17 November 2006

Deklarasi Hanoi dan APEC

Sebagai semangat ataupun komitmen bersama, Deklarasi Hanoi yang dihasilkan dalam pertemuan puncak para pemimpin Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Hanoi, Vietnam, Minggu kemarin, memang punya makna istimewa dan serta-merta menerbitkan harapan. Deklarasi Hanoi menekankan perlunya dimulai kembali pembicaraan Putaran Doha yang menjadi agenda perundingan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Itu terasa istimewa karena nasib Putaran Doha sendiri sekarang ini praktis tidak menentu. Akibat perbedaan kepentingan antara kelompok negara maju dan kelompok negara berkembang -- terutama menyangkut sektor strategis dan sensitif, seperti pertanian -- putaran perundingan WTO tersebut praktis buntu.

Kenyataan itu mencemaskan, bahkan berbahaya. Ekonomi global terancam tidak karuan. Persaingan tidak sehat bisa menggejala hebat. Bahkan sengketa dagang antarnegara, terutama antara raksasa ekonomi AS dan China, bisa menjadi-jadi dan tanpa penyelesaian.

Dalam konteks seperti itu, nasib negara-negara dunia ketiga jelas menjadi korban. Keberadaan mereka dalam percaturan ekonomi global terkondisi kian terpinggirkan. Negara-negara dunia ketiga sekadar menjadi objek kerakusan raksasa-raksasa ekonomi dunia. Implikasinya, negara-negara dunia ketiga menjadi semakin miskin dan praktis tak punya lagi harapan.

Karena itu, komitmen para pemimpin APEC mengenai perlunya memulai kembali pembicaraan mengenai Putaran Doha WTO sungguh terasa melegakan. Komitmen tersebut serta-merta membersitkan harapan bahwa kebuntuan putaran perundingan agenda Doha segera berakhir.

Pembicaraan tentang itu bisa segera bergulir lagi. Dengan demikian, segala ancaman yang membahayakan percaturan ekonomi global pun bisa disingkirkan. Terlebih bila perundingan yang kelak berlangsung tidak berlarut-larut dan tanpa arah penyelesaian yang jelas.

Tetapi kelegaan seperti itu bisa terbukti keliru. Harapan berbunga-bunga tentang putaran perundingan agenda Doha mungkin saja ternyata hampa belaka. Betapa tidak, karena sejatinya komitmen yang diusung Deklarasi Doha sama dan sebangun dengan semangat Deklarasi Busan yang dihasilkan dalam pertemuan puncak para pemimpin APEC di Busan, Korsel, tahun lalu. Bahkan Deklarasi Busan lebih tegas: Putaran Doha harus segera diselesaikan.

Dengan kata lain, semangat dan komitmen para pemimpin APEC di Hanoi mengenai Putaran Doha ini sekadar penegasan atau pengulangan. Justru itu, kita patut prihatin. Menurut perspektif kita, Deklarasi Hanoi lebih merupakan pengakuan tidak langsung mengenai ketidakseriusan para pemimpin APEC dalam melaksanakan komitmen mereka sendiri. Buktinya, setahun setelah pertemuan puncak para pemimpin APEC di Busan, Putaran Doha hingga kini tetap saja buntu dan beku.

Namun, tentu, kita tidak menginginkan Deklarasi Hanoi tidak melahirkan makna apa-apa bagi percaturan ekonomi global. Dekralasi Hanoi tidak boleh bernasib seperti Deklarasi Busan. Artinya, kita amat berharap para pemimpin APEC benar-benar konsisten dan konsekuen melaksanakan komitmen mereka sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Hanoi.

Itu amat penting kita garis bawahi. Sebab, jika tidak, kita bisa tergiring pada kesimpulan bahwa forum APEC tidak bermanfaat dan karena itu tidak diperlukan lagi. Terlebih pembicaraan-pembicaraan seru yang mengemuka -- notabene itu digulirkan AS dengan sikap jumawa -- kian mengarah pada isu-isu politik, sementara isu ekonomi sendiri praktis sekadar menjadi sisipan.

Menarik kesimpulan bahwa forum APEC tidak bermanfaat dan tidak diperlukan lagi mungkin terlalu dini. Terlebih jika menilik semangat yang melatari kelahirannya, forum APEC sejatinya sungguh strategis. APEC adalah forum konsultasi yang memiliki tujuan dan sasaran yang jelas: mewujudkan perdagangan dan investasi bebas dan terbuka di Asia Pasifik paling lambat pada 2010 bagi kelompok ekonomi maju dan 2020 bagi kelompok ekonomi berkembang.

APEC juga mengusung asas nondiskriminasi, membahas isu-isu baru di bidang perdagangan dan investasi, juga mengurangi ketegangan perdagangan di Asia Pasifik.

Karena itu, yang diperlukan forum APEC adalah tetap konsisten dan konsekuen pada maksud dan tujuan semula.***
Jakarta, 17 November 2006

11 November 2006

Suspicious Transaction Report

Benarkah gerakan antipencucian uang di Indonesia semakin meningkat? Memang, laporan keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction report/STR) yang masuk ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun lalu. Hingga Oktober lalu saja, PPATK sudah menerima 3.219 laporan. Itu meningkat hampir seratus persen dibanding tahun lalu sebanyak 2.055 laporan.

Kita berkeyakinan, hingga akhir tahun nanti, laporan yang masuk ke PPATK tentang transaksi keuangan yang mencurigakan ini masih akan bertambah. Itu sangat mungkin karena, pertama, belum semua lembaga keuangan bank dan nonbank memberikan laporan. Kedua, kasus-kasus baru mungkin saja menyusul ditemukan dan kemudian dilaporkan ke PPATK.

Di satu sisi, kenyataan itu melegakan. Paling tidak, peningkatan laporan keuangan yang mencurigakan ini merupakan pertanda bahwa gerakan antipencucian uang di negeri kita memang meningkat. Mungkin benar, kesadaran lembaga keuangan -- perbankan maupun nonperbankan -- turut membangun rezim antipencucian uang semakin menguat.

Mereka kian tergugah untuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan ke instansi yang bertugas mengawal rezim antipencucian uang ini, yaitu PPATK.

Bahwa tidak setiap laporan itu layak ditindaklanjuti institusi penegak hukum, sesuai hasil analisis PPATK, itu soal lain. Tapi, bagaimanapun, kesadaran berbagai lembaga keuangan melaporkan transaksi finansial yang mencurigakan itu sungguh positif. Kesadaran tersebut bisa menjadi credit point bagi kita di mata dunia internasional. Yaitu bahwa dari aspek administrasi saja, paling tidak, kita serius membangun rezim antipencucian uang.

Tetapi di sisi lain, kenyataan itu juga membuat kita prihatin. Peningkatan signifikan laporan keuangan yang mencurigakan bisa menjadi indikasi awal bahwa praktik pencucian uang di negara kita semakin serius. Artinya, kejahatan di bidang keuangan -- korupsi, suap, perdagangan ilegal, dan lain-lain -- kian mencemaskan. Orang terkesan tidak lagi takut atau malu melakukan korupsi atau berbisnis secara haram.

Oleh sebab itu tidak heran jika peringkat kita sebagai negara paling korup di dunia tak kunjung menjunjukkan perubahan signifikan. Posisi kita terus saja dalam kategori buruk. Padahal, ironinya, ekspektasi publik atas pemberantasan korupsi justru tinggi.

Karena itu pula, peningkatan STR ini juga bisa menjadi paradoks. Jika aspek penegakan hukum (law enforcement) tetap tidak mengesankan seperti selama ini, bisa-bisa grafik laporan yang meningkat itu malah menggiring khalayak luas -- terutama dunia internasional -- sampai pada satu kesan: bahwa dalam konteks pembangunan rezim antipencucian uang, kita sejatinya masih sekadar main-main alias tidak serius.

Kalau sudah begitu, risiko yang kita hadapi sungguh berat. Bisa-bisa kita kembali dimasukkan ke daftar negara yang tidak kooperatif terhadap gerakan antipencucian uang. Kita tahu, status tersebut memiliki implikasi lebih jauh dan gawat: kita bisa diisolasi dari percaturan transaksi keuangan global.

Jelas, kita tak menginginkan kemungkinan itu benar-benar menjadi kenyataan. Justru itu, keseriusan kita membangun rezim antipencucian uang tidak cukup ditunjukkan sebatas pada aspek administrasi pelaporan. Bagaimanapun, kita juga tidak boleh bermain-main di level penegakan hukum. Sekecil apa pun kasus-kasus yang dilaporkan PPATK, institusi penegak hukum -- kepolisian, kejaksaan, juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) -- harus memprosesnya secara serius dan tanpa pandang bulu.

Kita yakin, PPATK sendiri mampu bersikap objektif dalam menganalisis berbagai STR. Bagaimanapun, sejauh ini kita tidak memiliki alasan sedikit pun untuk meragukan bahwa kasus-kasus yang disimpulkan PPATK patut ditindaklanjuti aparat penegak hukum beraroma subjektif atau hasil "tebang pilih". Sebagai institusi yang berdiri paling di muka, PPATK tentu tak menginginkan rezim antipencucian uang di Indonesia hanya di atas kertas!***
Jakarta, 11 November 2006

20 Februari 2006

Menakar Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi dalam kisaran relatif tinggi bagi kita sekarang ini memang menjadi kebutuhan mendesak. Pertumbuhan ekonomi tinggi adalah jawaban strategis terhadap masalah sosial-ekonomi di masyarakat kita yang telanjur menggunung dengan kadar yang kian serius. Kita tahu, pengangguran kian membengkak, kemiskinan semakin dalam dan luas, juga kesehatan masyarakat terus cenderung menurun.

Karena itu, pernyataan Menko Perekonomian Boediono tentang pertumbuhan ekonomi nasional serta-merta menerbitkan harapan. Dia berani menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini sebesar 6-7 persen. Bahkan dia juga mengaku optimis bahwa target itu bisa dicapai.

Angka target pertumbuhan ekonomi yang disebut Boediono itu jelas terbilang relatif tinggi, sekaligus jauh lebih baik dibanding realisasi pertumbuhan ekonomi tahun lalu yang hanya 5,6 persen. Karena itu, kita boleh berharap bahwa beban masalah sosial-ekonomi kita tahun ini bisa berkurang. Dengan pertumbuhan ekonomi dalam kisaran relatif tinggi, lapangan kerja bisa lumayan banyak tercipta. Itu, pada gilirannya, niscaya berdampak positif terhadap penurunan masalah kemiskinan maupun perbaikan kesehatan masyarakat.

Jadi, sekali lagi, target dan optimisme Boediono tentang pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini sungguh membesarkan hati. Cuma, jujur saja, kita tidak mendapat penjelasan mengenai munculnya angka pertumbuhan sebesar 6-7 persen yang disebut Boediono itu. Terlebih angka itu menunjukkan lompatan dibanding pertumbuhan ekonomi nasional tahun lalu.

Di sisi lain, kita juga tidak menemukan argumen meyakinkan yang membuat Boediono bisa optimis tentang pertumbuhan ekonomi sebesar 6-7 persen ini. Sejauh terungkap dalam pemberitaan pers, optimisme Boediono ini berpijak pada premis bahwa semua pihak sungguh-sungguh bekerja keras menggerakkan ekonomi. Juga, di lain pihak, situasi dan kondisi di dalam negeri relatif kondusif alias menunjang kegiatan ekonomi.

Walhasil, ihwal pertumbuhan ekonomi yang disebut Boediono ini sebenarnya lebih merupakan hipotesis -- bukan sesuatu yang hampir pasti tercapai. Artinya, angka maupun optimisme tentang pertumbuhan itu hanya mungkin menjadi kenyataan bila faktor dependen -- kerja keras semua pihak dan situasi yang kondusif -- terpenuhi. Padahal justru faktor dependen itu yang sekarang ini menjadi persoalan serius kita. Paling tidak perkembangan selama setahun terakhir gamblang memberi gambaran tentang itu.

Sulit dipungkiri bahwa selama setahun terakhir ini pemerintah sudah benar-benar bekerja keras menggerakkan kehidupan ekonomi nasional. Mungkin benar, masing-masing pengambil kebijakan tetap sibuk seperti biasa. Tapi kesibukan itu tidak saling bersinergi. Kesan yang kental mengemuka, masing-masing pengambil kebijakan -- terutama di tim ekonomi -- tidak kompak. Itu pula yang membuat sasaran pertumbuhan ekonomi nasional tahun lalu gagal dicapai.

Bahwa sekarang ini kabinet sudah dirombak, itu belum menjadi jawaban bahwa pertumbuhan ekonomi tahun ini bisa membaik sebagaimana optimisme Boediono. Pertama, karena tim ekonomi belum menunjukkan diri sebagai tim yang solid dan kompak. Bahkan, dalam beberapa kasus, tim ekonomi hasil reshuffle ini terkesan saling berseberangan atau saling ganjal.

Kedua, seperti kata kalangan ekonom, pertumbuhan ekonomi pada satu tahun tertentu bukan merupakan satu kesatuan yang terpisah. Sedikit atau banyak, pertumbuhan ekonomi pada tahun tertentu dipengaruhi oleh kinerja ekonomi pada tahun sebelumnya. Justru itu, kalaupun membaik, pertumbuhan ekonomi tahun ini agak musykil bisa melompat signifikan dibanding tahun lalu.

Ketiga, kegiatan ekonomi kita sekarang ini tidak berpijak pada sebuah grand strategy sebagimana dipaparkan ekonom Didik J Rachbini lewat artikelnya di sebuah harian nasional. Padahal, seperti sudah ditunjukkan di sejumlah negara yang sukses menjulangkan kemajuan ekonomi, grand strategy sungguh mutlak perlu dan harus ada.

Atas dasar itu semua, angka maupun optimisme Boediono tentang pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini agaknya terlalu mengawang-awang. Memang membesarkan hati. Namun tak cukup realistis.***
Jakarta, 20 Februari 2006

30 Desember 2005

Mission Impossible di Pundak Bulog

Upaya pengamanan stok beras nasional di tangan Perum Bulog dengan memprioritaskan pengadaan di dalam negeri memang strategis. Pertama, karena prioritas itu jelas langsung menyentuh kepentingan petani lokal. Paling tidak, harga gabah di tingkat petani tidak terkondisi tertekan ke level yang membuat mereka harus menanggung rugi. Pada gilirannya, itu amat bisa diharapkan membuat petani tetap bergairah melakoni usaha budidaya padi.

Kedua, pengadaan beras di dalam negeri tidak membuat Bulog sebagai institusi yang mengemban tugas itu harus menyedot devisa. Dengan kata lain, berbeda dengan impor, pengadaan beras di dalam negeri tidak mengurangi cadangan devisa.

Tetapi kebijakan pemerintah memprioritaskan pengadaan beras di dalam negeri sekarang ini -- dalam rangka mengembalikan stok di tangan Perum Bulog ke level aman sebanyak 1 juta ton -- terasa tidak meyakinkan. Kebijakan tersebut seperti main-main alias tidak sungguh-sungguh.

Kesan tidak sungguh-sungguh itu demikian kental karena waktu yang tersedia sangat mepet. Jika benar pemerintah memberi tenggat bagi Bulog untuk melakukan pengadaan beras di dalam negeri ini hingga 5 Januari 2006, berarti waktu yang tersedia praktis hanya seminggu -- terhitung sejak Rabu lalu (28/12), saat pemerintah menggariskan kebijakan itu.

Tidak jelas, apa yang menjadi pertimbangan sehingga pemerintah menetapkan 5 Januari 2006 sebagai tenggat pengadaan beras di dalam negeri ini. Yang pasti, beras yang harus diserap Bulog tidak terbilang sedikit. Konon, stok beras di tangan Bulog kini mencapai sekitar 868.000 ton.

Itu berarti, untuk mengembalikan stok ke level aman sebanyak 1 juta ton sebagaimana disebut pemerintah, beras yang harus dibeli Bulog ini mencapai sekitar 132.000 ton. Apakah mungkin Bulog mampu menyerap beras sebanyak itu hanya dalam tempo sepekan?

Memang benar, Bulog memiliki jaringan hingga ke berbagai pelosok daerah -- plus barisan rekanan yang sudah berpengalaman terlibat dalam pengadaan beras di dalam negeri. tetapi, bagaimanapun itu bukan satu-satunya faktor yang bisa menjamin pengadaan beras di dalam negeri bisa sukses. Jangan lupa, persediaan beras di tangan masyarakat saat ini sebagian besar masih berupa gabah.

Artinya, sebelum Bulog bisa efektif melakukan penyerapan, masih dibutuhkan proses dan waktu tersendiri untuk mengubah gabah menjadi beras.

Di sisi lain, dalam menyerap beras di masyarakat ini pun, Bulog harus selektif. Hanya beras yang memenuhi syarat mutu pecahan (broken) yang mungkin bisa diserap. Untuk itu, jelas dibutuhkan proses dan waktu tersendiri pula.

Kalaupun faktor-faktor teknis itu diabaikan, apa mungkin Bulog mau membeli beras dengan harga yang sekarang ini relatif jauh di atas patokan harga pembelian pemerintah (HPP)? Rasanya tidak! Bulog jelas tak bakal sudi menanggung rugi dalam melakukan pengadaan beras di dalam negeri ini. Berbeda dengan era dulu, Bulog kini tidak lagi menggenggam dana super murah berupa Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Dana di tangan Bulog kini merupakan pinjaman komersial biasa.

Justru itu, sama sekali tidak nalar kalau Bulog sampai mau memanfaatkan dana mahal untuk proyek yang jelas-jelas bakal membuat mereka merugi. Terlebih lagi, pemerintah sendiri tidak mau menanggung risiko itu dengan mengucurkan dana tombokan.

Walhasil, kebijakan pemerintah memprioritaskan pengadaan beras di dalam negeri sebagai langkah pengamanan stok di tangan Bulog ini lebih terasa sebagai misi yang mustahil (mission impossible). Kebijakan tersebut amat terang-benderang tidak sungguh-sungguh. Cuma basa-basi.

Tetapi, boleh jadi, kebijakan itu secara sistematis memang dikondisikan sebagai mission impossible. Paling tidak, itu tecermin lewat sikap pemerintah mematok tenggat pengadaan beras dalam negeri demikian mepet seraya tetap membuka peluang bagi Bulog untuk mengimpor beras. Bulog dimungkinkan melakukan impor beras jika hingga tenggat 5 Januari 2006 hasil pengadaan di dalam negeri gagal mengembalikan stok beras ke level 1 juta ton.

Jadi, lupakan bahwa kepentingan petani akan terselamatkan. Lupakan pula bahwa pengamanan stok pangan nasional di tangan Bulog sekarang ini tidak menyedot devisa. Lupakan!***
Jakarta, 30 Desember 2005

10 Desember 2005

Impor Beras, Kesalahpahaman?

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berupaya meyakinkan masyarakat bahwa impor beras, yang sekarang ini dilakukan pemerintah melalui Perum Bulog, bukan nista. Langkah itu dilakukan, katanya, semata dalam rangka mengamankan stok beras nasional.

Yudhoyono menekankan, dengan amannya stok beras nasional, pemerintah bisa lebih mudah melakukan langkah-langkah pengamanan masyarakat manakala terjadi kondisi darurat menyangkut masalah pangan -- misalnya gagal panen. Karena itu, Yudhoyono meminta agar masyarakat tidak salah paham terhadap keputusan pemerintah mengimpor beras sekarang ini.

Kita setuju bahwa stok pangan nasional, khususnya beras sebagai bahan makanan pokok masyarakat kita, memang harus senantiasa terjaga aman. Adalah jelas berbahaya jika stok pangan nasional sampai tekor. Bahkan stabilitas sosial-ekonomi maupun sosial-politik nasional pun bisa goyah jika stok pangan di dalam negeri terkuras hingga jauh di bawah kondisi aman.

Karena itu, kita juga sependapat bahwa stok pangan nasional tak boleh dibiarkan susut berlama-lama. Langkah-langkah pengamanan -- termasuk melalui impor -- harus segera dilakukan pemerintah.

Tapi yang jadi soal, sejauh ini kita belum memperoleh penjelasan meyakinkan bahwa stok pangan (beras) nasional -- khususnya di tangan Perum Bulog -- sudah menyusut drastis, dan karena itu perlu segera diatasi melalui langkah impor. Keterangan pihak Bulog tempo hari -- bahwa stok beras di tangan mereka pada posisi September 2005 sudah menyusut drastis dari semula 1,1 juta ton menjadi tinggal 900.000 ton -- sungguh terasa janggal.

Betapa tidak, karena -- masih menurut keterangan Bulog -- penyusutan 200.000 ton beras itu terjadi hanya dalam rentang waktu sebulan. Padahal antara Agustus-September 2005 sama sekali tak terjadi kondisi luar biasa -- sebutlah bencana alam dahsyat -- yang tiba-tiba memaksa Bulog banyak menguras cadangan beras di gudang-gudang mereka.

Kalaupun benar bahwa stok beras di tangan Bulog ini menyusut 200.000 ton, kenapa izin impor yang dikeluarkan pemerintah sendiri hanya sekitar 70.000 ton? Bukankah kalau hanya diisi 70.000 ton stok beras nasional masih tidak aman -- karena masih tekor sekitar 130.000 ton, sementara pemerintah maupun Bulog tidak melakukan upaya lain?

Jadi, alasan impor beras sekarang ini sungguh tidak meyakinkan. Terlebih jika pernyataan pihak Deptan benar: produksi gabah nasional tahun ini terbilang cukup besar. Deptan menyebutkan, produksi gabah kering giling tahun ini diperkirakan mencapai 53 juta ton atau setara 31,2 juta ton beras.

Memang dibanding produksi gabah nasional tahun lalu, angka itu menunjukkan penurunan sekitar 2 persen. Namun demikian, penurunan tersebut tak serta-merta membuat stok pangan nasional menjadi kritis. Bahkan dengan angka produksi 31,2 juta ton beras, kita sebenarnya masih surplus -- karena konsumsi beras nasional kini mencapai sekitar 30,6 juta ton. Ditambah stok awal di tangan Bulog, cadangan beras nasional ini jelas lumayan melimpah.

Karena itu, jika benar stok di tangan Bulog sudah menipis, kenapa impor serta-merta menjadi pilihan? Kenapa Bulog tidak mengoptimalkan upaya menutup stok yang sudah berkurang melalui pengadaan beras di dalam negeri? Bukankah langkah Bulog melakukan pengadaan beras di dalam negeri justru berdampak positif terhadap kepentingan petani kita?

Sangat boleh jadi, Bulog bukan tidak berkeinginan mengoptimalkan pengadaan beras di dalam negeri. Tetapi langkah ke arah itu mungkin amat sulit mereka ayunkan karena -- seperti kata Mentan Anton Apriantono -- harga gabah di tingkat petani sekarang ini relatif jauh di atas harga patokan pemerintah (HPP). Di lain pihak, harga beras impor sendiri relatif murah.

Jika benar begitu duduk soalnya, jelas sudah bahwa ihwal impor beras bukan soal beralasan atau tidak. Impor beras sekarang ini lebih merupakan soal kalkulasi untung rugi di pihak Bulog. Ini rasanya bukan kesalahpahaman sebagaimana kata Presiden Yudhoyono karena memang tak sulit dipahami!***
Jakarta, 10 Desember 2005

28 November 2005

Penyelamatan Merpati Airlines

Sejumlah karyawan maskapai penerbangan Merpati Nusantara Airlines hampir pasti segera mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Menneg BUMN Sugiharto kemarin menyebutkan, masalah itu sudah dibicarakan dengan pihak DPR maupun serikat pekerja di lingkungan Merpati sendiri. Baik pihak DPR maupun serikat pekerja, katanya, sudah memberikan lampu hijau. Walhasil, rencana PHK sekian banyak karyawan ini sudah bukan masalah lagi. Tinggal dilaksanakan.

Konon, rasionalisasi karyawan Merpati ini idealnya mencapai sekitar 2.500 orang. Padahal total karyawan maskapai plat merah itu sekarang sekitar 4.000 orang. Walhasil, jika mengejar target ideal, rasionalisasi itu sungguh merupakan PHK besar-besaran.

Tak jelas apakah rasionalisasi karyawan yang segera dilakukan Merpati ini sekaligus meliputi 2.500 orang ataukah di bawah angka itu. Yang pasti, rasionalisasi karyawan memang tak terhindarkan lagi -- karena kondisi Merpati sebagai badan usaha telanjur berdarah-darah, di samping karena jumlah karyawan kini sudah tak seimbang lagi dibanding jumlah armada pesawat maupun rute yang dilayani Merpati.

Kenyataan itu pula, tampaknya, yang membuat pihak DPR maupun serikat pekerja Merpati tak sulit memberikan persetujuan terhadap rencana rasionalisasi karyawan ini. Kedua lembaga tersebut bisa memahami dan terkesan lapang dada (legowo) atas rencana itu.

Tetapi, bagaimanapun, opsi itu sendiri hanya salah satu alternatif penyelamatan. Bahkan, rasionalisasi karyawan ini cuma alternatif untuk sekadar memperpanjang napas Merpati. Maklum karena jika rasionalisasi karyawan tak segera dilakukan, Merpati niscaya makin berdarah-darah. Merpati sulit bisa bertahan hidup (survive).

Apa boleh buat, memang, kondisi Merpati telanjur sakit parah. Kini setiap bulan mereka mengalami defisit cash flow sebesar Rp 40 miliar. Mereka juga menanggung beban utang kepada bank dan vendor sekitar Rp 130 miliar.

Langkah penyelamatan memang perlu. Pertama, karena likuidasi bukan alternatif strategis. Pemerintah sendiri pernah menghitung, likuidasi Merpati ini bukan perkara murah-meriah: paling tidak membutuhkan dana sekitar Rp 2 triliun. Kedua, karena misi istimewa yang selama ini diemban Merpati -- membuka layanan ke jalur-jalur terisolasi -- mungkin ikut terkubur. Padahal pembukaan jalur-jalur terisolasi amat strategis dalam konteks pembangunan kesatuan dan kesatuan NKRI.

Karena itu, langkah penyelamatan Merpati memang sungguh merupakan kebutuhan. Tetapi, mestinya, upaya ke arah itu tidak setengah-setengah. Juga jangan bersifat parsial. Rasionalisasi karyawan memang perlu. Tapi itu saja jelas tidak menyelesaikan masalah -- karena Merpati tak serta-merta jadi sehat.

Pemerintah sebenarnya sudah membahas sejumlah opsi penyelamatan Merpati ini. Misalnya mencari mitra strategis (strategic partner), down sizing bisnis dengan strategi yang dikembangkan ke arah low cost carrier, negosiasi tentang restrukturisasi utang dengan kreditur dan vendor, merger dengan maskapai Garuda Indonesia yang sama-sama milik pemerintah, juga rasionalisasi karyawan.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR juga sudah menyepakati suntikan dana sebesar Rp 450 miliar bagi Merpati ini. Tapi kesepakatan tersebut tak bisa segera direalisasikan -- karena menyangkut teknis alokasi anggaran, sementara APBN 2005 sendiri sudah telanjur bergulir lumayan jauh. Paling tidak, suntikan dana segar itu baru bisa terealisasi pada tahun anggaran mendatang.

Opsi-opsi itu sendiri bagus -- dalam arti layak diaplikasikan. Justru itu, mengingat kondisi Merpati yang saat ini sudah terbilang gawat, beberapa opsi -- terutama yang berfungsi saling melengkapi -- sepatutnya dicoba diterapkan paralel. Sebagai langkah darurat, tidak keliru -- bahkan menjanjikan hasil positif -- jika upaya menggaet mitra strategis dilakukan bersamaan dengan negosiasi restrukturisasi utang, serta down sizing bisnis ke arah low cost carrier.***
Jakarta, 28 November 2005

27 Oktober 2005

Di Balik Pembengkakan Defisit

Kita setuju seratus persen bahwa kegiatan pembangunan harus semakin digalakkan. Dengan itu, lapangan kerja niscaya bisa banyak tercipta.

Kita juga sepakat bahwa sekarang ini upaya ke arah itu nyaris sepenuhnya tertumpu di pundak pemerintah. Akibat kesulitan menanggung beban yang tertoreh sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 1 Oktober lalu, dunia usaha nasional sendiri -- swasta maupun BUMN -- kini sulit diharapkan mampu melakukan ekspansi. Bahkan sekadar untuk bertahan hidup (survive) saja, mereka terpaksa banyak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Karena itu tak heran jika pemerintah pun memprediksi bahwa sekitar 2 juta tenaga kerja hampir pasti menjadi korban tindak PHK pascakenaikan kenaikan harga BBM pada 1 Oktober lalu. Padahal sebelum itu pun, masalah pengangguran sudah demikian serius.

Karena itu, pemerintah amat dituntut menjadi lokomotif kegiatan pembangunan, termasuk menciptakan berbagai kegiatan yang terutama bersifat padat karya. Dengan demikian, sekian banyak orang bisa beroleh pekerjaan. Dengan itu pula, himpitan masalah sosial-ekonomi pascakenaikan harga BBM yang mendera mereka minimal sedikit berkurang.

Penciptaan lapangan kerja -- betapapun sederhananya -- sekarang ini memang kian urgen. Kita tahu, masalah pengangguran amat potensial melahirkan berbagai penyakit sosial. Kita tentu tak menghendaki penyakit sosial kian marak -- karena bukan saja kehidupan menjadi tidak nyaman dan tidak aman, melainkan terutama bisa merusakkan sendi-sendi kemasyarakatan.

Karena itu, memang, sekarang ini pemerintah dituntut menjadi lokomotif pembangunan. Bahwa untuk itu defisit anggaran negara harus diperbesar, kita bisa memaklumi. Ya, karena tambahan penerimaan tampaknya sulit bisa diperoleh. Sumber-sumber penerimaan sulit bisa digali lebih dalam -- meski sebenarnya bukan tidak mungkin.

Pemerintah sendiri mengusulkan kepada DPR bahwa defisit anggaran ini membengkak dari 0,7 persen menjadi 1,1 persen produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut, bagi pemerintah, terbilang pantas -- paling tidak, karena masih dalam rentang yang dapat ditoleransi.

Dengan defisit anggaran yang membengkak menjadi 1,1 persen ini, belanja negara bertambah Rp 5 triliun. Itu memungkinkan APBN menjadi lebih ekspansif. Terlebih lagi pemerintah sudah memiliki cukup "amunisi" lain yang lumayan signifikan berupa hasil penghematan subsidi BBM. Walhasil, pemerintah sangat dimungkinkan menebar stimulus ekonomi -- termasuk menciptakan aneka kegiatan yang menyerap banyak tenaga kerja.

Tapi soalnya, usulan kenaikan defisit anggaran ini amat terkesan sekonyong-konyong -- dan bisa mementahkan kesepakatan sementara pemerintah dan pihak DPR. Bisa dipahami jika kalangan anggota DPR pun -- terutama di Panitia Anggaran -- sampai dibuat terkaget-kaget oleh usulan itu.

Pemerintah dan Panitia Anggaran DPR sebelumnya memang sudah tuntas membahas masalah RAPBN 2006 -- dan karena itu tinggal dibawa ke forum paripurna DPR untuk beroleh pengesahan. Rapat paripurna itu sendiri, menurut rencana, digelar Jumat besok.

Justru itu, usulan yang sekonyong-konyong tentang desifit anggaran itu amat merepotkan. Teoritis, sebelum diputuskan forum paripurna DPR, pembahasan tentang itu harus bisa tuntas dalam satu-dua. Apa mungkin?

Dalam kondisi normal, model pembahasan "super kilat" seperti itu sulit bisa tuntas. Tapi sepanjang masing-masing pihak -- terutama DPR -- memiliki good will dan political will, itu bukan sesuatu yang muyskil. Kita sendiri yakin bahwa kalangan anggota DPR memiliki kearifan untuk sedikit berpayah-payah membahas lagi soal RAPBN 2006 ini, khususnya masalah pembengkakan defisit anggaran. Kalangan anggota DPR tentu bisa memahami arti strategis dan urgensi RAPBN yang lebih ekspansif ini bagi kehidupan rakyat banyak.

Tapi soalnya, kearifan itu bisa berarti memberi toleransi terhadap sikap-tindak tak konsisten pemerintah dalam menyusun RAPBN. Kita khawatir, kearifan pihak DPR ini membuat pemerintah jadi terbiasa kerja seolah tanpa rencana dan perhitungan matang. Sikap tersebut jelas berbahaya.***
Jakarta, 27 Oktober 2005