17 November 2013

Budi Mulya Bukan Akhir

Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Sabtu lalu, bahwa penahanan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya bukan akhir pengungkapan skandal korupsi dalam penyelamatan (bailout) Bank Century sungguh melegakan. Pernyataan tersebut menjadi jaminan bahwa KPK akan terus menelisik keterlibatan tokoh-tokoh lain, terutama aktor utama, dalam skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp 6,7 triliun itu.

Budi Mulya disangka menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, sekaligus dalam penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik. Tetapi pengambilan keputusan di BI bersifat kolektif kolegial. Artinya, keputusan itu tak mungkin dilakukan sendiri oleh Budi Mulya.

Budi Mulya sendiri menyatakan bahwa kebijakan pengucuran FPJP kepada Bank Century diputuskan oleh Dewan Gubernur BI yang saat itu dipimpin Boediono (kini Wapres). Karena, tekad dan komitmen KPK untuk menelisik tokoh-tokoh lain yang diduga terlibat dalam skandal penyelamatan Bank Century ini sungguh relevan dan urgen.

Selain Budi Mulya, sejauh ini KPK sudah pula menetapkan status tersangka terhadap bekas petinggi lain BI, yaitu mantan Deputi Gubernur Siti Fadjrijah. Namun proses pemeriksaan terhadap Fadjridah tak bisa berlanjut karena dia menderita sakit serius.

Secara keseluruhan, KPK sudah memanggil dan meminta keterangan terhadap lebih dari 30 orang yang dipandang punya kaitan langsung maupun tidak langsung dengan proses penyelamatan Bank Century ini. Selain Budi Mulya dan Sisi Fadjrijah, mereka antara lain mantan Direktur Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso serta mantan Menkeu sekaligus mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.

Sri Mulyani turut terseret-seret karena selaku Ketua KSSK dia berperan penting dalam rapat penentuan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang kemudian menjadi pijakan bagi tindak penyelamatan bank tersebut. Rapat itu sendiri juga dihadiri Gubernur BI Boediono selaku Wakil Ketua KSSK kala itu.

Selain meminta keterangan sejumlah saksi, KPK juga sudah menggeledah serta menyita sejumlah dokumen dari BI. Dokumen tersebut menjadi bahan penting untuk lebih mendalami keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa.

Jadi, proses penanganan kasus Bank Century oleh KPK ini sebenarnya sudah terbilang jauh. Terlebih kalau ditarik ke titimangsa kasus tersebut, yaitu November 2008, rentang waktu yang telah dilalui demikian panjang.

Tetapi toh kasus Bank Centiry masih saja lebih merupakan benang kusut. Siapa yang diduga menjadi aktor intelektual, terutama, belum juga tergambar -- meski berbagai spekulasi sudah mengarahkan telunjuk kepada figur-figur tertentu.

Karena itu, berpilin dengan proses politik di DPR, isu Bank Century ini terasa begitu banyak menguras energi sekaligus sarat mengundang kegaduhan di ruang publik. Masyarakat sendiri sudah lelah dan nyaris bosan oleh proses penanganan kasus tersebut, entah secara politik ataupun secara hukum lewat peran KPK.

Oleh sebab itu pula, penahanan Budi Mulya harus dibuktikan memang bukan akhir proses pengungkapan skandal penyelamatan Bank Century. KPK harus serius menelusuri lebih jauh dan lebih dalam seputar tokoh-tokoh lain yang diduga terlibat skandal itu, terutama figur yang menjadi aktor utama. Dalam konteks ini, pemeriksaan Boediono sangat urgen.***


Jakarta, 17 November 2013