13 September 2011

Produksi Pangan


Ada yang salah dalam kebijakan pangan kita selama ini. Atau barangkali kita memang termasuk bangsa yang tidak becus dalam mengurus masalah pangan ini. Betapa tidak, karena pemenuhan kebutuhan pangan kita makin bergantung kepada impor. Daging, susu, telur, beras, kentang, gula, kedelai, jagung, kacang tanah, bawang, buah-buahan, ikan, bahkan garam kita impor.
      
Data menunjukkan, sekarang ini 65 persen kebutuhan pangan kita praktis dipenuhi produk impor. Karena itu, berbagai produk pangan eks impor begitu gampang bisa ditemukan di dalam negeri -- mulai di pasar modern, pasar tradisional, hingga di kios-kios pinggir jalan.
      
Kenyataan itu sungguh ironis, karena negeri kita termasuk subur. Lahan untuk kegiatan produksi pangan kita juga terhampar luas. Dengan itu, seharusnya kita mampu memenuhi kebutuhan pangan kita. Atau paling tidak, kita tidak perlu mengimpor banyak komoditas yang bisa dihasilkan sektor pertanian kita.
      
Tetapi karena impor diperlakukan sebagai lahan bisnis, maka kegiatan produksi pertanian di dalam negeri tidak dianggap penting. Pertanian dijadikan sekadar untuk memberi wadah kegiatan usaha bagi warga kita yang menjadi petani. Namun itu pun tidak dengan sikap sungguh-sungguh. Petani tidak diperlakukan sebagai kelompok yang perlu ketat diproteksi dan diberi banyak insentif agar mampu berproduksi secara optimal.
      
Berbeda dengan di negara lain, termasuk di negara maju sekelas AS ataupun Jepang, petani kita lebih banyak harus berjuang sendirian. Mereka miskin bantuan pemerintah. Petani kita seolah diharamkan menikmati banyak subsidi. Bahkan tenaga penyuluh pun sudah sejak lama tak lagi disediakan buat mendampingi mereka. Lalu lahan-lahan pertanian juga terus dikonversi untuk kepentingan nonpertanian.
      
Di sisi lain, pemerintah sendiri bukan tidak punya program untuk menggenjot produksi pertanian kita. Bahkan untuk sejumlah kasus, program-program pemerintah terkesan begitu heroik -- karena seolah ingin menafikan impor. Sebut saja program swasembada beras, swasembada gula, swasembada daging, swasembada susu, dan banyak lagi.
      
Tetapi program-program itu terkesan lebih banyak sekadar lips service. Sekadar untuk memberi kesan bahwa pemerintah punya kemauan memajukan sektor pertanian. Sebab, nyatanya, program-program swasembada itu tak kunjung menjadi kenyataan. Kalaupun tercapai, seperti program swasembada beras, tak pernah bisa permanen atau minimal berjangka relatif lama. Swasembada beras pernah beberapa kali dicapai hanya dalam hitungan satu-dua tahun. Selebihnya, produksi beras di dalam negeri kembali tak mampu memenuhi kebutuhan konsumsi alias tekor.
      
Patut diakui, kita tidak pernah serius dan malas menggenjot produksi pangan dalam negeri hingga mampu memenuhi kebutuhan konsumsi. Kekurangan produksi pangan di dalam negeri tidak pernah dijadikan cambuk untuk membalikkan keadaan. Kita lebih senang memilih jalan pintas: membuka kran impor lebar-lebar.
      
Dalam konteks itu, produksi pangan kita seperti sengaja dipelihara tetap tak mampu memenuhi kebutuhan konsumsi. Sebab, dengan demikian, langkah impor beroleh pembenaran.
      
Kegiatan produksi pangan kita memang tersandera oleh kepentingan banyak pihak untuk melanggengkan impor. Karena itu, kegiatan impor diperlakukan bukan sebagai solusi sementara untuk menambal kekurangan produksi pangan di dalam negeri. Kegiatan impor telanjur menjadi lahan bisnis, sehingga banyak pihak berupaya mati-matian untuk melanggengkannya.***

Jakarta, 13 September 2011

08 September 2011

Penyerapan Anggaran

Penyerapan anggaran negara masih saja mengecewakan. Seperti tahun-tahun lalu, tingkat penyerapan anggaran ini terbilang rendah. Hingga 26 Agustus lalu, sebagaimana diungkapkan pemerintah, realisasi belanja modal berbagai kementerian dan lembaga negara untuk tahun anggaran berjalan baru mencapai 26,6 persen. Itu relatif tak jauh berbeda dibanding periode Januari-Agustus tahun lalu sebesar 27 persen.
      
Kenyataan itu mengecewakan karena menunjukkan bahwa alokasi belanja negara gagal dimanfaatkan menjadi stimulator yang turut menggerakkan perekonomian nasional. Penyerapan anggaran sejauh ini praktis didominasi belanja subsidi dan pegawai, bukan proyek-proyek pembangunan.
     Kalau saja tingkat penyerapan anggaran benar-benar optimal, tingkat pertumbuhan ekonomi nasional pun mestinya jauh lebih baik daripada pencapaian sekarang ini, yang diperkirakan sebesar 6,5 persen. Artinya, masyarakat luas seharusnya bisa menikmati banyak manfaat ekonomi di tengah tingginya tingkat pengangguran dan kemiskinan sekarang ini.
      
Seperti tahun-tahun lalu, sangat boleh jadi, berbagai kementerian dan lembaga negara baru akan bertindak habis-habisan melakukan belanja modal menjelang penghujung tahun anggaran. Ini sungguh sikap mental tidak terpuji karena menyiratkan tindakan grasa-grusu laiknya sopir angkot mengejar setoran. Padahal birokrasi jelas bukan Bandung Bondowoso ataupun Sangkuriang yang mampu menuntaskan proyek impossible hanya dalam tempo semalam.
      
Lagi pula, selain menyiratkan tindakan grasa-grusu mengejar target, memampatkan penyerapan anggaran di penghujung tahun selalu terbukti tidak pernah optimal. Buktinya, saban tahun selalu tertoreh sisa lebih anggaran.
     Artinya, sekian banyak anggaran yang sudah dialokasikan tak bisa dimanfaatkan sesuai peruntukan yang notabene dirancang untuk kemajuan ekonomi. Ini menjadi ironi karena pemerintah dan DPR saban tahun justru berpayah-payah mendesain APBN sedemikian rupa sehingga selalu tertoreh defisit. Dalam konteks itu, pemerintah dan DPR jelas didorong obsesi menggerakkan pembangunan benar-benar optimal hingga melampaui kemampuan pembiayaan.
     Karena itu bisa dipahami jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun sampai mengomel atas kinerja berbagai kementerian dan lembaga negara dalam menyerap anggaran ini. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden kecewa karena rendahnya penyerapan anggaran jelas menunjukkan bahwa kinerja pemerintahan dalam menggerakkan roda pembangunan dari tahun ke tahun tidak menunjukkan perbaikan. Seperti keledai, kinerja berbagai kementerian dan lembaga negara dalam menyerap anggaran ini terus-terusan terperosok ke lubang yang sama.
      
Benarkah rendahnya tingkat penyerapan anggaran belanja ini karena jajaran birokrasi kelewat berhati-hati dalam membelanjakan anggaran lantaran takut berisiko terjerat perkara hukum di belakang hari? Dalam batas-batas tertentu, sikap paranoid birokrasi ini mungkin benar adanya. Tapi secara keseluruhan, kita menangkap kesan bahwa birokrasi justru imun atau tak acuh terhadap risiko hukum itu. Buktinya, kasus-kasus korupsi terus saja bermunculan dengan intensitas dan skala yang kian memprihatinkan.
      
Walhasil, rendahnya tingkat penyerapan anggaran belanja negara ini tampaknya lebih karena jajaran kementerian dan lembaga pemerintahan tidak bekerja optimal. Mereka cenderung bekerja secara leha-leha, dan baru tancap gas mjengejar target menjelang akhir tahun anggaran.
      
Itu menjadi indikasi bahwa reformasi birokrasi harus dilanjutkan dalam lingkup lebih luas dan lebih mendasar. Tak bisa tidak!***

Jakarta, 8 September 2011

19 Agustus 2011

Birokrasi Mandul


Moratorium rekrutmen pegawai negeri di negara kita memang sudah menjadi kebutuhan mendesak, sehingga beralasan dilakukan. Jika moratorium tidak cepat-cepat dilakukan, penerimaan pegawai negeri niscaya makin tak terkendali. Jumlah pegawai terus bertambah tanpa selalu bertaut dengan kebutuhan maupun kemampuan anggaran.
      
Data menunjukkan, dalam sewindu terakhir jumlah pegawai birokrasi kita bertambah sangat signifikan -- sekitar sejuta orang -- menjadi 4,7 juta orang. Memang, dengan angka itu proporsi jumlah pegawai birokrasi kita dibanding total penduduk Indonesia sekarang ini masih tergolong moderat. Artinya, rasio jumlah tenaga birokrasi ini terhadap populasi penduduk masih dalam batas kewajaran alias belum berlebihan.
      
Namun dalam konteks anggaran negara, jumlah pegawai negeri ini sudah tak proporsional lagi. Itu gamblang tecermin dalam pembelanjaan negara. Sekarang ini, sekitar 60 persen anggaran negara praktis tersedot untuk membiayai pegawai.
      
Jadi, dalam perspektif anggaran, birokrasi pemerintahan kita sudah kelewat gemuk serta tidak efisien dan tak efektif alias mandul -- karena proses rekrutmen tidak selalu berbasis kebutuhan dan kompetensi. Dalam sejumlah kasus, rekutmen pegawai negeri ini sekadar menjadi ajang pengangkatan orang dalam rangka KKN. Juga menjadi praktik balas budi kepala daerah terhadap mereka yang telah berjasa sebagai tim sukses di ajang pilkada.
      
Dalam kondisi anggaran negara yang lebih banyak tersedot untuk mengongkosi pegawai ini, belanja untuk keperluan pembangunan justru semakin ciut. Artinya, kita sudah terjerumus menjadi bangsa yang hanya mampu menghabiskan anggaran untuk keperluan membiayai nonpembangunan.
      
Implikasinya, tentu, kegiatan pembangunan cenderung tersendat dan kedodoran dalam menjawab kebutuhan. Kalangan investor, misalnya, selama beberapa tahun ini mengeluhkan keterbatasan infrastruktur vital, seperti jalan raya, jembatan, atau pelabuhan. Tapi pemerintah seolah tak mampu berbuat banyak untuk merespons keluhan itu karena kekurangan anggaran.
      
Karena itu, roda ekonomi nasional pun selama ini lebih banyak digerakkan oleh sektor finansial ketimbang oleh sektor riil. Padahal, kegiatan sektor finansial tidak langsung menyentuh degup kehidupan ekonomi di lapangan. Kegiatan sektor finansial sekadar menapak dalam portofolio alias cuma dalam angka-angka.
      
Lantaran itu pula, pengangguran dan kemiskinan di negeri kita tetap menjadi masalah yang memprihatinkan. Artinya, rakyat kebanyakan nyaris tak bisa menikmati perbaikan kesejahteraan yang notabene justru menjadi cita-cita dan tujuan kemerdekaan negeri kita dari belenggu penjajahan. Kesejahteraan rakyat menguap menjadi impian karena negara makin tak berdaya mengongkosi keperluan untuk itu.
      
Oleh sebab itu, langkah pemerintah melakukan moratorium penerimaan pegawai negeri mulai awal September 2011 sungguh patut kita dukung. Namun hendaknya langkah tersebut bukan sekadar bermakna menghentikan penerimaan pegawai baru untuk sementara (sampai akhir 2012), melainkan juga menjadi ajang penataan mendasar kepegawaian kita dalam rangka mewujudkan birokrasi pemerintahan yang sehat, efektif, dan efisien.
      
Untuk itu, perlu dilakukan pemetaan mengenai kebutuhan akan pegawai birokrasi kita dengan berbasis pada faktor kewilayahan dan kompetensi. Dalam konteks ini, proses perekrutan dilakukan terpusat sehingga daerah-daerah tak lagi bisa seenak udel mengangkat pegawai. Di sisi lain, karena proses rekrutmen juga berbasis kompetensi, paradigma the right man on the right place dalam birokrasi kita bisa diwujudkan.***

Jakarta, 19 Agustus 2011

05 Agustus 2011

Jangan Omdo


Langkah sigap ditunjukkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kemarin. Merespons perkembangan ekonomi dunia yang menunjukkan gelagat mengkhawatirkan, Presiden mendadak menggelar rapat koordinasi terbatas bidang perekonomian
yang diikuti sejumlah menteri terkait, termasuk Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Komite Ekonomi Nasional.
      
Kita patut mengapresiasi sikap tanggap Presiden dalam menghadapi gelagat memburuknya ekonomi dunia ini. Sikap antisipatif memang perlu karena perkembangan ekonomi dunia yang memburuk itu sangat mungkin mengimbas terhadap ekonomi nasional. Dengan menyiapkan langkah-langkah koordinasi antarinstansi, ekonomi nasional bisa diharapkan tidak ikut-ikutan memburuk. Kalaupun terimbas, dampak yang kemudian lahir masih mungkin tidak terlalu buruk.
      
Jadi, langkah Presiden mendadak menggelar rapat yang khusus membahas koordinasi untuk mengantisipasi krisis ekonomi dunia ini membuat kita tak beralasan cemas atau apalagi panik. Kalangan pemain pasar, dalam konteks ini, barangkali bisa dibuat lega. Mereka tak perlu terus bersikap paranoid seperti kemarin sebagaimana tecermin dalam anjloknya indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia.
      
Secara fundamental ekonomi, kita juga tak cukup beralasan mencemaskan kemungkinan ekonomi nasional tersungkur oleh imbas krisis global. Cadangan devisa, misalnya, jelas mantap: bernilai 122 miliar dolar AS. Dengan posisi cadangan devisa serupa itu, tak masuk akal kalau arus uang dan modal di pasar keuangan kita seketika berbalik mengalir deras ke luar. Dengan itu pula, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga bisa diharapkan tetap konsisten terjaga baik di level menggairahkan bagi kehidupan ekonomi.
      
Secara taktis-strategis, kita juga sudah memiliki protokol manajemen krisis. Dengan itu, kita tak perlu sampai
termehek-mehek manakala ekonomi nasional mengalami guncangan hebat, termasuk didera krisis global. Terlebih lagi secara psikologis kita juga memiliki pengalaman bagus dalam mengatasi imbas krisis ekonomi global ini.
      
Pengalaman itu tertorehkan tiga tahun lalu ketika krisis ekonomi AS menjadi gelombang tsunami yang menerjang ekonomi banyak negara, termasuk negara kita. Tapi ketika itu kita berhasil meminimalisasi imbas krisis itu sehingga tsunami krisis AS relatif tak membuat ekonomi kita ikut-ikutan porak-poranda.
      
Tetapi, memang, perkembangan ekonomi dunia sendiri sekarang ini terasa membuat riskan -- karena bukannya menunjukkan gejala menuju pemulihan, melainkan malah cenderung kian memburuk. Akibat krisis utang berkepanjangan yang melanda sejumlah negara di belahan Eropa, juga kondisi ekonomi AS yang menampakkan tanda-tanda di tubir krisis, kemarin sejumlah pusat keuangan dunia pun berguncang hebat. Indeks harga saham di bursa global maupun regional, termasuk bursa lokal kita sendiri, rontok secara signifikan.
      
Tentu, kita berharap gejolak di pasar keuangan dunia itu sekadar gejala sementara atau bahkan sesaat. Terutama di pasar keuangan kita sendiri, mudah-mudahan gejolak itu mereda. Itu tadi, karena dari sejumlah sisi kita tak beralasan bersikap risau atau apalagi panik -- kecuali fungsi koordinasi yang kemarin disiagakan Presiden lewat forum rapat terbatas ternyata tidak jalan!
      
Itu patut digarisbawahi karena soal kesungguhan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen merupakan salah satu simpul kelemahan pemerintahan Presiden SBY sekarang ini. Buktinya: bahkan sebagian besar instruksi Presiden tentang program-program pembangunan pun sekadar menjadi omongan doang alias omdo karena tak dilaksanakan menteri-menteri terkait!***

Jakarta, 5 Agustus 2011

27 Juli 2011

Inflasi Fatwa

Untuk kali kesekian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa. Yang masih hangat adalah fatwa tentang kegiatan usaha tambang. Dalam fatwa nomor 22 tahun 2011 itu dinyatakan bahwa kegiatan pertambangan boleh dilakukan sepanjang untuk kemaslahatan umat, tidak mendatangkan kerusakan, dan ramah lingkungan.

Konon, fatwa tersebut dikeluarkan sebagai respons sekaligus wujud keprihatinan MUI atas kondisi lingkungan alam kita yang rusak parah. Kerusakan itu terutama akibat kegiatan pertambangan yang tidak mengindahkan persyaratan teknis sekaligus mengabaikan tuntutan etis dan moral tentang pengelolaan sumberdaya alam.

Fatwa itu jelas oke. Oke, karena fatwa itu melindungi kepentingan umat: bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh sampai merugikan secara ekonomi maupun fisik lingkungan. Fatwa itu juga oke karena sejalan dengan kampanye pertambangan ramah lingkungan (green mining) alias tidak menimbulkan kerusakan sehingga menyengsarakan masyarakat luas. Bukankah, memang, kegiatan pertambangan di negeri kita selama ini cenderung brutal sehingga mengancam kelestarian lingkungan sekaligus menafikan kemaslahatan khalayak?

Tetapi kenapa muncul kecurigaan atau bahkan sinisme bahwa itu adalah fatwa pesanan? Kenapa orang tidak yakin bahwa fatwa itu sepenuhnya objektif melindungi kepentingan masyarakat luas? Kenapa orang tidak percaya bahwa fatwa itu mengusung kemaslahatan umat?

Sebenarnya kecurigaan dan sinisme masyarakat terhadap fatwa MUI ini bukan baru sekarang saja. Acapkali sikap-sikap seperti itu muncul seiring peluncuran fatwa-fatwa MUI. Kenapa?

Boleh jadi, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan seperti itu antara lain karena MUI kelewat sering mengeluarkan fatwa. Dalam ungkapan lugas: karena fatwa sudah mengalami inflasi!

Nah, karena kelewat sering mengeluarkan fatwa, orang pun beroleh kesan bahwa MUI tidak cukup selektif dan tak jeli dalam mengeluarkan fatwa. Karena tidak selektif, isu-isu yang tidak urgen pun -- lantaran sudah terang-benderang kedudukan syariatnya di mata umat -- menjadi objek fatwa. Misalnya fatwa tentang pornografi dan pornoaksi. Tanpa fatwa MUI pun umat sudah bisa menilai sendiri bahwa pornografi dan pornoaksi tidak patut secara moral -- dan karena itu secara syariat pun sulit bisa diterima.

Sinisme masyarakat kian kental manakala fatwa MUI ternyata tidak efektif karena umat tidak menggubrisnya. Seolah-olah fatwa MUI sekadar angin lalu di tengah arus gejala sosial di masyarakat.

Jadi, sinisme masyarakat terhadap fatwa MUI ini tak bisa disalahkan. Bahkan MUI layak menjadikan itu sebagai cambuk untuk menata diri menyangkut peran mereka di tengah masyarakat, khususnya umat Islam.

Dalam konteks itu, MUI sepatutnya menahan diri agar tidak sering gatal mengeluarkan fatwa. MUI tak boleh mudah tergoda menanggapi fenomena-fenomena sosial yang berkembang dengan meluncurkan fatwa. Terlebih kalau itu sekadar menanggapi pesanan pihak tertentu -- betapapun baiknya motif di balik pesanan itu.

Memang, MUI sebagai sumber rujukan berkewajiban memberikan pedoman hukum syariat kepada umat berupa fatwa. Tetapi jika itu dilakukan kurang selektif -- apalagi bila sarat muatan sponsor -- maka fatwa niscaya tidak benar-benar dimanfaatkan umat sebagai pedoman dalam bersikap.

Karena itu, MUI hendaknya merumuskan fatwa benar-benar sebagai jawaban atas keresahan umat semata akibat ketiadaan pedoman syariat di tengah arus fenomena sosial yang berkembang di masyarakat. Fatwa MUI tidak boleh masuk domain pemerintah -- terlebih kalau kegelisahan umat tak lain karena hukum positif gagal ditegakkan seperti dalam konteks kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan!***

Jakarta, 27 Juli 2011