10 Mei 2013

Kompensasi Penaikan BBM


Keinginan baik pemerintah menggulirkan program kompensasi penaikan bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi masyarakat miskin jelas patut diapresiasi. Patut, karena bagi masyarakat miskin, penaikan harga BBM subsidi niscaya berdampak sangat menohok. Penaikan itu membuat beban kehidupan ekonomi mereka menjadi bertambah berat. Dalam bahasa lugas, kehidupan mereka semakin miskin.

Jadi, program kompensasasi bukan saja layak, melainkan memang patut diberikan. Dengan program tersebut, penaikan harga BBM subsidi diharapkan tak kelewat dalam menghempaskan masyarakat lapisan bawah ke jurang kemiskinan. Syukur-syukur kalau program itu memang bisa menyelamatkan masyarakat miskin tidak semakin kere.

Meski begitu, program kompensasi penaikan harga BBM subsidi ini patut disadari sungguh rawan manipulasi untuk kepentingan parpol penguasa. Seperti tecermin dalam sejumlah kasus pilkada, program tersebut bisa dimanfaatkan parpol penguasa menjadi "gula-gula" politik.

Dalam konteks perhelatan akbar berupa Pemilu 2014, program kompensasi penaikan harga BBM subsidi memang sangat seksi. Program tersebut bisa berdampak mengerek citra positif penguasa di mata rakyat -- khususnya masyarakat miskin. Demikian seksi, sehingga program itu benar-benar bisa berdampak melicinkan jalan bagi parpol penguasa dalam mendulang suara pada pemilu nanti.

Dalam perspektif etis dan spirit demokrasi, semua itu tak boleh terjadi. Program kompensasi penaikan harga BBM subsidi sungguh tak boleh sampai dimanfaatkan parpol penguasa sebagai kuda tunggangan untuk menjala simpati rakyat dalam rangka pemenangan pemilu mendatang.

Untuk itu, berbagai pihak wajib mengawal program kompensasi penaikan harga BBM ini agar benar-benar bergulir pada alur yang benar dan tidak mengandung bias-bias politik. Secara nominal, misalnya, program tersebut harus dibuat berkewajaran sehingga tidak lantas berubah menjadi "gula-gula" politik menguntungkan parpol penguasa.

Dalam konteks itu, parlemen sangat diharapkan mampu melakukan peran strategis dalam menentukan anggaran kompensasi. Selain melakukan hitung-hitungan tentang besaran kompensasi yang layak dinikmati setiap keluarga miskin, parlemen juga mesti bisa mematok rentang waktu yang berkelayakan untuk pengucuran kompensasi -- sehingga program tersebut kelak tidak lantas menjadi kuda tunggangan yang dimanfaatkan parpol penguasa dalam menyongsong pemilu.

Jadi, intinya, secara operasional peluncuran program kompensasi penaikan harga BBM subsidi bagi masyarakat miskin harus benar-benar bersifat sementara. Makna sementara ini harus dijabarkan dalam rentang waktu yang jelas: tidak kelewat pendek, tapi juga tidak berkepanjangan.

Selain itu, juga program kompensasi hanya boleh digelar jauh dari momen pemilu. Artinya, kompensasi dibagikan segera setelah pemerintah memutuskan penaikan harga BBM subsidi. Tapi juga tidak boleh sampai terjadi kompensasi baru ditabur pada saat-saat yang sudah sangat dekat dengan momen pemilu.

Bagaimanapun, program kompensasi ini dibiayai uang rakyat. Justru itu, berbagai kemungkinan program tersebut dimanipulasi seolah-olah melulu berkah yang ditabur penguasa harus bisa dienyahkan. Karena itu, sekali lagi, kontrol berbagai pihak amat diperlukan.***

 Jakarta, 10 Mei 2013

09 Mei 2013

Pemidanaan Koruptor


Pantas saja korupsi di Indonesia tetap saja merajalela. Meski pemberantasan korupsi kian gencar dilakukan aparat penegak hukum, orang tidak takut sekaligus tidak malu menjadi terpidana korupsi. Rupanya kini orang tidak miris ataupun kapok melakukan korupsi.

Itu bukan sekadar lantaran sanksi pidana yang dijatuhkan pengadilan secara umum relatif ringan, melainkan juga karena proses pemidanaan tidak menghadirkan "derita". Terpidana kasus korupsi nyaris tidak merasakan proses pemidanaan sebagai sesuatu yang "menyiksa".

Seperti kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, sanksi pidana terhadap pelaku kasus korupsi ini sudah tidak efektif menimbulkan efek jera. Bagi terpidana kasus korupsi, penerapan sanksi pidana sama sekali sudah tidak menimbulkan kondisi-konsisi yang bersifat "menyiksa".

Itu bisa terjadi karena mental aparat juga bobrok sehingga gampang disogok. Jadi, dengan uang di tangan, terpidana kasus korupsi bisa leluasa menyulap proses pidana menjadi sekadar "permainan petak umpet". Meski dijebloskan ke penjara, mereka bisa tetap menikmati kebebasan. Mereka bisa keluar-masuk lembaga pemasyarakatan (lapas) kapan saja mereka mau -- dengan prosedur resmi ataupun sekadar memberi salam tempel; dengan pengawalan petugas lapas ataupun tidak.

Bahkan, menurut Samad, tak sulit ditemukan terpidana kasus korupsi yang praktis tidak pernah bermalam di lapas. Mereka setiap hari bermalam di rumah masing-masing -- atau mungkin di tempat lain. Mereka keluar sore hari, dan baru muncul lagi di lapas esok pagi.

Di dalam lapas sendiri, sebagaimana sudah terungkap dalam sejumlah kasus -- antara lain kasus Artalyta Suryani, eks narapidana kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan -- terpidana berkantung tebal macam koruptor tetap bisa menikmati kenyamanan luks kelas eksekutif. Mereka sama sekali tak merasakan sel tahanan sebagai "neraka": pengap dan berdesakan. Dengan menyuap aparat, mereka bisa menyulap sel tahanan menjadi laiknya hotel berbintang.

Karena itu, bagi terpidana kasus korupsi, lapas cuma tempat persinggahan. Sekadar tempat melepas lelah setelah menjalani aktivitas entah apa di luar tembok penjara. Atau, paling tidak, lapas sekadar menjadi tempat menikmati -- dan sedikit berbagi -- hasil korupsi.

Atas dasar itu, amat beralasan Samad sampai secara terbuka berkeluh-kesah soal efektivitas proses pemidanaan pelaku kasus korupsi ini. Tapi jangankan Samad, bahkan rakyat jelata pun pasti risau -- karena proses penindakan hukum nyaris menjadi sia-sia. Juga karena praktik korupsi niscaya jadi sulit diharapkan bisa mereda alias tetap merajalela.

Karena itu, Kemhumham wajib membenahi berbagai institusi penahanan, termasuk lapas. Inspeksi mendadak saja tidak cukup. Pembenahan harus dilakukan secara mendasar sehingga berbagai kelemahan yang memungkinkan oknum petugas memperjualbelikan "kebebasan" tahanan bisa diatasi. Pengawasan dan sanksi tegas dan lugas terhadap petugas yang melakukan pelanggaran mutlak harus diterapkan. Bahkan, jika memungkinkan, seluruh petugas lapangan diganti dengan orang-orang yang belum "terkontaminasi" virus mental bobrok.

Di sisi lain, sanksi hukum bagi pelaku kasus korupsi juga harus lebih optimal. Tak cukup sekadar pidana kurungan badan, sanksi denda dan pengembalian hasil korupsi juga harus sangat maksimal. Intinya, mereka yang menjadi terpidana kasus korupsi harus benar-benar dibuat miskin.

Tanpa kelugasan hukum seperti itu, praktik korupsi niscaya tak akan pernah reda alias kian merajalela. Orang makin tak takut melakukan korupsi -- karena korupsi dipandang sekadar soal kesempatan dan nasib baik.***

Jakarta, 9 Mei 2013

07 Mei 2013

Jangan Takut Tak Populer



Kian gamblang saja bahwa pemerintah kurang percaya diri atau bahkan tidak punya nyali untuk mengambil keputusan tentang penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Pemerintah terus saja mengulur-ulur waktu, sekaligus mengambangkan kepastian.

Kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa soal penaikan harga BBM subsidi masih akan dibicarakan dulu dengan pimpinan parlemen. Karena parlemen sendiri sedang reses, pertemuan itu baru bisa dilakukan Senin pekan depan (13/5).

Langkah seperti itu sama sekali tidak perlu. Toh, menurut UU APBN 2013, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menaikkan harga BBM subsidi ini. Artinya, pemerintah tidak perlu berkonsultasi atau apalagi meminta restu parlemen.

Selain itu, konsultasi dengan parlemen juga terkesan cuma akan memperumit masalah. Selain tidak relevan, mengonsultasikan ihwal penaikan harga BBM subsidi kepada parlemen juga tidak produktif. Cuma membuang-buang waktu dan energi. Parlemen hampir pasti tak akan begitu saja memberi restu. Justru karena diajak berbicara, parlemen kemungkinan menyodorkan sejumlah prasyarat sebelum pemerintah mengetukkan palu tentang penaikan harga BBM subsidi ini.

Karena itu, sikap pemerintah mengoper bola ke parlemen mengenai kebijakan harga BBM subsidi ini sungguh sulit dipahami. Sikap tersebut malah memepertegas bahwa pemerintah ragu-ragu, tidak percaya diri, dan tidak punya nyali. Pemerintah paranoid oleh risiko tidak populer di mata publik.

Padahal risiko itu tak terhindarkan. Sekarang ataupun baru tahun depan harga BBM subsidi dinaikkan, risiko tidak populer tetap saja harus dihadapi pemerintah.

Walhasil, pemerintah sungguh-sungguh tidak beralasan bersikap paranoid kehilangan popularitas. Lagi pula, siapa bilang mengambangkan terus harga BBM subsidi seperti sekarang ini membuat popularitas pemerintah jadi lebih moncer? Menunda-nunda penaikan harga BBM subsidi malah membuat rakyat senewen -- karena situasi pasar secara keseluruhan menjadi diliputi gejolak dan sarat spekulasi.

Itu berarti, di mata rakyat, citra pemerintah dalam konteks pengambilan kebijakan tentang harga BBM subsidi sama sekali tidak elok. Pemerintah terkesankan kelewat banyak omong tapi miskin keyakinan diri untuk bersikap tegas dan lugas mengambil keputusan -- notabene justru di saat yang sudah tepat.

Seharusnya, menjelang akhir masa bakti sekarang ini, pemerintah mengubah "paradigma" tidak sehat dalam pengambilan keputusan-keputusan strategis -- sehingga ending pemerintahan pun secara keseluruhan kelak menjadi elok. Kesan bahwa pemerintah cenderung lelet karena lebih sibuk mematuk-matut diri, kebanyakan berwacana, serta kurang bernyali harus bisa dipupus di hari-hari sekarang ini lewat pengambilan kebijakan-kebijakan yang tegas, lugas, dan trengginas.

Jadi, dalam soal penaikan harga BBM subsidi, pemerintah jangan takut tidak populer -- karena toh sekarang ini pun relatif sudah tidak populer. Kesan tersebut justru bisa menguap lewat pengambilan keputusan yang menunjukkan
sikap percaya diri tinggi. Terlebih rakyat kebanyakan boleh jadi sudah cukup paham bahwa penaikan harga BBM subsidi adalah pil pahit yang menyehatkan.

Boleh diyakini bahwa rakyat kini justru tidak happy karena sudah kelewat lama terombang-ambing dalam ketidakpastian soal kebijakan harga BBM subsidi ini. Rakyat sangat berharap keputusan tentang itu tidak serupa sinetron yang cuma berputar-putar alias tak kunjung mencapai klimaks dan ending.

Maka, lupakan niat atau keinginan berkonsultasi dengan parlemen. Segera ambil keputusan bahwa harga BBM subsidi naik. Toh opsi-opsi tentang itu sudah tersedia.***

Jakarta, 7 Mei 2013

01 Mei 2013

Pemidanaan Koruptor


Pantas saja korupsi di Indonesia tetap saja merajalela. Meski pemberantasan korupsi kian gencar dilakukan aparat penegak hukum, orang tidak takut sekaligus tidak malu menjadi terpidana korupsi. Rupanya kini orang tidak miris ataupun kapok melakukan korupsi.

Itu bukan sekadar lantaran sanksi pidana yang dijatuhkan pengadilan secara umum relatif ringan, melainkan juga karena proses pemidanaan tidak menghadirkan "derita". Terpidana kasus korupsi nyaris tidak merasakan proses pemidanaan sebagai sesuatu yang "menyiksa".

Seperti kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, sanksi pidana terhadap pelaku kasus korupsi ini sudah tidak efektif menimbulkan efek jera. Bagi terpidana kasus korupsi, penerapan sanksi pidana sama sekali sudah tidak menimbulkan kondisi-konsisi yang bersifat "menyiksa".

Itu bisa terjadi karena mental aparat juga bobrok sehingga gampang disogok. Jadi, dengan uang di tangan, terpidana kasus korupsi bisa leluasa menyulap proses pidana menjadi sekadar "permainan petak umpet". Meski dijebloskan ke penjara, mereka bisa tetap menikmati kebebasan. Mereka bisa keluar-masuk lembaga pemasyarakatan (lapas) kapan saja mereka mau -- dengan prosedur resmi ataupun sekadar memberi salam tempel; dengan pengawalan petugas lapas ataupun tidak.

Bahkan, menurut Samad, tak sulit ditemukan terpidana kasus korupsi yang praktis tidak pernah bermalam di lapas. Mereka setiap hari bermalam di rumah masing-masing -- atau mungkin di tempat lain. Mereka keluar sore hari, dan baru muncul lagi di lapas esok pagi.

Di dalam lapas sendiri, sebagaimana sudah terungkap dalam sejumlah kasus -- antara lain kasus Artalyta Suryani, eks narapidana kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan -- terpidana berkantung tebal macam koruptor tetap bisa menikmati kenyamanan luks kelas eksekutif. Mereka sama sekali tak merasakan sel tahanan sebagai "neraka": pengap dan berdesakan. Dengan menyuap aparat, mereka bisa menyulap sel tahanan menjadi laiknya hotel berbintang.

Karena itu, bagi terpidana kasus korupsi, lapas cuma tempat persinggahan. Sekadar tempat melepas lelah setelah menjalani aktivitas entah apa di luar tembok penjara. Atau, paling tidak, lapas sekadar menjadi tempat menikmati -- dan sedikit berbagi -- hasil korupsi.

Atas dasar itu, amat beralasan Samad sampai secara terbuka berkeluh-kesah soal efektivitas proses pemidanaan pelaku kasus korupsi ini. Tapi jangankan Samad, bahkan rakyat jelata pun pasti risau -- karena proses penindakan hukum nyaris menjadi sia-sia. Juga karena praktik korupsi niscaya jadi sulit diharapkan bisa mereda alias tetap merajalela.

Karena itu, Kemhumham wajib membenahi berbagai institusi penahanan, termasuk lapas. Inspeksi mendadak saja tidak cukup. Pembenahan harus dilakukan secara mendasar sehingga berbagai kelemahan yang memungkinkan oknum petugas memperjualbelikan "kebebasan" tahanan bisa diatasi. Pengawasan dan sanksi tegas dan lugas terhadap petugas yang melakukan pelanggaran mutlak harus diterapkan. Bahkan, jika memungkinkan, seluruh petugas lapangan diganti dengan orang-orang yang belum "terkontaminasi" virus mental bobrok.

Di sisi lain, sanksi hukum bagi pelaku kasus korupsi juga harus lebih optimal. Tak cukup sekadar pidana kurungan badan, sanksi denda dan pengembalian hasil korupsi juga harus sangat maksimal. Intinya, mereka yang menjadi terpidana kasus korupsi harus benar-benar dibuat miskin.

Tanpa kelugasan hukum seperti itu, praktik korupsi niscaya tak akan pernah reda alias kian merajalela. Orang makin tak takut melakukan korupsi -- karena korupsi dipandang sekadar soal kesempatan dan nasib baik.***

Otoritas Tersia-sia


Kepastian tentang penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi kian berlarut. Pemerintah urung mengambil keputusan pada Selasa lalu. Padahal, sebelumnya, pemerintah memberi sinyal kuat bahwa harga BBM subsidi dinaikkan efektif mulai awal Mei ini.

Namun alih-alih mengetuk palu, Selasa lalu pemerintah malah melempar bola kepada parlemen. Menurut pemerintah, harga BBM subsidi baru dinaikkan setelah DPR menyetujui rencana pemberian kompensasi bagi masyarakat miskin. Rencana tersebut diagendakan masuk pembahasan APBNP 2013.

Karena harus menunggu pengesahan APBNP 2013, jelas keputusan tentang penaikan harga BBM subsidi ini tak bisa diharapkan bisa diambil dalam waktu dekat. Pembahasan APBNP di DPR mustahil bisa kelar hanya dalam tempo satu-dua hari.

Kondisi berlarut itu niscaya makin berat lagi karena kalangan anggota DPR belum-belum sudah menunjukkan resistensi terhadap program kompensasi kenaikan harga BBM subsidi bagi masyarakat miskin. Mereka khawatir program tersebut menguntungkan partai pemerintah: meraih simpati rakyat menjelang Pemilu 2014.

Jadi, tindakan pemerintah melempar masalah penaikan harga BBM subsidi ini ke DPR lebih mencerminkan sikap bingung, galau, gamang, atau bahkan tidak percaya diri. Itu patut disesalkan -- dan sungguh mengesalkan. Melempar masalah ke DPR sama sekali tidak perlu dan tidak relevan.

Presiden seharusnya langsung mengambil keputusan tanpa harus berurusan dulu dengan parlemen. Toh, berbeda dengan tahun lalu, Presiden kini tidak tertelikung ketentuan perundangan dalam mengambil kebijakan mengenai penaikan harga BBM subsidi ini. Otoritas untuk itu kini sepenuhnya di tangan Presiden.

Tahun lalu, kewenangan pemerintah menaikkan harga BBM subsidi tersandera UU APBNP. Kala itu, dalam rangka pembahasan APBNP 2012, DPR mempersyaratkan kondisi tertentu (harga minyak di pasar global) terpenuhi dulu sebelum pemerintah mengetukkan palu tentang itu. Syarat tersebut kemudian terbukti tak terpenuhi sampai akhir tahun anggaran, sehingga BBM subsidi pun urung dinaikkan.

Toh, seiring konsumsi yang terus naik dan harga minyak di pasar dunia yang kian menjulang, beban subsidi BBM terus membengkak. Jadi, pemerintah kini makin dihadapkan kepada kebutuhan menjaga APBN tidak berdarah-darah oleh beban subsidi BBM. Artinya, secara objektif pemerintah sudah sulit mengelaki penaikan harga BBM subsidi.

Karena itu, menjadi aneh bahwa pemerintah terkesankan tidak siap atau tidak percaya diri untuk mengambil keputusan menaikkan harga BBM subsidi ini. Terlebih opsi terbaik tentang itu sudah matang dibahas maupun disosialisasikan ke tengah khalayak luas.

Sosialisasi itu membuat khalayak luas boleh dikatakan sudah siap menghadapi penaikan harga BBM subsidi. Paling tidak, secara psikologis publik tak bakal terkaget-kaget manakala harga BBM subsidi dinaikkan. Apalagi pemerintah juga sudah memberi gambaran bahwa harga BBM subsidi ini bakal naik menjadi sekitar Rp 6.000 per liter.

Tetapi kesiapan mental masyarakat itu malah disia-siakan pemerintah. Dengan menunda keputusan menaikkan harga BBM subsidi sampai DPR selesai membahas dan mengesahkan APBNP 2013, pemerintah malah seolah mendorong khalayak luas kepada ketidakpastian. Itu pula yang membuat BBM belakangan ini mengalami kelangkaan, dan di sisi lain harga aneka barang juga merambat naik.

Jadi, pemerintah seharusnya membuang jauh-jauh sikap galau dan gamang menyangkut penaikan harga BBM subsidi ini. Dalam konteks itu, Presiden sebagai pemimpin pemerintahan mestinya penuh percaya diri dan tak menyia-nyiakan otoritas yang dimiliki: mengambil keputusan.***

Jakarta, 1 Mei 2013