08 Mei 2012

Moral Korupsi


Pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie soal gudang koruptor memang konyol. Konyol, karena pernyataan tersebut sama sekali tidak berdasar. Pernyataan itu lebih merupakan sinyalemen ketimbang fakta terukur, sehingga sulit bisa dipertanggungjawabkan.

Juga konyol, bahkan gegabah, karena pernyataan itu dinisbahkan kepada beberapa institusi perguruan tinggi tertentu di dalam negeri. Lebih konyol lagi, pernyataan itu dilontarkan seorang Ketua DPR yang seharusnya menunjukkan kenegarawanan. Sebagai orang nomor tiga di Republik Indonesia ini, Marzuki sungguh tidak patut berkata-kata seperti itu.

Menuding institusi tertentu sebagai gudang koruptor memang sama tidak tak beralasan atau bahkan ngaco. Terlebih institusi tersebut adalah perguruan tinggi. Mana mungkin perguruan tinggi mendidik orang menjadi koruptor! Bahwa relatif banyak alumnus perguruan tinggi terjerat kasus korupsi, itu tak serta-merta menjadi bukti bahwa perguruan tinggi mencetak koruptor.

Namun, memang, dunia pendidikan -- bukan hanya perguruan tinggi -- tak bisa berlepas tangan dari masalah korupsi ini. Bagaimanapun, maraknya korupsi di Indonesia merupakan wujud kegagalan sistem pendidikan nasional dalam membangun manusia yang berintegritas tinggi. Diakui ataupun tidak, sistem pendidikan nasional selama ini cenderung mengabaikan pembentukan manusia yang berintegritas tinggi ini. Mulai tingkat dasar hingga tingkat tinggi, sistem pendidikan cenderung lebih mementingkan aspek kognitif-intelektual. Sementara aspek moral dan etika sedikit sekali memperoleh porsi.

jadi, peserta didik lebih cenderung disiapkan melulu menjadi manusia pintar secara intelektual. Mereka sangat sedikit memperoleh introduksi nilai-nilai moral dan etis. Pendidikan agama dan etika, dalam konteks ini, sekadar menjadi sampiran.

Dalam situasi dan kondisi seperti itu, kehidupan sosial di luar tembok lembaga pendidikan juga semakin serba pragmatis sebagaimana ditandai oleh melonggarnya sistem nilai. Demi menggapai tujuan, orang tak ragu menghalalkan segala cara. Demi meraih kemenangan, orang tak segan berbuat curang.

Langsung maupun tidak, kecenderungan negatif itu terinternalisasikan ke dalam sistem nilai generasi belia. Bahkan secara tak sadar lingkungan acap mengarahkan mereka menjalani praktik-praktik yang menafikan kejujuran. Untuk bisa masuk sekolah favorit, misalnya, banyak anak tidak diterjunkan berkompetisi dalam proses seleksi yang sehat dan fair. Mereka beroleh bangku karena orangtua mereka menyogok -- notabene sogokan itu dibungkus dengan sebutan-sebutan manipulatif.

Jadi, sistem pendidikan dalam pengertian luas gagal membentuk manusia berintegritas tinggi. Bahkan sistem pendidikan ini secara tidak langsung seolah turut menyemai manusia-manusia berwatak culas dan bermental maling. Mereka pintar secara intelektual, tetapi lemah karakter dan miskin integritas. Itu pula yang membuat korupsi begitu merajalela.

Walhasil, pemberantasan korupsi tak cukup lewat penegakan hukum yang tegas dan adil. Pemberantasan korupsi juga harus dibarengi upaya pembentukan manusia berintegritas tinggi. Itu berarti, pendidikan moral dan etika wajib digalakkan -- di jalur formal, informal, juga dalam kehidupan kemasyarakatan.***

Jakarta, 8 Mei 2012

06 Mei 2012

Senpi di Tangan Koboi

Senjata api (senpi) di tangan orang berwatak koboi jelas berbahaya. Berbahaya, karena senpi gampang digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya. Bahkan sekadar digunakan untuk petantang-petenteng ala koboi di film-film western pun masyarakat sudah dibuat resah.

Sejatinya, senpi adalah perlengkapan alat negara yang mengemban fungsi menjaga pertahanan (TNI) dan ketertiban masyarakat (kepolisian). Karena itu, di luar alat negara, tidak ada pihak yang berhak menyandang atau apalagi menggunakan senpi.

Meski begitu, kalangan tertentu di luar TNI dan Polri bisa menikmati privelese. Dengan izin khusus pihak kepolisian, mereka boleh memiliki senpi. Mereka, menurut Skep Kapolri No 82/II/2004, antara lain pejabat tinggi negara seperti menteri, anggota DPR, atau gubernur; tokoh di dunia swasta seperti direksi atau komisaris sebuah perusahaan, pengacara, dokter, atlet petembak; juga purnawirawan perwira tinggi TNI. 

Toh izin penggunaan senpi oleh pihak-pihak di luar TNI dan Polri ini amat dibatasi, sehingga mereka tak bisa berlagak bak koboi dalam film-film western. Mereka tak bisa memanfaatkan senpi untuk gagah-gagahan, untuk main gertak, atau bahkan untuk membela diri sekalipun. Hanya atlet petembak yang diberi izin menggunakan senpi ini. Itu pun sebatas untuk keperluan olahraga menembak. 
     
Jadi, bagi pihak-pihak di luar TNI dan Polri, pemilikan senpi tampaknya sekadar untuk menumbuhkan efek psikologis berupa rasa aman plus -- barangkali -- status sosial. Dengan memiliki senjata api, kepercayaan diri mereka dalam mengarungi hidup di masyarakat menjadi lebih tebal. Juga gengsi sosial mereka terlambungkan. Karena tidak sembarang orang bisa memperoleh izin memiliki senpi, mereka merasa menjadi kaum elite.
     
Tetapi anggapan seperti itu kini tak lagi sepenuhnya benar. Paling tidak, karena pemilikan senpi sekarang ini tak benar-benar bersifat eksklusif di kalangan elite. Sejauh dekat dengan akses kekuasaan, juga punya cukup modal, tampaknya orang kini relatif gampang bisa memperoleh izin pemilikan senpi. Tidak mengherankan, karena itu, seorang komedian seperti Parto pun, misalnya, bisa menyandang senpi. 
     
Boleh jadi, izin pemilikan senpi sekarang ini tidak kelewat ketat. Syarat-syarat dan prasyarat tertentu tampaknya sudah relatif longgar. Itu gamblang tecermin dari relatif banyaknya pemegang izin pemilikan senpi. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, misalnya, pemilikan senpi ini sekarang berjumlah sekitar 2.400-an. 
     
Namun di luar angka resmi, pemilikan senpi di luar institusi TNI dan Poilri ini tampaknya jauh lebih banyak. Belum lagi senpi yang beredar secara ilegal alias tak berizin, termasuk senpi rakitan, yang juga tak kalah banyak. Indikasi itu tecermin dari aksi-aksi kriminalitas yang kian marak menggunakan senpi. Aksi-aksi bak koboi jalanan yang memanfaatkan senpi sebagai alat untuk gagah-gagahan juga makin memperkuat indikasi itu. 
     
Ironinya, aksi-aksi bak koboi jalanan banyak dilakukan oleh mereka yang memiliki izin resmi memiliki ataupun sekadar izin menyandang senpi karena berstatus anggota TNI/Polri. Kenyataan tersebut lagi-lagi merupakan indikasi bahwa syarat dan prasyarat izin pemilikan maupun penggunaan senpi kini lebih longgar. 
     
Karena itu, demi ketertiban dan ketenteraman masyarakat, izin pemilikan senpi bukan hanya beralasan diperketat, melainkan juga patut diciutkan. Lalu mereka yang diberi izin memiliki ataupun seperti anggota TNI/Polri boleh menyandang senpi pun harus benar-benar merupakan manusia pilihan. Mereka terutama wajib memenuhi syarat psikologis: tak gampang mencabut senpi bahkan sekadar untuk gagah-gagahan sekalipun. Ya, karena izin pemilikan dan penggunaan senpi tidak boleh jatuh ke tangan  para koboi.***

Jakarta, 6 Mei 2012

Senpi Bukan untuk Koboi


Sejatinya, senjata api (senpi) adalah perlengkapan alat negara yang mengemban fungsi menjaga pertahanan (TNI) dan ketertiban masyarakat (kepolisian). Karena itu, di luar alat negara, tidak ada pihak yang berhak menyandang atau apalagi menggunakan senpi.

Meski begitu, kalangan tertentu di luar TNI dan Polri bisa menikmati privelese. Dengan izin khusus pihak kepolisian, mereka boleh memiliki senpi. Mereka, menurut Skep Kapolri No 82/II/2004, antara lain pejabat tinggi negara seperti menteri, anggota DPR, atau gubernur; tokoh di dunia swasta seperti direksi atau komisaris sebuah perusahaan, pengacara, dokter, atlet petembak; juga purnawirawan perwira tinggi TNI.

Toh izin penggunaan senpi oleh pihak-pihak di luar TNI dan Polri ini amat dibatasi, sehingga mereka tak bisa berlagak bak koboi dalam film-film western. Mereka tak bisa memanfaatkan senpi untuk gagah-gagahan, untuk main gertak, atau bahkan untuk membela diri sekalipun. Hanya atlet petembak yang diberi izin menggunakan senpi ini. Itu pun sebatas untuk keperluan olahraga menembak.
    
Jadi, bagi pihak-pihak di luar TNI dan Polri, pemilikan senpi tampaknya sekadar untuk menumbuhkan efek psikologis berupa rasa aman plus -- barangkali -- status sosial. Dengan memiliki senjata api, kepercayaan diri mereka dalam mengarungi hidup di masyarakat menjadi lebih tebal. Juga gengsi sosial mereka terlambungkan. Karena tidak sembarang orang bisa memperoleh izin memiliki senpi, mereka merasa menjadi kaum elite.
    
Tetapi anggapan seperti itu kini tak lagi sepenuhnya benar. Paling tidak, karena pemilikan senpi sekarang ini tak benar-benar bersifat eksklusif di kalangan elite. Sejauh dekat dengan akses kekuasaan, juga punya cukup modal, tampaknya orang kini relatif gampang bisa memperoleh izin pemilikan senpi. Tidak mengherankan, karena itu, seorang komedian seperti Parto pun, misalnya, bisa menyandang senpi.
    
Boleh jadi, izin pemilikan senpi sekarang ini tidak kelewat ketat. Syarat-syarat dan prasyarat tertentu tampaknya sudah relatif longgar. Itu gamblang tecermin dari relatif banyaknya pemegang izin pemilikan senpi. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, misalnya, pemilikan senpi ini sekarang berjumlah sekitar 2.400-an.
    
Namun di luar angka resmi, pemilikan senpi di luar institusi TNI dan Poilri ini tampaknya jauh lebih banyak. Belum lagi senpi yang beredar secara ilegal alias tak berizin, termasuk senpi rakitan, yang juga tak kalak banyak. Indikasi itu tecermin dari aksi-aksi kriminalitas yang kian marak menggunakan senpi. Aksi-aksi bak koboi jalanan yang memanfaatkan senpi sebagai alat untuk gagah-gagahan juga makin memperkuat indikasi itu.
    
Ironinya, aksi-aksi bak koboi jalanan banyak dilakukan oleh mereka yang memiliki izin resmi memiliki ataupun sekadar izin menyandang senpi karena berstatus anggota TNI/Polri. Kenyataan tersebut lagi-lagi merupakan indikasi bahwa syarat dan prasyarat izin pemilikan maupun penggunaan senpi kini lebih longgar.
    
Karena itu, demi ketertiban dan ketenteraman masyarakat, izin pemilikan senpi bukan hanya beralasan diperketat, melainkan juga patut diciutkan. Lalu mereka yang diberi izin memiliki ataupun seperti anggota TNI/Polri boleh menyandang senpi pun harus benar-benar merupakan manusia pilihan. Mereka terutama wajib memenuhi syarat psikologis: tak gampang mencabut senpi bahkan sekadar untuk gagah-gagahan sekalipun. Ya, karena izin pemilikan dan penggunaan senpi sama sekali bukan untuk para koboi.***

Jakarta, 6 Mei 2012

Kedaulatan Migas


Kedaulatan kita atas sumber daya minyak dan gas (migas) kemarin mulai diuji di Mahkamah Konstitusi. Persidangan di Mahkamah Konstitusi ini sungguh menjadi panggung yang menentukan masa depan kita: apakah penguasaan sumber daya migas ini tetap didominasi asing seperti selama ini, ataukah dominasi itu diamputasi karena dinilai melanggar konstitusi negara.

Pengujian itu sendiri dilakukan terhadap materi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Permohonan uji materi diajukan kalangan tokoh Islam seperti Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasjim Muzadi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan, sejumlah ormas Islam, serta kalangan politisi seperti Fahmi Idris dan Ali Mochtar Ngabalin.

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Migas karena mereka nilai proasing serta membuat kedaulatan negara atas sumber daya migas menjadi sirna. Permintaan tersebut tidak mengada-ada karena migas jelas merupakan komoditas strategis -- dalam arti menjadi hajat hidup orang banyak.

Adalah para pendiri NKRI, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945, sangat mewanti-wanti agar negara menguasai sumber daya yang menjadi hajat hidup orang banyak ini. Artinya, atas sumber daya migas pun negara harus berdaulat.

Tetapi kenyataan sekarang ini menunjukkan betapa amanat para pendiri NKRI sudah tidak bermakna lagi. Tidak bermakna, karena negara justru kehilangan kendali atas sumber daya migas. Migas di negara Indonesia ini praktis sudah dikuasai perusahaan-perusahaan raksasa asing. Pertamina sebagai institusi kepanjangan tangan negara, dalam kaitan ini, relatif sedikit menguasai ladang-ladang migas nasional. Dengan penguasaan hanya sekitar 16 persen, Pertamina sekadar merupakan pemain "figuran" dalam industri tambang migas di Tanah Air. Bandingkan dengan korporasi asing seperti Chevron (Amerika Serikat) yang menguasai 44 persen.

Ditambah korporasi asing lain seperti Total E&P (Prancis) dengan penguasaan 10 persen, ConocoPhilips (Amerika Serikat, 8 persen), juga China National Offshore Oil Corporation (China, 5 persen), maka sumber daya migas nasional memang dikangkangi asing.

Kenyataan itu membuat sumber daya migas bukan hanya tidak menjadi sumber yang mengalirkan kemakmuran bagi rakyat, melainkan juga menafikan keberadaan negara. Negara menjadi tidak berdaya atas pemanfaatan komoditas migas yang dihasilkan dari bumi Indonesia. Ketika pasokan migas jauh di bawah kebutuhan sekarang ini, misalnya, produksi migas di tangan korporasi asing malah mengalir deras ke pasar bebas.

Karena itu, UU Migas beralasan dikoreksi total dengan menempatkannya masuk koridor UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Hanya dengan itu maka kedaulatan atas sumber daya migas pun bisa kembali ke tangan negara. Dengan itu pula, sumber daya migas bisa diharapkan mengalirkan kesejahteraan bagi rakyat karena tidak lagi melulu diperlakukan sebagai komoditas komersial.

Walhasil, uji materi UU Migas di Mahkamah Konstitusi sangat relevan. Bukan cuma karena Mahkamah Konstitusi adalah institusi yang memiliki kewenangan menguji pasal-pasal dalam kaitannya dengan UUD 1945. Lebih dari itu, juga karena Mahkamah Konstitusi sejauh ini sudah teruji mampu mengambil putusan secara objektif, transparan, dan jauh dari berbagai bias.***

Jakarta, 6 Juni 2012

03 Mei 2012

Anarkisme Massa tak Boleh Jadi Model

Lagi-lagi anarkisme massa. Sejauh pemberitaan pers, kemarin, aksi anarkisme massa mencuat di dua tempat berbeda. Yang pertama di Lampung: ratusan massa menghanguskan bangunan perkantoran pemerintah Kabupaten Mesuji. Kantor bupati tak terkecuali ikut dihanguskan dalam aksi itu. 

Yang kedua, ratusan massa melakukan aksi penghadangan dan penyanderaan kereta api di Stasiun Daru, Tangerang, Banten. Akibat aksi tersebut, operasional kereta api rute Rangkasbitung-Jakarta praktis lumpuh. 

Sebelum ini, kasus-kasus anarkisme massa juga pernah terjadi di sejumlah lokasi. Kalau tidak menimbulkan kerusakan fisik bangunan atau barang, aksi-aksi tersebut paling tidak selalu saja berdampak merugikan kepentingan banyak orang. Seperti aksi penyanderaan kereta api di Stasiun Daru, kemarin, sejumlah banyak penumpang jadi telantar. Mereka tak bisa melanjutkan perjalanan dengan kereta api yang merupakan alternatif transportasi relatif cepat dan lumayan murah. Banyak penumpang terpaksa berganti menggunakan angkutan umum lain dengan risiko ongkos lebih mahal dan waktu tempuh lebih lama. 

Apa pun alasan dan motif yang menjadi latar, aksi-aksi anarkisme massa adalah tindakan barbar -- dan karena itu sungguh tak patut ditoleransi. Massa di Mesuji, misalnya, boleh kecewa oleh keputusan Mendagri memberhentikan Ismail Ishak dari kursi wakil bupati karena dia berstatus terpidana kasus korupsi. Tetapi kekecewaan itu tak bisa dijadikan pijakan untuk melakukan aksi anarkistis yang berdampak merugikan publik. 

Begitu pula masyarakat pengguna kereta api boleh tidak setuju dan kecewa oleh keputusan pihak PT Kereta Api yang mulai Kamis kemarin memberlakukan pembatasan penumpang, sehingga kereta api jurusan Rangkasbitung-Jakarta tidak lagi berhenti di beberapa stasiun. Namun kekecewaan mereka sama sekali tak dibenarkan menjadi dalih untuk melakukan aksi penghadangan dan penyanderaan kereta api. 

Di alam demokrasi sekarang ini, segala ketidakpuasan, kekecewaan, atau harapan boleh diungkapkan secara terbuka. Aksi unjuk rasa adalah saluran yang sah dan bermartabat untuk itu. Tetapi aksi unjuk rasa tidak boleh menjadi tindakan barbar. Aksi unjuk rasa harus mengindahkan koridor tertentu yang membuat pihak-pihak lain tidak terganggu atau apalagi dirugikan. 

Artinya, dengan dalih apa pun, aksi unjuk rasa tidak boleh berwujud tindakan anarkistis. Apalagi jika itu dilakukan oleh sekumpulan banyak orang yang disebut massa. Dalam masyarakat beradab, aksi anarkisme massa tak boleh menjadi model untuk menumpahkan segala bentuk kekecewaan ataupun aspirasi. 

Karena itu, aksi anarkisme massa tak boleh diberi ruang menjadi model "perjuangan". Kecenderungan ke arah itu sungguh berbahaya karena menghancurkan sistem nilai dan norma sosial. Pranata-pranata di masyarakat tak boleh sampai tunduk-takluk oleh tekanan aksi anarkisme. 

Maka, tak bisa tidak, aparat keamanan wajib bertindak tegas. Aparat tak boleh ragu atau apalagi bersikap menutup mata terhadap aksi-aksi anarkisme massa. Bagaimanapun, hukum wajib ditegakkan.***

Jakarta, 3 Mei 2012

02 Mei 2012

Pelat Mobil Anas


Persamaan kedudukan setiap warga negara di depan hukum tampaknya hanya indah dalam teks konstitusi. Asas hukum itu kian menjauh, atau sengaja dijauhkan, dalam praktik kalau menyangkut pemimpin partai berkuasa, Partai Demokrat.

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum-lah yang mendapatkan perlakuan sangat istimewa dari kepolisian. Setidaknya sudah ada dua bukti perlakuan istimewa itu.

Pertama, saat melaporkan kasus pencemaran nama baiknya oleh Muhammad Nazaruddin di kepolisian Jakarta, Anas justru diperiksa polisi di Blitar, Jawa Timur, pada Juli 2011. Polisi beralasan memeriksa saksi korban bisa di mana saja. Bisakah polisi memperlihatkan perlakuan sama ketika seorang pelapor dari Miangas meminta diperiksa di Rote?

Kedua, Kepolisian Daerah Metro Jaya berkukuh tak akan memberikan sanksi apa pun kepada Anas sehubungan dengan penggunaan nomor palsu pada dua mobilnya. Polisi hanya menegur secara lisan sopir Anas karena mengganti pelat nomor majikannya dengan nomor palsu.

Dua mobil Anas, yaitu Toyota Vellfire dan Toyota Innova, tertangkap kamera juru foto menggunakan pelat nomor yang sama, B 1716 SDC. Anas bersama istri datang ke KPK dengan mobil Toyota Innova berpelat B 1716 SDC. Nomor itu juga pernah dipakai di mobil Anas jenis Toyota Vellfire.

Dari penyelidikan polisi diketahui mobil Toyota Vellfire milik Anas berpelat nomor asli B 69 AUD atas nama Wasith Su Ady yang beralamat di Cempaka Baru, Jakarta Pusat. Mobil Toyota Innova mempunyai pelat nomor asli B 1584 TOM atas nama Irmansyah yang beralamat di Jalan Mawar Merah, Malaka Jaya, Jakarta Timur.

Itu artinya pelat nomor B 1716 SDC palsu. Pemalsuan pelat nomor mobil merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor alias pelat nomor polisi yang ditetapkan kepolisian terancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Perbuatan pidana itulah yang dimaklumi polisi dan mereka menegur lisan sang sopir yang berinisiatif menggunakan pelat nomor palsu dengan alasan mobil Anas sering dibuntuti.

Mestinya jika merasa terancam, Anas bisa meminta bantuan pengamanan polisi, atau menyewa tenaga pengamanan pribadi. Bukan mencari jalan pintas melanggar hukum dengan menggunakan pelat nomor mobil palsu.

Lagi pula, pemimpin macam apakah gerangan yang menimpakan kesalahan kepada anak buah yang disebut sopir?

Pengusutan tuntas pemalsuan nomor mobil itu sangat penting di tengah sorotan dugaan keterkaitan Anas dalam kasus korupsi yang tengah disidik KPK. Apakah dua mobil berpelat nomor palsu itu diperoleh secara wajar?

Lebih dari itu, pengusutan itu penting untuk memperlihatkan komitmen polisi memperlakukan setiap warga sama di depan hukum dan menepis anggapan pemimpin partai berkuasa sesuka hati mengatur dan menyiasati hukum.***

Sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2012/05/05/316854/70/13/Pelat-Nomor-Mobil-Anas

Anggaran Jumbo Perjalanan Dinas

Kekecewaan Menpan Azwar Abubakar soal anggaran perjalanan dinas pejabat negara dan pegawai negeri sipil untuk tahun ini tak sulit dipahami. Menpan menilai, alokasi anggaran tersebut kelewat besar -- sekitar Rp 18 triliun. 

Memang, bagaimana mungkin angka itu bisa dibilang kecil? Di belakang angka 18 itu berderet nol sebanyak dua belas! Itu saja sudah menjadi gambaran gamblang bahwa alokasi anggaran dinas pejabat ini termasuk wow!

Dibanding APBN 2012, alokasi anggaran sebesar Rp 18 triliun itu mengambil porsi hampir 1,5 persen. Jadi, makin gamblang saja bahwa anggaran dinas pejabat ini memang jumbo. Karena itu, wajar Menpan merasa kecewa. 

Boleh jadi, kekecewaan itu bukan melulu karena soal angka nominal yang terbilang jumbo. Kekecewaan Menpan mungkin juga lantaran praktik perjalanan dinas pejabat selama ini yang tidak selalu mencerminkan relevansi dan urgensi tingkat tinggi. 

Bahkan, nyaris menjadi rahasia umum, perjalanan dinas pejabat negara maupun pegawai negeri sipil ini acapkali mirip-mirip plesiran. Misalnya, rapat kerja kementerian atau bahkan sekadar unit satuan kerja tidak digelar di Jakarta, melainkan sengaja diselenggarakan jauh di daerah -- notabene di lokasi sekitar tujuan wisata. Dengan itu, peserta rapat pun berkesempatan menikmati rekreasi. 

Nah, dalam konteks seperti itu, porsi aktivitas dinasnya sendiri tak jarang relatif kecil. Itu juga tidak selalu terbilang urgen menurut pandangan umum. Artinya, perjalanan dinas sekadar merupakan bungkus atau kemasan atas aktivitas lain yang sama sekali tidak bertaut dengan lingkup kedinasan. 

Kalaupun cukup objektif -- dalam arti punya tautan relevansi --, perjalanan dinas pejabat tinggi maupun pegawai negeri sipil ini paling tidak terkesan mengabaikan asas efisiensi. Perjalanan dinas Presiden, misalnya, selalu disertai rombongan dalam jumlah besar. Tak cukup ajudan dan tim Paswalpres, perjalanan dinas Presiden ini selalu didampingi sejumlah banyak pejabat tinggi dan pejabat menengah -- notabene masing-masing membawa pula minimal ajudan. 
     
Di tingkat menteri maupun pejabat-pejabat di eselon menengah dan bawah, praktik perjalanan dinas ini juga sawi mawon: sarat diiringi rombongan penggembira. Sepertinya pejabat merasa kurang afdol jika perjalanan dinas mereka tanpa disertai rombongan besar. Mereka seolah-olah kurang bermartabat sebagai pejabat negara jika dalam melakukan perjalanan dinas hanya melenggang dalam rombongan kecil atau apalagi sekadar didampingi seorang ajudan. 

Walhasil, anggaran perjalanan dinas pejabat negara dan pegawai negeri sipil ini sama sekali tak patut sampai memperoleh alokasi jumbo. Selain dengan tegas dan konsisten menerapkan asas efisiensi, anggaran tersebut juga bisa diciutkan secara signifikan lewat seleksi ketat mata-mata acara perjalanan dinasnya sendiri sesuai asas relevansi dan urgensi. 

Jadi, kalau tidak penting-penting amat, perjalanan dinas tak perlu dilakukan. Kalaupun perlu bin penting, perjalanan dinas pejabat negara jangan lagi disertai banyak dayang sehingga tidak melahirkan rombongan laiknya sebuah eksodus.***

Jakarta, 2 Mei 2012