22 Mei 2004

Gonjang-ganjing

Banyak pihak memperkirakan, harga minyak mentah di pasar internasional masih akan terus membubung. Padahal sekarang saja, harga minyak mentah ini sudah terbilang tinggi: di atas 41 dolar AS per barel. Angka tersebut sudah hampir dua kali lipat patokan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam APBN 2004 sebesar 22 dolar AS per barel.

Beberapa kalangan berani berspekulasi bahwa harga mentah ini bisa terus melaju hingga mencapai 70 dolar AS per barel. Sementara perkiraan sejumlah pihak lain lebih moderat. Menurut mereka, laju kenaikan harga minyak mentah ini kemungkinan tertahan di level 50 dolar AS per barel untuk satu periode panjang.

Tapi berapa pun angka yang kelak tertoreh sebagai level tertinggi harga minyak mentah di pasar internasional, berbagai perkiraan tadi sungguh beralasan. Secara kondisional, harga minyak sekarang ini memang cenderung naik. Ini terkait dengan lonjakan permintaan di AS dan Cina, sementara produksi minyak negara-negara yang tergabung dalam wadah OPEC relatif terbatas.

Dalam konteks itu, Badan Energi Internasional memprediksi bahwa permintaan minyak dunia bisa meningkat menjadi rata-rata 82,5 juta barel per hari. Padahal kemampuan penyulingan dunia rata-rata hanya 82,1 juta garel per hari. OPEC sendiri kini hanya mampu memasok sekitar 25,43 juta barel per hari. Angka tersebut sudah di atas kuota produksi OPEC sebanyak 23,5 juta barel per hari.

Dalam rangka berupaya membanjiri pasar, dalam waktu dekat OPEC menggelar pertemuan di Amsterdam, Balanda. Penambahan kuota produksi kemungkinan menjadi keputusan pertemuan OPEC ini. Tapi banyak pihak skeptis bahwa keputusan tersebut bisa terealisasi. Seperti yang sudah-sudah, belakangan ini penambahan kuota produksi OPEC kemungkinan tak bisa dilaksanakan -- terutama karena ladang-ladang minyak Irak belum mampu berproduksi optimal lagi.

Spekulasi mengenai krisis minyak pun semakin mengental setelah situasi keamanan dan politik di Timur Tengah -- notabene kawasan penghasil minyak -- sekarang ini cenderung memburuk. Senin lalu, misalnya, Ketua Dewan Pemerintahan Irak, Ezzedine Salim, tewas dalam serangan bom bunuh diri dengan menggunakan mobil sebagai sarana.

Di lain pihak, orang juga mengkhawatirkan sabotase terhadap infrastruktur perminyakan di Timur Tengah -- seperti telah dialami Arab Saudi -- masih mungkin terjadi lagi. Sementara kerusakan infrastruktur perminyakan di Arab Saudi sendiri belum sepenuhnya tertangani.

Walhasil, memang, kecenderungan harga minyak dunia naik terus sungguh masuk akal. Bagi kita sendiri, itu jelas merupakan pukulan berat. Memang, sebagai pengekspor minyak mentah, kita bisa menikmati rezeki nomplok (windfall profit) atas kenaikan harga minyak dunia ini. Terlebih kurs dolar terhadap rupiah kini melambung tinggi.

Tetapi, soalnya, sekarang ini kita sudah menjadi net importer minyak. Artinya, volume minyak yang kita impor lebih banyak daripada produksi di dalam negeri. Justru itu, kenaikan harga minyak dunia pun serta-merta mengakibatkan nilai subsidi bahan bakar minyak (BBM) pula membengkak pula.

Dengan kata lain, kenaikan harga minyak dunia sekarang ini hampir pasti tak membawa berkah rezeki bagi kita. Bahkan amat boleh jadi, kita malah harus menuai mudharat berupa kenaikan harga barang dan jasa. Ditambah dampak kurs rupiah yang sekarang ini melemah terhadap dolar AS, itu niscaya membuat daya saing produk ekspor kita jadi menurun. Pada gilirannya pula, itu mengondisikan dunia usaha nasional ikut-ikutan jadi lesu. Tindak pemutusan kerja pun kemungkinan merebak di mana-mana.

Kurs rupiah sendiri belum menunjukkan gelagat segera berbalik arah menjadi membaik lagi. Hingga kemarin, rupiah tertahan di level Rp 9.055 per dolar AS. Itu berarti, dalam tempo dua pekan ini, rupiah sudah terdepresiasi sekitar 7 persen. Melihat faktor determinan -- situasi global, khususnya kebangkitan ekonomi AS --, boleh jadi rupiah masih akan terdepresiasi menjadi lebih dalam lagi.

Tak heran jika kepanikan pun terlihat kental menggejala. Ini tak hanya ditunjukkan oleh kalangan pemilik modal yang beramai-ramai menukarkan dana mereka ke dalam denominasi dolar AS. Bank Indonesia juga merasa perlu menjewer beberapa bank asing karena terindikasi melakukan spekulasi di pasar uang hingga menekan kurs rupiah. Padahal, seperti kata Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, spekulasi di pasar uang sejatinya merupakan konsekuensi tak terhindarkan dalam sistem devisa bebas seperti kita anut.

Kepanikan itu sendiri jelas menunjukkan sikap dan persepsi bahwa ekonomi kita sekarang ini cenderung bergulir ke arah yang mencemaskan. Dalam bahasa lugas, di hari-hari mendatang ini ekonomi kita sungguh sulit dan berat.

Itu niscaya menjadi "hidangan" awal bagi pemerintahan baru hasil Pemilu 2004. Adakah itu sudah dipikirkan oleh masing-masing pasangan capres-cawapres yang segera berlaga dalam pemilihan presiden 5 Juli?***
Jakarta, 22 Mei 2004

14 Mei 2004

Gejolak Kurs

Benar, gejolak kurs adalah fenomena biasa. Bukankah setiap hari kurs ataupun indeks harga saham gabungan di pasar modal selalu berfluktuasi?

Tetapi apakah perkembangan belakangan ini, yang menunjukkan kurs rupiah cenderung tertekan hingga mencapai hitungan signifikan dibanding beberapa pekan lalu, masih terbilang fenomena biasa? Terus-terang, kita justru dibuat waswas. Perkembangan kurs rupiah belakangan ini sungguh terasa tak biasa lagi. Setelah sekian lama stabil di level Rp 8.500-an per dolar, belakangan rupiah terus tertekan hingga menembus level psikologis Rp 9.000 per dolar.

Senin lalu, kurs rupiah terkunci di posisi Rp 8.940 per dolar. Sehari kemudian, rupiah lebih tertekan lagi di level Rp 8.990 per dolar. Pada Rabu lalu, memang posisi rupiah ini sedikit membaik menjadi Rp 8.957 per dolar -- konon itu karena intervensi Bank Indonesia ke pasar uang dengan menaburkan dolar AS. Sementara Kamis kemarin, rupiah kembali meleleh hingga ke level Rp 9.015 per dolar. Peningkatan peringkat utang Indonesia oleh Standard and Poor's pun ternyata tak mampu menahan depresiasi rupiah ini.

Justru itu, kita jadi teringat lagi saat puncak krisis dulu ketika kurs rupiah meleleh hingga ke level Rp 15.000-an per dolar AS. Karena itu, meski Menkeu Boediono menyatakan bahwa perasaan waswas menyangkut perkembangan kurs belakangan ini sama sekali tak beralasan, bayangan getir saat puncak krisis dulu tetap saja membayang pekat di benak kita. Apalagi indeks harga saham gabungan di Bursa Efek Jakarta (BEJ) juga sempat menunjukkan kecenderungan terus tertekan.

Di sisi lain, kita juga melihat bahwa raksasa ekonomi ekonomi AS menunjukkan gelagat segera bangkit kembali. Itu yang membuat kalangan pemilik modal tergerak merapat ke AS -- termasuk dengan menempatkan dana mereka dalam denominasi dolar AS. Ditambah ekspektasi bahwa bank sentral AS tak lama lagi menaikkan suku bunga, arus merapat ke ekonomi AS ini kian deras saja.

Itu pula yang membuat mereka yang memiliki banyak dana jadi tak merasa nyaman menggenggam rupiah. Dalam konteks ini, investor di pasar modal lokal pun berbondong-bondong mengalihkan potofolio mereka dari saham atau rupiah ke mata uang dolar AS. Bahkan, seperti diungkapkan Gubernur Bank Indonesia, beberapa bank asing ikut-ikutan memanfaatkan situasi dengan berspekulasi valuta asing di pasar uang dan kemudian dananya mereka transfer ke luar negeri.

Memang, bau spekulasi terasa pekat mewarnai sikap-tindak kalangan pemilik modal ini. Tetapi, sekali lagi, itu terkait dengan soal ekspektasi menyangkut ekonomi AS yang lebih menjanjikan kenyamanan dan keuntungan. Terlebih tingkat bunga di Indonesia kini sudah tidak menarik lagi sebagai wahana investasi. Belum lagi kondisi sosial-politik yang terasa memanas menjelang pemilihan presiden 5 Juli semakin menjadi pijakan bagi mereka yang menggenggam banyak dana untuk mengalihkan portofolio investasi mereka ke denominasi dolar AS. Sejumlah faktor lain lagi juga turut mengondisikan kecenderungan itu. Sebut saja, antara lain, rencana pemerintah mengubah kebijakan perpajakan pada transaksi jual-beli saham.

Walhasil, tampaknya, perkembangan yang menunjukkan kurs rupiah cenderung tertekan ini bukan lagi gejala biasa dan bukan pula sementara. Bagaimanapun, soal kebangkitan ekonomi AS terlampau dominan untuk kita tepiskan sebagai faktor yang cuma sesaat menekan kurs rupiah.

Karena itu, pemerintah tak cukup sekadar menyatakan bahwa masyarakat tak beralasan waswas oleh gejolak kurs maupun indeks harga saham gabungan di pasar modal belakangan ini. Apa yang lebih relevan ditunjukkan adalah memperlakukan gejolak itu bukan lagi sebagai gejala biasa dan temporer. Untuk itu, pemerintah amat dituntut segera melakukan langkah-langkah antisipatif yang bisa diandalkan mampu menahan laju depresiasi rupiah agar tak terpuruk terlampau dalam.

Dalam konteks itu, sejumlah kalangan menyebut kenaikan suku bunga sebagai salah satu alternatif yang relevan atau bahkan amat urgen dilakukan Bank Indonesia sekarang ini. Mereka berkeyakinan bahwa alternatif tersebut bisa cukup diandalkan membuat arus keluar modal (capital outflow) yang belakangan ini menggejala bisa dibendung. Dengan itu, kurs rupiah bisa pun kita harapkan terapresiasi kembali. Itu, pada gilirannya, bukan saja memungkinkan investasi dalam fortofolio di pasar modal terdongkrak kembali, melainkan juga luput menorehkan defisit APBN 2004 semakin menganga lebar.

Tapi, untuk itu, kita tak tahu sampai ke level berapa suku bunga di dalam negeri ini perlu segera didongkrak. Yang pasti, alternatif tersebut bukan berarti tak menuntut harga
mahal. Yakni kita harus rela kehilangan momentum suku bunga rendah yang hampir setahun ini tergelar nyata. Jadi, setelah nanti suku bunga ini didongkrak lagi, entah kapan kita bisa menemukan kembali momentum tersebut. Padahal momentum itu sendiri selama ini belum benar-benar bisa kita manfaatkan.***
Jakarta, 14 Mei 2004

07 Mei 2004

Stok Pupuk

Di atas kertas, stok pupuk di masyarakat sekarang ini memadai -- bahkan relatif melimpah. Menurut data di Ditjen Bina Sarana Produksi Pertanian (Deptan), di Jabar, misalnya, stok pupuk untuk Mei ini berjumlah sekitar 96.000 ton. Itu jauh di atas kebutuhan yang diperkirakan mencapai 58.202 ton. Begitu juga untuk Juni, stok pupuk di Jabar ini tak perlu dikhawatirkan: mencapai 88.614 ton, sementara kebutuhan hanya sekitar 51.000 ton.

Itu diperkuat oleh data realisasi penyaluran pupuk dari produsen kepada kalangan distributor. Menurut laporan PT Pupuk Kujang kepada pihak Deptan, realisasi penyaluran pupuk di Jabar selama periode Januari-April 2004 berkisar antara 110 hingga 112 persen. Artinya, pupuk yang disalurkan ke tengah masyarakat jauh melampaui kebutuhan.

Untuk wilayah pemasaran PT Pupuk Kujang saja, selama periode Januari-April 2002 itu pupuk yang tersalur mencapai 162.000 ton, sementara kebutuhan hanya 142.000 ton. Sedangkan untuk wilayah kerja sama operasi PT Pupuk Sriwijaya (Pusri), selama periode itu pupuk yang tersalur tercatat sekitar 80.000 ton. Itu di atas kebutuhan sebanyak 72.000 ton.

Jadi, di atas kertas, stok pupuk sekarang ini sama sekali tak masalah. Tapi kenyataan di lapangan justru lain sama sekali. Di sejumlah sentra produksi padi di Jabar, khususnya, pada musim tanam sekarang ini pupuk menjadi barang langka. Tak heran jika harga sarana produksi tani itu pun melambung jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang dipatok pemerintah. Di tingkat pengecer, harga pupuk ini sekarang berkisar antara Rp 1.200 hingga Rp 1.400 per kilogram. Sementara HET yang dipatok pemerintah hanya Rp 1.050 per kilogram.

Kenyataan itu semakin mengukuhkan kesan selama ini: bahwa kelangkaan pupuk sudah merupakan siklus musiman yang senantiasa dihadapi petani. Seperti juga harga gabah yang niscaya anjlok di saat musim panen raya, petani selalu saja harus menghadapi kenyataan bahwa pada setiap musim tanam seperti sekarang ini pupuk jadi langka -- dan karena itu harga komoditas tersebut melambung tinggi melampaui HET.

Pemerintah sendiri, khususnya pihak Deptan, sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah antisipasi. Beberapa bulan lalu, pihak Deptan mewajibkan pihak pabrik pupuk dan distributor -- juga di lain pihak distributor dan pengecer -- meneken surat perjanjian jual beli (SPJB) pupuk bersubsidi. Itu untuk memudahkan pemantauan serta pengendalian harga pupuk di tingkat pengecer agar efektif berpijak pada HET.

Dengan SPJB, kalau saja distributor ketahuan menjual pupuk ke pengecer di atas harga yang ditetapkan dalam SPJB, pabrik pupuk bisa menjatuhkan sanksi pencabutan status distributor terhadap pengusaha bersangkutan. Di lain pihak, distributor juga berhak memutus hubungan bisnis dengan pengecer jika pihak terakhir itu berbuat neko-neko hingga mengakibatkan harga pupuk melambung melampaui HET.

Tetapi, menilik krisis pupuk di sejumlah sentra produksi padi di Jabar sekarang ini, kebijakan Deptan itu terbukti mandul. Boleh jadi, itu karena kebijakan memang tidak sungguh-sungguh diimplementasikan. Betapa tidak: sejauh ini kita tidak memperoleh informasi bahwa seluruh distributor dan pengecer sudah meneken SPJB. Tak heran jika kalangan pengecer pun tak sedikit pun ragu menjual pupuk jauh di atas HET.

Mungkin itu karena distributor dan pengecer sendiri memang sama sekali tak menggubris kewajiban tentang SPJB. Maklum karena tak ada mekanisme yang membuat mereka benar-benar tunduk membuat SPJB. Atau boleh jadi juga, masing-masing pihak yang sudah meneken SPJB pun tak menghiraukan kesepakatan yang tertuang di dalamnya.

Barangkali karena itu pula, pemerintah pun tergerak menurunkan beberapa tim ke lapangan guna mencari fakta seputar kelangkaan pupuk di Jabar ini. Tentu, pada saatnya, tim kemudian merekomendasikan langkah-langkah penanganan atas krisis pupuk ini.

Tapi apa pun langkah yang kelak ditempuh pemerintah, kita ragu bahwa krisis pupuk di Jabar bisa benar-benar tuntas teratasi. Paling tidak, kita tak yakin bahwa krisis serupa tak akan merebak di daerah lain saat musim tanam tiba. Kita juga bisa menduga bahwa di tahun-tahun mendatang krisis pupuk tetap menggejala. Kita boleh meyakini bahwa krisis pupuk masih akan menjadi siklus musiman yang merugikan petani. Mengapa?

Jujur saja, pangkal masalah krisis pupuk ini adalah keinginan baik pemerintah melindungi petani di dalam negeri. Dalam konteks ini, subsidi pupuk yang diberikan pemerintah melahirkan disparitas harga komoditas tersebut di dalam negeri dan di pasar ekspor. Sekarang ini saja, disparitas itu bernilai sekitar 60 dolar AS per metrik ton.

Bagaimanapun, kenyataan itu amat menggoda banyak pihak. Berbagai upaya pun mereka tempuh semata untuk meraup keuntungan besar yang tertoreh dari disparitas harga tadi. Di negeri yang telanjur korup ini, langkah ke arah itu sungguh bukan sesuatu yang musykil. Atas dasar itu, tak berlebihan bila kita pun berkeyakinan bahwa pupuk produksi dalam negeri sekarang ini banyak dialirkan ke pasar ekspor.

Justru itu, kecukupan stok pupuk ini memang cuma di atas kertas!***
Jakarta, 07 Mei 2004

30 April 2004

Belajar kepada Thailand

Thailand selama ini tergolong piawai menjaring investasi. Berbeda dengan kita yang sejak beberapa tahun belakangan terus mencatat keburaman dalam konteks investasi ini, Thailand tetap menjadi salah satu wilayah favorit bagi kalangan pemilik modal dalam menabur investasi. Bukan saja investor lama tetap betah menggerakkan bisnis -- bahkan menambah proyek investasi --, investor baru pun terus mengalir masuk ke negeri gajah putih itu.

Dalam konteks itu, jujur saja, kita sudah kalah bersaing oleh mereka. Jangankan menjaring investasi baru, sekadar mempertahankan proyek-proyek penanaman modal yang selama ini sudah berkibar pun kita sudah kesulitan. Kita tahu, satu demi satu investor mengalihkan proyek mereka ke negeri lain yang mereka nilai lebih kondusif menurut perspektif bisnis maupun hukum dan keamanan.

Pemerintah kita sendiri seperti kebingungan menemukan strategi yang bisa mendongkrak kinerja investasi ini. Beberapa kebijakan memang telah diluncurkan. Tapi efektivitasnya masih terasa mengundang tanya.

Dalam situasi seperti itu pula, kita justru dibuat terpesona oleh langkah pemerintah Thailand. Dalam rangka lebih menggeliatkan kegiatan penanaman modal di negeri mereka, pemerintah Thailand meluncurkan program yang sungguh cemerlang. Belum lama ini, PM Thailand Thaksin Shinawatra kalangan pemilik modal menjadi tamu VIP seumur hidup di Thailand. Mereka yang beruntung menjadi anggota Thailand Elite akan diperlakukan sebagai tamu kelas VIP dan berhak mendapatkan layanan terbaik di sektor swasta maupun pemerintah Thailand.

Keanggotaan Thailand Elite sendiri dipilih selektif alias tidak diobral -- hanya sekitar 100 ribu orang dari seluruh dunia. Lalu, peserta mendapatkan banyak keuntungan -- antara lain masuk dan keluar Thailand melalui fasilitas VIP hingga tidak perlu mengantre di imigrasi. Begitu tiba di negeri itu, mereka diberi fasilitas asisten pribadi dan transportasi menggunakan limousine dari dan ke bandara.

Di sisi lain, anggota Thailand Elite ini juga bisa menikmati visa otomatis dengan izin tinggal di Thailand selama lima tahun yang dapat diperpanjang. Mereka juga berhak menikmati potongan harga dan up grade, layanan 24 jam dan layanan dengan 7 bahasa utama dunia. Belum lagi paket perjalanan wisata ekslusif dan dapat diatur sesuai keinginan.

Itu masih pula ditambah oleh keleluasaan bermain golf setiap hari tanpa dipungut biaya di lapangan golf terbaik di Thailand. Lalu, anggota Thailand Elite ini juga berhak mendapatkan tanah secara eksklusif plus layanan eksklusif pula berinvestasi. Masih ada lagi: fasilitas executive medical checkup berkala setiap tahun secara gratis.

Siapa pun, agaknya, setuju bahwa fasilitas-fasilitas itu amat menggiurkan. Justru itu, arus investasi ke Thailand ini pasti lebih mengalir deras lagi. Implikasinya, tentu, tak terkecuali akan turut kita rasakan: kita makin kesulitan menjaring investasi baru. Bahkan, seperti selama ini sudah menggejala, proyek investasi yang sudah lama berkibar di dalam negeri pun satu demi satu mungkin ditutup dan kemudian dipindahkan ke negeri lain -- termasuk, boleh jadi, ke Thailand.

Karena itu pula, optimisme pemerintah kita -- bahwa investasi senilai 72 miliar dolar AS, yang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen tahun ini, dapat tercapai -- terasa tak meyakinkan. Bukan saja karena kita belum menemukan konsep yang mengondisikan investor sebagai raja, melainkan terutama karena optimisme itu sendiri lebih berpijak pada pengandaian -- bahwa pemilihan presiden berjalan lancar dan sukses.

Mungkin benar, faktor politik dalam negeri berpengaruh terhadap sikap dan persepsi investor mengenai kegiatan penanaman modal di negeri kita ini. Tapi selama kita tetap tak memperlakukan mereka bak raja, keberhasilan pemilihan presiden agaknya tak membuat arus masuk investasi serta-merta mengalir deras. Karena itu, sebaiknya pemerintah realistis mengenai target ataupun harapan-harapan menyangkut kegiatan investasi ini.

Di sisi lain, pemerintah juga selayaknya mengenali kelemahan mendasar kita selama ini. Terus-terang, kita memiliki sikap mental yang cenderung memperlakukan investor sebagai sapi perah. Lihat saja: pungutan yang dikenakan terhadap investor demikian beraneka ragam. Di luar itu, investor juga masih harus banyak merogoh pengeluaran untuk membayar pungutan tidak resmi.

Kita juga tergolong pelit memberi kenyamanan terhadap investor ini. Simak saja keluhan pimpinan raksasa elektronik Matsushita di sini, misalnya. Mereka mengeluhkan bahwa pemerintah sama sekali tak memberikan keistimewaan terhadap investor yang sudah lama berkiprah di sini. Padahal, menurut mereka, di negara lain, pemerintah lazim memberikan sejumlah fasilitas terhadap investor yang sudah terbilang lama menggeluti usaha di negara bersangkutan.

Tampaknya kita memang patut belajar pada Thailand: bahwa investor sudah saatnya bukan lagi diperlakukan sebagai sapi perah, melainkan raja diraja. Itu harus tercermin dalam berbagai kebijakan pemerintah maupun sikap-tindak keseharian kita. Mungkinkah?***
Jakarta, 30 April 2004

23 April 2004

Penyelundupan Gula

Langkah pemerintah memusnahkan 179 petikemas gula putih selundupan yang ditahan pihak Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta jelas positif. Paling tidak, langkah tersebut menumbuhkan kesan bahwa pemerintah tidak main-main terhadap tindak penyelundupan. Justru itu, kalangan penyelundup pun tampaknya harus membuat kalkulasi baru: bahwa risiko memasukkan gula impor ke wilayah Indonesia secara ilegal jadi meningkat.

Namun, boleh jadi, impor ilegal gula putih ini tak akan serta-merta jadi surut. Bagaimanapun, harga gula di pasar dalam negeri yang jauh lebih tinggi dibanding di mancanegara terlampau menggiurkan dan amat menggoda orang untuk memasukkan komoditas tersebut ke negeri kita. Cuma karena tata niaga gula yang digelar pemerintah melahirkan oligopoli impor oleh lima perusahaan -- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, PTPN X, PTPN XI, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), serta PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) -- pihak-pihak lain terpaksa memasukkan gula eks luar negeri ini melalui saluran ilegal alias menyelundup.

Memang, mestinya tata niaga gula yang digariskan pemerintah mampu membatasi ruang gerak penyelundupan gula eks luar negeri ini. Dengan ditetapkannya PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, RNI, dan PPI sebagai pihak yang diizinkan mengimpor gula, mestinya setiap arus masuk gula impor ilegal gampang dikenali -- dan karena itu bisa ditangkal masuk.

Tapi persoalannya, tak semua aparat berjiwa malaikat. Bahkan di negeri yang telanjur korup ini, aparat berjiwa malaikat terbilang mahluk sangat langka. Justru itu, kalangan penyelundup pun bisa mudah mengajak mereka bermain mata. Tak heran jika impor gula ilegal lantas mengalir deras.

Kasus 179 petikemas gula eks luar negeri yang ditahan pihak Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok adalah bukti nyata betapa impor ilegal gula ini berlangsung terang-terangan. Kuat dugaan bahwa gula tersebut diselundupkan melalui Pelabuhan Belawan (Medan) sebelum kemudian diangkut menggunakan kapal melalui jasa ekspedisi muatan kapal laut ke Tanjung Priok.

Jelas, dalam konteks itu, sulit menepiskan kecurigaan bahwa aparat berwenang di pelabuhan bermain mata dengan penyelundup. Jika mereka tidak melakukan kongkalingking, bagaimana mungkin gula eks luar negeri sebanyak 179 petikemas bisa begitu saja lolos masuk Pelabuhan Belawan!

Kalaupun aparat di pelabuhan tak bisa diajak main mata, sanksi hukum bagi penyelundup tak terlampau memberi efek jera. Menurut UU Kepabeanan, tindak penyelundupan tidak termasuk kategori pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran administrasi.

Justru itu, penyelundup bisa melenggang bebas sepanjang mampu memenuhi kewajiban kepabeanan. Pada saatnya, amat boleh jadi, mereka kembali berupaya memasukkan gula impor secara ilegal. Itu tadi, karena harga gula di pasar dalam negeri yang jauh di atas harga internasional sungguh amat menggoda mereka.

Ironinya, disparitas harga itu justru merupakan ekses tata niaga gula. Seperti juga tata niaga cengkeh di masa lalu, tata niaga gula yang memberikan oligopoli impor hanya kepada lima perusahaan telah mendistorsi pasar dan mendorong harga naik jauh melebihi harga internasional.

Itu masuk akal karena kapabilitas PTPN IX, PTPN X, dan PTPN XI dalam mendatangkan gula eks luar negeri ini terasa meragukan. Bagaimanapun, mereka adalah produsen -- bukan distributor. Dalam menjual gula produksi sendiri saja, selama ini mereka tidak masuk ke jaringan distribusi yang demikian luas dan kompleks. Selama ini mereka hanya melepas hasil produksi di depan gudang pabrik.

Begitu juga PPI, dalam rangka melaksanakan tata niaga gula ini, tak menunjukkan kinerja mengesankan. Tapi, mestinya, itu gampang dipahami: karena kapabilitas PPI ini sejak awal memang sudah diragukan. Mereka tidak memiliki kemampuan apa-apa, baik dalam konteks pengalaman di dunia internasional, permodalan, juga jaringan distribusi. Prasarana pergudangan sendiri, konon, mereka tidak punya.

Tak heran, karena itu, lantas beredar isu bahwa dalam mendatangkan gula impor pun PPI sekadar bertindak sebagai broker. Sementara kegiatan impor itu sendiri mereka percayakan kepada pemain-pemain lama tak memiliki reputasi tak terbilang bagus.

Tapi lepas dari isu tersebut, penunjukan PPI sendiri sebagai importir gula sungguh terasa subjektif -- kalau tidak mengundang tanya. Lebih-lebih justru karena pemerintah sama sekali tak melibatkan Perum Bulog dalam impor gula ini. Padahal track record Bulog sudah jelas terukur. Selaku pelaksana tata niaga gula selama bertahun-tahun di masa silam, Bulog jelas mengantungi pengalaman berharga dalam memasuki belantara pasar gula dunia.

Lebih fundamental lagi, Bulog memiliki infrastruktur pergudangan yang tak tertandingi oleh institusi mana pun di negeri ini. Kenyataan tersebut, paling tidak, merupakan faktor yang membuat kita boleh merasa yakin bahwa distribusi gula impor bisa lancar dan efisien. Pada gilirannya, itu bisa diharapkan mengurangi disparitas harga gula di dalam negeri dan di pasar internasional.

Atas dasar itu, seperti kata kalangan anggota DPR, barangkali beralasan jika Bulog dilibatkan dalam tata niaga gula ini.***
Jakarta, 23 April 2004

13 April 2004

Likuidasi Bank

Langkah Bank Indonesia melikuidasi dua bank -- Bank Asiatic dan Bank Dagang Bali -- memang sebuah keharusan. Seperti penjelasan Bank Indonesia sendiri, kondisi kedua bank sudah telanjur kelewat bobrok dan sulit bisa diselamatkan. Meski Bank Indonesia telah lama memberikan pembinaan, kondisi kesehatan kedua bank praktis tidak mengalami kemajuan. Kondisi keuangan kedua bank tak kunjung membaik karena sudah sangat parah.

Walhasil, keputusan Bank Indonesia itu merupakan langkah terakhir yang terpaksa diayunkan karena kondisi kedua bank sudah tidak bisa diharapkan lagi membaik dan sehat. Langkah tersebut sekaligus merupakan wujud komitmen Bank Indonesia menciptakan sistem perbankan yang sehat dan efektif serta dalam rangka menegakkan sistem keuangan yang stabil.

Komitmen ini adalah harga mati karena mempertaruhkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Karena itu pula, kita yakin bahwa langkah Bank Indonesia melikuidasi Bank Asiatic dan Bank Dagang Bali ini niscaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Tetapi, memang, langkah itu memiliki harga yang harus ditebus pemerintah: menanggung nasib dana masyarakat di kedua bank. Maklum, karena program penjaminan dana nasabah bank masih berlaku. Dulu, ketika Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) masih berkibar, fungsi penjaminan ini diemban lembaga tersebut. Setelah tugas BPPN berakhir pada 27 Februari lalu, fungsi penjaminan diambil-alih oleh Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3).

Entah berapa banyak dana yang harus dikeluarkan pemerintah terkait dengan program penjaminan dana nasabah di Bank Asiatic dan Bank Dagang Bali ini. Yang pasti, untuk itu, pemerintah jelas harus mengeluarkan anggaran ekstra. Justru itu, beban APBN pun praktis bertambah. Apa boleh buat!

Tapi justru itu pula, kita seketika diingatkan mengenai pentingnya segera didirikan lembaga penjaminan simpanan masyarakat di perbankan. Dengan menyerahkan soal penjaminan itu kepada lembaga tersebut, pemerintah tidak lagi harus menanggung risiko finansial manakala terjadi kebijakan yang memaksa tindakan mematikan dilakukan terhadap bank bermasalah seperti Bank Asiatic dan Bank Dagang Bali.

Karena itu pula, kita memahami jika selama lembaga penjaminan simpanan belum terbentuk juga pihak Depkeu amat harap-harap cemas atas kemungkinan Bank Indonesia kembali melikuidasi bank bermasalah. Tapi, bagaimanapun, harapan tinggal harapan. Jika secara obyektif bank memang merupakan keharusan -- terlebih kalau masalah yang membelit bank tersebut potensial berisiko sistemik --, Bank Indonesia pasti melakukan likuidasi. Dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memelihara sistem perbankan yang sehat, Bank Indonesia tak mungkin menunda ataupun menangguhkan eksekusi terhadap bank bermasalah ini.

Namun justru itu, kita mendesak pemerintah dan DPR agar segera serius membahas RUU Lembaga Penjaminan Simpanan. Dengan adanya undang-undang tersebut, kelak, pendirian lembaga penjaminan masyarakat -- yang akan mengambil-alih peran UP3 sekarang ini -- jelas memiliki pijakan pasti. Pada gilirannya, di samping pemerintah jadi terbebas dari risiko menanggung pengembalian dana masyarakat terkait program penjaminan, masyarakat juga dibuat lebih yakin terhadap keamanan sistem perbankan nasional.

Kita berharap, pemerintahan maupun DPR baru hasil Pemilu 2004 benar-benar menyadari urgensi pembahasan RUU Lembaga Penjaminan Simpanan ini. Siapa pun yang kelak memimpin negeri kita, juga partai mana pun yang mendominasi DPR, hendaknya bahu-membahu segera menangkap masalah itu. Berbagai tarik-menarik kepentingan politik yang begitu kental mewarnai hari-hari menjelang dan pascapemilu sekarang ini jangan sampai terus berlarut hingga menjadi aral penghalang bagi pembahasan RUU Lembaga Penjaminan Simpanan. Pokoknya, sesaat setelah pemerintahan dan DPR baru terbentuk, semua pihak jangan membuang-buang waktu: segera menetapkan pembahasan soal itu sebagai salah satu prioritas.

Di sisi lain, Bank Indonesia juga perlu lebih ketat lagi dalam meloloskan sosok-sosok bankir melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Kasus kebobrokan Bank Asiatic dan Bank Dagang Bali merupakan petunjuk bahwa sistem perbankan nasional masih digayuti perilaku tercela di level manajemen -- entah pemilik maupun direksi bank.

Itu mengindikasikan bahwa proses saringan yang dilakukan Bank Indonesia masih terbilang longgar. Dalam kasus Bank Asiatic dan Bank Dagang Bali, pemilik disebut-sebut begitu jauh merecoki operasional bank. Sikap-tindak mereka pula, konon, yang membuat kedua bank bersangkutan tak mampu mengindahkan prinsip kehati-hatian. Tak heran jika kedua bank itu pun terperosok pada lubang kebobrokan.

Kita tentu amat berharap, kisah kebobrokan bank ini benar-benar berakhir. Artinya, setelah Bank Asiatic dan Bank Dagang Bali dilikuidasi, jangan ada lagi bank yang harus mengalami nasib serupa dengan alasan sama pula: telanjur kelewat bobrok akibat tindakan tercela kalangan bankir.***
Jakarta, 13 April 2004

12 April 2004

Kampanye Antikayu Tropis

Kita  tak boleh tinggal diam jika kampanye antiproduk kayu tropis yang dimotori kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM)  sudah tidak lagi fair serta menjurus ke arah perang dagang (trade war) terselubung yang merugikan kita.

Kita sependapat dengan Ketua Umum Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo), Martias, bahwa kampanye itu mengancam eksistensi industri pengolahan kayu di dalam negeri. Kampanye itu, jika dibiarkan, niscaya mengakibatkan posisi tawar (bargaining position) dunia usaha kehutanan nasional di pasar global kian melorot -- sampai akhirnya bukan mustahil membuat industri pengolahan kayu kita jadi gulung tikar.

Cuma, benarkah kampanye boikot terhadap produk kayu kita ini sudah tidak obyektif lagi? Bagaimana kita bisa meyakini bahwa kampanye tersebut tidak fair -- karena amat merugikan kepentingan industri pengolahan kayu di dalam negeri?

Sesungguhnya, secara prinsip kita setuju terhadap kampanye antiproduk kayu tropis di arena internasional ini -- sepanjang itu bertujuan memaksa industri kehutanan mengindahkan asas kelestarian hutan. Kita percaya, dengan makenisme kampanye boikot, dunia industri kehutanan tak bisa bermain-main lagi dengan masalah kelestarian sumberdaya hutan. Suka ataupun tidak, mereka harus memperlakukan hutan sebagai sumberdaya yang mesti terjamin berkesinambungan (sustainable). Justru itu, mereka tak bisa lagi seenak udel mengeksplotasi hutan ataupun memanfaatkan kayu hasil penebangan liar.

Namun ketika kampanye antikayu tropis ini ternyata hanya ditujukan kepada produk-produk kita, tak bisa lain kita pun serta-merta merasa diperlakukan tidak fair. Seperti kata Martias, jajaran LSM yang mengkampanyekan boikot itu terkesankan tutup mata terhadap China atau Malaysia yang terindikasi kuat justru banyak memanfaatkan kayu ilegal -- notabene eks penebangan liar (illegal logging) di Indonesia. Mereka seolah tidak tahu-menahu soal itu atau mungkin apriori beranggapan bahwa industri pengolahan kayu di Cina dan Malaysia benar-benar "on track": memanfaatkan bahan baku legal dan tak mengancam kelestarian sumberdaya hutan.

Di lain pihak, kalangan LSM ini begitu garang dan apriori berasumsi bahwa industri pengolahan kayu di dalam negeri banyak memanfaatkan bahan baku kayu ilegal. Dalam konteks ini, mereka amat terkesan mengabaikan kenyataan tentang kebijakan pemerintah menyusutkan pasokan bahan baku kayu secara drastis (soft landing policy) sebagai strategi mengamankan keberlangsungan sumberdaya hutan kita, di samping sebagai koreksi mendasar terhadap kekeliruan kebijakan pengelolaan sumberdaya hutan di masa lalu.

Kalangan LSM ini juga seolah menafikan kenyataan yang menunjukkan betapa industri pengolahan kayu di dalam negeri kini megap-megap kekurangan pasok bahan baku kayu, selain makin sulit berbuat nekat memanfaatkan kayu ilegal hasil tebangan liar.

Perasaan kita telah diperlakukan tidak fair ini belakangan melahirkan kecurigaan atau bahkan keyakinan bahwa pada dasarnya kampanye boikot terhadap produk kayu kita itu sudah diselewengkan menjadi praktik perang dagang terselubung. Buktinya? Soal itu, seperti kata Martias, tercermin pada makin gencarnya negara konsumen mengajukan aneka persyaratan terhadap produk kayu kita. Di pasar Eropa dan Amerika, misalnya, kini persyaratan bagi produk kayu kita -- harus didukung sertifikasi ramah lingkungan (ekolabel) -- semakin ketat dan cenderung mengada-ada. Bahkan di Jepang, soal itu masih ditambah pula oleh peningkatan hambatan nontarif.

Akibatnya, jelas, ruang gerak produk kayu kita di pasar internasional terkondisi jadi amat terbatas. Dalam hubungan itu pula, harga produk benar-benar tertekan. Tak heran jika Menhut Muhammad Prakosa pun sampai berkeyakinan bahwa di balik kampanye boikot produk kayu tropis ini terselip upaya sistematis untuk menghancurkan industri kehutanan nasional. Dengan kata lain, kampanye itu tak lebih merupakan strategi licik jajaran negara konsumen untuk mengerdilkan ekonomi nasional.

Lalu bagaimana? Tak bisa lain, dalam menghadapi praktik bisnis tidak fair di balik kampanye boikot produk kayu kita ini, berbagai pihak terkait di dalam negeri -- khususnya pemerintah dan jajaran pelaku industri kehutanan -- harus solid bersatu dan bahu-membahu. Kita harus menggugat perlakuan-perlakuan tidak fair tadi. Negara-negara konsumen produk kayu kita, terutama, harus bisa diyakinkan bahwa kita memiliki kepedulian besar terhadap kelestarian hutan.

Untuk itu, kita harus bisa merangkul jajaran LSM -- entah di dalam negeri maupun di luar negeri -- agar tidak cenderung menjadi agen negara-negara konsumen produk kayu kita. Mereka harus kita gugah agar bersikap-tindak obyektif mengenai pengelolaan sumberdaya hutan yang kini kita lakukan.

Sekali lagi, langkah ke arah itu menuntut soliditas serta kerja sama pemerintah dan pelaku industri kehutanan. Tapi justru di situ letak kelemahan mendasar kita. Jujur saja, hubungan pemerintah dan pelaku industri kehutanan sekarang ini amat tidak harmonis. Sampai kapan?***
Jakarta, 12 April 2004