Tampilkan postingan dengan label koperasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label koperasi. Tampilkan semua postingan

09 Mei 2013

Pemidanaan Koruptor


Pantas saja korupsi di Indonesia tetap saja merajalela. Meski pemberantasan korupsi kian gencar dilakukan aparat penegak hukum, orang tidak takut sekaligus tidak malu menjadi terpidana korupsi. Rupanya kini orang tidak miris ataupun kapok melakukan korupsi.

Itu bukan sekadar lantaran sanksi pidana yang dijatuhkan pengadilan secara umum relatif ringan, melainkan juga karena proses pemidanaan tidak menghadirkan "derita". Terpidana kasus korupsi nyaris tidak merasakan proses pemidanaan sebagai sesuatu yang "menyiksa".

Seperti kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, sanksi pidana terhadap pelaku kasus korupsi ini sudah tidak efektif menimbulkan efek jera. Bagi terpidana kasus korupsi, penerapan sanksi pidana sama sekali sudah tidak menimbulkan kondisi-konsisi yang bersifat "menyiksa".

Itu bisa terjadi karena mental aparat juga bobrok sehingga gampang disogok. Jadi, dengan uang di tangan, terpidana kasus korupsi bisa leluasa menyulap proses pidana menjadi sekadar "permainan petak umpet". Meski dijebloskan ke penjara, mereka bisa tetap menikmati kebebasan. Mereka bisa keluar-masuk lembaga pemasyarakatan (lapas) kapan saja mereka mau -- dengan prosedur resmi ataupun sekadar memberi salam tempel; dengan pengawalan petugas lapas ataupun tidak.

Bahkan, menurut Samad, tak sulit ditemukan terpidana kasus korupsi yang praktis tidak pernah bermalam di lapas. Mereka setiap hari bermalam di rumah masing-masing -- atau mungkin di tempat lain. Mereka keluar sore hari, dan baru muncul lagi di lapas esok pagi.

Di dalam lapas sendiri, sebagaimana sudah terungkap dalam sejumlah kasus -- antara lain kasus Artalyta Suryani, eks narapidana kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan -- terpidana berkantung tebal macam koruptor tetap bisa menikmati kenyamanan luks kelas eksekutif. Mereka sama sekali tak merasakan sel tahanan sebagai "neraka": pengap dan berdesakan. Dengan menyuap aparat, mereka bisa menyulap sel tahanan menjadi laiknya hotel berbintang.

Karena itu, bagi terpidana kasus korupsi, lapas cuma tempat persinggahan. Sekadar tempat melepas lelah setelah menjalani aktivitas entah apa di luar tembok penjara. Atau, paling tidak, lapas sekadar menjadi tempat menikmati -- dan sedikit berbagi -- hasil korupsi.

Atas dasar itu, amat beralasan Samad sampai secara terbuka berkeluh-kesah soal efektivitas proses pemidanaan pelaku kasus korupsi ini. Tapi jangankan Samad, bahkan rakyat jelata pun pasti risau -- karena proses penindakan hukum nyaris menjadi sia-sia. Juga karena praktik korupsi niscaya jadi sulit diharapkan bisa mereda alias tetap merajalela.

Karena itu, Kemhumham wajib membenahi berbagai institusi penahanan, termasuk lapas. Inspeksi mendadak saja tidak cukup. Pembenahan harus dilakukan secara mendasar sehingga berbagai kelemahan yang memungkinkan oknum petugas memperjualbelikan "kebebasan" tahanan bisa diatasi. Pengawasan dan sanksi tegas dan lugas terhadap petugas yang melakukan pelanggaran mutlak harus diterapkan. Bahkan, jika memungkinkan, seluruh petugas lapangan diganti dengan orang-orang yang belum "terkontaminasi" virus mental bobrok.

Di sisi lain, sanksi hukum bagi pelaku kasus korupsi juga harus lebih optimal. Tak cukup sekadar pidana kurungan badan, sanksi denda dan pengembalian hasil korupsi juga harus sangat maksimal. Intinya, mereka yang menjadi terpidana kasus korupsi harus benar-benar dibuat miskin.

Tanpa kelugasan hukum seperti itu, praktik korupsi niscaya tak akan pernah reda alias kian merajalela. Orang makin tak takut melakukan korupsi -- karena korupsi dipandang sekadar soal kesempatan dan nasib baik.***

Jakarta, 9 Mei 2013

17 Juli 2004

Federasi Koperasi

Dalam alam demokrasi, pembentukan organisasi tandingan sama sekali bukan sebuah nista. Bahkan, barangkali, itu justru merupakan kebutuhan agar kinerja masing-masing organisasi terus terasah. Bagaimanapun keberadaan dua organisasi atau lebih bisa diharapkan melahirkan semangat persaingan konstruktif. Masing-masing pihak terpacu mengukir kinerja terbaik.

Berdasar perspektif itu pula, kita bisa memahami langkah sejumlah eksponen gerakan koperasi mendirikan Federasi Koperasi Indonesia (FPI). Wadah tersebut dideklarasikan sebagai sempalan sekaligus menjadi penyeimbang kiprah Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

Memang, kehadiran FPI serta-merta melahirkan kesan bahwa gerakan koperasi mengalami perpecahan. Maklum karena selama ini keberadaan Dekopin telanjur kukuh sebagai wadah yang bersifat monolistik. Di lain pihak, gagasan yang mendorong kelahiran FPI juga tak lain adalah ketidakpuasan kalangan gerakan koperasi terhadap kinerja Dekopin selama ini.

Namun, sesungguhnya, gerakan koperasi kita selama ini tak benar-benar solid bersatu. Barangkali sebagai dampak intervensi pemerintah terhadap keberadaan Dekopin di masa silam, gerakan koperasi kita telanjur terfragmentasi dalam kubu atau kelompok-kelompok tertentu.

Karena itu, perpecahan di tubuh Dekopin yang telah melahirkan FPI ini tak terlampau mengejutkan. Ibarat magma gunung berapi, perpecahan dalam gerakan koperasi sungguh sudah tak bisa dibendung lagi. Keberadaan FPI atau apa pun namanya barangkali memang sudah menjadi kebutuhan yang tak bisa ditunda-tunda lagi. FPI adalah antitesis Dekopin.

Boleh jadi, mestinya keberadaan lembaga tandingan Dekopin ini sudah tertoreh sejak lama. Yakni sejak Dekopin dirasa tak juga mampu menjadi wadah yang kohesif bagi kesatuan dan kebersamaan gerakan koperasi justru pada momen paling memungkinkan. Semangat reformasi tampaknya selama ini tak cukup kuat menjadi faktor yang membuat Dekopin tampil sebagai wadah yang mengokohkan gerakan koperasi.

Kita menduga, FPI sendiri sarat mengemban semangat pembaruan. FPI mungkin memang sudah ditekadkan sebagai antitesis Dekopin. Justru itu, kita boleh berharap bahwa semangat bersaing akan serta-merta lahir. Masing-masing pihak -- FPI maupun Dekopin -- bisa diharapkan terpacu menunjukkan diri sebagai organisasi terbaik dan bermanfaat bagi gerakan koperasi.

Itu jelas relevan dan urgen dikaitkan dengan peta masalah perkoperasian kita sekarang ini yang masih saja mengundang prihatin. Hingga setengah abad lebih ini, dunia koperasi kita belum juga kunjung mampu tampil menjadi sokoguru ekonomi nasional sebagaimana cita-cita dan amanat founding fathers kita. Dunia koperasi kita masih terpenjara dalam kondisi serba kerdil dan kurang daya.

Dalam konteks itu pula, posisi tawar dunia koperasi kita dalam pentas ekonomi nasional malah terkesan kian terpuruk. Bahkan ketika semangat ekonomi nasional banyak berpaling pada usaha menengah dan kecil (UKM) sejak reformasi bergulir, dunia koperasi kita tetap saja jalan di tempat. Dunia koperasi kita seperti tak memiliki kemampuan memanfaatkan memontum. Tengok saja tingkat penyerapan kredit perbankan oleh dunia koperasi yang relatif tak seberapa dibanding potensi, alokasi, ataupun komitmen kalangan perbankan sendiri.

Itu pula yang membuat sosok koperasi kita secara keseluruhan tetap tampil gurem. Kita belum juga bisa membangun sosok lembaga koperasi yang kokoh kuat dan fungsional menggurita sebagai sebuah entitas bisnis yang menyangga kepentingan para anggota, sekaligus memberi arti tersendiri terhadap ekonomi nasional. Kita belum memiliki lembaga koperasi seperti Rabo Bank di Jerman, misalnya.

Dalam konteks seperti itu, mestinya Dekopin tampil berperan: membukakan jalan terobosan bagi gerakan koperasi membangun diri menjadi sokoguru ekonomi. Memang, Dekopin sendiri bukan institusi pengambil kebijakan. Tapi sebagai wadah kelompok kepentingan (interest group), Dekopin seharusnya bisa mengondisikan langkah ke arah itu. Bahkan fungsi dan peran itu pula yang sejatinya melekat pada lembaga Dekopin ini.

Namun, patut diakui, kiprah Dekopin selama ini nyaris tak terdengar memberi riak signifikan bagi pemberdayaan gerakan koperasi. Barangkali itu pula yang telah kian mengkristalkan perpecahan di gerakan koperasi -- sampai akhirnya lahir FPI.

Kita amat berharap kelahiran FPI sendiri memang murni diniatkan menjadi lembaga tandingan Dekopin dalam rangka lebih memacu pemberdayaan gerakan koperasi. Jika motif dasar yang melatari pembentukan FPI ini ternyata sekadar wujud sikap menolak figur orang nomor satu di Dekopin, gerakan koperasi niscaya tak kunjung segera berdaya. Dalam konteks ini, keberadaan FPI sendiri tak menjadi antitesis bagi Dekopin -- dan karena itu pembentukan FPI pun menjadi tidak relevan.***
Jakarta, 17 Juli 2004

11 Juli 2003

Potret Buram Koperasi

Setiap kali memperingati Hari Koperasi, kita selalu dihadapkan pada sebuah potret buram: bahwa kehidupan koperasi masih saja mengundang prihatin. Potret itu memperlihatkan bahwa degup kehidupan koperasi nyaris tak berubah dibanding tahun-tahun lampau. Bahkan, untuk sejumlah kasus, kehidupan koperasi ini malah menunjukkan kemunduran. Dibanding pelaku-pelaku lain ekonomi-bisnis dalam tataran nasional, kehidupan koperasi tetap saja tertinggal dalam posisi marginal.

Begitu juga pada peringatan Hari Koperasi tahun ini, yang jatuh Sabtu besok, potret itu masih juga belum berubah: tetap buram. Padahal setiap kali potret buram itu terpampang di depan kita, berbagai gagasan atau pemikiran tumpah-ruah. Sikap-tindak di level kebijakan, terutama, diperbarui. Itu, paling tidak, berupa semangat mengusung perbaikan dan pembaruan.

Tapi toh itu semua seolah tak punya dampak. Kehidupan koperasi tetap saja marginal. Kalaupun kemajuan tertoreh, itu bukan merupakan sebuah lompatan. Bukan sebuah perubahan signifikan. Ibarat gerak bekicot, kemajuan yang ditunjukkan koperasi itu lebih merupakan sekadar pergeseran kecil.

Dari sisi komitmen pengambil kebijakan, sebenarnya, koperasi ini sudah banyak diuntungkan. Anggaran yang disediakan pemerintah, misalnya, relatif selalu besar. Bahkan di era awal pemerintahan Orba dulu, pemerintah begitu jor-joran menaburkan bantuan finansial bagi gerakan koperasi ini. Namun itu sedikit sekali memberi bekas bagi perkembangan kualitatif perkoperasian secara keseluruhan. Itu tadi, kehidupan koperasi secara kualitatif tetap saja marginal.

Kenyataan itu menumbuhkan kesan bahwa kiprah gerakan koperasi di Indonesia ini seolah tak punya akar dan tak berpijak pada konsep. Kehidupan koperasi di Indonesia seperti bergerak tanpa arah jelas dan pasti.

Itu membuat posisi koperasi begitu rentan terhadap pergerakan lingkungan eksternal yang melahirkan persaingan bisnis demikian keras. Berbeda dengan usaha kecil dan menengah (UKM), koperasi tak memiliki kesanggupan bertahan dalam situasi dan kondisi sulit.

Ketika badai krisis ekonomi menerjang hebat, misalnya, gerakan koperasi ikut-ikutan terpuruk. Kenyataan tersebut bahkan masih terasa hingga sekarang. Entah berapa banyak koperasi yang tersungkur dan tak mampu bangkit lagi. Padahal jajaran UKM justru mampu menunjukkan daya lenting luar biasa: mereka mampu bertahan, bahkan belakangan menjadi motor yang membuat roda ekonomi nasional tak sampai berhenti total.

Itu tentu mengherankan karena dalam segi skala usaha, UKM dan koperasi tak berbeda. Dalam skala usaha, koperasi adalah UKM juga. Tapi kenapa dalam soal kinerja, koperasi dan UKM menunjukkan kenyataan berlainan? Kenapa UKM memiliki daya lenting luar biasa dalam menghadapi situasi dan kondisi ekonomi sulit, sementara koperasi nyaris seperti usaha besar: rapuh bak istana pasir?

Lalu, di mana letak kelemahan yang membuat kehidupan koperasi ini terkondisi tetap marginal? Apakah itu terletak dalam segi konsep kebijakan? Ataukah dalam aspek strategi operasional? Atau mungkinkah kelemahan itu terkait dengan faktor sikap mental dan kultur gerakan koperasi sendiri yang telanjur keenakan dalam kondisi serba diproteksi dan disuapi?

Patut kita akui, perjalanan gerakan koperasi di Indonesia memang sarat dengan proteksi dan pemanjaan-pemanjaan. Didasari pemikiran dan kepentingan yang bersipat kosmetik politik, terutama selama masa Orba, koperasi diperlakukan sebagai obyek yang harus dijaga dan dipelihara dengan segala taburan aneka fasilitas. Justru itu, kita melihat perkembangan koperasi menjadi semu dan rapuh. Koperasi hanya menjadi bilangan bonsai di atas kertas -- bukan sebuah kekuatan ekonomi berwatak kerakyatan sebagaimana cita-cita Bapak Koperasi kita, Bung Hatta.

Gelora reformasi mestinya membantu memperbaiki keadaan. Tapi, apa lacur, reformasi ternyata hanya melahirkan eforia yang membuat koperasi bisa disulap dalam sekejap sesuai kebutuhan. Reformasi juga hanya memperlakukan koperasi sebagai kuda tunggangan bagi petualang-petualang politik.

Sosok koperasi sendiri tetap tak berubah: rapuh dan manja. Dalam perjalanan yang sudah melebihi setengah abad ini, koperasi masih saja cenderung hanya bisa bergerak kalau dihela dengan fasilitas-fasilitas. Mending kalau gerak itu sendiri terbilang mengesankan. Apa yang terjadi, gerak itu justru lebih banyak sekadar langkah siput. Sementara langkah yang mengesankan acap terbukti semu.

Tetapi mungkin mengharapkan koperasi tampil sebagai sokoguru ekonomi nasional sebagaimana cita-cita para pendiri negeri ini bukan utopia. Untuk itu, koperasi jangan lagi diperlakukan sebagai bonsai yang harus selalu ketat dilindungi dan ditaburi pupuk. Juga, koperasi jangan lagi diperlakukan sebagai kuda tunggangan para petualang politik.

Dengan kata lain, semangat dan strategi pembangunan koperasi harus ditempatkan dalam format yang lebih mengondisikan proses pendewasaan alamiah. Dengan demikian, potret buram kehidupan koperasi kita bisa diharapkan berangsur-angsur pudar.***
Jakarta, 11 Juli 2003