22 November 2002

Release and Discharge

Siapa yang akan meneken surat pengampunan atas tindakan hukum (release and discharge) terhadap obligor yang dinilai kooperatif oleh pemerintah? Apakah itu Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Kejaksaan Agung, Komite Kebijakan Sektor Keuangan, atau institusi lain? Entahlah. Kepastian tentang soal itu kemungkinan baru bisa tertoreh dua pekan lagi. Itu setelah pemerintah melakukan kajian khusus mengenai siapa atau institusi mana yang paling tepat menekan relrease and discharge ini.

Memang aneh bahwa pemerintah tak bisa segera menentukan institusi yang meneken surat pemberian amnesti tindakan hukum bagi obligor yang dianggap kooperatif itu. Sampai-sampai, untuk itu, harus terlebih dulu dilakukan kajian khusus. Apa yang sebenarnya terjadi?

Boleh jadi, kenyataan itu merupakan cerminan bahwa keputusan yang harus diteken mengandung masalah pelik. Entah secara moral ataupun mungkin juga secara legal. Karena itu, barangkali, tak ada institusi pemerintah yang sejak awal bersedia meneken surat release and discharge. Masing-masing terkesan buang badan. Masing-masing enggan tampil sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pemberian amnesti hukum bagi
obligor yang dinilai kooperatif ini.

Keputusan pemerintah memberi release and discharge kepada obligor yang dinilai kooperatif itu sendiri, notabene tertoreh sebagai hasil sidang kabinet yang digelar pada 18 November 2002, memang kontroversial. Ini terutama karena nilai aset yang diserahkan obligor dengan nilai kewajiban mereka kepada negara jauh tak sebanding. Terlebih setelah sekian tahun nilai aset-aset itu ternyata terus mencuit.

Justru itu, muncul pertanyaan: layakkah obligor memperoleh release and discharge? Tidakkah itu menggugah rasa keadilan -- karena rakyat harus menanggung beban demikian menggunung berupa obligasi rekap berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikucurkan kepada bank-bank milik para obligor itu?

Lalu, apa dan bagaimana kriteria kooperatif sehingga obligor dinilai layak memperoleh release and discharge? Bukankah mereka selama ini justru terkesan kurang beritikad baik menyelesaikan semua kewajiban kepada negara? Dari total kewajiban senilai Rp 600 triliun di pundak para penanda tangan perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) ini, aset yang mereka serahkan sebagai jaminan kepada BPPN ternyata hanya bernilai sekitar Rp 140 triliun -- karena mengalami penciutan. Sudah begitu, jumlah kewajiban mereka banyak juga tak sampai Rp 20 triliun.

Padahal, sekali lagi, rakyat telah berkorban banyak sebagaimana tercermin dalam APBN yang terus mengucurkan pembayaran bunga obligasi rekap bernilai triliun rupiah.

Tapi, barangkali, kalangan obligor sendiri tak benar-benar bersalah. Dalam konteks ini, BPPN sedikit banyak turut mengondisikan penyelesaian kewajiban para obligor terus berlarut dan memakan ongkos sangat mahal.

Dalam konteks perjanjian penyelesaian BLBI dengan jaminan aset alias Master of Settlement Acquisition Agreement (MSAA), misalnya, BPPN nyaris tak kunjung melakukan verifikasi melalui mekanisme financial due diligence oleh pihak independen. Padahal MSAA jelas dan tegas menggariskan soal itu: untuk mengetahui bahwa nilai aset yang diserahkan obligor sesuai nilai yang disepakati. Kalau tidak, nilai selisihnya bisa diketahui sekaligus menjadi kewajiban obligor untuk menyerahkan aset cadangan.

Hasil identifikasi Tim Bantuan Hukum yang ditunjuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) terhadap obligor MSAA ini, juga menyatakan bahwa sebagian besar obligor tidak menyerahkan aset ke perusahaan induk seperti dijanjikan. Tetapi, sejauh ini, BPPN tak terlihat pernah menindak tegas obligor bersangkutan. Upaya ke arah itu lebih banyak sebatas pernyataan di media massa berupa ancaman-ancaman yang tak pernah kunjung menjadi kenyataan.

Penyelesaian masalah BLBI, bagaimanapun, merupakan salah satu barometer pemerintahan kinerja pemerintah. Terlebih karena selama ini masalah tersebut terus terombang-ambing tanpa langkah penyelesaian yang benar-benar meyakinkan.

Apakah karena pertimbangan itu pula pemerintah kemudian memutuskan memberikan release and discharge terhadap obligor yang dinilai kooperatif? Entahlah. Yang pasti, apa pun langkah penyelesaian masalah BLBI ini sungguh menelan ongkos amat mahal dan menggugah rasa keadilan. Bisa dipahami jika untuk sekadar menentukan institusi yang harus meneken surat release and discharge ini pun pemerintah terkesan amat pelik dan gamang.***

Jakarta, 22 November 2002

15 November 2002

Penyelesaian Beban BLBI

Keputusan DPR menunda pembahasan masalah beban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) antara pemerintah dan Bank Indonesia bukan tanpa risiko serius terhadap geliat ekonomi nasional. Tapi putusan itu tampaknya memang sulit dihindari -- karena substansi masalah sangat prinsip dan menjadi taruhan bagi generasi mendatang.

Dalam konteks itu, DPR menggulirkan bola tentang mekanisme penyelesaian masalah beban BLBI ini kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Instansi tersebut diharapkan segera memberikan opini terhadap opsi penyelesaian BLBI yang sudah disepakati pemerintah dan Bank Indonesia. Jika opini sudah keluar, DPR pun bisa lebih mudah bersikap. Mereka memiliki pijakan pasti mengenai alasan teknis-ekonomis untuk secara politis menolak atau menyetujui opsi penyelesaian BLBI yang disodorkan pemerintah bersama Bank Indonesia.

Jumlah beban BLBI sendiri, yang harus dibagi antara pemerintah dan Bank Indonesia, ternyata jauh lebih besar ketimbang angka yang terungkap selama ini. Bukan Rp 144,5 triliun, melainkan Rp 159 triliun. Menkeu Boediono mengungkapkan bahwa selisih Rp 14,5 triliun tertoreh dari surat utang pemerintah (SUP) senilai Rp 53,8 triliun.

Beban tambahan BLBI sebesar Rp 14,5 triliun itu, menurut Boediono, memang terlepas dari beban BLBI yang telah diaudit BPK. Itu karena beban tambahan tersebut dikeluarkan setelah Januari 1999, dan pemerintah sendiri menilai beban tersebut merupakan bagian BLBI.

Pemerintah dan Bank Indonesia sendiri telah sepakat mengubah SUP dalam rangka BLBI senilai Rp 134,5 triliun menjadi perpetual promissory notes (PPN) alias obligasi tanpa jatuh waktu dan tanpa beban bunga. Namun kesepakatan tersebut dibatalkan. Konon karena DPR dan BPK menilai kesepakatan lebih banyak merugikan Bank Indonesia. Pemerintah dan Bank Indonesia kemudian bersepakat lagi mengubah surat utang dalam rangka BLBI ini menjadi redeemable promissory note (RPN), yakni surat utang yang dapat ditebus atau dikurangi sehingga jumlahnya bisa berubah dan bisa dilunasi -- tergantung kondisi kemampuan pemerintah dan Bank Indonesia.

Tetapi kesepakatan itu ternyata menggantung tak menentu. Bahkan DPR selaku otoritas yang sangat diharapkan memberikan persetujuan atau penolakan malah melempar bola kepada BPK. Itu memang prosedur yang harus ditempuh DPR agar sikap mereka terhadap opsi penyelesaian masalah beban BLBI tidak ngawur.

Hanya, implikasinya, kemelut mengenai pertanggungjawaban pengucuran BLBI ini pun lagi-lagi molor entah sampai berapa lama. Padahal penuntasan masalah beban BLBI antara pemerintah dan Bank Indonesia ini sangat mempengaruhi struktur pengeluaran APBN, di samping memberikan kepastian fiskal terhadap dunia usaha.

Sebenarnya, BPK sendiri sudah memberi isyarat positif terhadap kesepakatan pemerintah dan Bank Indonesia mengenai penerbitan RPN sebagai solusi penyelesaian masalah beban BLBI ini. Dalam konteks itu, Ketua BPK Satrio Boedihardjo Joedono menilai penerbitan RPN merupakan langkah maju dibanding rencana semula berupa penerbitan PPN.

Kendati demikian, tak serta-merta berarti bahwa BPK bersikap oke terhadap rencana penerbitan RPN ini. Bagaimanapun, BPK jelas akan bersikap ekstra hati-hati sebelum memberikan opini tentang itu. Maklum karena BLBI adalah dana negara berjumlah demikian besar -- notabene milik rakyat -- yang harus bisa diselamatkan alias tak boleh hangus ataupun menguap akibat tak jelas pertanggungjawaban.

Justru itu, apa pun sikap BPK -- setuju atau menolak -- bisa berimplikasi serius. Jika setuju, berarti BPK secara tidak langsung memberi garansi kepada DPR bahwa penerbitan RPN memang merupakan solusi yang akan menyelamatkan pengembalian BLBI. Sebaliknya jika menolak -- sehingga DPR pun kemungkinan besar tak akan berani memberikan persetujuan terhadap rencana penerbitan RPN -- berarti BPK mementahkan kembali proses alot yang sudah dilalui pemerintah dan DPR dalam rangka mencari solusi penyelesaian beban BLBI ini.

Itu juga berarti, kemelut penyelesaian BLBI tetap tak kunjung terselesaikan. Segala risiko politis atau ekonomis yang harus ditanggung negara pun tak bisa dihindari. Risiko tersebut terutama berupa beban bunga surat utang dalam rangka BLBI yang jelas-jelas terus bergulir tanpa bisa distop.

Kenyataan itu pula yang potensial meningkatkan derajat risiko fiskal bagi kalangan pengusaha. Maklum, karena kebijakan fiskal merupakan alternatif yang paling gampang dilirik pemerintah dalam mengatasi beban APBN ini -- notabene sudah dibebani defisit yang menganga lebar.***
Jakarta, 15 November 2002

08 November 2002

Mengatasi Defisit

Defisit RAPBN 2003 membengkak Rp 10 triliun lebih. Jika semula Rp 26,263 triliun atau 1,3 persen produk domestik bruto (PDB), angka defisit RAPBN 2003 ini -- sesuai usulan perubahan yang diajukan pemerintah kepada Panitia Anggaran DPR -- berubah menjadi Rp 36,567 triliun (1,9 persen PDB).

Perubahan angka defisit itu sendiri merupakan penyesusuaian atas perubahan asumsi-asumsi makro dalam RAPBN 2003. Ini sebagai antisipasi terhadap dampak ekonomis tragedi bom di Bali, 12 Oktober 2002, yang membuat ruang gerak pemerintah dalam menimba penerimaan menjadi sempit.

Lepas dari persoalan bahwa usulan itu disetujui atau tidak oleh DPR, masalah defisit dalam RAPBN 2003 ini tetap gawat. Angkanya pasti tetap membengkak. Lalu bagaimana cara pemerintah mengatasi masalah tersebut?

Itu sungguh pertanyaan krusial. Terlebih karena pemerintah juga masih membutuhkan dana lain sebesar Rp 5,9 triliun yang sudah diputuskan sebagai alokasi bagi stimulus ekonomi tahun depan. Padahal ruang gerak dan pilihan-pilihan yang bisa ditempuh pemerintah untuk itu sudah sangat sempit.

Program privatisasi BUMN dan divestasi aset-aset di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), misalnya, hanya solusi tak meyakinkan. Selain sudah terbukti selalu tak bisa berjalan mulus, privatisasi BUMN dan divestasi aset-aset di BPPN juga kian resisten. Ujung-ujungnya, alternatif tersebut gagal mencapai target kontribusi penerimaan bagi pemerintah.

Alternatif lain -- kebijakan fiskal -- memang sangat mungkin digarap pemerintah. Tapi ini justru melahirkan disinsentif dan trade off bagi dunia bisnis. Terlebih situasi makro saat ini tak kondusif. Justru itu, kebijakan fiskal ini pun tak banyak menjanjikan. Karena itu pula bisa dipahami jika Ditjen Pajak pun justru memberi sinyal bahwa penerimaan pajak pada tahun depan kemungkinan diturunkan.

Jadi, bagaimana masalah defisit RAPBN 2003 ini bisa diatasi pemerintah? Boleh jadi, utang luar negeri akan menjadi pilihan strategis yang dilirik pemerintah. Apalagi forum Consultative Group on Indonesia (CGI) sudah memberikan isyarat bahwa mereka siap memberikan komitmen pinjaman relatif besar -- jauh di atas angka yang sudah siap diajukan pemerintah (3 miliar dolar atau ekivalen sekitar Rp 26 triliun) pada sidang CGI di Yogyakarta, akhir Oktober 2002, yang ternyata urung digelar. Komitmen itu, konon, sebagai wujud kepedulian mereka membantu mengatasi kesulitan pemerintah berkaitan dengan dampak tragedi bom di Bali.

Melihat gelagat positif yang ditunjukkan CGI ini, sangat mungkin pemerintah pun tergerak. Berapa angka yang akan diajukan pemerintah kepada forum sidang CGI pada awal tahun 2003, itu belum jelas. Tapi hampir pasti di atas ancar-ancar semula sebesar 3 miliar dolar.

Kita berharap, bantuan CGI tak serta-merta menambah beban tumpukan utang kita yang sudah menggunung demikian tinggi. Justru itu, kita perlu mengingatkan pemerintah agar dalam forum pertemuan CGI awal tahun 2003 berjuang ekstra keras hingga bisa memperoleh banyak bantuan berupa hibah.

Sepanjang pemerintah bisa benar-benar meyakinkan -- bahwa kesulitan keuangan yang kita hadapi sudah mencapai taraf emergency -- kita percaya bahwa kalangan donor tak akan pelit memberikan banyak hibah. Kalaupun tidak, barangkali mereka rela memberikan konversi utang (debt swap) -- entah itu berupa konversi dengan program-program pelestarian lingkungan (debt to nature swap), pendidikan (debt to education swap), atau pengentasan kemiskinan (debt to poverty swap).

Di samping itu, pemerintah juga selayaknya kian serius mengelola utang dalam negeri maupun utang luar negeri. Untuk sementara, program penataan ulang profil (reprofiling) obligasi jatuh tempo mungkin layak diteruskan sehingga bisa mencakup seluruh bank peserta program rekap. Namun langkah ke arah itu harus konsisten berpijak pada semangat kesukarelaan (volunteer) pihak bank. Sebab, jika main paksa, program reprofiling obligasi ini malah mengguncangkan likuiditas bank. Konsekuensinya bisa serius: bukan tidak mungkin bank terjerembab lagi ke dalam krisis yang telah membuat mereka harus memperoleh injeksi rekap.

Di sisi lain, berkaitan dengan utang luar negeri, pemerintah juga sudah sangat perlu membulatkan keberanian dan tekad meminta pengurangan utang kepada kalangan kreditor. Toh meski sebagian utang luar negeri sudah direstrukturisasi melalui forum Paris Club, secara keseluruhan beban utang kita sudah kelewat besar dan di ambang kondisi menjebak (debt trap).***
Jakarta, 8 November 2002

31 Oktober 2002

Penyelundupan Kok Marak?

Jelas sudah bahwa usulan tentang penerapan sistem pemeriksaan barang sebelum pengapalan (pre-shipment inspection) tak bakal terwujud. Kandas. Paling tidak untuk sementara ini. Dirjen Bea dan Cukai Edi Abdurrahman menyebutkan, bahwa sistem itu tak akan diterapkan. Menurut dia, penerapan pre-shipment inspection tidak bakal mampu menekan tindak penyelundupan sebagaimana asumsi Menperindag selaku pihak yang mengajukan usulan.

Usulan tentang penerapan pre-shipment inspection sendiri berangkat dari keprihatinan. Bahwa tindak penyelundupan impor sejumlah komoditas, terutama elektronika dan tekstil, dewasa ini amat marak. Dalam konteks ini, sistem post cleareance audit yang sekarang diterapkan pemerintah ditunjuk sebagai biang kerok. Dengan itu pula, secara tidak langsung instansi Bea Cukai divonis dinilai gagal melaksanakan fungsi menjaga lalu-lintas barang maupun berperan sebagai benteng terdepan dalam pengawasan dan pengamanan kepabeanan.

Kita sepakat bahwa tindak penyelundupan komoditas impor sangat merugikan. Tidak saja mengakibatkan negara kehilangan potensi pemasukan bea masuk, melainkan juga memukul industri bersangkutan di dalam negeri. Jadi, memang, penyelundupan harus bisa diberantas. Minimal bisa ditekan.

Tetapi apakah benar bahwa fenomena penyelundupan impor sejumlah komoditas dewasa ini merupakan pertanda kegagalan instansi Bea dan Cukai mengemban peran dan fungsi pengawasan atas lalu-lintas barang? Entahlah. Yang pasti, seperti juga di jajaran birokrasi lain, instansi tersebut tak benar-benar bersih. Pungutan liar masih bisa ditemukan di sana-sini. Tindak penyimpangan ketentuan oleh oknum pun masih menggejala. Praktik under invoicing oleh kalangan importir, misalnya, sulit bisa dilakukan tanpa mereka main mata dengan aparat Bea Cukai.

Meski begitu, sistem pre-shipment inspection sendiri -- notabene berarti mempreteli kewenangan Bea Cukai menyangkut fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas lalu-lintas barang ekspor maupun impor -- belum tentu menjadi solusi yang benar-benar efektif. Sejarah mencatat bahwa selama periode 1985-1997, saat sistem pre-shipment inspection diterapkan, manipulasi sertifikat ekspor justru sangat marak sehingga banyak merugikan negara.

Di sisi lain, penerapan pre-shipment inspection juga amat membebani anggaran negara. Ketika itu, fee yang dikeluarkan pemerintah terhadap Societte Generale de Surveillance (SGS) selaku pihak yang melaksanakan pre-shipment inspection demikian mahal: 400 juta dolar per tahun. Padahal anggaran Bea Cukai sendiri ketika itu hanya ekivalen 25 juta dolar setahun.

Fee sebesar 400 juta dolar bagi SGS sendiri, menurut penelitian Econit Advisory Group, bernilai sekitar 15 persen penerimaan negara selama setahun. Jadi, ongkos yang harus dibayar bagi penerapan sistem pre-shipment inspection memang amat mahal. Padahal sistem itu tak efektif mengamankan potensi penerimaan negara.

Itu pula yang kemudian mendorong pemerintah mengembalikan fungsi pengawasan barang ekspor dan impor kepada pihak Bea Cukai dengan memberlakukan lagi sistem post cleareance audit sejak 1997.

Kini, setelah gamblang bahwa sistem pre-shipment inspection tak akan diterapkan lagi, lalu bagaimana dengan tindak penyelundupan sejumlah komoditas impor? Jelas fenomena tersebut tak bisa dibiarkan karena menghilangkan potensi penerimaan negara, sekaligus memukul kehidupan industri di dalam negeri.

Itu berarti tantangan bagi pihak Bea Cukai selaku instansi yang tetap dipercaya pemerintah melaksanakan fungsi pemeriksaan atas arus keluar-masuk barang. Bea Cukai minimal harus bisa menekan tindak penyelundupan ini.

Sebenarnya, Bea Cukai sudah menunjukkan komitmen ke arah itu. Paling tidak, itu tercermin pada serangkaian langkah perbaikan dan modernisasi kepabeanan yang mereka lakukan sejak tahun anggaran 2001. Antara lain meliputi penyempurnaan tata laksana di bidang impor, penyempurnaan sistem dan prosedur pelayanan, penyelenggaraan audit kepabeanan, juga percepatan proses pemeriksaan barang dengan mengoptimalkan penggunaan peralatan sinar X dan penggunaan jaringan electronic data interchange.

Berbagai kebijakan itu juga diikuti dengan peningkatan pengawasan di bidang kepabeanan. Antara lain meliputi
optimalisasi pemeriksaan barang tertentu dan patroli laut, optimalisasi pendayagunaan sinar X dan hi-co scan cintainer, juga peningkatan operasi intelijen.

Toh tindak penyelundupan tetap menggejala dalam takaran yang mengundang prihatin, sehingga muncul usulan tentang penerapan kembali sistem pre-shipment inspection. Itu berarti ada yang tidak beres. Apa, di mana, dan bagaimana ketidakberesan itu?

Kita tak mau menduga-duga. Tapi, barangkali, itu patut menjadi bahan introspeksi bagi pihak Bea Cukai sekaligus jadi pijakan untuk lebih melakukan pembenahan ke dalam.***


Jakarta, 31 Oktober 2002

08 Oktober 2002

Kontrak IMF Berakhir

Akhirnya pemerintah memastikan bahwa kontrak Dana Moneter Internasional (IMF) sebagai dokter yang menangani krisis ekonomi nasional tak akan diperpanjang. Itu berarti, kontrak IMF ini berakhir pada tahun 2003. Setelah itu, good bye IMF!

Keputusan tentang itu bukan sekadar konsisten melaksanakan Tap MPR 2002. Tapi juga merupakan jawaban yang melegakan atas kenyataan pahit selama ini: IMF gagal berperan membantu memulihkan ekonomi nasional. Resep-resep yang mereka sodorkan -- liberalisasi, deregulasi, dan privatisasi -- terbukti tidak manjur. Krisis ekonomi nasional pun tak kunjung sembuh. Ekonomi kita tetap kembang-kempis.

Kalangan pengamat ekonomi sudah sejak lama mengingatkan bahwa resep-resep IMF bukan saja tidak cespleng, melainkan juga sering ngawur dan mengada-ada. Sudah begitu, mereka juga sangat memaksakan agar pemerintah menerapkan resep-resep yang mereka ajukan. Tentang ini, Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Kwik Kian Gie menyebutkan bahwa IMF selalu menyodorkan jurus "pokoknya nurut atau perundingan bubar".

Akibatnya seringkali konyol. Divestasi saham pemerintah di Bank BCA atau Bank Niaga, misalnya, tetap dilaksanakan meski jelas-jelas merugikan negara -- karena tumpukan obligasi rekap di kedua bank tak ditarik lebih dulu. Contoh lain adalah pembukaan kran ekspor kayu gelondongan (log). Langkah tersebut terbukti sangat konyol karena serta-merta memicu tindak penebangan liar dan penyelundupan log ke mancanegara. Itu bukan saja membuat potensi penerimaan negara banyak lolos, melainkan juga mengakibatkan proses deforestasi berlangsung gila-gilaan tanpa bisa dibendung.

Pemerintah sendiri terkesan tidak memiliki pilihan lain kecuali tunduk-patuh terhadap kemauan IMF. Pemerintah selalu mengaku khawatir bahwa IMF kemudian ngambek jika keinginan atau resep mereka dalam menanggulangi krisis ekonomi tak diindahkan. Jika IMF sampai ngadat, pemerintah cemas bahwa dunia internasional kemudian ikut-ikutan meradang pula. Kalangan investor, misalnya, bisa-bisa enggan datang dan ogah menabur modal di sini.

Kekhawatiran itu sendiri terasa berlebihan. Barangkali kekhawatiran itu lebih merupakan rekaan atau fantasi pemerintah sendiri. Buktinya, meski sudah tunduk-patuh terhadap kemauan IMF, investor asing ternyata tak kunjung berbondong-bondong masuk ke negeri kita. Bahkan sebaliknya, investor yang selama ini sudah ajek menggeluti usaha di sini pun belakangan angkat kaki. Dengan berdalih bahwa keamanan tak cukup terjamin, serta di sisi lain iklim investasi tak kondusif lagi, sejumlah pemodal asing merelokasi usaha mereka ke negara lain.

Di tengah kondisi seperti itu pula, sekali lagi atas tekanan IMF melalui formula letter of intent (LoI), aset-aset negara terus menyusut drastis melalui privatisasi dan divestasi. Ekonomi nasional kian compang-camping sebagaimana tercermin pada defisit dalam APBN. Sementara prospek pemulihan masih saja samar-samar dan entah kapan bisa tercapai. Padahal, terutama akibat liberalisasi dan deregulasi, rakyat kebanyakan sudah membayar mahal ongkos proses pemulihan ekonomi yang dijejalkan IMF ini. Mereka harus menanggung beban amat berat dan parah: kehidupan kian sulit dan serba mahal.

Toh, semula, pemerintah memberi isyarat bahwa kontrak IMF ini tak bakal segera diputus. Itu tandas diutarakan Presiden Megawati Soekarnoputri saat berpidato di hadapan sidang tahunan MPR, Agustus 2002. Ketika itu, Mega menyatakan bahwa Indonesia masih membutuhkan kehadiran IMF untuk menumbuhkan kepercayaan dunia internasional terhadap ekonomi makro dan moneter di dalam negeri.

Tapi, barangkali karena MPR tegas mengamanatkan, pemerintah ternyata kemudian berpendirian lain. Kontrak IMF tak diperpanjang setelah habis pada tahun 2003. Itu, sekali lagi, sungguh terasa melegakan. Kita berharap, setelah tak lagi terikat kontrak dengan IMF, pemerintah bisa menggulirkan kebijakan-kebijakan yang lebih tepat sasaran dan benar-benar prorakyat kebanyakan. Kita percaya bahwa pemerintah bersama segenap komponen bangsa memiliki kemampuan untuk itu.

Dalam tataran legal-formal, perencanaan mantap dan matang harus segera disiapkan pemerintah bersama DPR: apa dan bagaimana langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menanggulangi krisis yang telanjur berkepanjangan ini. Jika tidak, keadaan tetap tak bakal kunjung membaik. Bahkan bukan tidak mungkin malah semakin amburadul.

Justru itu, pemerintah dan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan harus memiliki ketulusan dan kejujuran untuk tidak memanfaatkan situasi pasca-IMF ini sebagai arena bancakan. Kita sangat khawatir mengenai kemungkinan tersebut.***

Jakarta, Oktober 2002

06 Oktober 2002

Aturan Main Privatisasi

Sikap antiprivatisasi BUMN kian mengkristal. Rabu, 9 September 2002, sejumlah organisasi kemasyarakatan mendeklarasikan pembentukan Barisan Penyelamat Aset Bangsa (BPAB). Mereka yang menyokong keberadaan lembaga tersebut adalah beberapa serikat pekerja BUMN, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan komponen mahasiswa.

Melalui BPAB, mereka meneguhkan penilaian bahwa program privatisasi BUMN sudah sangat melenceng dan merugikan negara. Karena itu, jika pemerintah tak segera menghentikan privatisasi BUMN, mereka mengaku siap melakukan gugatan class action.

Berlebihankah mereka? Jika berpijak pada alasan-alasan idealistis, sikap mereka sungguh bisa kita terima. Bagaimanapun, jika privatisasi BUMN membuat kontrol pemerintah menjadi terlepas -- karena penguasaan beralih dari negara kepada swasta -- kepentingan rakyat jelas dipertaruhkan. Kepentingan rakyat tergadai.

Terlebih jika menyangkut BUMN sangat strategis, yakni memangku hajat hidup rakyat banyak, privatisasi bisa tergolong merupakan tindak pelanggaran terhadap amanat konstitusi. Bukankah pasal 33 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak mutlak harus dikuasai negara?

Kenyataannya, program privatisasi ini tak terkecuali mencakup BUMN-BUMN yang memangku hajat hidup rakyat banyak. Siapa pun pasti sepakat bahwa Telkom, misalnya, adalah BUMN yang mestinya kukuh dipertahankan. Tetap dikuasai negara. Tapi pemerintah justru menetapkan Telkom sebagai BUMN yang diprioritaskan masuk program privatisasi.

Di sisi lain, program privatisasi juga terkesan dipaksakan. Belum lama ini, misalnya, pemerintah menyatakan bahwa program privatisasi BUMN tetap jalan terus. Padahal kondisi pasar kini sangat tidak kondusif. Kondisi pasar potensial menorehkan kerugian jika privatisasi tetap dilaksanakan.

Memang, program privatisasi BUMN sudah masuk letter of intent (LoI) Dana Moneter Internasional (IMF). Tapi apakah benar itu merupakan harga mati, sehingga privatisasi harus tetap dilaksanakan meski situasi dan kondisi jelas-jelas tak menguntungkan?

Kalaupun benar bahwa LoI merupakan harga mati, mestinya pemerintah tak terlampau galau oleh ancaman klasik IMF: kucuran pinjaman mereka tahan. Toh kucuran pinjaman mereka belakangan ini tak bisa langsung kita manfaatkan -- karena cadangan devisa di Bank Indonesia masih relatif mencukupi. Jadi, mengapa kita khawatir bahwa IMF ngambek dan menahan pencairan pinjaman? Justru itu, mengapa privatisasi BUMN terkesan dipaksakan?

Kita setuju bahwa defisit dalam APBN menganga lebar. Tapi itu mestinya tidak menjadi alasan utama privatisasi BUMN. Itu berbahaya, karena bisa melahirkan kepanikan pemerintah. Kepanikan itu sendiri, pada gilirannya, bisa melahirkan tindakan grasa-grusu: privatisasi BUMN lebih menyerupai aksi "cuci gudang".

Dengan kata lain, langkah menangani masalah defisit APBN ini jangan diletakkan pada program privatisasi. Toh masih ada alternatif lain yang tak kalah strategis: penjualan aset-aset di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Yang penting, program penjualan aset di BPPN ini juga benar-benar terencana sehingga bisa diperoleh hasil optimal.

Program privatisasi sendiri, di lain pihak, mestinya ditempatkan sebagai strategi penyehatan BUMN. Kasus di berbagai negara jelas menunjukkan bahwa privatisasi mengondisikan BUMN tumbuh sehat dan optimal dalam meraih keuntungan. Studi International Finance Corporation, misalnya, menyimpulkan bahwa 67 persen kasus privatisasi BUMN mampu meningkatkan profitabilitas unit-unit usaha bersangkutan.

Kenyataan selama ini menunjukkan bahwa BUMN kita cenderung menjadi sapi perahan pihak-pihak yang memiliki akses kekuasaan. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri tegas menyimpulkan bahwa BUMN selama ini menjadi sarang praktik KKN.

Tapi melihat kasus-kasus di berbagai negara, kita berkeyakinan bahwa privatisasi bisa diandalkan mampu memupus praktik tak sehat itu. Bahkan privatisasi juga bisa mendorong BUMN tumbuh menguntungkan tanpa membebani khalayak luas.

Karena itu pula, kita bisa menerima gagasan tentang privatisasi BUMN ini. Hanya, itu tadi, langkah tersebut jangan lantas menanggalkan penguasaan pemerintah atas unit usaha bersangkutan. Terlebih jika menyangkut BUMN strategis yang menguasai hajat hidup rakyat banyak.

Di sisi lain, langkah privatisasi juga harus berpijak pada hasil perencanaan yang benar-benar matang dan terarah. Dengan demikian, kita bisa berharap bahwa privatisasi efektif berhasil -- secara ideal maupun ekonomis.

Untuk itu, barangkali, UU BUMN bisa membuat filosofi, kriteria, maupun rambu-rambu yang menjadi aturan main privatisasi ini. Yang jadi soal sekarang: kapan undang-undang tersebut lahir? Kesan yang mencuat selama ini, semangat pemerintah maupun DPR dalam menggulirkan kelahiran UU BUMN terkesan melempem. Kenapa?***

Jakarta, Oktober 2002

Tax Holiday, Kenapa Tidak?

Tragedi bom di Legian, Kuta, Bali, bukan sekadar mengundang kepiluan dan kutukan dunia. Tragedi itu juga serta-merta menorehkan kenyataan lain yang tak kalah mengiris hati. Prospek ekonomi nasional babak-belur. Hasil jerih-payah kita selama ini memulihkan kehidupan ekonomi, setelah terpuruk dahsyat diterjang krisis moneter sejak 1997 silam, nyaris sirna seketika. Porak-poranda. Kita tiba-tiba harus kembali melangkah tertatih-tatih dari titik nol.

Apa boleh buat, tragedi Bali memang membuat kepercayaan dunia atas keamanan di negeri kita benar-benar jadi jeblok. Tengok saja, sesaat setelah tragedi bom itu tersiar ke berbagai belahan dunia, sejumlah negara serta-merta mengeluarkan larangan bagi warga mereka bertandang ke Indonesia. Itu berarti kiamat bagi industri kepariwisataan kita.

Di sisi lain, kalangan pemilik modal pun jadi kian enggan masuk ke negeri kita. Malah sejumlah kalangan memperkirakan, investor yang selama ini sudah mantap mengelola usaha di sini pun sangat mungkin kini bersiap-siap angkat kaki ke negeri lain. Tindakan itu bukan hanya bisa ditunjukkan oleh investor asing. Jajaran pemilik modal lokal pun, atas pertimbangan bisnis, boleh jadi ikut-ikutan hengkang memindahkan modal dan usaha ke mancanegara. Mereka merasa tak memiliki alasan lagi terus mengepakkan kegiatan usaha di sini, karena faktor keamanan kian niscaya tak terjamin.

Walhasil, kegiatan investasi di dalam negeri -- notabene selama ini pun sudah tak mengesankan -- sangat mungkin segera menyusut ke tingkat yang tak pernah kita bayangkan. Itu berarti, kehidupan ekonomi nasional ke depan ini sungguh buram. Carut-marut. Padahal tanpa dihantam dampak tragedi Bali pun, ekonomi kita sudah demikian berat menyandang masalah: penganguran demikian menggunung. Laju pertumbuhan ekonomi, dalam kaitan ini, tak sebanding dengan tingkat pengangguran.

Menurut perkiraan, angka pengangguran sudah mencapai 35 juta hingga 40 juta orang. Itu sungguh bukan main. Padahal angka itu sangat mungkin kian membengkak lagi dalam waktu dekat jika investor benar-benar hengkang memboyong proyek atau modal mereka ke luar negeri. Justru itu, tumpukan masalah pengangguran ini niscaya merupakan bom waktu yang setiap saat bisa meledak dengan akibat yang jauh lebih dahsyat ketimbang ledakan di Legian.

Menimbang kemungkinan itu, penerapan fasilitas tax holiday seperti dilontarkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Theo F Toemion terasa beralasan. Fasilitas tersebut, barangkali, bisa diandalkan menahan arus eksodus sekaligus menarik penanaman modal. Paling tidak, tax holiday bisa diharapkan membuat kalangan pemilik modal yang sudah mapan berkiprah tak lantas berpikir untuk hengkang dari negeri kita.

Urgensi tentang penerapan tax holiday ini sudah berkali-kali dilontarkan Toemion. Tapi sejauh ini selalu saja gagasan itu mental. Pihak Depkeu, dalam kaitan ini, berkeberatan. Bagi mereka, penerapan tax holiday sungguh tak produktif. Bahkan sekadar diterapkan terhadap proyek baru penanaman modal sekalipun, dalam pertimbangan mereka, tax holiday tetap tak relevan. Tax holiday hanya membuat ciut potensi penerimaan pajak.

Meski masih bisa diperdebatkan, asumsi itu mungkin benar. Tapi apakah karena itu gagasan tentang penerapan tax holiday di tengah kondisi ekonomi yang memburuk sekarang ini tetap dinafikan? Akankah kita tetap berkukuh pada pendirian bahwa tax holiday tak sehat bagi kepentingan fiskal, sementara di lain pihak kondisi ekonomi kita menuntut terobosan segera?

Agaknya, dihadapkan pada kondisi ekonomi yang gawat-darurat sekarang ini, kita dituntut bersikap sangat pragmatis. Kita mesti menanggalkan pertimbangan-pertimbangan idealistis. Kita juga dituntut membuang jauh-jauh sikap egoistis. Kita harus segera menentukan pilihan-pilihan paling mungkin mendatangkan manfaat. Meski manfaat itu relatif tak seberapa menurut takaran kondisi normal.

Dalam konteks itu pula, gagasan tentang penerapan tax holiday yang dilontarkan kembali oleh Kepala BPKM di tengah kondisi ekonomi nasional yang mencemaskan sekarang ini kita coba letakkan. Tax holiday sangat beralasan kita tebarkan sebagai katup pengaman atau bahkan terobosan sosial dalam rangka mengatasi bom waktu berupa problem pengangguran yang sungguh terasa mengundang riskan.

Jadi, kenapa tidak tax holiday kita terapkan sekarang ini? Terlebih, seperti diakui Dirjen Pajak Hadi Poernomo, target penerimaan pajak tahun 2002 ini sangat mungkin tak tercapai -- akibat terhembus dampak tragedi bom Bali. Dengan kata lain, sesungguhnya, tanpa menerapkan tax holiday pun potensi penerimaan pajak kita sudah ciut.***


Jakarta, Oktober 2002