Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

19 Desember 2014

Perselingkuhan di Kalangan Hakim

Hakim adalah wakil Tuhan di bumi dalam urusan penegakan keadilan. Perumpamaan tersebut menunjukkan bahwa hakim harus menjunjung tinggi-tinggi moralitas.

Tanpa moral tinggi, hakim sungguh tak bisa diharapkan bisa menegakkan keadilan. Bahkan, boleh jadi, hakim justru meruntuhkan keadilan. Bisa-bisa keadilan diperlakukan sebagai komoditas yang dipermainkan sesuka hakim.

Jadi, bagi hakim, moralitas tinggi adalah soal mutlak. Dengan moralitas tinggi, integritas profesional hakim bisa terjaga baik. Dengan itu pula, hakim sebagai bagian lembaga peradilan benar-benar menjadi sandaran pencari keadilan.

Namun dalam realitas kehidupan sehari-hari kita di Indonesia sekarang ini, moralitas hakim sungguh memrihatinkan. Berderet kasus perselingkuhan seksual yang dilakukan oknum hakim adalah gambaran terang-benderang tentang itu.

Entah sudah berapa banyak hakim yang telak-telak terbongkar melakukan perselingkuhan seksual ini. Entah sudah berapa banyak pula hakim yang terbukti selingkuh dikenai sanksi pemecatan oleh Majelis Kehormatan Hakim yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Meski begitu, toh kasus hakim yang terlibat perselingkuhan seksual  ini terus saja terjadi. Mereka seolah tidak takut bahwa tindakan tersebut bukan cuma tercela secara moral dan etik, melainkan juga berisiko menghancurkan karier mereka.

Perselingkuhan seksual merupakan bukti bahwa integritas hakim (juga profesi lain) sudah menguap entah ke mana. Moralitas hakim sudah hancur lebur. Itu berarti, perumpamaan bahwa hakim adalah wakil Tuhan di bumi dalam urusan penegakan keadilan sudah runtuh.

Sederhana saja: kalau sudah berselingkuh dalam urusan ranjang, maka dalam urusan penegakan peradilan pun hakim tak akan segan-segan berselingkuh pula. Dia tidak akan ragu dan tidak akan  malu menyelingkuhi pencari keadilan. Dia memperlakukan keadilan tak lebih sebagai komoditas.

Kecenderungan itu sungguh merisaukan -- karena menjadi ancaman serius bagi tertib hukum maupun sosial. Manakala moralitas hakim sudah porak-poranda, kehidupan bersama niscaya menjadi kacau.

Karena itu, tindak perselingkuhan seksual di kalangan hakim tak bisa dipandang sebagai masalah remeh -- seolah sekadar fenomena sosial. Tindak perselingkuhan di kalangan hakim ini harus dibaca sebagai tanda-tanda keruntuhan tatanan hukum. Sebagai tanda-tanda kehancuran keadilan dalam kehidupan bersama sebagai masyarakat maupun sebagai bangsa.

Walhasil, fenomena itu harus mendapat perhatian serius pihak-pihak terkait. Terutama pihak-pihak berkompeten, seperti Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, harus menjadikan tindak perselingkuhan seksual di kalangan hakim ini sebagai prioritas pembenahan. Jika tidak, itu tadi, keadilan niscaya menguap. Hakim pun bukan lagi wakil Tuhan di bumi dalam urusan penegakan keadilan.***

Jakarta, 19 Desember 2014

20 November 2014

Jaksa Agung Baru

Dari sisi latar belakang, penunjukan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak keliru. Prasetyo adalah jaksa karier, sehingga dia punya banyak bekal dalam memimpin korps Adhiyaksa ini. Posisi terakhir Prasetyo di kejaksaan, sebelum pensiun pada tahun 2006, adalah Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum.

Namun banyak pihak kecewa terhadap keputusan Presiden Jokowi menunjuk Prasetyo sebagai Jaksa Agung ini. Keputusan tersebut tidak memenuhi harapan bahwa Prasetyo adalah figur yang diyakini mampu membawa kejaksaan menjadi institusi penegakan hukum yang berwibawa. Prestasi Prasetyo sebagai jaksa dinilai tidak istimewa -- kalaupun tidak dikatakan minor. Padahal institusi kejaksaan sendiri saat ini justru amat membutuhkan figur pimpinan puncak yang punya catatan jempolan dalam urusan kinerja.

Sebagian kalangan juga ragu bahwa Prasetyo mampu membawa kejaksaan menjadi institusi yang independen. Maklum, memang, karena status terakhir Prasetyo adalah politisi. Dia kader Partai Nasdem yang terpilih duduk di DPR periode 2014-2019.

Penunjukan Prasetyo sendiri sebagai Jaksa Agung ini disebut-sebut kental beraroma politik. Penunjukan tersebut dikabarkan atas dasar pembicaraan politik antara Presiden Jokowi dan Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh.

Karena itu, meski Prasetyo sudah melepas keanggotaan di partai politik lantaran diangkat menjadi Jaksa Agung, sejumlah kalangan tetap tidak yakin bahwa kiprah institusi kejaksaan ke depan ini bisa independen. Mereka melihat, di bawah kepemimpinan Prasetyo, intervensi pihak luar terhadap kejaksaan dalam proses penegakan hukum sungguh rawan. 

Karena itu pula, bagi sejumlah kalangan, kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tak bakalan menjadi pulih. Bahkan boleh jadi kepercayaan publik makin terkikis kalau saja Prasetyo tidak cakap membawa institusi kejaksaan kebal intervensi.

Tetapi keputusan sudah diambil Presiden Jokowi. Sulit diharapkan Jokowi membatalkan pengangkatan Prasetyo sebagai Jaksa Agung ini. Bagaimanapun, tentu, Jokowi harus menunjukkan sikap tegas dalam pengambilan keputusan. Jokowi tak mungkin sudi tampil sebagai pemimpin berkarakter plintat-plintut.

Walhasil, puas tidak puas, penunjukan Prasetyo sebagai orang nomor satu di korps Adhiyaksa harus diterima dan dihargai. Kecewa boleh-boleh saja. Ragu atau tidak yakin juga tidak soal. Tetapi lebih fair dan elegan jika Prasetyo diberi kesempatan untuk membuktikan diri bahwa dia layak dan mampu mengemban peran sebagai pemimpin puncak di kejaksaan.

Untuk itu, Prasetyo perlu sekadar diingatkan agar dalam mengemban peran Jaksa Agung ini dia memiliki semangat dan komitmen kuat untuk meningkatkan kinerja kejaksaan. Dia juga perlu memiliki visi jelas dan fokus, enerjik, berintegritas tinggi, serta berani bertindak tegas dan tanpa pandang bulu.

Sosok seperti itu memang sungguh sangat dibutuhkan institusi kejaksaan sekarang ini. Sudah saatnya kejaksaan dibangkitkan menjadi institusi penegak hukum yang independen, berwibawa, disegani, dan dibanggakan khalayak luas. Prasetya sendiri tentu tahu persis bahwa kejaksaan sudah kelewat lama terpuruk dalam kekelaman kinerja.

Walhasil, mari ber-husnuzhan bahwa Prasetyo bisa diharapkan mampu membawa pamor institusi kejaksaan menjadi sejajar dengan institusi lain penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mari kita beri Prasetyo kesempatan untuk melecut segenap korps kejaksaan berbenah diri meningkatkan komitmen, integritas, dan kinerja. Mari kita yakini bahwa Prasetyo tak akan merelakan KPK terus seolah menjadi antitesis institusi kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya menyangkut kasus-kasus tindak pidana korupsi.***

Jakarta, 20 November 2014

04 November 2014

Berharap Jaksa Agung

Publik menantikan figur baru jaksa agung. Sejumlah nama disebut-sebut masuk daftar bidikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk posisi tersebut. Mereka berasal dari berbagai latar belakang. Antara lain, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, mantan Deputi Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan Pengandalian Pembangunan (UKP4) Mas Achmad Santosa, politisi Partai Nasdem HM Prasetyo, juga Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto.

Sementara itu, sejumlah kalangan berharap agar figur jaksa agung ini sesuai visi dan misi mereka masing-masing. Misalkan jajaran korps kejaksaan -- termasuk para pensiunan jaksa -- berharap agar jaksa agung mendatang berasal dari internal kejaksaan sendiri. Sedangkan bagi kalangan aktivis lembaga swadaya masyarakat, jabatan jaksa agung selayaknya dipercayakan kepada tokoh penegakan HAM dan motor pemberantasan korupsi.

Di lain pihak, kalangan partai politik juga dikabarkan bergerilya agar Jokowi mempercayakan posisi jaksa agung ini kepada kader mereka. Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh, misalnya, beberapa hari lalu diberitakan menyambangi Jokowi dan menyodorkan nama kader Partai Nasdem HM Prasetyo.

Harapan dan upaya seperti itu sah-sah saja. Toh keputusan akhir tetap di tangan Jokowi. Namun siapa pun atau dari latar belakang apa pun sosok yang kelak dipilih Jokowi untuk memangku jabatan jaksa agung, itu tak begitu penting.

Entah politisi, mantan pejabat negara, aktivis masyarakat madani, atau orang dalam kejaksaan sendiri boleh-boleh saja memangku jabatan jaksa agung dalam pemerintahan Presiden Jokowi ini. Yang penting dia bisa diandalkan bakal membawa kejaksaan menjadi institusi penegak hukum yang tegas-trengginas, berwibawa, serta independen atau imparsial -- termasuk tidak menjadi alat kekuasaan.

Untuk itu, jaksa agung mendatang ini bukan sekadar harus punya jejak rekam bersih dari aneka rupa tindakan tercela. Juga tidak cukup sekadar memiliki kapasitas dan kapabilitas mumpuni di bidang hukum. Tidak pula sekadar memenuhi syarat kepemimpinan yang bagus.

Prasyarat yang harus dipenuhi sosok jaksa agung mendatang ini terutama memiliki semangat dan komitmen kuat untuk meningkatkan kinerja kejaksaan. Selebihnya -- di samping kepemimpinan menonjol, rekam jejak tidak tercela, menguasai teknis hukum -- dia visioner, enerjik, berintegritas tinggi, serta berani bertindak tegas dan tanpa pandang bulu.

Sosok seperti itu sungguh amat dibutuhkan institusi kejaksaan sekarang ini. Sudah saatnya kejaksaan dibangkitkan menjadi institusi penegak hukum yang berwibawa, disegani, dan dibanggakan khalayak luas. Kejaksaan sudah kelewat lama terpuruk dalam kekelaman kinerja.

Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya melecut kejaksaan -- juga kepolisian -- untuk berbenah diri. KPK tak boleh seolah menjadi antitesis institusi kejaksaan (dan kepolisian) dalam penegakan hukum, khususnya menyangkut kasus-kasus tindak pidana korupsi.

Tetapi selama ini harapan atau tuntutan seperti itu belum juga kesampaian. Sejak awal, kehadiran institusi KPK seperti tak melecut kejaksaan untuk menjulangkan kinerja jempolan.

Karena itu, di mata publik, institusi kejaksaan masih saja kalah pamor dibanding KPK dalam penegakan hukum untuk kasus-kasus korupsi. Kredibilitas dan integritas kejaksaan dalam menangani perkara (korupsi) seolah di bawah KPK.

Tindak pembenahan ke dalam sebenarnya bukan tak pernah dilakukan kejaksaan. Tetapi, sekali lagi bagi publik, berbagai tindakan dalam rangka itu belum bersifat menyeluruh dan belum pula mendasar. Oleh sebab itu, publik melihat kinerja kejaksaan sebagai institusi penegak hukum belum lagi sekinclong KPK.

Dalam soal kinerja, publik memang senantiasa membandingkan kejaksaan dengan KPK. Padahal kedua institusi tersebut jelas tidak persis sama dan tidak pula sebangun. Tetapi karena sama-sama menyandang fungsi dan peran penegakan hukum, sikap publik mengomparansikan kejaksaan dengan KPK ini memang tak terhindarkan.

Justru itu, tak bisa lain kecuali kejaksaan harus lebih sungguh-sungguh melakukan pembenahan ke dalam. Kejaksaan dituntut mampu menorehkan kinerja yang kian membaik. Dalam mengemban fungsi-fungsi penegakan hukum, kejaksaan tidak boleh terus terkesankan inferior dibanding KPK.

Untuk itu, figur jaksa agung sebagai orang nomor satu di kejaksaan sungguh amat menentukan. Di pundak jaksa agung perbaikan kinerja kelembagaan kejaksaan terutama terletak. 

Oleh sebab itu, Presiden Jokowi jelas harus jeli dalam memilih figur jaksa agung ini. Keputusan tentang itu menjadi pertaruhan bagi masa depan kejaksaan yang lebih baik, berwibada, disegani, dan dibanggakan publik.(*)

Jakarta, 4 November 2014

15 April 2014

Membayar Diat?

Negara memang berkewajiban melindungi atau membela setiap warga negara. Tak terkecuali  warga negara  yang terbelit masalah di luar negeri seperti dialami Satinah, tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, sekarang ini. Satinah, TKI asal Ungaran, Semarang, terancam hukuman mati di Arab Saudi. Dia divonis bersalah telah membunuh majikannya pada tahun 2007 silam.

Namun perlindungan atau pembelaan itu harus proporsional dan objektif. Jangan sampai terjadi perlindungan atau pembelaan yang diberikan negara membuat warga negara yang bersalah lantas seolah-olah tak boleh dihukum. Yang harus dilakukan negara dalam memberikan perlindungan dan pembelaan ini adalah sebatas mengupayakan agar sanksi hukum tidak bersifat semena-mena -- bukan menghapuskan hukuman. 

Dalam konteks itu, kita mengapresiasi tindakan pemerintah sebagai representasi negara yang tak gigih mengupayakan agar Satinah tak sampai dihukum pancung sesuai putusan pengadilan di Arab Saudi. Bagi kita di Indonesia, hukum pancung memang terasa "kebangetan" sehingga sangat menyentuh nilai-nilai kemanusiaan.

Karena itu pula, berbagai kalangan yang bersimpati terhadap Satinah mendesak pemerintah agar tak sampai gagal mengupayakan pembebasan Satinah dari hukum pancung. Terlebih peluang ke arah itu terbuka karena -- sesuai aturan hukum di Arab Saudi -- pihak keluarga korban bersedia memberikan pemaafan dan pengampunan.

Tetapi pemberian maaf dan pengampunan itu tidak gratis. Pihak keluarga korban mengajukan  syarat: mereka menerima diat atau pembayaran "tebusan" material berupa uang. Yang jadi soal, diat yang mereka minta ternyata kelewat tinggi: sekitar Rp 21 miliar. 

Pemerintah sendiri tidak memiliki anggaran khusus untuk pembayaran diat. Bahwa sekarang ini konon sudah terkumpul dana sekitar Rp 10 miliar, itu merupakan hasil urunan berbagai kalangan -- termasuk penggalangan dana oleh sejumlah gerakan solidaritas di dalam negeri. Haruskah pemerintah menomboki kekurangan dana untuk pembayaran diat ini?

Jelas tidak. Pemerintah tak patut memanfaatkan dana negara untuk pembayaran diat. Pertama, karena vonis hukuman pancung bukan hanya dihadapi Satinah. Sejumlah banyak TKI lain, khususnya di Arab Saudi, juga menanti dieksekusi hukuman pancung  pula -- karena divonis bersalah  melakukan kesalahan kelas berat.

Lalu, ke depan ini sangat mungkin bermunculan kasus-kasus baru seperti dialami Satinah. Jadi, seperti kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, apakah negara harus terus-terusan membayar diat? Lagi pula, becermin pada sejumlah kasus sebelum ini, nilai diat yang diminta keluarga korban juga cenderung tidak rasional. Vonis hukuman pancung seolah-olah dimanfaatkan keluarga korban untuk "memeras" pihak terhukum.

Jadi, pembelaan dan perlindungan yang patut dilakukan pemerintah terhadap TKI di luar negeri yang terbelit kasus hukum -- termasuk vonis hukuman pancung -- adalah sebatas mengupayakan keringanan hukuman tanpa harus merogoh kocek membayar diat. Aneka pendekatan bisa ditempuh pemerintah untuk itu. Antara lain melibatkan pemerintah atau tokoh berpengaruh di Arab Saudi berunding dengan keluarga korban agar mereka membebaskan terpidana dari hukuman pancung tanpa meminta pembayaran diat.

Mungkin upaya itu tak selalu membuahkan hasil sesuai harapan, sehingga terpidana tetap harus menjalani hukuman mati. Tetapi sepanjang upaya pemerintah sejak tahap awal sudah maksimal, apa boleh buat hukuman itu harus direlakan dijalani TKI terpidana. Memang mengenaskan. Namun  bagaimanapun hukum harus dijunjung tinggi -- termasuk dengan menumbuhkan kesadaran di kalangan TKI agar mereka tidak berbuat salah yang fatal di mata hukum.***

15 April 2014

09 Februari 2014

Pembebasan Corby

Pembebasan bersyarat terpidana penyelundup narkoba jenis ganja, Schapelle Leigh Corby, sungguh menyakitkan. Pertama, karena dosa perempuan warga negara Australia itu begitu serius: meracuni generasi muda kita dengan narkoba. Karena itu pula, perbuatan Corby ini tergolong sebagai extra ordinary crime. Amat beralasan pengadilan pun memvonis Corby 20 tahun penjara.

Kedua, pembebasan bersyarat Corby ini terasa menyakitkan karena tempo hari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi dia remisi alias diskon hukuman selama lima tahun. Jadi, sudah memperoleh diskon hukuman demikian signifikan, kini Corby masih pula diberi fasilitas pembebasan bersyarat. Walhasil, Corby pun efektif hanya menjalani hukuman selama sembilan tahun!

Ketiga, pembebasan bersyarat Corby dilakukan pemerintah justru dalam suasana hubungan diplomatik kita dengan Australia sedang memburuk. Selain terungkap melakukan penyadapan percakapan telepon sejumlah petinggi negara kita, pemerintah Australia juga sekarang ini intensif menghalau arus masuk imigran gelap ke negara mereka.

Untuk itu, tanpa menghiraukan keberatan pemerintah kita, mereka sengaja menggiring kapal-kapal imigran gelap masuk ke perairan Indonesia. Ibaratnya mereka giat membersihkan halaman sendiri dengan begitu saja membuang sampah ke halaman kita.

Kedua tindakan itu -- penyadapan dan pengusiran imigran gelap -- sungguh terasa melecehkan harkat martabat kita sebagai sebuah bangsa. Australia nyata-nyata telah meremehkan harga diri kita.

Tetapi dalam suasana kebatinan seperti itu, bisa-bisanya pemerintah memberikan pembebasan bersyarat terhadap seorang warga negara Australia yang telah bersalah besar menyelundupkan narkoba ke Indonesia.

Apakah kebijakan itu merupakan imbal jasa atas tindakan pemerintah Australia mengekstradisi buron kasus korupsi Adrian Kiki ke Indonesia seperti rumor yang santer beredar? Jika benar, jelas kebijakan itu sungguh merendahkan harkat dan martabat kita sebagai bangsa.

Jadi, pembebasan bersyarat Corby ini sungguh tidak layak. Terlebih pemerintah sendiri berkomitmen menjadikan tindak peredaran dan penyalahgunaan narkoba sebagai musuh besar yang harus diperangi dengan segala daya.

Tindak peredaran dan penyalahgunaan narkoba di negeri kita memang sudah sangat serius. Bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba ini nyata-nyata mengancam masa depan bangsa, karena peredaran barang haram itu sudah demikian luas dan merasuk hingga ke berbagai lapisan masyarakat. Bayangkan, bahkan petinggi negara seperti (mantan) Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pun sampai terindikasi kuat ikut terlibat tindak penyalahgunaan narkoba ini. 

Jadi, memang, peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus dijadikan musuh bersama. Pemerintah bersama jajaran aparat penegak hukum, terutama, tak boleh menunjukkan sikap lembek dan kompromistis terhadap mereka yang terlibat. Sikap lembek, kompromistis, ataupun murah hati niscaya membuat pemerintah dan penegak hukum seolah memberi angin bagi segala bentuk penyalahgunaan narkoba ini.

Nah, pemberian pembebasan bersyarat terhadap Corby sulit dikatakan bukan merupakan wujud sikap lembek sekaligus murah hati itu. Kebijakan tersebut juga mencerminkan inkonsistensi pemerintah dalam memerangi tindak penyalahgunaan narkoba. Sungguh menyedihkan!***

9 Februari 2014

19 Desember 2013

Konsistensi KPK

Dalam menangani kasus korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah -- juga sejumlah kasus lain -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sikap-tindak gesit dan penuh semangat. Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka hanya dalam tempo beberapa pekan setelah KPK membongkar kasus suap dengan aktor utama Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Bahkan adik Atut -- Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan --  sudah lebih dulu diberi status serupa dan dikurung di tahanan KPK sejak beberapa waktu lalu.

KPK menyatakan Ratu Atut dan Wawan terlibat tindak pidana suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi; serta tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. KPK juga konon tengah melakukan pendalaman dan pengumpulan fakta hukum terkait indikasi keterlibatan anggota lain keluarga besar Ratu Atut -- entah dalam kasus yang sama ataukah kasus lain lagi.

Kasus yang menjerat Ratu Atut merupakan hasil pendalaman dan pengembangan yang dilakukan KPK atas kasus yang melibatkan Akil Mochtar, khususnya dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Sementara kasus korupsi dalam pengadaan alat kesehatan ditelisik KPK berdasar info masyarakat, menyusul pengungkapan kasus suap yang diduga melibatkan Wawan.

Gerak langkah KPK yang trengginas menangani kasus yang menjerat Raut Atut ini -- juga sejumlah kasus lain, seperti kasus suap yang melibatkan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini ataupun kasus korupsi dalam pengadaan simulator mengemudi yang menjerat Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol  Djoko Susilo -- jelas patut diapresiasi.

Sikap itu bukan hanya menunjukkan semangat tinggi, melainkan juga menjadi perwujudan komitmen KPK menegakkan prinsip equality before the law. Entah jenderal, entah kongmerat, entar gubernur, entah politisi Senayan, entah petinggi parpol --  semua diperlakukan sama di depan hukum.

Tetapi sikap seperti itu tak konsisten diperlihatkan KPK. Dalam beberapa kasus yang diduga melibatkan pusat kekuasaan, seperti kasus bailot Bank Century, KPK terkesankan bersikap ogah-ogahan menggarap aktor-aktor di pusat kekuasaan ini. Seolah KPK kehilangan semangat dan nyali. Dalam bahasa lugas, KPK tampak bersikap tebang pilih.

Yang aktual, sikap itu diperlihatkan KPK dalam menghadapi keterangan mantan Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis. Bekas anak buah terpidana korupsi proyek Wisma Atlet M Nazaruddin itu beberapa kali menyebut putera Presiden Yudhoyono yang juga Sekjen Partai Demokrat, Eddie Baskoro alias Ibas, ikut menerima uang dari Nazaruddin.

Yulianis membeberkan ihwal itu saat bersaksi pada persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar. Menurut Yulianis, ada aliran uang sebesar 200.000 dollar AS kepada Ibas. Aliran tersebut tercatat dalam pembukuan yang dia pegang.

Yulianis juga mengaku bahwa kesaksian itu dia sampaikan pula saat diperiksa oleh penyidik KPK. Tetapi, memang, keterangan dia kepada penyidik ini tidak masuk berita acara pemeriksaan -- sesuatu yang di luar kehendak dan di luar kuasa Yulianis.

Meski pengakuan Yulianis itu begitu gamblang, toh KPK terkesankan ogah melakukan tindak lanjut dengan antara lain seharusnya sigap meminta keterangan Ibas. Bahkan, Ketua KPK Abraham Samad tanpa tedeng aling-aling menafikan keterangan Yulianis dengan mengatakan perempuan tersebut aneh -- karena dia menilai Yulianis hanya mengutarakan keterangan soal Ibas ini dalam persidangan dan  tidak masuk berita acara pemeriksaan.

Sikap Abraham itu pula yang mendorong Yuslianis beberapa hari lalu mengajukan protes. Dia menuntut Abraham mencabut pernyataannya tentang Yuslianis yang dia sebut sebagai orang aneh.

Bagi publik, sikap Yuslianis yang begitu kukuh mengenai Ibas ini meerupakan petunjuk bahwa perempuan itu tidak main-main. Justru itu, menjadi aneh jika KPK tak bersemangat atau bahkan hilang nyali untuk melakukan tindak lanjut sebagaimana mestinya: meminta keterangan Ibas. Keanehan ini pada akhirnya bisa bermuara pada kesan bahwa KPK hanya trengginas bertindak terhadap kasus yang tidak bersinggungan dengan pusat kekuasaan.***

19 Desember 2013

09 Mei 2012

Vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus penyuapan anggota DPR, Nunun Nurbaeti, kemarin, sungguh jauh dari harapan publik. Vonis tersebut, bagi publik, jauh memenuhi rasa keadilan -- mengingat peran sentral Nunun dalam kasus itu. Terlebih Nunun sempat tidak kooperatif terhadap upaya penegakan hukum. Lalu nilai korupsi dalam kasus itu sendiri tidak tergolong kelas ecek-ecek.

Karena itu, vonis terhadap Nunun ini lagi-lagi mengecewakan publik. Lagi-lagi, karena sebelum ini Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman relatif ringan terhadap sejumlah terdakwa kasus korupsi kelas kakap. M Nazaruddin, aktor utama kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games 2011, misalnya, hanya dihukum 4 tahun 10 bulan penjara plus denda Rp 200 juta. Padahal peran Nazaruddin dalam proyek super kakap itu demikian sentral. 

Begitu pula vonis kurungan yang dijatuhkan terhadap Rosalina Manulang -- anak buah Nazaruddin di Grup Permai miliknya -- hanya dua tahun 6 bulan plus denda Rp 200 juta. Juga El Idris, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah yang memberikan suap kepada Nazaruddin dan Sekretaris Menpora Wafid Muharam terkait proyek wisma atlet, hanya diganjar hukuman 2 tahun penjara plus denda Rp 200 juta. Wafid sendiri divonis penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta. Peran ketiga orang tersebut dalam perkara korupsi proyek wisma atlet ini juga 
bukan sekadar "figuran". 

Karena itu, vonis untuk Nunun makin meneguhkan kesan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta lembek dalam menghukum koruptor. 
Mereka seperti tak memiliki cukup keberanian untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Vonis penjara yang rata-rata di bawah lima tahun, juga hukuman denda yang praktis alakadarnya dibanding nilai korupsi, bagaimanapun sulit diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi. 

Jadi, wajar dan sah-sah saja jika publik dibuat kecewa oleh vonis-vonis ringan untuk koruptor ini. Publik kecewa karena sejak awal mereka sangat berharap koruptor diganjar hukuman seberat-beratnya. Bukan saja karena uang yang digasak membuat khalayak luas dirugikan, melainkan juga karena publik ingin korupsi bisa diberantas tuntas. Publik amat mendambakan korupsi tidak terus-terusan menjadi kanker yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

Hukum mestinya mencerminkan nurani masyarakat. Nurani itu sendiri adalah rasa keadilan. Jika rasa keadilan masyarakat tak terpenuhi atau bahkan terabaikan, berarti hukum bisa dibilang buta dan tuli. 

Jelas, hukum tak boleh buta dan tuli -- karena membuat masyarakat kehilangan pegangan dan pijakan. Hukum harus peduli terhadap nurani masyarakat. Nah, dalam perkara-perkara korupsi -- terlebih perkara korupsi yang membuat publik terguncang -- hukum harus bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, sekaligus menumbuhkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Itu berarti, tak bisa lain, koruptor harus divonis penjara seberat-beratnya dengan denda maksimal atau bahkan membuat mereka benar-benar jatuh miskin.***

Jakarta, 9 Mei 2012

Vonis untuk Koruptor


Vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus penyuapan anggota DPR, Nunun Nurbaeti, kemarin, sungguh jauh dari harapan publik. Vonis tersebut, bagi publik, jauh memenuhi rasa keadilan -- mengingat peran sentral Nunun dalam kasus itu. Terlebih Nunun sempat tidak kooperatif terhadap upaya penegakan hukum. Lalu nilai korupsi dalam kasus itu sendiri tidak tergolong kelas ecek-ecek.

Karena itu, vonis terhadap Nunun ini lagi-lagi mengecewakan publik. Lagi-lagi, karena sebelum ini Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman relatif ringan terhadap sejumlah terdakwa kasus korupsi kelas kakap. M Nazaruddin, aktor utama kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games 2011, misalnya, hanya dihukum 4 tahun 10 bulan penjara plus denda Rp 200 juta. Padahal peran Nazaruddin dalam proyek super kakap itu demikian sentral.

Begitu pula vonis kurungan yang dijatuhkan terhadap Rosalina Manulang -- anak buah Nazaruddin di Grup Permai miliknya -- hanya dua tahun 6 bulan plus denda Rp 200 juta. Juga El Idris, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah yang memberikan suap kepada Nazaruddin dan Sekretaris Menpora Wafid Muharam terkait proyek wisma atlet, hanya diganjar hukuman 2 tahun penjara plus denda Rp 200 juta. Wafid sendiri divonis penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta. Peran ketiga orang tersebut dalam perkara korupsi proyek wisma atlet ini juga
bukan sekadar "figuran".

Karena itu, vonis untuk Nunun makin meneguhkan kesan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta lembek dalam menghukum koruptor.
Mereka seperti tak memiliki cukup keberanian untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Vonis penjara yang rata-rata di bawah lima tahun, juga hukuman denda yang praktis alakadarnya dibanding nilai korupsi, bagaimanapun sulit diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi.

Jadi, wajar dan sah-sah saja jika publik dibuat kecewa oleh vonis-vonis ringan untuk koruptor ini. Publik kecewa karena sejak awal mereka sangat berharap koruptor diganjar hukuman seberat-beratnya. Bukan saja karena uang yang digasak membuat khalayak luas dirugikan, melainkan juga karena publik ingin korupsi bisa diberantas tuntas. Publik amat mendambakan korupsi tidak terus-terusan menjadi kanker yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hukum mestinya mencerminkan nurani masyarakat. Nurani itu sendiri adalah rasa keadilan. Jika rasa keadilan masyarakat tak terpenuhi atau bahkan terabaikan, berarti hukum bisa dibilang buta dan tuli.

Jelas, hukum tak boleh buta dan tuli -- karena membuat masyarakat kehilangan pegangan dan pijakan. Hukum harus peduli terhadap nurani masyarakat. Nah, dalam perkara-perkara korupsi -- terlebih perkara korupsi yang membuat publik terguncang -- hukum harus bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, sekaligus menumbuhkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Itu berarti, tak bisa lain, koruptor harus divonis penjara seberat-beratnya dengan denda maksimal atau bahkan membuat mereka benar-benar jatuh miskin.***

Jakarta, 9 Mei 2012

22 April 2012

Antiklimaks Kasus Wisma Atlet

DRAMA gegap gempita kasus korupsi Wisma Atlet Palembang berakhir antiklimaks. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta merasa cukup memvonis pemeran utama, M Nazaruddin, berupa hukuman empat tahun 10 bulan penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang dipimpin hakim Darmawati Ningsih, kemarin. Majelis memutuskan Nazaruddin bersalah menerima suap Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah terkait dengan proyek pembangunan Wisma Atlet. Selain hukuman bui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut juga diganjar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Hukuman buat Nazaruddin lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun. Namun, vonis itu lebih berat daripada yang ditimpakan kepada M El Idris, Wafid Muharam, dan Mindo Rosalina Manullang, tiga nama yang juga terkait dengan kasus Wisma Atlet.

Vonis empat tahun 10 bulan penjara karena korupsi Rp4,6 miliar jelas jauh dari rasa keadilan. Apalagi, negara mesti menggelontorkan miliaran rupiah untuk membawa pulang Nazaruddin dari pelariannya di Kolombia.

Ketika kasus Wisma Atlet meledak pertengahan tahun lalu, rakyat geram bukan kepalang. Kegeraman kian menjadi setelah di persidangan, Nazaruddin mengumbar tudingan bahwa banyak elite negeri ini terlibat.

Ia, misalnya, berkali-kali menyebut bekas bosnya di Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Mantan koleganya di partai dan DPR, Angelina Sondakh dan Mirwan Amir, pun tak luput dari tuduhan. Begitu juga anggota dewan dari PDIP I Wayan Koster dan Menpora Andi Mallarangeng.

Begitu banyak nama tenar disebut, begitu besar pula harapan publik agar kasus Wisma Atlet diungkap tuntas. Namun, vonis untuk Nazaruddin telah merontokkan harapan yang membubung itu.

Dalam putusannya, hakim tak menyebut Nazaruddin melakukan korupsi secara bersama-sama. Dengan begitu, nama-nama yang pernah disebut-sebut di pengadilan kini dapat menepuk dada karena mendapat pembenaran bahwa tuduhan Nazaruddin selama ini halusinasi belaka.

Hakim memang punya hak penuh membuat putusan. Mereka boleh tidak peduli apakah putusan mereka memuaskan atau justru menistakan keadilan publik.

Suka tidak suka, rakyat mesti menerima Nazaruddin cuma divonis empat tahun 10 bulan. Rela tidak rela, rakyat harus menyaksikan para elite lain yang terseret skandal Wisma Atlet bebas melenggang.

Akan tetapi, vonis ringan buat Nazaruddin bukanlah akhir dari segalanya. Masih ada lebih dari 30 skandal, termasuk megakasus proyek pusat olahraga di Hambalang, Bogor, yang diduga melibatkan Nazaruddin dan kawan-kawan yang harus diusut dan dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gerak cepat tanpa basa-basi mutlak dilakukan KPK. Menyangkut Angelina Sondakh, misalnya, sudah cukup dia tak disentuh dua bulan lebih sejak menjadi tersangka kasus Wisma Atlet. Begitu juga Wayan Koster yang telah dicekal, tetapi kasusnya jalan di tempat.

Rakyat menunggu pula janji Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sebulan silam bahwa Anas Urbaningrum akan diperiksa dalam kasus Hambalang. Juga, janji Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto, yang mengatakan bakal mengusut Angelina Sondakh setelah vonis Nazaruddin.

KPK jangan cuma omong besar***


Sumber: www.mediaindonesia.com/read/2012/04/21/314408/70/13/Antiklimaks-Kasus-Wisma-Atlet

09 April 2012

Martabat Korps Hakim

Ancaman sejumlah hakim melakukan mogok sidang sungguh tidak elok. Tindakan mengancam atau apalagi benar-benar melakukan mogok sidang -- apa pun motif yang melatarinya, termasuk soal gaji yang tidak memuaskan -- sama sekali tidak senapas dengan spirit ideal hakim selaku hamba hukum yang harus jauh dari pamrih duniawi.

Memang, hakim juga berhak menikmati kesejahteraan. Bahkan bukan hanya berhak, hakim juga patut menikmati gaji dan tunjangan-tunjangan secara berkelayakan. Namun itu semua tak selayaknya diperjuangkan lewat cara-cara yang sama sekali tidak mencerminkan kultur ataupun spirit korps hakim.

Sebagai hamba hukum, hakim acap disebut "wakil Tuhan di bumi". Dengan julukan tersebut, spirit hakim diposisikan demikian ideal sehingga dipandang tak patut menunjukkan hasrat ataupun pamrih duniawi. Hakim tidak boleh memihak kepada selain nuraninya sendiri sebagai "suara Tuhan".

Karena itu, ancaman sejumlah hakim melakukan mogok sidang sebagai bentuk tekanan agar gaji mereka diperbaiki bukan hanya terasa ganjil sekaligus tidak patut. Ancaman tersebut -- terlebih jika sampai benar-benar terlaksana -- juga sama sekali tak mencerminkan spirit ideal hakim. Seolah-olah hakim sudah dirasuki pamrih duniawi. Seolah-olah hakim sudah bukan lagi "wakil Tuhan di bumi".

Walhasil, keinginan hakim menikmati perbaikan kesejahteraan -- khususnya gaji, karena konon sudah empat tahun tak pernah mengalami kenaikan -- tak semestinya ditempuh lewat cara-cara yang terkesan merendahkan martabat korps sendiri. Cara-cara tersebut lebih baik dilupakan saja. Toh, seperti menjadi tekad sejumlah hakim, cara lain yang elegan dan lebih terhormat ketimbang mogok sidang bisa ditempuh: mengajukan permohonan uji materi undang-undang tentang peradilan kepada Mahkamah Konstitusi, khususnya pasal yang mengatur soal kesejahteraan hakim.

Boleh jadi, penyelenggara negara selama ini lupa memperhatikan kesejahteraan hamba hukum yang tergabung dalam korps hakim ini. Mungkin penyelenggara negara alpa bahwa selama sekian tahun kesejahteraan hakim terabaikan. Karena itu, tingkat kesejahteraan hakim sekarang ini sudah tak cukup berkelayakan lagi.

Oleh sebab itu pula, keinginan korps hakim memperoleh perbaikan kesejahteraan patut didukung. Bagaimanapun, keinginan itu adalah hak -- dan karena itu tak boleh diabaikan.
Terlebih karena berstatus pejabat negara -- bukan pegawai negeri biasa -- korps hakim sudah semestinya mendapat perlakukan khusus dalam soal kesejahteraan ini laiknya pejabat negara lain seperti presiden atau menteri. Intinya, kesejahteraan mereka harus berkelayakan sesuai ukuran standar kepatutan.

Bagi korps hakim, soal kesejahteraan ini bukan sekadar
merupakan wujud penghargaan atas pengabdian mereka selaku hamba hukum. Lebih dari itu juga bertali-temali dengan wibawa dan martabat mereka sebagai penjaga keadilan. Dengan tingkat kesejahteraan relatif berkelayakan, mereka bisa diharapkan tidak mudah tergoda melakukan praktik memperdagangkan perkara.

Memang, tingkat kesejahteraan tidak selalu berbanding lurus dengan masalah integritas. Terlebih bagi korps hakim yang kian keras berhadapan dengan fenomena mafia peradilan sekarang ini. Tetapi, paling tidak, kesejahteraan yang berkelayakan membuat korps hakim benar-benar merasa diperlakukan secara bermartabat -- dan karena itu pula mereka mestinya terkondisi enggan dan malu berbuat mencederai martabat sendiri.***

Jakarta, 9 April 2012

Martabat Korps Hakim

Ancaman sejumlah hakim melakukan mogok sidang sungguh tidak elok. Tindakan mengancam atau apalagi benar-benar melakukan mogok sidang -- apa pun motif yang melatarinya, termasuk soal gaji yang tidak memuaskan -- sama sekali tidak senapas dengan spirit ideal hakim selaku hamba hukum yang harus jauh dari pamrih duniawi.

Memang, hakim juga berhak menikmati kesejahteraan. Bahkan bukan hanya berhak, hakim juga patut menikmati gaji dan tunjangan-tunjangan secara berkelayakan. Namun itu semua tak selayaknya diperjuangkan lewat cara-cara yang sama sekali tidak mencerminkan kultur ataupun spirit korps hakim.

Sebagai hamba hukum, hakim acap disebut "wakil Tuhan di bumi". Dengan julukan tersebut, spirit hakim diposisikan demikian ideal sehingga dipandang tak patut menunjukkan hasrat ataupun pamrih duniawi. Hakim tidak boleh memihak kepada selain nuraninya sendiri sebagai "suara Tuhan".

Karena itu, ancaman sejumlah hakim melakukan mogok sidang sebagai bentuk tekanan agar gaji mereka diperbaiki bukan hanya terasa ganjil sekaligus tidak patut. Ancaman tersebut -- terlebih jika sampai benar-benar terlaksana -- juga sama sekali tak mencerminkan spirit ideal hakim. Seolah-olah hakim sudah dirasuki pamrih duniawi. Seolah-olah hakim sudah bukan lagi "wakil Tuhan di bumi".

Walhasil, keinginan hakim menikmati perbaikan kesejahteraan -- khususnya gaji, karena konon sudah empat tahun tak pernah mengalami kenaikan -- tak semestinya ditempuh lewat cara-cara yang terkesan merendahkan martabat korps sendiri. Cara-cara tersebut lebih baik dilupakan saja. Toh, seperti menjadi tekad sejumlah hakim, cara lain yang elegan dan lebih terhormat ketimbang mogok sidang bisa ditempuh: mengajukan permohonan uji materi undang-undang tentang peradilan kepada Mahkamah Konstitusi, khususnya pasal yang mengatur soal kesejahteraan hakim.

Boleh jadi, penyelenggara negara selama ini lupa memperhatikan kesejahteraan hamba hukum yang tergabung dalam korps hakim ini. Mungkin penyelenggara negara alpa bahwa selama sekian tahun kesejahteraan hakim terabaikan. Karena itu, tingkat kesejahteraan hakim sekarang ini sudah tak cukup berkelayakan lagi.

Oleh sebab itu pula, keinginan korps hakim memperoleh perbaikan kesejahteraan patut didukung. Bagaimanapun, keinginan itu adalah hak -- dan karena itu tak boleh diabaikan.
Terlebih karena berstatus pejabat negara -- bukan pegawai negeri biasa -- korps hakim sudah semestinya mendapat perlakukan khusus dalam soal kesejahteraan ini laiknya pejabat negara lain seperti presiden atau menteri. Intinya, kesejahteraan mereka harus berkelayakan sesuai ukuran standar kepatutan.

Bagi korps hakim, soal kesejahteraan ini bukan sekadar
merupakan wujud penghargaan atas pengabdian mereka selaku hamba hukum. Lebih dari itu juga bertali-temali dengan wibawa dan martabat mereka sebagai penjaga keadilan. Dengan tingkat kesejahteraan relatif berkelayakan, mereka bisa diharapkan tidak mudah tergoda melakukan praktik memperdagangkan perkara.

Memang, tingkat kesejahteraan tidak selalu berbanding lurus dengan masalah integritas. Terlebih bagi korps hakim yang kian keras berhadapan dengan fenomena mafia peradilan sekarang ini. Tetapi, paling tidak, kesejahteraan yang berkelayakan membuat korps hakim benar-benar merasa diperlakukan secara bermartabat -- dan karena itu pula mereka mestinya terkondisi enggan dan malu berbuat mencederai martabat sendiri.***

Jakarta, 9 April 2012

09 Maret 2012

Gerakan Antikorupsi dalam Bahaya


Gerakan melawan korupsi tak boleh surut ataupun melemah. Bukan hanya karena praktik korupsi di negeri Indonesia sudah sangat kronis - dan karena itu tergolong gawat darurat -, melainkan juga karena bagaimanapun korupsi tak boleh ditoleransi. Korupsi, sekecil apa pun, harus diperlakukan sebagai najis dan musuh bersama - karena korupsi merupakan pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan Indonesia: mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat.

Karena itu, upaya-upaya yang bersifat menyurutkan gerakan antikorupsi harus dihadang atau bahkan dilawan. Dalam konteks ini, institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak boleh sampai dikebiri. Sebagai garda terdepan gerakan pemberantasan korupsi, keberadaan KPK dengan segala kewenangan yang melekat sekarang ini patut dipertahankan. Bahkan, jika perlu, kewenangan-kewenangan itu - sejauh tidak keluar dari koridor hukum - justru ditingkatkan. Dengan demikian, KPK bisa diharapkan makin optimal dalam mengemban peran dan fungsinya.

Atas dasar itu, revisi UU KPK yang kini bergulir menjadi sangat merisaukan jika semangat yang melatarinya adalah mengebiri KPK. Dengan mempreteli kewenangan KPK melakukan fungsi penindakan, dan karena itu lembaga tersebut menjadi sekadar fokus pada fungsi pencegahan, maka gerakan pemberantasan korupsi sungguh dalam ancaman nyata. Gerakan antikorupsi bukan cuma menuju antiklimaks, melainkan sekaligus mengalami pembusukan.

Kenyataan itu kian membuat miris karena di sisi lain UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai instrumen KPK dalam mengemban peran dan fungsinya, pada saat bersamaan juga dalam proses pelemahan. Melalui proses revisi yang bergulir sejak Maret tahun lalu, UU Tipikor dicoba ditelikung menjadi sekadar macan ompong. Draf RUU Tipikor yang diajukan pemerintah nyata sekali bersemangat ke arah itu. Pasal ancaman hukuman mati terhadap pelaku tindak korupsi, misalnya, dihilangkan. Padahal pasal tersebut, meski sejauh ini memang belum memakan korban karena tidak diterapkan entah karena alasan apa, bisa membuat miris orang untuk berbuat korup.

Sementara itu, pasal yang mengatur tentang kerugian negara akibat tindak pidana korupsi juga dibredel. Padahal selama ini pasal tersebut banyak digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjerat koruptor. KPK sendiri telah menjerat sekian banyak koruptor dengan menggunakan pasal tersebut.

Dalam draf RUU Tipikor pula, kewenangan KPK melakukan penuntutan tidak disebutkan secara jelas. Ini menjadi indikasi bahwa kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan dicoba dibonsai.
Jadi, sekali lagi, gerakan antikorupsi kini dalam ancaman nyata. Perang melawan korupsi sedang dicoba diredupkan menjadi sekadar perang-perangan - bukan perang sungguhan. Gerakan antikorupsi sedang direduksi menjadi perang setengah hati. Sekadar basa-basi.

Itu sungguh berbahaya bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Berbahaya, karena praktik korupsi niscaya semakin bersimaharajalela dan merontokkan sendi-sendiri kehidupan bersama.

Karena itu, arus yang meredupkan gerakan korupsi harus bisa dibendung. Dalam konteks ini, keinginan mengamputasi institusi KPK mesti dibuang jauh-jauh. Juga niat mengebiri UU Tipikor menjadi sekadar macan ompong kudu dikubur dalam-dalam.

Selebihnya, gerakan antikorupsi justru harus lebih digelorakan. Untuk itu, barisan harus dirapatkan. Ketentuan perundangan yang menjadi dasar gerakan itu wajib diterapkan secara optimal alias jangan lagi setengah hati. Lalu institusi penegak hukum - KPK, kepolisian, dan kejaksaan - juga harus diberdayakan menjadi benar-benar independen dan berintegritas.***

01 Maret 2012

Pemberantasan Korupsi di Jalur Bahaya

Nasib pemberantasan korupsi di negeri ini kian seperti spiral. Melingkar-lingkar dan bisa melontarkan amuk akibat frustrasi yang dipicu oleh tekanan kegeraman.

Dalam pengadilan kasus Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin, misalnya, jalannya persidangan seperti labirin yang rumit dan membingungkan. Padahal, keterangan sejumlah saksi menunjukkan bahwa sejatinya kasus yang diduga melibatkan sejumlah elite Partai Demokrat itu amat terang-benderang.

Lima saksi yang dihadirkan, yakni Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, Baskoro, serta dua mantan sopir perusahaan Permai Group, jelas-jelas menyebut adanya peran sentral Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam pusaran kasus Wisma Atlet.

Rosalina juga menyebut peran penting mantan Wasekjen Demokrat Angelina Sondakh sebagai 'operator' penghubung proyek Wisma Atlet. Rosa pula yang mengonfirmasi pernyataan Nazaruddin ihwal keterlibatan beberapa elite Demokrat seperti Mirwan Amir dan Andi Mallarangeng.

Maka, ketika Angelina Sondakh memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan kesaksian Rosalina, masuk akal jika muncul permintaan untuk dilakukan konfrontasi. Tapi, secara mendadak Rosalina mangkir dari panggilan sidang. Konfrontasi pun batal, dan hakim ogah menjadwalkan ulang konfrontasi itu.

Wajar belaka jika publik mencurigai bahwa persidangan Nazaruddin dipenuhi sandiwara. Ada skenario untuk membuat gelap hal-hal yang sudah terang, sekaligus ada sutradara yang mengatur agar cerita hanya bergulir di wilayah pinggiran.

Begitulah, ketika sebuah kasus menyentuh pusaran kekuasaan, hukum menjadi lunglai bahkan takluk oleh desain besar menyelamatkan figur-figur di sekitar kekuasaan itu. Janji perang besar melawan korupsi yang digelorakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jatuh menjadi seruan kosong tak bersambut.

Tidak terlalu sulit untuk dimengerti mengapa hal itu terjadi karena memang yang diperangi ternyata kawan seiring, anak didik, dan mereka yang mengaku sebagai pengikut sang panglima perang. Salah-salah, pedang yang dihunus bisa mengenai tubuh sendiri.

Tetapi mestinya dilema seperti itu tidak perlu terjadi jika seruan jihad melawan korupsi lahir dari ketulusan. Keberanian untuk membabat koruptor--kendati ia adalah kawan senasib sepenanggungan--justru menunjukkan tingkat kenegarawanan seorang pemimpin.

Sebaliknya, jika keberanian itu tidak muncul bahkan ditukar dengan agenda besar penyelamatan, sumbu kesabaran publik kian pendek. Aksi pembacokan yang dilakukan oleh aktivis antikorupsi Deddy Sugarda terhadap jaksa Sistoyo yang menjadi terdakwa kasus suap adalah fakta paling telanjang yang menunjukkan betapa orang kecewa berat menanti realisasi janji-janji pemberantasan korupsi.

Pemberantasan korupsi berada di jalur bahaya karena hanya membuat frustrasi sosial. Dia seperti bom waktu dengan sumbu yang terus memendek dan siap meledak.***

Sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2012/03/02/302405/70/13/Pemberantasan-Korupsi-di-Jalur-Bahaya

Vonis Hakim Lebih Enteng

KRITIK paling keras yang dialamatkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini ialah tuntutan jaksanya terkesan basa-basi. Jaksa menuntut ringan dan hakim pun memvonis koruptor sangat ringan sehingga tidak pernah ada efek jera. Akibatnya korupsi terus-menerus diproduksi.

Publik memberi apresiasi yang tinggi, sangat tinggi, kepada jaksa KPK yang berani menuntut pidana maksimal kepada koruptor. Adalah hakim nonaktif Syarifuddin yang dituntut 20 tahun penjara pada 2 Februari karena ia menerima pemberian Rp250 juta dari kurator Puguh Wirawan terkait dengan kepengurusan harta pailit PT Skycamping Indonesia.

Tidak hanya itu. Jaksa KPK juga menuntut pembuktian terbalik terhadap Syarifuddin. Pembuktian terbalik itu berkaitan dengan temuan sejumlah mata uang asing yang disita penyidik KPK saat penggerebekan di rumah terdakwa. Jaksa menilai Syarifuddin memiliki uang asing itu tidak wajar dan patut diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Tuntutan 20 tahun penjara terhadap Syarifuddin itu merupakan tuntutan tertinggi sepanjang sejarah KPK. Juga pertama kali digunakan tuntutan pembuktian terbalik. Rekor tuntutan tertinggi sebelumnya dipegang jaksa Urip Tri Gunawan yang tertangkap tangan KPK menerima suap. Ia dituntut hukuman penjara 15 tahun.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya juga diatur vonis seumur hidup atau hukuman mati bagi koruptor. Namun, selama ini belum ada satu pun koruptor yang dituntut penjara seumur hidup, apalagi hukuman mati.

Padahal, tuntutan jaksa yang maksimal hanyalah setetes air penghapus dahaga rasa keadilan. Terminal rasa keadilan sesungguhnya ada di tangan hakim saat mengetuk palu vonis. Rakyat berharap putusan hakim dapat menjadi stimulus mengubah perilaku koruptif yang sudah membudaya.

Harapan rakyat itu masih jauh panggang daripada api. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin, memvonis hakim Syarifuddin cuma empat tahun penjara alias diskon 16 tahun dari tuntutan jaksa. Bandingkan vonis jaksa Urip 20 tahun bui, meski dituntut cuma 15 tahun.

Majelis hakim juga tidak sependapat dengan jaksa yang meminta Syarifuddin membuktikan asal usul mata uang asing miliknya melalui pembuktian terbalik. Malah dalam amar putusannya, hakim memerintahkan agar mata uang asing yang nilainya lebih dari Rp2 miliar itu dikembalikan kepada Syarifuddin.

Tentu sulit menghindarkan tudingan bahwa hakim tidak objektif mengadili rekan mereka sesama hakim. Satu korps pasti ada keinginan saling melindungi, sekalipun putusan hakim itu diucapkan demi keadilan atas nama Tuhan Yang Maha Esa.

Akan tetapi, apa pun putusan majelis hakim mesti dihormati sekalipun putusan itu terasa menyakitkan karena menggerus rasa keadilan publik.

Masih ada mekanisme hukum untuk mencari keadilan, yaitu naik banding hingga kasasi. Kita percaya, hakim peradilan lebih tinggi jauh lebih bestari memahami rasa keadilan publik yang tecermin dalam putusan***


Sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2012/02/02/301960/70/13/Vonis-Hakim-Lebih-Enteng-

21 Februari 2012

Modus Lupa di Depan Hukum

Orang-orang yang berurusan dengan perkara hukum sekarang ini makin tak segan-segan melontarkan pengakuan yang mempertaruhkan kejujuran: lupa, tidak ingat, tidak tahu, atau tidak benar. Namun karena acap terkesan menafikan akal sehat, pengakuan-pengakuan model itu serta-merta seperti sekadar cara berkelit. Sekadar modus untuk "cuci tangan" atau "buang badan" atas suatu perkara hukum.

Pengakuan itu kini sepertinya menjadi model favorit sekaligus cara paling gampang untuk menepis tuduhan di muka hukum. Entah saat diminta keterangan dalam proses penyidikikan ataupun saat bersaksi di dalam persidangan, pengakuan "lupa", "tidak ingat", "tidak tahu", atau "tidak benar" tampaknya menjadi modus orang agar tidak terlalu jauh berurusan dengan perkara hukum. Atau bahkan terbebas dari perkara itu.

Kalau saja fakta mendukung, kesaksian lain menunjang, serta akal sehat tidak dilecehkan, pengakuan "lupa", "tidak ingat", atau "tidak tahu" ini tidak menjadi soal. Pengakuan itu sah dan wajar-wajar saja. Tidak menggelitik rasa ingin tahu lebih dalam. Atau juga tidak mengusik kecurigaan bahwa pengakuan itu adalah dusta.

Namun mencermati serangkaian proses persidangan perkara-perkara korupsi belakangan ini, kesan dusta di balik pengakuan "lupa", "tidak ingat", "tidak tahu", atau "tidak benar" itu terasa begitu kental. Ya, karena pengakuan itu terang-benderang menafikan akal sehat, melecehkan nalar waras, menjungkirbalikkan logika. Atau pengakuan itu tak selaras dengan fakta maupun keterangan-keterangan lain yang terungkap di persidangan.

Karena itu, pengakuan bermodus "lupa" dan lain-lain itu menjadi sangat naif. Terlebih mereka yang melontarkan pengakuan itu adalah sosok-sosok figur publik yang notabene seharusnya menjadi panutan publik. Lebih naif lagi, pengakuan itu di bawah sumpah.

Memang, sumpah adalah urusan manusia dengan Tuhan. Namun dalam konteks pengakuan berbau dusta, khususnya di persidangan pengadilan, sumpah jelas dimain-mainkan. Sumpah diperlakukan sekadar proforma.

Dengan kata lain, meski di bawah sumpah, pengakuan tidak otomatis menjamin kejujuran. Tak terkecuali pengakuan dalam proses persidangan di pengadilan.

Karena itu, menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum -- khususnya jaksa dan hakim -- untuk benar-benar mampu menguji pengakuan-pengakuan saksi ataupun terdakwa yang berpola "lupa", "tidak ingat", "tidak tahu", atau "tidak benar" di persidangan ini -- apakah jujur atau dusta. Untuk itu, fakta harus bisa dihadirkan dan digunakan sebagai alat penguji. Dengan fakta, niscaya bisa terkuakkan apakah pengakuan bermodus "lupa" dan lain-lain itu merupakan sebuah kebenaran ataukah selimut kebohongan.

Sejalan dengan itu, ketentuan perundangan yang mengatur ihwal dusta di persidangan pun benar-benar patut diterapkan. Dalam konteks ini, Pasal 242 KUHP yang mengatur ancaman hukuman 7 tahun bagi mereka yang memberikan sumpah palsu ataupun keterangan bohong di muka pengadilan bisa diandalkan.

Sejauh ini, pasal 242 KUHP seperti menjadi barang rongrokan. Ya, karena hampir tak pernah terdengar orang dijebloskan ke penjara karena memberikan sumpah palsu ataupun menyampaikan keterangan bohong dalam proses pengadilan. Boleh jadi karena itu maka kini orang pun lantas sepertinya tak segan, tak malu, juga tak takut menjadi pendusta di depan muka hukum dengan membuat pengakuan "lupa", "tidak tahu", "tidak ingat", atau "tidak benar" atas perkara hukum yang dihadapinya.

Walhasil, pengakuan "lupa" dan lain-lain itu jangan dibiarkan berkembang menjadi modus yang digunakan mereka yang ingin "cuci tangan" ataupun "buang badan" atas suatu perkara hukum. Terlebih bila perkara yang membelit mereka diyakini publik benar adanya.***

Jakarta, 21 Februari 2012

Lupa di Depan Hukum


Orang-orang yang berurusan dengan perkara hukum sekarang ini makin tak segan-segan melontarkan pengakuan yang mempertaruhkan kejujuran: lupa, tidak ingat, tidak tahu, atau tidak benar. Namun karena acap terkesan menafikan akal sehat, pengakuan-pengakuan model itu serta-merta seperti sekadar
cara berkelit. Sekadar modus untuk "cuci tangan" atau "buang badan" atas suatu perkara hukum.
      
Pengakuan itu kini sepertinya menjadi model favorit sekaligus cara paling gampang untuk menepis tuduhan di muka hukum. Entah saat diminta keterangan dalam proses penyidikikan ataupun saat bersaksi di dalam persidangan, pengakuan "lupa", "tidak ingat", "tidak tahu", atau "tidak benar" tampaknya menjadi modus orang agar tidak terlalu jauh berurusan dengan perkara hukum. Atau bahkan mengingkari perkara itu.
      
Kalau saja fakta mendukung, kesaksian lain menunjang, serta akal sehat tidak dilecehkan, pengakuan "lupa", "tidak ingat", atau "tidak tahu" ini tidak menjadi soal. Pengakuan itu sah dan wajar-wajar saja. Tidak menggelitik rasa ingin tahu lebih dalam. Atau juga tidak mengusik kecurigaan bahwa pengakuan itu adalah dusta.
      
Namun mencermati serangkaian proses persidangan perkara-perkara korupsi belakangan ini, kesan dusta di balik pengakuan "lupa", "tidak ingat", "tidak tahu", atau "tidak benar" itu terasa begitu kental merupakan dusta. Ya, karena pengakuan itu terang-benderang menafikan akal sehat, melecehkan nalar waras, menjungkirbalikkan logika. Atau pengakuan itu tak selaras dengan fakta maupun keterangan-keterangan lain yang terungkap di persidangan.
      
Karena itu, pengakuan bermodus "lupa" dan lain-lain itu menjadi sangat naif. Terlebih mereka yang melontarkan pengakuan itu adalah sosok-sosok figur publik yang notabene seharusnya menjadi panutan publik. Lebih naif lagi, pengakuan itu di bawah sumpah.
      
Memang, sumpah adalah urusan manusia dengan Tuhan. Namun dalam konteks pengakuan berbau dusta, khususnya di persidangan pengadilan, sumpah jelas dimain-mainkan. Sumpah diperlakukan sekadar proforma.
      
Dengan kata lain, meski di bawah sumpah, pengakuan tidak otomatis menjamin kejujuran. Tak terkecuali pengakuan dalam proses persidangan di pengadilan.
      
Karena itu, menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum -- khususnya jaksa dan hakim -- untuk benar-benar mampu menguji pengakuan-pengakuan saksi ataupun terdakwa yang berpola "lupa", "tidak ingat", "tidak tahu", atau "tidak benar" di persidangan ini -- apakah jujur atau dusta. Untuk itu, fakta harus bisa dihadirkan dan digunakan sebagai alat penguji. Dengan fakta, niscaya bisa terkuakkan apakah pengakuan bermodus "lupa" dan lain-lain itu merupakan sebuah kebenaran ataukah selimut kebohongan.
      
Sejalan dengan itu, ketentuan perundangan yang mengatur ihwal dusta di persidangan pun benar-benar patut diterapkan. Dalam konteks ini, Pasal 242 KUHP yang mengatur ancaman hukuman 7 tahun bagi mereka yang memberikan sumpah palsu ataupun keterangan bohong di muka pengadilan bisa diandalkan.
      
Sejauh ini, pasal 242 KUHP ini seperti menjadi barang rongrokan. Ya, karena hampir tak pernah terdengar orang dijebloskan ke penjara karena memberikan sumpah palsu ataupun menyampaikan keterangan bohong dalam proses pengadilan. Boleh jadi karena itu maka kini orang pun lantas sepertinya tak segan, tak malu, juga tak takut menjadi pendusta di depan muka hukum dengan membuat pengakuan  "lupa", "tidak tahu", "tidak ingat", atau "tidak benar" atas perkara hukum yang dihadapinya.
      
Walhasil, pengakuan "lupa" dan lain-lain itu jangan dibiarkan berkembang menjadi modus yang digunakan mereka yang ingin "cuci tangan" ataupun "buang badan" atas suatu perkara hukum. Terlebih bila perkara yang membelit mereka tak mengingkari akal sehat publik.***

Jakarta, 21 Februari 2012