18 Juli 2011

Densus 99 Bukan Alat Negara

Punya kesadaran menjaga keamanan negara dan bangsa memang bagus. Bahkan kesadaran itu harus dan wajib dimiliki segenap anak bangsa. Bagaimanapun, mengandalkan masalah keamanan negara dan bangsa melulu kepada kepolisian dan TNI jelas keliru. Sebab polisi dan TNI sekadar bagian komponen bangsa yang kebetulan ditugasi mengemban fungsi alat negara. Sementara masalah keamanan bangsa dan negara sejatinya merupakan tanggung jawab kita bersama.

Artinya, di samping polisi dan TNI, berbagai kalangan di negeri kita ini berkewajiban memelihara dan menjaga keamanan bangsa dan negara. Karena itu, kesadaran GP Anshor -- organ kepemudaan Nahdlatul Ulama -- menyangkut keamanan negara dan bangsa sungguh patut kita apresiasi. Kesadaran itu pertanda kaum muda melek sekaligus trengginas dalam menghadapi ancaman yang potensial mengoyak-ngoyak keamanan bersama, khususnya ancaman aksi terorisme. Mereka tidak tidur, tidak melempem, dan tidak ikut terseret arus hedonisme yang kini menggejala bersamaan dengan tendensi apatisme di kalangan pemuda kita.

Tetapi, kenapa kesadaran itu diwujudkan GP Anshor dengan membentuk sebuah organ bernama Detasemen Khusus (Densus) 99? Kita khawatir organ tersebut berfungsi laiknya alat negara -- sesuatu yang tidak boleh terjadi justru demi tegaknya tertib bernegara.

Kekhawatiran itu sendiri beralasan. Di satu sisi, dari namanya saja, Densus 99 langsung menggiring asosiasi orang kepada sosok Densus 88 -- organ Polri yang mengemban tugas menangani terorisme. Semua orang tahu bagaimana sepak-terjang Densus 88 ini. Nah, apa serupa itu pula sosok Densus 99 ini? Padahal sepak-terjang Densus 88 sendiri bukan tanpa kritik. Kalangan penggiat HAM, terutama, menilai Densus 88 terlampau lugas dalam bertindak sehingga acap mengabaikan masalah HAM.

Di sisi lain, konon, Densus 99 memang disiapkan sebagai organ yang juga bergerak memerangi aksi-aksi terorisme -- khususnya fenomena radikalisasi yang mengatasnamakan agama. Dalam konteks ini, Densus 99 bertugas melakukan pencegahan terhadap aksi-aksi terorisme serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terprovokasi gerakan-gerakan yang mengarah kepada terorisme ataupun gerakan yang menginginkan Indonesia bubar.

Sepanjang melakukan pencegahan terorisme melalui proses edukasi masyarakat dalam rangka membantu tugas kepolisian, khususnya Densus 88, kita mendukung penuh keberadaan Densus 99 ini. Tetapi jika ternyata lebih dari sekadar memberikan gerakan penyadaran -- tergoda bertindak menyerupai atau bahkan menyerobot peran Densus 88 sebagai alat resmi negara -- keberadaan Densus 99 patut dirisaukan.

Betapa tidak, karena Densus 99 jelas tidak memiliki landasan hukum untuk berperan sebagai alat negara laiknya kepolisian. Justru itu, tertib hukum di lapangan niscaya amburadul. Alih-alih turut membantu menjaga keamanan bersama, Densus 99 bisa-bisa malah membuat keamanan di masyarakat terkoyak-koyak.

Mungkin benar, kelahiran Densus 99 merupakan respons atas kekecewaan masyarakat, khususnya GP Anshor, terhadap penanganan terorisme oleh kepolisian yang tak kunjung tuntas. Boleh jadi juga, kehadiran Densus 99 adalah wujud kegeraman GP Anshor atas berbagai gerakan radikalisasi yang mengatasnamakan agama Islam.

Namun demikian, kiprah Densus 99 tetap tak boleh sampai memasuki koridor yang disiapkan untuk Densus 88. Sebab Densus 99 bukan alat negara. Densus 99 harus diniatkan sekadar menjadi organ kemasyarakatan yang berperan membantu kepolisian menangani terorisme melalui fungsi-fungsi penyadaran dan edukasi.***

Jakarta, 17 Juli 2011

17 Juli 2011

Kedodoran


Lagi-lagi pemerintah kedodoran mengamankan harga kebutuhan pokok pangan. Betapa tidak, karena harga-harga melambung tak terbendung. Secara rata-rata, kenaikan harga pangan sekarang ini sudah berkisar antara 5 hingga 20 persen.
    
Karena itu, wajar bila masyarakat pun menjerit dan resah -- karena tanpa kenaikan harga pangan pun beban hidup sudah demikian berat. Padahal, sangat boleh jadi, harga pangan sendiri masih mungkin terus menanjak karena momen Ramadhan -- dan kemudian disusul Lebaran -- secara psikologis biasa mendongkrak permintaan.
    
Mestinya kenaikan harga pangan ini bisa diantisipasi sejak jauh-jauh hari. Toh faktor-faktor pendorong kenaikan itu sudah gamblang dikenali: tibanya musim paceklik plus situasi psikologis menjelang Ramadhan dan Lebaran. Begitu pula pengucuran gaji ke-13 bagi PNS dan TNI/Polri pada Juli ini mestinya sudah diperhitungkan sebagai faktor lain yang niscaya mendorong harga barang dan jasa, termasuk bahan pangan, terkerek.
    
Walhasil, dampak kombinasi faktor-faktor itu terhadap harga pangan seharusnya bisa diperhitungkan -- dan karena itu tak beralasan tak bisa dikendalikan. Artinya, harga pangan tak mesti melonjak liar menjelang momen tertentu seperti Ramadhan sekarang ini. Kalaupun tak terhindarkan, kenaikan itu seharusnya tak sampai bak air bah yang begitu niscaya tak terbendung.
    
Jadi, kenapa pemerintah kedodoran dalam mengamankan harga pangan ini? Jawabnya: karena kepedulian pemerintah tampaknya begitu tipis, sehingga langkah-langkah antisipasi barangkali dianggap tidak perlu. Langkah antisipasi diperlakukan seolah tindakan percuma karena kenaikan harga pangan menghadapi Ramadhan dipandang sebagai keniscayaan.
    
Karena itu pula, empati pemerintah terhadap derita rakyat kebanyakan tak kurang tipis pula sebagaimana tecermin dari sikap pejabat-pejabat yang memiliki otoritas di bidang pangan. Bagi mereka, kenaikan harga pangan yang rata-rata sudah di atas 10 persen menjelang momen siklikal seperti Ramadhan dan Lebaran sekarang ini adalah wajar. Jadi, seolah-olah kenaikan itu adalah risiko tak terhindarkan.
    
Sikap seperti itu sungguh sesat -- karena menganggap lonjakan harga tidak menjadi beban ekonomi yang menambah kehidupan rakyat. Tabiat memandang enteng masalah yang dihadapi rakyat ini berbahaya, karena berdampak mengikis kepekaan sosial. Pemerintah tak peka lagi terhadap derita rakyat akibat beban hidup yang semakin menghimpit. Karena tidak peka lagi, langkah-langkah antisipasi pun terkesan mereka anggap tidak urgen.
    
Karena itu, pemerintah lagi-lagi kedodoran dalam menghadapi lonjakan harga pangan ini. Sampai-sampai pemerintah tak berani memastikan penurunan harga. Dalam rapat terbatas kabinet bidang perekonomian, Senin lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun sekadar mengarahkan menteri-menteri agar menjaga stabilitas harga -- bukan menurunkan harga!
    
Dalam konteks itu, mekanisme operasi pasar ditetapkan sebagai strategi. Padahal operasi pasar sudah acap kali terbukti mandul -- karena terkesan dilakukan setengah hati alias tidak bersifat habis-habisan. Operasi pasar tak pernah lagi mampu membuat mati kutu spekulan selaku pihak yang mendikte pasar dengan memanfaatkan momen-momen seperti Ramadhan atau Lebaran yang sarat situasi psikologis.
    
Menghadapi lonjakan harga pangan sekarang ini, Presiden juga menginstruksikan peningkatan produksi melalui seluruh instrumen dan kebijakan. Instruksi seperti itu jelas jempolan. Tetapi mementumnya bukan di saat harga sudah melambai-lambai di langit tinggi, melainkan mestinya jauh di belakang hari ketika harga relatif masih adem-ayem.***

Jakarta, 19 Juli 2011

24 Juni 2011

KPU Harus Independen

Kasus dugaan pemalsuan dokumen keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pemilu 2009 menimbulkan rasa miris. Itulah: orang mulai mempertanyakan legitimasi hasil Pemilu 2009.


Itu serta-merta menerbitkan rasa miris, karena secara politis bisa berimplikasi serius -- dan karena itu juga berbahaya bagi stabilitas sosial-politik. Kalau hasil pemilu dianggap tidak legitimate, berarti lembaga-lembaga perwakilan rakyat juga tidak legitimate. Berarti pemerintahan juga tidak legitimate.

Kalau tidak legitimate, berarti produk-produk keputusan ataupun kebijakan yang dihasilkan lembaga perwakilan rakyat maupun pemerintahan -- termasuk keberadaan lembaga judikatif -- otomatis tidak layak dihormati dan dipatuhi! Bisa dibayangkan, karena itu, kehidupan sosial-politik niscaya bisa kacau!

Memang, keabsahan hasil Pemilu 2009 sendiri sulit diganggu gugat. Sebab toh hasil pemilu itu secara resmi sudah diterima dan diakui oleh para peserta pemilu. Namun harus dijaga agar hasil pemilu itu tidak lantas dianggap tidak legitimate.

Karena itu, proses kerja Panja Mafia Pemilu di DPR kita harapkan lebih membatasi diri dan sepenuhnya hanya fokus pada kasus dugaan pemalsuan surat keputusan MK soal calon anggota legislatif asal Sulsel yang melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati. Meski penelisikan kasus tersebut ternyata membuka jalan ke arah kasus-kasus lain seputar kecurangan dalam penyelengaraan Pemilu 2009, Panja tak boleh sampai tergoda untuk melangkah terlalu jauh.

Memang, godaan ke arah itu bisa begitu kuat bagi Panja Mafia Pemilu karena selama ini orang juga mencium banyak kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2009 -- namun tak ditemukan bukti nyata tentang itu. Meski begitu Panja hendaknya tetap menahan diri. Mengungkap lebih jauh indikasi-indikasi yang sudah terkuak -- bahwa pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2009 jauh lebih luas dari sekadar kasus pemalsuan putusan MK -- bagaimanapun bisa menjadi tidak produktif dan berbahaya bagi stabilitas sosial-politik. Itu tadi: sikap-sikap yang mempertanyakan legitimasi hasil Pemilu 2009 bisa-bisa meluas.

Sikap-sikap yang mempertanyakan legitimasi hasil Pemilu 2009 memang tak sepatutnya terus bergulir hingga membesar bak bola salju. Kesadaran tentang itu bahkan sebaiknya kini diacukan kepada sesuatu yang lebih bermanfaat dan produktif bagi kehidupan kita bersama sebagai bangsa. Yaitu bahwa penyelenggaraan pemilu dalam kesempatan mendatang harus lebih baik, dalam arti lebih tertib, transparan, jujur, dan adil.

Itu berarti, institusi KPU selaku penyelenggara pemilu harus benar-benar bisa diisi oleh figur-figur yang teruji memiliki integritas tinggi dan profesional. Integritas tinggi mengandung arti bahwa aspek moral tidak gampang meleleh oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Sementara profesional berarti syarat kapabilitas dan kapasitas tinggi dalam bekerja harus bisa terpenuhi.

Tetapi di sisi lain, pelaksanaan Pemilu 2009 juga memberi pelajaran berharga. Yaitu bahwa aturan main pemilu harus menempatkan KPU benar-benar independen. KPU tak boleh gampang diintervensi ataupun disusupi kepentingan politik pihak luar, khususnya peserta pemilu. Jelas ini menjadi tugas DPR yang kini sedang melakukan pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu.***

23 Juni 2011

Satgas TKI Tidak Perlu

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri sungguh tidak perlu, bahkan mungkin mubazir. Betapa tidak, karena sebenarnya sudah cukup lengkap institusi pemerintah yang mengemban fungsi perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri ini.

Kita bukan hanya memiliki kementerian khusus yang mengurusi masalah ketenagakerjaan, termasuk tentu saja masalah buruh migran. Kita juga punya institusi tersendiri yang juga langsung di bawah lembaga kepresidenan: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Di luar itu, inheren dengan keberadaan Kementerian Luar Negeri, kita juga tentu memiliki perwakilan pemerintah di luar negeri. Lembaga tersebut juga jelas bisa mengemban tugas mengurusi WNI yang dirundung masalah di negara setempat, termasuk tentu saja TKI.

Jadi, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap buruh migran, kenapa Presiden sampai membentuk Satgas TKI segala? Tidakkah langkah tersebut malah seperti membuka aib: bahwa manajemen organisasi pemerintahan selama ini amburadul? Bahwa organisasi pemerintahan gagal difungsikan sebagai perangkat kerja yang efisien dan efektif?

Dilihat dari perspektif itu, boleh jadi pembentukan Satgas TKI -- menyusul heboh eksekusi pancung TKI bernama Ruyati binti Satubi di Arab Saudi, akhir pekan lalu -- memang merupakan wujud kekecewaan Presiden terhadap mandulnya organisasi pemerintahan kita, khususnya dalam mengemban fungsi perlindungan terhadap buruh migran.

Meski begitu, kekecewaan itu seharusnya tidak lantas direspons dengan membentuk institusi baru. Pembentukan Satgas TKI justru membuat organisasi pemerintahan makin tidak efisien. Bukan saja organisasi pemerintahan menjadi kian gendut, melainkan pembentukan Satgas TKI juga secara tidak langsung seolah menjadi pembiaran terhadap lemahnya fungsi dan peran institusi-institusi perlindungan TKI yang selama ini sudah ada.

Padahal tugas Presiden selaku pimpinan nasional antara lain mengorganisasikan institusi-institusi pemerintahan agar benar-benar berfungsi optimal, efektif, dan efisien. Dengan kewenangan besar yang dimiliki, Presiden adalah konduktor yang menentukan baik-buruknya harmoni orkestra pemerintahan.

Karena itu, respons Presiden atas payahnya fungsi organisasi pemerintahan selama ini mestinya memberi stimulan dan arahan kepada tiap unit kerja agar benar-benar bekerja optimal dalam harmoni sebagai satu kesatuan bak orkestra. Untuk itu, mekanisme reward and punishment jelas relevan dan urgen dipraktikkan. Presiden tak perlu ragu memberi pujian dan ganjaran terhadap institusi pemerintahan yang berkinerja bagus. Sebaliknya, Presiden juga jangan sungkan "menjewer" institusi yang bekerja tidak optimal.

Karena itu pula, pembentukan Satgas TKI di tengah mandulnya fungsi organisasi pemerintahan dalam melindungi buruh migran hanya meneguhkan kesan bahwa Presiden gandrung membentuk institusi ad hoc ketimbang mengefektifkan unit-unit organisasi kerja yang ada. Pembentukan Satgas TKI lebih terlihat sebagai upaya memberi kesan kepada publik bahwa pimpinan nasional responsif sekaligus punya kepedulian terhadap nasib buruh migran yang dirundung masalah, khususnya terancam hukuman mati karena tersandung kasus hukum.

Tetapi jangan keliru, publik telanjur memiliki penilaian sendiri. Bahwa pimpinan nasional lamban menunjukkan perhatian. Bahwa Presiden baru memberikan respons atas kasus eksekusi pancung TKI di Arab Saudi ini hampir sepekan setelah kejadian!***

Jakarta, 23 Juni 2011

14 Maret 2011

Angin Surga Reshuffle


Wacana perombakan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II sebenarnya sudah membosankan. Membosankan karena isu tersebut sudah kelewat sering mencuat ke permukaan. Juga membosankan karena sejauh ini wacana reshuffle kabinet selalu saja berujung sekadar menjadi rumors. Isu reshuffle selalu hanya berakhir sebagai angin surga.
      
Meski begitu, wacana perombakan atau reshuffle kabinet ini selalu saja membetot perhatian. Wacana reshuffle selalu saja seksi, sehingga ruang publik pun selalu dibuat riuh. Kebosanan publik seketika pupus, meski untuk sementara -- sampai terbukti bahwa wacana perombakan kabinet lagi-lagi terbukti sekadar angin surga.
      
Sebagai wacana, reshuffle memang seksi. Bagi khalayak luas, wacana reshuffle menjanjikan perubahan ke arah lebih baik menyangkut kinerja kabinet. Terlebih sekarang ini, rakyat sudah lelah berharap akan perubahan itu: terutama karena beban kehidupan sehari-hari semakin menyesakkan.
      
Dalam kondisi seperti itu, rakyat banyak tak punya banyak pilihan kecuali berharap kinerja kabinet membaik. Bahwa rakyat mengangankan kabinet dirombak, itu karena mereka telanjur kecewa oleh kinerja kabinet selama ini. Rakyat sudah lelah berharap karena kinerja kabinet selama ini relatif tak membawa banyak perbaikan menyangkut kesejahteraan hidup mereka, kendati pemerintah sendiri acapkali mengklaim bahwa kemiskinan sebagai sumber masalah yang menyumbat kesejahteraan rakyat terus membaik.
      
Bagi kalangan politisi, terutama mereka yang bernaung di bawah parpol peserta koalisi pemerintahan SBY-Boediono, wacana reshuffle juga seksi. Seksi karena wacana tersebut melambungkan mimpi tentang kursi kekuasaan. Posisi di kabinet memang amat menggiurkan karena sarat kekuasaan dan berkelimpahan fasilitas. Karena itu, wajar jika kursi di kabinet ini diperlakukan kalangan politisi sebagai sasaran perjuangan politik mereka.
      
Di sisi lain, bagi jajaran parpol sendiri, wacana reshuffle tak terkecuali seksi pula. Bagi parpol yang mengambil posisi oposisi, wacana tersebut adalah senjata untuk melegitimasi penilaian bahwa kinerja pemerintah tidak bagus. Bahwa pemerintah kurang becus dan acap salah urus. Lalu bagi parpol peserta koalisi, wacana reshuffle menerbitkan gairah untuk memperkuat posisi mereka di pemerintahan.
      
Jadi, mudah dipahami jika wacana reshulle kabinet ini -- meski sudah membosankan -- tetap membuat ruang publik menjadi hangat. Tetap menerbitkan harapan dan impian-impian.
      
Kini isu reshuffle kabinet ini mencuat lagi. Jangan-jangan kali ini juga isu tersebut cuma angin surga? Jangan-jangan kembali berakhir sekadar sebagai rumors?
      
Semoga saja tidak. Wacana reshuffle kali ini semoga tidak lagi cuma merupakan angin surga atau pepesan kosong. Paling tidak, karena urgensi ke arah itu sudah semakin kuat. Reshuffle makin terasa menjadi kebutuhan untuk melecut kinerja kabinet menjadi lebih trengginas dan efektif menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan mendesak.
      
Di tengah arus tantangan yang tidak bertambah ringan, kinerja kabinet terasa tidak bisa lagi terus-terusan dibiarkan berdasar semangat easy going seperti selama ini.
Terlebih beberapa personel kabinet dililit masala, khususnya terlibat kisruh dugaan suap atau korupsi dan terbaring sakit. Ibarat kandaraan, kabinet sudah saatnya ganti oli, busi, dan ban agar beban masalah yang melingkungi kehidupan rakyat tidak bertambah kompleks.
      
Nah, sebagai pemegang hak prerogatif dalam urusan penggantian personel kabinet, Presiden jangan sampai kehilangan momentum. Sekarang ini saat paling tepat untuk melakukan reshuffle. Mumpung masih cukup waktu untuk melajukan lebih cepat kendaraan yang bernama kabinet ke tujuan: memperbaiki sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.***

Jakarta, Maret 2011

11 Maret 2011

Solusi Beban Subsidi


Rencana pemerintah mengenai pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 April 2012 terbukti hanya gagah-gagahan. Sekadar gertak sambal untuk menutupi
kegalauan sekaligus kepanikan dalam menghadapi pembengkakan subsidi BBM akibat kenaikan harga minyak di pasar global.
      
Pemerintah sesungguhnya sama sekali tidak siap untuk melakukan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi -- apalagi dalam waktu yang terbilang sudah mepet. Terutama karena kesiapan infrastruktur di lapangan sekarang ini amat minim, rencana pembatasan penggunaan BBM subsidi ini pun menjadi tidak layak dilaksanakan. Kalaupun dipaksakan, kebijakan itu niscaya hanya menimbulkan kekacauan di masyarakat.
      
Karena itu bisa dipahami jika rencana pemerintah mengenai pembatasan penggunaan BBM bersubsidi mulai 1 April 2012 ini tidak mendapat dukungan DPR. Forum rapat kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Komisi VII DPR pun, Senin lalu, akhirnya menyingkirkan rencana tersebut. Untuk mengatasi tekanan beban subsidi BBM, pemerintah diminta DPR mengkaji opsi-opsi lain yang secara teknis maupun ekonomis lebih mungkin diterapkan. Salah satu opsi tersebut adalah mengurangi subsidi harga jual BBM jenis premium. Artinya, harga premium dinaikkan.
     
Sejak awal, kalangan ekonom sudah menyebutkan bahwa menaikkan harga BBM bersubsidi adalah opsi paling realistis untuk mengurangi beban subsidi BBM yang terus membengkak sebagai konsekuensi kenaikan harga minyak di pasar global sekarang ini. Secara teknis, opsi tersebut tidak ribet untuk diterapkan karena tidak menyaratkan kesiapan infrastruktur di lapangan.
     
Secara ekonomis, opsi itu juga berkelayakan dipilih karena berdampak langsung mengurangi beban subsidi BBM. Untuk itu, pemerintah sekadar dituntut membuat hitung-hitungan terlebih dahulu mengenai proporsi pengurangan subsidi yang paling aman. Aman dalam arti dampak psikologis dan ekonomis yang kemudian muncul tak terlampau membuat masyarakat megap-megap -- dan karena itu tak rawan memicu gejolak sosial.
     
Namun sejak awal pemerintah terkesan menghindari opsi itu. Pemerintah kelihatan sekali enggan menimbang kemungkinan menaikkan harga BBM bersubsidi. Pemerintah beralasan, harga BBM bersubsidi tak mungkin bisa dinaikkan karena telanjur dikunci UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012.
      
Sepintas alasan itu terkesan elegan. Tetapi sebenarnya itu sekadar dalih untuk menghindari pilihan tidak populer. Untuk mengakomodasi pengurangan subsidi BBM, dengan konsekuensi harga BBM bersubsidi dinaikkan, toh UU APBN 2012 bisa saja diubah. Bahkan langkah ke arah itu sudah lazim dilakukan sebagaimana selama ini tecermin lewat kelahiran APBN Perubahan.
      
Jadi, dalih pemerintah -- bahwa UU APBN 2012 sama sekali sudah tertutup bagi kenaikan harga BBM bersubsidi -- sungguh menggelikan. Dalih tersebut lebih mencerminkan pemerintah gengsi atau mungkin tidak pede menaikkan harga BBM bersubsidi -- karena jauh-jauh hari telanjur obral janji tak hendak menyusahkan masyarakat dalam urusan BBM ini. Dengan kata lain, pemerintak tak siap tidak populer.
      
Menaikkan harga BBM bersubsidi memang langkah tidak populer. Tetapi menghadapi beban subsidi BBM yang terus membengkak, pemerintah tidak punya banyak pilihan. Sebab,  ibarat kanker, beban subsidi BBM sudah tak bisa dibiarkan terus menggerogoti anggaran negara.
      
Karena itu, pemerintah harus berani bertindak tidak populer. Toh populer tidak selalu berarti sehat dan menyehatkan.

Jadi, pemerintah harus berani menempuh opsi-opsi paling realistis menyangkut kebijakan untuk mengatasi tekanan beban subsidi BBM ini.***

Jakarta, 11 Maret 2012