Tampilkan postingan dengan label loans. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label loans. Tampilkan semua postingan

20 November 2007

Stop Ketergantungan!

Ketergantungan kita terhadap pinjaman luar negeri sudah harus diminimalisasi, atau bahkan dihilangkan. Ini bukan hanya karena kita sudah terlalu lama bergantung pada peran pinjaman luar negeri. Sampai-sampai selama ini kita seolah tidak bisa menggerakkan roda ekonomi jika tak memperoleh kucuran pinjaman luar negeri.

Lebih dari itu, karena ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri punya implikasi serius yang tidak sehat, bahkan berbahaya. Ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri membuat ekonomi nasional mustahil bisa mandiri. Mustahil bebas muatan kepentingan pihak asing. Mustahil bisa berurat-berakar pada sumber daya sendiri.

Memang, selama kita masih terus bergantung terhadap pinjaman luar negeri, selama itu pula kalangan kreditor -- terutama melalui peran lembaga keuangan multiletaral seperti Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia (ADB), dan Dana Moneter Internasional (IMF) -- begitu leluasa mendiktekan kepentingan mereka ke dalam berbagai kebijakan strategis kita di bidang ekonomi.

Dengan kata lain, ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri membuat kedaulatan kita di bidang ekonomi jadi tergadai.

Di sisi lain, keberpihakan ekonomi terhadap kepentingan nasional juga acap harus dikorbankan. Berbagai subsidi, misalnya, terus dipreteli. Padahal subsidi yang nyata-nyata dibutuhkan rakyat untuk sekadar bertahan hidup (survive) atau untuk amunisi pemberdayaan (empowering) sumber daya ekonomi dikikis dan dihapuskan.

Dalam konteks itu, kalangan kreditor tak henti menekan pengambil kebijakan agar menafikan semangat keberpihakan terhadap rakyat. Lewat ideologi pasar bebas, kalangan negara maju terus menjejalkan doktrin bahwa subsidi adalah kanker yang membuat kehidupan ekonomi tidak bisa sehat. Bahwa daftar negatif investasi adalah najis yang membuat asing ogah menanam modal. Bahwa perlindungan bagi pelaku ekonomi lokal adalah laknat yang membuat iklim investasi bak neraka jahanam.

Karena itu, sekali lagi, ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri sudah harus dihilangkan. Atau paling tidak diminimalisasi. Untuk itu, kita harus berani menghentikan pinjaman baru. Di sisi lain, kita juga harus percaya diri untuk meminta pengurangan atau bahkan penghapusan beban utang kepada jajaran kreditor.

Menghentikan pinjaman baru, untuk sekarang ini, rasanya tidak sulit. Toh proporsi kebutuhan akan pinjaman baru sudah tidak signifikan lagi dibanding nilai total APBN. Di awal Orde Baru dulu, proporsi pinjaman baru ini mencapai sekitar 30 persen APBN. Kini angka itu sudah melorot menjadi tinggal sekitar 5 persen.

Jadi, pinjaman baru sesungguhnya bisa kita hindarkan. Terlebih lagi sudah acap terbukti, kemampuan kita menggunakan pinjaman sekarang ini relatif kecil. Karena itu, buat apa mengambil pinjaman baru jika tak bisa optimal dimanfaatkan? Pinjaman baru bukan saja hanya melahirkan beban commitment fee, melainkan terutama secara politis menempatkan kita di mata kreditor menyerupai hamba sahaya.

Di sisi lain, meminta pengurangan atau bahkan penghapusan utang juga beralasan kita lakukan. Pertama, karena proporsi beban utang luar negeri dalam APBN sudah kelewat besar. Separo lebih devisa hasil ekspor kini praktis tersedot untuk mencicil pembayaran utang luar negeri. Jadi, proporsi pembayaran utang luar negeri dalam APBN sudah tidak sehat.

Kedua, sudah menjadi rahasia umum bahwa pinjaman luar negeri banyak dikorupsi oleh oknum pengambil kebijakan dengan restu diam-diam pihak kreditor. Justru itu, secara etis maupun moral, sudah sepatutnya kalangan kreditor pun turut menanggung risiko dengan memberikan keringanan kepada kita menyangkut beban utang ini.

Tapi soalnya, beranikah kita menempuh itu? Adakah political will ke arah sana? Masihkah kita gentar oleh gertakan Bank Dunia, ADB, IMF, ataupun kalangan kreditor lain yang mengancam memasukkan kita ke kelompok the bad boys?***
Jakarta, 20 November 2007

10 April 2005

Utang Pengusaha

Bencana gempa bumi dan gelombang tsunami yang menerjang Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) pada akhir tahun lalu nyaris melumpuhkan kegiatan ekonomi di daerah itu. Meski hampir tiga bulan telah berlalu, kini belum juga terlihat tanda-tanda bahwa kehidupan ekonomi di NAD ini segera pulih kembali seperti sedia kala.

Apa boleh buat, simpul-simpul ekonomi telanjur rusak. Jajaran pelaku usaha, dalam kaitan ini, praktis sudah tak berdaya. Jangankan untuk segera bangkit kembali, bahkan untuk sekadar bisa bertahan hidup (survive) pun mereka sudah kesulitan.

Karena itu, tanpa keterlibatan pemerintah, kehidupan ekonomi di NAD sulit diharapkan bisa segera pulih dan normal kembali. Paling tidak hingga satu atau dua tahun ke depan, ekonomi NAD mungkin tetap terkondisi tanpa daya. Itu jelas tidak sehat -- bahkan berbahaya bagi kehidupan di NAD dalam arti luas ke depan ini. NAD yang tak segera bisa pulih berisiko membuat daerah tersebut makin jauh berkubang dalam kemiskinan dan kesengsaraan dengan segala problem ikutannya.

Jadi, keterlibatan pemerintah dalam proses pemulihan NAD ini sungguh mutlak. Cuma, itu tak cukup diwujudkan lewat program rehabilitasi dan rekonstruksi yang lebih bersifat fisik. Bagaimanapun, langkah tersebut perlu dibarengi dengan program lain yang langsung mengarah pada pemberdayaan kembali kehidupan ekonomi di daerah itu.

Dengan demikian, proses pemulihan kondisi fisik bisa berlangsung paralel dengan kebangkitan kegiatan ekonomi. Dengan itu pula, tentu, gairah kehidupan sosial masyarakat Aceh pun ikut terbangkitkan dalam hitungan relatif lebih cepat.

Dalam kerangka seperti itu pula, kami amat menghargai niat atau keinginan pemerintah memberikan fasilitas penghapusan utang bagi jajaran pengusaha yang selama ini menjalankan kegiatan bisnis di NAD. Kami berpandangan, fasilitas tersebut sungguh bisa diharapkan mampu menjadi suntikan "darah segar" yang serta-merta membangkitkan gairah baru di kalangan pengusaha NAD yang sekarang ini telanjur terpuruk dalam kebangkrutan.

Menurut Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sri Mulyani Indrawati, fasilitas penghapusan utang pengusaha di NAD ini akan dimasukkan dalam rencana induk (master plan) rehabilitasi dan rekonstruksi NAD. Selanjutnya, rencana itu akan dibahas mendalam oleh pemerintah dan Bank Indonesia. Tentu, itu karena penghapusan utang terkait erat dengan kredit perbankan yang menjadi kewajiban pengusaha selaku debitur.

Menurut sebuah perkiraan, kredit macet di kalangan pengusaha di NAD akibat bencana gempa dan tsunami bernilai sekitar Rp 1,8 triliun. Ditambah dengan pengembalian atau pemulihan aset-aset produktif -- sesuatu yang juga menjadi kebutuhan mutlak --, mungkin nilai utang yang perlu memperoleh fasilitas penghapusan dalam rangka pemulihan kembali ekonomi NAD ini sekitar Rp 3 triliun hingga Rp 4 triliun.

Lumayan besar, memang. Justru itu, jika tak hati-hati, program penghapusan utang bagi pengusaha di NAD yang menjadi korban gempa dan tsunami ini bisa menjadi "bancakan" oknum-oknum. Ujung-ujungnya, jelas: program tersebut gagal mencapai sasaran. Konsekuensinya pun terang-benderang: proses pemulihan ekonomi NAD bisa terhambat.

Fasilitas "gurih" seperti penghapusan utang memang sangat rawan diwarnai moral hazard. Fasilitas tersebut sangat menggoda pihak-pihak yang memiliki akses untuk menyelewengkannya demi keuntungan mereka sendiri. Banyak kasus bisa menjadi pelajaran tentang itu.

Tak bisa tidak, karena itu, mekanisme penghapusan utang ini harus benar-benar menutup berbagai celah yang bisa melahirkan moral hazard. Jika tidak, lebih baik lupakan saja program tersebut!
Jakarta, 10 April 2005

31 Maret 2005

Moratorium, Kenapa Tidak?

Bencana gempa bumi yang melanda Pulau Nias (Sumut), Senin malam lalu, jelas luar biasa. Dari segi kekuatan, gempa tersebut tercatat mencapai 8,2 pada skala Richter. Justru itu, gempa yang melanda Nias ini tak kalah dahsyat dibanding gempa yang akhir tahun lalu juga menggoyang Aceh (juga Nias) -- notabene diikuti gelombang pasang tsunami. Konon, gempa yang Senin malam lalu mengoyak Nias juga termasuk 10 gempa terdahsyat di dunia dalam 100 tahun terakhir.

Dari segi dampak yang ditimbulkan, gempa itu juga luar biasa. Sejumlah orang meninggal dan lebih banyak lagi yang menderita luka-luka. Di luar itu, sekian banyak bangunan roboh atau ambruk hingga rata dengan tanah. Bahkan ibukota Kabupaten Nias, Gunung Sitoli, nyaris musnah karena sebagian besar bangunan di kota tersebut hancur digoyang gempa.

Nilai kerugian ekonomi, jelas amat besar. Tak bisa tidak, karena itu, pemerintah pun lagi-lagi dihadapkan pada tantangan tidak kecil dan amat mendesak. Seperti saat menghadapi bencana yang melanda Aceh, kali ini pemerintah juga harus mengalokasikan dana dalam jumlah besar bagi penanganan dampak gempa -- khususnya berupa program rekonstruksi.

Padahal kemampuan keuangan pemerintah sungguh amat terbatas. Bahkan boleh dikatakan, pemerintah sudah tak memiliki lagi kemampuan. Pemerintah tak punya dana besar yang khusus bisa disalurkan bagi keperluan rekonetruksi di Nias ini. Bahkan sekadar untuk menutup defisit anggaran yang telanjur menganga lebar dalam APBN pun, pemerintah kini amat kerepotan.

Justru itu, amat mengherankan ketika pemerintah -- khususnya Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sri Mulyani Indrawati -- serta-merta menepiskan kemungkinan meminta tambahan fasilitas penangguhan (moratorium) pembayaran utang kepada kalangan kreditor yang tergabung dalam wadah informal Paris Club. Tak jelas benar alasan yang mendasari sikap Sri Mulyani ini.

Tapi Sri Mulyani memang termasuk pejabat tinggi yang terkesan "alergi" terhadap moratorium utang. Bahkan, andai tidak didesak banyak kalangan, moratorium utang yang ditawarkan kalangan kreditor dalam konteks rekonstruksi Aceh pun mungkin tak bisa kita nikmati.

Sri Mulyani dan beberapa pejabat tinggi lain "alergi" terhadap moratorium utang karena mereka khawatir fasilitas tersebut menghembuskan sentimen negatif terhadap ekonomi nasional. Padahal itu ternyata lebih merupakan ketakutan mereka sendiri. Buktinya, moratorium dalam konteks rekonstruksi Aceh tak melahirkan sentimen apa pun.

Boleh jadi, pemerintah lebih menyandarkan soal dana bagi rekonstruksi di Nias ini pada bantuan spontan masyarakat maupun uluran tangan dunia internasional. Memang, dunia internasional sendiri sudah langsung menunjukkan kepedulian dan komit membantu penanggulangan dampak gempa di Nias ini.

Tapi sungguh menggetirkan jika kenyataan itu justru dijadikan andalan. Bayangkan, persoalan bangsa malah disandarkan pada belas kasih pihak lain! Padahal pemerintah sendiri masih memiliki ruang gerak untuk menjawab tantangan rekonstruksi Nias ini, yakni dengan meminta moratorium tambahan terhadap kalangan kreditor anggota Paris Club.

Kalangan kreditor sendiri mungkin tidak sulit untuk dimintai moratorium tambahan. Seperti dalam konteks kebutuhan rekonstruksi Aceh tempo hari, mereka niscaya menyadari betul bahwa kemampuan pemerintah untuk membangun kembali Nias sungguh terbatas. Jadi, kenapa tidak meminta moratorium tambahan?***
Jakarta, 31 Maret 2005

12 Maret 2005

Moratorium Utang

Pemerintah niscaya bernapas lega. Negara-negara kreditur yang tergabung dalam kelompok informal menyepakati memberikan penangguhan pembayaran alias moratorium utang bagi Indonesia dan Srilanka.

Fasilitas tersebut mereka berikan terkait dengan bencana alam dahsyat yang melanda kedua negara pada akhir tahun lalu, yakni bencana tsunami. Kita tahu, di negeri kita, bencana tersebut meluluhlantakkan Aceh dan Nias. Jadi, dengan memperoleh fasilitas moratorium utang, pemerintah bisa melakukan pembangunan kembali Aceh dan Nias tanpa harus terlampau banyak menguras APBN.

Sejak awal, tuntutan bagi pembangunan kembali Aceh dan Nias memang amat menyesakkan pemerintah. Ya, karena dana yang dibutuhkan untuk itu jelas amat besar. Padahal tanpa tuntutan itu pun, APBN sudah defisit. Jadi, jika APBN tetap dibebani kewajiban membayar utang kepada kalangan kreditur, pemerintah niscaya terseok-seok dalam membangun kembali Aceh dan Nias ini.

Memang, bantuan mengalir deras dari mana-mana. Dunia internasional, terutama, sudah komit memberikan bantuan bagi pembangunan kembali Aceh dan Nias ini. Tetapi betapa pun dana yang dibutuhkan untuk itu demikian besar. Melulu mengandalkan bantuan jelas tak bakal memadai -- juga tidak bijak, karena bisa memberi kesan bahwa pemerintah tidak memiliki kepedulian terhadap nasib Aceh dan Nias yang jadi korban bencana alam.

Jadi, dengan kata lain, pemerintah tetap dituntut mengucurkan dana khusus untuk pembangunan kembali Aceh dan Nias ini.

Sekarang, dengan memperoleh fasilitas moratorium, pemerintah tak harus pusing lagi mencari dana yang dibutuhkan untuk itu. Dana yang semula dialokasikan untuk membayar kewajiban utang kepada kalangan kreditur internasional bisa dialihkan bagi keperluan pembangunan kembali Aceh dan Nias.

Sejauh ini, belum jelas berapa nilai utang pemerintah yang memperoleh fasilitas moratorium ini. Berita yang beredar, kemarin, hanya menyebutkan bahwa forum Paris Club menyetujui moratorium bagi Indonesia dan Srilanka senilai 3,3 miliar dolar AS.

Namun, Menkeu Jusuf Anwar pernah menyebutkan bahwa untuk satu tahun saja, moratorium utang ini bisa menghemat APBN senilai 1,5 miliar sampai 2 miliar dolar AS.
Sementara Dirjen Dirjen Perbendaharaan Negara (Depkeu) Mulia Nasution menyebutkan bahwa jumlah utang yang diusulkan beroleh moratorium ke Paris Club ini bernilai sekitar Rp 23 triliun.

Boleh jadi, jumlah utang pemerintah yang disetujui Paris Club memperoleh fasilitas moratorium ini tak jauh dari kisaran angka-angka tadi. Itu terbilang signifikan -- dan karena itu, meminjam istilah Jusuf Anwar, bermakna sangat convenient bagi APBN.

Karena itu, pemerintah niscaya bernapas lega. Terlebih
fasilitas moratorium yang disetujui Paris Club ini persis sesuai dengan permintaan pemerintah: tanpa tambahan bunga, tanpa beban bunga berbunga, diberi masa tenggang, dan jatuh tempo 5 tahun.

Kenyataan itu mungkin mengejutkan. Paling tidak, karena sebelumnya pemerintah terkesan tidak yakin bahwa kalangan kreditur bisa bermurah hati dan akan begitu saja memberikan moratorium utang. Pemerintah sempat berkeyakinan bahwa fasilitas moratorium punya syarat-syarat tertentu yang niscaya memberatkan kita.

Justru itu, kalau saja tidak didesak berbagai kalangan, mungkin pemerintah tidak pernah mengajukan permintaan moratorium ini. Konsekuensinya, tentu, pemerintah sendiri yang niscaya megap-megap menghadapi tuntutan mendesak membangun kembali Aceh dan Nias.

Karena itu, ke depan, pemerintah perlu lebih memiliki sikap percaya diri dalam menghadapi masalah pelik seperti moratorium utang ini. Bersikap hati-hati memang perlu. Tapi itu jangan lantas melahirkan sikap-tindak kelewat rigid yang justru kontraproduktif.***
Jakarta, 12 Maret 2005

07 Januari 2005

Jerat Moratorium Utang

Ada tiga isu amat menarik yang mengemuka ke hadapan publik dalam dua hari terakhir. Pertama, Presiden Sosulo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla tandas menyatakan bahwa pemerintah menyambut baik gagasan tentang penghentian sementara pembayaran utang (debt moratorium) yang dilontarkan beberapa negara kreditur kita. Dengan itu, pimpinan nasional seolah mematahkan keengganan menteri-menteri kita memanfaatkan niat baik beberapa negara kreditur itu.

Dalam konteks ini, Presiden Yudhoyono maupun Wapres Jusuf Kalla terkesan mengabaikan kekhawatiran kalangan menteri bahwa moratorium utang bisa justru menjadi disinsentif bagi kepentingan ekonomi nasional -- karena, menurut mereka, Indonesia bisa dianggal mengalami gagal bayar (default). Yudhoyono dan Kalla, tampaknya, menilai kekhawatiran itu berlebihan.

Di lain pihak, mereka berdua juga kelihatan tak ingin kehilangan momentum yang ditawarkan kalangan negara kreditur tadi -- karena niscaya meringankan beban fiskal di tengah tuntutan mendesak merekontruksi Aceh dan Nias yang menjadi korban bencana gempa serta gelombang pasang tsunami pada 26 Desember lalu.

Isu kedua, lembaga pemeringkat Standar & Poor's (S&P) menyatakan bahwa moratorium utang tak serta-merta membuat peringkat surat utang Indonesia di mata dunia internasional jadi jatuh. Ini tak lain, menurut mereka, karena Indonesia bukan sudah tak mampu membayar utang, melainkan karena force majeur berupa bencana gempa dan tsunami yang demikian dahsyat serta memaksa pemerintah harus segera menyiapkan dana amat besar guna keperluan rekonstruksi daerah korban bencana.

Lagi pula, negara-negara kreditur menawarkan moratorium utang lebih karena kemurahan hati mereka terhadap negara debitur yang tertimpa bencana. Jadi, tawaran moratorium sama sekali tak mencerminkan penilaian negara kreditur bahwa kita sudah tidak mampu membayar utang alias default.

Pernyataan S&P itu juga mematahkan asumsi menteri-menteri kita yang belum-belum sudah "alergi" terhadap moratorium utang yang ditawarkan kalangan kreditur kita. Sebelum Presiden Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla menyatakan bahwa pemerintah akan merespons positif tawaran kalangan kreditur itu, menteri-menteri kita begitu kukuh menyatakan bahwa moratorium utang berisiko menurunkan peringkat obligasi pemerintah karena dunia internasional niscaya menilai kita mengalami default.

Tapi jika lembaga pemeringkat internasional sekaliber S&P sendiri ternyata membantah asumsi itu, tidakkah kita memang beralasan memanfaatkan tawaran moratorium utang yang diajukan kalangan kreditur kita?

Isu ketiga merujuk pada sinyal yang dilontarkan pemerintah Jepang. Mereka menyatakan mendukung moratorium utang negara-negara korban bencana tsunami seperti Indonesia. Ini
sungguh surprised, karena konstitusi Jepang sendiri sebenarnya melarang negeri tersebut memberikan fasilitas penundaan pembayaran utang bagi negara debitur.

Kita tidak tahu bagaimana pemerintah Jepang bisa menyiasati kendala perundangan terkait dengan moratorium utang negara-negara korban tsunami ini. Yang pasti, sikap mereka tadi praktis menambah deretan negara yang komit memberikan moratorium utang. Sejauh ini, komitmen tersebut sudah dilontarkan Jerman, Prancis, Inggris, AS, dan terakhir Jepang.
Tiga negara yang disebut pertama, di samping mengemukakan komitmen masing-masing, sudah mendesak negara kelompok delapan (G-8) agar memberikan moratorium utang terhadap negara-negara korban tsunami.

Selama ini, usulan seperti itu amat tergantung pada sikap AS dan Jepang sebagai kreditur terbesar negara-negara korban tsunami. Tapi setelah kini AS dan Jepang sendiri komit mendukung fasilitas moratorium, tentu negara-negara maju lain anggota G-8 pun tak terlalu sulit diharapkan memberikan komitmen serupa.

Itu berarti, bagi kita, peluang beroleh penundaan pembayaran utang sungguh terbuka lebar. Ini amat melegakan karena moratorium utang niscaya berdampak signifikan terhadap pengurangan beban anggaran negara di tengah tuntutan mendesak pascabencana. Untuk merekonstruksi daerah korban gempa dan tsunami, kita membutuhkan dana amat besar.

Presiden Yudhoyono sendiri dalam forum KTT Khusus ASEAN Pascabencana Gempa dan Tsunami yang digelar di Jakarta -- notabene diikuti sejumlah kepala pemerintahan dan kepala negara, termasuk Sekjen PBB Kofi Annan -- mengungkapkan bahwa dana yang dibutuhkan itu bernilai sekitar 2 miliar dolar.

Justru itu, kalau saja tak beroleh moratorium, anggaran kita niscaya babak-belur. Padahal tanpa tuntutan kebutuhan merekonstruksi daerah korban bencana pun, APBN kita sudah defisit lumayan besar.

Karena itu, kita amat menghargai sikap tegas Presiden Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla: menerima tawaran moratorium utang yang digulirkan kalangan negara kreditur. Tinggal bagaimana tawaran tersebut dinegosiasikan agar tidak menyengsarakan atau bahkan menjerat kita di kemudian hari, termasuk tidak menyeret kita kembali terikat program IMF.***
Jakarta, 7 Januari 2005

04 Januari 2005

Akal Sehat A Good Boy

Adalah amat beralasan jika pemerintah meminta pemotongan pokok utang (hair cut alias debt relief) kepada negara kreditur ataupun lembaga donor. Di satu sisi, jumlah utang luar negeri kita yang sudah segunung praktis sudah membuat kemampuan anggaran kita jadi amat terbatas. Dengan total utang sekitar 75,9 miliar dolar, tahun ini APBN harus mengalokasikan dana sekitar Rp 70 triliun untuk mencicil pokok utang plus bunga pinjaman.

Kenyataan itu pula yang membuat anggaran kita selalu mengalami defisit. Realisasi defisit APBN 2004, misalnya, bernilai Rp 27,8 triliun atau 1,4 persen produk domestik bruto (PDB). Sementara untuk APBN 2005, pemerintah memerkirakan bahwa angka defisit ini lebih tinggi lagi: 1,5 persen PDB.

Dalam kondisi seperti itu, sekarang ini kita dihadapkan pada tuntutan amat mendesak: rekonstruksi Aceh yang menjadi daerah korban gempa dan gelombang tsunami. Konon, dana yang dibutuhkan untuk itu -- tidak termasuk untuk pengobatan masyarakat dan program sanitasi daerah korban tsunami -- paling tidak bernilai Rp 15 triliun.

Padahal di beberapa daerah di luar Aceh pun, kebutuhan untuk keperluan rekonstruksi pascabencana alam tak kalah kecil dan tak kurang mendesak pula. Nabire yang tempo hari diguncang gempa dahsyat, misalnya, jelas menuntut rekonstruksi ini.

Walhasil, beban yang harus dipikul pemerintah sungguh amat berat. Padahal, sekali lagi, kemampuan keuangan pemerintah sangat terbatas. Bahkan, karena anggaran sudah defisit, secara obyektif kemampuan tersebut sudah tak dimiliki pemerintah.

Barangkali atas pertimbangan itu pula, pekan lalu Kanselir Jerman Gerhard Schroeder melontarkan gagasan menarik. Dia mengajak 19 kreditur anggota Paris Club memberikan moratorium utang bagi negara-negara korban tsunami, termasuk Indonesia. Lebih menarik lagi, ajakan tersebut segera disambut positif empat negara, yakni Prancis, Italia, AS, dan Kanada.

Bagi kita, khususnya, gagasan itu sungguh melegakan. Paling tidak, gagasan itu membuat kita beroleh momentum untuk menanggalkan beban keuangan terkait utang. Itu menjadi momentum istimewa, karena pembahasan tentang masalah utang dalam konteks Paris Club ini sejatinya tak bisa sembarangan dilakukan.

Biasanya, Paris Club hanya bersedia menegoisasikan keringanan utang sepanjang negara debitur terkait program Dana Moneter Internasional (IMF). Kita sendiri, sejak tahun 2003, sudah tak lagi punya sangkut-paut dengan paket penyelamatan ekonomi IMF.

Jadi, gagasan Schroeder tadi sungguh merupakan momentum istimewa -- dan karena itu selayaknya jangan sampai lepas begitu saja. Artinya, kita harus memanfaatkan betul momentum tersebut hingga kesemua anggota Paris Club bersedia memberikan fasilitas moratorium utang bagi kita.

Dengan demikian, untuk sementara pemerintah bisa bernapas lega karena tak harus menanggung beban utang. Dengan itu pula, pemerintah bisa segera menjawab tuntutan mendesak berupa rekontruksi daerah-daerah yang parah diterjang bencana alam.

Namun, memang, moratorium utang tidak menyelesaikan masalah. Ibarat obat penghilang rasa sakit, moratorium utang hanya menunda untuk sementara waktu masalah beban keuangan yang harus dipikul pemerintah. Manakala moratorium yang disepakati berakhir, seketika itu pula beban utang kembali menjadi masalah yang menyesakkan dan amat membatasi ruang gerak anggaran.

Justru itu, momentum yang digulirkan Schroeder tadi harus mampu kita olah menjadi lebih menguntungkan kita. Kita harus sungguh-sungguh bisa meyakinkan forum Paris Club agar mereka tidak lagi sekadar menyepakati moratorium utang, melainkan setuju memberikan debt relief atau hair cut.

Peluang ke arah itu bukan ilusi. Menanggapi gagasan Schroeder, Italia menyebutkan bahwa negara korban gempa dan tsunami seperti Indonesia tak cukup sekadar diberi moratorium utang, melainkan beralasan menerima diskon utang alias debt relief. Jadi, bola liar sudah bergulir. Kita harus memanfaatkan boleh tersebut sebaik mungkin hingga menjadi gol emas!

Tapi, soalnya, pemerintah kita sendiri terkesan enggan. Belum-belum pemerintah sudah menafikan ihwal debt relief atupun hair cut ini. Jangankan meminta debt relief, bahkan mengajukan moratorium utang saja tak akan dilakukan pemerintah. Mereka beralasan, status kita sebagai negara yang selama ini taat membayar utang tidak boleh rusak.

Jadi, pemerintah keberatan jika kita tidak lagi beroleh julukan a good boy. Padahal status tersebut justru menyesatkan sekaligus mencelakakan: kita makin jauh terjerembab dalam jebakan utang (debt trap). Buktinya, di tengah tumpukan utang yang sudah demikian besar, tahun ini pemerintah akan mengajukan pinjaman baru senilai 2,4 miliar dolar ke forum Consultative Group on Indonesia (CGI).

Jelas, karena itu, kita tak bisa paham oleh sikap pemerintah yang lebih memilih menambah utang ketimbang berupaya beroleh pengurangan pinjaman ini. Akal sehat a good boy?***
Jakarta, 4 Januari 2005

02 November 2003

Evian Approach Kok Ditampik?

Beban utang pemerintah sudah demikian berat dan potensial menjadi jebakan utang (debt trap) di masa datang. Memang, sekarang ini risiko gagal bayar (default risk) utang pemerintah ini sudah menurun lumayan berarti. Bisa dipahami jika kepercayaan kalangan investor dalam maupun luar negeri terhadap kemampuan pemerintah mengelola utang pun membaik kembali. Karena itu pula, stabilisasi kurs rupiah sudah mulai bisa tercipta.

Di sisi lain, tingkat bunga juga terdorong turun signifikan. Sementara lembaga pemeringkat utang internasional seolah berlomba memerbaiki (upgrade) peringkat utang kita. Setelah Moody's, Standar & Poor's pun ikut-ikutan mendongkrak peringkat utang kita ini.

Penurunan default risk ini juga tercermin dalam penciutan cukup berarti rasio utang Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) selama beberapa tahun terakhir. Jika tiga tahun lalu rasio utang Indonesia ini masih sekitar 100 persen, tahun ini angka itu sudah menurun menjadi sedikit di atas 70 persen PDB.

Jelas kenyataan yang menunjukkan bahwa default risk ini menurun bukan sesuatu yang terjadi dengan sendirinya. Kenyataan itu adalah buah berbagai langkah yang diayunkan pemerintah. Sebut saja penataan ulang profil (reprofiling) obligasi yang jatuh tempo, pembelian kembali (buy back) obligasi, juga stabilisasi makro ekonomi.

Pemerintah sendiri menyatakan bahwa kebijakan-kebijakan yang bersipat mengurangi risiko default dalam membayar utang yang jatuh tempo dalam waktu dekat ini masih akan digulirkan. Reprofiling obligasi, misalnya, ke depan ini dilakukan lagi -- khususnya, seperti kata Menkeu Boediono -- melalui mekanisme pasar, tidak lagi bilateral seperti selama ini.

Walhasil, paling tidak untuk dua tahun ke depan, pemerintah terhindar dari kewajiban membayar utang yang jatuh tempo dalam jumlah besar. Dampaknya juga lumayan: membantu meringankan beban keuangan negara di tengah kondisi pasca-IMF yang memaksa APBN harus dikuras banyak untuk membayar utang. Tahun depan, misalnya, dana APBN yang harus dialokasikan untuk membayar utang kepada IMF yang jatuh tempo ini bernilai sekitar 2 miliar dolar AS.

Tetapi kita tak boleh terlena dan lengah. Bisa-bisa default risk kelak benar-benar tak bisa kita hindari lagi -- karena beban utang sudah amat menggunung dan menjadi perangkap. Terus-terang, perangkap jebakan utang ini makin serius membayangi kita. Apa mau dikata, memang, karena langkah-langkah seperti reprofiling obligasi yang dilakukan pemerintah pada dasarnya tak lebih dari sekadar menggeser beban utang saat ini ke masa depan.

Jadi, default risk yang sudah bisa dihindari pemerintah sebenarnya adalah kelegaan semu -- karena sama sekali tidak mengurangi beban utang. Bahkan berbagai langkah yang ditempuh pemerintah untuk itu malah membuat utang di masa depan kian menggunung. Justru itu, jika tak awas, beban utang ini kelak benar-benar menjadi perangkap yang mematikan. Rasio utang terhadap PDB pun pasti membengkak lagi. Konsekuensi lebih jauh, kepercayaan dunia internasional terhadap ekonomi kita bisa benar-benar luntur. Ini niscaya melahirkan efek lanjutan yang sungguh mencemaskan karena bisa membuat ekonomi kita hancur.

Semangat itu pula yang disiratkan DPR, pekan lalu, dengan mendesak pemerintah agar mengupayakan fasilitas rescheduling utang ini kepada para kreditur. Memang, sebagai konsekuensi pengakhiran program kerja sama dengan IMF pada akhir tahun ini, kita tak bisa lagi berharap menikmati fasilitas rescheduling utang di forum Paris Club. Tetapi, amat kebetulan, akhir Oktober lalu Kelompok Delapan Negara Maju (G-8) menyepakati kebijakan baru yang disebut Evian Apprroach.

Kebijakan itu merujuk pada skema baru pengurangan beban utang bagi negara yang tidak tergolong miskin atau non-HIPIC (Heavily Indebted Poor Income Country). Melalui Evian Approach, negara debitur berkesempatan menegosiasikan utang luar negeri secara bilateral dengan negara kreditor.

Namun belum-belum seorang pejabat kita sudah menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memanfaatkan fasilitas Evian Approach ini. Konon, itu karena sekarang ini kita masih mampu membayar utang.

Terus-terang, kita menilai pernyataan itu terkesan sombong dan angkuh. Pernyataan itu amat menyepelekan risiko kita terjebak beban utang di masa datang. Sekarang ini kita memang masih mampu membayar utang. Tapi, sekali lagi, pada tahun-tahun mendatang beban utang kita tidak makin berkurang.

Justru itu, mestinya kita arif memelajari berbagai kemungkinan dan peluang mengurangi beban utang ini -- termasuk menimbang Evian Approach. Sudah tak sepantasnya lagi kita mati-matian mematut diri menjadi a good boy dalam soal utang luar negeri ini. Bagaimanapun itu terlalu mewah dan menipu diri.***
Jakarta, 2 November 2003

26 Agustus 2003

Penjadwalan Utang

Dari segi urgensi, meminta penjadwalan ulang (resheduling) utang luar negeri kepada para kreditur sebenarnya amat beralasan. Yakni agar anggaran publik dalam RAPBN tidak banyak terkuras oleh pembayaran utang. Dengan itu pula, RAPBN bisa diharapkan mengucurkan berkah ekonomi yang akan sangat berguna bagi kehidupan rakyat banyak -- entah berupa subsidi ataupun kegiatan pembangunan. Dalam bahasa formal dan keren, rescheduling utang sangat memungkinkan membuat RAPBN mampu menghembuskan stimulus ekonomi.

Stimulus ekonomi memang amat diperlukan rakyat banyak karena kehidupan mereka belum juga menunjukkan tren membaik. Rakyat masih saja terbelenggu hidup serba susah, pahit, dan keras. Pengangguran, misalnya, tiap hari malah kian menggunung.

Dalam kondisi demikian, kegiatan investasi belum banyak memberi makna. Kegiatan investasi di dalam negeri, sejauh ini, tetap saja lesu. Kalangan pemilik modal terkesan enggan masuk ke sini. Bahkan mereka yang sudah berkiprah pun amat sedikit yang tergerak menambah investasi.

Mungkin itu karena iklim investasi di negeri kita ini sudah tak mengundang gairah lagi. Atau mungkin pula karena kalangan pemilik modal masih menunggu lahirnya pemerintahan baru hasil Pemilu 2004. Yang pasti -- ini menarik sekaligus memrihatinkan -- kalangan investor makin memerlihatkan gelagat tak betah lagi berusaha di sini. Satu-dua investor bahkan sudah tandas memutuskan menutup usaha di sini dan memindahkannya ke mancanegara.

Jadi, mengatasi kehidupan rakyat yang kian berat dan keras ini, peran pemerintah melalui mekanisme anggaran sangat diharapkan. Karena itu, sekali lagi, RAPBN sungguh dituntut mampu mengalirkan berkah ekonomi bagi rakyat banyak. Untuk itu, alokasi anggaran pembangunan berupa anggaran pendidikan, kesehatan, pangan, investasi umum, atau subsidi untuk kelompok miskin harus lumayan besar.

Tapi apa yang terjadi, APBN justru banyak tersedot oleh pengeluaran rutin -- terutama kombinasi pembayaran utang pokok dan bunganya, plus pembayaran utang dalam negeri. Bahkan dalam RAPBN 2004, alokasi pembayaran pokok utang dibuat berlipat menjadi Rp 46 triliun dibanding APBN tahun berjalan senilai Rp 17 triliun.

Karena itu, ihwal rescheduling utang pun kian relevan dan makin urgen dimintakan pemerintah kepada para kreditur. Tak kurang dari fraksi-fraksi di DPR sendiri merasa perlu menekankan soal itu.

Memang, sebagai konsekuensi kita memilih mengakhiri kerja sama dengan Dana Moneter Internasional (IMF) pada akhir tahun ini, fasilitas rescheduling utang -- selama ini diwadahi forum Paris Club -- sudah tak bisa kita nikmati lagi. Maklum, karena peran Paris Club memang dipayungi oleh IMF.

Namun bukan berarti peluang bagi kita menikmati rescheduling utang ini lantas sudah tertutup sama sekali. Kalangan ekonom maupun beberapa fraksi di DPR mengingatkan bahwa fasilitas tersebut masih mungkin bisa kita raih melalui mekanisme bilateral berupa government to government (G to G).

Tetapi kita menangkap kesan bahwa pemerintah tak memiliki cukup keberanian untuk itu. Seperti kata Menkeu Boediono, meminta rescheduling utang pada para kreditur sungguh riskan. Kalangan kreditur, ujarnya, bisa beranggapan atau menilai bahwa Indonesia mengemplang utang. Itu, pada gilirannya, bisa sangat merepotkan kepentingan ekonomi-bisnis kita di forum internasional.

Risiko seperti itu mungkin benar bisa tertoreh. Artinya, pemerintah tidak mengada-ada sekadar untuk menutupi keengganan atau keberanian meminta rescheduling utang pada para donor.

Kita juga layak ragu bahwa soal risiko berkaitan dengan permintaan mengenai rescheduling utang itu adalah demikian pasti seperti perhitungan matematis bahwa tiga kali tiga adalah sembilan. Melihat sejumlah kasus yang pernah ditunjukkan sejumlah negara, jangankan sekadar meminta rescheduling, bahkan minta pengurangan pokok utang (hair cut) pun bukan sesuatu yang najis dilakukan -- dan terbukti tak berisiko. Jerman pasca Perang Dunia II dulu, misalnya, bisa menikmati hair cut utang sebesar 50 persen tanpa membuat para kreditur menilai negara tersebut mengemplang utang hingga harus ramai-ramai dijauhi atau diisolasi dalam konteks pergaulan ekonomi dunia.

Karena itu, jangan-jangan soal reaksi negatif para kreditur jika kita meminta rescheduling utang ini lebih merupakan ketakutan yang kita reka-reka sendiri. Atau jangan-jangan pula itu lebih mencerminkan keengganan atau ketidaksanggupan kita bernegosiasi.

Kita khawatir sekaligus prihatin jika kemungkinan itu yang terjadi. Semata karena ketidaksanggupan kita menegosiasikan soal urgensi rescheduling utang saat ini, alokasi anggaran pengeluaran dalam RAPBN yang memiliki banyak dampak ekonomi bagi rakyat banyak lantas terus dicekik.***
Jakarta, 26 Agustus 2003

31 Januari 2003

Kebocoran Pinjaman

Ihwal kebocoran dana pinjaman luar negeri -- konon rata-rata mencapai 20 persen per tahun -- sebenarnya menegaskan kenyataan bahwa korupsi di negeri kita masih meraja-lela. Dengan itu, kita harus mengakui bahwa era reformasi -- yang lahir dengan semangat menggebu anti-KKN -- tak serta-merta menghapuskan praktik tilap-menilap uang negara ini.

Tapi, seperti bau busuk, kebocoran dana pinjaman luar negeri ini -- juga tindak korupsi yang lain -- sukar dibuktikan. Praktik itu hanya bisa dirasakan. Ketika sebuah jembatan yang baru saja diresmikan tiba-tiba saja ambruk, misalnya, feeling kita sudah bisa langsung menangkap ketidakberesan: proyek tersebut pasti mengalami penyimpangan teknis akibat praktik korupsi. Bahwa proyek tersebut ambruk karena kesalahan teknis, itu agak sulit diterima nalar.

Karena itu pula kita bisa memahami ketika Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Kwik Kian Gie -- pihak yang kali pertama melontarkan ihwal kebocoran dana pinjaman luar negeri ini -- mengaku sulit membuat laporan resmi tentang kebocoran tersebut. "Kebocoran (dana pinjaman luar negeri) tidak perlu dilaporkan karena memang tidak ada yang bisa dilaporkan," katanya, menanggapi permintaan Bank Dunia agar ihwal kebocoran dana pinjaman luar sebesar 20 persen ini resmi dilaporkan.

Kita yakin bahwa Bank Dunia maupun jajaran kreditur lain sebenarnya sudah sejak lama mengendus ihwal kebocoran itu. Paling tidak, mereka bisa melihat bahwa kerapuhan ekonomi nasional yang menjadi biang krisis di negeri kita merupakan dampak praktik korupsi atas berbagai proyek yang selama ini mereka danai. Juga status kita sebagai salah satu negara terkorup di dunia, mestinya, tak membuat mereka seolah tak tahu-menahu ihwal kebocoran dana pinjaman luar negeri ini.

Tetapi, tampaknya, kalangan kreditur ini memang seolah menutup mata. Mereka pura-pura tidak tahu bahwa pinjaman yang mereka kucurkan mengalami kebocoran dalam jumlah yang relatif singnifikan. Ataukah, seperti tuduhan kalangan tertentu, mereka -- langsung maupun tidak -- justru turut terlibat dalam penggerogotan dana pinjaman luar negeri ini? Entahlah. Yang pasti, nalar kita menyatakan bahwa mereka memang mustahil sampai tak mengetahui soal itu.

Forum Consultative Group on Indonesia (CGI) sendiri, yang belum lama ini komit memberikan pinjaman baru senilai 2,7 miliar dolar, sebenarnya sudah menunjukkan kepedulian terhadap masalah penggunaan dana pinjaman yang mereka kucurkan. Itu mereka tunjukkan setelah pemerintahan Presiden Soeharto tak lagi berkuasa, yaitu dengan selalu menekankan masalah aid effectiveness dalam setiap forum sidang dengan pemerintah kita.

Namun itu akhirnya seperti sekadar formalitas atau bahkan basa-basi seorang cukong. Betapa tidak, karena mereka sendiri tak menebarkan mekanisme khusus yang bisa menjamin bahwa pinjaman mereka benar-benar efektif digunakan sesuai peruntukan. Paling tidak, kita tak pernah melihat tindakan nyata dan tegas dalam konteks penggunaan dana yang mereka kucurkan ini.

Boleh jadi, kalangan kreditur sendiri memang tak pernah serius mengenai masalah aid effectiveness ini. Bagi mereka, agaknya, soal yang lebih penting justru penyaluran pinjaman itu sendiri bisa lancar terlaksana dan terjamin bisa kembali. Maklum karena di balik penyaluran pinjaman itu, di samping soal hitungan bunga pinjaman, kreditur juga mengemban kepentingan dunia usaha di negara masing-masing. Kita tahu, setiap kali kita menerima pinjaman, kita diwajibkan membelanjakan dana itu terhadap produk maupun jasa di negara kreditur.

Karena itu, ihwal kebocoran dana pinjaman luar negeri ini bagi kalangan kreditur lebih merupakan isu murahan ketimbang masalah krusial yang harus dibongkar. Justru itu pula, kita harus maklum bahwa lembaga donor seperti Bank Dunia bukannya tergerak melakukan investigasi khusus ketika disinggung soal kebocoran dana pinjaman yang mereka kucurkan ini. Mereka malah seperti menantang: meminta bukti-bukti otentik dan membuat laporan resmi tentang itu. Jelas ini menggelikan karena mereka sendiri menyadari betul bahwa bukti-bukti resmi itu amat sukar bisa dikumpulkan, sehingga laporan mengenai kebocoran ini pun mereka yakini nyaris musykil bisa kita buat.

Lebih menggelikan lagi, kalangan kreditur ini tetap begitu "murah hati" pada kita. Kendati kita menyandang status sebagai salah satu negara terkorup di dunia, mereka tak pernah ragu memberikan pinjaman baru kepada kita. Kalaupun gelagat tentang itu mereka perlihatkan -- seperti berkali-kali pernah diperagakan Dana Moneter Internasional (IMF) --, itu terkesan sekadar basa-basi. Atau itu sekadar sebagai gebrakan dalam rangka menekan dan memaksakan kepentingan politis maupun ekonomis mereka atas negeri kita.***
Jakarta, 31 Januari 2003

24 Januari 2003

Kemalasan Pemerintah

Hasil sidang Consultative Group on Indonesia (CGI) di Nusa Dua, Bali, kian gamblang menunjukkan sikap malas pemerintah. Forum itu seharusnya menjadi momentum untuk meminta pengurangan utang kepada para kreditur -- entah berupa pemotongan pokok utang (hair cut) ataupun pengalihan utang menjadi program-program tertentu (debt swap).

Tapi apa yang terjadi, sidang CGI di Bali ini pun justru tetap menjadi wahana yang membuat utang kita kian menggunung. Di forum tersebut, sesuai permintaan pemerintah, para donor memberikan komitmen baru pinjaman senilai 2,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp 28 triliun.

Dana sebanyak itu dibutuhkan pemerintah untuk menambal defisit anggaran. Padahal, seperti jauh-jauh hari sudah diingatkan kalangan pengamat, alternatif sumber-sumber pembiayaan masih bisa dicari pemerintah. Misalnya dana non-budgeter bisa dicairkan menjadi dana budgeter. Sumber ini saja, konon, sungguh signifikan dan jauh di atas nilai pinjaman yang dimintakan pemerintah kepada para donor dalam forum sidang CGI di Bali ini. Dana non-budgeter yang bisa dicairkan menjadi dana budgeter ini bernilai sekitar Rp 107 triliun.

Sumber lain yang masih menjanjikan adalah pajak dan cukai. Kita tahu, kedua sektor ini masih belum benar-benar optimal tergali -- di samping tak sedikit pula mengalami kebocoran akibat inefisiensi, mismanajemen, ataupun digerogoti korupsi. Justru itu, kalau saja pemerintah memiliki tekad dan keseriusan membenahi kedua sumber penerimaan ini, masalah defisit anggaran bisa dihindari. Dengan kata lain, kita niscaya tak perlu menambah tumpukan utang.

Tetapi, itu tadi, pemerintah terkesan malas mencari dan menggali alternatif yang bisa membebaskan kita dari jeratan utang. Pemerintah lebih memilih jalan pintas: meminta utang baru kepada para donor. Padahal, sekali lagi, utang kita sudah demikian menggunung. Utang luar negeri saja sudah bernilai Rp 1.300 triliun lebih -- termasuk utang swasta sekitar Rp 630 triliun. Sementara utang dalam negeri mencapai sekitar Rp 650 triliun berupa obligasi rekap dan surat utang lain.

Karena itu pula, sebenarnya, kita sangat beralasan meminta pengurangan utang kepada para donor. Terlebih, dengan tumpukan utang yang sudah demikian menggunung, posisi debt service ratio (DSR) kita sudah di atas 50 persen. Artinya, sebagian besar hasil ekspor kita habis untuk membayar utang. Padahal belakangan ini kinerja ekspor kita justru cenderung turun.

Forum sidang CGI di Bali, semula sangat diharapkan bisa dimanfaatkan pemerintah sebagai momentum untuk meminta pengurangan utang kepada para donor. Namun dalam soal ini pun pemerintah lagi-lagi terkesan malas. Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, misalnya, berkilah bahwa upaya ke arah itu sungguh tidak mudah. Bagi negara-negara donor, katanya, hair cut adalah isu sensitif: mereka harus memberi pertanggungjawaban langsung kepada kalangan pembayar pajak.

Begitu juga untuk meminta debt swap dalam hitungan signifikan, menurut Dorodjatun, pemerintah terkendala oleh kenyataan di negara-negara donor. Dalam konteks ini, ujarnya, kalangan anggota parlemen ataupun pembayar pajak belum rela bila negara mereka memberikan debt swap kepada negara lain.

Kita tidak memungkiri kesulitan-kesulitan seperti itu. Bahwa meminta hair cut ataupun debt swap memang tak semudah menumpahkan air di cangkir. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, kita dituntut bersikap gigih dan pantang menyerah. Pokoknya, kita harus bisa meyakinkan para donor bahwa kondisi beban utang kita sekarang sungguh gawat hingga kita layak memperoleh hair cut dan debt swap.

Sikap seperti itu yang tak terlihat ditunjukkan pemerintah dalam forum sidang CGI di Bali kemarin. Pemerintah sangat terkesan tak mau berpayah-payah melobi para donor. Dalam forum itu, pemerintah sama sekali tak terdengar menyinggung soal hair cut. Bahkan pembahasan agenda soal debt swap pun hanya terdengar sayup-sayup. Singkat kata, pemerintah tak memperlihatkan militansi untuk memperoleh pengurangan utang ini.

Tak bisa lain, itu memang merupakan cermin kemalasan pemerintah saja. Mungkin karena pemerintah sok gengsi dan lebih ingin mempertahankan citra kita di mata para donor: bahwa kita adalah a good boy dalam soal pembayaran utang. Padahal kita yakin bahwa predikat itu sendiri cuma akal-akalan para donor agar kita terus patuh dan rajin mencicil utang -- meski untuk itu kita harus gali lobang tutup lobang.

Tapi, sebenarnya, kalangan negara donor sendiri memiliki program penyelamatan negara-negara miskin yang terjebak utang seperti kita sekarang. Program tersebut adalah highly indebted poor countries (HIPC) yang memiliki fasilitas hair cut sampai 60 persen. Jadi, memang, kita sendiri yang telanjur malas untuk meminta pengurangan utang.***

Jakarta, 24 Januari 2003

14 September 2002

Reprofiling Obligasi

Apa makna kesepakatan pemerintah dan empat bank BUMN -- Bank BRI, Bank BTN, Bank BNI, dan Bank Mandiri -- mengenai penataan ulang profil (reprofiling) obligasi rekap di keempat bank? Jawabnya, melegakan! Kesepakatan itu bukan sekadar merupakan terobosan bagi pemerintah dalam menghadapi beban obligasi jatuh tempo. Lebih dari itu, kesepakatan tersebut juga bisa mendorong fungsi intermediasi keempat bank bergerak kembali. Di sisi lain, sektor riil pun bisa diharapkan berdegup dan bergairah kembali.

Bagi pemerintah, kesepakatan itu serta-merta membuat risiko default alias gagal bayar atas beban obligasi di keempat bank jadi pudar. Karena ditata jadi relatif merata,
beban obligasi jatuh tempo itu tidak kian lama kian menggunung hingga kelak sangat menyulitkan pemerintah.

Tanpa reprofiling, memang, beban obligasi jatuh tempo kian lama kian mengondisikan pemerintah terjebak risiko default. Maklum karena kemampuan keuangan pemerintah sangat cekak, sementara beban obligasi jatuh tempo kian lama kian membengkak. Di keempat bank itu saja, beban obligasi jatuh tempo ini sungguh bukan main. Pada 2004 saja, beban tersebut total bernilai Rp 24,71 triliun. Sementara pada 2006 senilai Rp 35,94 triliun. Puncaknya, pada 2009, nilai obligasi jatuh tempo di keempat bank plat merah ini bernilai Rp 35,94 triliun,

Ditambah obligasi jatuh tempo di bank-bank lain sesama peserta program rekap, beban yang harus ditanggung pemerintah sungguh menyesakkan -- bahkan mengerikan. Pada 2004, total nilai obligasi jatuh tempo adalah Rp 48,68 triliun dan pada 2009 senilai Rp 111,30 triliun.

Beban itu sungguh menyesakkan. Bahkan makin lama pemerintah kian terkondisi menghadapi risiko default. Ini yang bisa semakin merontokkan kredibilitas kita di dunia internasional.

Alasan itu pula yang melatari sikap pemerintah melontarkan gagasan tentang reprofiling obligasi di bank-bank peserta program rekap ini. Dengan itu, beban yang harus ditanggung pemerintah dibuat relatif tersebar merata -- tak cenderung makin lama menumpuk dan menyesakkan. Pada 2004, misalnya, reprofiling membuat beban obligasi jatuh tempo berkurang sekitar Rp 22 triliun menjadi Rp 25,9 triliun.

Memang, untuk itu, pemerintah harus mengeluarkan tambahan bunga obligasi. Dalam kasus reprofiling obligasi jatuh tempo di empat bank BUMN, misalnya, tambahan beban bunga obligasi yang harus ditanggung pemerintah ini bernilai sekitar Rp 824 miliar per tahun. Tapi beban tambahan tersebut relatif lebih ringan ketimbang pemerintah harus menebus kupon obligasi yang jatuh tempo. Karena itu, kesepakatan dengan empat bank BUMN tentang reprofiling obligasi jatuh tempo membuat pemerintah bisa bernapas lega.

Namun, tentu, bersamaan dengan itu pemerintah juga dituntut segera memupuk kemampuan keuangan. Bagaimanapun, kesepakatan reprofiling dengan empat bank BUMN bukan gratisan. Itu tadi: kesepakatan tersebut membuat beban bunga obligasi yang harus dibayar pemerintah bertambah sekitar Rp 824 miliar per tahun. Jika tak sungguh-sungguh memupuk kemampuan keuangan -- sebut saja melalui program privatisasi dan penjualan aset di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) -- beban tambahan itu malah hanya menambah beban APBN. Meski beban tambahan itu hanya Rp 824 miliar, jika kemampuan keuangan pemerintah tak membaik, defisit anggaran pun bisa-bisa malah semakin parah.

Bagi pihak bank sendiri, kesepakatan reprofiling ini serta-merta bisa mengangkat prospek kinerja keuangan mereka jadi lebih bagus. Itu karena neraca keuangan mereka terbebas dari risiko kupon obligasi rekap yang jatuh tempo gagal bisa dibayar pemerintah. Karena itu, rencana penawaran saham perdana alias initial public offering (IPO) Bank Mandiri, misalnya, bisa diharapkan lebih mulus.

Sejauh ini, rencana IPO Bank Mandiri ini -- setelah beberapa kali tertunda karena alasan teknis -- memang agak merisaukan. Ada kekhawatiran bahwa langkah itu kelak ternyata tak membuahkan hasil optimal sebagaimana harapan. Pasar bisa kurang memberi respon positif gara-gara tumpukan obligasi rekap.

Di luar kepentingan privasisasi, reprofiling obligasi rekap ini juga memungkinkan bank-bank bersangkutan terpacu memperoleh pendapatan dari bunga pinjaman. Mereka bisa kita harapkan tak lagi terbuai oleh pendapatan bunga obligasi pemerintah. Mereka bisa terdorong melakukan ekspansi kredit dalam bilangan signifikan.

Dengan kata lain, reprofiling obligasi rekap bisa membuat fungsi intermediasi perbankan bergerak lagi. Itu berarti, sektor riil yang selama ini kehausan oleh guyuran pinjaman bank pun bisa berdenyut dan bergairah kembali. Efek ikutannya jelas: lapangan kerja tercipta dan daya beli masyarakat pun membaik.***

Jakarta, September 2002

10 April 2002

A Good Boy Syndrome

Dalam forum Paris Club III yang digelar 11-12 April 2002, mestinya kita tidak sekadar meminta penjadwalan ulang (rescheduling) utang sebagaimana menjadi tekad pemerintah. Kita sebenarnya sangat beralasan meminta pengurangan utang. Betapa tidak, karena kondisi kita sudah sangat parah. Kita telah mulai terseret ke kondisi terjebak utang (debt trap).

Data menunjukkan, utang luar negeri kita sudah mencapai Rp 1.376 triliun. Itu terdiri atas utang pemerintah senilai Rp 741,64 triliun dan utang swasta Rp 634,38 triliun. Itu masih ditambah utang dalam negeri sekitar Rp 647,9 triliun berupa obligasi dan surat utang. Jadi, utang kita sudah mencapai Rp 2.023 triliun.

Angka itu sungguh jauh di atas produk domestik bruto kita senilai Rp 1.688,3 triliun tahun ini. Justru itu pula, angka debt service ratio (DSR) kita pun membengkak menjadi 50 persen lebih. Padahal posisi aman DSR adalah 20-25 persen. Dengan DSR di atas 50 persen, berarti sebagian besar hasil ekspor kita habis untuk membayar utang.

Jadi bila sekadar memperoleh rescheduling, kita sebenarnya hanya menunda masalah. Sementara masalah itu sendiri jelas akan terus membesar -- sampai akhirnya kita kelak benar-benar tak mampu mengatasinya.

Dengan kata lain, solusi konvesional atas masalah utang melalui skema rescheduling ini sama sekali bukan obat cespleng. Mengapa kita tak tegas-tegas meminta pengurangan utang pada negara-negara kreditur? Padahal itu niscaya membuat kita bisa bernapas lega sekaligus memungkinkan kita bisa menikmati stimulus ekonomi. Dengan itu, kontiunitas pemulihan ekonomi akan terjaga baik yang pada gilirannya bisa mengantarkan kita bisa memupuk kemampuan melunasi utang.

Sekarang ini, dengan tumpukan utang yang demikian membebani, kita sungguh megap-megap. Ditambah defisit sekitar Rp 40 triliun, beban itu membuat APBN 2002 mengalami kontraksi hebat. Sementara langkah penjualan aset di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun privatisasi BUMN sulit diandalkan sebagai langkah strategis mengurangi defisit. Paling tidak, sebagaimana tercermin dalam proses divestasi saham pemerintah di BCA, misalnya, langkah itu sungguh berliku dan sarat kontroversi. Begitu juga penjualan BUMN nyata-nyata mengundang resistensi kalangan karyawan bersangkutan yang membuat privatisasi jadi tak berjalan mulus.

Memang, negara-negara donor selalu menyebutkan bahwa Indonesia bukan tergolong negara miskin yang patut menikmati pengurangan utang. Tapi, sangat boleh jadi, itu sekadar dalih yang mencerminkan keengganan negara-negara kreditur membantu kita bisa bernapas lega karena beban utang berkurang. Dengan kata lain, mereka tidak rela kita terbebas dari risiko jeratan utang. Mereka lebih senang melihat kita megap-megap menanggung beban pinjaman yang demikian menggunung.

Boleh jadi juga, kita sendiri memang enggan meminta fasilitas pengurangan utang pada negara-negara kreditur. Dalam konteks ini, kita terkesan takut oleh bayang-bayang yang kita reka-reka sendiri: bahwa pengurangan utang serta-merta akan menurunkan tingkat kepercayaan dunia internasional terhadap kita. Padahal itu belum tentu menjadi kenyataan.

Mungkin kita perlu bercermin pada kasus Jerman pasca Perang Dunia II dulu. Menghadapi ekonomi yang carut-marut akibat perang, ketika itu Jerman tak segan-segan meminta pengurangan utang pada kalangan kreditur mereka. Tim perunding Jerman ketika itu mungkin sama sekali tak mengkhawatirkan soal jatuhnya kredibilitas negara mereka di mata dunia sebagaimana kini menjadi momok yang menghantui kita. Bagi mereka, pengurangan utang jauh lebih penting dan sangat mendesak untuk menyelamatkan ekonomi negeri mereka dari ambang kebangkrutan.

Karena berhasil meyakinkan kalangan kreditur, akhirnya Jerman memang kemudian memperoleh fasilitas pemotongan pokok utang (hair cut) sebesar 50 persen. Apa yang terjadi kemudian, kepercayaan dunia terhadap Jerman terbukti tidak jeblok. Selebihnya, ekonomi Jerman bisa segera bangkit hingga menjadi salah satu raksasa ekonomi dunia seperti sekarang.

Jadi, mengapa kita mesti mencemaskan risiko yang sebetulnya kita reka-reka sendiri? Yang lebih beralasan justru kita memiliki kemauan dan kemampuan meyakinkan kalangan kreditur bahwa kita memang sungguh layak memperoleh fasilitas pengurangan utang.

Dalam konteks itu, kita jelas harus menanggalkan gengsi. Kita patut jujur bahwa kita nyaris sudah tidak memiliki kemampuan membayar utang. Kita tak sepatutnya lagi terus terbuai oleh pujian kalangan kreditur yang selalu menyebutkan bahwa kita adalah a good boy dalam membayar utang. Kita harus bisa meyakinkan para kreditur bahwa kita sudah dalam kondisi debt trap alias terancam bangkrut akibat tumpukan utang. Lagi pula dengan tingkat pendapatan per kapita hanya 450 dolar sekarang ini, kita sebenarnya sudah tergolong negara miskin. Justru itu, sejatinya, kita layak memperoleh fasilitas pengurangan utang ini.

Kalangan negara donor sendiri memiliki program penyelamatan negara-negara miskin yang terjebak utang ini. Program itu adalah High Indebted Poor Countries (HIPC) yang memiliki fasilitas hair cut sampai 60 persen. Sejumlah negara sudah menikmati fasilitas tersebut, termasuk 8 negara yang terjebak utang. Jadi, sebenarnya, peluang bagi kita untuk memperoleh fasilitas pengurangan utang ini terbuka lebar. Terlebih, untuk memanfaatkan peluang tersebut, kita memiliki posisi tawar (bargaining position) yang bisa lumayan diandalkan -- tergantung kemampuan kita meyakinkan kalangan kreditur.

Posisi tawar kita itu antara lain merujuk pada kenyataan bahwa tak seluruh utang merupakan beban yang harus dipikul rakyat. Betapa atidak, karena sebagian pinjaman luar negeri yang kita terima memang nyata-nyata dikorup oleh kalangan pejabat -- notabene dengan sepengetahuan kreditur. Ihwal pinjaman luar negeri yang dikorup ini, Bank Dunia sendiri pernah menyebut angka yang terbilang signifikan: sekitar 30 persen.

Di sisi lain, sudah menjadi rahasia umum bahwa pemanfaatan pinjaman luar negeri itu sendiri terkait dengan prasyarat yang menorehkan keuntungan bagi negara kreditur bersangkutan. Dalam konteks ini, kita sebagai penerima pinjaman diwajibkan menggunakan produk-produk yang mereka hasilkan dalam proyek-proyek yang mereka danai.

Dengan kata lain, sebenarnya, pihak kreditur bukan sekadar menikmati bunga pinjaman. Sejak pinjaman terkucur, mereka bahkan sudah menikmati keuntungan lain yang bernilai tidak kecil terkait dengan keharusan kita sebagai debitur menggunakan produk-produk yang mereka mereka tadi.

Jadi, kenyataan tersebut bisa kita angkat sebagai bahan bargaining kita dalam upaya memperoleh pengurangan utang. Katakan saja itu dalam rangka berbagi beban risiko (burden sharing).


Dalam mengupayakan pengurangan utang ini, mungkin kita tak perlu telak-telak meminta hair cut. Bagi negara-negara kreditur tertentu, barangkali permintaan tersebut memang sulit dipenuhi karena berimplikasi terhadap kehidupan politik di dalan negeri mereka sendiri. Pemerintah Jepang, misalnya, disebut-sebut menepiskan kemungkinan memberikan hair cut pada kita.

Itu karena mereka harus berhadapan dengan rakyat mereka yang pasti meminta pertanggungjawaban khusus tentang itu. Maklum, konon, karena rakyat Jepang kini berpendirian bahwa bagaimanapun pinjaman yang diberikan pemerintah mereka harus bisa kembali. Rakyat Jepang mungkin tak rela sebagian piutang pemerintah mereka pada negara lain -- tak terkecuali Indonesia -- jadi "menguap" begitu saja akibat kebijakan hair cut.

Karena itu kita perlu melirik alternatif pengurangan utang ini. Alternatif tersebut adalah swap utang dengan program-program pelestarian lingkungan (debt to nature swap), pendidikan (debt to education swap), serta pengentasan kemiskinan (debt to poverty swap).

Untuk itu, jelas kita dituntut mampu meyakinkan kalangan kreditur betapa masalah kelestarian lingkungan, pendidikan, dan kemiskinan di negeri kita sudah sangat krusial dan menuntut kepedulian bersama. Sekian juta hektar hutan kita, misalnya, kini rusak parah hingga mengundang keprihatinan dunia internasional. Maklum, memang, karena hutan kita merupakan paru-paru dunia.

Begitu juga soal kemiskinan. Akibat krisis ekonomi yang menerpa sejak medio 1997, sekian banyak penduduk kita terjerembab ke kubang kemiskinan. Sementara pemulihan ekonomi, notabene menerapkan resep-resep Dana Moneter Internasional (IMF), tak kunjung segera mengangkat nasib mereka.

Jadi, kita bisa mengajukan masalah-masalah itu kepada para kreditur sebagai pijakan dalam memperoleh pengurangan utang melalui skema debt to nature swap, debt to education swap, dan debt to poverty swap. Hanya, sekali lagi, adakah kita memiliki kemauan, keberanian, dan kemampuan?

Jawaban mengenai soal itu berpulang pada kejujuran kita dalam menghadapi pertanyaan-pertanyaan menggelitik berikut ini: haruskah kita tetap mempertahankan gengsi alias tak mau mengakui kenyataan bahwa kita sudah menjadi negara miskin? Patutkah kita terus terbuai oleh pujian kalangan kreditur bahwa kita adalah a good boy dalam membayar utang, sementara kemampuan untuk itu sudah sangat tipis? Tidakkah kalangan kreditur juga mestinya turut bertanggung jawab terhadap tumpukan utang kita sekarang ini?***

Jakarta, 10 April 2002