Tampilkan postingan dengan label mikro. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mikro. Tampilkan semua postingan

19 Juli 2011

Kedodoran Menghadapi Harga Pangan

Lagi-lagi pemerintah kedodoran mengamankan harga kebutuhan pokok pangan. Betapa tidak, karena harga-harga melambung tak terbendung. Secara rata-rata, kenaikan harga pangan sekarang ini sudah berkisar antara 5 hingga 20 persen.

Karena itu, wajar bila masyarakat pun menjerit dan resah -- karena tanpa kenaikan harga pangan pun beban hidup sudah demikian berat. Padahal, sangat boleh jadi, harga pangan sendiri masih mungkin terus menanjak karena momen Ramadhan -- dan kemudian disusul Lebaran -- secara psikologis biasa mendongkrak permintaan.

Mestinya kenaikan harga pangan ini bisa diantisipasi sejak jauh-jauh hari. Toh faktor-faktor pendorong kenaikan itu sudah gamblang dikenali: tibanya musim paceklik plus situasi psikologis menjelang Ramadhan dan Lebaran. Begitu pula pengucuran gaji ke-13 bagi PNS dan TNI/Polri pada Juli ini mestinya sudah diperhitungkan sebagai faktor lain yang niscaya mendorong harga barang dan jasa, termasuk bahan pangan, terkerek.

Walhasil, dampak kombinasi faktor-faktor itu terhadap harga pangan seharusnya bisa diperhitungkan -- dan karena itu tak beralasan tak bisa dikendalikan. Artinya, harga pangan tak mesti melonjak liar menjelang momen tertentu seperti Ramadhan sekarang ini. Kalaupun tak terhindarkan, kenaikan itu seharusnya tak sampai bak air bah yang begitu niscaya tak terbendung.

Jadi, kenapa pemerintah kedodoran dalam mengamankan harga pangan ini? Jawabnya: karena kepedulian pemerintah tampaknya begitu tipis, sehingga langkah-langkah antisipasi barangkali dianggap tidak perlu. Langkah antisipasi diperlakukan seolah tindakan percuma karena kenaikan harga pangan menghadapi Ramadhan dipandang sebagai keniscayaan.

Karena itu pula, empati pemerintah terhadap derita rakyat kebanyakan tak kurang tipis pula sebagaimana tecermin dari sikap pejabat-pejabat yang memiliki otoritas di bidang pangan. Bagi mereka, kenaikan harga pangan yang rata-rata sudah di atas 10 persen menjelang momen siklikal seperti Ramadhan dan Lebaran sekarang ini adalah wajar. Jadi, seolah-olah kenaikan itu adalah risiko tak terhindarkan.

Sikap seperti itu sungguh sesat -- karena menganggap lonjakan harga tidak menjadi beban ekonomi yang menambah kehidupan rakyat. Tabiat memandang enteng masalah yang dihadapi rakyat ini berbahaya, karena berdampak mengikis kepekaan sosial. Pemerintah tak peka lagi terhadap derita rakyat akibat beban hidup yang semakin menghimpit. Karena tidak peka lagi, langkah-langkah antisipasi pun terkesan mereka anggap tidak urgen.

Karena itu, pemerintah lagi-lagi kedodoran dalam menghadapi lonjakan harga pangan ini. Sampai-sampai pemerintah tak berani memastikan penurunan harga. Dalam rapat terbatas kabinet bidang perekonomian, Senin lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun sekadar mengarahkan menteri-menteri agar menjaga stabilitas harga -- bukan menurunkan harga!

Dalam konteks itu, mekanisme operasi pasar ditetapkan sebagai strategi. Padahal operasi pasar sudah acap kali terbukti mandul -- karena terkesan dilakukan setengah hati alias tidak bersifat habis-habisan. Operasi pasar tak pernah lagi mampu membuat mati kutu spekulan selaku pihak yang mendikte pasar dengan memanfaatkan momen-momen seperti Ramadhan atau Lebaran yang sarat situasi psikologis.

Menghadapi lonjakan harga pangan sekarang ini, Presiden juga menginstruksikan peningkatan produksi melalui seluruh instrumen dan kebijakan. Instruksi seperti itu jelas jempolan. Tetapi mementumnya bukan di saat harga sudah melambai-lambai di langit tinggi, melainkan mestinya jauh di belakang hari ketika harga relatif masih adem-ayem.***

Jakarta, 19 Juli 2011

15 Juli 2003

Persepsi Sektor Riil

Mengherankan! Sektor riil ternyata cenderung enggan menyerap kredit perbankan. Data di Bank Indonesia mengungkapkan bahwa sekitar Rp 80 triliun kredit yang sudah menjadi komitmen perbankan nasional tak kunjung dicairkan (undisbursed loan) oleh dunia usaha.

Kenyataan tersebut jelas mengundang tanya. Itu sekaligus menjungkirkan asumsi kita selama ini: bahwa sektor riil tak kunjung bergerak lagi karena perbankan pelit mengucurkan pinjaman. Bermacam dugaan sempat kita lekatkan terhadap sikap perbankan yang kita vonis pelit menggelontorkan kredit ini. Antara lain, karena perbankan masih trauma oleh risiko kredit macet yang nyaris membangkrutkan ekonomi nasional. Apalagi Bank Indonesia sudah menggariskan kebijakan baru bahwa rasio kecukupan modal (CAR) bank memperhitungan pula risiko pasar. Makin tinggi risiko pasar berkaitan dengan penyaluran kredit, CAR pun jadi menciut.

Di samping itu, kita juga berasumsi bahwa perbankan nasional lebih merasa aman menginvestasikan dana pihak ketiga pada instrumen-instrumen pasar modal -- setelah tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) turun drastis.

Tetapi asumsi-asumsi seperti itu ternyata tak sepenuhnya benar. Perbankan nasional tak kunjung menggelontorkan pinjaman ke sektor riil rupanya bukan semata karena mereka pelit atau terlampau berhati-hati. Sebab, di lain pihak, dunia usaha sendiri tampaknya memang enggan menyerap kredit.

Mungkin secara keseluruhan perbankan nasional belum benar-benar siap mengguyurkan kredit ke sektor riil -- meski mereka sebenarnya tak lagi memiliki cukup alasan untuk tetap bersikap pelit. Tapi jika sedikit komitmen mereka soal kucuran pinjaman ini ternyata tak kunjung dimanfaatkan oleh dunia usaha, tak bisa tidak, kita jadi dibuat terhenyak dan bertanya-tanya. Apa yang sebetulnya terjadi? Apa penjelasan yang bisa kita berikan?

Jika bank sudah setuju memberikan pinjaman, tapi ternyata pinjaman tersebut tak kunjung dicairkan oleh pengusaha bersangkutan, tentu ada yang tidak beres dalam sektor riil ini. Tapi, soalnya, apakah itu?

Dunia usaha adalah sebuah lingkungan yang sarat perhitungan dan kalkulasi. Berbagai variabel selalu ditakar atau ditimbang untuk menentukan laik-tidaknya sebuah peluang bisnis.

Mungkin dalam kerangka itu pula kenapa sektor riil ini cenderung enggan mencairkan pinjaman bank. Boleh jadi, menurut hitung-hitungan bisnis, pemanfaatan pinjaman bank saat ini memang belum tepat -- karena tidak menjanjikan keuntungan, di samping sarat risiko.

Kalau kita perhatikan, tingkat suku bunga pinjaman perbankan nasional kini rata-rata masih di atas 20 persen. Ini masih relatif tinggi. Mungkin benar, tingkat bunga pinjaman tetap bertengger di level tinggi ini karena cost of fund perbankan nasional telanjur bengkak.

Tapi itu sekaligus merupakan cerminan bahwa perbankan kita belum benar-benar efisien. Tak heran jika tingkat bunga SBI yang sudah turun amat signifikan pun sedikit sekali berpengaruh terhadap tingkat bunga pinjaman bank.

Bagi dunia usaha sendiri, tingkat bunga kredit bank langsung berkorelasi dengan tingkat keuntungan yang mungkin bisa diraih. Makin tinggi tingkat bunga pinjaman, tingkat keuntungan pun jadi makin kecil.

Itu pada gilirannya menentukan gairah berusaha. Jika peluang memperoleh keuntungan relatif besar demikian sulit dan amat kecil, gampang kita tebak bahwa gairah dunia usaha pun jadi melempem. Terlebih jika lingkungan eksternal tak kondusif atau bahkan mengancam kelangsungan usaha -- bahkan andai itu cuma sebuah persepsi yang belum tentu benar sekalipun.

Dalam konteks itu, perhelatan demokrasi pada tahun depan -- Pemilu 2004 -- mungkin diperhitungkan dunia usaha sebagai faktor eksternal yang membuat prospek bisnis jadi buram. Jika benar, itu jelas memrihatinkan. Bahwa penyelenggaraan pemilu membuat suhu politik nasional jadi meningkat, itu pasti. Namun suhu politik tidak harus selalu membuat roda kehidupan sosial-ekonomi menjadi abnormal.

Tetapi pengalaman kita menggelar pemilu di era reformasi ini -- Pemuli 1999 -- juga memang tidak cukup elok. Ketika itu, suhu politik yang memanas banyak melahirkan kekisruhan dan kekerasan. Bentrok fisik antarmassa pendukung parpol, terutama, merebak di banyak tempat.

Adalah kegagalan pemerintah jika dunia usaha kini waswas mengenai keamanan penyelenggaraan pemilu ini. Seharusnya pemerintah sejak jauh hari sudah berupaya meyakinkan masyarakat bahwa pemilu mendatang terjamin benar-benar tertib dan aman.

Namun, jujur saja, kita tak melihat langkah-langkah ke arah itu diayunkan pemerintah. Masyarakat tak memperoleh kepastian bahwa perhelatan pemilu mendatang tak bakal diwarnai kekisruhan dan kekerasan sosial.

Itu membuat gambaran ekonomi nasional ke depan ini jadi buram. Apalagi, di lain pihak, nasib ekonomi pascakontrak Dana Moneter Internasional (IMF) pun masih juga belum jelas. Memang, pemerintah sudah memiliki beberapa opsi tentang exit strategy ini. Namun berbagai opsi itu mungkin meyakinkan dunia usaha: bahwa ekonomi nasional pasca-IMF benar-benar aman alias tak bakal sarat gejolak.

Karena itu, jangan salahkan jika dunia usaha jadi cemas hingga ragu mengayun bisnis -- sampai-sampai mereka tak berani mencairkan kredit bank.***
Jakarta, 15 Juli 2003

03 Januari 2003

Buramnya Ekonomi Kita

Buram. Sangat buram! Sulit mengatakan bahwa ekonomi nasional pada 2003 ini tidak buram. Betapa tidak, karena memang nyaris tak ada tanda-tanda yang membuat kita layak berharap bahwa kehidupan ekonomi ini menjanjikan kenyataan melegakan: cerah-bergelora. Bahkan bermimpi atau berkhayal sekalipun -- bahwa kehidupan ekonomi kita tahun ini relatif baik -- kita sungguh kesulitan. Kita tak punya pijakan untuk itu.

Berbagai tanda atau kecenderungan yang tergelar memang benar-benar gamblang menunjukkan bahwa ekonomi nasional amat buram. Jumlah pengangguran, misalnya, semakin membengkak. Lapangan kerja baru juga nyaris musykil tercipta -- karena kegiatan investasi cenderung mandek. Pemilik modal, seperti sudah terlihat belakangan ini, cenderung enggan masuk ke negeri kita ini. Bahkan mereka yang selama ini sudah menggelar kegiatan investasi di sini pun mulai terlihat tak nyaman. Mereka menunjukkan kesan tak genah lagi menggerakkan roda bisnis di negeri kita. Mereka sangat mungkin kian serius berpikir untuk memindahkan investasi ke negeri lain. Justru itu, tindak pemutusan hubungan kerja pun tampaknya bakal kian merebak di mana-mana.

Memang, pemerintah sendiri mencanangkan tahun ini sebagai tahun revitalisasi investasi. Tapi kita harus jujur mengakui bahwa itu baru sebatas slogan. Baru sekadar niat atau keinginan. Bahkan, barangkali, itu cuma basa-basi politik: sekadar untuk memberikan sedikit kesegaran semu di tengah kegelisahan kita melihat perkembangan negatif kegiatan investasi di dalam negeri ini.

Apa boleh buat, memang, karena konsep strategi revitalisasi investasi ini sama sekali belum terlihat. Boleh jadi, pemerintah malah memang tak menyiapkan soal itu. Kita menangkap kesan, pemerintah belum mencapai satu kata mengenai langkah-langkah terobosan dalam rangka meneguhkan kembali iklim investasi yang kondusif ini. Antarinstansi terkait agaknya masih terlena dalam ego masing-masing -- akibat mereka kurang memiliki sense of crisis dan sense of urgency.

Di sisi lain, kinerja ekspor kita juga sulit diharapkan menjadi penyelamat keadaan. Jujur saja, ekspor kita tahun ini sangat musykil bisa melonjak signifikan. Lagi-lagi karena kita tak melihat pemerintah menyiapkan langkah terobosan, di samping dunia usaha kita sendiri -- seperti kritikan Presiden Megawati -- cenderung terpaku terhadap pasar yang selama ini mereka garap. Padahal ekonomi AS -- notabene negeri tersebut termasuk salah satu pasar tradisional produk-produk ekspor kita -- belum menunjukkan gelagat segera bangkit lagi. Ekonomi Jepang juga kurang lebih sama.

Walhasil, paling-paling kinerja ekspor nasional ini jalan di tempat: mundur tidak, melesat pun tidak. Itu, sekali lagi, sungguh tak menjadi penyelamat keadaan. Ekspor sulit diharap mampu menghela pertumbuhan ekonomi nasional. Sementara sektor konsumsi tahun ini mustahil bisa seperti tahun lalu: menjadi motor pertumbuhan, meski tak terlampau signifikan.

Sektor konsumsi di dalam negeri tahun ini memang pasti babak-belur. Apa mau dikata, daya beli masyarakat jelas melorot drastis akibat kenaikan harga berbagai barang dan jasa, menyusul kebijakan pemerintah mendongkrak harga bahan bakar minyak dan tarif dasar listrik dalam hitungan signifikan. Belum lagi hampir pasti tarif telepon, tol, serta angkutan segera menyusul naik pula.

Hanya keajaiban, barangkali, yang bisa mengubah kecenderungan ekonomi kita pada tahun ini menjadi baik dan menyejahterakan. Dengan kata lain, harapan bahwa kehidupan sosial-ekonomi kita pada tahun ini membaik dibanding tahun lalu praktis pupus. Apa yang terjadi, kehidupan kita justru semakin berat. Amat berat!

Pemerintah sendiri tampaknya tak peduli. Berbagai pembenaran meyakinkan bisa mereka paparkan tentang beban berat kehidupan sosial-ekonomi nasional yang harus dipikul rakyat ini. Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, misalnya, melukiskan bahwa beban berat itu merupakan harga yang harus rela dipikul rakyat dalam rangka memberikan ruang gerak lebih baik terhadap APBN. Bahkan Taufik Kiemas, suami Megawati, menyebutkan bahwa subsidi untuk rakyat merupakan candu -- dan karena itu amat sah serta wajib dihapuskan.

Kita tak tahu apakah sikap atau asumsi seperti itu sudah merasuki segenap unsur eksekutif maupun legislatif di negeri ini sekarang. Yang pasti, kebijakan-kebijakan pemerintah -- atas restu legislatif -- makin menorehkan kegetiran bagi rakyat. Yang pasti pula, sekarang ini pun -- di era reformasi -- rakyat tetap saja sekadar menjadi obyek. Kebijakan-kebijakan yang bersipat partisipatif masih saja di awang-awang.

Mungkin mereka lupa bahwa negara ini berdiri antara lain dalam rangka mengupayakan kesejahteraan bagi rakyat?***

Jakarta, 3 Januari 2003

31 Oktober 2002

Penyelundupan Kok Marak?

Jelas sudah bahwa usulan tentang penerapan sistem pemeriksaan barang sebelum pengapalan (pre-shipment inspection) tak bakal terwujud. Kandas. Paling tidak untuk sementara ini. Dirjen Bea dan Cukai Edi Abdurrahman menyebutkan, bahwa sistem itu tak akan diterapkan. Menurut dia, penerapan pre-shipment inspection tidak bakal mampu menekan tindak penyelundupan sebagaimana asumsi Menperindag selaku pihak yang mengajukan usulan.

Usulan tentang penerapan pre-shipment inspection sendiri berangkat dari keprihatinan. Bahwa tindak penyelundupan impor sejumlah komoditas, terutama elektronika dan tekstil, dewasa ini amat marak. Dalam konteks ini, sistem post cleareance audit yang sekarang diterapkan pemerintah ditunjuk sebagai biang kerok. Dengan itu pula, secara tidak langsung instansi Bea Cukai divonis dinilai gagal melaksanakan fungsi menjaga lalu-lintas barang maupun berperan sebagai benteng terdepan dalam pengawasan dan pengamanan kepabeanan.

Kita sepakat bahwa tindak penyelundupan komoditas impor sangat merugikan. Tidak saja mengakibatkan negara kehilangan potensi pemasukan bea masuk, melainkan juga memukul industri bersangkutan di dalam negeri. Jadi, memang, penyelundupan harus bisa diberantas. Minimal bisa ditekan.

Tetapi apakah benar bahwa fenomena penyelundupan impor sejumlah komoditas dewasa ini merupakan pertanda kegagalan instansi Bea dan Cukai mengemban peran dan fungsi pengawasan atas lalu-lintas barang? Entahlah. Yang pasti, seperti juga di jajaran birokrasi lain, instansi tersebut tak benar-benar bersih. Pungutan liar masih bisa ditemukan di sana-sini. Tindak penyimpangan ketentuan oleh oknum pun masih menggejala. Praktik under invoicing oleh kalangan importir, misalnya, sulit bisa dilakukan tanpa mereka main mata dengan aparat Bea Cukai.

Meski begitu, sistem pre-shipment inspection sendiri -- notabene berarti mempreteli kewenangan Bea Cukai menyangkut fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas lalu-lintas barang ekspor maupun impor -- belum tentu menjadi solusi yang benar-benar efektif. Sejarah mencatat bahwa selama periode 1985-1997, saat sistem pre-shipment inspection diterapkan, manipulasi sertifikat ekspor justru sangat marak sehingga banyak merugikan negara.

Di sisi lain, penerapan pre-shipment inspection juga amat membebani anggaran negara. Ketika itu, fee yang dikeluarkan pemerintah terhadap Societte Generale de Surveillance (SGS) selaku pihak yang melaksanakan pre-shipment inspection demikian mahal: 400 juta dolar per tahun. Padahal anggaran Bea Cukai sendiri ketika itu hanya ekivalen 25 juta dolar setahun.

Fee sebesar 400 juta dolar bagi SGS sendiri, menurut penelitian Econit Advisory Group, bernilai sekitar 15 persen penerimaan negara selama setahun. Jadi, ongkos yang harus dibayar bagi penerapan sistem pre-shipment inspection memang amat mahal. Padahal sistem itu tak efektif mengamankan potensi penerimaan negara.

Itu pula yang kemudian mendorong pemerintah mengembalikan fungsi pengawasan barang ekspor dan impor kepada pihak Bea Cukai dengan memberlakukan lagi sistem post cleareance audit sejak 1997.

Kini, setelah gamblang bahwa sistem pre-shipment inspection tak akan diterapkan lagi, lalu bagaimana dengan tindak penyelundupan sejumlah komoditas impor? Jelas fenomena tersebut tak bisa dibiarkan karena menghilangkan potensi penerimaan negara, sekaligus memukul kehidupan industri di dalam negeri.

Itu berarti tantangan bagi pihak Bea Cukai selaku instansi yang tetap dipercaya pemerintah melaksanakan fungsi pemeriksaan atas arus keluar-masuk barang. Bea Cukai minimal harus bisa menekan tindak penyelundupan ini.

Sebenarnya, Bea Cukai sudah menunjukkan komitmen ke arah itu. Paling tidak, itu tercermin pada serangkaian langkah perbaikan dan modernisasi kepabeanan yang mereka lakukan sejak tahun anggaran 2001. Antara lain meliputi penyempurnaan tata laksana di bidang impor, penyempurnaan sistem dan prosedur pelayanan, penyelenggaraan audit kepabeanan, juga percepatan proses pemeriksaan barang dengan mengoptimalkan penggunaan peralatan sinar X dan penggunaan jaringan electronic data interchange.

Berbagai kebijakan itu juga diikuti dengan peningkatan pengawasan di bidang kepabeanan. Antara lain meliputi
optimalisasi pemeriksaan barang tertentu dan patroli laut, optimalisasi pendayagunaan sinar X dan hi-co scan cintainer, juga peningkatan operasi intelijen.

Toh tindak penyelundupan tetap menggejala dalam takaran yang mengundang prihatin, sehingga muncul usulan tentang penerapan kembali sistem pre-shipment inspection. Itu berarti ada yang tidak beres. Apa, di mana, dan bagaimana ketidakberesan itu?

Kita tak mau menduga-duga. Tapi, barangkali, itu patut menjadi bahan introspeksi bagi pihak Bea Cukai sekaligus jadi pijakan untuk lebih melakukan pembenahan ke dalam.***


Jakarta, 31 Oktober 2002