23 November 2004

Prakarsa Santiago

Deklarasi Prakarsa Santiago menjadi penanda akhir Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Santiago, Chile, Minggu waktu setempat. Lewat Prakarsa Santiago ini, para pemimpin ekonomi di kawasan Asia-Pasifik komit memertinggi upaya peningkatan liberalisasi serta memfasilitasi perdagangan dan investasi.

Untuk itu, para pemimpin ekonomi di kawasan Asia-Pasifik ini antara lain menyepakati perlunya pembicaraan tentang program-program liberalisasi perdagangan di bawah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Di samping itu, mereka juga mendukung penuh persetujuan tentang kerangka kerja pembicaraan liberalisasi perdagangan multilateral melalui WTO.

Walhasil, dengan Prakarsa Santiago ini, para pemimpin ekonomi di kawasan Asia-Pasifik seolah ingin menegaskan kembali komitmen mereka terhadap semangat awal APEC: mendorong peningkatan liberalisasi dan perdagangan di kawasan itu. Maklum, memang, karena selama beberapa tahun terakhir APEC amat terasa seperti kehilangan roh. Komitmen-komitmen mereka menyangkut berbagai langkah ke arah peningkatan liberalisasi perdagangan dan investasi terkondisi berhenti sekadar sebagai retorika atau basa-basi dalam setiap akhir KTT APEC. Karena itu pula, KTT APEC yang saban tahun digelar terkesan sekadar arena kongkow-kongkow para pemimpin ekonomi di Asia-Pasifik.

Tapi barangkali itu memang risiko. Maklum, karena berbagai komitmen yang tertoreh dalam forum APEC mengusung prinsip non-binding alias tidak mengikat. Berbeda dengan perundingan dalam forum multilateral seperti WTO, kesepakatan-kesepakatan yang tertoreh dalam setiap KTT APEC tidak otomatis mutlak harus dilaksanakan. Implementasi berbagai kesepakatan dalam forum APEC ini lebih banyak sebagai moral obligation.

Justru itu, kalaupun berbagai kesepakatan dalam forum APEC ini sama sekali tidak dilaksanakan, pihak-pihak bersangkutan tak harus menghadapi konsekuensi-konsekuensi tertentu -- kecuali sekadar menanggung beban moral. Mereka tak harus menanggung sanksi atau finalti semisal tak mematuhi ketentuan yang disepakati dalam kerangka WTO.

Lalu, apakah Prakarsa Santiago bisa kita harapkan efektif menggulirkan langkah-langkah pasti menuju liberalisasi perdagangan dan investasi sebagaimana misi dan cita-cita awal APEC? Jujur saja, soal itu tetap merupakan sebuah tanda tanya besar. Sepanjang masing-masing ekonomi di kawasan Asia-Pasifik ini benar-benar memiliki kesadaran moral dan ketulusan memenuhi komitmen mereka dalam forum APEC, jelas Prakarsa Santiago tidak akan menjadi sekadar monumen -- dan karena itu pula KTT APEC pun bukan lagi cuma jadi arena kongkow-kongkow tahunan.

Sebaliknya jika kesadaran moral dan ketulusan masing-masing ekonomi di kawasan Asia-Pasifik masih merupakan barang langka seperti selama ini, Prakarsa Santiago niscaya tak akan memberi banyak arti terhadap gerakan menuju liberalisasi perdagangan dan investasi di kawasan tersebut. Dalam konteks itu, forum APEC pun akan tetap saja mandul alias tidak menjadi elan vital bagi masing-masing ekonomi di kawasan Asia-Pasifik mengayun langkah-langkah nyata ke arah liberalisasi perdagangan dan investasi.

Kalau begitu, adakah masing-masing ekonomi di kawasan Asia-Pasifik ini memiliki kesadaran moral dan ketulusan mengimplementasikan berbagai kesepakatan dalam forum APEC? Terus-terang, kita meragukan soal itu. Selama ini faktor kesadaran moral dan ketulusan yang menjadi prasyarat bagi gerakan ke arah liberalisasi perdagangan dan investasi ini acap dicederai oleh praktik perdagangan tidak fair -- notabene lebih ditunjukkan oleh negara-negara maju.

Itu pula yang membuat berbagai putaran perundingan perdagangan multilateral dalam kerangka WTO tak kunjung membuahkan hasil final. Setiap kali perundingan WTO digelar, selalu saja kesepakatan begitu alot bisa dilahirkan. Berbagai pihak yang terlibat -- khususnya kelompok negara berkembang di satu pihak dan kelompok negara maju di lain pihak -- malah lebih menunjukkan sikap saling curiga. Kelompok negara maju, misalnya, menilai negara-negara berkembang tak memiliki kesungguhan. Sementara kelompok negara berkembang merasakan bahwa negara-negara maju berupaya memaksakan kehendak dan kepentingan mereka sendiri.

Kecenderungan itu pula yang membuat perjanjian tentang liberalisasi perdagangan dan investasi belakangan ini banyak tertoreh lewat kesepakatan bilateral, trilateral, atau regional. Kelompok negara ASEAN, misalnya, kian niscaya menggulirkan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA). Bahkan ASEAN juga secara prinsip sudah sepakat menggelar perdagangan bebas dengan Cina di satu pihak dan dengan Jepang di lain pihak. Contoh lain, Singapura merasa nyaman menjalin kesepakatan bilateral dengan AS menyangkut perdagangan bebas kedua negara.

Dalam konteks itu, forum APEC pun tak bisa lain kecuali hanya menjadi wahana basa-basi. Karena itu, bukan tidak mungkin APEC ini kelak kian dirasa tidak perlu lagi. Terlebih setelah di Santiago ini AS sukses memaksakan agenda nonekonomi yang membuat prospek APEC tidak fokus lagi.***
Jakarta, 23 November 2004

05 November 2004

Penyelamatan Industri Pupuk

Kita layak bernapas lega: pabrik pupuk PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) di Nanggroe Aceh Darussalam tak jadi ditutup. Keputusan tentang itu, yang dibuat pemerintahan terdahulu, dibatalkan pemerintahan Presiden Yudhoyono. Dalam konteks ini, pemerintahan Yudhoyono berpandangan bahwa penutupan pabrik pupuk AAF merupakan langkah mundur. Ya, karena langkah tersebut niscaya menggusur dukungan riil terhadap pembangunan sektor pertanian. Padahal justru dukungan itu yang menjadi dasar pemikiran pemerintah dulu mendirikan pabrik pupuk di dalam negeri, termasuk pabrik AAF.

Sejak awal kita sendiri sudah tidak setuju terhadap keputusan pemerintah menutup pabrik pupuk AAF ini. Ketidaksetujuan kita bukan semata karena langkah penutupan pabrik AAF menggusur dukungan terhadap pembangunan sektor pertanian, melainkan terutama karena keputusan tentang itu tak cukup urgen. Soal mesin-mesin di pabrik AAF yang dikatakan sudah terbilang uzur, misalnya. Kita menilai bahwa alasan tersebut amat mengada-ada karena (mantan) Menperindag Rini Soewandi sendiri menyatakan bahwa pabrik AAF masih laik operasi. Artinya, kinerja mesin-mesin di pabrik AAF masih bisa diandalkan.

Juga alasan lain -- bahwa pasokan bahan baku gas sulit diperoleh -- sungguh tak cukup layak jadi pijakan bagi tindak penutupan pabrik pupuk AAF ini. Bagaimanapun, bagi kita, soal kesulitan pasokan bahan baku gas adalah wujud konkret kekeliruan kebijakan pemerintah di masa lalu. Yakni kurang memberi prioritas terhadap pasokan gas di dalam negeri. Karena itu, adalah tidak bijak jika kepentingan nasional -- terutama keberadaan industri pupuk kita -- lantas begitu saja dikorbankan.

Kenyataan itu juga menjadi ironis karena kita adalah produsen terbesar gas alam di dunia. Justru itu, adalah sungguh menggelikan bahwa industri di dalam negeri sendiri malah megap-megap kesulitan memeroleh pasokan gas. Itu seperti kata pepatah: ayam mati di lumbung padi!

Karena itu pula, solusi pemerintah dalam rangka menyelamatkan keberadaan pabrik pupuk AAF ini -- mengondisikan pasokan gas untuk kebutuhan di dalam negeri -- sungguh tepat dan langsung tertuju ke pokok masalah. Kita amat menghargai keputusan tersebut karena menunjukkan sikap dan pandangan pemerintah yang lebih mementingkan kepentingan nasional.

Memang, solusi itu mengandung risiko tidak kecil. Yang sudah pasti saja, kita kehilangan sekian banyak devisa karena ekspor gas alam cair (LNG) ke Jepang dan Korsel jadi berkurang. Lalu, masih terkait dengan itu, kita juga mungkin harus menanggung komplen pembeli gas di luar negeri -- karena volume pengiriman tak sesuai lagi dengan kontrak.

Tetapi kita yakin, kesulitan-kesulitan itu tetap bisa kita atasi. Sejauh kita pandai meyakinkan, pembeli gas di luar negeri boleh kita harapkan bisa memahami kesulitan-kesulitan kita. Untuk itu, kita sungguh dituntut berrsikap gigih. Kita tak boleh pesimistis atau sudah menyerah justru sebelum mengayun langkah.

Bagi kalangan produsen gas di dalam negeri, solusi yang ditempuh pemerintah dalam rangka menyelamatkan keberadaan pabrik AAF ini -- termasuk pula pabrik-pabrik pupuk lain -- juga tak membuat mereka harus bersungut-sungut. Maklum, konon, karena mereka tetap bisa menjual produk mereka sesuai harga di pasar internasional. Jadi, bagi mereka, menjual produk ke pasar ekspor ataupun di dalam negeri sama saja.

Memang, kalau saja tidak mengacu pada harga komersial sesuai perkembangan pasar gas alam dunia, solusi penyelamatan industri pupuk ini sulit diharapkan bisa efektif. Kalangan industri pupuk tetap saja tak beroleh jaminan soal pasokan bahan baku gas. Jika harga gas di pasar internasional lebih menguntungkan secara komersial, tentu kalangan produsen gas tak punya alasan untuk tidak mendahulukan ekspor.

Jadi, sekali lagi, kita menilai solusi yang ditempuh pemerintah dalam menyelamatkan industri pupuk di dalam negeri ini -- khususnya pabrik AAF di Nanggroe Aceh Darussalam -- sudah di jalur yang benar. Tinggal kini sikap-tindak kalangan industri pupuk sendiri. Kita menuntut mereka bisa bekerja lebih efisien lagi dan benar-benar komit terhadap pembangunan sektor pertanian nasional.

Soal itu layak kita garis bawahi karena selama ini kita beroleh kesan bahwa mereka -- industri pupuk di dalam negeri -- acap mengabaikan kepentingan nasional. Buktinya, pasokan pupuk hampir selalu hilang manakala musim panen tiba. Kuat dugaan bahwa itu terjadi karena mereka lebih mendahulukan pasar ekspor ketimbang pasar lokal, sehingga kepentingan petani di dalam negeri pun lantas menjadi korban.

Itu sungguh menyakitkan. Bagi kita, sikap-tindak industri pupuk yang mengabaikan kepentingan petani lokal itu sudah merupakan pengkhianatan. Betapa tidak, karena dalam memroduksi pupuk, mereka justru memeroleh subsidi harga gas!***
Jakarta, 05 November 2004

25 Oktober 2004

Release and Discharge

Adalah wajar pernyataan Menko Perekonomian Aburizal (Ical) Bakrie -- bahwa pemerintahan Presiden Yudhoyono tidak akan mencabut pemberian surat keterangan lunas oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada sejumlah pengutang kakap alias konglomerat -- serta-merta memeroleh reaksi keras. Bagaimanapun, memang, pernyataan tersebut terasa seketika membuyarkan harapan besar publik terhadap pemerintahan baru menyangkut perlakuan bagi kalangan konglomerat yang telah banyak merugikan keuangan negara.

Memang benar, penerbitan surat keterangan lunas -- notabene menjadi pijakan bagi konglomerat bersangkutan memeroleh pembebasan dari segala tuntutan hukum (release and discharge) -- merupakan kebijakan pemerintahan terdahulu. Persisnya, kebijakan tersebut tertuang dalam Inpres No 8/2002 yang menggariskan bahwa para debitur kakap yang telah menyelesaikan kewajiban kepada negara harus memeroleh jaminan kepastian hukum dalam bentuk surat tanda bukti penyelesaian. Sementara bagi debitur yang tidak menyelesaikan utang akan diserahkan ke kejaksaan dan kepolisian untuk diproses secara hukum.

Tapi sungguh tidak bijak bila pemerintahan sekarang ini beranggapan bahwa -- seperti disiratkan Ical -- mereka sama sekali tak mewarisi masalah yang ditinggalkan pemerintahan lama, dan karena itu ihwal surat keterangan lunas pun dipandang sudah final hingga tak beralasan dicabut.

Padahal masalah surat keterangan lunas itu, sejak awal sudah kontroversial -- terutama karena amat menggugah rasa keadilan di kalangan khalayak luas. Bayangkan, dengan secarik surat keterangan lunas, dosa konglomerat -- merugikan keuangan negara dalam jumlah demikian besar -- sama sekali tak diungkit-ungkit. Seolah-olah mereka sama sekali tak bersalah.

Bagi kita, kebijakan release and discharge itu terlampau benderang menafikan kenyataan bahwa kalangan konglomerat harus bertanggung jawab secara hukum atas berbagai indikasi penyelewengan uang negara, yaitu kucuran bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mereka terima di awal krisis ekonomi (1997-1998). Berbagai kalangan sejak jauh hari sudah menangkap indikasi kuat bahwa pengucuran BLBI kepada bank-bank milik konglomerat itu sebagian digunakan untuk membiayai bisnis kelompok usaha mereka sendiri hingga tertoreh bahwa bank mereka melanggar batas maksimal pemberian kredit (BMPK).

Karena itu pula, sejak awal kita tak pernah bisa mengerti oleh kebijakan pemerintah, khususnya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), menyangkut penerbitan release and discharge yang semata berpijak pada surat keterangan lunas ini. Bahkan jujur saja bahwa kita menaruh syakwasangka mengenai soal itu. Jangan-jangan gagasan tentang release and discharge ini merupakan hasil tawar-menawar antara kalangan konglomerat pengutang kakap dan pihak pengambil kebijakan di BPPN dulu.

Jadi, amat beralasan jika penerbitan release and discharge ini -- notabene sudah diberikan kepada 21 konglomerat, antara lain Sudono Salim, Sjamsul Nursalim, juga Bob Hasan -- tetap dimasalahkan alias tak bisa dipandang sudah final. Lebih-lebih lagi nilai utang beberapa konglomerat, yang sudah dinyatakan lunas, masih perlu diklarifikasi. Itu karena nilai utang yang dilunasi terindikasi kuat sudah jauh berkurang dibanding nilai awal, yakni saat aset-aset diserahkan ke BPPN.

Tentang itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menghitung bahwa tingkat pengembalian (recovery rate) aset yang diserahkan para konglomerat hanya sekitar 20 persen nilai sebenarnya. Ini tak lain akibat mark-up nilai aset, Aset Salim Group yang dihimpun Holdiko Perkasa, misalnya, ternyata hanya bisa melego BPPN seharga Rp 16,2 triliun. Padahal utang Salim Group total bernilai Rp 52,7 triliun.

Begitu juga aset Sjamsul Nursalim: saat diserahkan ke BPPN dihitung bernilai Rp 27,4 triliun, sementara nilai riilnya ternyata hanya sekitar Rp 6 triliun. Itu pula yang membuat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Satrio Boedihadjo Joedono pernah menyatakan bahwa pihaknya akan mengaudit proses pemberian surat keterangan lunas bagi 21 konglomerat ini.

Jadi, kenapa pemerintahan Yudhoyono secara dini menyatakan bahwa penerbitan surat keterangan lunas bagi sejumlah konglomerat ini tak akan dicabut dengan alasan bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintahan lama? Ataukah sikap tersebut memang menafikan ketidakadilan yang dirasakan khalayak luas?

Jika benar itu yang sesungguhnya terjadi, maka pendapat ekonom Faisal Basri benar sekali: pemerintahan sekarang pun memberikan perlindungan terhadap konglomerat hitam. Ini sungguh menyakitkan karena serta-merta membuyarkan harapan besar publik terhadap pemerintahan baru ini: bahwa konglomerat pengutang kakap tak otomatis dianggap tak berdosa semata karena mereka telah melunasi utang. Publik sangat berharap kesalahan mereka menyelewengkan uang negara tetap diproses di muka hukum -- karena jelas merupakan tindak kriminal.***
Jakarta, 25 Oktober 2004

22 Oktober 2004

Tim Ekonomi Kabinet

Jujur saja, tim ekonomi dalam Kabinet Indonesia Bersatu bukan the dream team. Maklum, memang, karena tim ini bukan sepenuhnya diisi oleh figur-figur profesional. Beberapa nama ditempatkan di tim ekonomi ini, tampaknya, bukan terutama karena kapabilitas mereka, melainkan lebih karena pertimbangkan politis. Persisnya dalam rangka mengakomodasi titipan partai politik terkait persoalan balas jasa.

Tapi tak apa. Itu soal lumrah -- dan nyatanya masih bisa ditoleransi. Lagi pula, kalau saja benar-benar murni diisi oleh figur-figur profesional, tim ekonomi ini belum tentu mampu tampil sebagai tim yang solid dan kompak. Bisa kita bayangkan andai Rizal Ramli, misalnya, masuk menjadi tim ekonomi (sebut saja sebagai Menteri Keuangan sebagaimana bisik-bisik yang sempat beredar), sementara di sisi lain di kabinet terdapat pula Sri Mulyani yang menempati pos Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Jika itu terjadi, amat boleh jadi, sejak awal tim ekonomi Kabinet Indonesia Bersatu ini sulit bisa akur. Justru itu, secara keseluruhan kinerja kabinet pun mungkin tidak tajam terfokus dan tak optimal. Maklum karena pandangan atau prinsip ekonomi yang dianut Rizal Ramli dan Sri Mulyani saling bertentangan dan tampaknya sulit dikompromikan. Apalagi jika perbedaan prinsip itu juga berkait dengan masalah ego dan reputasi pribadi masing-masing.

Jadi, the dream team belum tentu menjadi jaminan. Sementara formasi tim ekonomi yang kini dikomandani Aburizal (Ical) Bakrie sendiri relatif bisa diandalkan mampu menggulirkan perbaikan kehidupan ekonomi nasional. Melihat figur-figurnya, anatomi tim ekonomi ini terbilang lumayan bagus.

Ical sendiri bukan figur asing. Dia adalah tokoh pengusaha nasional papan atas yang menggenggam kelompok usaha Bakrie. Lepas dari track record-nya dalam mengayuh bisnis yang tidak sepenuhnya cemerlang -- antara lain kita tahu bahwa sejumlah unit usaha Grup Bakrie pernah sempat harus dirawat di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) --, Ical niscaya mengetahui betul tantangan nyata yang dihadapi ekonomi nasional maupun aspirasi yang berkembang di dunia usaha kita.

Terlebih lagi Ical selama 10 tahun memimpin organisasi Kadin Indonesia yang memungkinkannya tidak saja bergaul intens dengan berbagai lapisan dunia usaha, melainkan juga terkondisi membuat dia memiliki perspektif ekonomi lebih luas dalam konteks ekonomi nasional maupun global. Justru itu, Ical amat bisa diharapkan mampu mengarahkan kebijakan-kebijakan ekonomi yang lebih market friendly alias produnia usaha.

Di lain pihak, kapabilitas Jusuf Anwar yang dipercaya menjabat pos Menteri Keuangan juga tak cukup beralasan diragukan. Dia adalah birokrat tulen yang terus meniti karier di lingkungan keuangan. Dia antara lain pernah menjadi Kepala Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Sementara selama beberapa tahun terakhir dia menjadi Direktur Eksekutif Bank Pembangunan Asia (ADB). Bekal pengalaman itu tentu menjadi modal berharga bagi Jusuf dalam mengomandani Lapangan Banteng. Selebihnya, karena jadi nakhoda di kapal sendiri, dia niscaya bisa langsung tancap gas.

Andung Nitimiharja juga bukan figur asing bagi lingkungan pos Menteri Perindustrian. Meski selama beberapa tahun terakhir berkiprah di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dia sejatinya adalah orang dalam Departemen Perindustrian. Dia memang meniti karier di departemen tersebut.

Walhasil, Andung juga sudah tahu persis apa yang harus diperbuat selaku orang nomor satu di Departemen Perindustrian ini. Bahkan pengalamannya selama beberapa tahun berkiprah di BKPM, niscaya menjadi nilai lebih bagi dia dalam menghadapi tantangan ke depan ini.

Akan halnya Marie Pengesti, yang dipasang Presiden Yudhoyono sebagai Menteri Perdagangan, memang figur baru dalam dunia birokrasi. Tapi dia adalah pakar masalah perdagangan internasional. Itu jelas merupakan bekal tak ternilai bagi dia dalam memimpin Departemen Perdagangan. Sebaliknya bagi Departemen Perdagangan sendiri, Marie adalah figur yang selama ini dicari.

Kapabilitas seorang Marie Pangestu memang amat dibutuhkan. Ini bukan cuma lantaran ada pos baru yang harus diisi, menyusul keputusan Presiden Yudhoyono memisahkan kembali Departemen Perdagangan dari Departemen Perindustrian. Lebih dari itu, kapabilitas Marie sendiri -- di tengah arus era perdagangan bebas sekarang ini -- memang cocok menempati pos itu. Lewat kiprah dia ke depan ini, kita bisa berharap kegiatan perdagangan kita dalam lingkup global tak lagi keteteran oleh aneka perjanjian dagang internasional yang tak jarang menjebak dan memenjara kita.

Beberapa figur lain dalam tim ekonomi ini juga tak layak kita anggap remeh. Paling tidak jika melihat latar belakang pendidikan, mereka juga bisa cukup mumpuni di bidang masing-masing. Anton Apriantono, misalnya. Sebagai sarjana pertanian, dia tentu bisa diharapkan berbuat nyata sebagai Menteri Pertanian.

Tetapi, bagaimanapun tim ekonomi ini takkan bisa berbuat seperti pesulap. Dalam menghadapi tantangan, terutama dalam masa 100 hari pertama berkuasa, mereka tak bisa cukup berucap "sim salabim". Artinya, kita jangan berharap terlalu muluk. Kita harus realistis bahwa dalam 100 hari pertama, mereka tak serta-merta bisa tuntas menyelesaikan semua masalah.***
Jakarta, 22/10/2004

15 Oktober 2004

Efisiensi PLN

Bahan bakar minyak (BBM) memang merupakan komponen produksi tenaga listrik. Tetapi relevankah tarif dasar listrik otomatis harus dinaikkan jika pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM di dalam negeri?

Bahwa harga BBM di dalam negeri harus dinaikkan, tampaknya, memang sulit dihindari pemerintahan baru pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Jika tidak, pemerintahan Yudhoyono niscaya harus menanggung risiko serius: APBN babak-belur terkait pemberian subsidi harga BBM. Kenaikan harga minyak mentah di pasar dunia yang melambung jauh di atas patokan APBN, memang niscaya membuat subsidi BBM yang dikucurkan pemerintah jadi ikut-ikutan melonjak.

Risiko itu sulit dihindari karena kita sekarang ini sudah termasuk net importer minyak. Artinya, produksi minyak yang kita hasilkan sudah tak seimbang lagi dengan tingkat konsumsi BBM di dalam negeri -- dan karena itu kita terpaksa mengimpor kekurangannya. Jadi, sekali lagi, pemerintahan Yudhoyono yang segera terbentuk tampaknya memang sungguh sulit tidak menaikkan harga BBM.

Tetapi apakah betul jika harga BBM naik, maka PLN pun sulit pula tidak ikut-ikutan menaikkan tarif dasar litrik? Sepintas, jika melihat kenyataan bahwa BBM termasuk salah satu komponen produksi tenaga listrik, kenaikan harga BBM memang membuat PLN sulit tidak menaikkan pula tarif dasar listrik. Itu juga yang membuat Dirut PLN Eddie Widiono begitu mantap menyatakan bahwa jika harga BBM naik, maka tarif dasar listrik pun otomatis naik pula.

Tetapi asumsi itu bisa menyesatkan. Kenaikan harga BBM seharusnya tidak selalu otomatis membuat tarif dasar listrik ikut dinaikkan pula. Bisa saja terjadi, tarif dasar listrik sama sekali tidak berubah, meski harga BBM naik. Jika kenaikan harga BBM relatif tak signifikan, penyesuaian tarif dasar listrik bisa dihindari.

Bahkan kalau kenaikan harga BBM terbilang signifikan pun, seharusnya penyesuaian tarif dasar listrik tidak menjadi langkah yang niscaya. Artinya, kenaikan tarif dasar listrik tetap bisa dihindari. Dalam konteks ini, beban yang tertoreh sebagai dampak kenaikan harga BBM bisa dikompensasi oleh efisiensi proses produksi tenaga listrik.

Justru itu, pernyataan Dirut PLN Eddie Widiono -- bahwa jika harga BBM naik, maka tarif dasar listrik pun otomatis ikut naik -- secara tidak langsung gamblang membukakan kenyataan bahwa kegiatan operasional PLN belum juga efisien. Jadi, rupanya selama ini PLN belum kunjung mampu berbenah diri sehingga berbagai inefisiensi tetap saja masih tertoreh.

Kita tidak tahu persis seberapa dalam atau seberapa parah inefisiensi dalam kegiatan operasional PLN ini. Yang pasti, secara ekonomi soal itu menorehkan kerugian tidak kecil. Maka tak heran jika kinerja PLN pun sejauh ini tergolong tidak sehat. Saban tahun PLN terus saja membukukan kerugian.

Itu pula yang membuat kenaikan harga BBM pun menjadi faktor yang begitu niscaya berdampak terhadap tarif dasar listrik. PLN sepertinya benar-benar tak bisa menghindari pilihan menyesuaikan tarif dasar listrik jika pemerintah berkuputusan menaikkan harga BBM.

Ihwal inefisiensi sendiri, sebagai salah satu faktor yang membuat PLN terus merugi, boleh dikatakan sudah menjadi rahasia umum. Sebut saja soal pencurian tenaga listrik. Masalah ini sudah menggejala atau dikeluhkan manajemen PLN sejak lama. Tapi PLN tak pernah bisa menangani masalah ini hingga tuntas. Bahkan, tampaknya, masalah pencurian tenaga listrik ini kian menggila -- dalam arti semakin menyebar dan masif. Gambaran tentang itu, seperti pernah diberitakan, tercermin dalam nilai kerugian yang terus menanjak dalam bilangan triliunan rupiah.

Dalam konteks itu, kita menangkap kesan bahwa PLN kurang berdaya. Tentu itu bukan tanpa sebab. Mungkin strategi penanganan masalah pencurian tenaga listrik ini kurang berdaya guna. Mungkin juga tenaga petugas yang dikonsentrasikan menangani masalah itu amat terbatas.

Tapi boleh jadi pula, sikap mental petugas sendiri turut mengondisikan tindak pencurian tenaga listrik tak pernah reda. Kita sering mendengar bahwa oknum petugas PLN gampang diajak kompromi manakala mereka menemukan kasus pencurian tenaga listrik. Bahkan, konon, tak jarang justru mereka pula yang secara teknis membuat instalasi listrik bisa diakali menjadi tidak berfungsi sebagaimana mestinya: bukan saja daya listrik jadi tak terbatas, bahkan kinerja meteran juga tidak prima.

Kenyataan seperti itu menunjukkan bahwa PLN tak kunjung mampu berbenah diri. Tak heran jika inefisiensi pun terus menggelayuti operasional PLN.

Namun justru itu, sungguh tidak fair jika ketidakmampuan PLN menangani inefisiensi lantas dibebankan kepada konsumen dalam bentuk penyesuaian tarif dasar listrik setiap kali faktor dependen seperti harga BBM berubah naik. Kita sulit menerima beban kerugian yang membengkak dijadikan alasan kenaikan tarif dasar listrik selama inefisiensi dalam operasional PLN terus menggejala dalam skala masif.***
Jakarta, 15 Oktober 2004

24 September 2004

Subsidi BBM

Ada wacana baru yang digulirkan pemerintah dalam beberapa hari belakangan ini. Itulah: bahwa harga jual bahan bakar minyak (BBM) untuk konsumsi dalam negeri perlu dinaikkan. Jika tidak, subsidi BBM dalam tahun 2004 niscaya membengkak signifikan. Maklum, memang, karena harga minyak di pasar dunia ternyata jauh lebih tinggi ketimbang patokan yang disepakati pemerintah dalam APBN.

Kali pertama, wacana itu dilontarkan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Purnomo Yusgiantoro, Selasa lalu. Wacana tersebut kemudian ditegaskan Presiden Megawati Soekarnoputri di depan sidang tahunan MPR, kemarin.

Wacana itu menarik karena menunjukkan kesadaran pemerintah bahwa subsidi BBM yang membengkak, akibat lonjakan harga minyak di pasar internasional, sama sekali tidak produktif. Padahal dana yang dialokasikan untuk itu jelas akan jauh lebih memberi manfaat dan memberi nilai tambah jika disalurkan ke sektor-sektor lain semisal sektor pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur ekonomi.

Sebenarnya, kesadaran itu bukan baru tertoreh kemarin sore. Paling tidak, ketika harga minyak ternyata melambung jauh di atas harga patokan APBN pada paro kedua tahun ini, pemerintah sudah menyadari betul bahwa subsidi BBM makin membenahi. Karena itu, pemerintah dihadapkan pada opsi menempuh kebijakan tidak populer: mencabut subsidi BBM -- paling tidak untuk beberapa jenis BBM yang nyata-nyata lebih banyak dikonsumsi masyarakat lapisan menengah atas.

Tetapi pemerintah tak berani menempuh kebijakan itu. Pemerintah lebih memilih menggelar kebijakan populis -- kendati harus menanggung risiko pembengkakan subsidi BBM. Kita menduga, itu terkait dengan kepentingan politis menjelang pemilihan presiden. Sebagai calon presiden yang kebetulan sedang berkuasa, Megawati jelas menghindari kebijakan-kebijakan yang tidak populer -- karena bisa kontraproduktif terhadap kepentingannya memenangi pemilihan presiden.

Karena itu pula kita bisa pahami kenapa sekarang tiba-tiba pemerintah melontarkan wacana tentang penyesuaian harga BBM. Sebagai pihak yang hampir pasti gagal memertahankan kekuasaan, Megawati memang kini tak lagi memiliki beban untuk memasalahkan subsidi BBM yang makin membebani ini.

Tetapi itu tetap positif. Dengan melontarkan wacana itu, pemerintahan Megawati secara tidak langsung mengingatkan penggantinya agar tidak meneruskan "kekeliruan" selama ini. Mereka tersirat menekankan bahwa pemerintahan baru harus berani menempuh kebijakan tidak populer: mengurangi subsidi BBM, khususnya pada jenis-jenis BBM yang relatif tak banyak dinikmati rakyat kecil seperti bensin dan solar. Jika tidak, pemerintahan baru harus siap menanggung beban subsidi yang demikian menggunung. Risiko itu bukan saja harus ditanggung pada saat sekarang ini, melainkan juga pada tahun-tahun ke depan -- karena harga minyak dunia tampaknya cenderung terus menapak pada level tinggi.

Khusus BBM jenis minyak tanah yang diperuntukkan bagi lapisan masyarakat paling bawah (kelompok rumah tangga dan usaha kecil), harga eceran yang ditetapkan pemerintah (Rp 700 per liter) jauh di bawah harga patokan maupun harga batas atas (ceiling price). Sebelum harga minyak mentah melonjak hebat saja, harga patokan minyak tanah ini adalah Rp 2.400 per liter, sementara harga batas atas Rp 2.200 per liter. Lalu untuk BBM jenis solar, sejak Januari 2003 pemerintah menetapkan harga sebesar Rp 1.650 per liter. Ini juga jauh di bawah harga patokan sebesar Rp 2.400 per liter maupun harga batas atas sebesar Rp 2.100 per liter.

Walhasil, untuk setiap liter minyak tanah bagi kelompok konsumen rumah tangga dan usaha kecil, pemerintah memberi subsidi sebesar Rp 1.700. Sedangkan terhadap BBM jenis minyak solar sekitar Rp 750 per liter. Ironisnya, untuk BBM jenis bensin yang diperuntukkan terutama bagi transportasi mobil pribadi atau kelompok masyarakat yang relatif mampu, pemerintah masih juga memberikan subsidi sekitar Rp 600 per liter.

Angka-angka subsidi itu berdasar perhitungan tatkala harga minyak dalam APBN 2004 diasumsikan sebesar 22 dolar AS per barel. Sekarang, asumsi harga minyak dalam APBN ini sudah direvisi menjadi 36 dolar AS per barel. Justru itu, jelas, nilai subsidi dalam setiap liter minyak tanah untuk kelompok rumah tangga dan usaha kecil maupun dalam setiap liter solar dan bensin jauh lebih besar lagi dibanding angka-angka yang disebutkan di muka. Tak heran jika jumlah subsidi BBM dalam APBN Perubahan 2004 pun membengkak menjadi Rp 63 triliun.

Namun dalam laporan Panja Rapat Panitia Anggaran DPR dan dengan pemerintah cq Menteri Keuangan, Rabu malam lalu, disebutkan bahwa realisasi subsidi BBM dalam tahun 2004 disepakati lebih rendah Rp 3,904 triliun menjadi Rp 59,179 triliun.

Namun angka itu tetap saja amat membebani. Bayangkan saja, angka itu empat kali lipat lebih dibanding alokasi semula sebesar Rp 14,5 triliun. Jadi, memang, subsidi BBM -- khususnya jenis bensin, solar, dan minyak tanah untuk industri -- beralasan dikurangi atau bahkan dihapuskan. Artinya, harga masing-masing jenis BBM tersebut perlu dinaikkan.

Beranikah pemerintahan baru menjawab tantangan itu? Tidak populer, memang. Tapi ibarat obat, itu menyehatkan.***
Jakarta, 24 September 2004

11 September 2004

Dampak Teror Bom

Mungkin benar bahwa dampak teror bom yang berdebam di depan Kedubes Australia di kawasan Kuningan Jakarta, Kamis lalu, terhadap kehidupan ekonomi nasional tak perlu terlampau dirisaukan. Seperti kata Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, dampak tersebut kemungkinan hanya bersifat sementara dalam rentang relatif pendek. Bercermin pada pengalaman serupa -- tragedi bom Bali maupun bom JW Marriott --, kehidupan ekonomi nasional pascatragedi bom Kuningan mungkin bisa diharapkan segera pulih kembali.

Tetapi kita khawatir bahwa kenyataan itu hanya tercermin di pasar modal dan pasar uang. Sesaat setelah bom meledak di depan Kedubes Australia, pelaku pasar modal maupun pasar uang memang dilanda panik. Maka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta (BEJ) pun segera anjlok sebesar 31,857 poin ke level 757,278. Kalangan investor, dalam kaitan ini, melakukan aksi buang terhadap hampir seluruh saham yang diperdagangkan di BEJ.

Namun kepanikan itu hanya berlangsung sesaat. Perlahan-lahan pasar kembali pulih hingga IHSG pun kemudian ditutup di level 782,650 atau hanya terkoreksi 6,485 poin dibanding akhir perdagangan Rabu silam. Pemulihan itu bahkan berlanjut saat perdagangan mulai dibuka kembali pada Jumat pagi kemarin.

Begitu juga kurs rupiah. Meski sesaat setelah bom meledak rupiah terhempas ke level Rp 9.350 per dolar AS, di akhir penutupan pasar spot antarbank Jakarta, Kamis itu, rupiah terkunci di posisi sama seperti sat penutupan perdagangan Rabu, yakni Rp 9.300 per dolar AS. Jumat kemarin pun pergerakan rupiah ini menunjukkan kecenderungan stabil.

Tetapi secara keseluruhan, tampaknya, dampak teror bom Kuningan ini terhadap ekonomi nasional sungguh tak bisa dipandang enteng. Bahkan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, misalnya, terus-terang amat merisaukan soal itu. Menurut dia, aksi pemboman di depan Kedubes Australia niscaya membawa dampak besar terhadap ekonomi nasional -- karena peristiwa tersebut memiliki magnitude hebat.

Sebenarnya, dampak tragedi bom Bali dan bom Marriott sendiri terhadap kehidupan ekonomi nasional ini belum sepenuhnya sirna. Paling tidak, itu nyata tercermin dalam kegiatan investasi langsung (direct invesment) yang tak kunjung bergeliat signifikan. Kalangan pemilik modal, dalam konteks ini, amat terlihat enggan masuk. Bahkan mereka yang sejak lama berusaha di negeri kita pun, satu demi satu terus menutup dan memindahkan proyek mereka ke negeri lain.

Justru itu, setelah teror bom kembali mencuat, amat boleh jadi kalangan investor makin enggan menanam modal di negeri kita. Kita bisa menduga bahwa bagi mereka, menanam modal di Indonesia sekarang ini amat berisiko. Maklum, memang, karena faktor keamanan menempati urutan teratas dalam persepsi pemilik modal sebelum mereka memutuskan menambur investasi di suatu negeri.

Walhasil, menyusul tragedi bom Kuningan ini, profil risiko negeri kita (country risk) di mata kalangan investor pun niscaya kembali melorot. Padahal perbaikan profil country risk ini sungguh tidak mudah: dunia internasional harus benar-benar yakin bahwa keamanan di negeri kita tak perlu dirisaukan.

Untuk itu, jelas dibutuhkan proses dan waktu. Kita harus menunjukkan bahwa kita serius dan mampu memerangi segala macam teror. Dunia harus diyakinkan bahwa kita tak sedikit pun berkompromi terhadap segala bentuk gangguan keamanan.

Celakanya, itu tidak cukup sekadar ditunjukkan lewat pernyataan. Dunia internasional, terutama, tidak bakal bisa merasa yakin bahwa negeri kita aman selama teror terus pekat membayang. Bagaimanapun, keseriusan dan kemampuan kita memerangi teror ini amat menuntut bukti-bukti nyata.

Dalam konteks itu, sekarang ini aparat keamanan niscaya sangat dituntut mampu kembali menunjukkan kecemerlangan kerja seperti dalam mengungkap dan menangani kasus bom Bali maupun bom Marriott. Jika tragedi bom Kuningan tak bisa diungkap dan ditangani tuntas dalam tempo relatif singkat, kecermerlangan yang telah terukir itu bisa sia-sia. Masyarakat akan pekat dibayangi waswas mengenai kemungkinan munculnya lagi aksi teror. Terlebih lagi, gembong teror yang amat meresahkan -- Dr Azahari dan Nurdin M Top -- belum juga berhasil dibekuk.

Di kaitkan dengan kehidupan ekonomi, bayangan teror itu sungguh tidak menguntungkan. Itu tadi, paling tidak, country risk kita di mata investor akan terus menapak di level rendah. Tak bisa tidak, karena itu, kegiatan investasi langsung pun menjadi makin tidak bergairah. Itu bukan hanya berimbas terhadap masalah ketenagakerjaan, melainkan juga menahan laju ekonomi secara keseluruhan.

Jadi, dampak tragedi bom Kuningan sungguh tak bisa dipandang remeh. Pernyataan Menko Perekonomian tadi -- bahwa dampak teror bom itu tak perlu terlalu dirisaukan -- barangkali sekadar ungkapan menghibur agar kita tak panik.***
Jakarta, 11 September 2004