota Kabinet Kerja pimpinan Presiden Jokowi.

Tetapi itu tak lantas berarti KPK layak mengganjal Budi Gunawan dengan memberinya status tersangka justru saat proses pemilihan Kapolri sekarang ini hampir rampung. Tindakan tersebut sangat tidak fair dan terkesankan memiliki agenda tersembunyi.

Penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini juga tidak fair, karena orang yang pernah menduduki pos Biro Pembinaan Karier Mabes Polri jelas bukan cuma Budi. Mengacu kepada penjelasan KPK mengenai penetapan status tersangka atas diri Budi, Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri ini dikesankan sebagai lahan "basah kuyup".

Tetapi mengapa hanya Budi Gunawan yang ditetapkan menjadi tersangka? Mengapa sekian banyak tokoh lain yang pernah menduduki pos tersebut tidak diperiksa pula? Apakah mereka memang sama sekali bersih?

Melakukan penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus korupsi, memang merupakan tugas dan wewenang KPK. Tetapi itu tak boleh bersifat bias kepentingan. Sebagai institusi penegak hukum, KPK tak boleh memikiki kepentingan lain kecuali penegakan hukum.

Jadi, ada apa dengan KPK terkait penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan ini menjelang dia menjalani uji kepatutan dan kepantasan di DPR?***

Jakarta, 13 Januari 2015