Tampilkan postingan dengan label lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lingkungan. Tampilkan semua postingan

20 Januari 2014

Rembugan Soal Banjir

Sebagai wujud keinginan baik, rembugan soal upaya penanganan masalah banjir, yang selama ini menjadi langganan Jakarta, layak diapresiasi. Terlebih rembugan itu menghasilkan sejumlah langkah yang cukup menjanjikan bisa menekan potensi banjir di Jakarta.

Solusi itu, antara lain, pembangunan bendungan di Ciawi, pembuatan sodetan Sungai Ciliwung-Cisadane, revitalisasi situ-situ, normalisasi Sungai Ciliwung, reboisasi di daerah aliran Sungai Ciliwung, penataan sempadan dan lahan ruang terbuka hijau, juga penertiban bantaran sungai. Kesepakatan tentang itu semua bersifat ambisius karena pekerjaan-pekerjaan ditargetkan selesai antara tahun 2016 hingga tahun 2018.

Rembugan itu sendiri diikuti Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Bupati Bogor Rachmat Yasin, serta perwakilan Kota Bekasi dan Kota Depok. Pemkab Banten, Pemkab Tangerang, dan Pemkab Tangsel tidak hadir. Di pihak pemerintah pusat, pejabat yang mewakili adalah Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Mohamad Hasan.

Kenapa rembugan itu baru digelar sekarang? Kenapa tidak dari dulu-dulu? Toh bencana banjir praktis saban tahun melanda Jakarta. Jadi, Jokowi selaku pihak yang paling berkepentingan, misalnya, kenapa tidak sejak awal memimpin Jakarta mengambil inisiatif menggelar rembugan dengan pihak-pihak pengambil keputusan di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung ini?

Oleh sebab itu jangan salahkan jika muncul penilaian sinis di tengah masyarakat bahwa rembugan itu lebih merupakan upaya pihak-pihak terkait menyelamatkan muka mereka di depan publik. Mereka dipandang sekadar ingin memberi kesan bahwa mereka punya keinginan baik untuk mengendalikan masalah banjir yang tiap tahun menerjang Jakarta.

Jadi, bagi sebagian kalangan, rembugan tentang penanggulangan masalah banjir Jakarta ini tak lebih merupakan persamuhan para pahlawan kesiangan. Penilaian seperti itu amat beralasan di tengah kegusaran publik, khususnya warga Jakarta, oleh masalah banjir yang selama ini menjadi kado spesial saban musim penghujan.

Publik gusar, karena masalah banjir di Jakarta tak kunjung bisa ditanggulangi secara komprehensif dan mendasar. Publik juga geram, karena masalah itu  selama ini seolah-oleh melulu problem Jakarta alias seperti sama sekali tak bertali-temali dengan problem kronis ekologis di wilayah hulu.

Karena itu, menjadi tantangan serius bagi pihak-pihak yang ambil bagian dalam rembugan tadi untuk membuktikan bahwa persamuhan itu sama sekali bukan sekadar ajang bagi mereka untuk meraup simpati publik. Untuk itu, berbagai program yang disepakati bersama dalam rembugan itu jangan cuma menjadi sekadar angin surga.

Dengan kata lain, semua pihak -- terutama warga Jakarta -- sangat berharap berbagai program itu benar-benar bisa diwujudkan di lapangan sesuai target waktu yang disepakati, meski ganjalan untuk itu juga kelihatannya bisa serius. Ganjalan itu terutama berupa ego masing-masing pihak terkait kepentingan wilayah masing-masing.

Ganjalan itu  bahkan sudah tergambar. Pemkab Tangerang, misalnya, dikabarkan sengaja tidak memenuhi undangan rembugan lantaran mereka tidak setuju program pembuatan sodetan sungai. Mereka tidak setuju, karena pembuatan sodetan sungai kelak bisa berdampak banjir ke wilayah mereka.

Jadi, publik jangan dibuat lebih kecewa lagi. Warga Jakarta, terutama, sudah hampir habis harapan bahwa mereka tak bakal lagi menjadi korban banjir di setiap musim penghujan. Untuk itu, berbagai ganjalan -- terutama ego kepentingan masing-masing pihak -- harus bisa disingkirkan sehingga program penanggulangan masalah banjir Jakarta bukan angin surga.***


20 Januari 2014

14 Januari 2014

Musabab Bencana Banjir

Bencana banjir yang hari-hari ini melanda sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, bukan terutama karena faktor cuaca tidak bersahabat. Curah hujan tinggi tak bisa serta-merta ditunjuk sebagai bilang musabab bencana ini.

Bahkan seperti di DKI Jakarta, menurut catatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), curah hujan kali ini sebenarnya lebih rendah dibanding tahun lalu. Namun banjir yang melanda Jakarta sekarang ini tidak kalah dahsyat dibanding musim penghujan tahun lalu.

Di Manado, bencana banjir bandang yang begitu destruktif juga bukan terutama lantaran intensitas hujan kelewat tinggi. Begitu pula banjir yang merendam Karawang, Indramayu, Subang, Pekalongan, Padang Pariaman, Bangka, Palu, Musi Rawas, juga daerah-daerah lain. Bencana tersebut lebih karena daya dukung lingkungan makin amburadul.

Justru itu, dengan atau tanpa curah hujan tinggi, bencana banjir senantiasa menerjang. Tentu, makin tinggi intensitas hujan, bencana banjir pun makin hebat.

Daya dukung lingkungan semakin amburadul karena selama ini kita telanjur lupa diri. Terutama sejak era reformasi, kita kebablasan dalam memperlakukan lingkungan. Nilai-nilai kearifan dalam memperlakukan lingkungan sudah kita buang jauh-jauh. Prinsip-prinsip tata kelola lingkungan yang menjamin kelestarian atau kesinambungan alam juga kita lupakan.

Kalaupun prinsip-prinsip itu diterapkan, kita tak sepenuh hati dan cenderung sekadar menjadikannya sebagai kosmetik. Cuma untuk memberi kesan bahwa kita tak abai terhadap isu lingkungan.

Dengan sikap mental seperti itu, maka eksploitasi alam bukan saja dilakukan secara masif, melainkan juga jor-joran. Sikap ini tak hanya ditunjukkan kalangan pengambil kebijakan. Bahkan rakyat jelata pun tak terkecuali memperlakukan alam secara semena-mena.

Wujud sikap semana-mena itu begitu gamblang. Di kalangan rakyat kebanyakan, sikap semena-mena dalam memperlakukan lingkungan ini antara lain tergambar dalam bentuk aksi penebangan liar kayu hutan dan praktik pertambangan ilegal. Atas nama semangat bebas yang dihembuskan reformasi 1998, rakyat seolah merasa punya hak untuk ikut melumat habis sumber daya alam.

Di sisi kebijakan formal, kawasan hutan diobral menjadi kavling-kavling penguasaan atau konsesi eksploitasi -- entah untuk industri perkayuan, perkebunan, juga pertambangan mineral. Bahkan hutan lindung ataupun kawasan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air juga dibiarkan disulap menjadi hamparan yang mewadahi kegiatan sosial-ekonomi. Lalu lahan pertanian beririgasi teknis terus digusur dalam skala masif untuk kepentingan industri dan permukiman.

Sementara itu, lingkungan perkotaan maupun perdesaan dikembangkan nyaris tanpa kendali. Perkotaan dan perdesaan seolah dibiarkan tumbuh bak alang-alang dengan kecenderungan lebih mementingkan fungsi-fungsi ekonomi dan mengorbankan fungsi ekologi.

Jadi, menuding faktor cuaca sebagai biang musabab bencana banjir sekarang ini adalah naif. Karena itu pula, rekayasa cuaca yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan curah hujan terbukti nyaris tak berpengaruh: bencana banjir tetap saja menerjang.

Yang harus kita lakukan memang bukan jalan pintas semacam rekayasa cuaca, melainkan perubahan sikap dengan kembali memperlakukan lingkungan secara arif. Tanpa itu, alam akan terus menunjukkan hukumnya sendiri berupa bencana semacam banjir atau tanah longsor.***
 

19 Januari 2014

Problem Banjir di Jakarta

Banjir kembali membuat Jakarta tidak berdaya. Senin lalu, sekian lokasi permukiman warga terendam. Sekian titik jalan raya tergenang, sehingga lalu lintas pun tersumbat atau bahkan lumpuh. Sekian banyak orang dibuat sengsara. Banyak juga warga yang sampai terpaksa mengungsi.

Hari-hari ke depan ini sangat mungkin drama serupa terulang. Maklum, sekarang ini adalah puncak musim penghujan. Rekayasa cuaca yang disiasati pemerintah bukan jaminan bahwa banjir tak bakal merendam lagi Jakarta.

Karena itu, wajar jika sebagian kalangan menggugat kemimpinan Gubernur Joko Widodo (Jokowi). Mereka menilai, Jokowi terbukti tak lebih baik dibanding pemimpin-pemimpin Jakarta terdahulu: tidak becus menanggulangi problem banjir.

Gugatan seperti itu wajar, karena Jokowi pernah menjanjikan penanggulangan problem banjir. Tapi gugatan itu juga bersifat emosional karena tidak proporsional. Pertama, Jokowi baru memasuki tahun kedua dalam memimpin Jakarta ini. Kedua, problem banjir di Jakarta telanjur kompleks. Sedemikian kompleks problem tersebut, sehingga siapa pun yang memimpin Jakarta mustahil mampu menanganinya tanpa peran aktif pihak-pihak lain di luar Jakarta.

Dengan kondisi seperti itu, apa yang telah diperbuat Jokowi dalam rentang waktu belum lagi dua tahun untuk menanggulangi problem banjir di Jakarta jelas relatif tak berarti. Tindakan Jokowi, seperti mengeruk sungai serta menata kembali keberadaan danau dan waduk, masih kelewat kecil dibanding kompleksitas problem banjir yang menghantui Jakarta.

Problem banjir di Jakarta adalah produk kesalahan kebijakan dalam rentang waktu panjang. Selama sekian waktu, fisik Jakarta dibiarkan tumbuh dengan mengabaikan fungsi peresapan air hujan. Bangunan-bangunan beton dan lapisan aspal merambah ke mana-mana nyaris tanpa menyisakan permukaan tanah untuk peresapan air.

Di sisi lain, fungsi penampungan air lewat keberadaan situ, danau, ataupun waduk juga diabaikan. Bukan cuma tidak dipelihara, situ, danau, ataupun waduk ini juga seolah dibiarkan mendangkal -- sampai-sampai sebagian hilang lenyap diokupasi permukiman liar.

Nasib sungai-sungai yang melintasi Jakarta juga kurang lebih sama: menyempit dan dangkal. Di musim penghujan, sungai-sungai sama sekali tidak mampu menampung luapan air dari hulu.

Wilayah hulu juga ikut bersalah atas problem banjir yang memukul Jakarta saban musim hujan ini. Keseimbangan lingkungan di wilayah hulu Jakarta -- Depok, Bogor, Cianjur -- telanjur amburadul. Selama ini, lingkungan wilayah hulu Jakarta jor-joran diacak-acak pembangunan fisik -- terutama untuk memenuhi kepentingan permukiman dan kepariwisataan.

Keprihatinan tentang itu bukan tidak tertoreh. Tetapi kemauan politik untuk mengendalikan lingkungan wilayah hulu Jakarta ini selalu kalah oleh ego pemda-pemda terkait untuk menangguk manfaat ekonomi kepariwisataan.

Karena itu, adalah naif sekaligus musykil memimpikan problem banjir di Jakarta bisa ditangani melulu oleh Pemprov DKI Jakarta. Tanpa melibatkan peran aktif pemda-pemda di wilayah hulu, sampai kapan pun problem banjir mustahil bisa ditanggulangi. Langkah apa pun yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sulit diharapkan efektif mengatasi problem itu.

Untuk itu, keterlibatan pemerintah pusat amat dibutuhkan. Becermin pada kenyataan selama ini, pemerintah pusat patut tampil sebagai komandan pengendalian dan penataan lingkungan -- terutama di sepanjang DAS Ciliwung. Jika tidak, pengendalian dan penataan lingkungan itu cenderung sekadar menjadi wacana. Kalaupun langkah aksi dilakukan, itu sama sekali tak terjamin berkesinambungan dan terpadu.***

14 Januari 2014

25 Januari 2013

Rehabilitasi Jalan Raya

Bencana banjir yang melanda sejumlah daerah bukan hanya membuat banyak orang harus mengungsi, melainkan juga menyisakan persoalan serius menyangkut kondisi infrastruktur ekonomi -- terutama jalan raya. Di berbagai lokasi yang sempat tergenang banjir, permukaan jalan kini rusak-rusak. Lapisan aspal terkelupas atau jalan berlubang-lubang.

Kenyataan itu tak boleh dibiarkan berlarut-larut karena prasarana jalan adalah urat nadi ekonomi. Terlebih lagi bila itu termasuk jalan protokol di kota besar seperti Jakarta: selain mengemban fungsi ekonomi, jalan raya juga menjadi semacam etalase lingkungan kota. Jadi, jalan yang koyak-koyak dan berlubang di sana-sini bukan sekadar menganggu aktivitas sosial ekonomi, melainkan juga mencoreng keindahan dan kenyamanan kota.

Dalam sejumlah kasus, kondisi jalan raya yang rusak digerus banjir ini bahkan menjadi sumber malapetaka berupa kecelakaan lalu lintas -- entah tabrakan, terperosok, atau terguling. Korban jiwa kadang tak terhindarkan. Pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor, tewas terjengkang gara-gara kendaraan terperosok lubang.

Secara ekonomi, jalan raya yang bopeng-bopeng dan penuh lubang ini juga menimbulkan biaya tinggi. Ongkos transportasi menjadi membengkak. Paling tidak karena waktu tempuh menjadi molor. Belum lagi biaya perawatan kendaraan juga otomatis berlipat.

Karena itu, pascabanjir sekarang ini, penanganan infrastruktur jalan harus menjadi prioritas tinggi -- entah di pemerintah pusat maupun di jajaran pemda. Karena berperan strategis sebagai urat nadi aktivitas sosial-ekonomi, rehabilitasi jalan raya tak boleh diperlakukan bukan sebagai prioritas. Bagaimanapun menunda-nunda kegiatan tersebut bisa sangat mahal. Sebab kerugian yang ditanggung masyarakat pasti jauh lebih besar ketimbang biaya yang dibutuhkan untuk merehabilitasi jalan.

Untuk itu, pemerintah dituntut memiliki keinginan politik kuat sehingga soal biaya atau pendanaan tidak menjadi batu sandungan. Dengan kemauan politik kuat, jajaran pemerintah di pusat maupun di daerah-daerah niscaya bisa mengupayakan pendanaan bagi keperluan rehabilitasi jalan raya pascabanjir ini.

Pengalaman selama ini menunjukkan, rehabilitasi jalan raya terkesan dilakukan asal-asalan atau setengah hati. Bahkan di ibu kota Jakarta sekalipun, hasil perbaikan jalan terasa amat minimalis. Paling tidak, aspek kenyamanan jalan tak serta-merta tergelar karena permukaan jalan bergelombang atau bentol-bentol.

Dalam kasus lebih umum, kondisi jalan pascarehabilitasi hanya membaik dalam tempo sekejap. Sekadar terkena guyuran hujan satu-dua kali saja, permukaan aspal sudah mengelupas lagi. Lubang-lubang juga kembali menganga, sehingga jalan menjadi bopeng-bopeng.

Akibatnya, seperti jalan pantura di Jawa, nyaris sepanjang tahun dalam kondisi buruk. Langkah perbaikan atau rehabilitasi yang dilakukan pemerintah cenderung bersifat tambal-sulam. Perbaikan serius sekadar ditunjukkan menjelang Lebaran. Itu pun tak selalu dikawal dengan pemeliharaan yang ketat, sehingga dalam tempo relatif singkat pula kondisi jalan lagi-lagi sarat kerusakan. Terlebih jalan pantura Jawa ini begitu berat menanggung beban: bukan hanya arus lalu lintas amat padat, melainkan juga tonase kendaraan (truk) juga rata-rata kelas berat.

Kecenderungan buruk seperti itu tak sepatutnya dipertahankan karena cenderung menghamburkan anggaran. Untuk itu, rehabilitasi jalan raya pascabanjir kali ini seyogyanya menjadi momen menuju praktik perbaikan dan pemeliharaan prasarana umum yang lebih bertanggung jawab dan menjamin manfaat optimal bagi masyarakat luas.***

Jakarta, 25 Januari 2013

21 Februari 2012

Pedestrian Cermin Adab Kota Besar

Niat Pemda DKI Jakarta mengembalikan trotoar atau pedestrian ke fungsi sebagai ruang bagi mobilitas pejalan kaki patut dimaknai bukan sekadar sebagai langkah penertiban. Niat tersebut juga sebuah koreksi sekaligus pengakuan atas kesalahan selama ini yang membuat pedestrian amburadul tidak karuan. Yang membuat pejalan kaki laiknya warga kelas dua.

Selama ini, hak pejalan kaki menyangkut trotoar atau pedestrian sebagai sarana mobilitas fisik sama sekali tak dihargai. Hak itu terus tersingkirkan oleh kepentingan-kepentingan lain, seperti kegiatan pedagang kakilima, parkir kendaraan bermotor, jasa tambal ban, juga oleh mobilitas pengendara sepeda motor. Karena itu, pedestrian di Jakarta bukan ruang lapang yang menawarkan kenyamanan berjalan kaki.

Penyerobotan atau okupasi ruang pedestrian di ibukota Jakarta ini bukan lagi di satu-dua titik, melainkan menyeluruh. Karena itu, nyaris tak ada pedestrian di berbagai jalur jalan raya yang tidak diokupasi kegiatan lain. Ini bukan hanya melahirkan ketidaknyamanan, melainkan keamanan fisik juga acap terganggu. Pejalan kaki yang notabene merupakan pemangku sah pedestrian harus pintar-pintar bergerak memanfaatkan ruang sempit atau sesak. Terlebih lagi kalau pengguna sepeda motor tampil menyerobot ruang.

Penyerobotan dan okupasi pedestrian itu begitu semena-mena. Sama sekali tanpa adab. Tanpa rasa sungkan ataupun malu. Seolah-olah mereka yang melakukan okupasi adalah pemilik sah ruang pedestrian.

Kalaupun tak sampai diserobot atau diokupasi, seperti di jalan protokol Sudirman dan MH Thamrin, pedestrian di Jakarta tetap saja tidak nyaman. Selain miskin peneduh, banyak permukaan pedestrian yang tidak rata -- entah karena penutup gorong-gorong menyembul, atau karena tak cukup terawat.

Kalangan pejalan kaki sendiri selama ini hanya bisa pasrah. Mereka menerima saja kondisi yang serba tak nyaman dan tidak aman itu. Entah dengan perasaan terpaksa ataupun tidak, mereka nikmati saja kondisi itu. Atau, kalau enggan, ya mereka melepaskan hak sebagai pejalan kaki.

Mungkin karena itu, pedestrian di Jakarta ini -- tidak seperti di kebanyakan kota besar di banyak belahan dunia -- tidak menjadi pilihan banyak orang dalam melakukan mobilitas keseharian. Pedestrian di Jakarta relatif sepi pejalan kaki. Pedestrian di ibukota ini lebih banyak disesaki oleh pedagang kakilima, kendaraan parkir, jasa tambal ban, juga serobotan pengguna sepeda motor. Masing-masing seperti saling menafikan, sehingga pedestrian pun berubah bak rimba raya tempat urang bisa berbuat seenak udel.

Tentu saja, kenyataan itu begitu niscaya menampilkan pemandangan tidak elok bagi harmoni ruang perkotaan Jakarta. Pemandangan di berbagai ruas jalan raya di ibukota ini sarat kesemrawutan dan ketidaktertiban. Bagi orang asing yang terbiasa dengan budaya pedestrian, pemandangan itu niscaya menjadi anomali yang tak bisa dipahami.

Memang sulit bisa dipahami bahwa pedestrian di Jakarta ini ibarat daerah tak bertuan. Pihak pemda sebagai pemegang otoritas seolah melakukan pembiaran. Bahkan kesan yang acap tampil ke permukaan, pihak pemda seolah merestui penyerobotan dan okupasi pedestrian yang menyingkirkan hak pejalan kaki ini. Restu itu terkesankan karena pedagang kakilima ataupun parkir kendaraan bukan saja tidak ditertibkan, melainkan justru ditarik retribusi -- entah resmi ataupun tidak.

Karena itu, niat Pemda DKI Jakarta mengembalikan fungsi trotoar atau pedestrian di seluruh wilayah ibukota ini sebagaimana seharusnya sungguh merupakan angin segar. Niat itu wajib diapresiasi dan didukung semua pihak. Terlebih lagi pihak pemda sendiri tak ingin bergerak sendirian. Pemda ingin melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam menggerakkan penertiban ruang pedestrian ini.

Sebagai ibukota negara, Jakarta memang sudah saatnya memelihara budaya pedestrian sebagaimana lazim dikenal di kota-kota besar dunia. Ini bukan semata soal harmoni, melainkan terutama menjadi tolok ukur adab sebuah kota besar. Masa iya Jakarta dicap tidak beradab?***

Jakarta, 20 Februari 2012

18 Februari 2008

Jalur Pantura Lumpuh

Bencana banjir membuat jalur lalu lintas di pantai utara (pantura) Jateng sejak Jumat pekan lalu lumpuh, khususnya di ruas antara Semarang dan Rembang. Sejumlah banyak kendaraan terjebak genangan air. Mereka tak bisa meneruskan perjalanan sampai banjir surut nanti. Laporan terakhir menyebutkan, kelumpuhan arus lalu lintas akibat banjir di jalur pantura Jateng ini membentang sejauh 50 kilometer.

Kondisi itu pula yang membuat arus lalu lintas di pantura Jateng sejak Minggu lalu terpaksa dialihkan lewat Solo, Sragen, Ngawi. Ini bukan sekadar membuat perjalanan menjadi lebih jauh karena harus memutar. Lebih dari itu, perjalanan juga menjadi terasa kurang nyaman dan mengesalkan. Pengalihan lalu lintas dari jalur pantura yang terkenal padat serta-merta membuat jalur alternatif Solo, Sragen, Ngawi menjadi sesak. Tak heran, di sejumlah titik, kemacetan lalu lintas sungguh tak terhindarkan.

Akibatnya, jelas, mobilitas sosial-ekonomi jadi terganggu. Aktivitas tersendat. Ini berarti inefisiensi waktu maupun biaya. Celakanya, ibarat virus disentri, inefisiensi begitu cepat dan amat tak terhindarkan membuat kegiatan ekonomi menjadi tidak sehat.

Tentang itu, tengok saja harga kebutuhan sehari-hari di sejumlah daerah di Jawa, khususnya Jakarta, yang mengandalkan jalur pantura sebagai urat nadi kegiatan ekonomi. Seiring kelumpuhan jalur lalu lintas di pantura Jateng akibat bencana banjir, harga kebutuhan sehari-hari di daerah-daerah itu merangkak naik.

Padahal tanpa didorong faktor distribusi yang terganggu pun, harga aneka kebutuhan sehari-hari ini -- khususnya bahan pokok pangan -- sudah membuat rakyat kebanyakan menjerit. Jadi, dengan kata lain, kelumpuhan arus lalu lintas di jalur pantura membuat nasib rakyat kebanyakan -- terutama di kota besar seperti Jakarta -- kini kian terhimpit. Itu tak terhindarkan karena jalur pantura telanjur menjadi urat nadi kegiatan sosial-ekonomi.

Entah sampai kapan kelumpuhan arus lalu lintas di jalur pantura Jateng ini akan berlangsung. Namun karena hujan masih kerap lebat mengguyur -- di daerah lokasi banjir maupun di daerah hulu -- boleh jadi jalur tersebut baru hidup lagi dalam beberapa hari mendatang.

Tetapi kalaupun genangan banjir sudah surut nanti, kondisi arus lalu lintas di jalur pantura tak otomatis pulih seperti sedia kala. Paling tidak, arus lalu lintas hampir pasti tersendat dan amat tidak nyaman. Laju kendaraan tak lagi bisa kencang, mulus, dan lancar. Bencana banjir pasti menyisakan masalah yang membikin runyam dan mengesalkan. Masalah itu adalah kondisi jalan yang berlubang-lubang. Ini seolah sudah menjadi keniscayaan. Bahwa genangan banjir hampir selalu membuat jalan jadi rusak. Jalan menjadi penuh lubang.

Kenyataan itu bukan sekadar melahirkan ketidaknyamanan bagi siapa saja yang melintas berkendara di jalur pantura. Lebih dari itu, kerugian sosial-ekonomi dalam skala besar dan luas dapat dipastikan menjadi harga yang harus ditebus. Itu sungguh tak terhindarkan sebagai dampak lebih jauh bencana banjir di jalur lalu lintas di pantura.

Barangkali tidak berlebihan jika dikatakan bahwa jalur pantura Jawa kini terancam tak mampu berfungsi optimal. Padahal, sekali lagi, jalur tersebut adalah urat nadi kegiatan sosial-ekonomi bagi sejumlah kota besar di Jawa, termasuk DKI Jakarta.

Karena itu pula, sebuah antisipasi dini patut dilakukan. Begitu bencana banjir berlalu, jalur pantura perlu segera direhabilitasi melalui sebuah program darurat (crash program). Ini menuntut kepedulian dan komitmen segera pemerintah pusat karena jalur pantura termasuk rentang jalan negara.

Kita perlu mengingatkan pemerintah tentang itu. Maklum karena sekarang ini begitu banyak masalah mendesak yang juga menuntut perhatian. Pemerintah perlu diingatkan bahwa rehabilitasi jalur lalu lintas di pantura pascabanjir sekarang ini sungguh mendesak dan harus menjadi prioritas utama. Sebagai urat nadi kegiatan sosial-ekonomi, jalur pantura harus selalu terjaga prima.***
Jakarta, 18 Februari 2008

30 November 2004

Melawan Penebangan Liar

Perang dimulai. Menhut MS Kaban memastikan bahwa mulai pekan ini pemerintah menggelar operasi besar-besaran terhadap tindak penebangan liar (illegal logging). Dilakukan terkoordinasi dengan berbagai instansi penegak hukum, operasi tersebut merupakan salah satu program Kabinet Indonesia Bersatu dalam 100 hari pertama kerja.

Kita tidak meragukan keinginan baik pemerintah menangani masalah penebangan liar dengan menggelar operasi besar-besaran ini. Cuma, apakah operasi tersebut benar-benar efektif memberantas tindak penebangan liar, itu masih sebuah pertanyaan besar. Bahkan sekadar memberikan terapi kejut (shock therapy) sekalipun, jujur saja kita belum punya kepastian.

Dengan kata lain, efektivitas operasi besar-besaran dalam menangani tindak penebangan liar ini baru ketahuan nanti setelah 100 hari kerja pertama Kabinet Indonesia Bersatu berakhir. Ketika itu, kita bisa beroleh kesimpulan apakah operasi tersebut sukses ataukah tak memberi dampak signifikan terhadap masalah penebangan liar yang saban tahun menorehkan kerugian negara senilai Rp 30,4 triliun di luar kerugian ekologi itu.

Karena itu, operasi besar-besaran terhadap penebangan liar ini sungguh merupakan pertaruhan bagi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kalau operasi tersebut sukses -- antara lain mereka yang selama ini bertindak sebagai cukong maupun beking kegiatan ilegal itu diseret ke muka pengadilan dan dijatuhi hukuman amat maksimal -- niscaya pemerintahan Yudhoyono beroleh poin bagus di mata publik.

Tapi jika operasi tersebut ternyata tak menorehkan "kejutan", publik hampir pasti serta-merta mencibir. Bagi mereka, dalam konteks penanganan masalah penebangan liar ini pemerintahan Yudhoyono sekadar menabur harapan.

Dalam kaitan itu pula, publik niscaya menyalahkan Menhut Kaban yang tidak bersedia meneruskan proses penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Penebangan Liar yang sudah dirintis pendahulunya Menhut M Prakosa. Itu beralasan karena publik telanjur meyakini bahwa perangkat perppu sungguh merupakan jurus pamungkas yang mampu mengakhiri riwayat tindak penebangan liar.

Memang, menurut rancangan perppu yang terakhir tersangkut di Kantor Setneg, hukum acara untuk menangani kasus penebangan liar amat singkat dan langsung di bawah koordinasi Menhut. Sementara jika menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), proses yang harus dilalui terbilang lama dan acap tidak dapat diandalkan menjaring otak pelaku tindak penebangan liar.

Dengan perppu, informasi intelijen dapat dijadikan dasar untuk menangkap tersangka pelaku penebangan liar tanpa perlu bukti-bukti kepolisian. Lalu asas yang diberlakukan adalah pembuktian terbalik. Sementara sanksi hukum bagi mereka yang terlibat tindak penebangan liar -- langsung ataupun tidak -- amat berat, yaitu penjara minimal 10 tahun dan maksimal hukuman mati.

Justru itu, bagi publik, strategi yang dipilih Kaban dalam menangani masalah penebangan liar ini -- menggalang langkah terkoordinasi dengan berbagai instansi penegak hukum -- tak cukup bisa diandalkan. Publik meragukan bahwa strategi pilihan Kaban bisa sukses dan ampuh seperti keyakinan mereka tentang efektivitas perppu.

Keraguan itu sungguh tidak mengada-ada. Maklum karena selama ini strategi serupa sudah ditunjukkan pemerintah -- dan terbukti tidak efektif. Bahkan sejak era kepemimpinan Menhut Djamaludin Suryohadikusumo, langkah koordinatif penanganan atas tidak penebangan liar ini sudah diayunkan.

Namun selalu terbukti bahwa strategi tersebut sekadar elok di atas kertas. Strategi itu lebih banyak sekadar merupakan komitmen petinggi instansi-instansi terkait di pusat. Sementara di lapangan, strategi itu sama sekali tak bergigi -- karena mengalami banyak deviasi akibat tarikan kepentingan oknum-oknum pelaksana.

Dalam kaitan itu, aturan hukum yang tersedia tidak mampu menjerat dan menghukum para pelaku -- dan karena itu tindak penebangan liar terus berlangsung, bahkan semakin marak. Maklum saja karena proses peradilan sering meloloskan hukuman atas kasus-kasus yang ditangani. Kalaupun pengadilan menjatuhkan putusan, hukuman yang dijatuhkan sangat ringan dan tidak sepadan.

Kenyataan itu pula, sebenarnya, yang mendorong Menhut M Prakosa menyiapkan perppu. Hanya, sayangnya, langkah tersebut kandas. Kekuasaan Prakosa keburu berakhir ketika proses penerbitan perppu baru sampai di Kantor Setneg. Sementara penerus Prakosa, yakni Menhut Kaban, sejak awal menepis melanjutkan proses penerbitan perppu tersebut. Dia meyakini bahwa konsolidasi dan koordinasi dengan instansi-instansi penegak hukum masih bisa diandalkan mampu menangani masalah penebangan liar.

Dengan keyakinan itu pula, Kaban mantap melangkah memulai perang melawan tindak penebangan liar ini. Tentu saja kita berharap langkah tersebut bisa menuai sukses. Tetapi, sekali lagi, bagaimanapun itu menjadi pertaruhan bagi citra pemerintahan Presiden Yudhoyono atau paling tidak bagi Menhut Kaban sendiri.***
Jakarta, 30 November 2004

20 Juli 2004

Perppu Kehutanan

Wajar sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) penggiat masalah lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Greenomics Indonesia, juga Jaringan Advokasi Tambang kecewa dan marah terhadap keputusan DPR, pekan lalu. Maklum karena DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2004 tentang Perubahan UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan untuk disahkan menjadi undang-undang.

Jajaran LSM kecewa dan marah karena keputusan DPR itu sama dengan membenarkan keputusan pemerintah memberikan izin operasi terbuka pertambangan bagi 13 perusahaan di kawasan hutan lindung sebagaimana tertuang dalam Keppres No 41/2004. Padahal UU Nomor 41/1999 tegas melarang aktivitas seperti operasi pertambangan dilakukan di kawasan hutan lindung.

Hutan lindung memang seharusnya mati-matian dipertahankan. Hutan lindung adalah kawasan paru-paru alam yang amat kita butuhkan demi kualitas hidup kita tetap terjaga baik dan sehat. Karena itu, hutan lindung jangan sampai terjamah kegiatan apa pun yang nyata-nyata potensial merusak keberadaannya.

Paket Perppu Nomor 1/2004 plus Keppres Nomor 41/2004 sendiri memang memiliki implikasi amat serius terhadap lingkungan. Secara ekonomi, sebagaimana perhitungan Greenomics, aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung ini akan menorehkan kerusakan lingkungan senilai Rp 70 triliun per tahun. Tapi yang lebih kita sesali adalah kerugian yang bersifat intangible berupa hilangnya keragaman hayati. Itu sungguh niscaya dan tak bisa dinilai secara ekonomi.

Justru itu, seharusnya DPR bukan merestui keputusan pemerintah memberikan izin operasi terhadap 13 perusahaan pertambangan. DPR seharusnya mengoreksi dan meluruskan sikap pemerintah tersebut.

Karena itu pula, tidak berlebihan bahwa kalangan LSM penggiat masalah lingkungan pun segera melayangkan gugatan class action, di samping mengadu ke Mahkamah Konstitusi, berkaitan dengan keputusan pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1/2004 yang memberikan izin pertambangan di kawasan hutang lindung ini. Langkah tersebut sama sekali bukan merupakan sikap ngeyel, melainkan lebih menegasikan tanggung jawab dan tekad menyelamatkan keberadaan hutan lindung yang nyata-nyata terancam rusak oleh aktivitas pertambangan.

Kita menghargai tekad pemerintah sebagaimana diutarakan Menhut M Prakosa yang mengaku akan melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung ini. Tapi kita tidak mendapat penjelasan tentang langkah konkret mengenai strategi dan mekanisme pengawasan tersebut.

Lagi pula, jujur saja, kita skeptis bahwa pemerintah mampu melakukan fungsi pengawasan di lapangan. Kita bercermin saja pada masalah penebangan liar (illegal logging). Melihat penebangan liar terus saja marak, tak bisa tidak kita beroleh kesan bahwa pemerintah jelas-jelas gagal melakukan fungsi pengawasan dan penindakan hukum.

Karena itu, kita amat tidak yakin bahwa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung bisa diminimalisasi. Malah kita berkeyakinan bahwa kerusakan itu sungguh niscaya. Kita tahu, kegiatan pertambangan sama sekali tak bisa ramah terhadap lingkungan. Kegiatan pertambangan sungguh bersifat destruktif.

Bahkan kalaupun kegiatan itu dilakukan sungguh-sungguh sesuai rambu-rambu atau prosedur sekalipun, sifat destruktif operasi terbuka pertambangan tetap saja kental dan pekat. Jadi, teramat sulit membayangkan bahwa dampak kegiatan pertambangan terhadap lingkungan ini bisa diminimalisasi.

Karena itu, kita tidak bisa memahami sikap pemerintah maupun DPR menyangkut penerbitan Perppu Nomor 1/2001 ini. Kita menangkap kesan bahwa substansi masalah yang selama ini menjadi bahan perdebatan -- yakni bahwa kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung dilarang undang-undang -- telah diabaikan demi kepentingan pragmatis: mengakomodasi kepentingan perusahaan pertambangan.

Mungkin pemerintah miris oleh ancaman kalangan perusahaan pertambangan yang merasa dirugikan oleh tumpang-tindihnya areal kerja mereka dengan kawasan hutan lindung. Yakni bahwa mereka akan mengajukan gugatan ke arbitrase internasional dengan nilai tuntutan kerugian yang sungguh naudzubillah -- sekitar Rp 188 triliun.

Angka itu jelas bukan main besar. Begitu juga ancaman kalangan perusahaan pertambangan menggulirkan gugatan ke arbitrase internasional ini tak bisa kita anggap main-main. Justru itu, bisa dibayangkan risiko yang harus kita tanggung jika gugatan itu benar-benar mereka lakukan -- dan ternyata kemudian kita kalah: bukan saja keuangan negara seketika dibuat babak-belur, melainkan kegiatan investasi kita pun semakin carut-marut. Dunia internasional niscaya kian beroleh kesan bahwa kegiatan investasi di negeri kita tak berkepastian.

Tetapi jika benar itu yang menjadi pertimbangan, kenapa izin operasi pertambangan di hutan lindung hanya diberikan kepada 13 perusahaan? Tidakkah sekian puluh perusahaan lain, yang juga sama-sama merasa dirugikan akibat areal kerja mereka tumpang-tindih dengan kawasan hutan, akan tetap mengajukan gugatan ke arbitrase internasional?***
Jakarta, 20 Juli 2004

02 Juli 2004

Revitalisasi Kehutanan

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) pimpinan Adiwarsito Adinegoro kemarin menggelar hajatan lumayan penting. Hajatan berupa simposium sehari itu bertajuk "Mewujudkan Kembali Kebangkutan Sektor Kehutanan dalam Pembangunan Nasional Ke Depan". Sejumlah tokoh yang selama ini dikenal memahami betul seluk-beluk dunia kehutanan nasional -- antara lain beberapa mantan Menteri Kehutanan dan pengusaha -- tampil jadi pembicara.

Hajatan itu kita nilai lumayan penting karena, paling tidak, menunjukkan kesadaran dan keinginan besar kalangan pengusaha yang berhimpun di APHI pimpinan Adiwarsita untuk merevitalisasi sektor kehutanan. Dalam perspektif lain, hajatan itu juga tampaknya merupakan akumulasi keprihatinan mereka atas kondisi hutan dan kehutanan kita yang telanjur terpuruk.

Di masa lalu, memang, sektor kehutanan demikian gilang-gemilang. Dalam periode cukup panjang, sektor kehutanan bahkan tampil menjadi sektor kedua terbesar dalam menyumbang perolehan devisa. Dengan rata-rata nilai ekspor sekitar 7 miliar dolar per tahun, hingga 1997 silam, posisi sektor kehutanan dalam menyumbang perolehan devisa ini berada di urutan kedua terbesar setelah tekstil dan produk tekstil (TPT).

Kini, sektor kehutanan adalah potret kusam-buram. Sektor kehutanan bukan lagi primadona penyumbang devisa. Sektor kehutanan kini sekadar cerita tentang ketidakberdayaan yang telah melahirkan kebangkrutan sejumlah banyak pabrik pengolahan kayu, tindak pemutusan hubungan kerja, penebangan liar (illegal logging), penyelundupan kayu bulat ilegal ke luar negeri, kerusakan kawasan hutan, dan banyak lagi. Singkat kata, sektor kehutanan kini benar-benar terpuruk -- bahkan berada di titik nadir.

Amat boleh jadi, kesadaran, keinginan besar, ataupun keprihatinan tentang hutan dan kehutanan ini juga menggelayuti pihak-pihak lain yang sama-sama merasa menjadi stake holders kehutanan nasional. Hanya, mungkin karena alasan teknis ataupun politis, hajatan yang digelar APHI Adiwarsita ini tak melibatkan semua stake holders. Bahkan Menteri Kehutanan atau sekadar pejabat eselon I ataupun eselon II, kemarin tak terlihat ambil bagian dalam hajatan itu.

Tetapi, konon, pihak panitia hajatan itu sendiri bukan tidak berupaya melibatkan pihak-pihak lebih luas. Pihak Dephut, misalnya, sebenarnya turut mereka undang untuk berbagi pandangan tentang revitalisasi kehutanan nasional ini. Hanya, entah karena alasan gengsi atau sekadar kebentur alasan teknis waktu, undangan itu tak bersambut.
Justru itu, kita menangkap kesan bahwa pihak Dephut dan APHI Adiwarsita belum lagi akur. Perang dingin di antara mereka rupanya belum juga reda.

Bukan rahasia lagi, memang, bahwa antara Dephut dan APHI Adiwarsita sejak cukup lama berlangsung perang dingin. Kedua belah pihak cenderung tak saling mempedulikan. Konon akibat perbedaan visi dalam menghadapi masalah bersama -- kondisi hutan dan kehutanan nasional semakin memprihatinkan -- komunikasi di antara mereka sudah nyaris membeku.

Itu pula yang disebut-sebut menjadi faktor pemicu perpecahan di kalangan pengusaha kehutanan nasional sendiri: APHI terbelah -- satu dipimpin Adiwarsita, dan satu lagi dikomandani Sugiono. Masing-masing merasa lebih legitimate sebagai organisasi pengusaha hutan. Masing-masing juga merasa on the right track seraya menafikan pihak lain. Karena itu, masing-masing berjalan menurut konsep atau visi versi mereka sendiri.

Jujur saja, itu sungguh kita sesali. Bagaimanapun, revitalisasi sektor kehutanan mustahil bisa tercapai tanpa semua stake holders bahu-membahu dalam berbagai aspek dan langkah. Konsep pemikiran yang coba dirumuskan hajatan APHI Adiwarsita ini, misalnya, tak akan banyak bermakna kalau itu hanya menjadi milik kelompok mereka sendiri. Terlebih konsep tersebut jelas menuntut penjabaran di level kebijakan pemerintah.

Karena itu, kita amat menyayangkan bahwa hajatan penting yang digelar APHI Adiwarsita tak dihadiri pejabat Dephut. Padahal kehadiran mereka niscaya bisa diharapkan menjadi titik yang mencairkan kebekuan atau perang dingin di antara mereka.

Tetapi kenyataan itu justru mengindikasikan bahwa sebelum bicara soal revitalisasi sektor kehutanan, semua stake holders sejatinya perlu terlebih dulu melepaskan diri dari sekat masing-masing. Segala ego, gengsi, atau apa pun yang mengondisikan stake holders kehutanan ini terkotak-kotak dalam semangat sempit perlu disingkirkan.

Itu teramat mendesak -- karena kondisi hutan dan kehutanan nasional telanjur terpuruk di titik nadir. Kalau saja semangat rekonsiliasi di kalangan semua stake holders tak segera dilakukan, niscaya sektor kehutanan tak akan pernah bisa bangkit lagi. Bahkan apa yang terjadi justru sebaliknya: kehutanan kita semakin terpuruk hingga ke titik paling menggetirkan.
Haruskah?***
Jakarta, 2 Juli 2004

23 Januari 2004

Rehabilitasi Hutan

Gerakan Nasional Rehabilitasi Lahan Hutan (GN-RLH) yang Rabu lalu dicanangkan Presiden Megawati Soekarnoputri di Yogyakarta apakah memang dibutuhkan? Atau, mungkinkah GN-RLH ini menorehkan kenyataan seperti program hampir serupa di masa lalu: hanya menghabiskan dana besar, sementara sasaran tak pernah tercapai.

Bahwa hutan kita amat mendesak direhabilitasi memang sulit dibantah lagi. Berbagai bencana alam, terutama banjir dan longsor yang nyaris tak pernah henti menerpa berbagai wilayah -- notabene melahirkan dampak yang makin hari cenderung kian memrihatinkan -- adalah pertanda nyata tentang seriusnya kerusakan hutan ini.

Pihak Dephut mencatat bahwa hutan yang kini dalam kondisi rusak menghampar seluas 57 juta hektar. Dalam konteks itu, sekitar 24 juta hektar merupakan lahan yang tergolong rusak parah atau kritis. Itu terbagi atas 15 juta hektar di kawasan hutan dan sekitar 9 juta hektar lagi di luar kawasan hutan. Hamparan hutan yang rusak ini masih harus ditambah oleh sekitar 11,5 juta hektar lahan eks hak pengusahaan hutan (HPH).

Jadi, memang, dari segi kuantitatif, persoalan lahan kritis ini sudah amat memrihatinkan. Sementara dari segi kualitatif, persoalan tersebut menghadirkan tuntutan mendesak tentang langkah reboisasi dan rehabilitasi lahan krotis. Terlebih lagi jika mengingat proses deforestasi dan degradasi lahan terus berlangsung dan nyaris tak bisa dibendung.

Sebenarnya, pemerintah sudah sejak lama menunjukkan kepedulian ke arah rehabilitasi atau perbaikan kondisi hutan ini. Kita ingat, pemerintahan Orde Baru menggulirkan kepedulian itu lewat apa yang kita kenal sebagai program reboisasi hutan dan rehabilitasi lahan. Untuk itu, bahkan tiap tahun pemerintah menggelar Pekan Penghijauan Nasional.

Tetapi program perbaikan kondisi hutan ini nyaris tak berbekas. Lahan-lahan kritis tak pernah kunjung pulih menjadi hijau dan lebat kembali. Padahal dana yang dikucurkan untuk itu sungguh tidak kecil. Apa mau dikata, dana untuk reboisasi hutan dan rehabilitasi lahan kritis ini lebih banyak habis menguap dikorupsi oknum-oknum aparat pelaksana.

Bahkan di tingkat kebijakan, dana untuk perbaikan kondisi hutan dan lahan ini tak segan diselewengkan untuk keperluan lain. Sekian banyak Dana Reboisasi (DR) -- pungutan yang dikumpulkan dari para pengusaha pemegang hak pengusahaan hutan, notabene khusus dialokasikan untuk keperluan rehabilitasi kawasan hutan yang sudah ditebangi -- malah digelontorkan sebagai pinjaman kepada Panitia SEA Games dan PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN).
Pinjaman-pinjaman itu tak pernah kembali ke kas DR. Pinjaman kepada Panitia SEA Games mengendap tanpa penyelesaian yang jelas. Sementara pinjaman kepada IPTN -- kini berganti wujud menjadi PT Dirgantara Indonesia yang di ujung kebangkrutan -- akhirnya dikonversi menjadi modal penyertaan pemerintah di industri pesawat terbang itu.

Walhasil, kepedulian pemerintah terhadap upaya reboisasi hutan dan rehabilitasi lahan kritis ini tak lebih sekadar kosmetik. Dalam konteks itu pula, Pekan Penghijauan Nasional yang rutin digelar saban tahun -- bergiliran antardaerah -- praktis hanya merupakan ritual yang menguras dana negara.

Lalu bagaimana dengan GN-RLH? Secara konseptual, GN-RLH tak beda dengan program reboisasi hutan dan rehabilitasi lahan di masa lalu. Bedanya, GN-RLH lebih tertuju pada lahan kritis di daerah aliran sungai (DAS).

Secara operasional, sasaran yang menjadi GN-RLH terbilang ambisius. Bayangkan saja, dalam lima tahun, GN-RLH ditargetkan menyentuh DAS seluas 3 juta hektar. Untuk tahun pertama saja, sasaran GN-RLH mencakup areal seluas 300.000 hektar di 29 DAS. Untuk itu, dana yang dialokasikan total bernilai sekitar Rp 1,2 triliun.

Dari segi pendanaan, GN-RLH mungkin tak masalah. Tapi dalam soal pencapaian sasaran, kita ragu. Target seluas 300.000 hektar pada tahun pertama saja, GN-RLH jelas menuntut persiapan dan sosialisasi sangat matang. Tapi faktanya, pedoman pelaksanaan pun hingga GN-RLH ini resmi diluncurkan belum juga jelas. Belum lagi, seperti kritik kalangan lembaga swdaya masyarakat (LSM), operasional GN-RLH juga amat miskin partisipasi masyarakat -- mulai tahap perencanaan dan pelaksanaan.

Ditambah sosialisasi yang praktis hanya sayup-sayup, pendekatan yang berwatak sentralistis itu membuat GN-RLH sulit diharapkan efektif mampu menjawab tantangan dan tuntutan nyata di lapangan. Mungkin berkat model pelaksanaan yang lebih terkesan bergaya proyek, penanaman bibit pohon relatif bisa berhasil dilakukan. Tapi karena partisipasi masyarakat telanjur dinafikan, sulit dijamin bahwa bibit-bibit itu bisa terus bertahan dan tumbuh sempurna menjadi tegakan pohon rimbun menghijau.

Walhasil, kita skeptis bahwa GN-RLH mampu menjawab masalah lahan kritis. Lagi pula, memang, jawaban yang lebih urgen dan lebih strategis atas masalah itu bukan berupa penanaman pohon, melainkan penghentian proses deforestasi yang sudah demikian parah. Kita melihat, sejauh ini langkah pemerintah ke arah itu justru serba tanggung.***
Jakarta, 23 Januari 2004