09 Februari 2012

Rekening Gendut


Reformasi birokrasi ternyata bukan obat cespleng bin mujarab. Reformasi birokrasi terbukti tak serta-merta mampu menghilangkan segala borok di tubuh institusi pemerintahan. Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi pembenaran tentang itu. Laporan tersebut gamblang memberi gambaran bahwa birokrasi pemerintahan tetap banyak dihinggapi praktik penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang.
      
Adalah banyaknya rekening mencurigakan yang mengindikasikan masih bobroknya birokrasi pemerintahan ini. PPATK melaporkan, rekening mencurigakan di tubuh birokrasi ini bertebaran di banyak kementerian/institusi pemerintahan. Selama Februari ini saja, PPATK mendeteksi 53 nama calon pejabat eselon I dan eselon II di beberapa kementerian/lembaga pemerintah memiliki rekening mencurigakan. Ditarik ke rentang lebih lebar, yakni dalam periode dua tahun terakhir, PPATK mencatat 86.264 laporan transaksi mencurigakan di tubuh birokrasi pemerintahan ini.
      
Transaksi dan rekening-rekening itu mencurigakan karena tergolong tidak wajar menurut standar kelayakan pegawai pemerintah. Bagaimanapun tidak masuk akal pegawai pemerintah -- apalagi eselon rendahan -- terlibat transaksi keuangan hingga bernilai miliaran rupiah. Juga tidak wajar jika mereka memiliki rekening berisi dana bejibun tanpa penjelasan yang sah atau meyakinkan mengenai sumber penghasilan lain di luar gaji rutin.
      
Yang menyedihkan, rekening gendut alias tidak wajar ini tak hanya ditemukan di kalangan pegawai eselon atas. Bahkan di kalangan pegawai muda pun, rekening mencurigakan tak terkecuali bertebaran. Ini, sekali lagi, merupakan indikasi bahwa birokrasi masih terkontaminasi praktik-praktik tidak sehat.
      
Secara konseptual, reformasi birokrasi yang disiapkan pemerintah mungkin sudah bagus. Tapi dalam praktik, boleh jadi konsep reformasi birokrasi ini mengalami banyak deviasi atau bahkan penyelewengan. Terlebih jika pengawasan dan evaluasi tak benar-benar efektif dan tak konsisten dilaksanakan.
      
Karena itu, reformasi birokrasi masih perlu menerapkan konsep dan strategi tambahan. Dalam konteks ini, rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menerapkan mekanisme pelaporan kekayaan terhadap setiap pegawai pemerintah -- tak lagi hanya meliputi pegawai eselon I dan eselon II seperti selama ini -- patut diacungi jempol. Lewat mekanisme tersebut, perubahan kekayaan setiap pegawai pemerintah -- seiring perjalanan karier mereka -- bisa dipantau dan dikontrol.
      
Tentu, kekayaan pegawai pemerintah yang tergolong tidak wajar patut ditindaklanjuti. Institusi terkait berkewajiban melakukan penyelidikan sampai diperoleh kesimpulan apakah pegawai bersangkutan terlibat tindakan melawan hukum atau tidak.
      
Tapi soalnya, itu pasti tidak mudah. Paling tidak, penyelidikan atas kekayaan pegawai ini merepotkan -- terutama jika mengingat jumlah pegawai sendiri yang jelas-jelas tidak kecil. Lebih dari itu, sebagaimana terasa menjadi kelemahan selama ini, metode tersebut amat bergantung kepada komitmen pimpinan maupun institusi terkait. Bukankah selama ini banyak laporan PPATK tentang rekening gendut pejabat pemerintahan akhirnya hanya teronggok di laci karena institusi bersangkutan -- entah karena alasan apa -- terkesan enggan melakukan tindak lanjut?
      
Karena itu, penerapan metode pembuktian terbalik menjadi relevan dan urgen. Pembuktian terbalik bisa diandalkan lebih efektif dan efisien dalam menangkal segala tindakan melawan hukum yang melahirkan fenomena transaksi mencurigakan dan rekening gendut di tubuh birokrasi ini.
      
Nah, untuk itu, pemimpin nasional dituntut memiliki kemauan politik. Sayangnya, sejauh ini tanda-tanda tentang kemauan politik itu tak terlihat.***

Jakarta, 9 Februari 2012

08 Februari 2012

Momentum Menuju KPU yang Independen


Hasil seleksi tahap kedua calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) layak diapreasiasi. Meski beberapa tahapan masih harus dilalui, hasil seleksi tahap kedua ini serta-merta menerbitkan harapan positif. Harapan itu merujuk ke arah kelembagaan penyelenggara dan pengawas pemilu yang tidak saja kredibel, tetapi terutama independen dan berintegritas.

Karakteristik kelembagaan penyelenggara dan pengawas pemilu seperti itu sungguh vital karena menjamin hasil pemilu benar-benar memenuhi syarat demokrasi: jujur, fair, dan legitimate. Dengan demikian, perhelatan demokrasi yang begitu mahal dan melelahkan itu niscaya tidak sia-sia. Tidak sia-sia dalam arti aspirasi rakyat secaya objektif benar-benar tersalurkan dan terakomodasi.

Harapan positif tentang sosok kelembagaan penyelenggara dan pengawas pemilu yang menjamin proses demokrasi itu tertoreh karena hasil seleksi tahap kedua menyingkirkan muka-muka lama sehingga mereka praktis tak bakal bisa terus berkiprah sebagai pengendali KPU/Bawaslu. Panitia seleksi menyatakan figur-figur lama alias petahana (incumbent) tidak lolos seleksi.

Kenyataan itu sungguh fundamental karena serta-merta menumbuhkan keyakinan positif. Yaitu bahwa kelembagaan penyelenggara dan pengawas pemilu ke depan ini bisa bersih dari "polusi" yang dapat membuat hasil pemilu tidak fair, sarat rekayasa dan kecurangan, serta tidak legitimate. Keyakinan tersebut wajar adanya dengan merujuk kepada Pemilu 2009 yang notabene dikeluhkan banyak pihak sebagai tidak memenuhi syarat demokrasi akibat kelembagaan penyelenggara pemilu diduga kuat terkontaminasi "polusi".

Jadi, merujuk kepada hasil Pemilu 2009, figur-figur petahana sudah kehilangan kredibilitas untuk kembali berkiprah di lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu. Karena itu, sekali lagi, hasil seleksi tahap kedua calon anggota KPU/Bawaslu sungguh layak diapresiasi.

Memang, hasil seleksi tahap kedua itu punya konsekuensi tersendiri. Karena muka-muka lama tak lagi duduk dalam kepengurusan penyelenggara dan pengawas pemilu, pengendali KPU/Bawaslu ke depan ini menjadi miskin pengalaman. Ibarat pesawat terbang, "awak kabin" KPU/Bawaslu yang baru nanti tidak memiliki cukup jam terbang.

Tetapi bagi pengendali KPU/Bawaslu, soal jam terbang tidak bersifat mutlak. Lagi pula urusan teknis administratif, yang notabene menyaratkan jam terbang, bukan terutama berada di pundak anggota-anggota KPU/Bawaslu. Bagaimanapun, peran mereka lebih di tataran kebijakan. Sementara soal-soal teknis administratif lebih merupakan tanggung jawab sekjen.

Nah, posisi sekjen sendiri diemban birokrat senior yang diangkat presiden. Sebagai birokrat senior, tentu sosok sekjen ini sudah mumpuni punya cukup kapasitas dan jam terbang untuk menangani urusan teknis di KPU/Bawaslu.

Jadi, tak perlu risau oleh tersingkirnya figur-figur petahana untuk keanggotaan KPU/Bawaslu ke depan ini. Lagi pula, figur-figur tersisa bagi calon anggota KPU/Bawaslu sendiri tak miskin-miskin amat dalam soal pengalaman mengurusi hajat pemilu ini. Paling tidak, karena mereka merupakan sosok-sosok yang selama ini menunjukkan perhatian lebih terhadap penyelenggaraan pemilu. Bahkan sebagian calon yang tersisa ini merupakan pelaksana penyelenggaraan pemilu di daerah. Artinya, mereka jelas punya cukup pengalaman sebagai bekal untuk berkiprah menjadi pengendali KPU/Bawaslu ke depan ini.

Atas dasar itu pula, proses seleksi calon anggota penyelenggara dan pengawas pemilu kali ini bisa diharapkan menjadi momentum ke arah terwujudnya kelembagaan KPU/Bawaslu yang independen, kredibel, dan berintegritas. Figur-figur yang kelak terpilih bisa diharapkan tidak membuat kelembagaan KPU/Bawaslu menjadi subordinat atau apalagi terkooptasi kepentingan kekuasaan.***

07 Februari 2012

Miris Utang Pemerintah


Utang pemerintah sudah menjadi masalah yang merisaukan sekaligus membuat miris. Pertama, karena jumlah utang sudah demikian menggunung. Menurut rilis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), jumlah utang pemerintah ini makin mendekati Rp 2.000 triliun. Persisnya sudah mencapai Rp 1.937 triliun. Tumpukan utang sebesar itu, jika dibagi rata kepada seluruh penduduk, maka tiap kepala kini menanggung beban utang sekitar Rp 7 juta.

Kedua, utang pemerintah ini membuat miris karena pinjaman terus-menerus bertambah. Seperti kecanduan, pemerintah saban tahun terus menambah utang dalam jumlah signifikan. Tahun ini, misalnya, utang baru berjumlah senilai Rp 134 triliun. Sementara tahun lalu sekitar Rp 126 triliun.

Dalam konteks itu, sama sekali tak terlihat tanda-tanda pemerintah berupaya sekadar mengerem nafsu menambah utang ini. Karena itu pula, bukan saja jumlah utang secara keseluruhan terus bertambah, cicilan pokok utang plus bunganya pun kian membengkak. Sekarang ini, sejak tahun 2009, jumlah cicilan pokok plus bunga sudah di atas Rp 230 triliun per tahun.

Jadi, utang pemerintah ini sungguh merupakan masalah yang sudah merisaukan sekaligus membuat miris. Memang, menurut parameter ilmu ekonomi, beban utang pemerintah masih tergolong aman. Dengan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) masih kurang lebih 25 persen, konon, pemerintah masih memiliki kemampuan untuk menanggung beban tumpukan utang.

Walhasil, secara teoretis, sama sekali tak beralasan merisaukan beban utang pemerintah. Tetapi sampai kapan kondisi aman itu terjaga? Lagi pula, jika tak bersikap awas, konstatasi itu berbahaya karena berdampak melenakan sekaligus bisa menjebak: nafsu menambah utang terus-menerus diumbar sehingga batas toleransi pun tahu-tahu terlampaui.

Kalau beban utang ini sudah benar-benar memerangkap, kebangkrutan keuangan negara sungguh niscaya. Krisis keuangan yang kini melanda sejumlah negara Eropa adalah potret nyata tentang perangkap utang ini.

Karena itu, beban utang pemerintah yang kini sudah hampir mencapai Rp 2.000 triliun tetap beralasan diwaspadai. Jangan terlena oleh konstatasi bahwa beban itu masih aman karena secara teoretis masih dalam batas kemampuan pemerintah untuk menanggungnya. Lagi pula, konstatasi itu sama sekali tak bermakna kalau pemanfaatan dana pinjaman tidak berdampak nyata dan tidak pula signifikan menanggulangi kemiskinan.

Patut diakui, selama ini pemanfaatan dana pinjaman tidak sepenuhnya merujuk pada proyek-proyek pembangunan yang langsung maupun tidak langsung meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bahkan, melihat daftar tahunan belanja pemerintah, dana pinjaman ini terkesan banyak digunakan sekadar untuk membiayai proyek-proyek fasilitas mewah pejabat publik. Sebut saja pembangunan atau renovasi gedung perkantoran plus atau rumah dinas dengan segala kelengkapannya, pengadaan mobil dinas, dan banyak lagi.

Di sisi lain, pemanfaatan dana pinjaman untuk proyek-proyek pembangunan sendiri tak benar-benar efektif. Betapa tidak, karena proyek-proyek pembangunan banyak diwarnai praktik mark-up, manipulasi, atau apa pun yang mengutub pada tindak korupsi.

Dulu, sebelum era reformasi, menurut tilikan begawan ekonomi nasional mendiang Sumitro Djojohadikusumo, tingkat kebocoran anggaran kita mencapai 40 persen. Nah, melihat eskalasi praktik korupsi sekarang ini yang demikian tinggi, bisa dipastikan tingkat kebocoran anggaran ini jauh lebih besar lagi. Padahal, sekali lagi, sumber anggaran negara banyak berasal dari pinjaman -- entah pinjaman luar negeri ataupun pinjaman dalam negeri.

Atas dasar itu, nafsu pemerintah mencetak utang baru sungguh patut diredam. Keuangan negara jangan lagi banyak disandarkan pada pinjaman, melainkan bertumpu pada sumber-sumber penerimaan berupa pajak ataupun hasil ekspor. Tentu, sejalan dengan itu, prinsip pemerintahan yang bersih dan efektif pun harus bisa ditegakkan.***

KPU yang Independen


Hasil seleksi tahap kedua calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) layak diapreasiasi. Meski beberapa tahapan masih harus dilalui, hasil seleksi tahap kedua ini serta-merta menerbitkan harapan positif. Harapan itu merujuk ke arah kelembagaan penyelenggara dan pengawas pemilu yang tidak saja kredibel, melainkan terutama independen dan berintegritas.
      
Karakteristik kelembagaan penyelenggara dan pengawas pemilu seperti itu sungguh vital karena menjamin hasil pemilu benar-benar memenuhi syarat demokrasi: jujur, fair, dan legitimate. Dengan demikian, perhelatan demokrasi yang begitu mahal dan melelahkan itu niscaya tidak sia-sia. Tidak sia-sia dalam arti aspirasi rakyat secaya objektif benar-benar tersalurkan dan terakomodasi.
      
Harapan positif tentang sosok kelembagaan penyelenggara dan pengawas pemilu yang menjamin proses demokrasi itu tertoreh karena hasil seleksi tahap kedua menyingkirkan muka-muka lama sehingga mereka praktis tak bakal bisa terus berkiprah sebagai pengendali KPU/Bawaslu. Panitia seleksi menyatakan figur-figur lama alias petahana (incumbent) tidak lolos seleksi.
      
Kenyataan itu sungguh fundamental karena serta-merta menumbuhkan keyakinan positif. Yaitu bahwa kelembagaan penyelenggara dan pengawas pemilu ke depan ini bisa bersih dari "polusi" yang dapat membuat hasil pemilu tidak fair, sarat rekayasa dan kecurangan, serta tidak legitimate. Keyakinan tersebut wajar adanya dengan merujuk kepada Pemilu 2009 yang notabene dikeluhkan banyak pihak sebagai tidak memenuhi syarat demokrasi akibat kelembagaan penyelenggara pemilu diduga kuat terkontaminasi "polusi".
      
Jadi, merujuk kepada hasil Pemilu 2009, figur-figur petahana sudah kehilangan kredibilitas untuk kembali berkiprah di lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu. Karena itu, sekali lagi, hasil seleksi tahap kedua calon anggota KPU/Bawaslu sungguh layak diapresiasi.
      
Memang, hasil seleksi tahap kedua itu punya konsekuensi tersendiri. Karena muka-muka lama tak lagi duduk dalam kepengurusan penyelenggara dan pengawas pemilu, pengendali KPU/Bawaslu ke depan ini menjadi miskin pengalaman. Ibarat pesawat terbang, "awak kabin" KPU/Bawaslu yang baru nanti tidak memiliki cukup jam terbang.
      
Tetapi bagi pengandali KPU/Bawaslu, soal jam terbang tidak bersifat mutlak. Lagi pula urusan teknis adminstratif, yang notabene menyaratkan jam terbang, bukan terutama berada di pundak anggota-anggota KPU/Bawaslu. Bagaimanapun, peran mereka lebih di tataran kebijakan. Sementara soal-soal teknis administratif lebih merupakan tanggung jawab sekjen.
       
Nah, posisi sekjen sendiri diemban birokrat senior yang diangkat Presiden. Sebagai birokrat senior, tentu sosok sekjen ini sudah mumpuni: punya cukup kapasitas dan jam terbang untuk menangani urusan teknis di KPU/Bawaslu.
      
Jadi, tak perlu risau oleh tersingkirnya figur-figur petahana untuk keanggotaan KPU/Bawaslu ke depan ini. Lagi pula, figur-figur tersisa bagi calon anggota KPU/Bawaslu sendiri tak miskin-miskin amat dalam soal pengalaman mengurusi hajat pemilu ini. Paling tidak, karena mereka merupakan sosok-sosok yang selama ini menunjukkan perhatian lebih terhadap penyelenggaraan pemilu. Bahkan sebagian calon yang tersisa ini merupakan pelaksana penyelenggaraan pemilu di daerah. Artinya, mereka jelas punya cukup pengalaman sebagai bekal untuk berkiprah menjadi pengendali KPU/Bawaslu ke depan ini.
      
Atas dasar itu pula, proses seleksi calon anggota penyelenggara dan pengawas pemilu kali ini bisa diharapkan menjadi momentum ke arah terwujudnya kelembagaan KPU/Bawaslu yang independen, kredibel, dan berintegritas. Figur-figur yang kelak terpilih bisa diharapkan tidak membuat kelembagaan KPU/Bawaslu menjadi subordinat atau apalagi terkooptasi kepentingan penguasa.***

Jakarta, 7 Februari 2012