10 April 2013

Integritas Pegawai Pajak


Pegawai pajak sebenarnya tak punya alasan mendasar untuk berbuat koruptif. Toh mereka sudah menikmati hidup sejahtera jauh di atas rata-rata orang kebanyakan. Sedemikian rupa kesejahteraan yang diberikan negara, sehingga mereka seharusnya tak perlu sampai menerima suap ataupun memeras wajib pajak.

Untuk menyejahterakan pegawai pajak, negara memberlakukan sistem remunerasi yang membuat penghasilan mereka jauh lebih tinggi dibanding pegawai negeri sipil pada umumnya. Itu masih ditambah oleh sistem insentif yang makin menjadikan mereka tak beralasan berbuat konyol dan culas: korupsi -- sekadar untuk memuaskan nafsu memperkaya diri.

Karena itu, kasus pegawai pajak bernama Pargono Riyadi, yang Selasa lalu tertangkap tangan oleh aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang -- diduga sogokan -- dari pegawai sebuah perusahaan swasta, sungguh memprihatinkan. Kasus tersebut menunjukkan bahwa integritas pegawai pajak -- meski jelas tidak bersifat umum -- masih tidak beres. Seolah-olah kesejahteraan yang diberikan negara kepada pegawai pajak ini masih saja tidak menyejahterakan.

Sebelum kasus Pargono ini, publik tentu masih ingat sederet kasus lain kongkalingkong perpajakan ini. Sebut saja kasus dengan aktor utama (eks) pegawai pajak bernama Gayus Halomoan Tambunan atau Dhana Widyatmika. 

Boleh jadi, masih banyak pegawai pajak lain yang juga berbuat culas seperti Gayus, Dhana, ataupun Pargono. Cuma perbuatan korup mereka memang belum terungkap atau tertangkap tangan oleh aparat yang berwajib.

Dalam konteks itu, boleh jadi perilaku bobrok di institusi perpajakan belum benar-benar sirna. Meski pemerintah sudah memberikan kesejahteraan yang memadai -- juga merapkan sistem pengawasan yang terbilang ketat --, penyakit lama yang bernama mental korup mungkin masih saja menjangkiti kalangan pegawai pajak ini.

Jadi, mungkin tak sedikit pegawai pajak yang masih biasa memeras wajib pajak atau menganggap sogok sebagai soal biasa dan lazim. Sekali lagi, ini soal integritas yang perlu dibenahi secara lebih baik lagi -- di samping sanksi hukum yang harus benar-benar menimbulkan efek jera. 

Itu sungguh penting dan menjadi tuntutan mutlak karena peran pajak dalam penyelenggaraan negara semakin menjadi andalan. Penerimaan pajak kian dikondisikan sebagai sumber pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan negara. Ini bukan hanya karena utang negara telanjur menggunung, melainkan juga karena pemerintah secara politis dituntut mampu menumpukan sumber pembiayaan kepada kekuatan sendiri.

Sejauh ini, tuntutan itu belum seratus persen bisa dipenuhi sehingga APBN pun tiap tahun masih saja menorehkan defisit. Artinya, penerimaan pajak belum sepenuhnya mampu menjadi sumber pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan negara. Dalam konteks itu, sejumlah kendala mengganjal -- antara lain kondisi ekonomi tidak kondusif, serta sistem perpajakan belum efektif mengalirkan penerimaan ke kas negara.

Penerimaan pajak bisa terus tidak optimal selama mental korup masih merongrong kalangan pegawai pajak. Bagaimanapun, perilaku mereka menerima suap atau sogok bukan cuma berdampak memperkaya diri mereka sendiri, melainkan terutama membuat penerimaan pajak tidak sebagaimana seharusnya.

Karena itu, kasus yang menjerat Pargono dan pegawai pajak yang lain harus dijadikan titik pijak pemerintah melakukan pembenahan lebih dalam dan lebih mendasar lagi -- terutama menyangkut masalah integritas.***

Jakarta, 10 April 2013

08 April 2013

Politisasi Bencana

Memberi bantuan kepada korban bencana alam sah-sah saja. Bahkan perbuatan tersebut mulia: meringankan penderitaan sesama yang sedang kesulitan.

Namun kalau kental bernuansa pamrih, perbuatan itu terasa hambar. Terlebih kalau pamrih itu adalah tebar pesona dalam upaya menjala simpati korban bencana. Sungguh, pemberian bantuan dalam rangka tebar pesona ini bukan lagi merupakan perbuatan mulia.

Tidak mulia, karena dalam kasus seperti itu pemberian bantuan tidak tulus. Perbuatan itu sangat artifisial: sekadar alat untuk mencapai tujuan tertentu yang menjadi kepentingan pihak pemberi bantuan. Dalam konteks ini, korban bencana diperlakukan sekadar sebagai objek -- bukan subjek yang sarat nilai kemanusiaan.

Karena itu, sejumlah tokoh -- antara lain Ketua PB Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj -- merasa perlu menyeru banyak pihak agar gerakan sosial membantu korban banjir di DKI Jakarta sekarang ini tidak ditunggangi kepentingan politis.
Mereka meminta gerakan tersebut tidak dilakukan terkotak-kotak dalam berbagai kelompok, golongan, atau organisasi yang kental bernuansa politik.

Jadi, bencana banjir tak boleh dijadikan objek politisasi. Tidak boleh, karena jelas tidak etis: memperlakukan korban bencana sekadar sebagai objek kepentingan politik. Juga bisa membuat gerakan sosial membantu korban banjir tidak benar-benar efektif.

Seruan sejumlah tokoh itu jelas dialamatkan kepada kalangan parpol yang kini seolah berlomba membantu korban bencana banjir di DKI Jakarta. Masing-masing parpol sibuk menyalurkan bantuan logistik, membangun posko-posko bantuan, juga menerjunkan tim kesehatan ke tengah lokasi bencana.

Kesibukan kalangan parpol itu sulit dikatakan bukan bentuk tebar pesona. Betapa tidak, karena kesibukan tersebut sarat diwarnai atribut masing-masing sebagai parpol. Karena itu pula, wajar jika sejumlah tokoh menilai kegiatan mereka ini sebagai politisasi korban bencana.

Menjelang perhelatan akbar berupa Pemilu 2014, politisasi korban bencana memang seksi. Seksi, karena rakyat sekarang ini -- sebagaimana ditunjukkan beberapa survei -- dalam kondisi jenuh atau bahkan tidak memercayai lagi parpol. Di mata rakyat, parpol cenderung khianat terhadap amanat dan kepentingan mereka. Parpol-parpol sudah mencederai kepercayaan yang telah mereka berikan dalam beberapa pemilu.

Kenyataan itu pula, tampaknya, yang membakar semangat parpol-parpol saling berlomba tebar pesona di tengah rakyat banyak. Masing-masing berupaya meyakinkan rakyat bahwa mereka masih layak dipercaya sebagai wahana penyaluran kepentingan. Untuk itu, berbagai peluang tak mereka sia-siakan -- termasuk korban bencana alam -- semata untuk menumbuhkan simpati dan dukungan rakyat.

Politisasi itu makin seksi karena pemerintah sendiri tak sepenuhnya siap menangani korban bencana seperti bencana banjir di DKI Jakarta ini. Jajaran pemerintahan kedodoran karena antisipasi dan koordinasi sangat minim. Padahal bencana banjir di DKI Jakarta ini sudah menjadi agenda rutin.

Tapi, sekali lagi, politisasi korban bencana alam secara etis sangat tidak elok. Itu tadi: karena korban bencana dijadikan sekadar objek untuk mencapai tujuan politik. Korban bencana diperlakukan sekadar bilangan suara -- bukan lagi kumpulan manusia yang sedang bergelut dengan kesulitan.

Walhasil, penyaluran bantuan untuk korban bencana harus bebas kepentingan dan pamrih apa pun. Dengan demikian, aktivitas itu bisa menjadi gerakan sosial yang padu dan benar-benar bermanfaat: meringankan beban penderitaan korban bencana.***

07 April 2013

Impor Pangan


Pemerintah tak perlu ragu mengubah pengaturan impor komoditas pangan: bukan lagi melalui sistem kuota, tetapi menggunakan sistem tarif. Bagaimanapun, biang kerok gejolak harga sejumlah komoditas pangan seperti belakangan menggejala ya sistem kuota ini.

Sebagai sebuah mekanisme pengaturan impor, sistem kuota memiliki cacat bawaan: gampang menjadi lahan subur praktik kongkalingkong antara pengambil kebijakan dan pengusaha serta politisi. Sistem kuota sulit dikontrol, sehingga bahkan praktik kartel begitu leluasa mempermainkan harga komoditas pangan. Dalam konteks ini, kepentingan publik semata-mata merupakan objek bancakan pihak-pihak yang terlibat dalam proses impor.

Karena itu, rencana pemerintah mengubah sistem pengaturan impor komoditas pangan ini bermakna positif -- dan karena itu patut diberi apresiasi. Terlebih bila rencana tersebut segera direalisasikan -- karena kegiatan impor komoditas pangan sekarang ini sudah sangat tidak sehat dan cenderung merugikan publik.

Memang, seharusnya perubahan sistem pengaturan impor komoditas pangan ini dilakukan sejak jauh hari. Yaitu sejak pasar pangan di dalam negeri bergejolak tidak wajar dan sangat tidak sehat. Dengan demikian, energi yang tidak perlu tak mesti sampai banyak terkuras. Terutama masyarakat luas sebagai konsumen tak harus menderita akibat menanggung beban kenaikan harga pangan yang tidak karu-karuan.

Selain itu, seperti diakui sendiri oleh pemerintah, juga karena sistem kuota impor tak sejalan dengan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Artinya, sistem tersebut menyimpan bom waktu berupa gugatan negara-negara yang merasa dirugikan. Untung saja, sejauh ini bom tersebut belum pernah meledak.

Karena itu, tak beralasan jika sistem kuota sebagai mekanisme pengaturan impor komoditas pangan ini dipertahankan. Justru itu, rencana pengubahan sistem sistem kuota ke sistem tarif bisa dimaknai sebagai wujud itikad dan kemauan baik pemerintah untuk menutup setiap celah kongkalingkong dalam proses impor komoditas pangan. Pemerintah terkesankan tak hendak melanggengkan sistem yang nyata-nyata penuh bias.

Jadi, rencana pengubahan pengaturan impor komoditas pangan ke sistem tarif sungguh positif. Sistem tersebut lebih bisa diandalkan mampu menjamin keseimbangan pasokan dan penawaran barang di pasar, sehingga harga yang terbentuk lebih objektif dan berkewajaran.

Meski begitu, pemerintah tetap dituntut berhati-hati dalam menerapkan sistem tarif impor komoditas pangan ini. Terutama agar keseimbangan pasokan dan penawaran barang di pasar bisa terjaga baik dan sehat, penetapan tarif bea masuk harus benar-benar cermat. Tingkat tarif bea masuk tak boleh diberlakukan tanpa pijakan dan tanpa perhitungan akurat.

Tuntutan itu mutlak, karena dua kepentingan menjadi pertaruhan. Jika tarif bea masuk kelewat tinggi, jelas harga komoditas bersangkutan juga tinggi sehingga sulit dijangkau masyarakat kebanyakan. Tapi sebaliknya jika tarif bea masuk kelewat rendah, petani di dalam negeri menjadi korban. Impor, dalam konteks ini, menjadi disinsentif terhadap kegiatan usaha petani lokal.

Jadi, masyarakat konsumen tak boleh sampai dimanjakan oleh harga murah komoditas impor. Namun petani lokal juga jangan seperti diproteksi oleh tingginya harga komoditas pangan yang didatangkan dari mancanegara. Yang dibutuhkan petani memang bukan proteksi, melainkan insentif-insentif yang memungkinkan usaha mereka bisa lancar dan produktif.***

Jakarta, 7 April 2013

10 Maret 2013

Penerus di Blok Mahakam


Menjelang berakhirnya kontrak PT Total E&P Indonesia (korporasi asing asal Prancis) dalam pengelolaan ladang migas Blok Mahakam di Kaltim, yang jatuh tempo pada tahun 2017, sebuah tantangan besar mengemuka. Tantangan tersebut adalah bagaimana penguasaan ladang terbesar migas di dalam negeri itu kelak bisa beralih ke tangan perusahaan nasional.

Disebut tantangan besar, karena penguasaan atas Blok Mahakam ini adalah soal nasionalisme. Penguasaan Blok Mahakam oleh perusahaan nasional bisa menjadi simbol kembalinya kedaulatan Indonesia atas sumber daya alam. Dengan cadangan tersisa diperkirakan sebanyak 5,8 triliun kaki kubik gas plus 185 juta barel minyak, bagaimanapun Blok Mahakam terlampau strategis bila tetap dikuasai perusahaan asing.

Selain itu, penguasaan atas Blok Mahakam juga bisa menjadi wujud pembuktian bahwa perusahaan nasional pun sanggup mengelola ladang migas kelas jumbo. Bahwa perusahaan nasional tak bisa lagi dipandang remeh menyangkut kemampuan teknis maupun ekonomi dalam mengelola ladang migas ini.

Karena itu, pemerintah wajib memiliki misi dan target yang jelas mengenai pengelolaan Blok Mahakam ini usai berakhirnya kontrak Total pada tahun 2017. Pemerintah tak boleh menafikan kemungkinan bagi perusahaan nasional menjadi penguasa baru ladang migas tersebut.

Dengan kata lain, pemerintah harus bisa memastikan bahwa kelak kontrak ladang migas itu dapat berlanjut di tangan perusahaan nasional. Bahwa keterlibatan perusahaan nasional dalam pengelolaan Blok Mahakam kelak bukan sekadar pelengkap atau penggembira, melainkan sangat strategis: pengendali.

Untuk itu, pemerintah harus memiliki kepercayaan diri tinggi. Pemerintah tak boleh begitu saja terpengaruh atau apalagi ngeper oleh manuver pihak asing yang memberi gambaran seolah-olah pengelolaan Blok Mahakam sekarang ini sangat berisiko: produksi merosot signifikan dan tidak efisien, butuh investasi lanjutan super jumbo, juga menuntut teknologi kelas wahid dan paling anyar.

Info semacam itu boleh jadi menyesatkan. Paling tidak, info  itu bisa saja mengandung motif mereduksi peluang pihak lain, wabil khusus perusahaan nasional, untuk menjadi penerus Total di Blok Mahakam. Bukankah manuver apa saja bisa dilakukan orang -- termasuk merekayasa data dan laporan -- semata untuk memenangi persaingan di dunia bisnis?

Masa empat tahun ke depan, yang menjadi tenggat berakhirnya kontrak Total atas Blok Mahakam, memang relatif tak lama. Meski begitu, masa empat tahun masih memadai bagi pemerintah untuk mengkaji secara mendalam bahwa Blok Mahakam tetap prospektif -- dalam arti diyakini mampu memberi kontribusi besar kepada pendapatan negara -- jika dikuasai dan dikelola perusahaan nasional.

Masa empat tahun juga relatif cukup untuk mempersiapkan perusahaan nasional agar benar-benar siap dan memiliki kemampuan mumpuni sebagai pengganti Total di Blok Mahakam -- secara teknis-teknologis maupun permodalan. Adalah naif sekaligus menyesakkan jika kelak Blok Mahakam bernasib seperti Blok Cepu di Jatim: tetap dikuasai asing dengan alasan tak satu pun perusahaan nasional yang bisa diandalkan untuk itu.

Bagaimanapun, ironi penentuan pengelola Blok Cepu, beberapa tahun lalu, tak boleh terulang dalam kelanjutan kontrak Blok Mahakam sekarang ini. Cukup Blok Cepu yang akhirnya kembali jatuh ke pangkuan korporasi asing.

Pengelolaan ladang migas memang bukan masalah ecek-ecek, sehingga tak bisa sembarangan perusahaan diberi kepercayaan. Terlebih untuk ladang migas sekelas Blok Mahakam.

Meski begitu, dengan komitmen keberpihakan berbingkai nasionalisme, plus dukungan total pemerintah berdasarkan parameter-parameter terukur dan objektif, perusahaan nasional mestinya bisa diandalkan menjadi penerus Total di ladang migas itu.***

Jakarta, 10 Maret 2013

05 Maret 2013

Sinyal Buruk Ekonomi AS


Berbagai media global awal pekan ini menyajikan laporan yang mengundang miris: resesi ekonomi menghantui kembali ekonomi Amerika Serikat (AS). Ini merupakan risiko tak terhindarkan setelah Presiden Barack Obama menandatangani pengurangan anggaran pemerintah dalam jumlah sangat signifikan: 85 miliar dolar AS atau sekitar Rp 830 triliun.

Tanda tangan dibubuhkan Presiden Obama, menyusul kebuntuan negosiasi di Kongres menyangkut upaya untuk mempertahankan defisit anggaran yang diperlukan guna membuat ekonomi AS tidak melambat atau terseret ke arah resesi.

Memang, pemangkasan pengeluaran itu lebih banyak menyangkut sektor pertahanan dan militer AS. Meski begitu, ekonomi AS sangat mungkin menjadi makin buruk. Konsumsi masyarakat, misalnya, bisa kian melemah karena pemangkasan pengeluaran senilai 85 miliar dolar AS bisa berakibat setidaknya 700.000 warga AS kehilangan pekerjaan.

Di sisi lain, kegiatan investasi -- notabene mestinya menjadi motor penggerak ekonomi -- juga sangat mungkin melunglai. Padahal, dengan beban utang sebesar 16,4 triliun dolar AS, sebelum pemangkasan pengeluaran pemerintah saja kondisi ekonomi AS sudah jeblok. Karena itu pula, Standard & Poor's menurunkan peringkat utang AS dari AAA menjadi AA+.

Artinya, bagi kalangan pemilik modal, ekonomi AS tidak menjanjikan. Wajar jika kemudian mereka menahan diri menabur modal di AS. Sebagai akibatnya, tentu, ekonomi negara tersebut kehilangan daya penghela. Konsekuensinya, itu tadi: resesi ekonomi semakin pekat menyaput AS -- kecuali, barangkali, jika pintu negosiasi di Kongres terbuka kembali dan formula untuk mempertahankan defisit anggaran bisa disepakati.

Bagi Indonesia, kondisi ekonomi AS yang pekat dihantui resesi itu merupakan sinyal buruk. Kegiatan ekspor ke negara itu, terutama, niscaya semakin tidak bergairah. Pemintaan yang kian melemah bagaimanapun sulit membuat ekspor bisa berkibar-kibar.

Sinyal buruk itu sungguh patut ditanggapi pemerintah secara serius dengan melakukan langkah-langkah strategis-antisipatif. Jika tidak, ekonomi nasional niscaya bisa terkena imbas resesi AS seperti saat krisis surat berharga perumahan di AS meledak pada tahun 2008 silam. Maklum, karena selama ini AS telanjur menjadi mitra utama ekonomi Indonesia.

Langkah-langkah strategis di bidang ekonomi makin urgen dilakukan pemerintah karena kinerja ekspor Indonesia secara keseluruhan sekarang ini juga memprihatinkan. Tahun lalu, untuk kali pertama sejak beberapa dekade terakhir, neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit. Artinya, ekspor lebih kecil ketimbang impor.

Defisit dalam neraca perdagangan bisa tertoreh terutama karena negara-negara mitra utama Indonesia -- acap disebut sebagai pasar tradisional ekspor -- masih dilanda kelesuan ekonomi. Dalam konteks ini, sejumlah komoditas andalan ekspor Indonesia rontok secara mengenaskan.

Defisit dalam neraca perdagangan tak boleh terus berlangsung. Di satu sisi, karena defisit itu bisa berisiko membuka jalan menuju kebangkrutan ekonomi nasional. Di sisi lain, karena ekonomi AS sebagai pasar tradisional ekspor Indonesia memperlihatkan sinyal buruk.

Untuk itu, diversifikasi pasar ekspor semakin urgen. Kesadaran pemerintah untuk memutus ketergantungan ekspor terhadap pasar tradisional seperti AS sudah saatnya diwujudkan dalam program aksi yang nyata. Sejalan dengan itu, ekspor nasional jangan lagi ditumpukan kepada komoditas primer. Mengingat manfaat ekonomi yang bersifat jamak, bagaimanapun produk-produk manufaktur harus bisa menjadi andalan baru ekspor. Tapi itu hanya mungkin jika daya saing produk ditingkatkan dan promosi digalakkan, terutama di pasar ekspor nontradisional.***

Jakarta, 5 Maret 2013