Tampilkan postingan dengan label recovery. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label recovery. Tampilkan semua postingan

19 November 2007

Tegakkan Kemandirian Ekonomi!

Kemandirian ekonomi nasional sudah begitu lama tergadai. Bahkan mungkin meski kemerdekaan diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, ekonomi kita tidak pernah benar-benar berdaulat. Proklamasi kemerdekaan tidak serta-merta membuat kehidupan ekonomi kita menjadi mandiri, dalam arti kokoh berakar pada kekuatan sendiri. Jika diibaratkan, ekonomi kita adalah tanaman bonsai.

Dalam realitas keseharian di tengah masyarakat, kehidupan ekonomi kita begitu nyata bergantung terhadap kekuatan luar. Di sektor pertanian, misalnya, kita adalah pengimpor besar sejumlah komoditas strategis seperti beras, gandum, bahkan juga gula pasir yang sejatinya dulu di zaman penjajahan Belanda jusru menempatkan kita sebagai produsen nomor wahid di dunia.

Di sektor manufaktur, kita juga tak memiliki kemandirian. Kita amat sangat bergantung pada kekuatan modal dan teknologi asing. Kekayaan sumber daya alam yang kita miliki ternyata tak serta-merta membuat industri manufaktur kita mandiri.
Bahkan dalam sejumlah kasus, ketergantungan itu bukan lagi sekadar menyangkut masalah modal dan teknologi, melainkan juga pasokan bahan baku -- entah bahan baku utama staupun bahan baku penolong. Peran kita sendiri, akhirnya lebih banyak sekadar menjadi penyedia pekerja kasar (blue collar) alias tenaga kuli.

Tak hanya bergantung, kita juga bisa dikatakan sudah kehilangan kendali atas berbagai sendi ekonomi kita. Asing begitu kuat mencengkram. Dalam konteks ini, kita tak berdaya membendung arus masuk kekuatan ekonomi luar. Itulah yang membuat pasar kita banjir dengan aneka produk barang dan jasa impor.

Memang, dalam konteks globalisasi sekarang ini, keterlibatan asing dalam kegiatan ekonomi nasional sungguh mustahil bisa dihindari. Tetapi jika keterlibatan asing ini melahirkan ketergantungan sekaligus membuat kita tak bisa efektif melakukan fungsi kendali, maka kemandirian ekonomi kita hanya di dalam mimpi.

Proses-proses ekonomi jelas tak lagi sepenuhnya berangkat dari kondisi dan potensi lokal. Terlebih jika mekanisme pasar dan liberalisasi menjadi pijakan, maka kegiatan ekonomi kita mustahil bisa optimal mengemban kepentingan nasional. Bahkan atas nama mekanisme pasar, atas nama liberalisasi, kepentingan nasional terpaksa dikorbankan. Artinya, tak bisa lain, ekonomi kita tak berdaulat. Ekonomi kita tergadai.

Dari sisi pengambilan kebijakan, ekonomi kita juga tak bisa dikatakan mandiri. Secara struktural, pemerintah sudah sejak lama amat sulit memformulasikan kebijakan tanpa muatan kepentingan asing, terutama Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) sebagai representasi atau kepanjangan tangan negara-negara maju. Itu sungguh tak terhindarkan sebagai konsekuensi kita yang telanjur begitu besar memanfaatkan pinjaman luar negeri.

Di luar itu, kekuatan berbagai korporasi raksasa dunia juga begitu perkasa mendiktekan kepentingan mereka. Kekuatan modal benar-benar mereka manfaatkan sebagai faktor penekan yang membuat kebijakan ekonomi domestik acap tidak lagi menjadi strategi pemberdayaan nasional.

Walhasil, ketidakmandirian ekonomi ini sungguh berbahaya. Bukan saja mendistorsi kedaulatan kita sebagai bangsa merdeka, ketidakmandirian ekonomi juga tidak produktif atau bahkan destruktif. Resep-resep pemulihan ekonomi yang diitroduksikan IMF dan bank Dunia ketika krisis ekonomi dan moneter melanda negeri kita sepuluh tahun lalu, misalnya, bukan saja terbukti tidak mujarab. Bisa dikatakan, resep-resep itu ngawur sehingga justru berdampak memperparah krisis yang terjadi.

Karena itu, saatnya kini kita mengakhiri ketidakmandirian ekonomi kita ini. Memang, langkah ke arah itu pasti tidak mudah -- terutama karena kita telanjur memiliki banyak ketergantungan kepada kekuatan luar. Tetapi dengan tekad politik membaja, kemandirian ekonomi bukan mustahil bisa kita tegakkan tanpa membuat kita terkucil dari percaturan global. Sejumlah negara bisa jadi contoh yang baik tentang itu.***
Jakarta, 19 November

01 Agustus 2005

Paket Kebijakan Mengecewakan

Pengumuman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kemarin, mengenai paket kebijakan ekonomi -- terutama dalam rangka mengatasi gejolak kurs rupiah dan penurunan kepercayaan publik terhadap pemerintah -- sama sekali jauh dari harapan.
Apa yang diutarakan Presiden nyaris tidak menjadi jawaban yang justru amat dinanti-nantikan masyarakat, khususnya pelaku ekonomi. Paket kebijakan ekonomi yang diumumkan Presiden itu jauh di bawah ekspektasi yang telanjur kita bangun.

Karena itu, kita menilai bahwa kemarin Presiden Yudhoyono tidak mengumumkan apa-apa kecuali sekadar membeberkan wacana mengenai keinginan baik pemerintah dalam mengatasi masalah serius sekarang ini di bidang ekonomi. Padahal yang kita harapkan adalah keputusan mengenai tindakan aksi yang nyata dan bersifat segera.

Soal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), misalnya, Presiden Yudhoyono sama sekali tidak menyebutkan kapan itu dilakukan -- juga mengenai besaran kenaikan itu. Padahal publik sangat berharap bahwa rencana kenaikan harga BBM -- notabene sudah cukup sering dilontarkan pemerintah sendiri sebagai tindakan yang sulit dihindari lagi sekarang ini -- beroleh kejelasan dan kepastian.

Begitu pula mengenai perombakan kabinet: keterangan Presiden Yudhoyono sungguh menafikan realitas yang berkembang di masyarakat. Dengan menyatakan bahwa perombakan kabinet bukan merupakan prioritas, Presiden praktis mengabaikan keinginan dan harapan publik.

Presiden tidak hirau bahwa pelaku usaha, terutama, sekarang ini menginginkan muka baru di kabinet -- terutama di tim ekonomi. Apa boleh buat, karena beberapa figur pembantu Presiden telanjur gagal memelihara kepercayaan dunia usaha menyangkut ekonomi nasional.

Harapan publik terhadap paket kebijakan pemerintah memang telanjur melambung. Sepanjang hari kemarin, kesadaran kita dipenuhi ekspektasi-ekspektasi mengenai perbaikan segera ekonomi nasional sekarang ini, menyusul keterangan juru bicara kepresidenan Andi Malarangeng, Selasa malam, bahwa pada Rabu siang pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi. Paket kebijakan itu sendiri digodok ndalam forum rapat paripurna kabinet yang berlangsung sejak Selasa sore lalu.

Sejak awal kita percaya bahwa paket kebijakan itu akan benar-benar menjadi obat mujarab yang segera memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Karena itu, ketika pengumunan ternyata molor sampai Rabu sore, kita bisa
maklum dan makin berbesar harapan. Kita meyakini, rapat kabinet berlarut pertanda pemerintah memang segera menempuh langkah berani.

Tapi harapan dan keyakinan ke arah itu kini menguap begitu saja. Paket kebijakan yang diumumkan Presiden tidak memberikan solusi nyata dan bisa segera dilakukan. Kita -- publik yang sejak dua pekan terakhir sangat berharap pemerintah menelurkan solusi mendasar yang membuat ekonomi nasional tenang dan nyaman kembali -- jelas sungguh kecewa. Pemerintah sekali lagi memperlihatkan sikap tidak lugas dalam menghadapi masalah-masalah mendesak atau darurat. Pemerintah lagi-lagi terkesan sengaja mengulur-ulur waktu dan membiarkan publik makin diliput ketidakpastian.

Justru itu, kita juga merasa prihatin. Kita prihatin karena sikap pemerintah yang seperti mengambangkan masalah ini jelas punya implikasi serius: kepercayaan masyarakat semakin terkikis. Itu, pada gilirannya, bisa membuat nilai tukar rupiah semakin dalam terdepresiasi dengan segala dampaknya yang menyesakkan tapi sungguh sulit dihindari.

Karena itu, barangkali benar bahwa kini kita hanya bisa berdoa: semoga keajaiban melanda ekonomi kita -- tidak makin terpuruk atau bahkan membaik, sampai saatnya nanti pemerintah berani menempuh kebijakan mendasar dan berani.***
Jakarta, 1 Agustus 2005

14 Juli 2005

Di Ambang Krisis Kedua?

Benarkah kita kini di ambang krisis ekonomi kedua seperti penuturan ekonom Revrisond Baswir? Jika yang dimaksud Revrisond adalah krisis ekonomi seperti tahun 1997-1998, mungkin tidak. Paling tidak untuk sementara ini, kita belum merasa yakin bahwa itu bisa terjadi dalam waktu dekat.

Kita tidak yakin bahwa kurs rupiah segera kembali tersungkur hingga ke level sangat rendah, perbankan nasional kehilangan kepercayaan nasabah maupun mitra bisnis di luar negeri, permodalan nasional habis dilarikan ke luar negeri, cadangan devisa nasional tandas terkuras, bahan kebutuhan pokok menghilang, industri bertumbangan, dan lain-lain.

Tetapi tampaknya kita memang harus siap-siap menjalani kehidupan yang semakin berat dan sulit. Kehidupan ekonomi nasional boleh jadi tidak akan menjadi lebih baik. Bahkan gambaran yang terhampar menunjukkan bahwa kehidupan ekonomi kita cenderung semakin buram.

Setelah dalam beberapa tahun terakhir mengalami pemulihan (recovery), kini prospek ekonomi kita tidak lagi menjanjikan perbaikan lebih lanjut. Kehidupan ekonomi nasional malah memperlihatkan kecenderungan berbalik arah alias mundur.

Kecenderungan itu sudah demikian gamblang. Kurs rupiah, misalnya, kini sudah terkoreksi jauh dibanding awal tahun. Level psikologis Rp 10.000 per dolar AS dalam hari-hari mendatang ini bukan tidak mungkin bisa tertembus. Serangkaian jurus pengendalian kurs yang ditebar pemerintah dan Bank Indonesia tampaknya tak cukup ampuh memperbaiki keadaan.

Sementara itu, cadangan devisa pemerintah di Bank Indonesia sudah menipis karena terus terkuras untuk keperluan intervensi kurs rupiah di pasar uang. Padahal kebutuhan akan valuta asing, khususnya dolar AS, tetap tinggi. Bahkan Pertamina, misalnya, membutuhkan dolar AS jauh lebih banyak lagi untuk mengimpor minyak dalam rangka mengamankan pasokan BBM di dalam negeri.

Harga minyak mentah di pasar internasional sendiri, yang saat ini berkisar 60 dolae AS per barel, kecil kemungkinan bisa turun lagi ke level 40-an dolar AS seperti asumsi APBNP 2005. Malah harga minyak dunia ini masih mungkin terus membumbung lebih tinggi lagi.

Kalangan dan analis perminyakan sudah memperkirakan bahwa harga minyak dunia dalam hari-hari mendatang ini bisa menyentuh level 70-80 dolar AS per barel. Itu berarti, tekanan terhadap ekonomi nasional semakin serius.

Tekanan itu antara lain terlihat pada harga aneka kebutuhan pokok yang beranjak naik. Kenaikan tersebut bahkan sudah terbilang signifikan. Sebuah perkiraan menyebutkan, harga aneka kebutuhan pokok rata-rata sudah naik 10 persen sejak kelangkaan BBM melanda.

Jadi, sulit mengatakan bahwa ekonomi nasional sekarang ini tidak menghimpit-menyesakkan. Mungkin itu bukan sepenuhnya merupakan dampak kekurangbecusan kita mengelola ekonomi. Bagaimanapun, patut kita akui, kenyataan yang menghimpit-menyesakkan itu lebih merupakan konsekuensi kehidupan ekonomi kita yang semakin terbuka ke pusaran global.

Tapi yang jadi soal, di tengah kondisi yang mencemaskan itu pemerintah masih saja memperlihatkan sikap easy going. Soal defisit anggaran, misalnya, pemerintah tetap saja mengaku yakin masih bisa dipertahankan di bawah 1 persen produk domestik bruto. Padahal subsidi BBM pasti membengkak hebat -- terlebih bila harga minyak dunia terus membumbung lebih tinggi lagi. Begitu juga soal pertumbuhan ekonomi, pemerintah tetap optimis bisa mencapai 6 persen lebih.

Dalam menghadapi kondisi kritis, pemerintah memang mesti bersikap tenang. Tapi itu tak berarti harus menafikan kenyataan seolah tidak mencemaskan. Yang kita harapkan, pemerintah jujur mengakui bahwa kehidupan ekonomi nasional semakin berat dan sulit.

Sejalan dengan itu, kita juga berharap pemerintah menunjukkan program-program terobosan yang bisa membuat kita tetap yakin bahwa krisis ekonomi kedua bisa kita hindari.***
Jakarta, 14 Juli 2005

04 Juli 2005

Tak Mampu Mengatasi Krisis?

Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), khususnya premium, akhirnya merebak pula di Jakarta. Ini sungguh mengundang heboh sekaligus membuat panik. Heboh, karena Jakarta adalah ibukota negara. Sebagai ibukota negara, Jakarta adalah benteng pertahanan yang amat strategis.

Jadi, jika ibukota negara saja tak terkecuali dilanda kelangkaan BBM, bagaimana kita bisa tenang bahwa kota-kota besar lain -- apalagi daerah-daerah di pelosok sana -- masih aman alias tidak mengalami masalah serupa? Juga bagaimana kita bisa yakin bahwa krisis BBM yang merebak di sejumlah daerah sejak sekitar tiga pekan terakhir ini bakal segera berakhir?

Itu pula yang membuat kita panik. Kalangkaan BBM di Jakarta ini membuat kita panik, karena kenyataan itu bisa merupakan cerminan bahwa krisis BBM yang kita hadapi sekarang ini sungguh serius. Kelangkaan tersebut bukan semata masalah keterlambatan kegiatan distribusi.

Kelangkaan itu bukan cuma soal kegiatan impor BBM agak terganggu. Juga bukan sekadar karena tingkat permintaan terus membumbung. Atau karena penyelundupan BBM ke luar negeri semakin merajalela.

Mungkin benar, kegiatan distribusi dari unit-unit Pertamina ke berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mengalami keterlambatan -- entah karena alasan teknis ataupun nonteknis. Barangkali benar pula bahwa kegiatan impor BBM agak terganggu gara-gara pemerintah telat mengucurkan dana subsidi ke Pertamina.

Juga tidak mengada-ada bahwa kelangkaan BBM ini akibat tingkat permintaan atau tingkat konsumsi sudah mulai melampaui pasokan -- karena pemilikan kendaraan bermotor di masyarakat kita memang terus bertambah demikian pesat. Pun tidak keliru bahwa penyelundupan BBM ke luar negeri kian menggila karena disparitas harga semakin menganga dan amat menggiurkan.

Apa pun penjelasan tentang kelangkaan BBM sekarang ini, diakui ataupun tidak, kita sulit memungkiri lagi bahwa itu adalah krisis -- dan karena itu tak bisa kita hadapi dengan sikap tenang-tenang (easy going). Krisis BBM, di mana pun, sungguh mencemaskan.

Betapa tidak, karena peran BBM dalam kegiatan sosial-ekonomi telanjur sangat dominan. Justru itu, jika tak segera bisa diatasi, krisis BBM ini amat berbahaya: kehidupan ekonomi, sosial, ataupun politik bisa kacau-balau.

Dalam konteks itu, kita justru belum merasa yakin oleh langkah-langkah yang diayunkan pemerintah. Paling tidak, karena kelangkaan BBM di sejumlah daerah tak kunjung reda. Bahkan kelangkaan tersebut semakin meluas -- sampai-sampai ibukota negara pun tak terkecuali mengalami.

Karena itu, bagi pemerintah -- termasuk Pertamina selaku lembaga yang paling bertanggung jawab terhadap masalah pengadaan dan pasokan BBM -- kelangkaan premium yang sudah sampai merebak ke Jakarta ini sungguh memalukan.

Kelangkaan, bagaimanapun, menunjukkan something wrong -- bukan sekadar karena impor BBM telat dilakukan, distribusi terhambat, ataupun karena tingkat konsumsi kian melangit. Kelangkaan BBM sekarang ini sekali lagi menguakkan kenyataan bahwa kita memang tidak mampu bersikap sigap menanggulangi krisis.

Dulu, ketika krisis ekonomi dan moneter menerpa, kita tak bisa segera bangkit. Dibanding negara-negara lain yang sama-sama yang mengalami nasib serupa, kita paling telat mengalami pemulihan -- dan karena itu juga kita paling babak-belur. Kini, manakala giliran krisis BBM menerpa. kita lagi-lagi menunjukkan diri tak mampu bersikap trengginas mengatasinya. Pemerintah dan Pertamina, terutama, tak menunjukkan respons spontan dan jitu.

Boleh jadi, krisis BBM sekarang ini merupakan tantangan khusus bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang baru saja diumumkan memperoleh predikat Indonesia's Crisis Manager dari majalah Business Week. Yudhoyono ditantang untuk membuktikan bahwa predikat tersebut tidak salah alamat!***
Jakarta, 4 Juli 2005

25 Oktober 2004

Release and Discharge

Adalah wajar pernyataan Menko Perekonomian Aburizal (Ical) Bakrie -- bahwa pemerintahan Presiden Yudhoyono tidak akan mencabut pemberian surat keterangan lunas oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada sejumlah pengutang kakap alias konglomerat -- serta-merta memeroleh reaksi keras. Bagaimanapun, memang, pernyataan tersebut terasa seketika membuyarkan harapan besar publik terhadap pemerintahan baru menyangkut perlakuan bagi kalangan konglomerat yang telah banyak merugikan keuangan negara.

Memang benar, penerbitan surat keterangan lunas -- notabene menjadi pijakan bagi konglomerat bersangkutan memeroleh pembebasan dari segala tuntutan hukum (release and discharge) -- merupakan kebijakan pemerintahan terdahulu. Persisnya, kebijakan tersebut tertuang dalam Inpres No 8/2002 yang menggariskan bahwa para debitur kakap yang telah menyelesaikan kewajiban kepada negara harus memeroleh jaminan kepastian hukum dalam bentuk surat tanda bukti penyelesaian. Sementara bagi debitur yang tidak menyelesaikan utang akan diserahkan ke kejaksaan dan kepolisian untuk diproses secara hukum.

Tapi sungguh tidak bijak bila pemerintahan sekarang ini beranggapan bahwa -- seperti disiratkan Ical -- mereka sama sekali tak mewarisi masalah yang ditinggalkan pemerintahan lama, dan karena itu ihwal surat keterangan lunas pun dipandang sudah final hingga tak beralasan dicabut.

Padahal masalah surat keterangan lunas itu, sejak awal sudah kontroversial -- terutama karena amat menggugah rasa keadilan di kalangan khalayak luas. Bayangkan, dengan secarik surat keterangan lunas, dosa konglomerat -- merugikan keuangan negara dalam jumlah demikian besar -- sama sekali tak diungkit-ungkit. Seolah-olah mereka sama sekali tak bersalah.

Bagi kita, kebijakan release and discharge itu terlampau benderang menafikan kenyataan bahwa kalangan konglomerat harus bertanggung jawab secara hukum atas berbagai indikasi penyelewengan uang negara, yaitu kucuran bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mereka terima di awal krisis ekonomi (1997-1998). Berbagai kalangan sejak jauh hari sudah menangkap indikasi kuat bahwa pengucuran BLBI kepada bank-bank milik konglomerat itu sebagian digunakan untuk membiayai bisnis kelompok usaha mereka sendiri hingga tertoreh bahwa bank mereka melanggar batas maksimal pemberian kredit (BMPK).

Karena itu pula, sejak awal kita tak pernah bisa mengerti oleh kebijakan pemerintah, khususnya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), menyangkut penerbitan release and discharge yang semata berpijak pada surat keterangan lunas ini. Bahkan jujur saja bahwa kita menaruh syakwasangka mengenai soal itu. Jangan-jangan gagasan tentang release and discharge ini merupakan hasil tawar-menawar antara kalangan konglomerat pengutang kakap dan pihak pengambil kebijakan di BPPN dulu.

Jadi, amat beralasan jika penerbitan release and discharge ini -- notabene sudah diberikan kepada 21 konglomerat, antara lain Sudono Salim, Sjamsul Nursalim, juga Bob Hasan -- tetap dimasalahkan alias tak bisa dipandang sudah final. Lebih-lebih lagi nilai utang beberapa konglomerat, yang sudah dinyatakan lunas, masih perlu diklarifikasi. Itu karena nilai utang yang dilunasi terindikasi kuat sudah jauh berkurang dibanding nilai awal, yakni saat aset-aset diserahkan ke BPPN.

Tentang itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menghitung bahwa tingkat pengembalian (recovery rate) aset yang diserahkan para konglomerat hanya sekitar 20 persen nilai sebenarnya. Ini tak lain akibat mark-up nilai aset, Aset Salim Group yang dihimpun Holdiko Perkasa, misalnya, ternyata hanya bisa melego BPPN seharga Rp 16,2 triliun. Padahal utang Salim Group total bernilai Rp 52,7 triliun.

Begitu juga aset Sjamsul Nursalim: saat diserahkan ke BPPN dihitung bernilai Rp 27,4 triliun, sementara nilai riilnya ternyata hanya sekitar Rp 6 triliun. Itu pula yang membuat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Satrio Boedihadjo Joedono pernah menyatakan bahwa pihaknya akan mengaudit proses pemberian surat keterangan lunas bagi 21 konglomerat ini.

Jadi, kenapa pemerintahan Yudhoyono secara dini menyatakan bahwa penerbitan surat keterangan lunas bagi sejumlah konglomerat ini tak akan dicabut dengan alasan bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintahan lama? Ataukah sikap tersebut memang menafikan ketidakadilan yang dirasakan khalayak luas?

Jika benar itu yang sesungguhnya terjadi, maka pendapat ekonom Faisal Basri benar sekali: pemerintahan sekarang pun memberikan perlindungan terhadap konglomerat hitam. Ini sungguh menyakitkan karena serta-merta membuyarkan harapan besar publik terhadap pemerintahan baru ini: bahwa konglomerat pengutang kakap tak otomatis dianggap tak berdosa semata karena mereka telah melunasi utang. Publik sangat berharap kesalahan mereka menyelewengkan uang negara tetap diproses di muka hukum -- karena jelas merupakan tindak kriminal.***
Jakarta, 25 Oktober 2004

22 Oktober 2004

Tim Ekonomi Kabinet

Jujur saja, tim ekonomi dalam Kabinet Indonesia Bersatu bukan the dream team. Maklum, memang, karena tim ini bukan sepenuhnya diisi oleh figur-figur profesional. Beberapa nama ditempatkan di tim ekonomi ini, tampaknya, bukan terutama karena kapabilitas mereka, melainkan lebih karena pertimbangkan politis. Persisnya dalam rangka mengakomodasi titipan partai politik terkait persoalan balas jasa.

Tapi tak apa. Itu soal lumrah -- dan nyatanya masih bisa ditoleransi. Lagi pula, kalau saja benar-benar murni diisi oleh figur-figur profesional, tim ekonomi ini belum tentu mampu tampil sebagai tim yang solid dan kompak. Bisa kita bayangkan andai Rizal Ramli, misalnya, masuk menjadi tim ekonomi (sebut saja sebagai Menteri Keuangan sebagaimana bisik-bisik yang sempat beredar), sementara di sisi lain di kabinet terdapat pula Sri Mulyani yang menempati pos Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Jika itu terjadi, amat boleh jadi, sejak awal tim ekonomi Kabinet Indonesia Bersatu ini sulit bisa akur. Justru itu, secara keseluruhan kinerja kabinet pun mungkin tidak tajam terfokus dan tak optimal. Maklum karena pandangan atau prinsip ekonomi yang dianut Rizal Ramli dan Sri Mulyani saling bertentangan dan tampaknya sulit dikompromikan. Apalagi jika perbedaan prinsip itu juga berkait dengan masalah ego dan reputasi pribadi masing-masing.

Jadi, the dream team belum tentu menjadi jaminan. Sementara formasi tim ekonomi yang kini dikomandani Aburizal (Ical) Bakrie sendiri relatif bisa diandalkan mampu menggulirkan perbaikan kehidupan ekonomi nasional. Melihat figur-figurnya, anatomi tim ekonomi ini terbilang lumayan bagus.

Ical sendiri bukan figur asing. Dia adalah tokoh pengusaha nasional papan atas yang menggenggam kelompok usaha Bakrie. Lepas dari track record-nya dalam mengayuh bisnis yang tidak sepenuhnya cemerlang -- antara lain kita tahu bahwa sejumlah unit usaha Grup Bakrie pernah sempat harus dirawat di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) --, Ical niscaya mengetahui betul tantangan nyata yang dihadapi ekonomi nasional maupun aspirasi yang berkembang di dunia usaha kita.

Terlebih lagi Ical selama 10 tahun memimpin organisasi Kadin Indonesia yang memungkinkannya tidak saja bergaul intens dengan berbagai lapisan dunia usaha, melainkan juga terkondisi membuat dia memiliki perspektif ekonomi lebih luas dalam konteks ekonomi nasional maupun global. Justru itu, Ical amat bisa diharapkan mampu mengarahkan kebijakan-kebijakan ekonomi yang lebih market friendly alias produnia usaha.

Di lain pihak, kapabilitas Jusuf Anwar yang dipercaya menjabat pos Menteri Keuangan juga tak cukup beralasan diragukan. Dia adalah birokrat tulen yang terus meniti karier di lingkungan keuangan. Dia antara lain pernah menjadi Kepala Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Sementara selama beberapa tahun terakhir dia menjadi Direktur Eksekutif Bank Pembangunan Asia (ADB). Bekal pengalaman itu tentu menjadi modal berharga bagi Jusuf dalam mengomandani Lapangan Banteng. Selebihnya, karena jadi nakhoda di kapal sendiri, dia niscaya bisa langsung tancap gas.

Andung Nitimiharja juga bukan figur asing bagi lingkungan pos Menteri Perindustrian. Meski selama beberapa tahun terakhir berkiprah di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dia sejatinya adalah orang dalam Departemen Perindustrian. Dia memang meniti karier di departemen tersebut.

Walhasil, Andung juga sudah tahu persis apa yang harus diperbuat selaku orang nomor satu di Departemen Perindustrian ini. Bahkan pengalamannya selama beberapa tahun berkiprah di BKPM, niscaya menjadi nilai lebih bagi dia dalam menghadapi tantangan ke depan ini.

Akan halnya Marie Pengesti, yang dipasang Presiden Yudhoyono sebagai Menteri Perdagangan, memang figur baru dalam dunia birokrasi. Tapi dia adalah pakar masalah perdagangan internasional. Itu jelas merupakan bekal tak ternilai bagi dia dalam memimpin Departemen Perdagangan. Sebaliknya bagi Departemen Perdagangan sendiri, Marie adalah figur yang selama ini dicari.

Kapabilitas seorang Marie Pangestu memang amat dibutuhkan. Ini bukan cuma lantaran ada pos baru yang harus diisi, menyusul keputusan Presiden Yudhoyono memisahkan kembali Departemen Perdagangan dari Departemen Perindustrian. Lebih dari itu, kapabilitas Marie sendiri -- di tengah arus era perdagangan bebas sekarang ini -- memang cocok menempati pos itu. Lewat kiprah dia ke depan ini, kita bisa berharap kegiatan perdagangan kita dalam lingkup global tak lagi keteteran oleh aneka perjanjian dagang internasional yang tak jarang menjebak dan memenjara kita.

Beberapa figur lain dalam tim ekonomi ini juga tak layak kita anggap remeh. Paling tidak jika melihat latar belakang pendidikan, mereka juga bisa cukup mumpuni di bidang masing-masing. Anton Apriantono, misalnya. Sebagai sarjana pertanian, dia tentu bisa diharapkan berbuat nyata sebagai Menteri Pertanian.

Tetapi, bagaimanapun tim ekonomi ini takkan bisa berbuat seperti pesulap. Dalam menghadapi tantangan, terutama dalam masa 100 hari pertama berkuasa, mereka tak bisa cukup berucap "sim salabim". Artinya, kita jangan berharap terlalu muluk. Kita harus realistis bahwa dalam 100 hari pertama, mereka tak serta-merta bisa tuntas menyelesaikan semua masalah.***
Jakarta, 22/10/2004

11 September 2004

Dampak Teror Bom

Mungkin benar bahwa dampak teror bom yang berdebam di depan Kedubes Australia di kawasan Kuningan Jakarta, Kamis lalu, terhadap kehidupan ekonomi nasional tak perlu terlampau dirisaukan. Seperti kata Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, dampak tersebut kemungkinan hanya bersifat sementara dalam rentang relatif pendek. Bercermin pada pengalaman serupa -- tragedi bom Bali maupun bom JW Marriott --, kehidupan ekonomi nasional pascatragedi bom Kuningan mungkin bisa diharapkan segera pulih kembali.

Tetapi kita khawatir bahwa kenyataan itu hanya tercermin di pasar modal dan pasar uang. Sesaat setelah bom meledak di depan Kedubes Australia, pelaku pasar modal maupun pasar uang memang dilanda panik. Maka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta (BEJ) pun segera anjlok sebesar 31,857 poin ke level 757,278. Kalangan investor, dalam kaitan ini, melakukan aksi buang terhadap hampir seluruh saham yang diperdagangkan di BEJ.

Namun kepanikan itu hanya berlangsung sesaat. Perlahan-lahan pasar kembali pulih hingga IHSG pun kemudian ditutup di level 782,650 atau hanya terkoreksi 6,485 poin dibanding akhir perdagangan Rabu silam. Pemulihan itu bahkan berlanjut saat perdagangan mulai dibuka kembali pada Jumat pagi kemarin.

Begitu juga kurs rupiah. Meski sesaat setelah bom meledak rupiah terhempas ke level Rp 9.350 per dolar AS, di akhir penutupan pasar spot antarbank Jakarta, Kamis itu, rupiah terkunci di posisi sama seperti sat penutupan perdagangan Rabu, yakni Rp 9.300 per dolar AS. Jumat kemarin pun pergerakan rupiah ini menunjukkan kecenderungan stabil.

Tetapi secara keseluruhan, tampaknya, dampak teror bom Kuningan ini terhadap ekonomi nasional sungguh tak bisa dipandang enteng. Bahkan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, misalnya, terus-terang amat merisaukan soal itu. Menurut dia, aksi pemboman di depan Kedubes Australia niscaya membawa dampak besar terhadap ekonomi nasional -- karena peristiwa tersebut memiliki magnitude hebat.

Sebenarnya, dampak tragedi bom Bali dan bom Marriott sendiri terhadap kehidupan ekonomi nasional ini belum sepenuhnya sirna. Paling tidak, itu nyata tercermin dalam kegiatan investasi langsung (direct invesment) yang tak kunjung bergeliat signifikan. Kalangan pemilik modal, dalam konteks ini, amat terlihat enggan masuk. Bahkan mereka yang sejak lama berusaha di negeri kita pun, satu demi satu terus menutup dan memindahkan proyek mereka ke negeri lain.

Justru itu, setelah teror bom kembali mencuat, amat boleh jadi kalangan investor makin enggan menanam modal di negeri kita. Kita bisa menduga bahwa bagi mereka, menanam modal di Indonesia sekarang ini amat berisiko. Maklum, memang, karena faktor keamanan menempati urutan teratas dalam persepsi pemilik modal sebelum mereka memutuskan menambur investasi di suatu negeri.

Walhasil, menyusul tragedi bom Kuningan ini, profil risiko negeri kita (country risk) di mata kalangan investor pun niscaya kembali melorot. Padahal perbaikan profil country risk ini sungguh tidak mudah: dunia internasional harus benar-benar yakin bahwa keamanan di negeri kita tak perlu dirisaukan.

Untuk itu, jelas dibutuhkan proses dan waktu. Kita harus menunjukkan bahwa kita serius dan mampu memerangi segala macam teror. Dunia harus diyakinkan bahwa kita tak sedikit pun berkompromi terhadap segala bentuk gangguan keamanan.

Celakanya, itu tidak cukup sekadar ditunjukkan lewat pernyataan. Dunia internasional, terutama, tidak bakal bisa merasa yakin bahwa negeri kita aman selama teror terus pekat membayang. Bagaimanapun, keseriusan dan kemampuan kita memerangi teror ini amat menuntut bukti-bukti nyata.

Dalam konteks itu, sekarang ini aparat keamanan niscaya sangat dituntut mampu kembali menunjukkan kecemerlangan kerja seperti dalam mengungkap dan menangani kasus bom Bali maupun bom Marriott. Jika tragedi bom Kuningan tak bisa diungkap dan ditangani tuntas dalam tempo relatif singkat, kecermerlangan yang telah terukir itu bisa sia-sia. Masyarakat akan pekat dibayangi waswas mengenai kemungkinan munculnya lagi aksi teror. Terlebih lagi, gembong teror yang amat meresahkan -- Dr Azahari dan Nurdin M Top -- belum juga berhasil dibekuk.

Di kaitkan dengan kehidupan ekonomi, bayangan teror itu sungguh tidak menguntungkan. Itu tadi, paling tidak, country risk kita di mata investor akan terus menapak di level rendah. Tak bisa tidak, karena itu, kegiatan investasi langsung pun menjadi makin tidak bergairah. Itu bukan hanya berimbas terhadap masalah ketenagakerjaan, melainkan juga menahan laju ekonomi secara keseluruhan.

Jadi, dampak tragedi bom Kuningan sungguh tak bisa dipandang remeh. Pernyataan Menko Perekonomian tadi -- bahwa dampak teror bom itu tak perlu terlalu dirisaukan -- barangkali sekadar ungkapan menghibur agar kita tak panik.***
Jakarta, 11 September 2004

06 Maret 2004

Kiprah PPA

Jangan terlalu berharap terhadap kiprah PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Lembaga tersebut sulit diharapkan mampu mengukir prestasi lebih baik ketimbang institusi yang digantikannya, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Bahkan sampai Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Beppenas Kwik Kian Gie pun berani terus-terang menyatakan bahwa tingkat pengembalian (recovery rate) aset oleh PPA pasti lebih buruk ketimbang prestasi BPPN yang hanya 28 persen.

Apa boleh buat. Sebagai sebuah institusi, PPA memang telanjur memiliki cacat bawaan yang membuatnya sulit diharapkan bisa menorehkan kinerja gilang-gemilang. Faktor aset, misalnya, sama sekali tidak mendukung harapan ke arah itu. Memang, aset-aset yang dialihkan BPPN ke PPA ini sudah dalam kondisi tak bermasalah menurut sisi hukum (free and clear). Maklum karena sebelum diserahkan, aset-aset tersebut terlebih dulu ditangani Tim Pembersihan yang khusus dibentuk pemerintah.

Tapi, bagaimanapun, aset-aset yang ditangani PPA ini lebih merupakan sampah eks BPPN. Dibanding yang sudah laku terjual oleh BPPN, aset-aset yang harus dikelola PPA jelas lebih buruk. Kondisi itu pula, sejatinya, yang membuat BPPN gagal melepas aset-aset tersebut. Kendati berkali-kali ditawarkan, aset-aset itu tetap saja tak kunjung laku -- sampai BPPN sendiri dibubarkan pada 27 Februari lalu. Pasar seolah tak tergerak sama sekali terhadap aset-aset tersebut.

Karena itu bisa dipahami jika nilai pasar aset-aset yang dialihkan ke PPA ini sangat jomplang dibanding nilai bukunya. Menurut keterangan pemerintah, nilai buku aset-aset tersebut adalah Rp 108,5 triliun. Tapi jika diukur menurut nilai pasar, aset-aset itu hanya berharga sekitar Rp 10,8 triliun.

Jadi, sebagai onggokan "sampah", pelepasan aset-aset itu niscaya amat sulit -- kecuali, tentu, jika diobral habis-habisan bak koran bekas. Justru itu, bagaimana mungkin kita mengharapkan PPA mampu menorehkan recovery rate lebih bagus ketimbang prestasi BPPN. Padahal recovery rate yang ditorehkan BPPN sendiri cuma 27 persen!

Memang, kalau menimbang aspek pengalaman dan pengetahuan, sosok manajeman PPA sendiri -- notabene didominasi mantan orang-orang BPPN -- sudah tepat. Mereka tentu mengenal betul aset-aset eks BPPN yang ditangani PPA. Karena itu, dalam menangani aset-aset eks BPPN, mereka tidak harus bekerja dari awal sekali. Mereka tak harus mempelajari lebih dulu kondisi masing-masing aset sebelum benar-benar berkiprah. Dengan kata lain, mereka bisa langsung tancap gas.

Tapi profesionalisme manajemen PPA ini juga sudah terukur. Jika menimbang recovery rate BPPN yang hanya 27 persen, rasanya sulit mengharapkan mereka mampu membawa PPA bisa memiliki kinerja bagus. Padahal saat berkiprah di BPPN, mereka diguyur aneka fasilitas serba wah -- termasuk gaji yang fantastis. Sementara, seperti keterangan Menkeu Boediono, fasilitas maupun gaji pimpinan dan karyawan PPA lain dengan BPPN: sama saja dengan di BUMN lain.

Jadi, manajemen PPA jelas harus bekerja dengan fasilitas yang pasti jauh terdegradasi dibanding saat mereka bekerja di BPPN. Secara psikologis, itu niscaya menjadi disinsentif bagi mereka dalam bekerja sehari-hari. Kita bisa berasumsi bahwa semangat atau gairah kerja manajemen PPA ini sama saja dengan di kebanyakan BUMN lain -- tak terbilang istimewa.

Kalaupun asumsi itu ternyata keliru, kinerja kelembagaan PPA sendiri boleh jadi tetap tak bisa gilang-gemilang. Ini jika mengingat potensi masalah hukum terkait dengan langkah-langkah BPPN dalam menangani aset. Sebagai lembaga yang melanjutkan kiprah BPPN, PPA tampaknya harus banyak menuai gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan BPPN. Bahkan sebelum resmi dibubarkan, sejumlah pihak sudah mengajukan gugatan hukum terhadap BPPN ini. Beberapa kasus malah sudah mulai berproses di pengadilan. Misalnya gugatan PT Bank Eksekutif Internasional, PT Bank Pikko, juga PT Bank Makindo.

Karena BPPN sendiri kini sudah tak ada lagi, proses peradilan atas gugatan ketiga bank itu mungkin direvisi menjadi dialamatkan ke PPA. Begitu juga gugatan-gugatan lain yang sudah direncanakan dilayangkan pihak-pihak yang juga merasa dirugikan oleh BPPN.

Walhasil, PPA tampaknya akan banyak disibukkan oleh aneka gugatan warisan BPPN. Maklum karena bagaimanapun orang melihat PPA sebagai penjelmaan BPPN.

Pihak PPA mungkin bisa berkelit dengan menyatakan bahwa berbagai gugatan itu salah alamat. Mereka bisa berkilah bahwa PPA bukan lembaga yang mewarisi berbagai masalah yang dilahirkan BPPN. Namun sedikit atau banyak, hujan gugatan ini tetap saja bakal menyita waktu maupun energi pimpinan PPA.

Pada gilirannya, itu pasti berpengaruh terhadap kinerja mereka sendiri. Berkombinasi dengan beberapa "cacat bawaan" tadi, jelas itu membuat kita memang tak bisa berharap banyak terhadap kiprah PPA ini. Ya, pesimistis. Tapi itu lebih baik daripada optimis tapi ternyata kelak kita hanya menuai angin.***
Jakarta, 6 Maret 2004

27 Februari 2004

BPPN Bubar

Hari ini keberadaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) resmi berakhir. Bahkan keputusan tentang pembubaran BPPN ini sudah diteken Presiden Megawati Soekarnoputri, Rabu lalu, menjelang keberangkatannya melawat ke luar negeri.

Apa makna pembubaran BPPN ini? Semestinya, pembubaran BPPN merupakan tonggak bahwa krisis ekonomi nasional yang menerpa sejak medio 1997 silam sudah berakhir. Logikanya, ekonomi nasional kini sudah pulih kembali hingga keberadaan BPPN pun tidak diperlukan lagi. Itu pula, tampaknya, yang melatari keputusan pemerintah tak memerpanjang keberadaan BPPN ini yang sejak awal berdiri dicanangkan hanya berumur lima tahun.

Memang, kondisi ekonomi makro kita sekarang ini sudah jauh membaik dibanding saat krisis dulu. Itu antara lain tercermin pada tingkat inflasi yang terkendali pada level relatif rendah, sukubunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang semakin ramping, juga nilai tukar rupiah yang relatif stabil dan berada pada level kondusif.

Tetapi, agaknya, itu bukan berarti bahwa BPPN telah sukses mengemban peran yang dibebankan pemerintah. Kita tahu, pemerintah membentuk lembaga ad hoc bernama BPPN ini dengan tiga tugas utama: menyehatkan perbankan nasional, membantu pemulihan ekonomi nasional, serta mengembalikan uang negara yang telanjur tersalur ke sistem perbankan nasional.

Jika sekadar melihat indikator-indikator kesehatan bank -- misalnya rasio kecukupan modal (CAR), jumlah kredit bermasalah (NPL), atau dana pihak ketiga --, kondisi perbankan nasional sekarang ini memang relatif sudah baik. Tetapi jika tolok ukur kesehatan perbankan ini dikaitkan dengan fungsi utamanya -- menjadi lembaga perantara mengenai perputaran dana -- patut kita akui bahwa kondisi perbankan nasional belum sesuai harapan.

Kita tahu, fungsi intermediasi perbankan nasional belum juga benar-benar berjalan. Data menunjukkan bahwa rasio penyaluran kredit terhadap dana pihak ketiga (LDR) di perbankan ini masih jauh di bawah 50 persen. Tak heran jika pertumbuhan kredit pun belum juga pulih seperti sebelum krisis. Karena itu pula, dalam konteks membantu pemulihan ekonomi nasional, peran BPPN terlihat kedodoran.

Begitu juga dalam konteks pengembalian uang negara yang telanjur tersalur pada sistem perbankan nasional. Konon, hingga menjelang pembubaran, BPPN telah mengembalikan aset negara senilai Rp 172 triliun. Dibanding biaya penyehatan perbankan yang dilakukan BPPN -- melalui penerbitan obligasi pemerintah senilai Rp 642 triliun, termasuk Rp 144 triliun dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) --, angka itu menunjukkan bahwa uang negara yang berhasil diselamatkan BPPN relatif kecil -- hanya sekitar 27 persen.

Memang, amat sulit mengharapkan uang negara bisa sepenuhnya diselamatkan. Tetapi tingkat pengembalian yang hanya 27 persen sungguh sulit kita maklumi karena menunjukkan bahwa uang negara yang raib tak terselamatkan sungguh teramat besar.

Kendati demikian, barangkali, kiprah BPPN tak bisa sepenuhnya dikatakan gagal. Paling tidak, pada tahun-tahun terakhir ini BPPN cukup membantu meringankan beban pemerintah dalam menambal defisit anggaran melalui langkah penjualan aset -- meski, sekali lagi, itu dengan tingkat pengembalian (recovery rate) yang terbilang rendah.

Tetapi juga amat sulit mengatakan bahwa BPPN sukses mengemban tugas utama yang dibebankan pemerintah. Terlebih jika soal itu dikaitkan dengan gaya manajemen yang amat terkesan royal. Bagaimanapun, gaya manajemen yang sarat fasilitas serba wah -- termasuk gaji pimpinan maupun karyawan yang hampir sulit dipercaya -- malah seolah meneguhkan kenyataan bahwa kinerja BPPN secara keseluruhan sungguh tak elok. Itu pula yang membuat keberadaan BPPN selama ini seolah sebuah mimpi buruk.

Pimpinan BPPN sendiri berkali-kali sempat menekankan bahwa tingkat penyelamatan uang negara yang berhasil dilakukan BPPN jauh lebih bagus ketimbang apa yang ditorehkan lembaga serupa di negara lain sesama korban krisis ekonomi. Toh orang tetap tak bisa menerima itu -- terutama karena proses pemulihan di negeri kita berlangsung amat lamban. Berbeda dengan di Thailand atau Korsel selaku negara yang sama-sama diterpa krisis ekonomi pada medio 1997 silam, pemulihan ekonomi di Indonesia begitu susah bisa dicapai. Bahkan sedikit atau banyak, hingga sekarang pun krisis itu masih terasa. Tak bisa tidak, orang pun lantas memertanyakan kinerja BPPN.

Karena itu, bagi banyak orang, klaim bahwa kinerja BPPN jauh bagus ketimbang apa yang diperbuat lembaga serupa di negara lain malah mengundang sinisme. Lebih-lebih lagi ketika pimpinan BPPN meminta kekebalan hukum atas berbagai langkah atau kebijakan mereka selama berkiprah. Permintaan tersebut mengundang curiga bahwa di balik kinerja BPPN banyak tersimpan masalah. Boleh jadi, masalah tersebut mencuat di kemudian hari manakala BPPN sudah tak ada lagi.

Justru itu, setelah BPPN bubar pun, mimpi buruk tadi tampaknya tak serta-merta sirna.***
Jakarta, 27 Februari 2004

30 Januari 2004

Kekebalan Pejabat BPPN

Isu soal klausul pemberian kekebalan hukum terhadap para pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) -- termasuk anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan anggota Komite Pemantau Pelaksana Tugas (KPPT) BPPN -- serta-merta mengundang heboh. Orang segera curiga bahwa klausul yang konon termuat dalam Keppres tentang pembubaran BPPN itu sengaja dirancang untuk melindungi pejabat-pejabat tadi atas segala kesalahan atau penyelewengan yang mereka perbuat selama menjabat.

Tak kurang dari Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Kwin Kian Gie yang menyatakan bahwa pemberian kekebalan hukum itu sungguh tidak masuk akal. Itu tak lain karena klausul tersebut menafikan pertanggungjawaban hukum atas kebijakan BPPN yang ternyata kemudian merugikan keuangan negara lantaran kebijakan itu sendiri nyata-nyata merupakan kecurangan atau penyelewengan wewenang (abuse of power).

Kemungkinan tersebut memang bukan mustahil. Bahkan sejak lama orang sudah mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung korup. Jadi, tindak penyelewengan atau penyimpangan berdasar kewenangan tertentu memang amat dimungkinkan dilakukan orang -- di mana pun dia berada. Terlebih bagi mereka yang berkiprah di instansi yang amat bergelimang aset dan super power seperti BPPN: kemungkinan terjadinya penyelewengan kekuasaan sungguh naif jika dinafikan begitu saja.

Walhasil, memang, sungguh tidak masuk akal jika para pejabat BPPN diberi kekebalan hukum. Tindakan itu hanya relevan jika ada kepastian bahwa seluruh pejabat BPPN tidak pernah melakukan kesalahan atau menyelewengkan wewenang selama mereka menjabat.

Di samping itu, pemberian kekebalan hukum juga terkesan mengingkari prinsip persamaan di muka hukum (equality before the law). Selebihnya, kebijakan itu secara apriori menepiskan kemungkinan-kemungkinan bahwa para pejabat BPPN itu membuat penyimpangan kebijakan yang merugikan negara.

Padahal kemungkinan itu sendiri demikian nyata. Sekarang ini saja, misalnya, dua mantan Kepala BPPN diduga kuat terlibat tindak penyelewengan atas dana Rekening 502 tentang program penjaminan pemerintah terhadap perbankan nasional. Kalau saja pemerintah kemudian mengeluarkan Keppres yang memberi kekebalan hukum terhadap para (mantan) pejabat BPPN, jelas kasus penyimpangan dana Rekening 502 ini akan beku atau menguap begitu saja: kedua mantan pejabat yang sudah disidik polisi tadi bisa melenggang bebas alias tak bisa disentuh proses hukum. Sementara, di lain pihak, mantan Gubernur Bank Indonesia yang juga terbelit kasus tersebut -- karena tidak tercakup sebagai pihak yang diberi kekebalan hukum -- terus diproses menuju pengadilan.

Karena itu, bisa dipahami jika orang pun menaruh prasangka bahwa Keppres tentang pemberian kekebalan hukum bagi para pejabat BPPN itu bersemangatkan "persekongkolan". Dalam konteks ini, orang menangkap kesan bahwa pemerintah sendiri sudah memiliki semacam keyakinan bahwa para pejabat itu amat berisiko terjerat proses hukum. Tapi karena langkah atau kebijakan mereka sewaktu menjabat itu tidak berdiri sendiri, maka fasilitas kebal hukum juga diberikan kepada para anggota KKSK dan KPPT BPPN.

Kecurigaan atau prasangka seperti itu mungkin berlebihan. Terlebih karena beberapa pejabat tinggi negara sudah menandaskan bahwa para pejabat BPPN ini sama sekali tidak kebal hukum. Wapres Hamzah Haz, misalnya, menyatakan bahwa jika di kemudian hari ditemukan bukti bahwa para pejabat BPPN melakukan tindak kriminal dalam menangani aset BPPN, mereka tetap dituntut ke pengadilan.

Dengan kata lain, menurut Hamzah, para pejabat BPPN tidak kebal hukum. Karena itu, segala kesalahan yang berisifat kriminal menjadi tanggung jawab pribadi mereka. Siapa pun pejabat BPPN, jika di kemudian hari ditemukan penyimpangan selama masa tugas, dia bisa dituntut di pengadilan.

Kalau benar begitu, kenapa pemerintah mesti menyiapkan Keppres yang memberi kekebalan hukum bagi para pejabat BPPN ini? Entahlah. Yang pasti, Menneg BUMN Laksamana Sukardi sempat menjelaskan bahwa ihwal kekebalan hukum itu sebenarnya merujuk pada risiko para pejabat BPPN atas kemungkinan menghadapi tuntutan hukum kalangan obligor yang tidak bisa terima kebijakan BPPN menyangkut aset-aset mereka.

Tapi jika benar itu yang dimaksud, bukankah soal tersebut sudah tegas diatur dalam PP No 18/1999 tentang BPPN. Di situ disebutkan soal indemnity atau kekebalan hukum. Atas dasar itu, dalam menjalankan tugas sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pejabat maupun karyawan BPPN tidak dapat dituntut secara hukum.

Jadi, kenapa pemerintah mesti menyiapkan Keppres yang memberi kekebalan hukum bagi para pejabat BPPN? Lagi pula, seperti kata Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, ihwal pemberian kekebalan hukum ini harus berdasarkan undang-undang -- tidak boleh sekadar diatur lewat sebentuk kebijakan pemerintah.***
Jakarta, 30 Januari 2004

19 September 2003

White Paper

Program kebijakan ekonomi pemerintah pasca-IMF -- tertuang dalam sebuah dokumen buku putih (white paper) yang awal pekan ini diumumkan pemerintah -- sungguh amat menentukan perkembangan kita ke depan. Seperti kata Menkeu Boediono, program tersebut amat diharapkan mampu mengisi kesenjangan kredibilitas pemerintah setelah kita tak lagi terikat kerja sama pemulihan ekonomi dengan IMF. Kesenjangan kredibilitas ini memang amat riskan karena bisa melahirkan guncangan-guncangan dalam kehidupan ekonomi nasional. Justru itu, perekonomian kita pun bukan tidak mungkin mengalami kemunduran.

Pemerintah mungkin sudah berupaya keras menyiapkan program kebijakan ekonomi pasca-IMF ini. Paling tidak, proses penyusunan dokumen white paper ini -- yang terkesan alot hingga melampaui tenggat yang dibuat pemerintah sendiri -- bisa kita tangkap sebagai indikasi tentang itu. Semula pemerintah menjanjikan mengumumkan penerbitan dokumen white paper ini pada 16 Agustus 2003 dalam sidang paripurna DPR. Tapi ternyata dokumen yang tertuanga dalam Inpres No 5/2003 itu baru bisa diluncurkan sebulan kemudian, yakni Senin lalu (15/9).

Program kebijakan ekonomi pemerintah pasca-IMF ini memiliki tiga sasaran pokok, yaitu memelihara dan memantapkan stabilitas ekonomi makro yang sudah dicapai, melanjutkan restrukturisasi dan reformasi sektor keuangan, serta meningkatkan investasi, ekspor, dan penciptaan lapangan kerja.
Bahwa ternyata paket program kebijakan ekonomi pasca-IMF ini tidak bisa memuaskan semua pihak, itu bisa kita maklumi. Kita sadari penuh bahwa bagaimanapun sebuah produk -- terlebih itu menyangkut kebijakan yang akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi nasional -- tak mungkin benar-benar sempurna bak kitab suci. Tergantung kepentingan dan sudut pandang yang kita gunakan: paket kebijakan ekonomi pasca-IMF ini pun bisa terlihat seperti loyang atau emas.

Namun kalau keluhan mengenai isi white paper ini dilontarkan pelaku usaha, tampaknya kita tak bisa diam begitu saja dan menganggap keluhan itu tak istimewa. Selaku pihak yang berkepentingan langsung, pandangan dunia usaha tentang program kebijakan ekonomi pasca-IMF mungkin bukan sekadar soal kacamata yang digunakan. Pandangan itu, agaknya, bukan cuma sebuah penilaian, tinjauan, atau telaah yang lebih kental bernuansa teroritis sebagaimana lazim dikemukakan kalangan pengamat. Pandangan itu justru lebih merupakan reaksi menyangkut aspirasi atau harapan obyektif yang kandas.

Dunia usaha memang amat berharap terhadap program kebijakan ekonomi pasca-IMF ini. Mungkin melebihi pihak mana pun, termasuk pemerintah sendiri, bagi mereka program itu harus menjadi jalan yang membuat kendaraan bisa melaju mulus.

Karena itu, keluhan dunia usaha mengenai isi white paper ini tak layak kita pandang sebagai semacam celotehan atau gerutuan. Sekali lagi, keluhan itu sepatutnya kita perlakukan sebagai cerminan bahwa aspirasi dan harapan obyektif dunia usaha tentang perjalanan panjang pasca-IMF ternyata kandas.

Sejauh yang kita tangkap lewat pemberitaan di media massa, dunia usaha nasional menilai isi white paper lebih menonjolkan aspek makro yang sebenarnya menjadi porsi Program Pembangunan Nasional (Propenas). Padahal seharusnya white paper justru merupakan penjabaran teknis atas Propenas.

Dalam bahasa lebih gamblang, di mata dunia usaha kita, program kebijakan ekonomi pasca-IMF sama sekali tak memuat terobosan yang menjamin masa depan ekonomi nasional benar-benar bergerak aman dan nyaman. Apa mau dikata karena langkah-langkah yang ingin diayunkan pemerintah sungguh tidak jelas dan normatif. Untuk meningkatkan investasi dan ekspor, misalnya, program pemerintah itu mereka nilai tak menjanjikan langkah fundamental, strategis, dan operasional.

Di sisi lain, dunia usaha kita juga tak terlampau yakin terhadap sikap konsekuen dan konsisten pemerintah dalam mengimplementasikan isi white paper ini. Bagi mereka, boleh jadi isi white paper kelak terbukti hanya menjadi tumpukan kertas yang tidak menorehkan manfaat sebagaimana harapan semula.

Memang, keraguan -- tentang apa pun dan dilontarkan oleh siapa pun -- hampir selalu berbau prasangka negatif. Tetapi menilik kecenderungan selama ini, keraguan dunia usaha nasional terhadap konsistensi atau kesungguhan pemerintah menerapkan isi white paper ini bukan tanpa alasan -- dan karena itu boleh jadi benar. Kita tahu, IMF pernah beberapa kali menunda pencairan pinjaman justru karena pemerintah tidak konsisten terhadap butir-butir program ekonomi yang tertuang dalam letter of intent (LoI).

Karena itu, pemerintah tak selayaknya menganggap angin lalu mengenai penilaian dan kekecewaan dunia usaha soal isi white paper ini. Pada tempatnya, aspirasi itu menjadi alasan bagi pemerintah untuk langkah perbaikan menyangkut konsep programnya sendiri maupun jaminan implementasi. Betapapun, sekali lagi, dunia usaha adalah pihak yang berkepentingan langsung terhadap program kebijakan ekonomi pasca-IMF ini -- dan karena itu pandangan mereka bisa lebih obyektif.***
Jakarta, 19 September 2003

05 Agustus 2003

Tak Seindah Ekonomi Makro

Memang beralasan jika laporan ekonomi Presiden Megawati Soekarnoputri di depan forum sidang tahunan MPR 2003, pekan lalu, dinilai kalangan ekonom sebagai paparan yang hanya indah di atas kertas. Betapa tidak, karena gambaran elok tentang ekonomi makro yang dipaparkan Mega seolah tak bertaut dengan kehidupan nyata di masyarakat. Nilai tukar rupiah yang disebutkan Mega sudah membaik signifikan terhadap dolar AS, misalnya, nyaris tak memberi dampak positif terhadap daya beli masyarakat kebanyakan maupun kehidupan sektor riil secara keseluruhan.

Begitu juga tingkat pertumbuhan ekonomi yang lumayan mengesankan -- menurut Mega, tahun ini kemungkinan mencapai 3,6 persen -- hampir-hampir tak memberikan riak berarti terhadap dunia ketenagakerjaan kita. Lihat saja, pengangguran tetap saja menggunung -- bahkan kian serius.

Tetapi, barangkali, itu bukan berarti pemerintah selama ini kurang memiliki sensitivitas ataupun kepedulian terhadap kehidupan ekonomi riil masyarakat. Kita patut meyakini bahwa paling tidak kesadaran tentang itu pasti dimiliki pemerintah. Bagaimanapun, memang, kegetiran ekonomi di tengah masyarakat ini terlampau gamblang menghampar hingga sulit dipungkiri begitu saja adanya.

Kalau begitu, kenapa pemerintah seolah kurang mampu menangani masalah getir dalam kehidupan rakyat kebanyakan ini? Kenapa progam-program yang digulirkan pemerintah terasa amat sedikit memberi perbaikan terhadap kondisi kehidupan masyarakat? Dalam bahasa lebih keren, kenapa pemerintah amat terkesan keteteran menangani sektor riil? Kenapa perbaikan di ekonomi mikro nyaris tak memberi dampak berarti terhadap kehidupan ekonomi mikro?

Tak bisa tidak, kita harus mengaitkan pertanyaan-pertanyaan seperti itu dengan peran IMF. Selaku dokter ekonomi kita, bagaimanapun IMF turut berperan atau bahkan amat mempengaruhi berbagai kebijakan pemerintah. Kita tahu, letter of intent (LoI) yang disusun pemerintah hanya mungkin bisa dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan IMF. Jika tidak, berarti LoI harus direvisi dan disesuaikan dengan rekomendasi atau bahkan keinginan IMF.

Tapi celakanya, IMF bukan "dokter" yang hebat. Dalam konteks ini, kalangan ekonom sudah sejak lama menggugat bahwa peran IMF selaku "dokter" bukan saja terasa kurang mampu memberikan resep "cespleng", melainkan juga acap memaksakan langkah yang berisiko berat terhadap kehidupan ekonomi nasional. Penutupan sejumlah bank, misalnya, adalah salah satu contoh resep IMF yang tidak "cespleng" sekaligus berisiko amat serius itu.

IMF juga amat tidak rela jika pemerintah menggelar program atau kebijakan fiskal yang mereka nilai kurang prudent. Itu pula yang menjadi penyebab kenapa masalah pengangguran, misalnya, tak kunjung tertangani secara meyakinkan. Pemerintah tak bisa leluasa menggelar stimulus ekonomi yang benar-benar membukakan ruang bagi penanganan masalah pengangguran.

Di lain pihak, pemerintah juga nyaris tak berdaya oleh diktean IMF yang membuat sektor pertanian kita kian terpontal-pontal tertekan aneka produk pangan impor. Dalam konteks ini, jelas nasib petani kita pun harus menjadi tumbal. Kita ingat bagaimana tragisnya nasib petani tebu kita akibat arus deras gula impor. Nasib petani padi pun tidak lebih baik: baras impor terus merecoki pasar dalam negeri.

Kalau saja pemerintah tidak menjadi "anak manis" dalam berhadapan dengan IMF, amat boleh jadi kehidupan ekonomi kita sudah jauh lebih baik serta benar-benar meneteskan berkah bagi masyarakat. Andai saja pemerintah memiliki keberanian menolak resep generik IMF yang belum teruji "cespleng" serta amat berisiko, tingkat pemulihan ekonomi nasional pasti tak lagi hanya indah di atas kertas tapi meranggas dalam kehidupan nyata masyarakat.

Pemerintah kita memang tidak seperti pemerintah Thailand. Meski dalam rangka pemulihan ekonomi ini Thailand juga menjadi "pasien" IMF, toh pemerintah negeri tersebut berani mengambil kebijakan progresif dengan menolak resep generik IMF. Kendati IMF sempat memberi vonis bahwa stabilitas ekonomi makro Thailand masih rapuh, pemerintah setempat tak lantas bersikap surut dalam mengayun langkah progresif bagi pemulihan ekonomi nasional mereka. Vonis IMF itu sendiri kemudian memang tidak terbukti -- dan justru karena itu ekonomi Thailand pun lebih cepat mengalami kepulihan.

Mungkin pemerintah kita bukan sekadar tak memiliki cukup keberanian, melainkan juga kurang percaya diri untuk menggelar program pemulihan ekonomi tanpa pelototan IMF. Buktinya, dalam rangka exit strategy pascaprogram IMF yang berakhir di penghujung tahun ini, pemerintah memilih opsi post program monitoring (PPM). Dengan opsi tersebut, IMF tetap memandori kita dalam mengayun langkah menuju pemulihan ekonomi ini.
Kalau begitu adanya, bisakah kita berharap bahwa ke depan ini perkembangan ekonomi makro otomatis bertautan dengan ekonomi mikro? Di bawah opsi PPM, mungkinkah sektor riil berderak kencang seiring berbagai perbaikan ekonomi makro?***
Jakarta, 05 Agustus 2003

21 Maret 2003

Contingency Plan

Perang akhirnya pecah. AS mulai menggempur Irak. Tak ada yang bisa memastikan, sampai berapa lama perang ini akan berlangsung: apakah sepekan, sebulan, tiga bulan, setahun ... Tapi satu soal sudah pasti: perang ini melahirkan implikasi global di bidang politik maupun ekonomi-bisnis.

Bahkan sebelum perang meletus, implikasi itu sudah nyata menggelombang. Dalam dunia politik, kita lihat dunia terpolarisasi antara kelompok negara pro-AS dan kelompok negara yang menolak rencana serbuan militer ke Irak. Dalam kaitan ini pula, AS terang-terangan melecehkan keberadaan PBB. Sementara aksi-aksi demo yang menentang perang juga riuh-rendah menggelombang di mana-mana.

Dalam dunia ekonomi-bisnis, implikasi rencana perang yang dicanangkan AS ini membuat harga minyak dunia melejit signifikan. Hanya dalam tempo beberapa pekan, harga minyak ini jauh meninggalkan patokan yang dibuat OPEC -- sebesar 22-28 dolar per barel -- ke level di atas 35 dolar per barel. Efek berantai pun segera merebak ke mana-mana dan ke berbagai sektor.

Di dalam negeri, kecemasan dunia terhadap perang AS-Irak ini membuat dunia industri kelimpungan: kalangan pembeli di luar negeri menunda atau bahkan membatalkan pembelian aneka komoditas ekspor. Kalaupun pengiriman barang masih berjalan, ongkos transportasi berlipat -- terutama sebagai dampak kenaikan harga minyak dunia. Belum lagi biaya asuransi pun ikut-ikutan meningkat.

Sementara itu, kondisi pasar ekspor pun berubah menjadi buram. Permintaan di negara-negara utama tujuan ekspor kita menurun -- karena daya beli konsumen melorot akibat efek domino kenaikan harga minyak dunia, atau karena pasar mencemaskan perang.

Singkat kata, sebelum AS menyerbu Irak pun, kehidupan ekonomi-bisnis global sudah buram. Justru itu, setelah perang itu kini meletus -- tanpa kepastian sampai berapa lama akan berlangsung -- kehidupan ekonomi-bisnis global ini jelas bakal kian buram lagi. Amat mencemaskan. Resesi global membayang terang-benderang. Padahal proses recovery senantiasa membutuhkan waktu lama.

Karena itu, berbagai negara lantas menyiapkan langkah-langkah darurat (contingency plan) yang meliputi berbagai sektor. Pemerintah Jepang dan AS, misalnya, bersepakat menjalin kerja sama di bidang pasar uang dan pasar saham. Intinya, penyiapan langkah-langkah darurat tersebut merujuk pada pengamanan atas kemungkinan gejolak pasar uang dan pasar saham manakala perang AS-Irak pecah.

Di lain pihak, pemerintah Taiwan bahkan mengisyaratkan akan mengambil langkah-langkah lebih drastis -- antara lain mengaktifkan Dana Stabilitas Nasional (NSF) atau menghentikan sama sekali aktivitas pasar modal jika gejolak menjadi tak terkendali. Dana yang tersimpan di NSF siap digunakan untuk membeli saham-saham yang mengalami penurunan harga sangat tajam.

Sementara pemerintah Korsel menyatakan akan mengintervensi pasar valas jika memang diperlukan dalam rangka menstabilkan pasar. Langkah lain yang mereka pertimbangkan adalah memberikan pembebasan pajak (tax break) dan injeksi likuiditas ke sistem finansial.

Pemerintah kita sendiri tak terkecuali sudah menyiapkan contingency plan ini. Namun, terus-terang, contingency plan yang disiapkan pemerintah untuk menghadapi dampak perang AS-Irak ini amat tidak komprehensif. Juga tak bersipat taktis-strategis sesuai kondisi-kondisi tertentu yang diskenariokan menurut perkembangan yang terjadi.

Apa yang disiapkan pemerintah itu lebih terbatas menyangkut pengamanan pasok bahan bakar minyak di dalam negeri. Persisnya: kalau impor minyak terganggu, pemerintah akan membeli minyak yang menjadi bagian para kontraktor bagihasil (KPS).

Lucunya, contingency plan itu justru ngawur: minyak eks KPS sulit diproses di kilang-kilang di dalam negeri. Apa boleh buat, karena kilang-kilang itu hanya cocok untuk jenis minyak yang kita impor dari Kuwait dan Saudi Arabia.

Dengan kata lain, contingency plan yang disiapkan pemerintah ini sulit diandalkan mampu menjawab kondisi darurat yang lahir sebagai dampak perang AS-Irak. Kita tidak tahu bagaimana itu bisa terjadi. Kita hanya menangkap kesan bahwa pemerintah kita kurang serius mengantisipasi dampak perang AS-Irak ini.

Kesan tersebut makin gamblang tercermin lewat pernyataan kalangan pejabat yang sekadar meminta dunia usaha nasional agar bersiap menghadapi dampak perang AS-Irak. Jadi, persoalan yang dihadapi pemerintah dan dunia usaha seolah saling terpisah sehingga tak perlu dirumuskan contingency plan yang komprehensif dan drastis-strategis.***

Jakarta, 21 Maret 2001

11 Maret 2003

Exit Strategy

Solusi alternatif exit strategy yang belum lama ini disodorkan sejumlah ekonom sungguh terasa membius. Soal pertumbuhan ekonomi, misalnya, mereka menyebut bahwa selepas kontrak Dana Moneter Internasional (IMF) dan pemerintah ini angka tentang itu bisa mencapai 6 sampai 7 persen per tahun atau dua kali lipat lebih dibanding dewasa ini. Justru itu, menurut mereka, pemulihan ekonomi nasional bisa berlangsung lebih cepat dibanding dalam kawalan IMF seperti selama ini.

Skenario Indonesia Bangkit -- demikian kelompok 35 ekonom itu menyebut konsep alternatif yang mereka sodorkan -- menyatakan bahwa itu dimungkinkan kalau saja pemerintah menerapkan skenario jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Skenario Indonesia Bangkit, tandas mereka, juga bisa diandalkan mampu menjawab masalah mendesak, seperti cash flow, ketahanan fiskal, juga neraca pembayaran.

Sekali lagi, solusi alternatif itu sungguh terasa membius -- saking amat mengesankannya. Konsep itu sendiri dirumuskan Rizal Ramli dan kawan-kawan untuk menandaskan bahwa peran IMF sama sekali sudah tak dibutuhkan. Bagi mereka, pemerintah sama sekali tak beralasan membuka kemungkinan memperpanjang kontrak dengan IMF -- bahkan meski cuma untuk hitungan sehari sekalipun.

Itu tak lain karena lembaga multilateral tersebut mereka nilai gagal memberikan resep-resep cespleng bagi pemulihan ekonomi nasional. Bahkan, seperti acap mereka paparkan dalam berbagai kesempatan, dalam sejumlah kasus, resep-resep IMF justru melahirkan kenyataan-kenyataan yang merugikan kepentingan nasional.

Kita sependapat bahwa program-program IMF dalam memulihkan ekonomi nasional tak sepenuhnya sesuai harapan -- dalam arti tak menjadi injeksi yang segera menyehatkan. Kita juga tak menampik kenyataan bahwa sepak-terjang IMF dalam merumuskan program-program pemulihan ekonomi kerap menjengkelkan: karena terkesan arogan dan cenderung memaksakan kehendak mereka. Terlebih bila program yang mereka paksakan itu terkesan menyelipkan kepentingan negara maju atas perekonomian kita.

Tapi kita juga jangan buru-buru terkesima oleh konsep ataupun argumen tentang Skenario Indonesia Bangkit ini. Kalau tidak, bisa-bisa kita terjebak oleh kekecewaan baru setelah kita dihadapkan pada kenyataan betapa berbagai program IMF selama ini tak benar-benar segera menyelesaikan krisis ekonomi yang membelit kita sejak medio 1997. Kita perlu bersikap waspada bahwa Skenario Indonesia Bangkit juga belum tentu serta-merta menjadi solusi alternatif yang benar-benar cespleng. Paling tidak, implementasi konsep tersebut jelas tak bisa semudah membalikkan tangan. Bagaimanapun, Skenario Indonesia Bangkit baru merupakan hipotesis yang belum teruji benar adanya.

Kita menghargai keinginan serta niat baik Rizal Ramli dan kawan-kawan dengan menyodorkan Skenario Indonesia Bangkit ini. Dengan itu, mereka mencoba meyakinkan kita bahwa tanpa bantuan program IMF pun kita bisa mengatasi krisis ekonomi. Bahwa kontrak pemerintah dengan IMF sama sekali tak beralasan diperpanjang karena kita bisa menegakkan kemampuan kita sendiri dalam mengatasi krisis ekonomi yang telanjur berkepanjangan ini.

Kendati demikian, kita juga beralasan merasa ragu bahwa Skenario Indonesia Bangkit akan serta-merta membawa kita terbebas dari belitan krisis ekonomi. Ini bukan semata karena skenario itu sendiri baru sekadar merupakan hipotesis, namun juga karena kita juga tak yakin bisa benar-benar mengimplementasikannya. Betapa tidak, karena justru di situ pula -- tahap implementasi -- sejatinya titik lemah kita selama ini.

Dalam banyak kasus, konsep-konsep indah dan brilian acap tak bermakna apa-apa pada setelah diimplementasikan di lapangan. Bahkan tidak jarang konsep indah itu malah menjadi jebakan yang menyakitkan akibat perilaku kita sendiri yang mudah tergoda melakukan penyimpangan di lapangan. Sekadar menyebut contoh, dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) -- konsep yang sebenarnya indah dalam rangka penghapusan subsidi -- ternyata tak sepenuhnya mencapai sasaran karena tindak penyimpangan di sana-sini.

Begitu juga dalam konteks pemulihan ekonomi. Program-program yang dirumuskan demikian bagus -- bersama IMF pula -- acap tak segera membawa perbaikan terhadap sasaran yang dituju karena pada tahap implementasi mengalami deviasi-deviasi. Kenyataan seperti itu tertoreh karena tarik-menarik kepentingan yang acap kental beraroma politis. Tengok saja program divestasi sejumlah bank ataupun privatisasi BUMN.

Walhasil, entah dengan menerapkan program IMF, Skenario Indonesia Bangkit, atau konsep pemulihan apa pun, ekonomi kita akan tetap cenderung berjalan di tempat selama kita tak memperbaiki diri. Kita sudah terlalu lama dan sudah teramat banyak berbuat sia-sia hanya karena kelemahan kita dalam mengimplementasikan konsep atau program pemulihan.***

Jakarta, 11 Maret 2003

21 Februari 2003

Sertifikat Bukti Hak



Sertifikat Bukti Hak (SBH) khusus diterbitkan pemerintah untuk pemegang saham lama bank peserta program rekap yang telah menyetor tambahan modal minimal 20 persen total biaya rekap. SBH bukan hanya sertifikat yang menjadi bukti penyerahan aset bank bersangkutan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), melainkan juga surat yang melegitimasi pemegang saham lama dalam membeli saham C yang dimiliki pemerintah di eks bank mereka.

Jadi, penerbitan SBH ini dilakukan pemerintah setelah bank menyerahkan aset berupa kredit bermasalah kepada BPPN. Aset ini kemudian dijual BPPN, dan hasilnya -- setelah dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan BPPN -- digunakan sebagai patokan harga SBH.

Walhasil, dengan menggenggam SBH, pemilik lama bank berhak menikmati dana tunai hasil penjualan aset bank yang dulu mereka serahkan kepada BPPN. Atau, sepanjang tak termasuk daftar orang tercela (DOT) yang dibuat Bank Indonesia, mereka bisa kembali menjadi pemilik bank dengan membeli saham C milik pemerintah di eks bank mereka.

Tapi, belakangan, kalangan obligor penanda tangan perjanjian penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKSP) berskema akta pengakuan utang (APU) seperti tak tertarik oleh manfaat yang melekat dalam SBH ini. Mereka mendadak menyodorkan usulan agar SBH bisa digunakan untuk mengurangi jumlah kewajiban mereka kepada negara berupa mengembalikan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Namun sejak pagi-pagi BPPN sudah menyiratkan bahwa usulan itu tak bisa dipenuhi. Meski kepastian mengenai soal tersebut masih harus menunggu keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), BPPN berpendirian bahwa usulan itu hanya akal-akalan obligor PKPS-APU untuk menciutkan utang tanpa harus capek-capek menyetor dana tunai.

Akal-akalan? Menurut BPPN, pengurangan nilai SBH terhadap jumlah kewajiban memang tak termasuk skema penyelesaian utang obligor PKPS-APU. Lain dengan Eka Tjipta Widjaja. Mantan pemilik Bank Internasional Indonesia (BII) itu bisa mengurangkan nilai SBH terhadap jumlah kewajibannya di Sinar Mas Group karena dia tak terikat skema PKPS-APU.

Sesungguhnya, bagi obligor PKPS-APU, SBH sudah merupakan kartu mati. Bank Indonesia, dalam konteks ini, sudah menggariskan bahwa mereka tidak boleh kembali tampil sebagai pemilik bank. Karena masuk DOT -- terkait dengan penyalahgunaana dana BLBI yang dulu mengucur ke bank mereka --, obligor PKPS-APU ini otomatis dilarang menguasai saham bank. Itu berarti, SBH di tangan para obligor PKPS-APU ini tak bisa ditukarkan dengan saham C milik pemerintah di eks bank mereka.

Kalau begitu, mungkinkan SBH bisa mereka jual kepada pihak ketiga? Tidak juga. Sepanjang merujuk pada ketentuan -- SKB Menkeu dan Gubernur BI No 53/1999 tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum -- langkah ke arah itu sungguh rumit: harus memperoleh persetujuan pemerintah dan Bank Indonesia. Di sisi lain, calon pembeli SBH pun harus menjalani dan lolos fit and proper test sebagaimana lazim diberlakukan Bank Indonesia terhadap setiap calon pemilik bank.

Lagi pula, sudah menjadi rahasia umum bahwa recovery rate aset-aset eks bank rekap ini amat rendah. Bahkan keputusan KKSK tempo hari yang menetapkan rata-rata recovery rate aset ini sebesar 25 persen dinilai sejumlah kalangan masih kelewat tinggi. Itu berarti, nilai SBH pun pasti amat kecil pula. Padahal, saat ditawarkan pada pihak ketiga, obligor bersangkutan pasti berpatokan pada harga aset saat diserahkan kepada BPPN.

Lebih dari itu, seperti pernah diingatkan Ketua Oversight Committee BPPN Mar'ie Muhammad, SKB Menkeu dan Gubernur Bank Indonesia juga sejatinya tak memberi hak bagi pemegang saham lama bank rekap untuk menikmati hasil penjualan aset yang dilakukan BPPN. Itu tadi, karena hasil penjualan aset oleh BPPN pasti amat rendah dan jauh tak sebanding dengan jumlah kewajiban mereka kepada negara. Justru itu, siapa pun agaknya tak bakal tertarik membeli SBH di tangan obligor PKPS ini.

Bagi kita, usulan obligor PKPS-APU tentang pemanfaatan SBH untuk mengurangi jumlah kewajiban mereka mengembalikan dana BLBI kepada negara ini kian menegaskan kenyataan bahwa mereka memang senantiasa penuh akal licik. Dalam kaitan ini, selalu saja mereka melihat celah yang bisa dimanfaatkan.

Karena itu, kita sangat berharap agar KKSK tak menghiraukan usulan obligor PKPS-APU tentang pemanfaatan SBH untuk mengurangi jumlah kewajiban mereka mengembalikan dana BLBI ini. Jika usulan tentang itu sampai dikabulkan, sama sama KKSK malah menambah daftar kekecewaan rakyat mengenai perlakuan pemerintah terhadap konglomerat bermasalah ini. Terlebih, sekali lagi, SBH bagi obligor PKPS-APU sudah merupakan kartu mati.***


Jakarta, 21 Februari 2003

26 Desember 2002

Sikap Manja Pengusaha


Penilaian Presiden Megawati, bahwa kalangan pengusaha nasional bermental manja, sungguh tidak berlebihan. Paling tidak, memang, kita sulit menemukan militansi bisnis di kalangan pengusaha nasional ini. Berbeda dengan kalangan pengusaha Jepang atau Korsel, misalnya, dunia usaha kita lebih banyak diisi oleh pelaku-pelaku yang acap menunjukkan sikap-tindak cepat puas diri, kurang inovatif, juga kurang reponsif terhadap tantangan krusial sekalipun. Selebihnya, mereka gampang mengeluh, menghindari tantangan, serta senantiasa menuntut pengayoman pemerintah.

Sedikit anomali memang terlihat. Sejumlah pengusaha menunjukkan kenyataan yang seolah menafikan sikap-tindak tadi. Kegiatan bisnis mereka melesat seperti meteor dan menggurita. Tapi jangan salah, itu tak lain berkat kedekatan mereka dengan pusat kekuasaan. Justru itu, seperti sudah terbukti, kerajaan-kerajaan bisnis milik mereka yang tergolong konglomerat ini keropos bak istana pasir.

Walhasil, pengusaha kecil ataupun pengusaha kakap kita sama saja: tidak militan dan manja. Karena itu, seperti dikeluhkan Presiden Megawati, kegiatan ekspor kita tak kunjung memperlihatkan lompatan signifikan. Betapa tidak begitu, karena langkah-langkah terobosan memang tak kunjung dilakukan oleh pengusaha kita. Mereka telanjur puas mengisi pasar yang selama ini mereka geluti. Mereka hampir tak tergerak melakukan diversifikasi pasar.

Karena itu tak heran jika kegiatan ekspor kita jadi rapuh. Kita selalu tidak siap dan tak mampu menghadapi perubahan mendadak di pasar ekspor. Kinerja ekspor kayu lapis, misalnya, serta-merta sempoyongan ketika ekonomi Jepang mengalami krisis. Padahal itu tak harus terjadi kalau saja pasar ekspor produk kayu lapis kita tak banyak bergantung pada Jepang.

Di dalam negeri sendiri, daya tahan pengusaha kita sangat rapuh. Buktinya, ekspansi pengusaha asing ke tengah masyarakat kita begitu gilang-gemilang. Mereka sukses menjulangkan bisnis. Kalangan pengusaha kita sendiri, dalam kaitan ini, nyaris tak mampu memberikan "perlawanan".

Dalam situasi dan kondisi seperti itu, pengusaha kita lantas menjerit. Kalau tak menyalahkan pemerintah, mereka menuntut perlindungan atau meminta insentif-insentif agar tak tersisih dari gelanggang persaingan. Kita masih ingat, beberapa waktu lalu bahkan Kadin Indonesia meminta agar era perdagangan bebas di kawasan Asia Tenggara (AFTA) diundur. Mereka terus-terang mengaku tidak siap. Deraan krisis ekonomi yang menerpa sejak medio 1997 silam mereka ajukan sebagai alasan pembenaran. Lalu mereka juga menilai persetujuan pemerintah terhadap perjanjian AFTA sebagai tindakan tergesa-gesa.

Sikap kolokan seperti itu memang salah. Tapi itu juga bukan sepenuhnya kesalahan pengusaha kita. Betapa tidak, karena di masa lalu pemerintah sendiri ikut andil menumbuhsuburkan sikap manja ini. Sejak di zaman Orde Lama, pemerintah cenderung mengondisikan kalangan pengusaha nasional terproteksi. Mereka sedikit sekali didorong masuk ke gelanggang persaingan yang sesungguhnya. Melalui berbagai kebijakan, pemerintah sangat memanjakan mereka.

Di era Orde Baru, kenyataan serupa juga tergelar. Bahkan dalam kerangka pemerataan kue pembangunan, pemerintah Orde Baru banyak melahirkan pengusaha karbitan. Dalam konteks ini, orang terjun ke dunia usaha bukan karena melihat peluang menjanjikan, melainkan lebih karena tertarik menikmati insentif-insentif yang diberikan pemerintah.

Di lain pihak, dalam perjalanan belakangan, kebijakan-kebijakan pemerintah juga tak menjadi lahan subur bagi lahirnya pengusaha-pengusaha tangguh. Dalam semangat nepotisme, kondisi yang digelarkan pemerintah kala itu jelas tak memberi ruang bagi entrepreneurship sejati. Apa yang direntangkan pemerintah justru kondisi-kondisi bisnis serba palsu dan semu. Justru itu, pengusaha tak terbiasa menghadapi tantangan di lapangan. Bisnis mereka berkibar lebih karena insentif, proteksi, ataupun suapan pemerintah berupa proyek-proyek pembangunan.

Kini sikap manja pengusaha nasional ini digugat. Kita percaya, gugatan tersebut bukan semata menjadi milik Presiden Megawati. Secara keseluruhan, pemerintahan sekarang ini pasti menggugat pula: bahwa pengusaha nasional sudah saatnya membuang sikap manja dan segera membangun jiwa entrepreneurship sejati.

Tapi kita juga berharap bahwa gugatan pemerintah ini bukan lebih karena ketidaksanggupan mereka meneruskan "tradisi" memanjakan pengusaha. Mudah-mudahan gugatan itu lahir murni karena keprihatinan dan kesadaran bahwa pengusaha yang tangguh, trengginas, dan inovatif adalah kebutuhan mutlak guna membangun kebangkitan dan kejayaan ekonomi nasional. Semoga!***

Jakarta, 26 Desember 2002

08 Oktober 2002

Kontrak IMF Berakhir

Akhirnya pemerintah memastikan bahwa kontrak Dana Moneter Internasional (IMF) sebagai dokter yang menangani krisis ekonomi nasional tak akan diperpanjang. Itu berarti, kontrak IMF ini berakhir pada tahun 2003. Setelah itu, good bye IMF!

Keputusan tentang itu bukan sekadar konsisten melaksanakan Tap MPR 2002. Tapi juga merupakan jawaban yang melegakan atas kenyataan pahit selama ini: IMF gagal berperan membantu memulihkan ekonomi nasional. Resep-resep yang mereka sodorkan -- liberalisasi, deregulasi, dan privatisasi -- terbukti tidak manjur. Krisis ekonomi nasional pun tak kunjung sembuh. Ekonomi kita tetap kembang-kempis.

Kalangan pengamat ekonomi sudah sejak lama mengingatkan bahwa resep-resep IMF bukan saja tidak cespleng, melainkan juga sering ngawur dan mengada-ada. Sudah begitu, mereka juga sangat memaksakan agar pemerintah menerapkan resep-resep yang mereka ajukan. Tentang ini, Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Kwik Kian Gie menyebutkan bahwa IMF selalu menyodorkan jurus "pokoknya nurut atau perundingan bubar".

Akibatnya seringkali konyol. Divestasi saham pemerintah di Bank BCA atau Bank Niaga, misalnya, tetap dilaksanakan meski jelas-jelas merugikan negara -- karena tumpukan obligasi rekap di kedua bank tak ditarik lebih dulu. Contoh lain adalah pembukaan kran ekspor kayu gelondongan (log). Langkah tersebut terbukti sangat konyol karena serta-merta memicu tindak penebangan liar dan penyelundupan log ke mancanegara. Itu bukan saja membuat potensi penerimaan negara banyak lolos, melainkan juga mengakibatkan proses deforestasi berlangsung gila-gilaan tanpa bisa dibendung.

Pemerintah sendiri terkesan tidak memiliki pilihan lain kecuali tunduk-patuh terhadap kemauan IMF. Pemerintah selalu mengaku khawatir bahwa IMF kemudian ngambek jika keinginan atau resep mereka dalam menanggulangi krisis ekonomi tak diindahkan. Jika IMF sampai ngadat, pemerintah cemas bahwa dunia internasional kemudian ikut-ikutan meradang pula. Kalangan investor, misalnya, bisa-bisa enggan datang dan ogah menabur modal di sini.

Kekhawatiran itu sendiri terasa berlebihan. Barangkali kekhawatiran itu lebih merupakan rekaan atau fantasi pemerintah sendiri. Buktinya, meski sudah tunduk-patuh terhadap kemauan IMF, investor asing ternyata tak kunjung berbondong-bondong masuk ke negeri kita. Bahkan sebaliknya, investor yang selama ini sudah ajek menggeluti usaha di sini pun belakangan angkat kaki. Dengan berdalih bahwa keamanan tak cukup terjamin, serta di sisi lain iklim investasi tak kondusif lagi, sejumlah pemodal asing merelokasi usaha mereka ke negara lain.

Di tengah kondisi seperti itu pula, sekali lagi atas tekanan IMF melalui formula letter of intent (LoI), aset-aset negara terus menyusut drastis melalui privatisasi dan divestasi. Ekonomi nasional kian compang-camping sebagaimana tercermin pada defisit dalam APBN. Sementara prospek pemulihan masih saja samar-samar dan entah kapan bisa tercapai. Padahal, terutama akibat liberalisasi dan deregulasi, rakyat kebanyakan sudah membayar mahal ongkos proses pemulihan ekonomi yang dijejalkan IMF ini. Mereka harus menanggung beban amat berat dan parah: kehidupan kian sulit dan serba mahal.

Toh, semula, pemerintah memberi isyarat bahwa kontrak IMF ini tak bakal segera diputus. Itu tandas diutarakan Presiden Megawati Soekarnoputri saat berpidato di hadapan sidang tahunan MPR, Agustus 2002. Ketika itu, Mega menyatakan bahwa Indonesia masih membutuhkan kehadiran IMF untuk menumbuhkan kepercayaan dunia internasional terhadap ekonomi makro dan moneter di dalam negeri.

Tapi, barangkali karena MPR tegas mengamanatkan, pemerintah ternyata kemudian berpendirian lain. Kontrak IMF tak diperpanjang setelah habis pada tahun 2003. Itu, sekali lagi, sungguh terasa melegakan. Kita berharap, setelah tak lagi terikat kontrak dengan IMF, pemerintah bisa menggulirkan kebijakan-kebijakan yang lebih tepat sasaran dan benar-benar prorakyat kebanyakan. Kita percaya bahwa pemerintah bersama segenap komponen bangsa memiliki kemampuan untuk itu.

Dalam tataran legal-formal, perencanaan mantap dan matang harus segera disiapkan pemerintah bersama DPR: apa dan bagaimana langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menanggulangi krisis yang telanjur berkepanjangan ini. Jika tidak, keadaan tetap tak bakal kunjung membaik. Bahkan bukan tidak mungkin malah semakin amburadul.

Justru itu, pemerintah dan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan harus memiliki ketulusan dan kejujuran untuk tidak memanfaatkan situasi pasca-IMF ini sebagai arena bancakan. Kita sangat khawatir mengenai kemungkinan tersebut.***

Jakarta, Oktober 2002

10 September 2002

Reformasi Kepabeanan

Sangat boleh jadi, usulan Dana Moneter Internasional (IMF) tentang penerapan sistem pemeriksaan prapengapalan (pre-shipment inspection) mengandung pamrih. Pamrih yang bisa menambah berat beban keuangan kita.

Pamrih itu adalah kepentingan bisnis lembaga surveyor asing (Prancis), Societte Generale de Surveillance (SGS). Boleh jadi, usulan pre-shipment inspection atas barang impor merupakan upaya IMF membukakan jalan bagi SGS agar menangguk kontrak sebagai surveyor.

Indikasi tentang itu cukup gamblang. Simak saja proposal IMF yang tertuang dalam dokumen Review of Tax Policy, Tax Administration and Customs Administration Reforms -- notabene lebih dikenal sebagai Aide Memoire III -- tertanggal 12 Agustus 2002. Dalam dokumen tersebut, anggota misi IMF menyebutkan bahwa penerapan pre-shipment inspection harus diaplikasikan dengan bantuan surveyor independen.

Berkaitan dengan itu, santer disebut-sebut bahwa pimpinan SGS sempat melobi pejabat pemerintahan kita. Itu tak lama setelah IMF menyodorkan Aide Memoire III. Mereka, konon, mengajukan proposal yang sama dengan konsep IMF. Apakah itu kebetulan? Rasa-rasanya tidak.

Kita memang tidak tahu persis sejauhmana hubungan IMF dan SGS berkaitan dengan usulan tentang penerapan pre-shipment inspection atas barang impor ini. Kita juga tak paham bahwa IMF sebagai dokter kita dalam menghadapi krisis ekonomi bisa didomplengi kepentingan pihak tertentu seperti SGS. Yang pasti, itu kian menguak kenyataan bahwa kiprah IMF bukan tanpa pamrih.

Sejumlah kasus tentang itu bisa kita deretkan. Sebut saja, antara lain, pembukaan kran ekspor kayu gelondongan (log). Itu terbukti memicu sekaligus memacu tindak penebangan liar dan penyelundupan log ke luar negeri. Akibatnya sungguh gawat. Deforestasi melaju kencang dan sulit dibendung, industri pengolahan kayu di dalam negeri nyaris bangkrut, juga penerimaan negara atas sumberdaya hutan banyak lolos.

Usulan IMF tentang pre-shipment inspection barang impor itu sendiri -- notabene mereka tekankan sebagai sesuatu yang perlu diterapkan dengan memanfaatkan jasa surveyor independen -- sungguh bukan perkara enteng. Bagaimanapun, jika diterapkan, usulan tersebut jelas harus menguras dana. Sekadar gambaran, untuk membayar jasa pemeriksaan barang ekspor oleh PT Sucofindo, tempo hari, pemerintah harus merogoh kocek senilai Rp 500 miliar per tahun. Beban itu pula yang mendorong pemerintah kemudian memutus kontrak dengan Sucofindo pada akhir Juli 2001. Dengan itu pula, fungsi pemeriksaan barang ekspor dikembalikan kepada Ditjen Bea dan Cukai setelah sekian tahun dipercayakan kepada Sucofindo.

Jasa SGS sendiri pernah kita manfaatkan sejak 1984 hingga pertengahan 1990-an. Itu dalam rangka penerapan sistem pre-shipment inspection sesuai Inpres Nomor 5/1984. Fee yang dikeluarkan pemerintah untuk itu tak tanggung-tanggung: 400 juta dolar setahun! Padahal anggaran Kantor Bea dan Cukai sendiri ketika itu hanya ekivalen 25 juta dolar per tahun.

Jadi, haruskah kekonyolan seperti itu terulang kembali? Siapa pun yang mengaku warga negeri ini -- sepanjang memiliki sense of crisis -- pasti tak akan setuju.

Memang, kita tak menutup mata bahwa Bea Cukai sebagai instansi terpenting dalam menjaga kelancaran arus barang dan sekaligus sebagai benteng terdepan dalam pengawasan dan pengamanan pabean belum berfungsi optimal. Juga, ini sudah menjadi rahasia umum sejak lama, instansi tersebut tak benar-benar bersih. Pungutan liar atau bahkan penyimpangan ketentuan oleh oknum -- seperti juga di lembaga birokrasi lain -- sedikit banyak masih melekat di tubuh Bea Cukai ini. Misalnya, penyelundupan beberapa komoditas impor jelas merupakan gambaran tentang masih buramnya peran dan fungsi Bea Cukai ini.

Tetapi apakah karena itu kita lantas perlu menerapkan kembali sistem pre-shipment inspection seperti pada periode 1980-1990 lalu? Benarkah sistem tersebut merupakan solusi mujarab terhadap fenomena penyelundupan beberapa komoditas impor?

Tampaknya tidak. Bukan saja penerapan sistem pre-shipment inspection hanya akan menghambur-hamburkan dana, sementara keuangan negara kini sungguh memrihatinkan. Lebih dari itu, sistem itu sendiri hanya efektif berfungsi jika diterapkan menyeluruh terhadap setiap barang yang kita impor. Padahal UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan menyebutkan bahwa pemeriksaan impor dilakukan selektif, dan itu dilakukan oleh Bea Cukai.

Kalau begitu, apa yang harus kita lakukan agar Bea Cukai lebih berfungsi efektif sebagai benteng terdepan dalam pengawasan dan pengamanan pabean ini? Barangkali kita sepakat: reformasi kepabeanan sungguh mutlak dan sangat mendesak perlu dituntaskan. Sejatinya, soal itu pula yang selama ini membuat peran dan fungsi Bea Cukai ini tak pernah optimal dan diwarnai cela.***


Jakarta, September 2002

09 Agustus 2002

Pusat Krisis

Tidak ada alasan bagi kita untuk tak mendukung gagasan pemerintah mendirikan Pusat Krisis. Lembaga tersebut memang sungguh terasa menjadi kebutuhan mendesak. Karena kehidupan sosial-ekonomi kita -- notabene belum pulih dari krisis yang mendera sejak medio 1997 silam -- terancam bahaya besar. Bahaya tersebut -- dipicu oleh kegiatan sejumlah industri manufaktur yang menunjukkan gejala menuju titik balik -- terutama merujuk pada masalah ketenagakerjaan.

Dunia ketenagakerjaan kita memang sebuah masalah besar dan mencemaskan. Selama ini saja, di bawah bayang-bayang pertumbuhan angkatan kerja baru yang praktis tak bisa dibendung, sekitar 5,3 juta penduduk usia produktif tidak memiliki pekerjaan alias menganggur. Angka pengangguran absolut itu kini serta-merta membengkak menjadi hampir 5,8 juta. Itu terkait dengan kepulangan 400.000 lebih tenaga kerja ilegal dari Malaysia.

Kenyataan itu kian mencemaskan lagi karena sejumlah industri manufaktur memperlihatkan gejala menuju titik balik sehingga mengurangi kemampuan mereka menyerap tenaga kerja. Industri sepatu, misalnya, belakangan ini kehilangan order ekspor dalam jumlah signifikan karena pembeli di luar negeri berpaling ke produk negara lain. Tak bisa tidak, kapasitas industri pun terpaksa diciutkan. Konsekuensinya, apa boleh buat, tenaga kerja juga dikurangi.

Begitu juga industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Bahkan sejumlah industri TPT sudah hengkang ke luar negeri.
Walhasil, karena kapasitas melorot serta sejumlah pelaku memutuskan hengkang ke luar negeri, industri manufaktur ini bukan berperan mengurangi tekanan masalah ketenagakerjaan, melainkan malah menambah berat beban yang selama ini sudah menggunung. Dengan kata lain, industri manufaktur kini justru memberi kontribusi terhadap penambahan jumlah penganggur.

Tak bisa tidak, karena itu, dunia ketenagakerjaan kita pun kian buram dan amat mencemaskan. Bagaimanapun, jumlah penganggur yang semakin membengkak signifikan amat potensial meningkatkan tindak kriminalitas maupun masalah sosial lain.

Karena itu, kehadiran Pusat Krisis atau apa pun namanya sungguh sangat dibutuhkan. Ini bukan saja karena masalah ketenagakerjaan kian mencemaskan, melainkan juga karena pertumbuhan ekonomi nasional sulit diharapkan mampu menjadi penyelamat. Dengan tingkat pertumbuhan seperti ditargetkan pemerintah sebesar 3-4 persen per tahun, daya serap kegiatan ekonomi ini sungguh terlampau kecil. Bahkan sekadar menyerap angkatan kerja baru saja, pertumbuhan ekonomi kita selama ini relatif tak berarti.

Di lain pihak, kegiatan investasi juga tak memperlihatkan gambaran melegakan. Gambaran tersebut tercermin dalam angka impor barang modal dan bahan baku industri. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, selama semester I/2002 impor barang modal anjlok 29,91 persen dibanding periode sama tahun lalu. Sementara impor bahan baku, dalam periode bersamaan, melorot 21,35 persen.

Itu menegaskan bahwa kegiatan investasi di dalam negeri memang melemah. Data di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sendiri menunjukkan, selama semester I/2002 ini investasi domestik anjlok 40 persen lebih. Sementara investasi asing turun hingga di atas 70 persen.

Jelas, itu petunjuk gamblang bahwa iklim investasi di negeri kita sudah tak kondusif lagi. Apa yang menjadi penyebab, dunia usaha nasional sudah sejak lama menunjuk faktor keamanan yang tak cukup terjamin, penegakan hukum lemah, pungutan merajalela, birokrasi berbelit, juga upah pekerja dan ongkos produksi lain terus merekot.

Karena itu, sekali lagi, kehadiran Pusat Krisis sungguh sangat dibutuhkan. Lembaga tersebut sangat diharapkan mampu membesut iklim investasi di dalam negeri menjadi berkilau lagi. Dengan demikian, gejala hengkangnya kalangan investor ke luar negeri bisa dicegah. Bahkan, selebihnya, investor baru diharapkan kembali berbondong-bondong menabur proyek penanaman modal di Indonesia. Dengan itu pula, bahaya mencemaskan di balik masalah ketenagakerjaan yang kini membayang niscaya bisa banyak dikurangi.

Tapi kita perlu mengingatkan: Pusat Krisis harus benar-benar mampu menumbuhkan kesadaran sekaligus menerjemahkan sense of crisis menjadi langkah-langkah jitu menanggulangi masalah. Ini mutlak karena sejatinya soal itu pula yang menjadi penyebab lembaga serupa yang pernah ada hanya elok di atas kertas. Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPEN) yang diluncurkan Kadin Indonesia ataupun Sekretariat Bersama yang dibentuk Menperindag, misalnya, praktis mandul karena gagal menumbuhkan sense of crisis ini. Kehebatan lembaga-lembaga tersebut hanya sebatas wacana. Itu pun hangat-hangat tahi ayam. Selebihnya, masing-masing pihak tetap saja asyik menjalani business as usual.***


Jakarta, 9 Agustus 2002