09 Januari 2004

Kenapa Risau?

Langkah pemerintah mencabut fasilitas bebas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) di Batam, yang mulai berlaku sejak 1 Januari lalu, serta-merta mengundang reaksi sejumlah kalangan. Reaksi mereka terkesan begitu emosional: bahwa kebijakan pemerintah yang tertuang dalam PP No 63/2003 itu membuat Batam kehilangan daya tarik istimewa bagi kegiatan investasi.

Bagi mereka, pengenaan PPN dan PPnBM niscaya membuat Batam bukan lagi surga investasi. Justru itu, pencabutan fasilitas bebas PPN dan PPnBM bukan saja membuat Batam sulit menarik masuk pemilik modal baru. Lebih dari itu, bisa-bisa investor (asing) yang selama ini sudah berkirah di Batam pun lantas memilih hengkang.

Asumsi seperti itu mungkin berlebihan. Pertama, karena untuk sementara ini pencabutan fasilitas bebas PPN dan PPnBM di Batam ini -- menurut PP No 63/2003 -- hanya meliputi tiga jenis barang kena pajak: kendaraan bermotor, minuman beralkohol, serta rokok dan hasil tembakau lain. Setelah itu, mulai awal Maret, menyusul produk elektronika dikenai PPN dan PPnBM pula.

Kedua, karena PP No 63/2003 juga menggariskan bahwa industri yang berorientasi ekspor di Batam tetap menikmati fasilitas bebas PPN dan PPnBM seperti selama ini. Jadi, transaksi dalam negeri maupun impor barang kena pajak yang akan menghasilkan produk ekspor tidak dikenai PPN.

Demikian pula dengan sejumlah fasilitas bebas PPN, sebagaimana diatur pasal 16 B Undang-undang PPN, untuk wilayah Batam tetap berlaku. Karena itu, industri berorientasi ekspor ini sama sekali tak beralasan dikhawatirkan hengkang karena mereka tetap tidak dikenai PPN dan PPnBM.

Walhasil, sebenarnya, PP No 63/2003 ini tidak mesti serta-merta membuat kegiatan investasi di Batam mengalami kiamat. Apa yang lebih mungkin terjadi adalah bahwa praktik-praktik penghindaran pajak yang selama ini menggejala -- yakni dengan memanfaatkan status Batam sebagai wilayah yang menikmati fasilitas bebas pajak -- menjadi tak terlampau leluasa lagi. Dengan kata lain, PP No 63/2003 amat mungkin membuat ruang gerak bagi praktik penghindaran pajak menjadi menyempit.

Memang, nyaris menjadi rahasia umum bahwa status Batam yang selama ini memeroleh keistimewaan berupa fasilitas bebas pajak banyak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menghindari pengenaan pajak. Banyak perusahaan yang sama sekali tidak memiliki cabang di Batam sering memanfaatkan wilayah tersebut sebagai tempat bertransaksi. Mereka sengaja menjalin transaksi di Batam semata agar terbebas dari pengenaan pajak.

Semangat menekan praktik seperti itu pula, sebenarnya, yang melatari kebijakan pemerintah menerbitkan PP No 63/2003 ini. Ditjen Pajak Hadi Purnomo, dalam kaitan ini, menyatakan bahwa pengenaan PPN dan PPnBM di Batam -- atas tiga jenis barang kena pajak tadi -- bisa menghasilkan pemasukan pajak sekitar Rp 400 miliar per tahun. Itu jelas lumayan menambah penerimaan pajak.

Namun demikian, itu tak otomatis berarti bahwa langkah penerbitan PP No 63/2003 ini bisa benar-benar produktif. Kita khawatir bahwa secara psikologis kebijakan yang mencabut fasilitas bebas PPN dan PPnBM di Batam itu -- terutama kalau kebijakan tersebut tak cukup tersosialisasi -- membuat kalangan investor di sana merasa tidak nyaman lagi. PP No 63/2003 bisa-bisa mereka anggap sebagai bukti nyata pengingkaran pemerintah atas janji-janji tentang insentif investasi di Batam.

Karena itu, jangan-jangan benar kekhawatiran orang bahwa PP No 63/2003 membuat kalangan investor hengkang dari Batam. Jika itu terjadi, alih-alih menangguk tambahan penerimaan sebesar Rp 400 miliar seperti disebut Hadi Purnomo tadi, penerimaan pajak di kawasan tersebut boleh jadi malah turun.

Jujur saja, apa yang lebih relevan dan urgen dilakukan pemerintah sebenarnya bukan menyelamatkan potential loss penerimaan pajak di Batam yang menjadi ekses fasilitas bebas PPN dan PPnBM, melainkan menuntaskan UU Zona Perdagangan Bebas (FTZ) Batam. Dengan itu, kalangan investor beroleh kepastian bahwa berbagai insentif yang dijanjikan pemerintah tak bakal dipreteli atau dicabut.

Fakta menunjukkan bahwa dalam soal UU FTZ Batam ini, sikap atau janji pemerintah tak bisa dipegang. Sebut saja pernyataan Menko Perekonomian yang menyebutkan bahwa UU FTZ paling lambat sudah klar pada akhir tahun 2003. Nyatanya, hingga kini kepastian tentang itu masih tetap tanda tanya besar.

Karena itu, kekhawatiran bahwa PP No 63/2003 membuat Batam kehilangan daya tarik bagi kegiatan investasi jadi terasa masuk akal.***
Jakarta, 9 Januari 2004

02 Januari 2004

Tonggak Menuju Perbaikan

Tahun baru 2004 mulai kita jalani. Semoga tahun ini bukan sekadar jadi tonggak kita menggantungkan harapan. Tahun baru 2004 jangan sekadar menjadi rutinitas kita merangkai mimpi indah yang sejenak kemudian kita lupakan begitu saja seperti setiap kali kita selama ini menyongsong tahun-tahun baru. Tahun baru 2004 jangan sampai tak memberi dampak apa-apa bagi kehidupan kita bersama sebagai bangsa. Tahun baru 2004 harus menjadi tekad dan kesungguhan kita mengatasi bersama tantangan dan masalah-masalah besar yang merubung kita.

Di bidang ekonomi, masalah besar itu sungguh mengundang prihatin sekaligus mencemaskan. Jumlah pengangguran, misalnya, sudah demikian membengkak dan potensial terus membengkak. Bagaimanapun, jumlah pengangguran terbuka sebanyak 10 juta jiwa sungguh merupakan masalah besar. Terlebih bila memerhitungkan pula beban setengah pengangguran yang juga tak terbilang sedikit.

Itu niscaya bisa melahirkan implikasi serius terhadap kenyamanan kehidupan keseharian kita. Selama ini saja, kita sudah merasakan sendiri betapa tindak kejahatan semakin terasa menakutkan: dari segi jumlah terus meningkat, sementara dari segi kualitatif juga kian membuat kita miris.

Dalam konteks itu pula, kesempatan kerja masih saja amat langka. Berbagai proyeksi menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi kita tahun ini masih akan bertumpu pada sektor konsumsi. Itu berarti, lapangan kerja baru belum lagi akan banyak tercipta.

Apa boleh buat, kalangan pemilik modal masih atau bahkan terkesan semakin enggan melakukan investasi langsung di negeri kita. Arus modal lebih banyak berputar dalam bentuk portofolio yang bukan saja tidak membuka lapangan kerja baru, melainkan juga bersipat "panas" karena sewaktu-waktu bisa ditarik dan dipindahkan begitu saja ke luar negeri.

Daya tarik negeri kita sebagai alternatif investasi langsung memang semakin pudar. Di mata para pemilik modal, negeri kita bukan lagi surga investasi. Karena itu, data menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir investasi terus menurun: dalam segi jumlah proyek maupun nilainya. Tahun 2002, misalnya, dari 1.151 proyek PMA yang disetujui pemerintah, hanya 425 proyek yang direalisasikan dengan nilai investasi sekitar 9,5 miliar dolar. Sementara tahun 2003, investasi asing yang disetujui pemerintah ini hanya 773 proyek dan realisasinya hanya 338 proyek senilai 2,03 miliar dolar.

Di sisi lain, gambaran tentang kegiatan investasi langsung ini juga tercermin dari fungsi intermediasi perbankan yang nyaris mandek. Dana masyarakat yang berhasil dihimpun perbankan nasional lebih banyak diinvestasikan ke dalam surat-surat berharga, termasuk sertifikat Bank Indonesia. Sementara yang tersalur sebagai kredit ke sektor riil relatif sangat sedikit.

Karena itu, sekali lagi, penciptaan lapangan kerja baru sangat sedikit tertoreh. Tak heran jika di tengah pertumbuhan angkatan kerja baru yang sama sekali tak bisa dibendung, jumlah pengangguran semakin membengkak. Sementara, di lain pihak, tindak pemutusan hubungan kerja (PHK) malah menambah beban masalah -- sekali lagi akibat iklim investasi yang tidak kondusif.

Kenyataan seperti itu, kita akui, bukan tak disadari pemerintah. Bahkan Presiden Megawati Soekarnoputri sendiri sampai tergerak mencanangkan tahun 2003 sebagai Tahun Investasi. Tetapi seperti sejumlah program lain, Tahun Investasi pun ternyata boleh kita katakan hanya menjadi gagasan muluk.
Ya, karena langkah konkret terkendala oleh kekurangseriusan berbagai pihak di lapangan.

Karena itu, tahun baru 2004 seyogyanya benar-benar menjadi momentum bagi kita semua untuk menunjukkan kesungguhan mengatasi masalah-masalah besar dan mendesak. Tahun baru 2004 harus menjadi tonggak yang membawa perubahan berarti bagi kehidupan kita bersama sebagai bangsa. Pemerintah, terutama, amat kita harapkan menjadi tumpuan dalam memelopori dan menggelorakan semangat ke arah itu.

Dalam konteks itu pula, pihak mana pun yang kelak tampil menjadi pemenang Pemilu 2004 -- termasuk figur yang terpilih menjadi presiden -- harus menyadari betul tantangan dan tuntutan itu. Jika tidak, niscaya kita tak akan pernah mampu mengatasi masalah-masalah besar, khususnya di bidang ekonomi. Pemulihan ekonomi pun, seperti terlihat sekarang ini, hanya menapak di level makro. Sementara sektor mikro terus saja megap-megap terhimpit aneka masalah besar.

Untuk itu, Pemilu 2004 menjadi pertaruhan. Pemilu 2004 harus benar-benar berlangsung aman dan sukses. Kita semua harus mengenyahkan berbagai kemungkinan yang bisa menggagalkan pemilu ini.***
Jakarta, 2 Januari 2004

Tonggak Menuju Perbaikan

Tahun baru 2004 mulai kita jalani. Semoga tahun ini bukan sekadar jadi tonggak kita menggantungkan harapan. Tahun baru 2004 jangan sekadar menjadi rutinitas kita merangkai mimpi indah yang sejenak kemudian kita lupakan begitu saja seperti setiap kali kita selama ini menyongsong tahun-tahun baru. Tahun baru 2004 jangan sampai tak memberi dampak apa-apa bagi kehidupan kita bersama sebagai bangsa. Tahun baru 2004 harus menjadi tekad dan kesungguhan kita mengatasi bersama tantangan dan masalah-masalah besar yang merubung kita.

Di bidang ekonomi, masalah besar itu sungguh mengundang prihatin sekaligus mencemaskan. Jumlah pengangguran, misalnya, sudah demikian membengkak dan potensial terus membengkak. Bagaimanapun, jumlah pengangguran terbuka sebanyak 10 juta jiwa sungguh merupakan masalah besar. Terlebih bila memerhitungkan pula beban setengah pengangguran yang juga tak terbilang sedikit.

Itu niscaya bisa melahirkan implikasi serius terhadap kenyamanan kehidupan keseharian kita. Selama ini saja, kita sudah merasakan sendiri betapa tindak kejahatan semakin terasa menakutkan: dari segi jumlah terus meningkat, sementara dari segi kualitatif juga kian membuat kita miris.

Dalam konteks itu pula, kesempatan kerja masih saja amat langka. Berbagai proyeksi menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi kita tahun ini masih akan bertumpu pada sektor konsumsi. Itu berarti, lapangan kerja baru belum lagi akan banyak tercipta.

Apa boleh buat, kalangan pemilik modal masih atau bahkan terkesan semakin enggan melakukan investasi langsung di negeri kita. Arus modal lebih banyak berputar dalam bentuk portofolio yang bukan saja tidak membuka lapangan kerja baru, melainkan juga bersipat "panas" karena sewaktu-waktu bisa ditarik dan dipindahkan begitu saja ke luar negeri.

Daya tarik negeri kita sebagai alternatif investasi langsung memang semakin pudar. Di mata para pemilik modal, negeri kita bukan lagi surga investasi. Karena itu, data menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir investasi terus menurun: dalam segi jumlah proyek maupun nilainya. Tahun 2002, misalnya, dari 1.151 proyek PMA yang disetujui pemerintah, hanya 425 proyek yang direalisasikan dengan nilai investasi sekitar 9,5 miliar dolar. Sementara tahun 2003, investasi asing yang disetujui pemerintah ini hanya 773 proyek dan realisasinya hanya 338 proyek senilai 2,03 miliar dolar.

Di sisi lain, gambaran tentang kegiatan investasi langsung ini juga tercermin dari fungsi intermediasi perbankan yang nyaris mandek. Dana masyarakat yang berhasil dihimpun perbankan nasional lebih banyak diinvestasikan ke dalam surat-surat berharga, termasuk sertifikat Bank Indonesia. Sementara yang tersalur sebagai kredit ke sektor riil relatif sangat sedikit.

Karena itu, sekali lagi, penciptaan lapangan kerja baru sangat sedikit tertoreh. Tak heran jika di tengah pertumbuhan angkatan kerja baru yang sama sekali tak bisa dibendung, jumlah pengangguran semakin membengkak. Sementara, di lain pihak, tindak pemutusan hubungan kerja (PHK) malah menambah beban masalah -- sekali lagi akibat iklim investasi yang tidak kondusif.

Kenyataan seperti itu, kita akui, bukan tak disadari pemerintah. Bahkan Presiden Megawati Soekarnoputri sendiri sampai tergerak mencanangkan tahun 2003 sebagai Tahun Investasi. Tetapi seperti sejumlah program lain, Tahun Investasi pun ternyata boleh kita katakan hanya menjadi gagasan muluk.
Ya, karena langkah konkret terkendala oleh kekurangseriusan berbagai pihak di lapangan.

Karena itu, tahun baru 2004 seyogyanya benar-benar menjadi momentum bagi kita semua untuk menunjukkan kesungguhan mengatasi masalah-masalah besar dan mendesak. Tahun baru 2004 harus menjadi tonggak yang membawa perubahan berarti bagi kehidupan kita bersama sebagai bangsa. Pemerintah, terutama, amat kita harapkan menjadi tumpuan dalam memelopori dan menggelorakan semangat ke arah itu.

Dalam konteks itu pula, pihak mana pun yang kelak tampil menjadi pemenang Pemilu 2004 -- termasuk figur yang terpilih menjadi presiden -- harus menyadari betul tantangan dan tuntutan itu. Jika tidak, niscaya kita tak akan pernah mampu mengatasi masalah-masalah besar, khususnya di bidang ekonomi. Pemulihan ekonomi pun, seperti terlihat sekarang ini, hanya menapak di level makro. Sementara sektor mikro terus saja megap-megap terhimpit aneka masalah besar.

Untuk itu, Pemilu 2004 menjadi pertaruhan. Pemilu 2004 harus benar-benar berlangsung aman dan sukses. Kita semua harus mengenyahkan berbagai kemungkinan yang bisa menggagalkan pemilu ini.***
Jakarta, 2 Januari 2004

09 Desember 2003

Ekspor TPT Pascakuota

Mestinya kita tidak grogi atau bahkan seperti panik manakala beroleh kepastian bahwa selepas tahun 2004, ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) kita ke pasar tradisional -- AS, Uni Eropa, dan Kanada -- tak lagi dikenai fasilitas kuota. Toh, sebetulnya, kita memiliki waktu relatif panjang -- 10 tahun -- untuk melakukan langkah-langkah persiapan atau antisipasi menghadapi sistem perdagangan TPT tanpa fasilitas kuota ini.

Sesuai hasil perundingan Putaran Uruguay dalam rangka General Agreement on Tariff and Trade (GATT) pada 1994, perjanjian tentang perdagangan tekstil dan pakaian jadi disepakati segera diimplementasikan. Artinya, sejak 1994, perdagangan tekstil dan pakaian jadi tak lagi dibatasi oleh sistem kuota.

Tapi perundingan Putaran Uruguay pada 1994 itu juga menyepakati masa peralihan selama 10 tahun bagi implementasi perjanjian tentang perdagangan tekstil dan pakaian jadi ini. Dengan demikian, kesepakatan itu baru berlaku efektif sejak 1 Januari 2005.

Jadi, selama masa peralihan itu pula seharusnya kita gencar melakukan langkah-langkah antisipasi secara nyata dan tajam terarah mengenai ekspor TPT tanpa sistem kuota ini. Masa 10 tahun sebenarnya lebih dari cukup untuk membenahi berbagai masalah internal maupun eksternal yang memungkinkan daya saing TPT kita meningkat. Dengan action plan yang jelas, begitu sistem kuota dalam perdagangan TPT ini efektif dihapuskan sejak 1 Januari 2005, kita sudah siap. Kita tak perlu grogi ataupun panik. Bahkan bukan tidak mungkin, penghapusan sistem kuota ini malah membuat kinerja ekspor TPT kita kian bagus.

Memang, sejatinya, penghapusan sistem kuota merupakan peluang bagi kita untuk meningkatkan volume maupun nilai ekspor TPT. Betapa tidak, karena ekspor TPT ke AS, Uni Eropa, dan Kanada tak lagi dibatasi kuota seperti selama ini. Justru itu, jika di bawah sistem kuota nilai ekspor TPT kita hanya bernilai 5 miliar dolar, misalnya, pascakuota mestinya nilai ekspor itu bisa jauh lebih tinggi. Sebuah survei, dalam kaitan ini, menyatakan bahwa transaksi perdagangan TPT pascakuota naik sekitar 50 miliar dolar menjadi 400 miliar dolar.

Jadi, mestinya, penghapusan sistem kuota TPT ini kita hadapi dengan penuh gairah. Dengan itu, pada pascakuota kontribusi ekspor TPT terhadap perolehan devisa mestinya bisa lebih signifikan lagi. Jika selama ini nilai ekspor TPT kita total berkisar 5 miliar hingga 7 miliar dolar, pascakuota mungkin bisa melampaui 10 miliar dolar.

Tetapi kita memang bangsa yang selalu cenderung abai dan lalai. Begitu juga dalam konteks ekspor TPT: kita telanjur keenakan oleh sistem kuota. Masa peralihan selama 10 tahun sejak 1994 bukan benar-benar kita manfaatkan untuk melakukan langkah-langkah antisipasi, melainkan kita justru terbuai oleh mimpi yang kita bangun sendiri: AS, Uni Eropa, dan Kanada memerpanjang sistem kuota impor TPT.

Mimpi itu kian gamblang tercuatkan lewat upaya lobi yang dilakukan tim pemerintah baru-baru ini kepada tiga negara yang selama ini memberlakukan kuota impor TPT. Kita baru terhenyak dan sadar setelah ketiga negara yang selama ini menjadi pasar tradisional ekspor TPT kita memberi kepastian bahwa mereka tak akan memerpanjang sistem kuota. Maka kita pun jadi grogi dan panik. Sejumlah industri TPT di Bandung, misalnya, serta-merta dikabarkan segera banting stir ke sektor usaha lain karena mereka menyadari betul bahwa produk mereka tak bakal mampu bersaing di tengah pasar pascakuota ini.

Kenyataan itu tampaknya bukan sekadar soal sikap mental yang tidak siap bersaing, melainkan juga merupakan cerminan bahwa daya saing TPT kita memang payah. Bahkan kalaupun sistem kuota tidak dihapuskan, TPT kita pasti keok oleh produk Cina, India, Vietnam, dan Bangladesh. Buktinya, selama ini pangsa ekspor TPT kita ke pasar di luar negara yang memberlakukan kuota tak pernah membesar -- tetap di bawah 40 persen.

Walhasil, ekspor TPT kita selama ini bisa tetap berkibar memang karena fasilitas kuota impor yang diberlakukan AS, Uni Eropa, dan Kanada. Bisa kita pastikan, setelah kuota efektif dihapuskan, ekspor TPT ke AS, Uni Eropa, dan Kanada langsung rontok. Justru itu, kinerja ekspor TPT secara keseluruhan niscaya menciut. Itu berarti, TPT pun sulit kita harapkan mampu bertahan sebagai primadona penghasil devisa.

Pesimistis, memang. Tapi, agaknya, itu sikap paling realistis. Terlebih lagi karena pemerintah sendiri tak menyiapkan semacam crash program untuk membalikkan kemungkinan dalam sisa waktu 1 tahun sebelum perjanjian penghapusan kuota TPT efektif berlaku. Sementara beberapa gagasan yang dilontarkan pemerintah, dalam kaitan ini, di samping tak terlampau meyakinkan, bukan tidak mungkin hanya akan sekadar menjadi wacana. Padahal masalah internal maupun eksternal yang membelit industri TPT kita begitu kompleks dan akut.***
Jakarta, 09 Desember 2003

05 Desember 2003

Nasib Petani Gabah

Nasib petani padi kita tak pernah baik. Mereka selalu saja dihadapkan pada kondisi yang menekan dan menghimpit. Bahkan panen raya, yang semestinya menjadi kesempatan bagi mereka menangguk keuntungan ekonomis, justru menjadi saat yang mengiris dan menyesakkan. Setiap panen raya tiba, harga gabah selalu saja terpuruk.

Dalam konteks itu, instrumen kebijakan yang disiapkan pemerintah selalu terbukti tidak ampuh. Inpres No 9/2003 yang dikeluarkan pada awal tahun ini, misalnya, hanya indah di atas kertas. Inpres tersebut menyatakan bahwa harga pembelian pemerintah (HPP) dipatok Rp 1.725/kg untuk gabah kering giling (GKG) dan Rp 1.320/kg untuk gabah kering panen (GKP).

Namun pada musim panen April-Mei lalu, harga gabah berkualitas seadanya (kadar air di atas 20 persen, kadar kotor di atas 10 persen) tidak sampai Rp 1.000/kg. Walhasil, kebijakan perberasan yang tertuang dalam Inpres No 9/2003 ini melenceng dari sasaran. Alih-alih menikmati untung, petani pun banyak yang dibuat pusing tujuh keliling karena biaya produksi yang telanjur mereka keluarkan nyaris tak tertutup.

Panen raya mendatang ini pun kemungkinan tetap menjadi siklus yang menyengsarakan petani. Bahkan belum apa-apa, harga beras kini sudah tertekan -- bahkan cenderung turun. Badan Pusat Statistik (BPS) saja sudah mencatat, selama November lalu harga beras tercatat menurun. Itu pula yang membuat inflasi selama November relatif tetap rendah.

Kenapa harga beras kini cenderung turun, sementara panen raya belum lagi tiba? Ternyata itu karena beras impor telanjur membanjiri pasar. Justru itu pula, saat panen raya tiba nanti, harga gabah di tingkat petani pasti jeblok tak tertahankan.

Beras impor memang menjadi momok yang setiap saat menekan harga komoditas itu di dalam negeri. Maklum saja karena arus beras impor sulit sekali dibendung. Impor beras saat ini hanya berdasarkan nomor pengenal importir khusus (NPIK). Jadi, tak ada izin spesifik yang harus dikantungi importir. Mereka cukup sekadar mendaftar: bahwa mereka mengimpor beras.

Kalau saja stok beras di dalam negeri dalam kondisi tipis, arus masuk beras impor ini tidak masalah -- bahkan merupakan kebutuhan dalam rangka menjaga harga bahan pokok tersebut tidak melambung tinggi. Tetapi ketika stok beras nasional relatif memadai seperti saat ini, terus panen raya padi juga tak lama lagi dijelang, impor beras tentu terasa mengherankan.

Dalam konteks itu pula kita bisa memahami pernyataan Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (KHTI) Siswono Yudhohusodo yang mencurigai upaya terselubung dan sistematis di balik arus deras impor beras sekarang ini. Upaya tersebut, katanya, jelas merujuk pada penghancuran harga gabah di tingkat petani.

Kalau saja asumsi itu benar, kita sungguh dibuat terpana karena Perum Bulog pun ikut andil dalam mengalirkan beras impor di saat stok memadai dan panen raya segera tiba ini. Kita terpana, karena selaku instansi pemerintah mestinya Bulog menyadari betul bahwa impor beras saat ini sungguh tidak produktif bagi kepentingan nasional.

Di samping, menekan harga gabah yang menjadi tumpuan harapan petani, langkah itu secara tidak langsung juga memberi kesan seolah Bulog tidak percaya terhadap sasaran yang dibuat Deptan menyangkut produksi gabah. Padahal Deptan sendiri sudah berulang kali berupaya meyakinkan bahwa sasaran produksi gabah pada tahun depan sebesar 53 juta ton hampir pasti bisa tercapai.

Tapi kenyataan itu juga menorehkan kenyataan lain: koordinasi di jajaran pemerintahan memang amat lemah. Egoisme sektoral, dalam konteks ini, mungkin menjadi salah satu sebab. Mungkin juga faktor patronase berbau politis turut pula berbicara. Yang pasti, menyadari betapa koordinasi antarjajaran pemerintahan ini begitu lemah, kita tak bisa lain kecuali harus mengelus dada.

Kita semakin trenyuh mengingat nasib petani gabah kita, karena pemerintah sendiri terkesan belum menemukan formula kegijakan yang benar-benar jitu dan handal. Memang, dalam rangka mengamankan harga gabah di tingkat petani, Menperindag sudah sampai pada keputusan untuk segera pengaturan impor dan menaikkan bea masuk beras pada musim panen mendatang.

Tetapi, seperti pendapat kalangan analis, kebijakan tersebut sulit diharapkan benar-benar efektif. Apa mau dikata: beras impor telanjur membanjir. Bahkan, sangat boleh jadi, arus impor beras saat ini justru merupakan antisipasi pengusaha terhadap langkah pemerintah menaikkan bea masuk dan mengatur impor.

Jadi, nasib petani gabah kita entah kapan bisa membaik.***
Jakarta, 05 Desember 2003

21 November 2003

Pembenahan di Tubuh PTKA

Pernyataan Menhub Agum Gumelar, bahwa calo tiket kereta api sulit diperangi, seharusnya tidak menjadi alasan pembenaran bagi manajemen PT Kereta Api (PTKA) untuk tidak berbenah secara mendasar dan merumuskan konsep layanan terbaik. Mungkin benar bahwa praktik percaloan tiket kereta api di tengah lonjakan calon penumpang seperti saat ini sulit diperangi. Tetapi, barangkali, itu lebih karena konsep dan mekanisme layanan pihak PTKA masih amburadul.

Kita menghargai langkah-langkah antisipasi manajemen PTKA dalam menghadapi arus musik Lebaran ini -- antara lain membuka penjualan tiket sejak jauh hari. Tetapi kita juga harus jujur mengatakan bahwa itu sama sekali tidak menjawab masalah: karena banyak calon penumpang telantar dan teraniaya secara fisik, psikis, dan ekonomis. Mereka harus berjam-jam -- bahkan sampai begadang di stasiun segala -- sekadar untuk bisa mendapatkan beberapa lembar tiket. Padahal sama sekali tidak ada jaminan tentang itu -- antara lain karena tiket telanjur diborong calo-calo.

Pada musim mudik Lebaran seperti sekarang ini, permintaan akan jasa angkutan kereta api -- seperti juga dialami moda angkutan lain -- memang meningkat drastis. Namun itu sungguh tak bijak dijadikan pembelaan atas susah atau bahkan gagalnya sekian banyak calon penumpang memeroleh tiket. Bagaimanapun, kenyataan itu lebih menunjukkan bahwa antisipasi manajemen PTKA dalam menghadapi lonjakan calon penumpang dalam rangka mudik Lebaran ini masih kedodoran.

Dalam konteks ini pula, kita sependapat dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI): bahwa langkah-langkah antisipasi yang dilakukan manajemen PTKA masih membuka peluang bagi praktik percaloan. Sistem penjualan tiket yang dilakukan on-line, misalnya, memang menjanjikan kemudahan dan kenyamanan bagi calon penumpang. Tapi karena dilakukan tertutup, tindak penyimpangan oleh oknum orang dalam PTKA sendiri jelas terbuka. Mereka bisa bermain mata dengan pihak luar hingga kemudian praktik percaloan tiket pun merebak. Sistem penjualan tiket secara on-line, karena itu, menjadi tak benar-benar efektif.

Begitu juga penjualan tiket di sejumlah loket yang digelar sejak jauh hari. Sedikit atau banyak, langkah tersebut justru membukakan kesempatan bagi mereka yang memiliki naluri menjadi calo.

Justru itu, kita menangkap kesan bahwa antisipasi manajemen PTKA dalam menghadapi arus mudik Lebaran ini cenderung setengah hati. Mereka sepertinya tidak belajar pada pengalaman serupa di tahun-tahun lalu. Mereka juga seolah tak bercermin pada layanan yang digelar moda-moda angkutan lain, khususnya maskapai penerbangan dan jasa angkutan penumpang bus yang relatif tak mengundang keluh-kesah atau gerutuan konsumen.

Seharusnya manajemen PTKA punya pendirian begini: jika jajaran maskapai penerbangan atau perusahaan otobus bisa relatif mulus memberikan layanan kepada calon penumpang, kenapa PTKA tidak? Bukankah berbagai maskapai penerbangan maupun perusahaan otobus juga menghadapi lonjakan permintaan pengguna jasa?

Mungkin benar, praktik percaloan relatif tak banyak menyusahkan calon penumpang pesawat terbang ataupun bus karena perusahaan-perusahaan bersangkutan mendesentralisasikan penjualan tiket. Dengan itu, calon penumpang tak harus menghambur dan menumpuk di titik tertentu. Ditambah penerapan mekanisme pemesanan jauh di muka, ruang gerak bagi praktik percaloan pun relatif tertutup.

Kenapa manajemen PTKA tak menerapkan mekanisme serupa? Kenapa penjualan tiket ini harus terpusat di tangan mereka alias tidak disebarkan ke pihak-pihak ketiga? Jujur saja, pertanyaan-pertanyaan senada itu justru mengundang kecurigaan bahwa pihak PTKA memang tak sungguh-sungguh berkeinginan menggelar layanan penjualan tiket yang mudah dan nyaman. Terlebih bila dikaitkan dengan kenyataan bahwa dulu PTKA pun sebenarnya sudah mendesentralisasikan penjualan tiket kepada kalangan biro perjalanan -- mirip apa yang kini diterapkan jajaran maskapai penerbangan dan perusahaan otobus. Tapi, entah kenapa, mekanisme penjualan tiket itu belakangan menjadi tersentralisasi lagi di tangan PTKA.

Ataukah PTKA sendiri menaruh kepentingan tertentu di balik itu? Paling tidak kepentingan ekonomis, yakni supaya bisa bermain mata dengan para calo? Secara kelembagaan, jelas itu tak mungkin. Tapi boleh jadi, itu menjadi kepentingan oknum-oknum di dalam tubuh PTKA.

Karena itu, sekali lagi, manajemen PTKA amat beralasan melakukan pembenahan mendasar mengenai sistem dan mekanisme penjualan tiket ini. Untuk itu, mereka harus membuang semangat pembenahan bersipat setengah hati. PTKA sudah saatnya tampil sebagai perusahaan yang sehat, bersih, nyaman, dan mampu memberikan layanan optimal bagi konsumen. Toh konsumen selama ini pun sudah memberikan ongkos yang tak terbilang murah-meriah.***
Jakarta, 21 November

18 November 2003

Sanksi Gijzeling

Sanksi penyanderaan (gijzeling) yang diterapkan Ditjen Pajak sudah memakan korban dua wajib pajak. Entah kebetulan entah bukan, mereka masing-masing berkewarganegaraan Indonesia dan asing. Mereka terkena gijzeling karena tak kunjung menunjukkan itikad baik dalam membayar tunggakan pajak. Wajib pajak yang berkewarganegaraan Indonesia memiliki tunggakan pajak Rp 11,5 miliar, sementara wajib pajak yang warga asing Rp 45,7 miliar.

Sebelum ini, santer disebut-sebut bahwa mereka yang terancam dikenai sanksi gijzeling ini -- karena dinilai kurang kooperatif -- berjumlah delapan wajib pajak. Nilai tunggakan mereka, konon, total mencapai sekitar Rp 120 miliar. Tapi setelah sanksi gijzeling disosialisasikan dan aparat pajak sendiri melakukan pendekatan terakhir, konon pula, enam wajib pajak berubah kooperatif. Mereka bersedia membayar tunggakan pajak. Sementara dua wajib pajak lain, itu tadi: tak kunjung menunjukkan itikad baik sehingga terpaksa dikenai gijzeling.

Langkah Ditjen Pajak itu, tampaknya, telah melahirkan efek psikologis: kalangan wajib pajak jadi merasa miris. Mereka dibuat sadar: tak boleh main-main dengan kewajiban pajak. Dirjen Pajak Hadi Purnomo sendiri menyebutkan bahwa penerapan sanksi gijzeling membuat banyak penunggak pajak -- meski tak tergolong kelompok sasaran sanksi itu -- tergerak melunasi kewajiban mereka.

Tetapi, sebenarnya, tak setiap wajib pajak bisa terkena sanksi gijzeling ini. Hanya mereka yang bandel atau sama sekali tak menunjukkan itikad baik membayar tunggakan pajak yang bisa terkena sanksi tersebut. Lagi pula, tunggakan pajak yang bisa dikenai gijzeling hanya bernilai Rp 100 juta ke atas. Bagi mereka yang memiliki tunggakan di bawah angka itu, untuk sementara ini, sebenarnya tak beralasan merasa miris terkena gijzeling.

Kendati demikian, efek positif penerapan sanksi gijzeling ini -- kalangan wajib pajak jadi merasa miris bermain-main dengan kewajiban pajak -- sungguh positif. Itu menerbitkan harapan ke arah peningkatan penerimaan pajak. Bagaimanapun, rasa miris tadi amat mungkin membuat tingkat kepatuhan wajib pajak jadi meningkat. Justru itu, tax ratio kita pun bisa diharapkan terdongkrak ke tingkat yang lebih baik.

Kenyataan seperti itu, pada gilirannya, amat positif. Seperti telah berkali-kali dibahas di ruangan ini, peningkatan kepatuhan wajib pajak sungguh amat strategis bagi kemandirian pembiayaan penyelenggaraan negara kita. Untuk saat sekarang saja, peningkatan kepatuhan wajib pajak ini niscaya bisa membuat target penerimaan pajak sebesar Rp 210,79 triliun bisa lebih mudah tercapai.

Karena itu, bagi kita, penerapan sanksi gijzeling oleh Ditjen Pajak yang menimbulkan efek psikologis di kalangan wajib pajak ini sungguh positif. Kita tak melihat efek psikologis berupa perasaan miris bermain-main dengan kewajiban pajak itu sebagai sesuatu yang tidak produktif dan tidak konstruktif. Meski barangkali di luar sasaran atau tujuan utama penerapan sanksi gijzeling sendiri, fenomena itu justru harus kita pelihara karena jelas mengusung fungsi deterrent effect: memupus kemungkinan wajib pajak coba-coba tidak melunasi kewajiban pajak.

Atas dasar itu, kita tak habis mengerti oleh pernyataan Menkeu Boediono yang terkesan gerah oleh langkah Ditjen Pajak menerapkan sanksi gijzeling ini. Pernyataan tersebut menumbuhkan spekulasi bahwa Menkeu tak rela ancaman bagi wajib pajak tak beritikad baik itu serius dilaksanakan. Dalam kaitan itu, barangkali Menkeu memang tak pernah memerkirakan bahwa ancaman sanksi gijzeling ternyata menimbulkan deterrent effect di kalangan wajib pajak berupa perasaan miris jika menunggak pajak.

Kita sendiri, sejauh ini, tak melihat aparat Ditjen Pajak memanfaatkan sanksi gijzeling ini sebagai alat untuk menakut-nakuti wajib pajak. Apa yang mereka lakukan tampaknya masih dalam koridor yang digariskan: menyodorkan sanksi gijzeling sebagai faktor pemaksa bagi wajib pajak tak kooperatif untuk melunasi tunggakan pajak mereka yang bernilai minimal Rp 100 juta.

Bahwa langkah itu ternyata menimbulkan efek takut di kalangan wajib pajak secara keseluruhan, barangkali itu di luar dugaan. Tetapi kalaupun sengaja dilakukan -- sepanjang masih dalam koridor yang tidak berlebihan menurut etika ataupun tertib hukum --, mengampanyekan sanksi gijzeling untuk menumbuhkan rasa takut di kalangan wajib pajak barangkali juga tidak masalah.

Bagi sebuah negeri yang memiliki tax ratio rendah seperti kita ini, sengaja mengondisikan deterrent effec bagi kalangan wajib pajak sebenarnya bahkan merupakan kebutuhan. Terlebih jika mengingat bahwa utang kita sekarang ini sudah sebatas leher, sehingga penerimaan pajak makin menjadi andalan bagi pembiayaan penyelenggaraan negara -- termasuk untuk mencicil utang.

Jadi, kenapa risau jika wajib pajak kemudian bersikap takut menunggak pajak?***
Jakarta, 18 November 2003