07 Februari 2013

Komitmen Hidup Sehat


Kalangan pemda ogah-ogahan menerapkan pola hidup sehat bagi masyarakat dengan mengatur pembatasan rokok. Penilaian tersebut dilontarkan bukan oleh sembarang orang, melainkan oleh Menkes Nafsiah Mboi. Bu Menteri mendapati kenyataan bahwa hanya 59 dari 508 kabupaten/kota yang sudah memiliki kebijakan tentang kawasan tanpa rokok. Kebijakan tersebut bisa berupa peraturan daerah, peraturan walikota/bupati, surat edaran, himbauan, dan lain-lain.

Fakta itu merupakan bukti gamblang bahwa kalangan pemda memang ogah-ogahan mengatur pembatasan rokok. Boleh jadi, mereka memandang remeh soal itu. Bagi mereka, seperti sinyalemen Bu Menkes, pendapatan asli daerah tetap gendut jauh lebih penting ketimbang repot-repot mengatur pembatasan rokok.

Alasan itu masuk akal karena pengaturan pembatasan rokok bisa berdampak mengempiskan pendapatan daerah. Tapi, soalnya, mengabaikan pengaturan itu nyata-nyata mempertaruhkan kesehatan masyarakat -- terutama kelompok nonperokok, karena mereka menjadi tak terlindungi dari risiko terpapar asap rokok yang notabene beracun.

Jadi, sikap pragmatis yang ditunjukkan kalangan pemda sungguh memrihatinkan. Terlebih lagi jika sikap tersebut sekaligus merupakan wujud ketidakberdayaan pemda dari tekanan industri rokok.

Memang agak sulit dipahami jika pemda sampai tunduk-patuh terhadap kepentingan industri rokok. Namun gambaran di lapangan bisa memberi pembenaran tentang itu.

Tekanan industri rokok terhadap jajaran pemda ini bukan hanya gencar, tetapi juga bermacam ragam. Intinya, mereka intensif melobi pemda agar tidak melakukan pengaturan pembatasan rokok. Bahkan kebijakan kawasan tanpa rokok, misalnya,
bukan cuma dibendung, melainkan juga didistorsi menjadi mandul. Kawasan tanpa rokok, yang sejauh ini sudah diberlakukan di sejumlah kecil pemda, pada akhirnya menjadi sekadar aksesoris.

Di Jakarta saja, sebagai contoh, Pergub Kawasan Tanpa Rokok praktis cuma menjadi macan ompong. Peraturan tersebut di lapangan -- terutama di kalangan swasta, seperti pusat perbelanjaan modern (mal), kafe, juga restoran -- nyaris tidak digubris. Mereka tetap saja memanjakan perokok sekaligus mengorbankan kelompok nonperokok.

kenyataan itu bisa terjadi karena pengawasan lemah dan penegakan hukum tidak dijalankan. Razia tak pernah lagi dilakukan. Laluberbagai pelanggaran terhadap Pergub Kawasan Tanpa Rokok sudah tak pernah lagi dikenai sanksi. Penegakan hukum sekadar hangat-hangat tahi ayam, yaitu cuma di tengah suasana peluncuran Pergu Kawasan Tanpa Rokok.

Lagi-lagi dalam konteks itu pemda terkesan setengah hati alias ogah-ogahan. Karena itu, untuk sementara ini, industri rokok berada di atas angin. Mereka relatif berhasil membendung kampanye hidup sehat tanpa rokok.

Itu menjadi bukti bahwa perlawanan memang keras sekali. Padahal kampanye hidup sehat tanpa rokok sama sekali tidak melarang peredaran rokok. Kampanye tersebut terutama merujuk kepada pengaturan pembatasan rokok, sehingga orang tidak lagi semena-mena merokok di sembarang tempat. Dengan pengaturan itu, masyarakat nonperokok terlindungi sekaligus tetap memberi ruang kepada kelompok perokok.

Walhasil, komitmen kalangan pengambil kebijakan terhadap kampanye hidup sehat tanpa rokok ini perlu direaktualisasi. Jika tidak, kampanye hidup sehat tanpa rokok niscaya cuma omong kosong.***

Jakarta, 7 Februari 2013

Hidup Sehat Tanpa Rokok


Kalangan pemda ogah-ogahan menerapkan pola hidup sehat bagi masyarakat dengan mengatur pembatasan rokok. Penilaian tersebut dilontarkan bukan oleh sembarang orang, melainkan oleh Menkes Nafsiah Mboi. Bu Menteri mendapati kenyataan bahwa hanya 59 dari 508 kabupaten/kota yang sudah memiliki kebijakan tentang kawasan tanpa rokok. Kebijakan tersebut bisa berupa peraturan daerah, peraturan walikota/bupati, surat edaran, himbauan, dan lain-lain.

Fakta itu merupakan bukti gamblang bahwa kalangan pemda memang ogah-ogahan mengatur pembatasan rokok. Boleh jadi, mereka memandang remeh soal itu. Bagi mereka, seperti sinyalemen Bu Menkes, pendapatan asli daerah tetap gendut jauh lebih penting ketimbang repot-repot mengatur pembatasan rokok.

Alasan itu masuk akal karena pengaturan pembatasan rokok bisa berdampak mengempiskan pendapatan daerah. Tapi, soalnya, mengabaikan pengaturan itu nyata-nyata mempertaruhkan kesehatan masyarakat -- terutama kelompok nonperokok, karena mereka menjadi tak terlindungi dari risiko terpapar asap rokok yang notabene beracun.

Jadi, sikap pragmatis yang ditunjukkan kalangan pemda sungguh memrihatinkan. Terlebih lagi jika sikap tersebut sekaligus merupakan wujud ketidakberdayaan pemda dari tekanan industri rokok.

Memang agak sulit dipahami jika pemda sampai tunduk-patuh terhadap kepentingan industri rokok. Namun gambaran di lapangan bisa memberi pembenaran tentang itu.

Tekanan industri rokok terhadap jajaran pemda ini bukan hanya gencar, tetapi juga bermacam ragam. Intinya, mereka intensif melobi pemda agar tidak melakukan pengaturan pembatasan rokok. Bahkan kebijakan kawasan tanpa rokok, misalnya,
bukan cuma dibendung, melainkan juga didistorsi menjadi mandul. Kawasan tanpa rokok, yang sejauh ini sudah diberlakukan di sejumlah kecil pemda, pada akhirnya menjadi sekadar aksesoris.

Di Jakarta saja, sebagai contoh, Pergub Kawasan Tanpa Rokok praktis cuma menjadi macan ompong. Peraturan tersebut di lapangan -- terutama di kalangan swasta, seperti pusat perbelanjaan modern (mal), kafe, juga restoran -- nyaris tidak digubris. Mereka tetap saja memanjakan perokok sekaligus mengorbankan kelompok nonperokok.

kenyataan itu bisa terjadi karena pengawasan lemah dan penegakan hukum tidak dijalankan. Razia tak pernah lagi dilakukan. Laluberbagai pelanggaran terhadap Pergub Kawasan Tanpa Rokok sudah tak pernah lagi dikenai sanksi. Penegakan hukum sekadar hangat-hangat tahi ayam, yaitu cuma di tengah suasana peluncuran Pergu Kawasan Tanpa Rokok.

Lagi-lagi dalam konteks itu pemda terkesan setengah hati alias ogah-ogahan. Karena itu, untuk sementara ini, industri rokok berada di atas angin. Mereka relatif berhasil membendung kampanye hidup sehat tanpa rokok.

Itu menjadi bukti bahwa perlawanan memang keras sekali. Padahal kampanye hidup sehat tanpa rokok sama sekali tidak melarang peredaran rokok. Kampanye tersebut terutama merujuk kepada pengaturan pembatasan rokok, sehingga orang tidak lagi semena-mena merokok di sembarang tempat. Dengan pengaturan itu, masyarakat nonperokok terlindungi sekaligus tetap memberi ruang kepada kelompok perokok.

Walhasil, komitmen kalangan pengambil kebijakan terhadap kampanye hidup sehat tanpa rokok ini perlu direaktualisasi. Jika tidak, kampanye hidup sehat tanpa rokok niscaya cuma omong kosong.***

Jakarta, 7 Februari 2013

06 Februari 2013

Keputusan Bawaslu


Mau tidak mau, keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014 membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menanggung beban baru yang merepotkan. Sedikit ataupun banyak, beban tersebut niscaya mengganggu penyiapan tahapan-tahapan penyelenggaraan pesta demokrasi tahun 2014.

Dengan kata lain, keputusan Bawaslu bersifat merecoki KPU. Jika dipatuhi, keputusan tersebut niscaya berdampak mengintervensi keputusan KPU yang telah menetapkan bahwa peserta pemilu terdiri atas 10 parpol plus tiga parpol lokal khsusus di DI Aceh. Namun kalaupun tak dipatuhi, KPU tetap saja harus siap-siap menanggung kerepotan -- karena PKPI hampir pasti tak akan pasrah begitu saja.

bagi Bawaslu sendiri, keputusan tentang PKPI ini bersifat final dan mengikat. Bawaslu berargumentasi, hampir semua dalil yang dimohonkan PKPI dapat diterima dan memiliki alasan hukum.

Atas dasar itu pula, amar putusan Bawaslu -- sepanjang menyangkut PKPI -- tegas menyatakan membatalkan keputusan KPU tentang penetapan peserta Pemilu 2014. Bawaslu juga memerintahkan KPU agar menerbitkan keputusan yang menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.

Dengan konstruksi seperti itu, KPU tidak punya pilihan lain kecuali melaksanakan keputusan Bawaslu. Namun KPU sendiri belum bersikap -- apakah mereka akan tunduk-patuh atau tidak terhadap keputusan Bawaslu ini. Yang pasti, UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu tidak menempatkan KPU harus tunduk-patuh terhadap Bawaslu.

Menurut ketentuan perundang-undangan, tugas pokok Bawaslu adalah mengawasi penyelenggaraan pemilu dan mencegah pelanggaran di tingkat pelaksanaan. Dengan kata lain, Bawaslu tidak lebih sekadar wasit pelaksanaan pemilu. Sebagai wasit, Bawaslu sekadar memberikan rekomendasi kepada KPU tentang hal-hal yang dianggap perlu dan urgen.

Jadi, Bawaslu tak berhak mengintervensi keputusan KPU. Itu berarti, keputusan Bawaslu membatalkan keputusan KPU soal parpol peserta Pemilu 2014 -- dalam rangka memberi tempat bagi PKPI -- tidak proporsional. Keputusan tersebut melampaui kewenangan yang mereka miliki.

Justru itu, keputusan Bawaslu ini sangat mungkin memantik konflik sekaligus menambah beban yang merepotkan KPU. Artinya, proses penyiapan penyelenggaraan pemilu bisa menjadi tidak mulus. Pada gilirannya, itu sangat mungkin mengganggu tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu yang menjadi tanggung jawab KPU. Dalam konteks ini, langkah-langkah yang sudah ditempuh KPU menjadi kacau sehingga secara keseluruhan penyelenggaraan Pemilu 2014 pun dikhawatirkan amburadul.

Kemungkinan seperti itu jelas tak boleh sampai terjadi. Bagaimanapun, pelaksanaan pemilu harus terjamin terselenggara sesuai jadwal serta berlangsung lancar, tertib, aman, dan demokratis. Pemilu yang terselenggara dengan baik dan adil adalah garansi bagi kelangsungan kehidupan bernegara.

Karena itu, sebagai sama-sama institusi yang mengawal pelaksanaan pemuli, Bawaslu dan KPU mestinya bahu-membahu dan bersinergi. Jangan ada pihak yang merasa superior dibanding pihak lain. Konflik-konflik harus dihindari karena jelas berdampak mengganggu kenyamanan relasi kedua pihak.

Jadi, dalam mengemban peran dan fungsi masing-masing, Bawaslu maupun KPU dituntut bekerja profesional dan proporsional. Dengan demikian, konflik-konflik tak bakal mudah tepercik. Hubungan kedua institusi juga tak harus diwarnai nafsu hegemoni satu pihak terhadap pihak lain.***

Jakarta, 6 Februari 2013

05 Februari 2013

Anomali Harga


Dalam soal harga daging sapi, Indonesia adalah negeri anomali. Ya, karena harga daging di dalam negeri sangat tidak wajar. Seperti kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, harga daging sapi di Indonesia ini termahal di dunia. Dibanding di negara-negara lain, harga daging di dalam negeri tertambat jauh di langit tinggi.

Sebagai gambaran, di Malaysia dan Singapura harga daging hanya berkisar 4,5 dolar AS atau sekitar Rp 43.000 per kg. Sementara di Australia berkisar Rp 45.000 per kg. Nah, di dalam negeri sekarang ini harga daging sapo sudah menyentuh Rp 95.000 per kg. Manakala kebutuhan meningkat signifikan, harga daging ini niscaya melesat lebih tinggi lagi.

Jelas kenyataan itu merupakan pertanda terang-benderang bahwa pasar daging di dalam negeri ini tidak beres. Harga daging jauh lebih mahal dibanding di mancanegara bukan hanya tidak wajar, tapi juga tidak masuk akal sekaligus memalukan. Tidak masuk akal karena disparitas harga di dalam negeri dibanding di mancanegara tak sepenuhnya bisa dijelaskan oleh hukum penawaran dan permintaan.

Justru itu, harga daging yang selangit ini juga memalukan karena menunjukkan bahwa kita tidak becus menjaga keseimbangan antara kebutuhan dan pasokan. Seolah-olah Indonesia adalah planet lain, sehingga harga daging sapi di dalam negeri lain sendiri dibanding dengan di negara-negara lain.

Berdasar perspektif hukum ekonomi, boleh jadi tingginya harga daging sapi ini karena pasokan jauh tertinggal dibanding kebutuhan. Paling tidak, karena dalam dua tahun terakhir kuota impor daging memang turun drastis dari 120.000 ton pada tahun 2011 menjadi 85.000 ton pada tahun lalu dan 80.000 ton untuk tahun ini.

Penurunan kuota impor seharusnya tidak berdampak mendongkrak harga kalau saja pasokan daging di dalam negeri sudah diperhitungkan terjamin tetap aman. Namun tampaknya keputusan pemerintah tentang penurunan kuota impor mengabaikan soal itu. Seolah-olah keputusan itu berdiri sendiri alias tidak dijadikan sebagai faktor dependen, sehingga pasokan daging di masyarakat pun menjadi susut. Maka adalah wajar kalau harga daging terus melejit dan tertambat di langit tinggi.

Atau boleh jadi, pemerintah keliru memperhitungkan kemampuan produksi daging di dalam negeri. Dalam konteks ini, penurunan kuota impor terbukti tak serta-merta mendongkrak produksi daging lokal, sehingga pasokan jadi berkurang dan tak mampu memenuhi kebutuhan.

Proses impor daging sapi sendiri terindikasi kuat tidak sehat karena sarat diwarnai praktik perburuan rente. Laporan investigasi sebuah majalah, beberapa waktu lalu, menyebutkan bahwa rente di balik proses perizinan impor daging berkisar Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per kg.

Itu berarti, impor turut memberi kontribusi signifikan terhadap masalah harga daging yang menjulang tinggi secara tidak wajar. Itu pula yang membuat tingginya harga daging di dalam negeri tak sepenuhnya bisa dijelaskan oleh hukum permintaan-penawaran.

Anomali harga daging di Indonesia ini sulit diharapkan bisa berakhir selama sumber-sumber masalah tak kunjung bisa ditangani dengan baik. Harga daging niscaya akan terus tinggi dan tidak wajar selama kebutuhan dan pasokan sekadar merupakan kalkulasi ala spekulan -- tidak dihitung dan dipetakan secara akurat berdasarkan fakta di lapangan.

Jadi, produksi daging di dalam negeri tak bisa diharapkan meningkat signifikan selama pemerintah tak membuat terobosan-terobosan dan tetap pelit memberi insentif kepada peternak lokal. Langkah impor juga tak otomatis menekan harga daging di dalam negeri selama praktik percaloan alias perburuan rente tetap dipelihara dengan takzim.***

Jakarta, 5 Februari 2013

01 Februari 2013

Pembenahan Impor Daging

Prahara yang menimpa Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq -- menjadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) -- seolah pembenaran atas bisik-bisik yang selama ini beredar. Yaitu bahwa proses penentuan alokasi kuota impor daging di Kementan sarat diwarnai praktik percaloan.

Nah, mereka yang berperan menjadi makelar, konon, adalah figur-figur yang memiliki akses kuat kepada orang nomor satu di Kementan yang notabene kader PKS. Mentan Suswono sendiri telah membantah sinyalemen itu. Bahkan dia menyatakan mendukung penuh langkah yang ditempuh KPK terkait dugaan kongkalingkong dalam proses penentuan alokasi kuota impor daging sapi ini.

Impor daging sapi adalah bisnis yang sangat menggiurkan. Keuntungan yang bisa dinikmati importer sungguh besar. Bukan saja karena volume impor memang jumbo (pernah mencapai 120.000 ton setahun), melainkan juga karena margin harga impor dan harga jual di dalam negeri juga tak bisa dibilang kecil. Dengan memperoleh kuota impor sebanyak 1.000 ton saja, misalnya, sebuah perusahaan bisa meraup laba puluhan miliar.

Karena itu, izin dan alokasi kuota impor daging sapi jelas menjadi buruan banyak perusahaan importer. Untuk itu, wajar jika berbagai upaya tak segan mereka tempuh. Dalam konteks ini pula dugaan bahwa mereka memanfaatkan jasa makelar sungguh beralasan. Begitu pula dugaan bahwa jasa makelar itu diperoleh lewat figur-figur yang punya akses kuat kepada penentu kebijakan di Kementan selaku institusi yang mengatur alokasi kuota impor daging sapi.

Peran makelar menjadi kian penting setelah belakangan pemerintah menurunkan kuota impor daging sapi secara drastis -- konon dalam rangka mendorong produksi daging di dalam negeri. Jika tahun 2011 sebanyak 120.000 ton, kuota impor daging sapi ini tahun lalu turun menjadi 85.000 ton. Tahun ini, kuota tersebut turun lagi sedikit dibanding tahun lalu menjadi 80.000 ton.

Jumlah uang yang bisa diraup makelar sendiri bukan ecek-ecek. Seperti hasil investigasi sebuah majalah, beberapa waktu lalu, komisi yang dinikmati makelar ini bisa mencapai Rp 3.000 per kg. Dengan "memainkan" kuota impor yang tiap tahun mencapai puluhan ribu ton, maka total komisi itu jelas bernilai superjumbo.

Gurihnya impor daging sapi itu juga membuka kemungkinan praktik perburuan rente berupa jual-beli kuota impor antarperusahaan impoter. Dalam konteks ini, perusahaan tertentu sekadar berburu kuota impor. Semata untuk mendapatkan rente, dia tidak melaksanakan sendiri impor daging. Kuota impor dia jual kepada perusahaan lain.

Tak bisa tidak, karena tergambar tidak sehat, proses perizinan impor daging sapi ini -- terutama menyangkut penentuan alokasi kuota dan pemilihan perusahaan importir -- harus dibenahi. Berbagai celah yang memungkinkan praktik tidak fair harus dikikis habis. Dalam konteks ini, penentuan alokasi kuota impor harus dibuat transparan dan terbuka sehingga publik bisa ikut memantau serta mengawasi.

dengan aturan main yang transparan dan terbuka, praktik percaloan dalam penentuan alokasi kuota impor niscaya bisa diharapkan mudah diantisipasi dan gampang diidentifikasi. Begitu pula praktik perburuan rente di antara perusahaan importer. Untuk itu, aturan main harus dibuat benar-benar tegas dan lugas: perusahaan importer yang sekadar memburu rente dimasukkan daftar hitam dan dilarang mengajukan lagi permohonan memperoleh alokasi kuota impor.

Sejalan dengan itu, program swasembada daging harus sungguh-sungguh dilaksanakan sehingga bisa segera terwujud. Program tersebut jangan lagi diperlakukan sekadar angin surga seperti selama ini. Kesungguhan dan kerja keras semua pihak menjadi kebutuhan agar swasembada daging tidak terus menggantung di angan-angan.***

Jakarta, 1 Februari 2013