Tampilkan postingan dengan label BUMN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BUMN. Tampilkan semua postingan

17 Juni 2008

Mengharap Bulog Jadi Stabilisator

Harga bahan pangan di dalam negeri terus saja cenderung bergejolak. Sama sekali tak terlihat tanda-tanda bahwa harga bahan pangan ini segera bergerak kembali mendekati titik awal sebelum bergejolak. Yang terjadi justru harga-harga terus saling susul menuju titik lebih tinggi. Kalau pun gejolak menunjukkan tanda mereda, itu sekadar gejala sementara. Sekadar jeda. Harga-harga pun hanya bertahan di level tinggi. Sampai saatnya kemudian bergejolak lagi.

Benar, kenyataan itu merupakan imbas gejolak serupa di tingkat global. Sebagai konsekuensi menganut rezim pasar, kita amat sulit menghindari imbas situasi harga di lingkup global. Artinya, imbasan itu demikian niscaya.

Di tingkat global sendiri, gejolak harga bahan pangan belum terlihat segera mereda. Kenapa? Entahlah. Tapi boleh jadi itu merupakan pertanda kegagalan mekanisme pasar. Toh berbagai kalangan menyatakan bahwa secara keseluruhan pasokan bahan pangan ke pasar relatif tidak bermasalah.

Mestinya, jika mengikuti logika pasar, harga tak bergejolak kalau pasokan barang tak bermasalah. Harga seharusnya anteng-anteng saja pada tingkat tertentu selama supply dan demand berkeseimbangan.

Tapi nyatanya sekarang ini harga bahan pangan terus bergejolak. Tidak reda-reda. Tak bisa lain, karena itu, gejolak tersebut tampaknya memang merupakan bukti kegagalan mekanisme pasar. Pasar sudah tak mampu menggendalikan situasi. Pasar sama sekali tak berdaya diobok-obok spekulasi.

Kenyataan itu, bagi kita khususnya, sungguh tidak menguntungkan. Bahkan berbahaya. Harga pangan yang terus bergejolak sebagai imbas perkembangan situasi global yang sudah tidak tunduk lagi pada hukum pasar, bagaimanapun, merupakan bara yang bisa mengoyak-ngoyak stabilitas sosial-politik.

Itu sungguh tak kita kehendaki. Sebab ongkos yang mesti kita tanggung pasti amat mahal. Paling tidak, seperti pernah kita alami, tingkat kehidupan sosial-politik kita menjadi mundur beberapa langkah.

Menimbang itu, benar juga pendapat yang menyebutkan bahwa kita mesti menegakkan kedaulatan di bidang pangan. Artinya, kita tak lagi bulat-bulat menyerahkan masalah pangan ini kepada mekanisme pasar. Untuk itu, semata demi kepentingan kita bersama, pemerintah harus tegas dan lugas mengatur masalah pangan senantiasa terjaga aman dari sisi ketersediaan dan terjangkau dari sisi harga.

Dalam konteks itu pula, mengembalikan fungsi Perum Bulog sebagai lembaga stabilisator harga bahan pangan pokok sungguh relevan. Seperti di masa lalu, Bulog perlu difungsikan lagi bak pemadam kebakaran. Setiap kali harga bahan pangan pokok bergejolak, Bulog serta-merta all out melakukan langkah penanganan. Sampai gejolak harga mereda dan stabil lagi pada tingkat yang tidak membuat rakyat kebanyakan megap-megap dan meradang.

Memang, mengembalikan fungsi Bulog seperti di masa lalu tak bisa semudah membalikkan tangan. Lagi pula iklim sudah berubah drastis. Dari segi pendanaan, misalnya, Bulog tak mungkin lagi bisa memperoleh fasilitas kredit murah-meriah ala Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) seperti di masa lalu. Lalu dari sisi kelembagaan, Bulog juga kini tak bisa leluasa bergerak. Dengan menyandang status perusahaan umum, ruang gerak Bulog tentu serba dibatasi.

Tapi mengharapkan Bulog kembali berfungsi sebagai stabilisator harga bahan pangan pokok seperti di masa lalu sama sekali bukan ilusi. Yang penting semua pihak memiliki political will ke arah itu. Dengan kemauan politik bersama, segalanya menjadi mungkin. Tidak mustahil. Jadi, mungkinkah Bulog dikembalikan berfungsi bak pemadam kebakaran?
Jakarta, 12 Juni 2008

30 Desember 2005

Mission Impossible di Pundak Bulog

Upaya pengamanan stok beras nasional di tangan Perum Bulog dengan memprioritaskan pengadaan di dalam negeri memang strategis. Pertama, karena prioritas itu jelas langsung menyentuh kepentingan petani lokal. Paling tidak, harga gabah di tingkat petani tidak terkondisi tertekan ke level yang membuat mereka harus menanggung rugi. Pada gilirannya, itu amat bisa diharapkan membuat petani tetap bergairah melakoni usaha budidaya padi.

Kedua, pengadaan beras di dalam negeri tidak membuat Bulog sebagai institusi yang mengemban tugas itu harus menyedot devisa. Dengan kata lain, berbeda dengan impor, pengadaan beras di dalam negeri tidak mengurangi cadangan devisa.

Tetapi kebijakan pemerintah memprioritaskan pengadaan beras di dalam negeri sekarang ini -- dalam rangka mengembalikan stok di tangan Perum Bulog ke level aman sebanyak 1 juta ton -- terasa tidak meyakinkan. Kebijakan tersebut seperti main-main alias tidak sungguh-sungguh.

Kesan tidak sungguh-sungguh itu demikian kental karena waktu yang tersedia sangat mepet. Jika benar pemerintah memberi tenggat bagi Bulog untuk melakukan pengadaan beras di dalam negeri ini hingga 5 Januari 2006, berarti waktu yang tersedia praktis hanya seminggu -- terhitung sejak Rabu lalu (28/12), saat pemerintah menggariskan kebijakan itu.

Tidak jelas, apa yang menjadi pertimbangan sehingga pemerintah menetapkan 5 Januari 2006 sebagai tenggat pengadaan beras di dalam negeri ini. Yang pasti, beras yang harus diserap Bulog tidak terbilang sedikit. Konon, stok beras di tangan Bulog kini mencapai sekitar 868.000 ton.

Itu berarti, untuk mengembalikan stok ke level aman sebanyak 1 juta ton sebagaimana disebut pemerintah, beras yang harus dibeli Bulog ini mencapai sekitar 132.000 ton. Apakah mungkin Bulog mampu menyerap beras sebanyak itu hanya dalam tempo sepekan?

Memang benar, Bulog memiliki jaringan hingga ke berbagai pelosok daerah -- plus barisan rekanan yang sudah berpengalaman terlibat dalam pengadaan beras di dalam negeri. tetapi, bagaimanapun itu bukan satu-satunya faktor yang bisa menjamin pengadaan beras di dalam negeri bisa sukses. Jangan lupa, persediaan beras di tangan masyarakat saat ini sebagian besar masih berupa gabah.

Artinya, sebelum Bulog bisa efektif melakukan penyerapan, masih dibutuhkan proses dan waktu tersendiri untuk mengubah gabah menjadi beras.

Di sisi lain, dalam menyerap beras di masyarakat ini pun, Bulog harus selektif. Hanya beras yang memenuhi syarat mutu pecahan (broken) yang mungkin bisa diserap. Untuk itu, jelas dibutuhkan proses dan waktu tersendiri pula.

Kalaupun faktor-faktor teknis itu diabaikan, apa mungkin Bulog mau membeli beras dengan harga yang sekarang ini relatif jauh di atas patokan harga pembelian pemerintah (HPP)? Rasanya tidak! Bulog jelas tak bakal sudi menanggung rugi dalam melakukan pengadaan beras di dalam negeri ini. Berbeda dengan era dulu, Bulog kini tidak lagi menggenggam dana super murah berupa Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Dana di tangan Bulog kini merupakan pinjaman komersial biasa.

Justru itu, sama sekali tidak nalar kalau Bulog sampai mau memanfaatkan dana mahal untuk proyek yang jelas-jelas bakal membuat mereka merugi. Terlebih lagi, pemerintah sendiri tidak mau menanggung risiko itu dengan mengucurkan dana tombokan.

Walhasil, kebijakan pemerintah memprioritaskan pengadaan beras di dalam negeri sebagai langkah pengamanan stok di tangan Bulog ini lebih terasa sebagai misi yang mustahil (mission impossible). Kebijakan tersebut amat terang-benderang tidak sungguh-sungguh. Cuma basa-basi.

Tetapi, boleh jadi, kebijakan itu secara sistematis memang dikondisikan sebagai mission impossible. Paling tidak, itu tecermin lewat sikap pemerintah mematok tenggat pengadaan beras dalam negeri demikian mepet seraya tetap membuka peluang bagi Bulog untuk mengimpor beras. Bulog dimungkinkan melakukan impor beras jika hingga tenggat 5 Januari 2006 hasil pengadaan di dalam negeri gagal mengembalikan stok beras ke level 1 juta ton.

Jadi, lupakan bahwa kepentingan petani akan terselamatkan. Lupakan pula bahwa pengamanan stok pangan nasional di tangan Bulog sekarang ini tidak menyedot devisa. Lupakan!***
Jakarta, 30 Desember 2005

28 November 2005

Penyelamatan Merpati Airlines

Sejumlah karyawan maskapai penerbangan Merpati Nusantara Airlines hampir pasti segera mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Menneg BUMN Sugiharto kemarin menyebutkan, masalah itu sudah dibicarakan dengan pihak DPR maupun serikat pekerja di lingkungan Merpati sendiri. Baik pihak DPR maupun serikat pekerja, katanya, sudah memberikan lampu hijau. Walhasil, rencana PHK sekian banyak karyawan ini sudah bukan masalah lagi. Tinggal dilaksanakan.

Konon, rasionalisasi karyawan Merpati ini idealnya mencapai sekitar 2.500 orang. Padahal total karyawan maskapai plat merah itu sekarang sekitar 4.000 orang. Walhasil, jika mengejar target ideal, rasionalisasi itu sungguh merupakan PHK besar-besaran.

Tak jelas apakah rasionalisasi karyawan yang segera dilakukan Merpati ini sekaligus meliputi 2.500 orang ataukah di bawah angka itu. Yang pasti, rasionalisasi karyawan memang tak terhindarkan lagi -- karena kondisi Merpati sebagai badan usaha telanjur berdarah-darah, di samping karena jumlah karyawan kini sudah tak seimbang lagi dibanding jumlah armada pesawat maupun rute yang dilayani Merpati.

Kenyataan itu pula, tampaknya, yang membuat pihak DPR maupun serikat pekerja Merpati tak sulit memberikan persetujuan terhadap rencana rasionalisasi karyawan ini. Kedua lembaga tersebut bisa memahami dan terkesan lapang dada (legowo) atas rencana itu.

Tetapi, bagaimanapun, opsi itu sendiri hanya salah satu alternatif penyelamatan. Bahkan, rasionalisasi karyawan ini cuma alternatif untuk sekadar memperpanjang napas Merpati. Maklum karena jika rasionalisasi karyawan tak segera dilakukan, Merpati niscaya makin berdarah-darah. Merpati sulit bisa bertahan hidup (survive).

Apa boleh buat, memang, kondisi Merpati telanjur sakit parah. Kini setiap bulan mereka mengalami defisit cash flow sebesar Rp 40 miliar. Mereka juga menanggung beban utang kepada bank dan vendor sekitar Rp 130 miliar.

Langkah penyelamatan memang perlu. Pertama, karena likuidasi bukan alternatif strategis. Pemerintah sendiri pernah menghitung, likuidasi Merpati ini bukan perkara murah-meriah: paling tidak membutuhkan dana sekitar Rp 2 triliun. Kedua, karena misi istimewa yang selama ini diemban Merpati -- membuka layanan ke jalur-jalur terisolasi -- mungkin ikut terkubur. Padahal pembukaan jalur-jalur terisolasi amat strategis dalam konteks pembangunan kesatuan dan kesatuan NKRI.

Karena itu, langkah penyelamatan Merpati memang sungguh merupakan kebutuhan. Tetapi, mestinya, upaya ke arah itu tidak setengah-setengah. Juga jangan bersifat parsial. Rasionalisasi karyawan memang perlu. Tapi itu saja jelas tidak menyelesaikan masalah -- karena Merpati tak serta-merta jadi sehat.

Pemerintah sebenarnya sudah membahas sejumlah opsi penyelamatan Merpati ini. Misalnya mencari mitra strategis (strategic partner), down sizing bisnis dengan strategi yang dikembangkan ke arah low cost carrier, negosiasi tentang restrukturisasi utang dengan kreditur dan vendor, merger dengan maskapai Garuda Indonesia yang sama-sama milik pemerintah, juga rasionalisasi karyawan.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR juga sudah menyepakati suntikan dana sebesar Rp 450 miliar bagi Merpati ini. Tapi kesepakatan tersebut tak bisa segera direalisasikan -- karena menyangkut teknis alokasi anggaran, sementara APBN 2005 sendiri sudah telanjur bergulir lumayan jauh. Paling tidak, suntikan dana segar itu baru bisa terealisasi pada tahun anggaran mendatang.

Opsi-opsi itu sendiri bagus -- dalam arti layak diaplikasikan. Justru itu, mengingat kondisi Merpati yang saat ini sudah terbilang gawat, beberapa opsi -- terutama yang berfungsi saling melengkapi -- sepatutnya dicoba diterapkan paralel. Sebagai langkah darurat, tidak keliru -- bahkan menjanjikan hasil positif -- jika upaya menggaet mitra strategis dilakukan bersamaan dengan negosiasi restrukturisasi utang, serta down sizing bisnis ke arah low cost carrier.***
Jakarta, 28 November 2005

29 Juni 2005

Dirut Pertamina dan Krisis BBM

Penggantian orang nomor satu di Pertamina jelas mengejutkan.
Pertama, jika berita tentang itu benar, karena krisis bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri belum juga tertangani. Kedua, karena Widya Purnama belum genap setahun menjabat sebagai dirut. Dia baru menduduki jabatan tersebut terhitung sejak 11 Agustus 2004.

Kita tidak tahu apakah penggantian Widya selaku Dirut Pertamina ini terkait dengan krisis BBM sekarang ini. Yang pasti, krisis itu sendiri memang terasa kian membuat miris. Di sejumlah daerah, BBM sekarang sudah menjadi barang langka.

Kalaupun masih tersedia di tempat-tempat tertentu, BBM telanjur dikuasai spekulan kagetan. Mereka menjual BBM seharga dua-tiga kali lipat dibanding harga resmi yang dipatok pemerintah.

Kenyataan itu membuat miris karena jelas berimplikasi serius terhadap berbagai kegiatan ekonomi masyarakat. Seperti di sejumlah daerah, kelangkaan BBM mulai melumpuhkan beberapa sektor ekonomi. Kalangan nelayan di Pantura Jatim, misalnya, sejak sepekan terakhir sudah tak bisa lagi melaut karena bahan bakar solar sulit mereka peroleh.

Karena itu, orang mungkin saja mengira penggantian dirut Pertamina ini erat berkaitan dengan krisis BBM. Dalam kaitan ini, mereka sendiri boleh jadi menilai Widya gagal mengamankan ketersediaan BBM di dalam negeri -- meski soal itu bukan melulu menjadi tanggung jawab Pertamina. Justru itu, bagi mereka, Widya selaku orang yang paling bertanggung jawab atas pasokan BBM ke tengah masyarakat memang layak diganti.

Widya sendiri, barangkali, sudah mengira ihwal penggantian itu. Terlebih lagi, dalam beberapa hari terakhir dia menunjukkan sikap berseberangan dengan pemerintah terkait negosiasi pengelolaan ladang migas di Blok Cepu (Jateng) antara tim perunding pemerintah dan pihak ExxonMobil. Dalam beberapa kesempatan, dia bahkan menyatakan tak akan menandatangani kesepakatan yang dihasilkan dalam perundingan itu -- konon karena dia khawatir muncul persoalan di kemudian hari.

Walhasil, penggantian orang nomor satu ini seolah begitu niscaya sebagai sesuatu yang patut dan memang perlu. Padahal belum tentu -- karena masalah krisis BBM bukan faktor yang berdiri sendiri. Bagaimanapun, krisis BBM adalah tanggung jawab pemerintah secara keseluruhan.

Justru itu, mengharapkan pengganti Widya serta-merta mampu mengatasi krisis BBM sekarang ini bisa menyesatkan. Memang, figur Dirut Pertamina pengganti Widya -- konon Martiono Hadianto -- adalah sosok yang tepat.

Martiono bukan sosok asing dalam masalah perminyakan. Paling tidak, dia segera bisa tahu tentang apa yang harus segera dilakukan. Sebagai orang yang pernah menduduki posisi Dirut Pertamina selama periode 1998-2000, Martiono jelas tidak membutuhkan lagi masa sosialisasi. Ibarat sopir, dia amat bisa diharapkan langsung tancap gas dan melakukan manuver-manuver.

Tetapi tetap saja, krisis BBM bukan masalah sederhana yang bisa diatasi semudah membalikkan tangan. Sekali lagi, masalah ketersediaan BBM di tengah masyarakat bukan faktor yang berdiri sendiri dan bukan pula melulu tanggung jawab Pertamina.

Terlebih lagi harga minyak mentah di pasar dunia kini melambung hingga menembus level baru sepanjang sejarah: 60 dolar AS lebih per barel. Sementara di sisi lain, pemerintah dan DPR telanjur bersepakat mematok asumsi harga BBM dalam APBN sebesar 45 dolar AS per barel.

Sesungguhnya, krisis BBM bisa dikatakan sebagai akumulasi persoalan kita dalam konteks pengelolaan sumber daya migas selama ini. Jujur saja, sebagai bangsa yang dikaruniai sumber daya migas yang relatif melimpah, tak semestinya kita terjebak krisis BBM. Tapi, barangkali, kita memang tak becus mengelola karunia itu.

Karena itu, penggantian Dirut Pertamina jangan diasumsikan sebagai obat yang serta-merta akan menuntaskan krisis BBM sekarang ini. Paling tidak dalam jangka menengah dan panjang, krisis BBM masih terus membayangi kita.
Jakarta, 29 Juni 2005

15 Juni 2005

Privatisasi Sulit Dihindari?

Privatisasi BUMN sebenarnya tak harus menjadi isu sensitif -- seolah-olah sekadar merupakan penjualan aset negara, khususnya kepada asing. Privatisasi justru bisa positif: mengondisikan pengelolaan BUMN secara profesional sesuai prinsip good corporate governance.

Privatisasi memungkinkan BUMN dikelola transparan dan akuntabel. Dengan demikian, BUMN tidak lagi menjadi "sapi perahan" pihak-pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

Tetapi, memang, sekarang ini privatisasi BUMN nyaris identik dengan penjualan aset negara. Ini tidak lain karena motif utama yang melatari privatisasi ini bukan lagi mengondisikan BUMN agar dikelola transparan dan profesional. Rencana privatisasi BUMN sekarang ini tertoreh lebih karena desakan kebutuhan: menutup defisit anggaran yang telanjur menganga.

Defisit menganga, jelas, karena keuangan kita telanjur "besar pasak daripada tiang". Dalam APBN Perubahan (APBNP) 2005, pendapatan kita mencapai Rp 491,6 triliun. Sementara di sisi lain, belanja negara mencapai Rp 511,9 triliun. Maka defisit pun otomatis tertoreh. Jumlahnya Rp 20,3 triliun.
Angka itu jauh lebih besar daripada usulan pemerintah ke DPR lewat APBNP 2005 sebesar Rp 19,5 triliun. Bahkan dibanding APBN 2005 sebesar Rp 17,3 triliun, defisit APBNP 2005 ini terlihat lebih besar lagi.

Boleh jadi, nilai belanja jauh lebih besar ketimbang pendapatan memang tak terhindarkan -- meski tidak selalu berarti bermanfaat secara ekonomi. Pos belanja pegawai, misalnya, memang sulit diciutkan. Begitu pula pos pembayaran utang -- kecuali kita memang siap menanggung risiko mengemplang kewajiban membayar pinjaman.

Tetapi pos belanja lain, seperti subsidi bahan bakar minyak (BBM), amat jauh dari pengertian produktif -- dalam arti memberikan imbal balik atau manfaat ekonomi yang nyata dan signifikan kepada negara. Bagaimanapun subsidi BBM lebih banyak berfungsi sebagai katup pengaman sosial dan politik. Padahal nilai subsidi BBM ini, dalam APBNP 2005, tak bisa dibilang kecil: Rp 76,5 triliun.

Karena itu pula, defisit anggaran menjadi tak terhindarkan. Dalam kaitan ini, privatisasi BUMN pun menjadi salah satu alternatif. Tapi justru itu, privatisasi BUMN ini lantas terasosiasikan seolah sekadar penjualan aset negara. Ini bisa menjadi isu yang kian sensitif jika privatisasi dipersepsi sebagai asingisasi. Maklum, karena di masa lalu banyak BUMN yang dijual pemerintah ke investor asing.

Mungkin sentimen itu pula, antara lain, yang membuat Wapres Jusuf Kalla beberapa waktu lalu menyatakan bahwa privatisasi BUMN tak akan dilakukan. Lalu, untuk menambal defisit APBN, dividen BUMN yang menjadi bagian pemerintah menjadi alternatif. Untuk itu, jumlah dividen bagian pemerintah ini harus meningkat hingga mampu menutup defisit anggaran yang semula harus ditambal melalui privatisasi BUMN.

Tapi itu tak mudah. Kalaupun prognosis Menneg BUMN Sugiharto mengenai dividen bagian pemerintah tahun ini benar bisa mencapai Rp 11,5 triliun -- melampaui target dalam APBNP 2005 sebesar Rp 9,5 triliun -- defisit anggaran tak serta-merta tertutupi semua. Paling tidak, defisit APBN masih menganga sebesar Rp 2 triliun.

Karena itu, tampaknya, privatisasi BUMN tetap harus dilakukan. Tapi, sebetulnya, itu juga tidak masalah sepanjang privatisasi ini bukan sekadar dalam rangka menjual aset negara, melainkan terutama guna mengondisikan profesionalisme pengelolaan yang membuat BUMN sehat dan menguntungkan.
Dalam kaitan itu, investor strategis jangan dijadikan pilihan sehingga privatisasi tak dipersepsi sebagai asingisasi. Itu berarti, penawaran saham kepada publik (IPO) layak ditempuh dalam rangka privatisasi BUMN ini.***
Jakarta, 15 Juni 2005

11 Mei 2005

Pembagian Bonus PLN

Bonus telah lama kita kenal sebagai hadiah. Dalam dunia korporasi, bonus lazim diberikan sebagai wujud penghargaan terhadap mereka yang mengukir prestasi atau kondisi tertentu yang menguntungkan institusi perusahaan. Jadi, selama ini bonus selalu berada dalam pengertian positif dan produktif.

Tetapi sekarang ini pengertian bonus mulai mengalami deviasi. Bonus mulai dijadikan sebagai alat dan pembenaran untuk menguras isi kocek perusahaan. Paling tidak, itu terjadi dalam kasus PT PLN. Tahun lalu, manajemen PLN -- direksi dan komisaris -- menangguk bonus senilai total Rp 4,34 miliar.

Kalau saja kondisi keuangan PLN sudah kinclong, pembagian bonus jelas bukan nista. Jangankan sebesar Rp 4,34 miliar, bahkan di atas angka itu pun mungkin kita bisa maklum atau menganggap wajar.

Tapi soalnya, kondisi keuangan PLN masih babak-belur. Hingga tahun lalu, PLN masih saja membukukan kerugian akibat inefisiensi dalam proses produksi. Justru itu, pembagian bonus bagi direksi dan komisaris pun -- terlebih angka tentang itu terbilang signifikan -- sungguh terasa mengusik. Pembagian bonus itu amat janggal.

Dalam tataran legal-formal, pembagian bonus bagi manajemen PLN ini juga tak bisa dibenarkan. UU Nomor 1/1995 tentang Perseroan Terbatas menggariskan bahwa pembagian bonus hanya boleh dilakukan jika perusahaan mampu membukukan keuntungan. Jika sebaliknya, jelas, pembagian bonus adalah tindak pelanggaran hukum.

Memang, keputusan tentang pembagian bonus bagi manajemen PLN ini tertoreh dalam forum rapat umum pemegang saham (RUPS). Ketentuan perundangan juga menyebutkan bahwa RUPS adalah forum tertinggi pengambilan keputusan bagi institusi perusahaan berbadan hukum persero.

Namun ketentuan itu tak bisa dilihat dan diperlakukan seolah terlepas sama sekali dari konteks ruang, waktu, juga sistem nilai. Jika ketentuan itu diperlakukan sesuka hati oleh pihak-pihak yang terlibat, RUPS bisa menjadi forum yang berbahaya -- karena konspirasi pun bisa saja tertoteh di sana.

Jadi, sungguh naif jika pembagian bonus bagi manajemen PLN ini dianggap wajar dan sama sekali tak bermasalah hanya karena keputusan tentang itu digariskan dalam forum RUPS. Anggapan itu juga menyesatkan karena membuat RUPS dimanfaatkan sebagai forum untuk melegitimasi kesepakatan menguras isi kocek perusahaan dengan menggunakan istilah tantiem alias bonus.

Kenyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa BUMN kita masih saja menjadi sapi perahan atau bahkan bancakan bagi pihak-pihak yang memiliki akses dan kuasa. Justru itu, konsep apa pun yang diterapkan dalam mengelola BUMN ini tampaknya percuma saja. Selama mental menjadikan BUMN sebagai bancakan belum juga bisa dikikis, selama itu pula konsep-konsep manajemen paling mutakhir sekalipun niscaya mandul.

Itu berarti, yang kita butuhkan untuk menyehatkan pengelolaan BUMN ini terutama adalah political will semua pihak (stake holders) menjadikan BUMN bukan sebagai objek bancakan.

Dalam konteks itu pula, pihak manajemen dituntut memiliki kemauan baik: menempatkan BUMN sebagai lahan pengabdian setulus-tulusnya bagi kemakmuran bangsa. Kalau tuntutan ini bisa terpenuhi, kami percaya bahwa pembagian bonus -- notabene dalam jumlah signifikan -- di saat perusahaan merugi tak akan pernah terjadi.***
Jakarta, 11 Mei 2005

27 April 2005

Tak Peduli Nasib PIM

Jelas sudah bahwa pemerintah berlepas tangan terhadap nasib PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang saat ini dililit kesulitan menyangkut pasokan bahan baku gas. Pemerintah sama sekali tak menunjukkan kepedulian terhadap kelangsungan hidup BUMN yang beroperasi di Nanggroe Aceh Darussalam itu.

Menko Perekonomian Aburizal (Ical) Bakrie kemarin kembali menyatakan bahwa pemerintah tak akan membantu PIM dalam mengatasi kesulitan yang mereka hadapi saat ini. Bahkan Ical menyiratkan, kalaupun ternyata kesulitan itu akhirnya menyeret PIM ke lubang kematian, pemerintah tetap tak mau tahu. Mungkin juga pemerintah tak merasa perlu menyesali kematian itu.

Tampaknya, dalam konteks PIM ini, pemerintah memang menerapkan hukum rimba (survival of the fittest). Artinya, pemerintah sama sekali tak mau tahu -- dan karena itu tak akan campur tangan -- terhadap persoalan hidup-mati PIM di tengah kesulitan memperoleh pasokan gas ini.

Justru itu, jika memang kuat menghadapi masalah tadi, PIM niscaya mampu bertahan hidup. Sebaliknya jika tak sanggup menanggung kesulitan itu, PIM harus rela menelan risiko masuk kubur!

Sikap demikian jelas amat tidak fair. Pertama, karena selama ini pemerintah sudah begitu habis-habisan berupaya menyelamatkan sejumlah perusahaan raksasa milik kalangan konglomerat yang tempo hari terancam bangkrut saat diterpa krisis ekonomi. Bahkan terhadap sejumlah bank, pemerintah sampai menginjeksikan dana ratusan triliun rupiah dalam bentuk obligasi rekap. Karena itu, kenapa kini pemerintah tak menunjukkan kepedulian serupa terhadap PIM?

Kedua, sebagai pemilik, pemerintah sebenarnya dituntut menunjukkan kepedulian besar terhadap kelangsungan hidup PIM ini -- juga BUMN lain yang nyata-nyata dirundung kesulitan. Pemerintah sama sekali tak bisa begitu saja berlepas tangan atau tak mau tahu terhadap kesulitan yang sudah mengancam kelangsungan hidup BUMN. Terlebih jika kesulitan itu sendiri bukan karena faktor internal semacam ketidakbecusan pihak manajemen, misalnya.

Bahkan kesulitan yang kini dihadapi PIM sendiri sebenarnya jelas merupakan dampak kebijakan salah kaprah pemerintah di masa lalu. Persisnya, pemerintah tidak mewajibkan kalangan produsen gas memberi prioritas besar terhadap kebutuhan di dalam negeri, khususnya industri pupuk nasional. Karena itu, pasokan gas di dalam negeri -- termasuk ke industri strategis seperti pabrik pupuk -- tak senantiasa terjaga.

Walhasil, selama ini kalangan produsen gas amat leluasa menjual produk mereka ke pasar ekspor. Bahkan karena harga gas di pasar internasional amat menggiurkan, mereka tak segan-segan meneken kontrak jangka panjang penjualan dengan kalangan pembeli di luar negeri. Karena itu, pasokan gas di dalam negeri sendiri menjadi amat tipis.

Kenyataan itu pula yang membuat keberadaan industri pupuk di dalam negeri sebenarnya amat rentan. Sewaktu-waktu mereka bisa mengalami kesulitan serupa dengan apa yang kini dihadapi PIM. Padahal keberadaan industri pupuk ini amat strategis. Sejak awal, memang, industri pupuk dibangun dalam rangka mendukung sektor pertanian dan perkebunan di dalam negeri.

Jadi, kenapa pemerintah tak menunjukkan kepedulian terhadap nasib PIM yang kini terancam masuk kubur akibat kesulitan memperoleh bahan baku gas? Ataukah itu cerminan bahwa sektor pertanian dan perkebunan tak lagi dianggap pilar strategis ekonomi nasional?***
Jakarta, 27 April 2005

20 April 2005

Menyehatkan BUMN

Komisi VI DPR akan membentuk panitia kerja (panja) yang terutama bertugas membahas soal penanganan BUMN yang merugi.
Boleh jadi, rencana tersebut berangkat dari ketidakpuasan mereka terhadap konsep dan strategi yang disiapkan pemerintah dalam mengelola BUMN. Mereka terkesankan tidak yakin bahwa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa segera mampu menyehatkan sejumlah BUMN yang selama ini masih saja merugi.

Menurut catatan, sekitar sepertiga BUMN kita memang belum kunjung membaik menjadi lembaga usaha yang sehat. Berdasarkan laporan keuangan masing-masing untuk tahun anggaran 2003, 47 dari 158 BUMN masih menderita rugi dalam jumlah signifikan. Tahun-tahun sebelumnya, ke-47 BUMN tersebut juga membukukan kerugian yang tidak kecil pula.

Kenyataan itu jelas memprihatinkan. Betapa tidak, karena pemerintah sendiri -- persisnya Kantor Menneg BUMN -- terus berupaya melakukan perbaikan melalui berbagai cara dan strategi. Tapi berbagai upaya tersebut tak mengubah keadaan: sejumlah BUMN tetap saja menorehkan kerugian. Lalu, di sisi lain, sejumlah BUMN lain juga tak kunjung mampu membukukan keuntungan secara optimal sesuai potensi dan peluang yang mereka hadapi.

Dalam konteks itu, jurus baku yang dilakukan pemerintah -- merombak manajemen -- nyaris tak memberi makna apa-apa. Restrukturisasi keuangan -- termasuk injeksi modal tambahan -- juga boleh dikatakan sia-sia saja. Demikian pula restrukturisasi kelembagaan berupa merger antar-BUMN terbukti tak serta-merta menjadi obat mujarab.

Walhasil, tahun demi tahun berlalu, dan pemerintahan pun berganti-ganti, sejumlah BUMN tetap saja merugi. Kenyataan memprihatinkan itu pula yang membuat Presiden Yudhoyono terkesan gusar. Saat berbicara di depan peserta Kursus Singkat Angkatan XIII dan Kursus Reguler Lemhannas Angkatan XXXVIII di Jakarta, pekan lalu, Yudhoyono menyatakan tak bisa menoleransi lagi sejumlah BUMN yang terus-menerus menderita rugi ini. Bagi Yudhoyono, alternatif bagi BUMN yang tak kunjung sehat itu hanya dua: dimerger atau dilikuidasi.

Itukah arah yang akan ditempuh pemerintah ke depan dalam rangka menangani BUMN ini? Entahlah. Yang pasti, Kantor Menneg BUMN sendiri sudah menyusun cetak biru (blue print) tentang pengelolaan BUMN ini. Dengan itu, potret BUMN secara keseluruhan dalam beberapa tahun ke depan diasumsikan tidak buram lagi.

Tapi, itu tadi, Komisi VI DPR terkesan tidak yakin terhadap konsep dan strategi pemerintah dalam mengembangkan BUMN ini -- dan karena itu merasa perlu membentuk sebuah panja. Komisi VI ragu bahwa potret buram BUMN bisa segera berubah menjadi mengkilap.

Artinya, bagi mereka, jumlah BUMN yang mampu meraih keuntungan dalam hitungan signifikan dan optimal akan tetap saja bisa dihitung dengan jari. Sementara sejumlah BUMN akan terus saja merugi; dan sejumlah BUMN lain tetap tak mampu menangguk keuntungan secara optimal.

Jadi, melalui panja, Komisi VI mencoba menelaah kelemahan-kelemahan mendasar dalam konsep penanganan BUMN. Sejalan dengan itu, panja mungkin kelak menyodorkan rekomendasi mengenai konsep, strategi, maupun langkah yang patut ditempuh pemerintah untuk memupus potret buram BUMN ini.

Kami mendukung keinginan baik Komisi VI DPR itu. Namun kami perlu mengingatkan bahwa langkah panja jangan mengarah pada sasaran menjadikan BUMN secara keseluruhan sebagai "binatang ekonomi" -- karena konsep tersebut niscaya banyak mengorbankan kepentingan rakyat. Kiprah panja sebaiknya mengusung semangat menyehatkan kinerja BUMN.***
Jakarta, 20 April 2005

21 Maret 2005

Tarif Listrik Kenapa Naik?

Tarif dasar listrik (TDL) tak sepatutnya naik mengikuti harga bahan bakar minyak (BBM). Gagasan atau keinginan ke arah itu sungguh tidak hirau terhadap gejolak dan keresahan di masyarakat saat ini, menyusul keputusan pemerintah menaikkan harga BBM sejak 1 Maret lalu. Bisa dibayangkan jika TDL ikut-ikutan dinaikkan: beban ekonomi masyarakat niscaya semakin berat saja.

Justru itu, reaksi masyarakat pasti keras. Berkombinasi dengan kekecewaan terhadap kenaikan harga BBM, keresahan di masyarakat pun niscaya kian menjadi-jadi. Bukan tidak mungkin, karena itu, gejolak sosial pun sulit dihindari lagi.

Namun kalaupun situasi dan kondisi masyarakat kita relatif kondusif menerima kenaikan TDL, itu tak berarti langkah atau keputusan ke arah sana menjadi relevan. Bagaimanapun, untuk saat sekarang ini, kenaikan TDL sulit memperoleh titik pijak atau pembenaran.

Memang, BBM merupakan komponen produksi tenaga listrik. Tetapi itu tak otomatis berarti bahwa kenaikan harga BBM serta-merta membuat kenaikan TDL menjadi relevan. Kenaikan harga BBM tetap tidak otomatis menjadi alasan bagi kenaikan TDL. Kenapa?

Sederhana saja: karena sejauh ini PLN sebagai institusi yang menghasilkan tenaga listrik masih kental digayuti inefisiensi. Kita tidak tahu persis seberapa dalam atau seberapa parah inefisiensi dalam kegiatan operasional PLN ini. Yang pasti, secara ekonomi, inefisiensi ini menorehkan kerugian tidak kecil di tubuh PLN.

Kenyataan itu pula yang selama ini membuat kinerja PLN tergolong tidak sehat. Saban tahun, buktinya, PLN terus saja membukukan kerugian dalam jumlah tidak kecil.

Berbagai pembenaran atas kenyataan itu boleh saja dideretkan. Kalkulasi atau hitung-hitungan matematik juga bisa dipaparkan. Tetapi itu semua tetap tidak bisa menjadi faktor pemaaf terhadap inefisiensi di tubuh PLN ini. Terlebih masalah tersebut nyaris tak kunjung membaik.

Karena itu, kenaikan TDL -- atas alasan apa pun -- sama sekali tidak fair: karena hanya bermakna mengalihkan beban inefisiensi operasional PLN terhadap masyarakat konsumen. Bahkan kenaikan TDL hanya menjadi faktor yang tidak mendidik bagi PLN. Seperti tergambar selama ini, kenaikan TDL hanya mengondisikan PLN tidak pernah merasa bersalah dan tak tergerak untuk memberesi berbagai sumber inefisiensi secara serius.

Dalam konteks seperti itu pula kita amat menyesalkan sikap Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Yogo Pratomo yang seolah memberi angin terhadap PLN menyangkut kenaikan TDL ini. Jumat pekan lalu, dia menyebutkan bahwa TDL bisa saja dinaikkan jika keuangan PLN kian memburuk sebagai dampak kenaikan harga BBM. Terlebih dia juga menyebutkan bahwa pemerintah bisa memberi toleransi kenaikan TDL ini maksimal hingga 7 persen.

Tapi beruntung, kemarin Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Purnomo Yusgiantoro meralat pernyataan Yogo tadi. Intinya, Purnomo menolak kemungkinan menaikan TDL sepanjang PLN tidak bisa membuktikan bahwa mereka sudah benar-benar melakukan efisiensi.

Bagi kita, pernyataan itu merupakan petunjuk bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap beban berat yang harus dipikul masyarakat akibat kenaikan harga BBM sejak 1 Maret lalu. Di sisi lain, itu juga menjadi isyarat bahwa pemerintah punya keinginan membuat PLN menjadi perusahaan yang benar-benar sehat dan menguntungkan secara finansial.

Kenaikan harga BBM seharusnya memang justru dijadikan sebagai momentum ke arah itu. Faktor kenaikan harga BBM amat beralasan dikondisikan sebagai pemicu dan pemacu gerakan efisiensi di tubuh PLN.***
Jakarta, 21 Maret 2005

18 Februari 2005

Ada Apa Dengan Bulog?

Menteri Pertanian Anton Apriyantono kemarin memastikan bahwa kran impor beras baru dibuka lagi jika hasil panen pertama pada musim tanam 2004/2005 terbukti gagal alias jauh di bawah target sebesar 54 juta ton gabah kering panen (GKP). Dengan itu, Anton menepiskan kekhawatiran Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspojo soal persediaan beras pada tahun ini.

Menurut Anton, secara kuantitas produksi padi nasional tahun ini tak beralasan dikhawatirkan. Mengutip prediksi Badan Pusat Statistik (BPS), dia tegas menyebutkan bahwa produksi gabah nasional pada tahun ini berada di kisaran 54 juta ton GKP atau setara 36 juta ton beras.

Terkait itu, Anton juga menepiskan kemungkinan terjadinya perubahan ekstrem iklim berupa musim kering panjang -- dikenal sebagai fenomena El Nino -- pada tahun ini. Anton menyebutkan, Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) maupun Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) tidak memberikan informasi ihwal terpaan El Nino yang berdampak menurunkan produksi beras nasional.

Deptan sendiri memang belum membuat ramalan mengenai produksi beras nasional untuk tahun ini -- karena masih menunggu masukan data dari berbagai daerah. Namun demikian, Anton optimis bahwa produksi padi tahun ini bisa mencapai sekitar 54 juta ton seperti tahun lalu.

Walhasil, bagi pihak Deptan, kekhawatiran bos Bulog tentang produksi beras nasional pada tahun ini sama sekali tak beralasan. Mereka juga tak habis mengerti oleh sumber informasi tentang fenomena El Nino yang disebut-sebut Widjanarko bakal kembali menerpa pada tahun ini.

Widjanarko memang tidak menyebut sumber ketika dia menyatakan ihwal terpaan El Nino ini. Tapi, jelas, dengan itu dia berupaya meyakinkan berbagai bahwa produksi beras nasional tahun ini bisa kritis. Seperti yang sudah-sudah, fenomena El Nino memang bisa melahirkan kekeringan dahsyat sehingga produksi beras nasional pun jadi anjlok.

Atas dasar itu pula, Widjanarko sebenarnya memberi sinyal tentang perlunya pemerintah membuat langkah antisipasi agar persediaan beras nasional tetap aman. Itu positif. Langkah antisipatif, dalam soal apa pun, memang perlu -- dan tentu bermanfaat sejauh berpijak pada kondisi atau alasan-alasan yang akurat.

Dengan melakukan antisipasi, berbagai kemungkinan bisa diperhitungkan. Atas dasar itu, kemungkinan buruk tentu diupayakan bisa dihindari. Sebaliknya, langkah-langkah optimal tentu bisa dicurahkan untuk menggapai berbagai kemungkinan bagus agar menjadi kenyataan.

Berdasar pemahaman itu, kita pun menilai pernyataan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspojo tentang persediaan beras pada tahun ini sungguh punya arti penting dan menuntut langkah antisipatif. Terlebih pokok masalah menyangkut beras. Kita tahu, beras adalah komoditas strategis -- karena merupakan makanan pokok masyarakat kita.

Justru itu pula, bagi kita, komoditas beras amat sensitif. Sedikit saja stok atau pasokan terganggu, harga komoditas tersebut langsung meroket. Jika tak terkendali, kondisi itu bahkan bisa melahirkan instabilitas sosial-politik.

Karena itu, sekali lagi, pernyataan Widjanarko tadi sungguh penting. Pernyataan dia bahwa produksi beras nasional tahun ini dikhawatirkan anjlok, semestinya segera menggerakkan kita melakukan langkah-langkah antisipasi.

Tetapi ketika berbagai pihak mematahkan argumen atau faktor kondisi obyektif yang melandasi sinyalemen bos Bulog tadi -- yaitu bahwa El Nino akan kembali menerpa, sehingga produksi beras nasional terancam kritis -- orang serta-merta tergiring bertanya: ada apa dengan Bulog? Bahkan kecurigaan pun langsung merebak: jangan-jangan Bulog sedang mengincar izin impor beras.

Boleh jadi, Bulog sendiri tidak memiliki pamrih tentang itu: izin impor beras tidak harus diberikan kepada Bulog. Tetapi juga adalah naif jika beitu saja menafikan bahwa Bulog tak berkepentingan terhadap izin impor beras ini. Maklum karena impor beras termasuk kegiatan bisnis yang terbilang gurih.***
Jakarta, 18 Februari 2005

08 Februari 2005

Holding BUMN, Kenapa Ditentang?

Rencana Menneg BUMN menggabungkan sejumlah BUMN dalam sebuah induk perusahaan (holding company) sungguh menarik. Rencana tersebut dilatari keinginan pemerintah meningkatkan kinerja BUMN agar menjadi sehat dan mampu menuai keuntungan. Dengan demikian, keberadaan BUMN bisa memberi kontribusi nyata terhadap pendapatan negara dalam bantuk setoran pajak maupun bagian keuntungan (dividen).

Bahwa sasaran itu strategis -- membantu menutup defisit APBN -- kita bisa sepakat. Tetapi, seperti suara berbagai kalangan dalam menanggapi rencana Menneg BUMN ini, apakah pembentukan holding sungguh strategis bagi BUMN sendiri?

Memang benar, BUMN kita adalah sebuah potret buram. Secara keseluruhan, BUMN kita belum sehat. Dari total 157 unit BUMN, sekitar sepertiga belum juga kunjung mampu menuai untung. Bahkan sejumlah banyak BUMN yang berhasil membukukan laba pun tak tergolong perusahaan yang benar-benar sehat. Paling tidak, jumlah atau nilai kewajiban (liabilities) masing-masing BUMN juga terbilang besar. BUMN yang benar-benar sehat sendiri, agaknya, bisa dihitung dengan jari.

Kenyataan itu tentu tidak mengesankan. Terlebih kebanyakan BUMN bisa dibilang sudah bangkotan. Artinya, sebagai lembaga usaha, kiprah kebanyakan BUMN bukan baru dimulai kemarin sore. Bahkan sejumlah BUMN sudah berkibar sejak zaman penjajahan Belanda dulu.

Tetapi sejarah perjalanan kebanyakan BUMN kita lebih banyak menorehkan ironi. BUMN perkebunan, misalnya, di zaman penjajahan Belanda dulu merupakan tambang emas. Tapi sekarang ini, BUMN perkebunan justru merupakan perusahaan yang tak terbilang sehat.

Entah BUMN yang mengelola usaha perkebunan tebu/industri gula atau komoditas lain seperti karet atau teh, masing-masing sudah bukan lagi tambang emas -- dalam arti mampu mendulang laba secara gilang-gemilang. Dalam penuturan lugas, dibanding zaman penjajahan, kondisi BUMN perkebunan sekarang ini malah menunjukkan kemunduran -- notabene dengan prospek tak terlampau cerah pula.

Upaya memerbaiki keadaan bukan tak pernah dilakukan pemerintah terhadap BUMN perkebunan ini. Keberadaan 12 unit PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sekarang ini, misalnya, merupakan hasil restrukturisasi dari jumlah semula 26 unit. Restrukturisasi itu sendiri dimaksudkan untuk mengondisikan masing-masing BUMN mampu meningkatkan kinerja usaha. Hasilnya? Gambaran PTPN sekarang tetap saja tak jauh beda dibanding sebelum restrukturisasi.

Ironi lain: BUMN tetap tak mampu menuai keuntungan, meski status badan hukum mereka sudah memberi keleluasaan -- bahkan menuntut ke arah itu. Sebut saja PT Kereta Api (PTKA). Sejak zaman berstatus perusahaan jawatan (perjan) dulu, PTKA terus saja berdarah-darah alias merugi melulu. Padahal perubahan status badan hukum antara lain dimaksudkan sebagai wahana yang memungkinkan PTKA beranjak menjadi sehat.

Di sisi lain, PT Garuda Indonesia atau PT Merpati Nusantara, juga mencatat sejarah hampir serupa. Kedua BUMN yang bergerak di bidang jasa penerbangan tersebut lebih banyak menorehkan gambaran kelabu ketimbang prestasi gemilang laiknya badan usaha yang sehat dan menguntungkan. Beberapa kali Garuda maupun Merpati dilanda krisis keuangan. Beberapa kali pula terpaksa pemerintah turun-tangan melakukan langkah penyelamatan -- terutama meninjeksikan modal segar. Tapi pada saatnya pula, kedua BUMN tersebut kembali dihantui krisis serupa.

Kenyataan-kenyataan seperti itu tentu terasa menggelitik jika dikaitkan dengan rencana Menneg BUMN mengelompokkan sejumlah BUMN dalam sebuah holding. Kita khawatir, langkah tersebut kelak terbukti hanya mengulang "sejarah": kinerja BUMN secara keseluruhan maupun masing-masing unit tetap saja tak membaik.

Dengan kata lain, pembentukan holding BUMN tak bisa semudah membalikkan tangan. Langkah ke arah itu, bagaimanapun, menuntut kajian mendalam dan komprehensif. Jika tidak, pembentukan holding niscaya tak memberi makna strategis bagi BUMN sendiri.

Kajian mendalam dan komprehensif juga mutlak dibutuhkan karena masing-masing BUMN telanjur tumbuh dengan kultur, watak, dan strategi masing-masing. Tanpa pemahaman mendasar atas faktor-faktor tersebut, langkah pembenahan boleh jadi sulit bisa membuahkan hasil sebagaimana harapan ataupun asumsi semula.

Paling tidak, itu sudah dibuktikan oleh berbagai langkah pembenahan BUMN yang pernah dilakukan pemerintah selama ini. Karena faktor mendasar pada setiap BUMN gagal dipahami, langkah pembenahan itu pun menjadi terkesan artifisial. Terlebih bila motif pembenahan itu sendiri kental dilatari oleh kepentingan yang tak terkait langsung dengan tujuan dan sosok ideal tentang badan usaha yang sehat dan mampu menuai untung.

Atas dasar itu, kita memahami keberatan berbagai kalangan terhadap rencana Menneg BUMN menggabungkan sejumlah BUMN dalam sebuah holding ini.***
Jakarta, 8 Februari 2005

21 Desember 2004

Kenapa Elpiji Naik?

Dari sisi konsumen, sangat wajar kenaikan harga elpiji serta Pertamax dan Pertamax Plus serta-merta mengundang reaksi keras. Ihwal kenaikannya itu sendiri, barangkali, tak terlampau mengejutkan. Maklum karena selama dua-tiga bulan belakangan ini pemerintah sudah gembar-gembor menggelindingkan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Dalam konteks itu, agaknya, masyarakat pun sudah sedikit bisa memahami rencana tersebut -- yakni karena pemerintah tak mungkin mampu memikul subsidi BBM yang menjadi amat besar terkait kenaikan harga minyak mentak di pasar dunia.

Tetapi masyarakat sungguh dibuat terpana: ternyata kenaikan harga elpiji mencapai 41 persen, sementara harga Pertamax dan Pertamax Plus naik 60 persen lebih. Jika semula harga elpiji adalah Rp 3.000, kini naik menjadi Rp 4.250 per kilogram. Sedangkan Pertamax dan Pertamax Plus kini masing-masing berharga Rp 4.000 (semula Rp 2.450) per liter dan Rp 4.200 (semula Rp 2.750) per liter.

Angka kenaikan ketiga komoditas itu jelas amat terasa menohok. Bahkan mungkin sama sekali di luar perkiraan masyarakat. Itu pula yang serta-merta mengundang publik melontarkan kecaman: bahwa kenaikan harga ketiga komoditas itu sungguh kelewatan.

Bagi masyarakat konsumen, mestinya langkah tersebut dilakukan bertahap hingga tak terasa menohok. Itu makin beralasan karena dalam waktu dekat pemerintah hampir pasti menyusul menaikkan harga beberapa jenis BBM lain yang selama ini memeroleh subsidi. Padahal langkah itu pun niscaya melahirkan efek ikutan yang tak terhindarkan lagi: harga aneka barang dan jasa naik pula.

Tetapi dari sisi produsen, kenaikan harga elpiji serta Pertamax dan Pertamax Plus ini jelas bukan tanpa alasan rasional. Pertama, sesuai amanat UU No 22/2001 tentang Migas, karena ketiga komoditas itu merupakan bisnis non-BBM Pertamina yang tak lagi diatur-atur pemerintah. Karena itu pula, kenaikan harga ketiga komoditas tersebut bukan merupakan keputusan pemerintah, melainkan murni hasil pertimbangan Pertamina sendiri.

Kedua, kenaikan harga elpiji dan Pertamax serta Pertamax Plus itu sendiri memang sungguh relevan dan urgen: agar Pertamina tidak menanggung rugi, bahkan mampu menuai untung. Jika harga ketiga komoditas itu tak dinaikkan, sementara harga minyak mentah di pasar dunia telanjur membumbung, Pertamina niscaya harus menombok sebagaimana terjadi selama ini.

Tentu, itu tak sejalan dengan prinsip yang melekat pada Pertamina sendiri sebagai badan usaha yang harus mampu menangguk keuntungan. Terlebih lagi, bagi Pertamina, bisnis ketiga komoditas itu bukan dalam rangka melaksanakan penugasan pemerintah alias murni bisnis.

Kita tidak tahu bagaimana hitung-hitungannya hingga kenaikan harga elpiji berserta Pertamax dan Pertamax Plus ini demikian signifikan. Yang pasti, dengan kenaikan itu Pertamina tak lagi menanggung rugi alias pasti bisa menuai untung. Besaran keuntungannya itu sendiri, jelas hanya Pertamina sendiri yang tahu persis.

Namun justru itu letak masalah yang membuat kenaikan harga elpiji dan Pertamax serta Pertamax Plus pun jadi agak resisten. Khalayak luas mengira bahwa dengan kenaikan yang demikian signifikan, Pertamina pasti menangguk untung amat besar. Itu pula yang membuat masyarakat menilai Pertamina telah bertindak kebangetan. Mereka menilai Pertamina sewenang-wenang hanya karena kemaruk ingin meraup untung besar.

Asumsi atau keyakinan seperti itu jelas harus bisa diredam. Jika tidak, ibarat bola salju, resistensi masyarakat mengenai kenaikan harga elpiji dan Pertamax berserta Pertamax Plus ini akan terus meluas dan membesar. Terlebih lagi, seperti sudah disinggung, secara psikologis masyarakat juga sudah telanjur down oleh risiko ekonomi yang niscaya muncul manakala pemerintah jadi menaikkan harga BBM dalam waktu dekat ini.

Itu berarti, Pertamina harus bisa menjelaskan lebih dalam duduk soal bisnis non-BBM yang tak lagi diatur-atur pemerintah ini. Pertamina juga harus bisa meyakinkan publik bahwa kenaikan harga ketiga komoditas tadi sungguh sulit bisa dihindari -- termasuk kenapa besaran kenaikan itu sendiri demikian signifikan.

Dalam konteks itu, publik juga harus bisa dibuat percaya dan yakin bahwa operasional Pertamina sudah semakin efisien. Artinya, Pertamina dituntut mampu memberikan penjelasan meyakinkan bahwa kenaikan harga ketiga komoditas itu bukan merupakan beban tambahan yang dilimpahkan kepada konsumen terkait inefisiensi di berbagai lini.

Sejalan dengan itu, Pertamina dituntut pula mampu memberi garansi bahwa kenaikan harga ketiga komoditas tadi akan diikuti dengan peningkatan mutu layanan. Kalangan rumah tangga yang notabene merupakan konsumen elpiji, misalnya, harus bisa diyakinkan bahwa mereka tak bakalan lagi menerima produk yang tak sesuai berat timbangan.

Tetapi bagaimana jika ternyata Mahkamah Konstitusi memutuskan membatalkan UU No 22/2001 tentang Migas? Tidakkah kenaikan harga elpiji dan Pertamax serta Pertamax Plus pun dengan sendirinya batal pula?***
Jakarta, 21 Desember 2004

26 November 2004

Program Penyehatan BUMN

Sebanyak 47 BUMN masih saja merugi. Paling tidak, seperti diungkapkan Menneg BUMN Sugiharto dalam forum rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI, beberapa hari lalu, itu tertoreh berdasar kinerja masing-masing selama tahun 2003. Ini berarti, sekitar sepertiga BUMN kita -- dari total 157 unit -- belum juga sehat alias masih harus dibenahi.

Namun kerugian itu sendiri tak seluruhnya merupakan nista -- karena memang tak semua BUMN, sejatinya, harus berorientasi menguber keuntungan (profit oriented). Bagi BUMN yang mengemban fungsi agen pembangunan (agent of development), atau BUMN yang dibebani berperan sebagai public service obligation, kerugian itu mungkin sulit sekali dihindari -- dan karena itu kita pun bisa maklumi. Terlebih jika situasi dan kondisi yang dihadapi berubah drastis.

Karena itu, kita bisa memaklumi bahwa PT Pelni pada tahun lalu mengalami kerugian senilai Rp 382,446 miliar. Kita memaklumi kerugian tersebut karena belakangan ini terjadi perubahan drastis menyangkut permintaan (demand) akan jasa angkutan laut. Kita tahu, berbagai maskapai penerbangan nasional menggelar perang tarif yang membuat tarif jasa angkutan udara menjadi relatif murah. Itu tak pelak lagi memukul kepentingan moda an gkutan laut: pemintaan menyusut drastis.

Tetapi bagi BUMN lain -- terlebih BUMN yang jelas-jelas tidak dibebani tugas mengemban fungsi agen pembangunan ataupun public service obligation -- masih tetap tertorehnya kerugian itu sungguh terasa mengundang sesal. Betapa tidak, karena kerugian itu jelas menunjukkan bahwa BUMN bersangkutan belum juga dikelola secara sehat sesuai prinsip good corporate governance. Bagaimanapun, kerugian itu menunjukkan bahwa BUMN bersangkutan masih digerogoti "ketidakberesan".

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang membukukan kerugian senilai Rp 3,558 triliun, misalnya, jelas merupakan perusahaan yang belum masih digerogoti "ketidakberesan" ini. Persisnya, BUMN tersebut tidak efisien. Pihak manajemen boleh saja berdalih bahwa kerugian itu karena tarif dasar listrik (TDL) belum mencapai tingkat keekonomian.

Tapi jangan lupa bahwa TDL yang berlaku sekarang ini sudah jauh di atas rata-rata TDL di negara tetangga. Jadi, jika dengan TDL yang sudah mahal tapi PLN masih saja merugi, tak bisa lain kecuali bahwa perusahaan tersebut inefisien.

Boleh jadi juga, kerugian yang masih saja menggelayuti BUMN ini karena manajemen bersangkutan kurang becus. BUMN perkebunan yang mengelola komoditas ekspor, misalnya, seharusnya mampu membukukan keuntungan besar terutama manakala rupiah terdepresiasi -- karena mereka diuntungkan oleh keunggulan komparatif yang menjadi melambung tinggi.

Namun pengalaman selama krisis ekonomi justru menunjukkan kenyataan yang menyesakkan dada. Kalaupun ada BUMN yang mampu mencetak laba, itu relatif tak seberapa dibanding potensi yang seharusnya bisa dicapai. Tak heran jika dalam kondisi kurs yang sekarang ini sudah terbilang stabil dan normal, BUMN seperti PTPN I pada tahun lalu membukukan kerugian senilai Rp 8,27 triliun.

Tetapi kita tidak menutup kemungkinan bahwa inefisiensi yang menggerogoti potensi atau kemampuan BUMN meraup keuntungan itu tidak melulu terkait alasan teknis manajemen. Dalam sejumlah kasus, amat mungkin inefiensi itu lebih merupakan "ongkos politis" yang memang masih sulit dihindari. Persisnya, seperti di masa lalu, BUMN bersangkutan barangkali masih saja diperlakukan sebagai "sapi perahan" pihak-pihak yang memiliki power.

Jika benar begitu, berarti program penyehatan BUMN yang selama ini dilakukan pemerintah belum bisa dikatakan berhasil. Dalam sejumlah kasus, mungkin program tersebut belum benar-benar fokus dan konsisten mengondisikan BUMN menerapkan prinsip good corporate governance. Bahkan kalaupun manajemen BUMN sudah menunjukkan langkah ke arah itu, tarikan kepentingan tertentu dalam skala makro di luar atmosfir BUMN bersangkutan mungkin saja malah menarik surut langkah tersebut.

Karena itu, menjadi tantangan bagi Kementerian BUMN sekarang ini untuk menelaah sekaligus merumuskan ulang strategi maupun konsep penyehatan BUMN ini. Sejalan dengan itu, prinsip good corporate governance juga seyogyanya bisa diterapkan secara konsisten dan konsekuen oleh semua BUMN. Intervensi kekuasaan, yang memungkinkan BUMN terpaksa mengabaikan prinsip itu, sejauh mungkin dihindari atau bahkan sama sekali diharamkan sesuai semangat dan prinsip good corporate governance itu sendiri.

Mungkin langkah ke arah itu sudah mulai diayunkan oleh Menneg BUMN Sugiharto. Paling tidak, cetak biru (blue print) Kementerian BUMN untuk setahun ke depan, yang belum lama ini dia umumkan, tampaknya berada dalam kerangka dan semangat ke arah sana.

Namun seyogyanya program penyehatan BUMN ini tidak mengondisikan semua BUMN menjadi "binatang ekonomi". Bagaimanapun, jika itu yang terjadi, rakyat niscaya menjadi korban. Padahal sejak awal, BUMN dibangun bukan semata untuk mengeduk keuntungan an sich, melainkan terutama untuk kesejahteraan rakyat.***
Jakarta, 26 November 2004

15 Oktober 2004

Efisiensi PLN

Bahan bakar minyak (BBM) memang merupakan komponen produksi tenaga listrik. Tetapi relevankah tarif dasar listrik otomatis harus dinaikkan jika pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM di dalam negeri?

Bahwa harga BBM di dalam negeri harus dinaikkan, tampaknya, memang sulit dihindari pemerintahan baru pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Jika tidak, pemerintahan Yudhoyono niscaya harus menanggung risiko serius: APBN babak-belur terkait pemberian subsidi harga BBM. Kenaikan harga minyak mentah di pasar dunia yang melambung jauh di atas patokan APBN, memang niscaya membuat subsidi BBM yang dikucurkan pemerintah jadi ikut-ikutan melonjak.

Risiko itu sulit dihindari karena kita sekarang ini sudah termasuk net importer minyak. Artinya, produksi minyak yang kita hasilkan sudah tak seimbang lagi dengan tingkat konsumsi BBM di dalam negeri -- dan karena itu kita terpaksa mengimpor kekurangannya. Jadi, sekali lagi, pemerintahan Yudhoyono yang segera terbentuk tampaknya memang sungguh sulit tidak menaikkan harga BBM.

Tetapi apakah betul jika harga BBM naik, maka PLN pun sulit pula tidak ikut-ikutan menaikkan tarif dasar litrik? Sepintas, jika melihat kenyataan bahwa BBM termasuk salah satu komponen produksi tenaga listrik, kenaikan harga BBM memang membuat PLN sulit tidak menaikkan pula tarif dasar listrik. Itu juga yang membuat Dirut PLN Eddie Widiono begitu mantap menyatakan bahwa jika harga BBM naik, maka tarif dasar listrik pun otomatis naik pula.

Tetapi asumsi itu bisa menyesatkan. Kenaikan harga BBM seharusnya tidak selalu otomatis membuat tarif dasar listrik ikut dinaikkan pula. Bisa saja terjadi, tarif dasar listrik sama sekali tidak berubah, meski harga BBM naik. Jika kenaikan harga BBM relatif tak signifikan, penyesuaian tarif dasar listrik bisa dihindari.

Bahkan kalau kenaikan harga BBM terbilang signifikan pun, seharusnya penyesuaian tarif dasar listrik tidak menjadi langkah yang niscaya. Artinya, kenaikan tarif dasar listrik tetap bisa dihindari. Dalam konteks ini, beban yang tertoreh sebagai dampak kenaikan harga BBM bisa dikompensasi oleh efisiensi proses produksi tenaga listrik.

Justru itu, pernyataan Dirut PLN Eddie Widiono -- bahwa jika harga BBM naik, maka tarif dasar listrik pun otomatis ikut naik -- secara tidak langsung gamblang membukakan kenyataan bahwa kegiatan operasional PLN belum juga efisien. Jadi, rupanya selama ini PLN belum kunjung mampu berbenah diri sehingga berbagai inefisiensi tetap saja masih tertoreh.

Kita tidak tahu persis seberapa dalam atau seberapa parah inefisiensi dalam kegiatan operasional PLN ini. Yang pasti, secara ekonomi soal itu menorehkan kerugian tidak kecil. Maka tak heran jika kinerja PLN pun sejauh ini tergolong tidak sehat. Saban tahun PLN terus saja membukukan kerugian.

Itu pula yang membuat kenaikan harga BBM pun menjadi faktor yang begitu niscaya berdampak terhadap tarif dasar listrik. PLN sepertinya benar-benar tak bisa menghindari pilihan menyesuaikan tarif dasar listrik jika pemerintah berkuputusan menaikkan harga BBM.

Ihwal inefisiensi sendiri, sebagai salah satu faktor yang membuat PLN terus merugi, boleh dikatakan sudah menjadi rahasia umum. Sebut saja soal pencurian tenaga listrik. Masalah ini sudah menggejala atau dikeluhkan manajemen PLN sejak lama. Tapi PLN tak pernah bisa menangani masalah ini hingga tuntas. Bahkan, tampaknya, masalah pencurian tenaga listrik ini kian menggila -- dalam arti semakin menyebar dan masif. Gambaran tentang itu, seperti pernah diberitakan, tercermin dalam nilai kerugian yang terus menanjak dalam bilangan triliunan rupiah.

Dalam konteks itu, kita menangkap kesan bahwa PLN kurang berdaya. Tentu itu bukan tanpa sebab. Mungkin strategi penanganan masalah pencurian tenaga listrik ini kurang berdaya guna. Mungkin juga tenaga petugas yang dikonsentrasikan menangani masalah itu amat terbatas.

Tapi boleh jadi pula, sikap mental petugas sendiri turut mengondisikan tindak pencurian tenaga listrik tak pernah reda. Kita sering mendengar bahwa oknum petugas PLN gampang diajak kompromi manakala mereka menemukan kasus pencurian tenaga listrik. Bahkan, konon, tak jarang justru mereka pula yang secara teknis membuat instalasi listrik bisa diakali menjadi tidak berfungsi sebagaimana mestinya: bukan saja daya listrik jadi tak terbatas, bahkan kinerja meteran juga tidak prima.

Kenyataan seperti itu menunjukkan bahwa PLN tak kunjung mampu berbenah diri. Tak heran jika inefisiensi pun terus menggelayuti operasional PLN.

Namun justru itu, sungguh tidak fair jika ketidakmampuan PLN menangani inefisiensi lantas dibebankan kepada konsumen dalam bentuk penyesuaian tarif dasar listrik setiap kali faktor dependen seperti harga BBM berubah naik. Kita sulit menerima beban kerugian yang membengkak dijadikan alasan kenaikan tarif dasar listrik selama inefisiensi dalam operasional PLN terus menggejala dalam skala masif.***
Jakarta, 15 Oktober 2004

31 Maret 2004

Ada Apa Dengan PTKA?

Mungkin benar, perang tarif jasa angkutan udara sekarang ini -- yang begitu jor-joran -- merupakan faktor yang membuat kinerja PT Kereta Api Indonesia (PTKA) jadi begitu buruk sebagaimana tercermin dari aspek pendapatan yang terus menunjukkan grafik menurun. Tahun lalu, misalnya, PTKA hanya mampu membukukan laba senilai Rp 70 juta! Untuk ukuran sebuah perusahaan sebesar PTKA, laba sebesar itu terasa amat menggelikan dan sulit dipercaya.

Tetapi kalaupun faktor perang tarif jasa angkutan udara tidak ada, kinerja PTKA ini tetap saja buruk. Dalam konteks itu, data yang dipaparkan Indonesia Railway Watch (IRW) gamblang memberi gambaran bahwa perang tarif jasa angkutan udara bukan satu-satunya faktor yang membuat kinerja PTKA sekarang ini sungguh tak elok. Aspek operasional dan keselamatan angkutan kerata api jelas-jelas mengundang prihatin. Frekuensi gangguan lokomotif mogok, gangguan persinyalan serta telekomunikasi, tabrakan antarkereta, juga keterlambatan tiba maupun berangkat cenderung meningkat.

Menurut data IRW, tabrakan antarkereta api selama Januari-Februari 2004 saja sudah mencapai tiga kali. Padahal sepanjang tahun lalu, tabrakan antarkerata api ini hanya terjadi satu kali.

Di sisi lain, gangguan lokomotif mogok selama Januari-Februari 2004 tercatat 351 kali. Sementara selama Mei-Desember 2003, gangguan lokomotif mogok ini "hanya" 164 kali.
Lalu gangguan persinyalan dan telekomunikasi selama Mei-Desember 2003 tercatat 296 kali. Tetapi selama Januari-Februari 2004 saja, gangguan persinyalan dan telekomunikasi ini telah mencapai 597 kali.

Dalam soal keterlambatan berangkat maupun tiba, kinerja PTKA ini juga terus memburuk. Selama Mei-Desember 2003, menurut catatan IRW, keterlambatan berangkat setiap KA rata-rata mencapai 10 menit. Sementara keterlambatan tiba di stasiun rata-rata mencapai 62 menit. Selama Januari 2004, keterlambatan berangkat sedikit membaik menjadi sembilan menit. Keterlambatan kedatangan juga lumayan membaik menjadi 54 menit. Namun Februari 2004, keterlambatan kedatangan setiap kereta api ini memburuk lagi menjadi rata-rata 20 menit, sementara keterlambatan tiba rata-rata menjadi 66 menit.

Kenyataan itu seolah meneguhkan kesan bahwa kinerja PTKA nyaris tak pernah bagus. Sejak zaman dulu, khususnya setelah periode kemerdekaan, kinerja perkeretaapian kita sungguh amburadul. Aspek layanan, terutama, selalu saja mengundang keluhan masyarakat pengguna jasa -- entah itu soal saat kereta api berangkat atau tiba yang selalu terlambat, penjualan tiket yang dikuasai calo, kondisi toilet di atas kereta yang jorok, juga keamanan dan kenyamanan selama dalam perjalanan yang tak terjamin.

Dulu, pihak manajemen gampang berdalih bahwa buruknya kinerja perkerataapian ini terkait erat dengan aspek status hukum badan usaha. Ketika status hukum badan usaha perkeretaapian ini masih berupa perusahaan jawatan (perjan), misalnya, mereka berdalih bahwa ruang-gerak Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) amat terbatas untuk memberikan layanan paling optimum. Soal kinerja keuangan yang tidak mengesankan juga mereka sebut sebagai konsekuensi logis status hukum badan usaha berupa perjan.

Tetapi ketika kemudian status hukum badan usaha itu ditingkatkan menjadi perusahaan umum (perum), kinerja keuangan maupun kinerja operasional Perum Kereta Api (Perumka) tetap saja amburadul. Anehnya, pihak manajemen lagi-lagi menggelar kilah atau dalih serupa seperti ketika status badan usaha perkeretaapian ini masih berupa perjan.

Ketika belakangan status badan usaha pengelola jasa perkeretaapian kita ini diubah lagi menjadi persero, banyak pihak berharap bahwa citra buram PJKA ataupun Perumka benar-benar jadi pupus. Dengan menyandar status persero, kinerja keuangan maupun kinerja operasional PTKA diasumsikan serta-merta berubah menjadi bagus. Itu tidak berlebihan karena secara kelembagaan PTKA berorientasi meraup keuntungan. Dengan itu, mereka bukan saja bisa menangguk laba, melainkan juga mestinya bisa mengukir prestasi elok dalam aspek layanan di berbagai segi.

Namun apa yang terjadi, status persero pun tetap tak menjawab tuntas masalah yang telanjur membelit jasa perkeretaapian kita. Kalaupun tertoteh peningkatan kinerja keuangan maupun operasional, itu relatif hanya berlangsung sesaat. Waktu tempuh kereta api eksekutif rute Jakarta-Bandung, misalnya, kini tak lagi ekspres seperti saat-saat awal diluncurkan.

Jadi, kenapa kinerja perkeretaapian kita tetap saja tak elok dan mengundang keluhan? Boleh jadi, konsep manajerial perkeretaapian kita memang tak gayut dengan kondisi dan tantangan nyata di lapangan. Atau boleh jadi juga karena manajemen perkeretaapian kita ini bukan tergolong tim yang becus.

Tetapi kita khawatir, amburadulnya kinerja PTKA sekarang ini justru merupakan dampak kombinasi penerapan konsep manajerial yang salah kaprah dan tim manajemen yang kurang becus.***
Jakarta, 31 Maret 2004

21 November 2003

Pembenahan di Tubuh PTKA

Pernyataan Menhub Agum Gumelar, bahwa calo tiket kereta api sulit diperangi, seharusnya tidak menjadi alasan pembenaran bagi manajemen PT Kereta Api (PTKA) untuk tidak berbenah secara mendasar dan merumuskan konsep layanan terbaik. Mungkin benar bahwa praktik percaloan tiket kereta api di tengah lonjakan calon penumpang seperti saat ini sulit diperangi. Tetapi, barangkali, itu lebih karena konsep dan mekanisme layanan pihak PTKA masih amburadul.

Kita menghargai langkah-langkah antisipasi manajemen PTKA dalam menghadapi arus musik Lebaran ini -- antara lain membuka penjualan tiket sejak jauh hari. Tetapi kita juga harus jujur mengatakan bahwa itu sama sekali tidak menjawab masalah: karena banyak calon penumpang telantar dan teraniaya secara fisik, psikis, dan ekonomis. Mereka harus berjam-jam -- bahkan sampai begadang di stasiun segala -- sekadar untuk bisa mendapatkan beberapa lembar tiket. Padahal sama sekali tidak ada jaminan tentang itu -- antara lain karena tiket telanjur diborong calo-calo.

Pada musim mudik Lebaran seperti sekarang ini, permintaan akan jasa angkutan kereta api -- seperti juga dialami moda angkutan lain -- memang meningkat drastis. Namun itu sungguh tak bijak dijadikan pembelaan atas susah atau bahkan gagalnya sekian banyak calon penumpang memeroleh tiket. Bagaimanapun, kenyataan itu lebih menunjukkan bahwa antisipasi manajemen PTKA dalam menghadapi lonjakan calon penumpang dalam rangka mudik Lebaran ini masih kedodoran.

Dalam konteks ini pula, kita sependapat dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI): bahwa langkah-langkah antisipasi yang dilakukan manajemen PTKA masih membuka peluang bagi praktik percaloan. Sistem penjualan tiket yang dilakukan on-line, misalnya, memang menjanjikan kemudahan dan kenyamanan bagi calon penumpang. Tapi karena dilakukan tertutup, tindak penyimpangan oleh oknum orang dalam PTKA sendiri jelas terbuka. Mereka bisa bermain mata dengan pihak luar hingga kemudian praktik percaloan tiket pun merebak. Sistem penjualan tiket secara on-line, karena itu, menjadi tak benar-benar efektif.

Begitu juga penjualan tiket di sejumlah loket yang digelar sejak jauh hari. Sedikit atau banyak, langkah tersebut justru membukakan kesempatan bagi mereka yang memiliki naluri menjadi calo.

Justru itu, kita menangkap kesan bahwa antisipasi manajemen PTKA dalam menghadapi arus mudik Lebaran ini cenderung setengah hati. Mereka sepertinya tidak belajar pada pengalaman serupa di tahun-tahun lalu. Mereka juga seolah tak bercermin pada layanan yang digelar moda-moda angkutan lain, khususnya maskapai penerbangan dan jasa angkutan penumpang bus yang relatif tak mengundang keluh-kesah atau gerutuan konsumen.

Seharusnya manajemen PTKA punya pendirian begini: jika jajaran maskapai penerbangan atau perusahaan otobus bisa relatif mulus memberikan layanan kepada calon penumpang, kenapa PTKA tidak? Bukankah berbagai maskapai penerbangan maupun perusahaan otobus juga menghadapi lonjakan permintaan pengguna jasa?

Mungkin benar, praktik percaloan relatif tak banyak menyusahkan calon penumpang pesawat terbang ataupun bus karena perusahaan-perusahaan bersangkutan mendesentralisasikan penjualan tiket. Dengan itu, calon penumpang tak harus menghambur dan menumpuk di titik tertentu. Ditambah penerapan mekanisme pemesanan jauh di muka, ruang gerak bagi praktik percaloan pun relatif tertutup.

Kenapa manajemen PTKA tak menerapkan mekanisme serupa? Kenapa penjualan tiket ini harus terpusat di tangan mereka alias tidak disebarkan ke pihak-pihak ketiga? Jujur saja, pertanyaan-pertanyaan senada itu justru mengundang kecurigaan bahwa pihak PTKA memang tak sungguh-sungguh berkeinginan menggelar layanan penjualan tiket yang mudah dan nyaman. Terlebih bila dikaitkan dengan kenyataan bahwa dulu PTKA pun sebenarnya sudah mendesentralisasikan penjualan tiket kepada kalangan biro perjalanan -- mirip apa yang kini diterapkan jajaran maskapai penerbangan dan perusahaan otobus. Tapi, entah kenapa, mekanisme penjualan tiket itu belakangan menjadi tersentralisasi lagi di tangan PTKA.

Ataukah PTKA sendiri menaruh kepentingan tertentu di balik itu? Paling tidak kepentingan ekonomis, yakni supaya bisa bermain mata dengan para calo? Secara kelembagaan, jelas itu tak mungkin. Tapi boleh jadi, itu menjadi kepentingan oknum-oknum di dalam tubuh PTKA.

Karena itu, sekali lagi, manajemen PTKA amat beralasan melakukan pembenahan mendasar mengenai sistem dan mekanisme penjualan tiket ini. Untuk itu, mereka harus membuang semangat pembenahan bersipat setengah hati. PTKA sudah saatnya tampil sebagai perusahaan yang sehat, bersih, nyaman, dan mampu memberikan layanan optimal bagi konsumen. Toh konsumen selama ini pun sudah memberikan ongkos yang tak terbilang murah-meriah.***
Jakarta, 21 November

11 November 2003

BUMN Rugi Tanpa Akhir?

Kerugian yang diderita empat badan usaha milik negara (BUMN) -- PT Dirgantara Indonesia, PT Kereta Api, PT Pupuk Sriwijaya (Pusri), dan PT Taspen -- sungguh mengejutkan, sekaligus menambah buram potret BUMN kita. Ketika kita masih terbengong-bengong oleh skandal letter of credit sebesar Rp 1,7 triliun yang melanda Bank BNI, akhir pekan lalu tiba-tiba terkuak kenyataan lain: keempat BUMN tadi menderita kerugian demikian besar. Dalam lima tahun terakhir (1998-2002), keempat BUMN itu total merugi sebesar Rp 17,09 triliun.

Kita sungguh terkejut karena angka itu bukan merupakan potensi kerugian (potential loss), melainkan sudah menjadi kerugian nyata. Artinya, kerugian memang sudah benar-benar tertoreh (actual loss) -- dan karena itu harus ditanggung dengan segala konsekuensinya. Padahal di samping kerugian nyata ini, keempat BUMN ini juga masih menanggung potential loss senilai Rp 2,65 triliun.

Kita lebih terkejut lagi karena actual loss sebenarnya bisa dihindari kalau saja masing-masing BUMN bersangkutan benar-benar menerapkan praktik terbaik dalam mengelola usaha (good corporate governance). Justru itu, kalau saja kerugian besar ini tertoreh sebagai konsekuensi fungsi sosial yang diemban masing-masing BUMN, kita masih bisa maklum. Tapi fakta di lapangan justru menampik itu: keempat BUMN -- seperti juga kebanyakan BUMN lain -- boleh dikata sudah tak lagi mengemban fungsi sosial ini.

Tengok saja PT Kereta Api, misalnya. Sebagian terbesar rangkaian kereta api yang mereka gelar sekarang ini lebih ditujukan bagi masyarakat berduit. Istilah kelas tiket pun jelas sekali menunjukkan semangat itu: kelas bisnis dan kelas eksekutif.

Bagaimana dengan kereta api kelas ekonomi? Jujur saja, PT Kereta Api sudah sangat sedikit menggelar jasa kereta api yang mengemban fungsi sosial itu. Meski menerima dana kompensasi (public service obligation), pihak manajemen memerlakukan kereta api kelas ekonomi ini dengan sikap ogah-ogahan.

Justru itu, kerugian yang diderita Kerata Api selama lima tahun terakhir -- sebesar Rp 2,9 triliun (actual loss) plus Rp 1,14 triliun (potential loss) -- bukan sebagai konsekuensi menggelar layanan yang berfungsi sosial (kereta api ekonomi). Kerugian itu lebih karena faktor manajemen yang tidak profesional.

Memang, menurut hasil audit, kerugian itu antara lain terkait dengan tingginya angka penumpang tak bertiket -- terutama di kelas ekonomi. Tapi, bagaimanapun, persoalan teknis semacam itu bisa dihindari atau dicegah bila asas manajemen modern benar-benar konsekuen dan konsisten diterapkan. Justru itu, lagi-lagi persoalan pun bermuara pada sikap-tindak manajemen yang tidak profesional sesuai tuntutan asas good corporate governance.

Begitu juga dengan PT Pusri: kerugian tertoreh karena inefisiensi. Kalau ditelisik, inefisiensi itu sendiri menggejala karena pihak manajemen gagal mengantisipasi perubahan kebijakan pemerintah. Ketika pemerintah mencabut subsidi pupuk, dan tata biaga komoditas tersebut dibebaskan, manajemen PT Pusri kelabakan oleh kenyataan yang mereka hadapi: permintaan pasar menurun. Strategi mereka menyiasati kenyataan itu pun ternyata malah melahirkan banyak piutang tak tertagih alias macet.

Tampaknya, PT Pusri telanjur keenakan oleh pola lama yang mengondisikan perusahaan menggeliat bukan karena dinamika pasar, melainkan lebih karena kebijakan pemerintah berupa kucuran subsidi produk dan tata niaga komoditas yang mereka hasilkan. Asas good corporate governance pun, notabene demikian gencar didengungkan dalam beberapa tahun terakhir, nyaris tak memiliki makna bagi kiprah bisnis PT Pusri ini. Sikap mereka yang telanjur keenakan oleh kebijakan pemerintah membuat asas good corporate governance hanya menjadi slogan.

Tapi mungkin kerugian yang tertoreh ini tak sepenuhnya merupakan kesalahan atau kelemahan pihak manajemen BUMN. Boleh jadi, pemerintah juga punya andil. Sedikit banyak, sikap-tindak atau kebijakan pemerintah sendiri seolah mengondisikan BUMN sulit bisa bergerak profesional. Penunjukan direksi, misalnya, hampir selalu beraroma KKN. Kepentingan tertentu di luar konteks bisnis BUMN sendiri acap lebih menentukan dalam pemilihan direksi ini ketimbang aspek kualitatif berupa kecakapan atau profesionalisme.

Lalu bagaimana? Tak bisa lain, mengharapkan BUMN benar-benar profesional dan konsekuen menerapkan asas good corporate governance jelas menuntut perubahan sikap mental secara mendasar: di kalangan direksi BUMN sendiri maupun di jajaran pengambil kebijakan di pemerintahan. Cerita atau laporan tentang BUMN menanggung rugi besar tak akan pernah berakhir selama soal sikap mental ini tak kunjung berubah. Padahal kerugian BUMN adalah juga kerugian publik: karena sedikit banyak itu langsung berimplikasi terhadap keuangan negara.

Jadi, haruskah kerugian BUMN ini tak pernah berakhir?***
Jakarta, 11 November 2003

12 Agustus 2003

Lembaga Pengganti Bulog?

Konon, Deptan sedang menyiapkan sebuah lembaga yang akan menggantikan peran Bulog. Itu dipandang perlu karena Bulog sendiri sudah berganti status menjadi perusahaan umum (perum). Padahal peran yang selama ini dijalani Bulog amat strategis, terutama dalam konteks ketahanan pangan nasional. Ada kesan bahwa pemerintah, khususnya Deptan, galau oleh masalah ketahanan pangan nasional sekarang ini. Perubahan status Bulog menjadi perum, dalam kaitan ini, mungkin mereka nilai membuat rentan ketahanan pangan nasional ini.

Sebagai lembaga berstatus perum, Bulog memang sulit menghindari orientasi komersial alias mencari untung. Beda dengan dulu ketika masih berstatus lembaga pemerintah nondepartemen, Bulog boleh dibilang tak hirau soal untung-rugi. Bagi mereka ketika itu, ukuran keberhasilan bukan seberapa besar meraup untung, melainkan sejauh mana stabilitas harga bahan kebutuhan pokok masyarakat bisa dijaga.

Kini, setelah menyandang status perum, Bulog justru harus cermat memperhitungkan soal untung-rugi. Mereka tak bisa lagi menutup mata atas risiko yang jelas-jelas bakal menorehkan kerugian finansial atas langkah yang mereka ayunkan.

Memang, dengan menyandang status perum pun, Bulog tetap dibebani tugas khusus: stabilisasi harga beras di dalam negeri sesuai patokan harga dasar, menyalurkan beras untuk masyarakat miskin, dan menjaga stok beras nasional agar tetap aman bagi kebutuhan pangan dalam negeri. Tugas itu tetap dibebankan kepada Bulog karena pemerintah memandang beras sebagai komoditas strategis yang harus dikelola khusus.

Namun dalam praktik amat terkesan bahwa dalam melaksanakan tugas khusus itu Bulog tetap tak bisa begitu saja menghilangkan semangat bisnis. Terutama menyangkut stabilisasi harga beras, hitung-hitungan untung-rugi tetap menjadi pijakan Bulog. Buktinya, saat panen raya, beberapa waktu lalu, harga gabah di tingkat petani anjlok jauh di bawah harga pembelian pemerintah. Bulog amat terkesan tak berdaya terhadap kejatuhan harga gabah di tingkat petani ini karena mereka memang telanjur dirasuki semangat bisnis yang amat peduli terhadap soal untung-rugi finansial.

Bukti lain, dalam rangka melakukan tugas stabilisasi harga beras atau gabah pada saat panen raya ini, Bulog beserta jaringan Dolog tidak menggenggam dana tunai. Apa yang ada dalam genggaman mereka adalah surat kredit alias L/C. Justru itu, langkah pembelian gabah petani pun amat terkesan setengah hati: tak proaktif dan langsung berhadapan dengan petani di lapangan, melainkan cenderung sekadar menunggu setoran agen (pedagang pengumpul) di gudang-gudang Bulog/Dolog. Itu pula yang membuat harga pembelian pemerintah -- istilah lain harga dasar -- sulit tidak anjlok. Harga pembelian pemerintah praktis hanya dinikmati oleh para pedagang pengumpul.

Kenyataan itu merisaukan. Terutama kehidupan petani padi menjadi sulit diharapkan terjamin membaik. Bagi mereka, panen raya malah menjadi ironi: bukannya mengangkat derajat kehidupan ekonomi, melainkan justru membuat terpuruk -- karena harga gabah anjlok tak tertahankan.

Pada gilirannya, itu membuat sendi-sendi ketahanan pangan nasional terancam tergerogoti. Saat musim paceklik seperti sekarang, petani benar-benar terjepit: stok pangan sudah tak lagi mereka miliki, sementara harga beras di pasar cenderung membumbung. Di saat lain, manakala musim tanam tiba, mereka telanjur kehabisan daya -- bahkan mungkin termasuk gairah bertani.

Walhasil, kegalauan pihak Deptan mengenai ketahanan pangan nasional ini memang amat beralasan. Karena itu pula, kita bisa memahami gagasan dan inisiatif mereka menyiapkan lembaga baru yang kelak menjalani peran Bulog sebelum berubah status menjadi perum. Dalam konteks ini, langkah Deptan bisa kita artikan sebagai wujud ketidakyakinan mereka akan kesungguhan Bulog sekarang ini melaksanakan tugas khusus yang diberikan pemerintah, terutama stabilisasi harga beras.

Namun, tentu, kita tidak mengharapkan langkah Deptan ini kemudian menjelmakan lagi sosok lembaga yang persis mirip Bulog di masa lalu. Kita tahu, sosok Bulog di masa lalu sungguh ngawur -- karena menyandang peran pengatur regulasi, pemain, sekaligus pengawas. Akibatnya, seperti kata Mentan Bungaran Saragih, keberadaan Bulog di masa lalu demikian sarat skandal penyimpangan yang kemudian berujung pada skandal keuangan.

Karena gagasan pembentukan lembaga baru pengganti Bulog di masa lalu ini jelas berangkat dari keinginan menegakkan ketahanan pangan nasional, fungsi dan peran lembaga itu jelas harus tegas dan spesifik. Fungsi regulasi jelas tidak perlu. Begitu pula fungsi pengawas. Jadi, barangkali, fungsi lembaga baru itu kelak sebatas menjadi pemain hingga stabilisasi harga gabah atau beras, khususnya, benar-benar efektif terjaga dan tidak merugikan petani.

Kalau benar itu adanya, tugas yang kini dibebankan pada Bulog -- khususnya stabilisasi harga gabah dan menjaga stok beras nasional -- kelak tidak relevan lagi. Tugas yang dibebankan pemerintah pada Bulog mungkin hanya menyalurkan beras untuk masyarakat miskin. Selebihnya, Bulog harus bisa membuktikan diri sebagai sebuah entitas bisnis yang sehat dan mampu menuai untung.***
Jakarta, 12 Agustus 2003

17 Januari 2003

Tantangan Perum Bulog

Bulog segera berubah status. Jika selama ini menyandang status lembaga pemerintah nondepartemen, tak lama lagi Bulog menjelma menjadi Perusahaan Umum (Perum). Rapat terbatas Kabinet Gotong Royong sudah menyetujui perubahan status Bulog ini. Forum tersebut juga menggariskan bahwa sosok baru Bulog mulai berlaku setelah pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang perubahan status itu. Konon, PP tersebut tuntas disusun dan diluncurkan pada Mei mendatang.

Dengan status baru itu, Perum Bulog kelak bisa berbisnis murni sebagai perusahaan milik negara. Artinya, mereka boleh berorientasi komersial alias mencari keuntungan.

Namun demikian, bidang bisnis Perum Bulog ini tetap terbatas pada sektor pangan pokok. Cuma, mereka juga tetap menjalankan tiga peran pokok yang ditugaskan pemerintah: stabilisasi harga beras di dalam negeri sesuai patokan harga dasar, menyalurkan beras untuk masyarakat miskin, dan menjaga stok beras nasional agar tetap aman bagi kebutuhan pangan dalam negeri.

Tugas itu tetap dibebankan kepada Bulog karena pemerintah memandang beras sebagai komoditas strategis yang harus dikelola khusus. Dengan kata lain, pemerintah tak yakin bahwa masalah beras akan tertangani jika tak dibebankan kepada Perum Bulog sebagai tugas khusus. Padahal beras bisa melahirkan instabilitas sosial-politik. Pengalaman sudah gamblang menunjukkan, kejatuhan pemerintahan Orla maupun Orba sedikit banyak dilatari oleh masalah bahan pokok beras ini yang tak lagi terkelola baik.

Orientasi komersial sendiri akan direngkuh Perum Bulog melalui bisnis tiga komoditas vital dan strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketiga komiditas itu adalah kedelai, jagung, dan gula pasir.

Kita tidak tahu kenapa aktivitas komersial Perum Bulog ini dibatasi hanya di bidang pangan pokok, khususnya kedelai, jagung, dan gula pasir. Kenapa minyak goreng, misalnya, tidak turut menjadi komoditas bisnis yang memungkinkan Perum Bulog meraup untung? Toh minyak goreng juga termasuk komoditas strategis karena merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Lagi pula, bukankah dulu -- sebelum era reformasi -- minyak goreng ini termasuk komoditas yang ditangani Bulog justru karena kesadaran bahwa itu merupakan pangan pokok?

Mungkinkah itu karena Perum Bulog tak ingin mengusik kemapanan bisnis raja-raja minyak goreng di dalam negeri? Wallaualam. Yang pasti, memang, Perum Bulog memiliki daya penetrasi pasar yang luar biasa berkat kelengkapan infrastruktur berupa gudang-gudang yang mereka miliki.

Menurut catatan, Perum Bulog memiliki 1.604 unit gudang dengan total kapasitas sekitar 3,5 juta ton setara beras. Keseluruhan gudang ini menghampar seluas 1,4 juta m2 dan tersebar di berbagai provinsi. Itu relatif tak sebanding dengan fasilitas gudang milik PT Bhanda Ghara Reksa -- BUMN di lingkungan Depperindag yang bergerak di bidang perdagangan --, misalnya, yang berjumlah 417 unit dengan kapasitas sekitar 1,2 juta ton.

Justru itu, siapa pun dan bergerak dalam bisnis komoditas apa pun -- jelas dibuat ketar-ketir oleh sosok Perum Bulog ini. Terlebih jika kerjasama dengan gerakan koperasi terus terjalin seperti selama ini dalam rangka pengadaan beras, penetrasi pasar Perum Bulog ini praktis sampai daerah-daerah pedesaan di pelosok sekalipun. Itu sungguh sulit bisa ditandingi pelaku usaha mana pun yang bergerak dalam usaha perdagangan atau jasa logistik. Paling tidak, mereka harus mengeluarkan investasi besar-besaran untuk membangun kelengkapan infrastruktur sebelum bisa tampil menjadi pesaing Perum Bulog ini.

Posisi strategis itu pula, sebenarnya, yang sempat menerbitkan harapan bahwa Perum Bulog ini bisa menjadi mesin penggerak ekspor aneka produk pertanian. Dengan itu, bukan saja nasib kalangan petani terangkat, kinerja ekspor nonmigas pun bisa jadi lebih baik.

Selama ini, memang, upaya ke arah itu sedikit sekali terlihat. Langkah-langkah yang sudah terayun dalam konteks ekspor aneka produk pertanian ini sangat terbatas karena terbingkai dalam wadah-wadah tertentu yang kerap tidak fokus sebagai ujungtombak bisnis. Kalangan produsen teh, misalnya, sudah lama mengeluhkan peran wadah pemasaran bersama yang boleh dikatakan gagal mendongkrak kinerja ekspor komoditas bersangkutan. Wadah itu bukan saja sangat birokratis, melainkan juga melupakan fungsi yang justru seharusnya menjadi fokus mereka. Wadah itu lebih berfokus pada kegiatan penjualan, sementara fungsi pemasaran terabaikan.

Namun Perum Bulog rupanya tak hirau oleh kenyataan seperti itu. Sejak pagi mereka justru sudah memosisikan diri bergerak di bidang impor ketimbang berinisiatif mendongkrak ekspor komoditas pertanian kita. Pilihan bisnis komersial yang jatuh pada komoditas jagung, kedelai, dan gula pasir bagaimanapun adalah bukti tentang itu.***

Jakarta, 17 Januari 2003

28 Desember 2002

Undang-Undang BUMN


Kontroversi soal divestasi Indosat kian menegaskan betapa UU BUMN sudah sangat urgen dibuat. UU BUMN sudah merupakan kebutuhan mendesak. Dengan undang-undang tersebut, perseteruan sengit antara Ketua MPR Amien Rais dan Menneg BUMN Laksamana Sukardi berkaitan dengan divestasi Indosat mungkin tak harus terjadi. Begitu juga kalangan karyawan Indosat sendiri. Mereka barangkali tak harus merasa perlu menggelar aksi mogok sebagai wujud penolakan mereka terhadap langkah pemerintah menjual Indosat ini.

Dengan adanya UU BUMN, kita bisa berharap bahwa BUMN bukan lagi sapi perahan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan. Kita juga bisa berharap bahwa pengelolaan BUMN benar-benar profesional, transparan, dan mengindahkan asas akuntabilitas terhadap publik sesuai tuntutan prinsip good corporate governance.

Dengan adanya UU BUMN pula, divestasi BUMN tak bisa dilakukan serampangan. Aset strategis dan sehat seperti Indosat atau Telkom, umpamanya, jelas tak bakalan lolos dilego pemerintah. Selebihnya, langkah divestasi BUMN ini juga sangat mungkin bisa menepis tudingan tidak transparan sebagaimana dilontarkan pihak Serikat Pekerja Indosat terhadap proses dan keputusan pemerintah melego Indosat kepada Singapore Technologies Telemedia (STT).

Kita bisa memahami mengapa Amien Rais sampai melontarkan pernyataan bahwa langkah Menneg Laksamana Sukardi mendivestasi BUMN ini -- termasuk Indosat -- merugikan bangsa dan negara. Bukan saja BUMN terkesan diobral, melainkan juga karena divestasi seolah menyerahkan aset strategis kepada pihak asing. Indosat, misalnya, bagaimanapun merupakan BUMN yang amat strategis karena bergerak di bidang telekomunikasi.

Konstitusi sendiri sudah menggariskan bahwa aset-aset yang menguasai hajat hidup khalayak luas harus dikuasai negara. Justru itu, penjualan aset strategis seperti Indosat -- terlebih kepada pihak asing -- serta-merta terasa menggelitik. Bisa dipahami jika kalangan tertentu menilai langkah divestasi aset strategis ini sebagai tindakan yang nyata-nyata melanggar konstitusi.

Tetapi, di lain pihak, kita juga mengetahui bahwa privatisasi aset negara sudah menjadi keputusan pemerintah. Bahkan menjadi komitmen kepada Dana Moneter Internasional (IMF) sebagaimana tertuang dalam letter of intent (LoI). Keputusan tersebut menyatakan bahwa privatisasi aset negata merupakan strategi untuk menambal defisit APBN yang telanjur menganga lebar. Jadi, bagi Menneg BUMN, privatisasi aset dan divestasi BUMN memang merupakan langkah yang harus ditempuh.

Bahwa langkah yang ditempuh Menneg BUMN ternyata merujuk pada aset-aset strategis, sehat, dan menguntungkan seperti Indosat, kita juga dipaksa memahami persoalan. Yaitu karena aset-aset seperti itu sangat mungkin bisa dijual. Logika ekonomi menyebutkan, bagaimana mungkin investor tertarik memberi aset yang ditawarkan pemerintah jika aset tersebut tidak sehat, disaput mismanagement, dan tidak strategis secara ekonomis maupun politis?

Walhasil, sekali lagi, bagi Menneg BUMN pilihan yang paling mungkin ditempuh dalam rangka privatisasi aset negara guna menghasilkan dana besar untuk menutup defisit APBN ini memang merujuk pada aset-aset yang sehat, likuid, dan strategis. Tapi justru itu pula, dia harus siap menghadapi berbagai serangan atau gugatan pihak-pihak yang tidak setuju.

Karena itu, selama belum ada UU BUMN, kontroversi akan senantiasa mewarnai setiap privatisasi aset negara. Terlebih jika proses yang berlangsung terkesan tidak transparan, sehingga sangat mudah mengundang curiga atau bahkan apriori pihak-pihak tertentu.

Kita tidak tahu, kenapa gagasan tentang pembuatan BUMN sendiri belakangan terkesan melempem. Padahal, beberapa waktu lalu, keinginan ke arah itu sempat terlihat kental menggumpal. Itu tak hanya ditunjukkan pihak eksekutif. Pihak legislatif pun tak terkecuali.

Jadi kenapa kini melempem?

Kita khawatir bahwa itu karena pihak eksekutif maupun legislatif belakangan tiba-tiba dihadapkan pada kesadaran betapa sekarang ini bukan saat yang tepat untuk membuat UU BUMN. Jangan-jangan benar bahwa aroma politik membuat eksekutif dan legislatif seperti mendadak terjaga dari mimpi: bahwa Pemilu 2004 merupakan agenda yang jauh lebih penting dan lebih urgen. Justru itu, bagi mereka, sungguh tidak bijak jika UU BUMN cepat-cepat dirumuskan.

Dengan kata lain, sampai perhelatan akbar Pemilu 2004 berlalu, boleh jadi BUMN dipandang lebih beralasan tidak berada di bawah payung undang-undang khusus. Dengan demikian, demi kepentingan bersama menyukseskan perhelatan akbar itu, BUMN tetap bisa mudah diobok-obok dan dijadikan sapi perah!***

Jakarta, 28 Desember 2002