14 Maret 2003

Kinerja Ekspor Nonmigas

Jangan lega dan bangga dulu atas kinerja ekspor nonmigas kita dalam sebulan terakhir. Memang, dengan nilai ekspor mencapai 3,73 miliar dolar AS selama Januari lalu, kinerja ekspor nonmigas ini sekarang terlihat amat mengesankan. Betapa tidak, karena angka itu merupakan nilai ekspor tertinggi sejak krisis ekonomi menerpa.

Sekadar gambaran, Januari 1998, ekspor nonmigas ini mencapai 3,34 miliar dolar AS. Lalu Januari 1999, angka itu turun menjadi 2,37 miliar dolar, Januari 2000 naik menjadi 3,25 miliar dolar, Januari 2001 naik lagi menjadi 3,50 miliar dolar, dan Januari 2002 turun menjadi 3,22 miliar dolar. Tapi, itu tadi, Januari lalu kinerja ekspor nonmigas ini melejit menjadi 3,73 miliar dolar.

Hanya, itu masih terkesan semu. Bagaimanapun tak ada jaminan bahwa kinerja ekspor nonmigas ini akan terus melejit. Bahkan, boleh jadi, bisa stagnan di posisi terakhir pun sudah bagus.

Pesimistis, memang. Tapi itu lebih dari ketimbang kita kecewa karena terkecoh oleh perkembangan sesaat. Malah dengan bersikap pesimistis ini, kita bisa menguliti peta persoalan sekaligus merumuskan langkah-langkah yang sepatutnya kita ayunkan. Dengan demikian, di masa depan, perkembangan mengesankan ekspor nonmigas ini bukan lagi fenomena sesaat.

Jujur saja, kinerja ekspor nonmigas selama Januari lalu mencelat lebih karena faktor kebetulan: harga komoditas pertanian di pasar internasional membaik. Syukur kalau saja kenyataan itu terus bertahan, atau bahkan kian membaik. Tapi jika perkembangan kemudian malah menyeret harga komoditas pertanian ini melorot kembali -- kenyataan yang sangat mungkin terjadi -- serta-merta kinerja ekspor nonmigas yang sudah mengesankan tadi bisa membuat kita harus mengurut dada.

Dengan kata lain, kinerja bagus ekspor nonmigas selama Januari lalu bukan karena kendali pasar sudah berada di tangan kita. Bagaimanapun, kita hanya terbawa arus perkembangan: harga di pasar internasional membaik. Itu sekaligus menunjukkan bahwa perkembangan ekspor nonmigas selama Januaru lalu bersipat semu. Perkembangan itu bukan karena komoditas-komoditas ekspor kita mampu mendobrak pasar melalui kehebatan daya saing.

Semunya perkembangan ekspor nonmigas selama Januari lalu ini kian gamblang karena secara struktural hanya bertumpu pada produk-produk pertanian. Padahal, idealnya, kinerja ekspor yang membaik ini merata dialami semua komoditas. Dengan demikian, perkembangan yang terjadi tidak rapuh alias benar-benar kokoh. Rontoknya harga komoditas tertentu tak akan serta-merta membuat kinerja ekspor kita secara keseluruhan jadi ambruk.

Fakta menunjukkan bahwa komoditas-komoditas andalan ekspor nonmigas kita sekarang ini justru sedang terpuruk. Ekspor kayu lapis, misalnya, entah kapan bisa bangkit kembali. Dalam peta global, ekspor kayu lapis kita sekarang ini -- setelah di masa lampau demikian digjaya menguasai pasar -- hanya bisa defensif. Apa boleh buat karena industri bersangkutan di dalam negeri telanjur dibelit aneka masalah yang demikian ruwet. Sebut saja beban pungutan menggunung, kebijakan tidak kondusif, pasokan bahan baku seret, dan banyak lagi.

Ekspor komoditas pertanian sendiri dibayangi bahaya serius. Itu terutama terkait dengan diberlakukannya Undang-Undang Keamanan Kesehatan Masyarakat oleh pemerintah AS.
Itu dilakukan pemerintahan Presiden George W Bush dalam rangka menghadapi risiko bioterorisme.

Undang-undang itu sendiri memberikan otoritas baru kepada Sekretariat Kesehatan dan Pelayanan Masyarakat untuk melaksanakan aksi perlindungan atas keamanan persediaan pangan nasional AS dari ancaman kontaminasi yang disengaja. Ketentuan yang termuat dalam undang-undang itu akan diterapkan pada semua produk pangan dan produk pakan ternak yang diatur oleh FDA, termasuk suplemen pangan, formula bayi, minuman dan feed additive -- kecuali daging nonunggas, daging ayam, dan produk telur olahan yang diatur oleh US Department of Agriculture (USDA).

Berbagai peraturan itu antara lain registrasi fasilitas (pabrik) pangan. Semua industri pangan -- baik domestik maupun asing -- yang memroduksi, memroses, mengemas, atau menyimpan pangan untuk konsumsi di dalam negeri AS harus diregistrasi oleh Food and Drug Administration (FDA) paling lambat 12 Desember 2003. Registrasi terdiri atas penyediaan informasi yanng mencakup nama perusahaan, alamat, dan aspek-aspek lain yang terkait.

Itu berarti, ekspor komoditas pertanian kita ke AS -- juga ke negara-negara lain kalau mereka menempuh langkah serupa -- akan menjadi amat sulit. Kalau saja kita tak segera mampu melakukan langkah-langkah pembenahan dan penyesuaian, niscaya kinerja ekspor komoditas pertanian kita jadi anjlok.***
Jakarta, 14 Maret 2003

Tidak ada komentar: