28 Desember 2002

Undang-Undang BUMN


Kontroversi soal divestasi Indosat kian menegaskan betapa UU BUMN sudah sangat urgen dibuat. UU BUMN sudah merupakan kebutuhan mendesak. Dengan undang-undang tersebut, perseteruan sengit antara Ketua MPR Amien Rais dan Menneg BUMN Laksamana Sukardi berkaitan dengan divestasi Indosat mungkin tak harus terjadi. Begitu juga kalangan karyawan Indosat sendiri. Mereka barangkali tak harus merasa perlu menggelar aksi mogok sebagai wujud penolakan mereka terhadap langkah pemerintah menjual Indosat ini.

Dengan adanya UU BUMN, kita bisa berharap bahwa BUMN bukan lagi sapi perahan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan. Kita juga bisa berharap bahwa pengelolaan BUMN benar-benar profesional, transparan, dan mengindahkan asas akuntabilitas terhadap publik sesuai tuntutan prinsip good corporate governance.

Dengan adanya UU BUMN pula, divestasi BUMN tak bisa dilakukan serampangan. Aset strategis dan sehat seperti Indosat atau Telkom, umpamanya, jelas tak bakalan lolos dilego pemerintah. Selebihnya, langkah divestasi BUMN ini juga sangat mungkin bisa menepis tudingan tidak transparan sebagaimana dilontarkan pihak Serikat Pekerja Indosat terhadap proses dan keputusan pemerintah melego Indosat kepada Singapore Technologies Telemedia (STT).

Kita bisa memahami mengapa Amien Rais sampai melontarkan pernyataan bahwa langkah Menneg Laksamana Sukardi mendivestasi BUMN ini -- termasuk Indosat -- merugikan bangsa dan negara. Bukan saja BUMN terkesan diobral, melainkan juga karena divestasi seolah menyerahkan aset strategis kepada pihak asing. Indosat, misalnya, bagaimanapun merupakan BUMN yang amat strategis karena bergerak di bidang telekomunikasi.

Konstitusi sendiri sudah menggariskan bahwa aset-aset yang menguasai hajat hidup khalayak luas harus dikuasai negara. Justru itu, penjualan aset strategis seperti Indosat -- terlebih kepada pihak asing -- serta-merta terasa menggelitik. Bisa dipahami jika kalangan tertentu menilai langkah divestasi aset strategis ini sebagai tindakan yang nyata-nyata melanggar konstitusi.

Tetapi, di lain pihak, kita juga mengetahui bahwa privatisasi aset negara sudah menjadi keputusan pemerintah. Bahkan menjadi komitmen kepada Dana Moneter Internasional (IMF) sebagaimana tertuang dalam letter of intent (LoI). Keputusan tersebut menyatakan bahwa privatisasi aset negata merupakan strategi untuk menambal defisit APBN yang telanjur menganga lebar. Jadi, bagi Menneg BUMN, privatisasi aset dan divestasi BUMN memang merupakan langkah yang harus ditempuh.

Bahwa langkah yang ditempuh Menneg BUMN ternyata merujuk pada aset-aset strategis, sehat, dan menguntungkan seperti Indosat, kita juga dipaksa memahami persoalan. Yaitu karena aset-aset seperti itu sangat mungkin bisa dijual. Logika ekonomi menyebutkan, bagaimana mungkin investor tertarik memberi aset yang ditawarkan pemerintah jika aset tersebut tidak sehat, disaput mismanagement, dan tidak strategis secara ekonomis maupun politis?

Walhasil, sekali lagi, bagi Menneg BUMN pilihan yang paling mungkin ditempuh dalam rangka privatisasi aset negara guna menghasilkan dana besar untuk menutup defisit APBN ini memang merujuk pada aset-aset yang sehat, likuid, dan strategis. Tapi justru itu pula, dia harus siap menghadapi berbagai serangan atau gugatan pihak-pihak yang tidak setuju.

Karena itu, selama belum ada UU BUMN, kontroversi akan senantiasa mewarnai setiap privatisasi aset negara. Terlebih jika proses yang berlangsung terkesan tidak transparan, sehingga sangat mudah mengundang curiga atau bahkan apriori pihak-pihak tertentu.

Kita tidak tahu, kenapa gagasan tentang pembuatan BUMN sendiri belakangan terkesan melempem. Padahal, beberapa waktu lalu, keinginan ke arah itu sempat terlihat kental menggumpal. Itu tak hanya ditunjukkan pihak eksekutif. Pihak legislatif pun tak terkecuali.

Jadi kenapa kini melempem?

Kita khawatir bahwa itu karena pihak eksekutif maupun legislatif belakangan tiba-tiba dihadapkan pada kesadaran betapa sekarang ini bukan saat yang tepat untuk membuat UU BUMN. Jangan-jangan benar bahwa aroma politik membuat eksekutif dan legislatif seperti mendadak terjaga dari mimpi: bahwa Pemilu 2004 merupakan agenda yang jauh lebih penting dan lebih urgen. Justru itu, bagi mereka, sungguh tidak bijak jika UU BUMN cepat-cepat dirumuskan.

Dengan kata lain, sampai perhelatan akbar Pemilu 2004 berlalu, boleh jadi BUMN dipandang lebih beralasan tidak berada di bawah payung undang-undang khusus. Dengan demikian, demi kepentingan bersama menyukseskan perhelatan akbar itu, BUMN tetap bisa mudah diobok-obok dan dijadikan sapi perah!***

Jakarta, 28 Desember 2002

26 Desember 2002

Sikap Manja Pengusaha


Penilaian Presiden Megawati, bahwa kalangan pengusaha nasional bermental manja, sungguh tidak berlebihan. Paling tidak, memang, kita sulit menemukan militansi bisnis di kalangan pengusaha nasional ini. Berbeda dengan kalangan pengusaha Jepang atau Korsel, misalnya, dunia usaha kita lebih banyak diisi oleh pelaku-pelaku yang acap menunjukkan sikap-tindak cepat puas diri, kurang inovatif, juga kurang reponsif terhadap tantangan krusial sekalipun. Selebihnya, mereka gampang mengeluh, menghindari tantangan, serta senantiasa menuntut pengayoman pemerintah.

Sedikit anomali memang terlihat. Sejumlah pengusaha menunjukkan kenyataan yang seolah menafikan sikap-tindak tadi. Kegiatan bisnis mereka melesat seperti meteor dan menggurita. Tapi jangan salah, itu tak lain berkat kedekatan mereka dengan pusat kekuasaan. Justru itu, seperti sudah terbukti, kerajaan-kerajaan bisnis milik mereka yang tergolong konglomerat ini keropos bak istana pasir.

Walhasil, pengusaha kecil ataupun pengusaha kakap kita sama saja: tidak militan dan manja. Karena itu, seperti dikeluhkan Presiden Megawati, kegiatan ekspor kita tak kunjung memperlihatkan lompatan signifikan. Betapa tidak begitu, karena langkah-langkah terobosan memang tak kunjung dilakukan oleh pengusaha kita. Mereka telanjur puas mengisi pasar yang selama ini mereka geluti. Mereka hampir tak tergerak melakukan diversifikasi pasar.

Karena itu tak heran jika kegiatan ekspor kita jadi rapuh. Kita selalu tidak siap dan tak mampu menghadapi perubahan mendadak di pasar ekspor. Kinerja ekspor kayu lapis, misalnya, serta-merta sempoyongan ketika ekonomi Jepang mengalami krisis. Padahal itu tak harus terjadi kalau saja pasar ekspor produk kayu lapis kita tak banyak bergantung pada Jepang.

Di dalam negeri sendiri, daya tahan pengusaha kita sangat rapuh. Buktinya, ekspansi pengusaha asing ke tengah masyarakat kita begitu gilang-gemilang. Mereka sukses menjulangkan bisnis. Kalangan pengusaha kita sendiri, dalam kaitan ini, nyaris tak mampu memberikan "perlawanan".

Dalam situasi dan kondisi seperti itu, pengusaha kita lantas menjerit. Kalau tak menyalahkan pemerintah, mereka menuntut perlindungan atau meminta insentif-insentif agar tak tersisih dari gelanggang persaingan. Kita masih ingat, beberapa waktu lalu bahkan Kadin Indonesia meminta agar era perdagangan bebas di kawasan Asia Tenggara (AFTA) diundur. Mereka terus-terang mengaku tidak siap. Deraan krisis ekonomi yang menerpa sejak medio 1997 silam mereka ajukan sebagai alasan pembenaran. Lalu mereka juga menilai persetujuan pemerintah terhadap perjanjian AFTA sebagai tindakan tergesa-gesa.

Sikap kolokan seperti itu memang salah. Tapi itu juga bukan sepenuhnya kesalahan pengusaha kita. Betapa tidak, karena di masa lalu pemerintah sendiri ikut andil menumbuhsuburkan sikap manja ini. Sejak di zaman Orde Lama, pemerintah cenderung mengondisikan kalangan pengusaha nasional terproteksi. Mereka sedikit sekali didorong masuk ke gelanggang persaingan yang sesungguhnya. Melalui berbagai kebijakan, pemerintah sangat memanjakan mereka.

Di era Orde Baru, kenyataan serupa juga tergelar. Bahkan dalam kerangka pemerataan kue pembangunan, pemerintah Orde Baru banyak melahirkan pengusaha karbitan. Dalam konteks ini, orang terjun ke dunia usaha bukan karena melihat peluang menjanjikan, melainkan lebih karena tertarik menikmati insentif-insentif yang diberikan pemerintah.

Di lain pihak, dalam perjalanan belakangan, kebijakan-kebijakan pemerintah juga tak menjadi lahan subur bagi lahirnya pengusaha-pengusaha tangguh. Dalam semangat nepotisme, kondisi yang digelarkan pemerintah kala itu jelas tak memberi ruang bagi entrepreneurship sejati. Apa yang direntangkan pemerintah justru kondisi-kondisi bisnis serba palsu dan semu. Justru itu, pengusaha tak terbiasa menghadapi tantangan di lapangan. Bisnis mereka berkibar lebih karena insentif, proteksi, ataupun suapan pemerintah berupa proyek-proyek pembangunan.

Kini sikap manja pengusaha nasional ini digugat. Kita percaya, gugatan tersebut bukan semata menjadi milik Presiden Megawati. Secara keseluruhan, pemerintahan sekarang ini pasti menggugat pula: bahwa pengusaha nasional sudah saatnya membuang sikap manja dan segera membangun jiwa entrepreneurship sejati.

Tapi kita juga berharap bahwa gugatan pemerintah ini bukan lebih karena ketidaksanggupan mereka meneruskan "tradisi" memanjakan pengusaha. Mudah-mudahan gugatan itu lahir murni karena keprihatinan dan kesadaran bahwa pengusaha yang tangguh, trengginas, dan inovatif adalah kebutuhan mutlak guna membangun kebangkitan dan kejayaan ekonomi nasional. Semoga!***

Jakarta, 26 Desember 2002

29 November 2002

Eksodus Investasi



Sama sekali tak mengagetkan ketika terungkap bahwa Sony Corp berniat menutup dan memindahkan pabrik produk audio mereka di Indonesia ke Malaysia. Toh akar masalah tersebut sejak lama sudah gamblang. Itulah: iklim investasi di negeri kita sudah tak kondusif lagi. Kalangan investor -- entah asing ataupun lokal -- sejak jauh-jauh hari sudah mengeluh. Iklim usaha di Indonesia sudah kalah menggairahkan dibanding di negara-negara lain.

Banyak faktor mengondisikan kenyataan itu. Sebut saja ketidakpastian di bidang hukum, sikap-tindak kalangan pekerja yang amat mudah menggelar aksi demo, inkonsistensi kebijakan, aneka pungutan -- resmi maupun liar -- yang meraja-lela, dan banyak lagi. Belum lagi soal insentif-insentif investasi -- sebut saja di bidang perpajakan atau hak guna usaha -- yang sudah tak gemerlap lagi dibanding negara-negara lain.

Tetapi kita memang cenderung abai. Pemerintah, khususnya, cenderung menganggap sepi persoalan. Keluhan kalangan pemilik modal mengenai iklim investasi yang terasa tak kondusif ini malah ditanggapi sebagai sikap kolokan. Soal kemungkinan mereka hengkang ke negara lain juga dianggap sekadar gertak sambal.

Kalaupun terlihat sedikit kepedulian ke arah itu, sikap-tindak yang ditunjukkan pemerintah bukan memecahkan masalah. Apa yang terjadi justru sekadar perang pernyataan antarpejabat. Masing-masing pihak larut dalam wacana yang berlangsung seru dan melelahkan. Tapi itu pun akhirnya menguap begitu saja. Tak ada solusi atau terobosan masalah yang justru dinanti-nanti investor.

Memang, dalam satu-dua kasus, kepedulian itu sampai juga ke tahap realisasi alias tak sekadar menapak di tataran wacana. Sekadar menyebut contoh, kita tunjuk saja soal pembentukan Crisis Center atau Pusat Krisis yang digagas Menperindag Rini Suwandi. Namun lembaga tersebut kini entah di mana atau bagaimana. Jangankan melihat action, bahkan sayup-sayup ihwal eksistensi Crisis Center ini sama sekali tak terdengar. Itu kontras dengan saat gagasan tentang lembaga tersebut bergulir sebagai wacana. Berbagai pihak -- kalangan pemerintahan dan dunia usaha, terutama -- begitu seru saling mengasah gagasan.

Kini, setelah Sony Corp mengungkapkan rencana memindahkan pabrik audio mereka di Indonesia ke Malaysia, kita pun geger lagi. Heboh. Seolah-olah itu kenyataan yang sulit dipahami dan tanpa sebab. Masing-masing pihak di pemerintahan langsung cuci-tangan: bahwa rencana Sony itu tak terkait dengan kebijakan di instansi mereka.

Bahwa rencana Sony ini serta-merta mengundang heboh, itu mudah dipahami. Bukan semata karena rencana itu mengancam nasib sekitar 1.000 karyawan mendadak kehilangan pekerjaan. Lebih dari itu, rencana tersebut ibarat borok bernanah yang tiba-tiba terkuak. Kalangan pemilik modal, dalam kaitan ini, dikhawatirkan jadi kian enggan menanam investasi di Indonesia. Bahkan investor yang selama ini bertahan menggerakkan kegiatan usaha di sini pun boleh jadi ikut-ikutan berbuat serupa.

Setelah Sony Corp, memang tak ada jaminan bahwa investor lain tak bakal segera menyusul bersiap-siap angkat kaki dari negeri ini. Padahal sebelum Sony, Matsushita Corp juga sudah lebih dulu mengambil ancang-ancang pula mengalihkan investasi ke Vietnam. Itu tadi, karena borok bernanah jadi terkuak: iklim investasi di Indonesia sudah benar-benar tak kondusif lagi.

Jadi, eksodus investasi ke luar negeri sangat mungkin segera terjadi. Implikasinya jelas dan sangat serius: masalah pengangguran serta-merta bakal kian menjadi-jadi. Padahal sekarang ini saja jumlah pengangguran kita sudah mencapai sekitar 40 juta jiwa.

Dalam konteks lebih luas, eksodus investasi ke luar negeri ini bisa membuat proses pemulihan ekonomi terganggu -- atau bahkan mungkin mandek. Betapa tidak, karena kegiatan ekonomi jelas jadi keropos, loyo, atau entah apa lagi istilahnya.

Walhasil, sekali lagi, memang wajar jika rencana Sony Corp memindahkan industri audio mereka ke Malaysia ini serta-merta mengundang heboh. Tapi setelah itu apa? Akankah kita hanya larut dalam kehebohan seperti selama ini?

Jelas tidak. Kehebohan harus segera diakhiri. Wacana-wacana seru dan melelahkan seputar keputusan Sony Corp ini sama sekali tak kita perlukan. Itu tadi, karena persoalan sudah amat gamblang: iklim investasi di negeri kita sudah tak kondusif. Yang harus kita lakukan segera adalah tindakan nyata dan berdaya guna. Paling tidak, eksodus investasi ke luar negeri harus segera bisa dicegah.

Untuk itu, kita sangat berharap agar pemerintah benar-benar satu sikap dan solid bahu-membahu. Jangan lagi seperti selama ini: masing-masing pihak justru cenderung saling menafikan hanya karena soal ego atau gengsi.***

Jakarta, 29 November 2002

22 November 2002

Release and Discharge

Siapa yang akan meneken surat pengampunan atas tindakan hukum (release and discharge) terhadap obligor yang dinilai kooperatif oleh pemerintah? Apakah itu Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Kejaksaan Agung, Komite Kebijakan Sektor Keuangan, atau institusi lain? Entahlah. Kepastian tentang soal itu kemungkinan baru bisa tertoreh dua pekan lagi. Itu setelah pemerintah melakukan kajian khusus mengenai siapa atau institusi mana yang paling tepat menekan relrease and discharge ini.

Memang aneh bahwa pemerintah tak bisa segera menentukan institusi yang meneken surat pemberian amnesti tindakan hukum bagi obligor yang dianggap kooperatif itu. Sampai-sampai, untuk itu, harus terlebih dulu dilakukan kajian khusus. Apa yang sebenarnya terjadi?

Boleh jadi, kenyataan itu merupakan cerminan bahwa keputusan yang harus diteken mengandung masalah pelik. Entah secara moral ataupun mungkin juga secara legal. Karena itu, barangkali, tak ada institusi pemerintah yang sejak awal bersedia meneken surat release and discharge. Masing-masing terkesan buang badan. Masing-masing enggan tampil sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pemberian amnesti hukum bagi
obligor yang dinilai kooperatif ini.

Keputusan pemerintah memberi release and discharge kepada obligor yang dinilai kooperatif itu sendiri, notabene tertoreh sebagai hasil sidang kabinet yang digelar pada 18 November 2002, memang kontroversial. Ini terutama karena nilai aset yang diserahkan obligor dengan nilai kewajiban mereka kepada negara jauh tak sebanding. Terlebih setelah sekian tahun nilai aset-aset itu ternyata terus mencuit.

Justru itu, muncul pertanyaan: layakkah obligor memperoleh release and discharge? Tidakkah itu menggugah rasa keadilan -- karena rakyat harus menanggung beban demikian menggunung berupa obligasi rekap berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikucurkan kepada bank-bank milik para obligor itu?

Lalu, apa dan bagaimana kriteria kooperatif sehingga obligor dinilai layak memperoleh release and discharge? Bukankah mereka selama ini justru terkesan kurang beritikad baik menyelesaikan semua kewajiban kepada negara? Dari total kewajiban senilai Rp 600 triliun di pundak para penanda tangan perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) ini, aset yang mereka serahkan sebagai jaminan kepada BPPN ternyata hanya bernilai sekitar Rp 140 triliun -- karena mengalami penciutan. Sudah begitu, jumlah kewajiban mereka banyak juga tak sampai Rp 20 triliun.

Padahal, sekali lagi, rakyat telah berkorban banyak sebagaimana tercermin dalam APBN yang terus mengucurkan pembayaran bunga obligasi rekap bernilai triliun rupiah.

Tapi, barangkali, kalangan obligor sendiri tak benar-benar bersalah. Dalam konteks ini, BPPN sedikit banyak turut mengondisikan penyelesaian kewajiban para obligor terus berlarut dan memakan ongkos sangat mahal.

Dalam konteks perjanjian penyelesaian BLBI dengan jaminan aset alias Master of Settlement Acquisition Agreement (MSAA), misalnya, BPPN nyaris tak kunjung melakukan verifikasi melalui mekanisme financial due diligence oleh pihak independen. Padahal MSAA jelas dan tegas menggariskan soal itu: untuk mengetahui bahwa nilai aset yang diserahkan obligor sesuai nilai yang disepakati. Kalau tidak, nilai selisihnya bisa diketahui sekaligus menjadi kewajiban obligor untuk menyerahkan aset cadangan.

Hasil identifikasi Tim Bantuan Hukum yang ditunjuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) terhadap obligor MSAA ini, juga menyatakan bahwa sebagian besar obligor tidak menyerahkan aset ke perusahaan induk seperti dijanjikan. Tetapi, sejauh ini, BPPN tak terlihat pernah menindak tegas obligor bersangkutan. Upaya ke arah itu lebih banyak sebatas pernyataan di media massa berupa ancaman-ancaman yang tak pernah kunjung menjadi kenyataan.

Penyelesaian masalah BLBI, bagaimanapun, merupakan salah satu barometer pemerintahan kinerja pemerintah. Terlebih karena selama ini masalah tersebut terus terombang-ambing tanpa langkah penyelesaian yang benar-benar meyakinkan.

Apakah karena pertimbangan itu pula pemerintah kemudian memutuskan memberikan release and discharge terhadap obligor yang dinilai kooperatif? Entahlah. Yang pasti, apa pun langkah penyelesaian masalah BLBI ini sungguh menelan ongkos amat mahal dan menggugah rasa keadilan. Bisa dipahami jika untuk sekadar menentukan institusi yang harus meneken surat release and discharge ini pun pemerintah terkesan amat pelik dan gamang.***

Jakarta, 22 November 2002

15 November 2002

Penyelesaian Beban BLBI

Keputusan DPR menunda pembahasan masalah beban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) antara pemerintah dan Bank Indonesia bukan tanpa risiko serius terhadap geliat ekonomi nasional. Tapi putusan itu tampaknya memang sulit dihindari -- karena substansi masalah sangat prinsip dan menjadi taruhan bagi generasi mendatang.

Dalam konteks itu, DPR menggulirkan bola tentang mekanisme penyelesaian masalah beban BLBI ini kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Instansi tersebut diharapkan segera memberikan opini terhadap opsi penyelesaian BLBI yang sudah disepakati pemerintah dan Bank Indonesia. Jika opini sudah keluar, DPR pun bisa lebih mudah bersikap. Mereka memiliki pijakan pasti mengenai alasan teknis-ekonomis untuk secara politis menolak atau menyetujui opsi penyelesaian BLBI yang disodorkan pemerintah bersama Bank Indonesia.

Jumlah beban BLBI sendiri, yang harus dibagi antara pemerintah dan Bank Indonesia, ternyata jauh lebih besar ketimbang angka yang terungkap selama ini. Bukan Rp 144,5 triliun, melainkan Rp 159 triliun. Menkeu Boediono mengungkapkan bahwa selisih Rp 14,5 triliun tertoreh dari surat utang pemerintah (SUP) senilai Rp 53,8 triliun.

Beban tambahan BLBI sebesar Rp 14,5 triliun itu, menurut Boediono, memang terlepas dari beban BLBI yang telah diaudit BPK. Itu karena beban tambahan tersebut dikeluarkan setelah Januari 1999, dan pemerintah sendiri menilai beban tersebut merupakan bagian BLBI.

Pemerintah dan Bank Indonesia sendiri telah sepakat mengubah SUP dalam rangka BLBI senilai Rp 134,5 triliun menjadi perpetual promissory notes (PPN) alias obligasi tanpa jatuh waktu dan tanpa beban bunga. Namun kesepakatan tersebut dibatalkan. Konon karena DPR dan BPK menilai kesepakatan lebih banyak merugikan Bank Indonesia. Pemerintah dan Bank Indonesia kemudian bersepakat lagi mengubah surat utang dalam rangka BLBI ini menjadi redeemable promissory note (RPN), yakni surat utang yang dapat ditebus atau dikurangi sehingga jumlahnya bisa berubah dan bisa dilunasi -- tergantung kondisi kemampuan pemerintah dan Bank Indonesia.

Tetapi kesepakatan itu ternyata menggantung tak menentu. Bahkan DPR selaku otoritas yang sangat diharapkan memberikan persetujuan atau penolakan malah melempar bola kepada BPK. Itu memang prosedur yang harus ditempuh DPR agar sikap mereka terhadap opsi penyelesaian masalah beban BLBI tidak ngawur.

Hanya, implikasinya, kemelut mengenai pertanggungjawaban pengucuran BLBI ini pun lagi-lagi molor entah sampai berapa lama. Padahal penuntasan masalah beban BLBI antara pemerintah dan Bank Indonesia ini sangat mempengaruhi struktur pengeluaran APBN, di samping memberikan kepastian fiskal terhadap dunia usaha.

Sebenarnya, BPK sendiri sudah memberi isyarat positif terhadap kesepakatan pemerintah dan Bank Indonesia mengenai penerbitan RPN sebagai solusi penyelesaian masalah beban BLBI ini. Dalam konteks itu, Ketua BPK Satrio Boedihardjo Joedono menilai penerbitan RPN merupakan langkah maju dibanding rencana semula berupa penerbitan PPN.

Kendati demikian, tak serta-merta berarti bahwa BPK bersikap oke terhadap rencana penerbitan RPN ini. Bagaimanapun, BPK jelas akan bersikap ekstra hati-hati sebelum memberikan opini tentang itu. Maklum karena BLBI adalah dana negara berjumlah demikian besar -- notabene milik rakyat -- yang harus bisa diselamatkan alias tak boleh hangus ataupun menguap akibat tak jelas pertanggungjawaban.

Justru itu, apa pun sikap BPK -- setuju atau menolak -- bisa berimplikasi serius. Jika setuju, berarti BPK secara tidak langsung memberi garansi kepada DPR bahwa penerbitan RPN memang merupakan solusi yang akan menyelamatkan pengembalian BLBI. Sebaliknya jika menolak -- sehingga DPR pun kemungkinan besar tak akan berani memberikan persetujuan terhadap rencana penerbitan RPN -- berarti BPK mementahkan kembali proses alot yang sudah dilalui pemerintah dan DPR dalam rangka mencari solusi penyelesaian beban BLBI ini.

Itu juga berarti, kemelut penyelesaian BLBI tetap tak kunjung terselesaikan. Segala risiko politis atau ekonomis yang harus ditanggung negara pun tak bisa dihindari. Risiko tersebut terutama berupa beban bunga surat utang dalam rangka BLBI yang jelas-jelas terus bergulir tanpa bisa distop.

Kenyataan itu pula yang potensial meningkatkan derajat risiko fiskal bagi kalangan pengusaha. Maklum, karena kebijakan fiskal merupakan alternatif yang paling gampang dilirik pemerintah dalam mengatasi beban APBN ini -- notabene sudah dibebani defisit yang menganga lebar.***
Jakarta, 15 November 2002

08 November 2002

Mengatasi Defisit

Defisit RAPBN 2003 membengkak Rp 10 triliun lebih. Jika semula Rp 26,263 triliun atau 1,3 persen produk domestik bruto (PDB), angka defisit RAPBN 2003 ini -- sesuai usulan perubahan yang diajukan pemerintah kepada Panitia Anggaran DPR -- berubah menjadi Rp 36,567 triliun (1,9 persen PDB).

Perubahan angka defisit itu sendiri merupakan penyesusuaian atas perubahan asumsi-asumsi makro dalam RAPBN 2003. Ini sebagai antisipasi terhadap dampak ekonomis tragedi bom di Bali, 12 Oktober 2002, yang membuat ruang gerak pemerintah dalam menimba penerimaan menjadi sempit.

Lepas dari persoalan bahwa usulan itu disetujui atau tidak oleh DPR, masalah defisit dalam RAPBN 2003 ini tetap gawat. Angkanya pasti tetap membengkak. Lalu bagaimana cara pemerintah mengatasi masalah tersebut?

Itu sungguh pertanyaan krusial. Terlebih karena pemerintah juga masih membutuhkan dana lain sebesar Rp 5,9 triliun yang sudah diputuskan sebagai alokasi bagi stimulus ekonomi tahun depan. Padahal ruang gerak dan pilihan-pilihan yang bisa ditempuh pemerintah untuk itu sudah sangat sempit.

Program privatisasi BUMN dan divestasi aset-aset di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), misalnya, hanya solusi tak meyakinkan. Selain sudah terbukti selalu tak bisa berjalan mulus, privatisasi BUMN dan divestasi aset-aset di BPPN juga kian resisten. Ujung-ujungnya, alternatif tersebut gagal mencapai target kontribusi penerimaan bagi pemerintah.

Alternatif lain -- kebijakan fiskal -- memang sangat mungkin digarap pemerintah. Tapi ini justru melahirkan disinsentif dan trade off bagi dunia bisnis. Terlebih situasi makro saat ini tak kondusif. Justru itu, kebijakan fiskal ini pun tak banyak menjanjikan. Karena itu pula bisa dipahami jika Ditjen Pajak pun justru memberi sinyal bahwa penerimaan pajak pada tahun depan kemungkinan diturunkan.

Jadi, bagaimana masalah defisit RAPBN 2003 ini bisa diatasi pemerintah? Boleh jadi, utang luar negeri akan menjadi pilihan strategis yang dilirik pemerintah. Apalagi forum Consultative Group on Indonesia (CGI) sudah memberikan isyarat bahwa mereka siap memberikan komitmen pinjaman relatif besar -- jauh di atas angka yang sudah siap diajukan pemerintah (3 miliar dolar atau ekivalen sekitar Rp 26 triliun) pada sidang CGI di Yogyakarta, akhir Oktober 2002, yang ternyata urung digelar. Komitmen itu, konon, sebagai wujud kepedulian mereka membantu mengatasi kesulitan pemerintah berkaitan dengan dampak tragedi bom di Bali.

Melihat gelagat positif yang ditunjukkan CGI ini, sangat mungkin pemerintah pun tergerak. Berapa angka yang akan diajukan pemerintah kepada forum sidang CGI pada awal tahun 2003, itu belum jelas. Tapi hampir pasti di atas ancar-ancar semula sebesar 3 miliar dolar.

Kita berharap, bantuan CGI tak serta-merta menambah beban tumpukan utang kita yang sudah menggunung demikian tinggi. Justru itu, kita perlu mengingatkan pemerintah agar dalam forum pertemuan CGI awal tahun 2003 berjuang ekstra keras hingga bisa memperoleh banyak bantuan berupa hibah.

Sepanjang pemerintah bisa benar-benar meyakinkan -- bahwa kesulitan keuangan yang kita hadapi sudah mencapai taraf emergency -- kita percaya bahwa kalangan donor tak akan pelit memberikan banyak hibah. Kalaupun tidak, barangkali mereka rela memberikan konversi utang (debt swap) -- entah itu berupa konversi dengan program-program pelestarian lingkungan (debt to nature swap), pendidikan (debt to education swap), atau pengentasan kemiskinan (debt to poverty swap).

Di samping itu, pemerintah juga selayaknya kian serius mengelola utang dalam negeri maupun utang luar negeri. Untuk sementara, program penataan ulang profil (reprofiling) obligasi jatuh tempo mungkin layak diteruskan sehingga bisa mencakup seluruh bank peserta program rekap. Namun langkah ke arah itu harus konsisten berpijak pada semangat kesukarelaan (volunteer) pihak bank. Sebab, jika main paksa, program reprofiling obligasi ini malah mengguncangkan likuiditas bank. Konsekuensinya bisa serius: bukan tidak mungkin bank terjerembab lagi ke dalam krisis yang telah membuat mereka harus memperoleh injeksi rekap.

Di sisi lain, berkaitan dengan utang luar negeri, pemerintah juga sudah sangat perlu membulatkan keberanian dan tekad meminta pengurangan utang kepada kalangan kreditor. Toh meski sebagian utang luar negeri sudah direstrukturisasi melalui forum Paris Club, secara keseluruhan beban utang kita sudah kelewat besar dan di ambang kondisi menjebak (debt trap).***
Jakarta, 8 November 2002

31 Oktober 2002

Penyelundupan Kok Marak?

Jelas sudah bahwa usulan tentang penerapan sistem pemeriksaan barang sebelum pengapalan (pre-shipment inspection) tak bakal terwujud. Kandas. Paling tidak untuk sementara ini. Dirjen Bea dan Cukai Edi Abdurrahman menyebutkan, bahwa sistem itu tak akan diterapkan. Menurut dia, penerapan pre-shipment inspection tidak bakal mampu menekan tindak penyelundupan sebagaimana asumsi Menperindag selaku pihak yang mengajukan usulan.

Usulan tentang penerapan pre-shipment inspection sendiri berangkat dari keprihatinan. Bahwa tindak penyelundupan impor sejumlah komoditas, terutama elektronika dan tekstil, dewasa ini amat marak. Dalam konteks ini, sistem post cleareance audit yang sekarang diterapkan pemerintah ditunjuk sebagai biang kerok. Dengan itu pula, secara tidak langsung instansi Bea Cukai divonis dinilai gagal melaksanakan fungsi menjaga lalu-lintas barang maupun berperan sebagai benteng terdepan dalam pengawasan dan pengamanan kepabeanan.

Kita sepakat bahwa tindak penyelundupan komoditas impor sangat merugikan. Tidak saja mengakibatkan negara kehilangan potensi pemasukan bea masuk, melainkan juga memukul industri bersangkutan di dalam negeri. Jadi, memang, penyelundupan harus bisa diberantas. Minimal bisa ditekan.

Tetapi apakah benar bahwa fenomena penyelundupan impor sejumlah komoditas dewasa ini merupakan pertanda kegagalan instansi Bea dan Cukai mengemban peran dan fungsi pengawasan atas lalu-lintas barang? Entahlah. Yang pasti, seperti juga di jajaran birokrasi lain, instansi tersebut tak benar-benar bersih. Pungutan liar masih bisa ditemukan di sana-sini. Tindak penyimpangan ketentuan oleh oknum pun masih menggejala. Praktik under invoicing oleh kalangan importir, misalnya, sulit bisa dilakukan tanpa mereka main mata dengan aparat Bea Cukai.

Meski begitu, sistem pre-shipment inspection sendiri -- notabene berarti mempreteli kewenangan Bea Cukai menyangkut fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas lalu-lintas barang ekspor maupun impor -- belum tentu menjadi solusi yang benar-benar efektif. Sejarah mencatat bahwa selama periode 1985-1997, saat sistem pre-shipment inspection diterapkan, manipulasi sertifikat ekspor justru sangat marak sehingga banyak merugikan negara.

Di sisi lain, penerapan pre-shipment inspection juga amat membebani anggaran negara. Ketika itu, fee yang dikeluarkan pemerintah terhadap Societte Generale de Surveillance (SGS) selaku pihak yang melaksanakan pre-shipment inspection demikian mahal: 400 juta dolar per tahun. Padahal anggaran Bea Cukai sendiri ketika itu hanya ekivalen 25 juta dolar setahun.

Fee sebesar 400 juta dolar bagi SGS sendiri, menurut penelitian Econit Advisory Group, bernilai sekitar 15 persen penerimaan negara selama setahun. Jadi, ongkos yang harus dibayar bagi penerapan sistem pre-shipment inspection memang amat mahal. Padahal sistem itu tak efektif mengamankan potensi penerimaan negara.

Itu pula yang kemudian mendorong pemerintah mengembalikan fungsi pengawasan barang ekspor dan impor kepada pihak Bea Cukai dengan memberlakukan lagi sistem post cleareance audit sejak 1997.

Kini, setelah gamblang bahwa sistem pre-shipment inspection tak akan diterapkan lagi, lalu bagaimana dengan tindak penyelundupan sejumlah komoditas impor? Jelas fenomena tersebut tak bisa dibiarkan karena menghilangkan potensi penerimaan negara, sekaligus memukul kehidupan industri di dalam negeri.

Itu berarti tantangan bagi pihak Bea Cukai selaku instansi yang tetap dipercaya pemerintah melaksanakan fungsi pemeriksaan atas arus keluar-masuk barang. Bea Cukai minimal harus bisa menekan tindak penyelundupan ini.

Sebenarnya, Bea Cukai sudah menunjukkan komitmen ke arah itu. Paling tidak, itu tercermin pada serangkaian langkah perbaikan dan modernisasi kepabeanan yang mereka lakukan sejak tahun anggaran 2001. Antara lain meliputi penyempurnaan tata laksana di bidang impor, penyempurnaan sistem dan prosedur pelayanan, penyelenggaraan audit kepabeanan, juga percepatan proses pemeriksaan barang dengan mengoptimalkan penggunaan peralatan sinar X dan penggunaan jaringan electronic data interchange.

Berbagai kebijakan itu juga diikuti dengan peningkatan pengawasan di bidang kepabeanan. Antara lain meliputi
optimalisasi pemeriksaan barang tertentu dan patroli laut, optimalisasi pendayagunaan sinar X dan hi-co scan cintainer, juga peningkatan operasi intelijen.

Toh tindak penyelundupan tetap menggejala dalam takaran yang mengundang prihatin, sehingga muncul usulan tentang penerapan kembali sistem pre-shipment inspection. Itu berarti ada yang tidak beres. Apa, di mana, dan bagaimana ketidakberesan itu?

Kita tak mau menduga-duga. Tapi, barangkali, itu patut menjadi bahan introspeksi bagi pihak Bea Cukai sekaligus jadi pijakan untuk lebih melakukan pembenahan ke dalam.***


Jakarta, 31 Oktober 2002