26 September 2002

Alih Fungsi Lahan

Pemerintah kembali melontarkan niat menghentikan konversi lahan pertanian untuk kepentingan industri dan perumahan. Ini bagus dan sangat beralasan. Agar lahan pertanian tak makin menyusut, hingga ketahanan pangan kita demikian rapuh.

Tapi kita agak skeptis bahwa niat atau keinginan pemerintah itu bakal efektif. Harus diakui, upaya ke arah itu tak semudah membalikkan tangan. Selama niat itu hanya menjadi milik pucuk pimpinan pemerintah, selama itu pula konversi lahan pertanian akan terus berlangsung. Terlebih bila keinginan itu sekadar lips service atau basa-basi, penghentian konversi lahan niscaya hanya menjadi mimpi.

Itu pula yang terjadi selama ini. Entah sudah berapa kali pemerintah melontarkan keinginan menghentikan konversi lahan pertanian untuk kepentingan industri dan perumahan ini. Paling tidak ketika swasembaga pangan mulai sulit dipertahankan, pemerintahan Orde Baru sudah mencanangkan keinginan dan niat ke arah itu -- lengkap dengan keprihatinan menyangkut pesatnya perubahan fungsi lahan pertanian menjadi areal industri atau kawasan pemukiman, khususnya di Jawa yang notabene sudah terbukti berperan strategis sebagai lumbung pangan nasional.

Tapi toh keinginan itu tak pernah menjadi kenyataan. Bahkan di tengah pesatnya laju pembangunan, konversi lahan pertanian malah kian menjadi-jadi. Setiap tahun puluhan ribu hektar lahan pertanian yang terbilang subur atau berpengairan teknis terus tergusur. Terus berubah menjadi hamparan industri atau pemukiman.

Itu tak harus terjadi kalau saja niat atau keinginan pemerintah menghentikan alih fungsi lahan pertanian bukan sekadar lips service. Bukan cuma basa-basi.

Dengan kata lain, selama ini pemerintah tak pernah serius menghentikan alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan industri dan pemukiman. Malah pemerintah terkesan bangga oleh setiap laju pertambahan tegakan industri yang jelas-jelas menggusur lahan pertanian sekalipun. Di sisi lain, pemerintah juga seolah menutup mata terhadap bertumbuhannya kawasan pemukiman di areal lahan pertanian.

Dalam konteks itu, agaknya, pemerintah sendiri tak terlampau yakin bahwa sektor pertanian layak dipertahankan sebagai basis sosial-ekonomi -- khususnya dalam rangka menegakkan ketahanan pangan. Bagi pemerintah, sangat boleh jadi, industri lebih meyakinkan dalam meneteskan nisbah ekonomi berupa nilai produksi maupun penyerapan tenaga kerja.

Dalam konteks itu pula kita bisa memahami kenapa selama ini niat menghentikan alih fungsi lahan pertanian tak pernah dijabarkan menjadi kebijakan yang operasional dan mengikat -- lengkap dengan sanksi-sanksi bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran. Niat ke arah itu pun, jadinya, hanya bergaung sesaat. Niat ke arah itu selalu segera luruh tergerus oleh degup semangat menyokong kehidupan industri dan perumahan.

Kini, di era reformasi ini, keinginan pemerintah menghentikan alih fungsi lahan pertanian bergema kembali. Presiden Megawati Soekarnoputri mengaku galau oleh kenyataan bahwa ketahanan pangan kita terancam rapuh oleh tindak penyusutan lahan pertanian.

Namun kita khawatir bahwa itu hanya merupakan kesadaran pucuk pimpinan pemerintahan seperti selama ini. Betapa tidak, karena tak ada jaminan bahwa segenap jajaran birokrasi pun serta-merta memiliki kesadaran dan keinginan serupa. Bahkan, sesungguhnya, perilaku birokrasi pula yang selama ini mengondisikan niat pemerintah ke arah itu menjadi sekadar basa-basi. Bukan saja law enforcement tak pernah dirumuskan, melainkan juga izin alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan industri dan perumahan juga terus mereka keluarkan. Tanpa rasa bersalah ataupun risau oleh rawannya ketahanan pangan nasional.

Di sisi lain, kita juga melihat kebijakan-kebijakan pemerintah tak bisa diandalkan mampu mengangkat nilai tukar hasil pertanian. Entah di sektor pertanian sendiri ataupun di sektor-sektor lain, berbagai kebijakan yang digariskan pemerintahan sekarang ini tetap lebih banyak merugikan kepentingan petani. Bahkan tercuatkan kesan bahwa nasib petani hanya menempati urutan kesekian di antara deretan kepentingan lain yang menjadi perhatian pemerintah. Banjir beras impor atau gula pasir, misalnya, merupakan secuil bukti tentang amat rendahnya kepedulian dan komitmen pemerintah terhadap kaum tani ini.

Tak heran, karena itu, petani di Indonesia adalah kelompok yang nyaris tak memiliki masa depan cerah. Nasib mereka selalu menjadi bulan-bulanan permainan kepentingan pihak-pihak lain. Justru itu, jangan salahkan kalangan petani jika mereka begitu gampang melepas lahan pertanian kepada pengembang yang mengiming-imingi mimpi sesaat berupa harga tanah yang relatif miring.

Karena itu pula, sekali lagi, kita skeptis bahwa niat pemerintah menghentikan alih fungsi lahan pertanian ini akan benar-benar efektif.***

Jakarta, 26 September 2002

14 September 2002

Reprofiling Obligasi

Apa makna kesepakatan pemerintah dan empat bank BUMN -- Bank BRI, Bank BTN, Bank BNI, dan Bank Mandiri -- mengenai penataan ulang profil (reprofiling) obligasi rekap di keempat bank? Jawabnya, melegakan! Kesepakatan itu bukan sekadar merupakan terobosan bagi pemerintah dalam menghadapi beban obligasi jatuh tempo. Lebih dari itu, kesepakatan tersebut juga bisa mendorong fungsi intermediasi keempat bank bergerak kembali. Di sisi lain, sektor riil pun bisa diharapkan berdegup dan bergairah kembali.

Bagi pemerintah, kesepakatan itu serta-merta membuat risiko default alias gagal bayar atas beban obligasi di keempat bank jadi pudar. Karena ditata jadi relatif merata,
beban obligasi jatuh tempo itu tidak kian lama kian menggunung hingga kelak sangat menyulitkan pemerintah.

Tanpa reprofiling, memang, beban obligasi jatuh tempo kian lama kian mengondisikan pemerintah terjebak risiko default. Maklum karena kemampuan keuangan pemerintah sangat cekak, sementara beban obligasi jatuh tempo kian lama kian membengkak. Di keempat bank itu saja, beban obligasi jatuh tempo ini sungguh bukan main. Pada 2004 saja, beban tersebut total bernilai Rp 24,71 triliun. Sementara pada 2006 senilai Rp 35,94 triliun. Puncaknya, pada 2009, nilai obligasi jatuh tempo di keempat bank plat merah ini bernilai Rp 35,94 triliun,

Ditambah obligasi jatuh tempo di bank-bank lain sesama peserta program rekap, beban yang harus ditanggung pemerintah sungguh menyesakkan -- bahkan mengerikan. Pada 2004, total nilai obligasi jatuh tempo adalah Rp 48,68 triliun dan pada 2009 senilai Rp 111,30 triliun.

Beban itu sungguh menyesakkan. Bahkan makin lama pemerintah kian terkondisi menghadapi risiko default. Ini yang bisa semakin merontokkan kredibilitas kita di dunia internasional.

Alasan itu pula yang melatari sikap pemerintah melontarkan gagasan tentang reprofiling obligasi di bank-bank peserta program rekap ini. Dengan itu, beban yang harus ditanggung pemerintah dibuat relatif tersebar merata -- tak cenderung makin lama menumpuk dan menyesakkan. Pada 2004, misalnya, reprofiling membuat beban obligasi jatuh tempo berkurang sekitar Rp 22 triliun menjadi Rp 25,9 triliun.

Memang, untuk itu, pemerintah harus mengeluarkan tambahan bunga obligasi. Dalam kasus reprofiling obligasi jatuh tempo di empat bank BUMN, misalnya, tambahan beban bunga obligasi yang harus ditanggung pemerintah ini bernilai sekitar Rp 824 miliar per tahun. Tapi beban tambahan tersebut relatif lebih ringan ketimbang pemerintah harus menebus kupon obligasi yang jatuh tempo. Karena itu, kesepakatan dengan empat bank BUMN tentang reprofiling obligasi jatuh tempo membuat pemerintah bisa bernapas lega.

Namun, tentu, bersamaan dengan itu pemerintah juga dituntut segera memupuk kemampuan keuangan. Bagaimanapun, kesepakatan reprofiling dengan empat bank BUMN bukan gratisan. Itu tadi: kesepakatan tersebut membuat beban bunga obligasi yang harus dibayar pemerintah bertambah sekitar Rp 824 miliar per tahun. Jika tak sungguh-sungguh memupuk kemampuan keuangan -- sebut saja melalui program privatisasi dan penjualan aset di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) -- beban tambahan itu malah hanya menambah beban APBN. Meski beban tambahan itu hanya Rp 824 miliar, jika kemampuan keuangan pemerintah tak membaik, defisit anggaran pun bisa-bisa malah semakin parah.

Bagi pihak bank sendiri, kesepakatan reprofiling ini serta-merta bisa mengangkat prospek kinerja keuangan mereka jadi lebih bagus. Itu karena neraca keuangan mereka terbebas dari risiko kupon obligasi rekap yang jatuh tempo gagal bisa dibayar pemerintah. Karena itu, rencana penawaran saham perdana alias initial public offering (IPO) Bank Mandiri, misalnya, bisa diharapkan lebih mulus.

Sejauh ini, rencana IPO Bank Mandiri ini -- setelah beberapa kali tertunda karena alasan teknis -- memang agak merisaukan. Ada kekhawatiran bahwa langkah itu kelak ternyata tak membuahkan hasil optimal sebagaimana harapan. Pasar bisa kurang memberi respon positif gara-gara tumpukan obligasi rekap.

Di luar kepentingan privasisasi, reprofiling obligasi rekap ini juga memungkinkan bank-bank bersangkutan terpacu memperoleh pendapatan dari bunga pinjaman. Mereka bisa kita harapkan tak lagi terbuai oleh pendapatan bunga obligasi pemerintah. Mereka bisa terdorong melakukan ekspansi kredit dalam bilangan signifikan.

Dengan kata lain, reprofiling obligasi rekap bisa membuat fungsi intermediasi perbankan bergerak lagi. Itu berarti, sektor riil yang selama ini kehausan oleh guyuran pinjaman bank pun bisa berdenyut dan bergairah kembali. Efek ikutannya jelas: lapangan kerja tercipta dan daya beli masyarakat pun membaik.***

Jakarta, September 2002

Kebijakan Setengah Hati

Juklak Keppres Nomor 56/2002 adalah angin segar bagi usaha kecil menengah (UKM) yang selama ini telanjur dililit kredit bermasalah. Ini karena juklak tersebut tegas mengatur fasilitas potongan utang pokok (hair cut) sebesar 25 persen plus pembebasan beban utang bunga serta denda sebesar 100 persen. Fasilitas ini diberikan kepada UKM yang membayar tunai sekaligus atau mencicil tunggakan utang maksimal sebanyak enam kali hingga Januari 2003.

Selama ini, bahkan setelah pemerintah pada akhir Juli 2002 mengeluarkan Keppres Nomor 56/2002 sekalipun, insentif restrukturisasi utang UKM ini sungguh samar-samar. Pemerintah tidak pernah tegas menyebut angka hair cut maupun fasilitas pembebasan beban utang bunga dan denda. Soal angka ini selalu saja sekadar berputar-putar sebagai wacana publik. Dalam kaitan itu, pemerintah terkesan larut dalam tarik-menarik kepentingan. Tak heran perumusan Keppres Nomor 56/2002 pun baru kelar dan kemudian diteken Presiden Megawati setelah bolak-balik direvisi sebanyak 26 kali. Toh, sekali lagi, Keppres Nomor 56/2002 ini sama sekali tak menyebut angka diskon utang.

Karena itu, terbitnya Juklak Keppres Nomor 56/2002 -- yang menjanjikan diskon utang sebesar 25 persen plus pembebasan beban utang bunga dan denda -- serta-merta menjadi angin segar bagi UKM yang sudah megap-megap dililit kredit macet. Dengan itu, UKM bisa lumayan bernapas lega.

Meski demikian, kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Juklak Keppres Nomor 56/2002 ini tak serta-merta optimal mengusung rasa keadilan bagi kalangan pelaku usaha nasional secara keseluruhan. Betapa tidak, karena fasilitas restrukturisasi utang UKM relatif tak berarti dibanding perlakuan pemerintah terhadap kalangan debitor kakap. Coba saja simak, sejak jauh hari pemerintah menggariskan bahwa tingkat pengembalian (recovery rate) kredit debitor kakap hingga 30 persen. Itu berarti, pemerintah menanggung utang debitor kakap minimal sampai 70 persen. Bukankah itu berbanding terbaik dengan diskon utang yang diberikan terhadap UKM? Padahal UU Propenas justru mengamanatkan bahwa recovery rate kredit UKM ini adalah 30 persen.

Entah pertimbangan apa yang melatari kebijakan pemerintah menggariskan diskon utang UKM sebesar 25 persen dan recovery rate kredit debitor kakap sebesar 30 persen ini. Hitungan matematis macam apa yang digunakan hingga keluar angka-angka itu, agaknya, hanya pemerintah sendiri yang paham.

Kita sendiri hanya tahu bahwa selama ini UKM lebih cenderung diperlakukan sebagai komoditas politik ketimbang pilar kekuatan ekonomi nasional. Ingat saja paradigma ekonomi kerakyatan. Sejauh ini, paradigma tersebut tak pernah jelas. Jangankan dalam implementasi, bahkan sekadar sebagai konsepsi saja entah seperti apa. Sebab memang tak tegas dan tak tandas dirumuskan.

Justru itu, diakui ataupun tidak, sejauh ini sikap pro-UKM yang ditunjukkan pemerintah seolah hanya sekadar kosmetik untuk mengaburkan kenyataan yang lebih condong prokonglomerat. Tentang itu, tengok saja soal restrukturisasi utang. Terhadap debitor kakap, pemerintah sejak jauh hari sudah menunjukkan keseriusan -- lengkap dengan pendekatan dan opsi-opsi yang banyak meringankan pengutang. Sementara terhadap debitor UKM, perhatian pemerintah baru tampak belakangan. Yakni setelah krisis ekonomi mendera selama empat tahun lebih.

Toh langkah kongkret ke arah restrukturisasi utang UKM ini begitu alot dan seperti setengah hati. Dalam kerangka itu pula, agaknya, kita bisa memahami kenapa angka diskon utang bagi UKM ini hanya 25 persen -- bukan 50 persen, 60 persen, atau 70 persen seperti angka recovery rate kredit bagi debitor kakap.

Memang, dengan memperoleh diskon utang 25 persen, UKM bisa lumayan bernapas lega. Himpinan beban yang selama ini membuat mereka begitu sesak dalam mengayun langkah bisnis jelas berkurang. Tapi setelah itu lalu bagaimana? Akankah mereka serta-merta segera bangkit kembali dari keterpurukan?

Tampaknya tidak. UKM yang telah menikmati restrukturisasi kredit ini sulit bisa serta-merta melejit bangkit. Bagaimanapun, setelah menumpahkan sekian banyak dana hingga bisa lolos menikmati restrukturisasi kredit, mereka masih limbung. Mereka membutuhkan konsolidasi. Entah berapa lama. Sementara lingkungan dunia usaha nasional secara keseluruhan belum juga kondusif. Aneka pungutan masih meraja-lela, keamanan tetap mengundang waswas, aturan main bisnis juga belum junjung jelas.

Itu makin menegaskan kenyataan bahwa kebijakan pemerintah dalam memberdayakan UKM ini masih setengah hati dan tidak komprehensif. Bagaimanapun, Keppres Nomor 56/2002 plus juklaknya sulit diharap menjadi instrumen ampuh yang mengondisikan UKM mampu bangkit dan berdaya dalam tempo relatif singkat setelah utang mereka direstrukturisasi. Lain soal kalau kebijakan itu disertai ketentuan yang membuat kemampuan modal UKM bisa segera terkonsolidasi -- katakan saja melalui skema pendanaan kembali.***


Jakarta, September 2002

10 September 2002

Reformasi Kepabeanan

Sangat boleh jadi, usulan Dana Moneter Internasional (IMF) tentang penerapan sistem pemeriksaan prapengapalan (pre-shipment inspection) mengandung pamrih. Pamrih yang bisa menambah berat beban keuangan kita.

Pamrih itu adalah kepentingan bisnis lembaga surveyor asing (Prancis), Societte Generale de Surveillance (SGS). Boleh jadi, usulan pre-shipment inspection atas barang impor merupakan upaya IMF membukakan jalan bagi SGS agar menangguk kontrak sebagai surveyor.

Indikasi tentang itu cukup gamblang. Simak saja proposal IMF yang tertuang dalam dokumen Review of Tax Policy, Tax Administration and Customs Administration Reforms -- notabene lebih dikenal sebagai Aide Memoire III -- tertanggal 12 Agustus 2002. Dalam dokumen tersebut, anggota misi IMF menyebutkan bahwa penerapan pre-shipment inspection harus diaplikasikan dengan bantuan surveyor independen.

Berkaitan dengan itu, santer disebut-sebut bahwa pimpinan SGS sempat melobi pejabat pemerintahan kita. Itu tak lama setelah IMF menyodorkan Aide Memoire III. Mereka, konon, mengajukan proposal yang sama dengan konsep IMF. Apakah itu kebetulan? Rasa-rasanya tidak.

Kita memang tidak tahu persis sejauhmana hubungan IMF dan SGS berkaitan dengan usulan tentang penerapan pre-shipment inspection atas barang impor ini. Kita juga tak paham bahwa IMF sebagai dokter kita dalam menghadapi krisis ekonomi bisa didomplengi kepentingan pihak tertentu seperti SGS. Yang pasti, itu kian menguak kenyataan bahwa kiprah IMF bukan tanpa pamrih.

Sejumlah kasus tentang itu bisa kita deretkan. Sebut saja, antara lain, pembukaan kran ekspor kayu gelondongan (log). Itu terbukti memicu sekaligus memacu tindak penebangan liar dan penyelundupan log ke luar negeri. Akibatnya sungguh gawat. Deforestasi melaju kencang dan sulit dibendung, industri pengolahan kayu di dalam negeri nyaris bangkrut, juga penerimaan negara atas sumberdaya hutan banyak lolos.

Usulan IMF tentang pre-shipment inspection barang impor itu sendiri -- notabene mereka tekankan sebagai sesuatu yang perlu diterapkan dengan memanfaatkan jasa surveyor independen -- sungguh bukan perkara enteng. Bagaimanapun, jika diterapkan, usulan tersebut jelas harus menguras dana. Sekadar gambaran, untuk membayar jasa pemeriksaan barang ekspor oleh PT Sucofindo, tempo hari, pemerintah harus merogoh kocek senilai Rp 500 miliar per tahun. Beban itu pula yang mendorong pemerintah kemudian memutus kontrak dengan Sucofindo pada akhir Juli 2001. Dengan itu pula, fungsi pemeriksaan barang ekspor dikembalikan kepada Ditjen Bea dan Cukai setelah sekian tahun dipercayakan kepada Sucofindo.

Jasa SGS sendiri pernah kita manfaatkan sejak 1984 hingga pertengahan 1990-an. Itu dalam rangka penerapan sistem pre-shipment inspection sesuai Inpres Nomor 5/1984. Fee yang dikeluarkan pemerintah untuk itu tak tanggung-tanggung: 400 juta dolar setahun! Padahal anggaran Kantor Bea dan Cukai sendiri ketika itu hanya ekivalen 25 juta dolar per tahun.

Jadi, haruskah kekonyolan seperti itu terulang kembali? Siapa pun yang mengaku warga negeri ini -- sepanjang memiliki sense of crisis -- pasti tak akan setuju.

Memang, kita tak menutup mata bahwa Bea Cukai sebagai instansi terpenting dalam menjaga kelancaran arus barang dan sekaligus sebagai benteng terdepan dalam pengawasan dan pengamanan pabean belum berfungsi optimal. Juga, ini sudah menjadi rahasia umum sejak lama, instansi tersebut tak benar-benar bersih. Pungutan liar atau bahkan penyimpangan ketentuan oleh oknum -- seperti juga di lembaga birokrasi lain -- sedikit banyak masih melekat di tubuh Bea Cukai ini. Misalnya, penyelundupan beberapa komoditas impor jelas merupakan gambaran tentang masih buramnya peran dan fungsi Bea Cukai ini.

Tetapi apakah karena itu kita lantas perlu menerapkan kembali sistem pre-shipment inspection seperti pada periode 1980-1990 lalu? Benarkah sistem tersebut merupakan solusi mujarab terhadap fenomena penyelundupan beberapa komoditas impor?

Tampaknya tidak. Bukan saja penerapan sistem pre-shipment inspection hanya akan menghambur-hamburkan dana, sementara keuangan negara kini sungguh memrihatinkan. Lebih dari itu, sistem itu sendiri hanya efektif berfungsi jika diterapkan menyeluruh terhadap setiap barang yang kita impor. Padahal UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan menyebutkan bahwa pemeriksaan impor dilakukan selektif, dan itu dilakukan oleh Bea Cukai.

Kalau begitu, apa yang harus kita lakukan agar Bea Cukai lebih berfungsi efektif sebagai benteng terdepan dalam pengawasan dan pengamanan pabean ini? Barangkali kita sepakat: reformasi kepabeanan sungguh mutlak dan sangat mendesak perlu dituntaskan. Sejatinya, soal itu pula yang selama ini membuat peran dan fungsi Bea Cukai ini tak pernah optimal dan diwarnai cela.***


Jakarta, September 2002

09 Agustus 2002

Penjamin Polis

Mestinya sudah sejak jauh-jauh hari kita memiliki lembaga penjamin polis asuransi. Paling tidak, kasus likuidasi atau pembekuan kegiatan usaha sejumlah bank, beberapa tahun lalu, seharusnya menggugah kesadaran pemerintah maupun pelaku industri asuransi nasional bahwa nasib nasabah (pemegang polis) sungguh mutlak perlu memperoleh perlindungan -- dan karena itu perlu dibentuk lembaga penjamin polis asuransi.

Dengan itu, nasabah tidak harus menjadi korban atas risiko yang dialami perusahaan asuransi -- entah terkena tindak likuidasi oleh pemerintah, divonis pailit oleh pengadilan, ataupun risiko lain. Dengan adanya lembaga penjamin polis, dana nasabah bisa selamat alias tak turut hangus bersama risiko yang melindas perusahaan asuransi bersangkutan.

Tapi, apa mau dikata, kita tampaknya memang cenderung abai. Kita acap lalai atas berbagai kemungkinan yang sudah jelas sewaktu-waktu bisa melanda sekalipun. Kita baru tergerak berbuat sesuatu manakala sudah dihadapkan pada kondisi sangat mendesak. Kita grasa-grusu bertindak ketika risiko buruk sudah di depan hidung.

Itu pula yang kini terjadi. Pemerintah dan industri asuransi sibuk berupaya membentuk lembaga penjamin polis asuransi. Gagasan tentang itu tertoreh setelah sembilan perusahaan asuransi segera terkena vonis mematikan: dilikuidasi karena tak mampu memenuhi ketentuan menyangkut permodalan (risk base capital).

Ironinya, lembaga penjamin polis asuransi sulit diharapkan bisa terwujud dalam satu-dua bulan ini. Pemerintah dan kalangan pelaku industri asuransi nasional sendiri mengakui, langkah ke arah itu membutuhkan waktu lumayan lama. Paling tidak, lembaga penjamin polis asuransi nyaris mustahil sudah bisa berdiri pada tahun 2002 ini juga. Padahal, kebutuhan menyangkut perlunya keberadaan lembaga tersebut sudah sangat mendesak -- karena vonis likuidasi terhadap sejumlah perusahaan asuransi itu dijatuhkan pemerintah dalam dua-tiga bulan mendatang, sebelum Otoritas Jasa Keuangan resmi berdiri.

Dalam kaitan itu, enam perusahaan asuransi sejak beberapa waktu lalu sudah terkena pembatasan kegiatan usaha. lalu tiga perusahaan lagi telah mengembalikan izin usaha kepada pemerintah. Itu tadi, karena masing-masing perusahaan tak mampu memenuhi ketentuan tentang permodalan minimal alias tidak sehat. Mereka gagal memperoleh suntikan modal baru ataupun investor. Sementara alternatif merger pun tetap tak menyelamatkan mereka karena tak ada pihak yang tertarik.

Itu pula yang membuat likuidasi atas sejumlah perusahaan asuransi nasional ini sungguh niscaya. Tinggal menunggu waktu. Konon, itu terkait dengan persiapan teknis menyangkut penyelesaian kewajiban masing-masing perusahaan.

Hanya, ini juga ironis, penyelesaian atas hak pemegang polis tak tercakup dalam persiapan teknis itu -- karena lembaga penjamin polis belum terbentuk. Dengan kata lain, dana nasabah kesembilan perusahaan asuransi hampir pasti hangus alias tak bisa ditarik kembali. Pihak Depkeu sendiri menyebutkan bahwa itu merupakan risiko investasi yang harus rela ditanggung pemegang polis.

Kenyataan itu pula, sejatinya, yang mendorong pemerintah dan industri asuransi nasional belakangan ini tergerak berupaya membentuk lembaga penjamin polis asuransi. Namun karena waktu sudah sangat mepet, upaya tersebut nyaris mustahil bisa menyelamatkan dana nasabah kesembilan perusahaan asuransi yang segera dilikuidasi pemerintah.

Itu jelas tidak fair. Terlebih pemegang polis tak
bisa melakukan tindak pengamanan atas dana mereka. Maklum karena mereka tak bisa memastikan perusahaan mana saja yang akan dilikuidasi pemerintah. Informasi tentang itu nyaris tak pernah ditebar secara transparan. Bahkan sekadar informasi tentang perusahaan yang terkena sanksi peringatan pun, publik hapir tak pernah tahu-menahu. Soal itu lebih banyak sebatas menjadi urusan pemerintah dan perusahaan bersangkutan.

Justru itu, tindak likuidasi atas sejumlah perusahaan asuransi ini jelas akan menelan banyak korban. Entah berapa banyak pemegang polis yang akan dibuat melongo oleh tindakan itu. Bukan saja pertanggungan risiko tiba-tiba pupus, melainkan nilai simpanan ataupun nilai klaim di sembilan perusahaan asuransi itu mendadak hangus.

Kenyataan itu, pada gilirannya, bisa berdampak negatif terhadap industri asuransi nasional secara keseluruhan. Kepercayaan masyarakat rontok. Paling tidak, itu akan menghambat laju pertumbuhan industri asuransi kita -- entah hingga berapa lama.

Padahal pangkal persoalan itu sungguh sederhana: karena pemerintah dan industri asuransi nasional abai dan lalai terhadap pentingnya keberadaan lembaga penjamin polis. Kepedulian tentang itu baru merekah sekarang. Tapi, itu tadi, pemegang polis sejumlah perusahaan asuransi yang segera dilikuidasi pemerintah tetap tak terselamatkan. Mereka harus rela menjadi tumbal sebuah sikap abai dan lalai.***

Jakarta, Agustus 2002

Pusat Krisis

Tidak ada alasan bagi kita untuk tak mendukung gagasan pemerintah mendirikan Pusat Krisis. Lembaga tersebut memang sungguh terasa menjadi kebutuhan mendesak. Karena kehidupan sosial-ekonomi kita -- notabene belum pulih dari krisis yang mendera sejak medio 1997 silam -- terancam bahaya besar. Bahaya tersebut -- dipicu oleh kegiatan sejumlah industri manufaktur yang menunjukkan gejala menuju titik balik -- terutama merujuk pada masalah ketenagakerjaan.

Dunia ketenagakerjaan kita memang sebuah masalah besar dan mencemaskan. Selama ini saja, di bawah bayang-bayang pertumbuhan angkatan kerja baru yang praktis tak bisa dibendung, sekitar 5,3 juta penduduk usia produktif tidak memiliki pekerjaan alias menganggur. Angka pengangguran absolut itu kini serta-merta membengkak menjadi hampir 5,8 juta. Itu terkait dengan kepulangan 400.000 lebih tenaga kerja ilegal dari Malaysia.

Kenyataan itu kian mencemaskan lagi karena sejumlah industri manufaktur memperlihatkan gejala menuju titik balik sehingga mengurangi kemampuan mereka menyerap tenaga kerja. Industri sepatu, misalnya, belakangan ini kehilangan order ekspor dalam jumlah signifikan karena pembeli di luar negeri berpaling ke produk negara lain. Tak bisa tidak, kapasitas industri pun terpaksa diciutkan. Konsekuensinya, apa boleh buat, tenaga kerja juga dikurangi.

Begitu juga industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Bahkan sejumlah industri TPT sudah hengkang ke luar negeri.
Walhasil, karena kapasitas melorot serta sejumlah pelaku memutuskan hengkang ke luar negeri, industri manufaktur ini bukan berperan mengurangi tekanan masalah ketenagakerjaan, melainkan malah menambah berat beban yang selama ini sudah menggunung. Dengan kata lain, industri manufaktur kini justru memberi kontribusi terhadap penambahan jumlah penganggur.

Tak bisa tidak, karena itu, dunia ketenagakerjaan kita pun kian buram dan amat mencemaskan. Bagaimanapun, jumlah penganggur yang semakin membengkak signifikan amat potensial meningkatkan tindak kriminalitas maupun masalah sosial lain.

Karena itu, kehadiran Pusat Krisis atau apa pun namanya sungguh sangat dibutuhkan. Ini bukan saja karena masalah ketenagakerjaan kian mencemaskan, melainkan juga karena pertumbuhan ekonomi nasional sulit diharapkan mampu menjadi penyelamat. Dengan tingkat pertumbuhan seperti ditargetkan pemerintah sebesar 3-4 persen per tahun, daya serap kegiatan ekonomi ini sungguh terlampau kecil. Bahkan sekadar menyerap angkatan kerja baru saja, pertumbuhan ekonomi kita selama ini relatif tak berarti.

Di lain pihak, kegiatan investasi juga tak memperlihatkan gambaran melegakan. Gambaran tersebut tercermin dalam angka impor barang modal dan bahan baku industri. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, selama semester I/2002 impor barang modal anjlok 29,91 persen dibanding periode sama tahun lalu. Sementara impor bahan baku, dalam periode bersamaan, melorot 21,35 persen.

Itu menegaskan bahwa kegiatan investasi di dalam negeri memang melemah. Data di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sendiri menunjukkan, selama semester I/2002 ini investasi domestik anjlok 40 persen lebih. Sementara investasi asing turun hingga di atas 70 persen.

Jelas, itu petunjuk gamblang bahwa iklim investasi di negeri kita sudah tak kondusif lagi. Apa yang menjadi penyebab, dunia usaha nasional sudah sejak lama menunjuk faktor keamanan yang tak cukup terjamin, penegakan hukum lemah, pungutan merajalela, birokrasi berbelit, juga upah pekerja dan ongkos produksi lain terus merekot.

Karena itu, sekali lagi, kehadiran Pusat Krisis sungguh sangat dibutuhkan. Lembaga tersebut sangat diharapkan mampu membesut iklim investasi di dalam negeri menjadi berkilau lagi. Dengan demikian, gejala hengkangnya kalangan investor ke luar negeri bisa dicegah. Bahkan, selebihnya, investor baru diharapkan kembali berbondong-bondong menabur proyek penanaman modal di Indonesia. Dengan itu pula, bahaya mencemaskan di balik masalah ketenagakerjaan yang kini membayang niscaya bisa banyak dikurangi.

Tapi kita perlu mengingatkan: Pusat Krisis harus benar-benar mampu menumbuhkan kesadaran sekaligus menerjemahkan sense of crisis menjadi langkah-langkah jitu menanggulangi masalah. Ini mutlak karena sejatinya soal itu pula yang menjadi penyebab lembaga serupa yang pernah ada hanya elok di atas kertas. Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPEN) yang diluncurkan Kadin Indonesia ataupun Sekretariat Bersama yang dibentuk Menperindag, misalnya, praktis mandul karena gagal menumbuhkan sense of crisis ini. Kehebatan lembaga-lembaga tersebut hanya sebatas wacana. Itu pun hangat-hangat tahi ayam. Selebihnya, masing-masing pihak tetap saja asyik menjalani business as usual.***


Jakarta, 9 Agustus 2002

04 Agustus 2002

PMA Tak Bayar Pajak

Tindakan sekian banyak perusahaam penanaman modal asing (PMA) tidak membayar pajak, jelas serius. Dengan jumlah wajib pajak yang mengemplang sekitar 3.500 dari 4.850-an perusahaan PMA saat ini, nilai pajak yang luput mengalir ke kas negara ini sungguh tak bisa dibilang kecil. Seperti kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), potensi kerugian negara akibat pajak yang luput disetorkan sekian perusahaan PMA itu bernilai triliunan rupiah.

Karena itu, adanya sekian banyak perusahaan PMA tak membayar pajak ini -- lepas dari berbagai alasan atau dalih mereka -- sungguh tak bisa dipandang remeh. Dari segi ekonomi, kenyataan itu terasa sangat ironis di tengah upaya pemerintah menutupi defisit anggaran. Sementara pemerintah pontang-panting berupaya menambal defisit APBN, sekian triliun rupiah yang mestinya bisa ditarik sebagai setoran pajak sejumlah perusahaan PMA menguap begitu saja.

Penerimaan pajak memang kian menjadi tumpuan pemerintah. Dalam RAPBN 2003, misalnya, pemerintah menargetkan penerimaan pajak senilai Rp 260,8 triliun. Itu naik 18,8 persen dibanding tahun anggaran berjalan. Dengan penerimaan sebesar Rp 260,8 triliun itu, pada tahun anggaran mendatang penerimaan pajak ditargetkan memberi kontribusi sebanyak 73,7 persen terhadap belanja negara.

Beban itu pula yang membuat pemerintah begitu membabi-buta melakukan pemungutan pajak ini. Sampai-sampai berkembang sinisme di masyarakat: bahwa dalam melakukan pengumpulan pajak, pemerintah sudah seperti berburu di kebun binatang.

Justru itu, ujung-ujungnya, pemungutan pajak ini membuat rakyat semakin terbebani. Bukan saja kian banyak jenis barang dan jasa dikenai pajak, melainkan juga tarif sejumlah jenis pajak pun didongkrak.

Sejalan dengan itu, juga sebagai upaya menekan defisit anggaran, subsidi-subsidi terus dipangkas atau bahkan dihapuskan. Tak bisa tidak, karena itu, beban yang harus dipikul rakyat sungguh kian berat.

Karena itu, rasa keadilan di masyarakat pun langsung terkoyak ketika tiba-tiba terungkap bahwa sekitar 70 persen investor asing ternyata tak membayar pajak. Alasan yang disebut-sebut melatari kenyataan itu -- jajaran perusahaan PMA bersangkutan tak menuai untung alias merugi -- sungguh sulit diterima. Lebih-lebih karena mereka terindikasi melakukan menipulasi harga barang (transfer pricing). Seperti kata Kakanwil Pajak VII Muhammad Said, transfer pricing mereka lakukan sebagai trik untuk merekayasa laporan keuangan hingga jadi seolah-olah merugi. Dengan demikian, memang, mereka terbebas dari kewajiban menyetor pajak.

Walhasil, sebenarnya, sekian banyak perusahaan PMA ini memang sengaja menghindari kewajiban membayar pajak yang tegas-tegas digariskan undang-undang. Dengan kata lain, mereka tak memiliki itikad baik selaku wajib pajak. Mereka sama sekali tak hirau oleh kesulitan keuangan yang dihadapi pemerintah.

Memang, kalangan perusahaan PMA sulit diharapkan menunjukkan komitmen atau kepedulian besar terhadap kesulitan keuangan yang kita hadapi dewasa ini. Nasionalisme Indonesia nyaris musykil tumbuh dalam diri mereka. Bagi mereka, yang penting investasi bisa terus bergulir lancar dan menghasilkan keuntungan optimal tanpa digerogoti banyak pengeluaran -- termasuk pajak. Sementara soal kesulitan keuangan negara yang dihadapi pemerintah, itu bukan sesuatu yang harus turut mereka pikirkan. Masalah itu semata urusan pemerintah dan rakyat Indonesia.

Menghadapi sikap-tindak seperti itu, kita dipaksa harus mafhum. Kita dipaksa menyadari bahwa kalangan perusahaan PMA, bagaimanapun, adalah warga asing di negeri ini.

Tetapi ketika sikap-tindak mereka sudah bersentuhan dengan soal kewajiban, kita tak bis mafhum. Terlebih, seperti soal pajak, jika kewajiban itu merupakan amanat undang-undang. Kita tak boleh menoleransi siapa pun -- termasuk warga asing seperti perusahaan PMA -- mengabaikan kewajiban yang digariskan undang-undang.

Itu berarti, adanya sekian banyak perusahaan PMA tak membayar pajak ini tak boleh kita biarkan -- apalagi karena keuangan negara sangat menuntut setoran pajak benar-benar optimal. Kita tak boleh menyerah begitu saja oleh kenyataan bahwa untuk mengungkap praktik transfer pricing yang dilakukan kalangan perusahaan PMA ini -- sebagai siasat mereka menghindari kewajiban membayar pajak -- sungguh bukan perkara mudah. Bagaimanapun, upaya ke arah pembuktian praktik transfer pricing ini harus kita lakukan -- meski untuk itu dibutuhkan banyak waktu dan energi.

Kita sangat berharap, Ditjen Pajak sependapat dengan kita: bahwa adanya sekian banyak perusahaan PMA tak membayar pajak ini harus ditelusuri dan diteliti. Kita juga berharap, semangat Ditjen Pajak mengayun langkah ke arah itu benar-benar menggebu dan tak cepat loyo.

Dengan berbagai reka-upaya, potensi lolosnya penerimaan pajak dari tangan perusahaan-perusahaan PMA ini harus kita selamatkan. Dengan demikian, masalah defisit APBN sedikit banyak akan terbantu teratasi.

Jakarta, Agustus 2002