07 Juli 2004

Integrasi Ekonomi ASEAN

Di tengah hiruk-pikuk putaran akhir kampanye capres, pekan lalu, sebuah berita penting nyaris luput dari perhatian kita. Berita tersebut adalah hasil konferensi menlu-menlu ASEAN yang memutuskan mendukung integrasi ekonomi ASEAN. Dalam konteks ini, para menlu negara-negara di Asia Tenggara sepakat bahwa penghapusan tarif menjadi prioritas utama ASEAN menjelang integrasi ekonomi dalam rangka realisasi Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC) Tahun 2020.

Kesepakatan itu sendiri merupakan pembahasan lebih lanjut atas hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-9 ASEAN di Bali, Oktober tahun lalu. Ketika itu, pemimpin sepuluh negara ASEAN menyepakati bahwa AEC harus sudah terbentuk paling lambat pada tahun 2020.

Walhasil, proses integrasi ekonomi ASEAN semakin niscaya. Bukan tidak mungkin, forum-forum perundingan ASEAN ke depan ini bisa memastikan bahwa Pasar Bersama ASEAN bisa segera dimulai pada 3 tahun mendatang sebagaimana impian pada pemimpin negara ASEAN.

Dalam arus besar seperti itu, kita tak bisa lagi bicara soal suka atau tidak suka. Kita juga tak lagi bisa menyatakan tidak siap. Integrasi ekonomi ASEAN sudah niscaya. Pasar Bersama ASEAN hanya soal waktu -- tinggal menunggu pembicaraan-pembicaraan lebih teknis.

Secara konseptual, integrasi ekonomi ASEAN ini tak harus ditakuti. Bahkan integrasi ekonomi ASEAN menjanjikan berkah ekonomi demikian menggiurkan: menciptakan pasar amat luas dan sangat menjanjikan. Dengan populasi penduduk yang sekarang ini saja sudah mencapai 500 juta jiwa dan nilai perdagangan 720 miliar dolar AS, ASEAN adalah sebuah pasar raksasa.

Karena itu, pasar bersama ASEAN niscaya membuat volume ataupun nilai perdagangan antarnegara ASEAN bisa meningkat berlipat-lipat. Selama ini, volume perdagangan intra-ASEAN hanya mencapai 21 persen dari total perdagangan ASEAN ke seluruh dunia. Dalam pasar bersama, volume perdagangan intra-ASEAN ini niscaya bisa meningkat menjadi 60 atau 70 persen sebagaimana dialami Uni Eropa yang telah lebih dulu mengintegrasikan ekonomi mereka.

Bagi sejumlah negara anggota ASEAN seperti Singapura, Thailand, atau Malaysia, semangat menggebu itu mungkin amat beralasan. Bahkan bagi mereka, integrasi ekonomi ASEAN tampaknya memang bukan lagi merupakan tantangan, melainkan sudah menjadi peluang yang niscaya harus bisa diraih -- karena infrastruktur ekonomi maupun pelaku bisnis mereka sudah siap bersaing.

Tapi tidak demikian bagi kita. Jujur saja, kesiapan kita menghadapi integrasi ekonomi ASEAN ini sungguh merisaukan. Infrastruktur ekonomi ataupun pelaku bisnis kita sulit bisa diandalkan mampu menghadapi persaingan. Kadin Indonesia, misalnya, pernah menyatakan bahwa sekitrar 33 persen produk yang kita hasilkan masih membutuhkan proteksi pemerintah.

Dengan kata lain, masih cukup banyak komoditas kita belum siap digiring masuk ke pasar bebas ASEAN. Dalam bahasa lugas, itu berarti bahwa kita bisa sekadar menjadi pasar. Berbeda dengan Singapura atau Hongkong, kita sepertinya terkondisi cuma menjadi tempat atau arena dagang bagi pihak lain. Kita tampaknya tidak banyak terlibat sebagai pelaku aktif dalam degup kehidupan perdagangan itu.

Tentang itu, simak indeks kapasitas produksi industri nasional memberi gambaran gamblang: terus merosot, sementara di lain pihak pertumbuhan konsumsi justru terbilang tinggi. Menurut catatan, indeks kapasitas terpakai industri kita melorot dari 51 persen pada tahun 2002 menjadi 41 persen pada tahun 2003. Di sisi lain, indeks produksi justru turun dari 109,2 pada tahun 2000 menjadi 100,3 pada tahun 2002. Padahal pertumbuhan konsumsi meningkat terus.

Itu adalah petunjuk nyata bahwa pasar domestik kita telah dikuasai barang impor. Gambaran itu kian gamblang tertoreh lewat data impor secara keseluruhan yang terus cenderung naik.

Memang, data di Badan Pusat Statistik (BPS) hampir selalu mencatat bahwa neraca perdagangan kita selama ini mampu mencatat surplus. Artinya, nilai ekspor kita relatif lebih tinggi ketimbang impor. Tapi kemungkinan besar itu bias: karena aneka produk impor yang masuk melalui jalur ilegal (selundupan) tak pernah bisa dicatat. Sementara praktik penyelundupan itu sendiri, meski terbatas mencakup produk-produk tertentu, sudah terbilang serius.

Justru itu, kita sulit mengingkari bahwa sebenarnya pasar domestik kita sudah didominasi aneka produk impor -- entah resmi ataupun ilegal. Terlebih data juga gamblang menunjukkan bahwa industri kita kini sudah tidak lagi mampu melakukan ekspansi.

Karena itu, kita merasa heran oleh sikap dan komitmen pemerintah kita selama ini dalam berbagai perundingan perdagangan bebas ini, khususnya dalam konteks integrasi ekonomi ASEAN. Kita menangkap kesan, sikap itu melupakan kenyataan riil di dalam negeri serta lebih karena keinginan menunjukkan solidaritas dan kebersamaan di lingkungan ASEAN. Menyedihkan!***
Jakarta, Juli 2004

02 Juli 2004

Revitalisasi Kehutanan

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) pimpinan Adiwarsito Adinegoro kemarin menggelar hajatan lumayan penting. Hajatan berupa simposium sehari itu bertajuk "Mewujudkan Kembali Kebangkutan Sektor Kehutanan dalam Pembangunan Nasional Ke Depan". Sejumlah tokoh yang selama ini dikenal memahami betul seluk-beluk dunia kehutanan nasional -- antara lain beberapa mantan Menteri Kehutanan dan pengusaha -- tampil jadi pembicara.

Hajatan itu kita nilai lumayan penting karena, paling tidak, menunjukkan kesadaran dan keinginan besar kalangan pengusaha yang berhimpun di APHI pimpinan Adiwarsita untuk merevitalisasi sektor kehutanan. Dalam perspektif lain, hajatan itu juga tampaknya merupakan akumulasi keprihatinan mereka atas kondisi hutan dan kehutanan kita yang telanjur terpuruk.

Di masa lalu, memang, sektor kehutanan demikian gilang-gemilang. Dalam periode cukup panjang, sektor kehutanan bahkan tampil menjadi sektor kedua terbesar dalam menyumbang perolehan devisa. Dengan rata-rata nilai ekspor sekitar 7 miliar dolar per tahun, hingga 1997 silam, posisi sektor kehutanan dalam menyumbang perolehan devisa ini berada di urutan kedua terbesar setelah tekstil dan produk tekstil (TPT).

Kini, sektor kehutanan adalah potret kusam-buram. Sektor kehutanan bukan lagi primadona penyumbang devisa. Sektor kehutanan kini sekadar cerita tentang ketidakberdayaan yang telah melahirkan kebangkrutan sejumlah banyak pabrik pengolahan kayu, tindak pemutusan hubungan kerja, penebangan liar (illegal logging), penyelundupan kayu bulat ilegal ke luar negeri, kerusakan kawasan hutan, dan banyak lagi. Singkat kata, sektor kehutanan kini benar-benar terpuruk -- bahkan berada di titik nadir.

Amat boleh jadi, kesadaran, keinginan besar, ataupun keprihatinan tentang hutan dan kehutanan ini juga menggelayuti pihak-pihak lain yang sama-sama merasa menjadi stake holders kehutanan nasional. Hanya, mungkin karena alasan teknis ataupun politis, hajatan yang digelar APHI Adiwarsita ini tak melibatkan semua stake holders. Bahkan Menteri Kehutanan atau sekadar pejabat eselon I ataupun eselon II, kemarin tak terlihat ambil bagian dalam hajatan itu.

Tetapi, konon, pihak panitia hajatan itu sendiri bukan tidak berupaya melibatkan pihak-pihak lebih luas. Pihak Dephut, misalnya, sebenarnya turut mereka undang untuk berbagi pandangan tentang revitalisasi kehutanan nasional ini. Hanya, entah karena alasan gengsi atau sekadar kebentur alasan teknis waktu, undangan itu tak bersambut.
Justru itu, kita menangkap kesan bahwa pihak Dephut dan APHI Adiwarsita belum lagi akur. Perang dingin di antara mereka rupanya belum juga reda.

Bukan rahasia lagi, memang, bahwa antara Dephut dan APHI Adiwarsita sejak cukup lama berlangsung perang dingin. Kedua belah pihak cenderung tak saling mempedulikan. Konon akibat perbedaan visi dalam menghadapi masalah bersama -- kondisi hutan dan kehutanan nasional semakin memprihatinkan -- komunikasi di antara mereka sudah nyaris membeku.

Itu pula yang disebut-sebut menjadi faktor pemicu perpecahan di kalangan pengusaha kehutanan nasional sendiri: APHI terbelah -- satu dipimpin Adiwarsita, dan satu lagi dikomandani Sugiono. Masing-masing merasa lebih legitimate sebagai organisasi pengusaha hutan. Masing-masing juga merasa on the right track seraya menafikan pihak lain. Karena itu, masing-masing berjalan menurut konsep atau visi versi mereka sendiri.

Jujur saja, itu sungguh kita sesali. Bagaimanapun, revitalisasi sektor kehutanan mustahil bisa tercapai tanpa semua stake holders bahu-membahu dalam berbagai aspek dan langkah. Konsep pemikiran yang coba dirumuskan hajatan APHI Adiwarsita ini, misalnya, tak akan banyak bermakna kalau itu hanya menjadi milik kelompok mereka sendiri. Terlebih konsep tersebut jelas menuntut penjabaran di level kebijakan pemerintah.

Karena itu, kita amat menyayangkan bahwa hajatan penting yang digelar APHI Adiwarsita tak dihadiri pejabat Dephut. Padahal kehadiran mereka niscaya bisa diharapkan menjadi titik yang mencairkan kebekuan atau perang dingin di antara mereka.

Tetapi kenyataan itu justru mengindikasikan bahwa sebelum bicara soal revitalisasi sektor kehutanan, semua stake holders sejatinya perlu terlebih dulu melepaskan diri dari sekat masing-masing. Segala ego, gengsi, atau apa pun yang mengondisikan stake holders kehutanan ini terkotak-kotak dalam semangat sempit perlu disingkirkan.

Itu teramat mendesak -- karena kondisi hutan dan kehutanan nasional telanjur terpuruk di titik nadir. Kalau saja semangat rekonsiliasi di kalangan semua stake holders tak segera dilakukan, niscaya sektor kehutanan tak akan pernah bisa bangkit lagi. Bahkan apa yang terjadi justru sebaliknya: kehutanan kita semakin terpuruk hingga ke titik paling menggetirkan.
Haruskah?***
Jakarta, 2 Juli 2004

25 Juni 2004

Tak Usah Senewen

Tak usah galau atau senewen oleh kenyataan bahwa kita masih tidak dipercaya Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering menyangkut kesungguhan kita memberantas tindak pencucian uang (money laundering). Kita jangan salahkan keputusan FATF: bahwa kita tetap dikategorikan sebagai negara yang tak sungguh-sungguh (non-cooperative countries and territories/NCCTs) melakukan upaya pemberantasan tindak pencucian uang. Bagaimanapun, hasil pertemuan FATF di Korsel pada 14-18 Juni lalu, yang memutuskan Indonesia belum layak dicabut dari daftar NCCTs itu, tak beralasan kita bantah: karena korupsi di negeri kita memang tak kunjung reda.

Tak mengenakkan, memang. Tapi bagaimana mungkin dunia internasional bisa yakin bahwa kita serius memberantas tindak pencucian uang kalau korupsi di negara kita malah kian menggila dan berlangsung semakin terang-benderang. Jadi, selama dunia internasional bisa begitu gampang melihat atau bahkan mendapati korupsi di negeri kita, selama itu pula kita tak akan pernah bisa keluar dari status sebagai negara yang masuk kategori NCCTs.

Dari segi infrastruktur atau kelembagaan hukum, posisi kita dalam konteks pembangunan rezin antipencucian uang sebenarnya sudah lumayan bagus. Simak saja UU No 15/2002 yang notabene telah diamandemen pada tahun lalu sesuai tuntutan FATF dan keinginan kita sendiri agar kita dikeluarkan dari daftar NCCTs. Klausul-klausul dalam undang-undang tersebut begitu rinci mengatur dan memberi sanksi terhadap setiap bentuk dan tindakan pencucian uang.

Dalam UU No 15/2002, jasa keuangan dijabarkan dalam pengertian luas. Begitu juga klausul tentang pengertian transaksi keuangan yang mencurigakan. Sementara klausul tentang jumlah hasil tindak pidana tak dibatasi.

Di sisi lain, klausul tentang cakupan tindak pidana pencucian uang itu sendiri juga terbentang luas. Sedangkan jangka waktu penyampaian laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dibuat singkat.

UU No 15/2002 juga menjamin kerahasiaan penyusunan dan penyampaian laporan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau penyidik. Sementara ketentuan tentang kerja sama bantuan timbal balik di bidang hukum dibuat tegas.

Yang menarik, klausul denda minimum untuk tindak pidana pencucian uang ditetapkan Rp 100 juta, sedangkan maksimal Rp 15 miliar.

Melihat klausul-klausul seperti itu, semangat atau keinginan kita dalam membangun rezim antipencucian uang ini tak bisa dikatakan main-main. UU No 15/2002 adalah perangkat hukum hebat yang amat bisa diharapkan mampu menangkal dan menangani berbagai bentuk tindak pencucian uang.

Tetapi keputusan sidang FATF di Korsel memperpanjang status kita sebagai NCCTs bukan terletak pada soal infrastruktur hukum. Keputusan tersebut terkait dengan implementasi UU Nomor 15/2002 yang dinilai nyaris tak kelihatan. Persisnya, kita dinilai tak sungguh-sungguh menerapkan ketentuan-ketentuan tentang rezim antipencucian uang. Buktinya, korupsi masih saja merajalela.

Tentang itu, kita jelas tak bisa mengelak. Ibarat permainan catur, kita sudah dibuat skak mat oleh kenyataan tentang praktik korupsi ini. Kita sudah tak bisa sama sekali menampik bahwa kita terbebas dari korupsi. Tak heran jika beberapa lembaga pemeringkat pun menempatkan kita di urutan teratas negara korup. Itu pula, barangkali, yang menjadi pijakan FATF dalam menilai kita dalam konteks implementasi rezim antipencucian uang ini.

Praktik korupsi dan tindak pencucian uang memang saling berkaitan erat. Logikanya sederhana: bagaimana mungkin korupsi bisa tetap merajalela bila hasilnya bisa aman-aman saja disimpan dan kemudian diputar kembali seolah-olah bukan dana haram. Orang tidak dikondisikan takut atau jera melakukan korupsi karena mereka bisa leluasa dan nyaman menikmati dana hasil korupsi.

Itu suatu bukti nyata bahwa kita memperlakukan UU Nomor 15/2002 sekadar sebagai hiasan. Semangat dan komitmen kita tentang pembangunan rezim antipencucian uang sekadar basa-basi: agar berbagai aktivitas ekonomi dan bisnis kita tak dikucilkan dunia internasional.

Maka jangan salahkan kalau dunia internasional, khususnya FATF, tak bisa mempercayai kita dalam pemberantasan tindak pencucian uang ini. Memang kita tak lantas dikenai sanksi yang bisa mematikan kegiatan ekonomi bisnis counter measures. Tapi sampai kapan FATF bisa tetap toleran tentang itu? Kalau tahun-tahun mendatang kita masih saja tak mampu menunjukkan kemajuan berarti dalam konteks pemberantasan pencucian uang, bukan tidak mungkin FATF akhirnya menjatuhkan counter measures terhadap kita sebagaimana sudah dialami beberapa negara.

Kita berharap, mudah-mudahan soal itu disadari benar oleh pemerintahan baru hasil Pemilu 2004. Tentang itu, kita agak berbesar hati. Maklum karena selama kampanye pemilihan presiden, masing-masing calon menjanjikan pemberantasan KKN. Semoga janji itu kelak bukan sekadar janji gombal.***
Jakarta, 25 Juni 2004

10 Juni 2004

Harapan Besar bagi Miranda

Miranda S Goeltom tampil sebagai pejabat baru Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Tanpa mengecilkan kapabilitas dua kandidat lain -- Budi Rochadi dan Hartadi Sarwono -- yang tersisih dalam pemungutan suara (voting) di Komisi IX DPR, Selasa malam, tampilnya Miranda di jajaran pimpinan Bank Indonesia ini menumbuhkan harapan besar menyangkut fungsi-fungsi bank sentral. Dengan diperkuat Miranda, mudah-mudahan Bank Indonesia bisa lebih handal dalam menjalankan fungsi-fungsi bank sentral itu.

Kita sadari, tantangan yang dihadapi Bank Indonesia sendiri sekarang ini sungguh berat dan makin rumit. Sebut saja kasus aktual yang sempat membuat kita cemas: depresiasi rupiah belakangan ini. Dalam tempo tak sampai sebulan sejak medio Mei lalu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kini sudah terdepresiasi 10 persen lebih. Dalam konteks itu, terus-terang, kita menangkap kesan bahwa Bank Indonesia keteteran.

Memang, sejak awal pekan ini, nilai tukar rupiah kembali menguat. Itu, boleh jadi, terkait dengan langkah Bank Indonesia menggelar paket kebijakan yang khusus disiapkan untuk meredam gejolak rupiah -- di samping karena Bank Indonesia mengintervensi pasar uang dengan menggerojokkan dolar AS.

Namun demikian, dibanding posisi stabil hingga awal bulan lalu di level Rp 8.500-an per dolar AS, penguatan rupiah itu belum benar-benar meyakinkan. Bahkan kita khawatir: jangan-jangan dalam hari-hari mendatang rupiah kembali terdepresiasi. Itu bukan tidak mungkin. Paling tidak, karena kemungkinan tentang itu tertoreh sebagai konsekuensi penerapan rezim devisa bebas dan sistem kurs mengambang yang kita anut. Sedikit saja berhembus sentimen negatif -- entah di dalam negeri maupun di level regional dan global --, rezim devisa bebas dan sistem kurs mengambang ini serta-merta melahirkan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

Tekanan itu merupakan hasil akumulasi transaksi di pasar yang mengondisikan kurs rupiah tersungkur. Sementara proses transaksi itu sendiri berlangsung semakin kompleks.
Karena itu pula, Bank Indonesia pun tak bisa membuktikan tuduhan terhadap empat bank asing yang sempat disebut-sebut melakukan spekulasi hingga membuat kurs rupiah belakangan ini tertekan hebat.

Walhasil, tantangan yang dihadapi Bank Indonesia sekarang ini -- khususnya menyangkut fungsi pengendalian moneter -- memang amat tidak ringan. Tantangan itu bahkan makin berat dan kompleks seiring perkembangan zaman yang kian mengglobal.

Dalam konteks itu pula, kita menaruh harapan besar terhadap tampilnya Miranda di jajaran pimpinan Bank Indonesia. Harapan itu tidak muluk. Miranda bukan saja pakar ekonomi-moneter, melainkan juga sudah memiliki jam terbang cukup tinggi sebagai praktisi. Kita tahu, selama lima tahun lebih Miranda pernah berkiprah di bank sentral sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Itu tentu menjadi bekal berharga bagi dia dalam mengemban tugas baru sekarang ini sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Dia bisa kita harapkan tidak grogi dalam menghadapi tantangan mendesak sekarang ini.

Sebagai wajah lama di Bank Indonesia, Miranda juga mungkin tak membutuhkan sosialisasi terhadap lingkungan di bank sentral kita. Dia pasti kenal betul sistem maupun kultur kerja di Bank Indonesia. Demikian pula terhadap lingkungan luar, khususnya perbankan nasional, Miranda tak perlu merasa sebagai sosok asing. Jadi, ibarat pengemudi, dalam melakoni jabatan baru di Bank Indonesia sekarang ini, Miranda tinggal tancap gas saja.

Itu jelas sangat strategis guna lebih melicinkan jalan bagi Bank Indonesia dalam melakukan fungsi-fungsi bank sentral. Misalnya saja dalam mendorong perbankan nasional agar optimal melakukan fungsi intermediasi yang boleh dibilang nyaris macet. Kita tahu, sikap dan perilaku perbankan nasional seolah mengingkari teori-teori dalam buku teks. Penurunan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) -- bahkan hingga mencapai level terendah dalam sejarah dunia keuangan kita -- ternyata tak serta-merta mendorong perbankan lebih aktif melakukan fungsi intermediasi. Padahal likuiditas mereka relatif melimpah.

Dalam konteks itu, perbankan cenderung memilih menempatkan dana mereka di instrumen finansial ketimbang disalurkan sebagai kredit. Persentase terbesar portofolio aset perbankan kita ditempatkan di sektor keuangan seperti SBI atau surat-surat berharga. Sementara penempatan dalam bentuk kredit, notabene seharusnya menjadi tugas utama bank, ternyata hanya sekitar 46 persen dari total aktiva produktif bank. Itu pun masih didominasi kredit konsumsi. Tak heran jika sektor riil pun tak kunjung bangkit.

Dengan tampilnya Miranda memperkuat pimpinan Bank Indonesia, anomali itu mungkin bisa segera berakhir. Tapi, mudah-mudahan, itu bukan sekadar harapan besar.***
Jakarta, 10 Juni 2004

01 Juni 2004

Tantangan Harga Minyak

Kita gagal memanfaatkan kenaikan harga minyak mentah di pasar dunia sekarang ini sebagai kesempatan menikmati rezeki nomplok (windfall profit). Bahkan kenaikan harga minyak yang mencelat sampai di atas 40 dolar AS per barel ini -- hampir dua kali lipat dibanding patokan harga minyak dalam APBN 2004 sebesar 22 dolar AS per barel -- justru menjadi malapetaka bagi kita.

Persisnya, kenaikan harga minyak di pasar dunia membuat subsidi bahan bakar minyak (BBM) membengkak menjadi sekitar Rp 30 triliun. Padahal dalam APBN 2004, subsidi BBM ini hanya dianggarkan sebesar Rp 14,5 triliun.

Kenyataan itu mestinya tidak terjadi kalau saja produksi minyak mentah kita tidak payah. Tetapi apa mau dikata: bahkan sekadar memenuhi kuota produksi yang digariskan OPEC pun kita sudah kepayahan. Sekarang ini, produksi minyak mentah kita rata-rata hanya 0,97 juta barel per hari. Itu jauh di bawah kuota produksi sebesar 1,27 juta barel per hari.

Rendahnya produksi minyak mentah kita itu bukan baru terjadi belakangan ini. Paling tidak itu sudah tertoreh sejak lima tahun terakhir. Pada tahun 1999, kita masih mampu memproduksi 1,4 sampai 1,5 juta barel per hari. Setelah itu, produksi minyak kita ini terus cenderung menurun. Dalam konteks ini, Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (BP) Migas Rachmat Sudibjo pernah menyatakan bahwa sejak lima tahun terakhir produksi minyak kita turun sekitar 6 persen.

Ironinya, tingkat konsumsi BBM di dalam negeri justru cenderung terus meningkat. Pada tahun 1999, tingkat konsumsi BBM kita ini mencapai 50,78 juta kiloliter (kl). Setahun kemudian, angka itu meningkat menjadi 54,82 juta kl, lalu membengkak menjadi hampir 55,90 juta kl pada tahun 2001. Tahun 2002, volume konsumsi BBM kita ini naik lagi menjadi hampir 57,80 juta kl; dan tahun lalu kian meningkat menjadi 61,03 juta kl. Sementara tahun ini diperkirakan mencapai 60,14 juta kl.

Itu pula yang mengondisikan kita sekarang ini menjadi net importer minyak. Artinya, volume minyak (mentah) yang kita ekspor lebih sedikit dibanding minyak (hasil sulingan) yang kita impor. Kita harus banyak mengimpor minyak hasil sulingan (refined) akibat kapasitas kilang minyak yang kita miliki sangat terbatas. Padahal dari segi harga, minyak sulingan jauh lebih mahal ketimbang minyak mentah. Justru itu, kita ibarat sudah jatuh masih tertimpa tangga pula.

Celakanya, malapetaka yang tertoreh sebagai dampak kenaikan harga minyak dunia ini sungguh tak bisa kita elakkan lagi. Betapa tidak! Menggenjot produksi minyak mentah memang solusi paling jitu untuk menghindari beban yang amat menyesakkan itu. Tapi, soalnya, itu tak bisa semudah membalikkan tangan. Lagi pula, selama iklim investasi tidak kondusif -- termasuk keamanan tidak terjamin --, investor tetap sulit bisa kita harapkan tergerak menggerap produksi minyak mentah kita.

Dengan kata lain, produksi minyak mentah baru bisa kita harapkan meningkat signifikan hingga ke tahap optimal tidak dalam jangka pendek ini, melainkan dalam jangka menengah -- atau bahkan mungkin jangka panjang. Tapi itu pun dengan satu catatan: bahwa pemerintah benar-benar memiliki kemauan ke arah itu dengan menggelar iklim investasi yang benar-benar kondusif. Bahkan di tengah persaingan ketat sekarang ini, iklim kondusif saja kadang masih harus ditambah dengan aspek lain. Untuk menggaet investor tergerak dan bergairah menabur modal di negeri kita -- termasuk di sektor pertambangan --, pemerintah perlu menggelar sejumlah insentif menarik.

Langkah itu masih pula perlu dibuat paralel dengan sebagai program jangka menengah: penurunan konsumsi BBM di dalam negeri. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan upaya-upaya serius. Terus-terang, selama ini program ke arah itu amat terkesan hangat-hangat tahi ayam. Program pemasyarakatan gas sebagai energi anternatif, misalnya, kini nyaris tak terdengar lagi. Pemerintah cenderung lebih asyik menjadikan gas sebagai komoditas ekspor ketimbang membuatnya sebagai energi alternatif bagi masyarakat di dalam negeri.

Walhasil, dalam rangka mengatasi kondisi kritis terkait kenaikan harga minyak di pasar dunia, langkah yang mungkin ditempuh pemerintah sekarang ini adalah menghapuskan subsidi BBM. Langkah tersebut terasa makin beralasan karena selama ini sudah terbukti bahwa subsidi BBM tak efektif mencapai sasaran. Di mana-mana, minyak tanah untuk kelompok rumah tangga -- notabene memperoleh subsidi -- raib atau sulit diperoleh. Kuat dugaan, minyak tanah bersubsidi ini diselewengkan oknum ke pihak industri. Akibatnya, masyarakat luas -- khususnya kelompok sasaran subsidi BBM -- tetap saja harus membeli harga minyak tanah relatif mahal.

Jadi, kenapa subsidi BBM tak dihapuskan saja sekalian. Bukankan dengan demikian beban APBN menjadi berkurang secara signifikan? Tapi, tentu, bersamaan dengan penghapusan subsidi BBM ini perlu dipikirkan kompensasi bagi masyarakat miskin yang selama ini menjadi sasaran utama pemberian subsidi.***
Jakarta, 1 Juni 2004

28 Mei 2004

Program Mercusuar?

Terus-terang, kita tak habis mengerti oleh keinginan pemerintah -- persisnya Departemen Keuangan -- menghapus tunggakan kredit usaha tani (KUT) tahun penyaluran 1995/1996 hingga 1999/2000 senilai Rp 7,89 triliun. Kita juga terheran-heran oleh sikap Komisi IX DPR yang konon sudah memberikan persetujuan terhadap keinginan pihak Depkeu itu.

Bahwa penghapusan tunggakan KUT ini akan meringankan beban petani, sehingga pada gilirannya mereka bisa kita harapkan lebih memiliki keberdayaan dalam menggeluti usaha tani, kita setuju. Terlebih, memang, keberdayaan petani kita nyaris di titik nadir. Jadi, penghapusan tunggakan KUT niscaya amat berarti -- dan karena itu membuat mereka bisa bernapas agak lega.

Tetapi, soalnya, penghapusan tunggakan KUT justru akan lebih menguntungkan pihak lain yang sebenarnya sama sekali tidak berhak. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di 15 provinsi menunjukkan bahwa tunggakan terbesar KUT ini justru tidak berada di kalangan petani, melainkan di tangan oknum-oknum yang memanfaatkan bendera lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan koperasi. Terindikasi kuat bahwa mereka ini dulu bisa menikmati kucuran dana KUT dengan mendompleng atau bahkan memanipulasi data yang membuat mereka seolah-olah petani.

Kenyataan itu tertoreh ketika pada 1998/1999 pemerintah menggelar kebijakan mercusuar yang kental bernuansa populis: KUT dikucurkan berdasarkan mekanisme channeling. Konon itu agar petani tak lagi terkendala oleh sikap ekstra hati-hati bank dalam menyalurkan kredit. Melalui pola channeling, bank dikondisikan hanya bertindak sebagai penyalur dana pemerintah. Bank sama sekali tidak berhak menyeleksi ataupun menilai kelayakan calon penerima KUT.

Tetapi kebijakan itu justru lebih banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang sama sekali tidak berhak. Ditambah mekanisme kontrol penyaluran yang amat longgar, kalangan petani sendiri terkondisi relatif sedikit menerima kucuran KUT. Tak heran jika tunggakan pihak terakhir ini, khusus untuk tahun penyaluran 1998/1999, relatif tak seberapa: hanya sekitar Rp 527,3 miliar. Sementara tunggakan di pihak-pihak yang menurut telusuran BPKP bukan petani bernilai sekitar Rp 5,76 triliun.

Karena itu, gagasan memutihkan tunggakan KUT pun serta-merta terasa tidak adil. Gagasan tersebut niscaya hanya membuat pihak-pihak yang tak berhak menikmati KUT kembali diuntungkan. Padahal, sesungguhnya, mereka justru harus dikenai tindakan hukum. Ini tidak hanya menyangkut soal pengembalian dana KUT, melainkan juga terkait manipulasi yang mereka lakukan -- mengaku-aku sebagai petani hingga mereka bisa menikmati kucuran KUT.

Atas dasar itu pula, kita bisa memahami sikap Kantor Mennegkop/UKM yang menolak keinginan pemerintah menghapus tunggakan KUT ini. Seperti dikatakan sendiri oleh Mennegkop/UKM Alimarwan Hanan, tunggakan KUT tetap akan ditagih. Alimarwan juga menyatakan bahwa pihak DPR belum memberikan persetujuan resmi terhadap gagasan pemutihan tunggakan KUT yang dilontarkan pihak Depkeu itu.

Pihak Deptan sendiri tak terkecuali menyatakan tak mendukung bila penghapusan tunggakan KUT dilakukan gebyah uyah. Bagi mereka, restrukturisasi KUT hanya relevan dilakukan terhadap mereka yang nyata-nyata merupakan pihak paling berhak, yakni petani. Sementara tunggakan di kalangan nonpetani tetap harus diselesaikan hingga tuntas.

Untuk itu, hasil audit BPKP barangkali bisa dimanfaatkan. Paling tidak, auditan tersebut bisa dijadikan panduan awal bagi pemerintah dalam menelusuri tunggakan KUT ini -- siapa saja yang benar-benar berhak dan siapa saja yang tidak. Berdasar itu pula, pemutihan tunggakan KUT -- jika itu memang dipandang relevan -- lantas bisa dilakukan selektif. Dengan demikian, langkah tersebut tak menorehkan bias yang menggugah rasa keadilan masyarakat banyak.

Tetapi benarkah penghapusan tunggakan KUT ini relevan dilakukan? Tidakkah lebih beralasan jika pemerintah menjadikan tunggakan tersebut sebagai dana bergulir bagi petani?

Jujur saja, pemutihan tunggakan KUT sebenarnya tidak mendidik. Langkah tersebut bisa menjadi disinsentif terhadap tanggung jawab petani dalam mengembalikan dana negara. Bukan tidak mungkin, langkah itu membuat petani ke depan ini cenderung abai mengembalikan pinjaman yang diberikan pemerintah. Mereka terkondisi berharap-harap atau bahkan mungkin berkeyakinan bahwa pada saatnya pemerintah mengambil keputusan memutihkan lagi tunggakan mereka.

Walhasil, menjadikan tunggakan KUT sebagai dana bergulir tampaknya lebih bermanfaat. Di samping mendidik petani dengan mengondisikan mereka harus tetap mengembalikan pinjaman, pemerintah sendiri dalam jangka panjang tak harus mengalokasikan dana terlampau besar untuk disalurkan sebagai kredit bagi petani.

Tetapi lain soal jika gagasan penghapusan tunggakan KUT ini lebih dimaksudkan sebagai program mercusuar bagi kepentingan politik pihak tertentu.***
Jakarta, 28 Mei 2004

25 Mei 2004

Subsidi untuk Petani

Rencana pemerintah mencabut subsidi pupuk patut kita hargai. Rencana tersebut menunjukkan keinginan baik pemerintah memupus krisis pupuk yang saban musim tanam dialami petani padi. Tetapi apakah pencabutan subsidi pupuk yang diikuti dengan pemberian subsidi langsung kepada petani ini akan menguntungkan petani?

Kita sependapat bahwa pencabutan subsidi pupuk memang bisa diharapkan mampu memupus krisis pupuk yang saban musim tanam selaku dialami petani padi. Sumber krisis pupuk -- juga komoditas lain, seperti gula -- memang pemberian subsidi. Subsidi melahirkan disparitas harga antara pupuk bersubsidi dan pupuk tak bersubsidi -- termasuk harga pupuk di pasar internasional.

Disparitas harga itu yang kemudian mendorong orang menyelundupkan pupuk bersubsidi ke pasar ekspor ataupun merembeskannya ke kelompok konsumen atau sektor yang tak berhak menikmati subsidi. Ini amat mudah kita pahami. Dengan menjual pupuk bersubsidi ke pasar mancanegara atau ke sektor lain, orang bisa menuai untung besar sesuai disparitas harga yang tertoreh.

Memang, penyelundupan ke pasar ekspor ataupun perembesan pupuk bersubsidi ke sektor lain seharusnya bisa dicegah. Tetapi, tampaknya, mekanisme pengawasan di lapangan amat lemah. Amat boleh jadi, pihak-pihak yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan atas peredaran pupuk bersubsidi
turut tergoda ikut mencicipi berkah disparitas harga tadi. Akibatnya, makin besar angka disparitas itu, penyelundupan ke pasar ekspor atau perembesan pupuk bersubsidi ke sektor lain makin deras pula. Kenyataan itu pula yang mengondisikan krisis pupuk menjadi siklus tahunan: tiap musim tanam senantiasa dihadapi petani.

Dalam konteks itu, petani padi di dalam negeri -- notabene merupakan sasaran pemberian subsidi -- bukan saja kesulitan memperoleh pupuk, melainkan juga harus menanggung harga pupuk jauh di atas patokan harga pupuk bersubsidi yang digariskan pemerintah. Padahal pupuk (kimia) telanjur menjadi komponen produksi petani kita. Justru itu, manakala pasokan pupuk berkurang dan harganya jauh melambung, petani praktis kelimpungan. Pada gilirannya, itu jelas bisa berpengaruh terhadap produktivitas pertanian pangan kita.

Kelak, setelah subsidi pupuk ini dicabut, siklus tahunan yang tidak perlu itu bisa kita hindari. Paling tidak, pasokan pupuk bisa diharapkan tak mendadak berkurang atau bahkan hilang hanya karena tersedot oleh ekspor ataupun merembes ke sektor lain. Karena disparitas harga tak terbentuk lagi, orang tak bakal terdorong lebih mementingkan pasar ekspor atau konsumen lain yang tak berhak menikmati subsidi pupuk.

Namun, memang, di lain pihak penghapusan subsidi ini membuat petani kita tak lagi bisa menikmati pupuk berharga relatif murah. Harga pupuk pasti jadi berfluktuasi mengikuti harga di pasar internasional.

Karena itu, kita amat menghargai kebijakan pemerintah yang berencana mengalihkan pemberian subsidi pupuk ini langsung kepada petani. Dengan itu, pencabutan subsidi pupuk tak serta-merta menjadi disinsentif bagi petani. Meski harga pupuk kelak membumbung setinggi langit, petani dimungkinkan bisa tetap mampu menjangkaunya.

Kita belum tahu mekanisme pemberian subsidi langsung kepada petani ini. Mungkin, seperti diutarakan Menperindag Rini Soewandi, petani dibagi kupon yang bisa digunakan sebagai fasilitas diskon saat mereka berbelanja pupuk. Atau mungkin pula cara lain. Pokoknya, mekanisme itu daya beli petani terhadap pupuk tetap terjaga setiap saat.

Tetapi, apa pun pilihan pemerintah kelak tentang mekanisme penyaluran subsidi langsung ini, kita sungguh merasa waswas. Kita menilai, pemberian subsidi langsung kepada petani sangat rawan manipulasi. Justru itu, bukan tidak mungkin subsidi tersebut tidak jatuh ke tangan petani sebagai kelompok sasaran. Subsidi malah dinikmati oleh pihak-pihak lain yang sesungguhnya sama sekali tak berhak.

Kekhawatiran seperti itu tidak mengada-ada. Bagaimanapun, pengalaman sudah cukup memberi pelajaran berharga. Misalnya saja ketika pemerintahan Presiden BJ Habibie menyalurkan kredit usaha tani (KUT) melalui mekanisme executing -- kredit diberikan tidak berdasarkan kelayakan teknis-ekonomis menurut pertimbangan bank --, dana yang terkucur ternyata lebih banyak tercecer tak karuan. Kalangan petani sendiri sangat sedikit menikmati dana tersebut. Nama mereka lebih banyak dicatut orang sebagai penerima KUT, sementara dananya sendiri justru dinikmati oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Karena itu pula, agaknya, Kantor Mennegkop/UKM cenderung enggan menyetujui usulan Depkeu mengenai penghapusan tunggakan KUT periode 1998/1999 sebesar Rp 5,76 triliun. Persoalannya jelas: karena terlalu banyak penunggak -- notabene sama sekali bukan petani -- justru diuntungkan. Mereka itu, sesuai telusuran, adalah pihak-pihak yang dulu memanipulasi data hingga turut menikmati kucuran KUT.

Walhasil, pemberian subsidi langsung sebagai kompensasi pencabutan subsidi pupuk pun perlu ditimbang amat matang. Kalau bisa, kompensasi itu bahkan jangan berupa pemberian subsidi langsung.***
Jakarta, 25 Mei 2004