23 Januari 2015

Anomali Harga

Meski pemerintah sudah dua kali kembali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar pada awal dan pertengahan Januari ini, harga barang kebutuhan pokok dan jasa -- khususnya ongkos transportasi -- tetap saja tinggi. Seolah-olah harga BBM kini tidak lagi berpengaruh.

Itu jelas merupakan anomali. Harga kebutuhan pokok dan jasa yang tetap tinggi ini mengingkari logika ekonomi. Kalau kenaikan harga BBM berdampak menaikkan harga barang dan jasa -- termasuk kebutuhan pokok --, maka seharusnya ketika harga BBM turun pun harga kebutuhan pokok ikut turun pula.

Tetapi logika itu ternyata tidak berlaku. Dampak variabel BBM terhadap harga kebutuhan pokok hanya searah: melulu ketika harga BBM naik. Penurunan harga BBM -- apalagi sampai dua kali -- dipersepsi sebagai sentimen negatif.

Bagi pedagang, penurunan harga BBM jelas berdampak memangkas margin keuntungan. Karena itu pula, mereka bergeming dengan harga semula pascapenaikan harga BBM.

Kenyataan itu meneguhkan kesan bahwa pemerintah tak mampu menyentuh pasar barang kebutuhan pokok. Pemerintah seolah hilang kendali atau bahkan tak berdaya dalam berhadapan dengan dinamika pasar.

Kesan itu tertoreh, karena paling tidak selama ini gejolak harga bahan pokok masyarakat praktis selalu menjadi penyakit tahunan -- dan nyaris tak pernah bisa diobati. Pemicunya bisa momen hari besar nasional seperti Lebaran atau Natal dan Tahun Baru. Bisa juga imbas faktor kebijakan pemerintah yang menumbuhkan persepsi negatif kalangan pedagang.

Gejolak harga barang kebutuhan pokok yang bertahan tinggi sekarang ini sungguh merisaukan. Sebab akhir tahun lalu itu, inflasi tahunan (year on year) masih jauh di atas target yang dijanjikan di bawah 5 persen. Akhir tahun lalu, inflasi tahunan ini tercatat 8,36 persen.

Maka pemerintah sungguh-sungguh ditantang. Pemerintah harus bekerja ekstra keras untuk menekan inflasi. Artinya, pemerintah harus mampu mematahkan anomali pasar bahan kebutuhan pokok pascapenurunan harga BBM, belum lama ini.

Pasar bahan kebutuhan pokok di dalam negeri patut diakui tidak sehat. Rantai distribusi terlampau panjang. Itu menjadi ruang-ruang bagi tindakan spekulasi ataupun distorsi pasar sehingga gejolak harga-harga pun acap bias -- tak selalu bisa dijelaskan sesuai hukum permintaan dan penawaran.

Kenyataan itu pula, barangkali, yang membuat kendali pemerintah untuk meredam gejolak harga selama ini hampir selalu tidak efektif. Terlebih strategi pemerintah sendiri kaku dan konvensional, di samping skalanya juga relatif terbatas. Strategi operasi pasar sudah acap terbukti tidak ampuh alias mandul.

Rencana pemerintah menerapkan sistem registrasi pelaku usaha bahan kebutuhan pokok barangkali bisa diharapkan menjadi strategi alternatif yang berdampak memangkas mata rantai distribusi. Strategi tersebut layak diterapkan. Terlebih di tengah anomali pasar bahan kebutuhan pokok sekarang ini.

Bagi pemerintahan Presiden Jokowi sendiri, upaya mematahkan anomali pasar itu menjadi pertaruhan besar. Keberhasilan upaya tersebut bisa berdampak meyakinkan khalayak luas bahwa pemerintah memang memiliki kepekaan terhadap derita rakyat.***

Jakarta, 21 Januari 2015

18 Januari 2015

Momentum Menegakkan Kedaulatan Energi

Sejumlah blok migas, yang notabene selama ini dikuasai kontraktor asing, dalam sepuluh tahun ke depan ini habis masa kontrak pengelolaan. Dua blok terbilang kakap, yaitu Blok Mahakam (habis kontrak tahun 2017) dan Blok Rokan (habis kontrak tahun 2021).

Bisa dipastikan, kontraktor-kontraktor bersangkutan kini berupaya memperoleh perpanjangan kontrak. Mustahil mereka lantas "tutup warung" begitu saja.

Cadangan tersisa yang relatif masih banyak di blok masing-masing niscaya menjadi alasan utama mereka untuk memperoleh perpanjangan kontrak ini. Cadangan tersisa di Blok Mahakam, misalnya, diperkirakan mencapai 5,8 triliun kaki kubik gas plus 185 juta barel minyak bumi. Sementara di Blok Rokan, cadangan tersisa ini diperkirakan 10 miliar barel minyak.

Karena itu, sekali lagi, mustahil mereka begitu saja "tutup warung" lantaran kontrak berakhir. Bagaimanapun, mereka sangat berkepentingan memperoleh perpanjangan kontrak atas ladang-ladang migas yang selama ini mereka kuasai.

Alhasil, pendekatan, proposal, atau bahkan negosiasi terhadap otoritas permerintahan di bidang itu pada hari-hari ini niscaya sedang intensif mereka lakukan. Terlebih, seharusnya, kontrak perpanjangan sudah mereka peroleh sejak beberapa tahun lalu.

Tetapi, bagaimanapun, habisnya masa kontrak pengelolaan blok-blok migas oleh korporasi asing ini selayaknya dijadikan momentum untuk menegakkan kedaulatan kita di bidang energi. Sumber daya migas kita sudah terlalu lama dalam genggaman asing. Karena itu, sungguh naif bila tak punya keinginan politik untuk menjadikan perusahaan-perusahaan nasional kita sebagai penerus.

Jadi, kini saatnya perusahaan-perusahaan nasional kita -- entah Pertamina ataupun swasta -- diberi kesempatan melanjutkan pengelolaan blok-blok migas yang selama puluhan tahun ini dikelola asing. Mereka harus diberi kepercayaan. Ironi perpanjangan kontrak Blok Cepu tak boleh sampai terulang kembali.

Soal modal ataupun penguasaan teknologi jangan pernah dijadikan dalih untuk tidak memberi kesempatan kepada perusahaan-perusahaan nasional ini menjadi penerus kontraktor asing. Toh soal modal bisa dicari entah dengan cara bagaimana. Begitu juga soal teknologi.

Karena itu, pemerintah wajib memiliki misi dan target yang jelas mengenai pengelolaan blok-blok migas usai berakhirnya kontrak pengelolaan oleh pihak asing ini. Pemerintah tak boleh lagi begitu gampang menafikan peluang dan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan nasional menjadi penguasa baru ladang migas tersebut.

Untuk itu, pemerintah harus memiliki kepercayaan diri tinggi. Pemerintah tak boleh begitu saja termakan oleh manuver pihak asing yang memberi gambaran seolah-olah pengelolaan ladang-ladang minyak eks asing sangat berisiko -- sehingga perusahaan nasional tak layak menjadi penerus kontrak.

Gambaran mereka bahwa  produksi tidak efisien, butuh investasi lanjutan super jumbo, juga menuntut teknologi kelas wahid dan paling anyar boleh diyakini lebih merupakan trik untuk menutup jalan bagi perusahaan nasional. Mereka tak akan rela ladang-ladang minyak mereka kemudian jatuh kepada perusahaan nasional.

Karena itu, pemerintah wajib memiliki komitmen keberpihakan terhadap perusahaan-perusahaan nasional. Tanpa komitmen tersebut, kedaulatan energi kita tak akan pernah bisa ditegakkan. Kita akan terus dalam genggaman asing. Haruskah?***

Jakarta, 18 Januari 2015

14 Januari 2015

Bias Kepentingan KPK

Penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menjadi bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menjelma menjadi institusi sangat berkuasa alias super body. Demikian berkuasa, sampai-sampai institusi kepresidenan pun tak segan mereka permalukan.

Budi Gunawan adalah calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Artinya, Budi Gunawan adalah selera Presiden. Budi benar-benar pilihan Presiden setelah melalui tahap-tahapan proses seleksi. 

Tetapi pilihan itu secara tidak langsung dinyatakan bermasalah oleh KPK. Budi Gunawan ditetapkan berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi kala dia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Sumber Daya Manusia, Mabes Polri.

Dengan tindakan itu, KPK sama saja dengan menyatakan bahwa pilihan Presiden Jokowi tentang calon Kapolri ini ngawur. Atau lebih lugas lagi: pilihan Presiden secara etis dan moral sama sekali tidak layak.

Begitu pula terhadap DPR. Dengan menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, KPK secara tidak langsung ingin menyatakan bahwa DPR tidak patut melanjutkan proses uji kepantasan. Itu juga berarti, persetujuan atau restu DPR kepada Presiden untuk mengangkat Budi Gunawan sebagai pimpinan puncak Polri menjadi konyol.

Di sisi lain, tindakan KPK terhadap Budi Gunawan juga membuat marwah institusi Polri merosot. Pamor dan martabat kelembagaan Polri bisa luruh manakala nanti resmi dipimpin Budi Gunawan karena dia menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi.

Bagi Budi Gunawan sendiri, tindakan KPK itu bermakna pembunuhan karakter. Pertama, karena dia belum pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang dialamatkan kepadanya. Kedua, karena dia justru sedang menghadapi proses uji kepatutan di DPR sebagai calon Kapolri.

Soalnya menjadi lain sama sekali kalau saja KPK menetapkan status tersangka terhadap diri Budi Gunawan ini jauh-jauh hari. Bisa dipastikan Presiden Jokowi tak bakal sampai memilih dan mengajukan Budi sebagai calon Kapolri ke DPR.

Dengan itu pula, DPR pun tak harus dibuat terkesankan konyol memberi restu kepada figur bermasalah untuk menjadi orang nomor satu di institusi Polri. Sementara Budi Gunawan sendiri juga tak perlu sampai mengalami pembunuhan karakter.

Jadi, apa yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan ini luar biasa. Betapa tidak, karena KPK tidak lain sekadar lembaga ad hoc. Jajaran pimpinan KPK sendiri dipilih oleh rakyat melalui sebuah panitia bentukan Presiden dan disyaratkan mendapat restu DPR.

Namun, sekali lagi, KPK kini telah menjelma menjadi lembaga super body sehingga mereka sanggup memaksakan kehendak kepada institusi lain. Fungsi penegakan hukum yang mereka emban kini tidak lagi melulu demi penegakan hukum, melainkan sudah bias kepentingan beraroma politik.

Kecenderungan itu tentu tak boleh dibiarkan. Adalah berbahaya jika institusi penegak hukum seperti KPK larut masuk wilayah politik. Bukan cuma asas objektivitas dan fairness dalam penegakan hukum bisa terabaikan dan menjadi sekadar aksesoris. Lebih dari itu, bisa-bisa KPK lupa terhadap mandatnya sendiri.

Kalau saja itu sampai terjadi, keberadaan KPK pun kehilangan relevansi dan urgensi. Itu berarti, gerakan antikorupsi mengalami kemunduran.***

Jakarta, 14 Januari 2015

13 Januari 2015

Ada Apa dengan KPK?

Tindakan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan  Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi -- saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Mabes Polri -- sangat politis. Betapa tidak, karena Budi Gunawan adalah calon Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Penetapan status itu sendiri dilakukan KPK menjelang proses uji kelayakan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR. Walhasil, status Budi pun tercederai. Peluang dia untuk menjadi orang nomor satu di Polri bisa terganjal. Dengan menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi, secara etis Budi menjadi tak layak dan tidak patut lolos menjadi Kapolri -- sehingga DPR pun bisa menolaknya sebagai calon.

Kenapa baru sekarang KPK mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan ini? Kenapa itu tidak dilakukan KPK sejak jauh hari, saat Budi mulai diusung Kompolnas menjadi salah satu calon Kapolri? Apakah KPK memang sengaja menahan-nahan penetapan status itu sampai menemukan momentum yang benar-benar pas sesuai agenda tertentu?

Seharusnya sejak awal KPK paling tidak memberi alarm kepada Kompolnas bahwa Budi Gunawan tak layak diajukan sebagai calon pimpinan puncak Korps Bhayangkara. Toh, seperti pernyataan KPK sendiri, jauh sebelum ini KPK sudah menangkap indikasi yang mengarah kepada dugaan keterlibatan Budi dalam kasus korupsi ini.

Dengan memberi alarm sejak jauh hari kepada Kompolnas, maka KPK pun tidak lantas terkesankan sengaja mempecundangi Budi dalam konteks seleksi Kapolri ini. Karena itu, sekali lagi, tindakan KPK mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Budi sangat kental bernuansa politis.

Meski bukan institusi skrining, KPK boleh saja kecewa tidak dilibatkan dalam proses seleksi calon Kapolri ini sebagaimana biasa dilakukan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ataupun seperti dalam proses seleksi anggota Kabinet Kerja pimpinan Presiden Jokowi.

Tetapi itu tak lantas berarti KPK layak mengganjal Budi Gunawan dengan memberinya status tersangka justru saat proses pemilihan Kapolri sekarang ini hampir rampung. Tindakan tersebut sangat tidak fair dan terkesankan memiliki agenda tersembunyi.

Penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini juga tidak fair, karena orang yang pernah menduduki pos Biro Pembinaan Karier Mabes Polri jelas bukan cuma Budi. Mengacu kepada penjelasan KPK mengenai penetapan status tersangka atas diri Budi, Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri ini dikesankan sebagai lahan "basah kuyup".

Tetapi mengapa hanya Budi Gunawan yang ditetapkan menjadi tersangka? Mengapa sekian banyak tokoh lain yang pernah menduduki pos tersebut tidak diperiksa pula? Apakah mereka memang sama sekali bersih?

Melakukan penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus korupsi, memang merupakan tugas dan wewenang KPK. Tetapi itu tak boleh bersifat bias kepentingan. Sebagai institusi penegak hukum, KPK tak boleh memikiki kepentingan lain kecuali penegakan hukum.

Jadi, ada apa dengan KPK terkait penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan ini menjelang dia menjalani uji kepatutan dan kepantasan di DPR?***

Jakarta, 13 Januari 2015

09 Januari 2015

Barang Bukti Narkoba

Perang melawan tindak penyalahgunaan narkoba, terutama yang dikobarkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian, acap dicederai atau digembosi oleh oknum aparat berwenang. Entah sudah berapa banyak kasus terungkap dan gamblang menunjukkan bagaimana oknum aparat ini menyelewengkan hasil operasi BNN ataupun kepolisian.

Pelaku tindakan culas itu bisa oknum polisi, oknum jaksa, atau sekadar pegawai biasa di institusi yang menangani perkara penyalahgunaan narkoba ini:  kejaksaan ataupun kepolisian. Dalam konteks ini, barang bukti narkoba -- hasil operasi penggerebekan -- menjadi incaran sekaligus objek empuk tindakan culas oknum-oknum itu.

Keculasan mereka adalah diam-diam menjual narkoba berstatus sitaan ke tengah masyarakat. Lazimnya, itu mereka lakukan bekerja sama dengan sindikat pengedar narkoba. Jadi, oknum itu pada dasarnya merupakan bagian sindikat.

Aksi culas mereka, tentu, membuat operasi BNN ataupun kepolisian pun nyaris menjadi sia-sia. Narkoba sitaan bocor dan tetap meracuni masyarakat. Padahal operasi BNN maupun kepolisian sendiri dalam mengungkap peredaran narkoba ini sangat menguras waktu dan energi.

Operasi pengungkapan itu -- terutama yang melibatkan produsen, bandar, ataupun pengedar -- tidak bersifat sembarangan. Operasi penggerebekan baru dilakukan setelah segala info benar-benar  akurat. Justru itu, proses ke arah operasi tersebut lebih menyerupai gerilya -- dan karena itu sangat menguras energi.

Oknum-oknum aparat sendiri bisa berbuat culas karena memiliki akses. Bagi mereka, akses untuk bisa menjamah narkoba berstatus barang bukti relatif tidak sulit. Posisi atau status mereka sebagai aparat memungkinkan mereka untuk itu.

Oleh sebab itu pula, perang melawan tindak penyalahgunaan narkoba ini sungguh pelik. Tindakan culas oknum di internal institusi yang menangani perkara tersebut barangkali bahkan jauh lebih berbahaya ketimbang fenomena penyalahgunaan narkoba itu sendiri di tengah masyarakat. Lebih berbahaya, itu tadi: karena tindakan culas oknum ini berdampak menggembosi perang yang dikobarkan BNN ataupun kepolisian.

Tak bisa tidak, BNN dan kepolisian memang harus senantiasa ekstra waspada oleh tindak penggembosan itu. Berbagai celah yang memungkinkan oknum petugas berbuat culas harus benar-benar bisa diamankan. Sekecil apa pun celah itu tak boleh dibiarkan.

Salah satu celah yang bisa -- dan sudah terbukti acap dimanfaatkan oknum petugas -- adalah proses ke arah pemusnahan barang bukti. Makin lama barang bukti narkoba teronggok di tempat penyimpanan -- menunggu pemusnahan -- maka peluang bagi oknum petugas untuk menjamahnya terbuka lebar.

Karena itu, kita mendorong agar proses pemusnahan barang bukti narkoba ini  tak perlu menunggu waktu berlama-lama. Untuk itu, segala persyaratan legal bagi tindak pemusnahan harus bisa diselesaikan secara cepat.  

Gerak cepat ini makin urgen karena fenomena penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat semakin serius. Artinya, perang melawan narkoba jangan sampai tergembosi oleh faktor-faktor yang sesungguhnya bisa dihindari.*** 

Jakarta, 9 Januari 2015

06 Januari 2015

Peliknya Asuransi Korban AirAsia

Status penerbangan pesawat AirAsia QZ-8501 yang dinyatakan ilegal oleh pemerintah memang tak serta-merta menggugurkan hak keluarga penumpang untuk memperoleh pembayaran klaim asuransi. Toh mereka tidak ikut bersalah dalam konteks penerbangan ilegal itu.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah menyatakan bahwa perusahaan asuransi tetap wajib membayar klaim asuransi kepada keluarga yang menjadi korban penerbangan AirAsia QZ-8501 ini. Tetapi proses pembayaran klaim itu tetap bisa pelik karena kemungkinan berbenturan dengan masalah legalitas yang harus dipenuhi perusahaan asuransi. 

Kepelikan itu tak harus terjadi kalau saja status penerbangan AirAsia QZ-8501 tidak dinyatakan ilegal oleh pemerintah. Perusahaan asuransi mungkin sulit menemukan pijakan hukum untuk melakukan pembayaran asuransi karena penerbangan nyata-nyata dinyatakan ilegal oleh pemerintah selaku pemegang otoritas kebijakan di industri penerbangan.

Jadi, vonis ilegal bagi penerbangan AirAsia QZ-8501 bisa menyulitkan perusahaan asuransi untuk membayarkan asuransi kepada keluarga korban.  Bagaimanapun, bagi perusahaan asuransi, pembayaran klaim tak bisa melulu disandarkan kepada niat baik. Toh mereka bukan institusi amal.

Karena itu, sekali lagi, proses pembayaran asuransi bagi keluarga penumpang yang menjadi korban penerbangan AirAsia QZ-8501 bisa pelik. Meski, menurut OJK,  perusahaan-perusahaan asuransi terkait berkomitmen membayar klaim, kepelikan itu tetap harus diperhitungkan.

Menjadi tugas pemerintah untuk mengantisipasi kepelikan itu. Pemerintah tak boleh begitu saja beranggapan atau bahkan berkeyakinan bahwa proses pembayaran asuransi kepada keluarga korban penerbangan AirAsia QZ-8501 ini pasti lancar -- semata karena perusahaan-perusahaan asuransi sudah memberi komitmen ke arah itu.

Lebih mendasar lagi, pemerintah juga berkewajiban memastikan bahwa keluarga para korban tetap menerima pembayaran asuransi. Kerumitan dan kepelikan seperti apa pun yang terjadi dalam konteks pembayaran asuransi ini, mereka tidak boleh sampai korban lagi. Hak mereka memperoleh pembayaran asuransi harus diperjuangkan hingga benar-benar terpenuhi.

Jadi, andai perusahaan asuransi mengelak membayar asuransi karena kepelikan status penerbangan AirAsia QZ-8501 yang dinyatakan ilegal, pemerintah harus berperan optimal mengawal kepentingan keluarga para korban. Dalam konteks ini, perusahaan yang mewadahi maskapai AirAsia harus dipaksa menanggung pembayaran asuransi kepada keluarga para korban.

Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa maskapai AirAsia memenuhi kewajiban mengucurkan santunan seperti diatur dalam Permenhub Nomor 77/2011. Pengucuran santunan ini jangan sampai dikesankan sebagai belas kasih pihak maskapai. Keluarga korban QZ-8501 harus mengetahui bahwa santunan itu adalah hak mereka.

Kita menghargai komitmen pimpinan AirAsia yang sejak awal menyatakan tak hendak lari dari tanggung jawab terkait musibah yang dialami AirAsia QZ-8501. Justru itu, pemerintah berkewajiban memastikan bahwa komitmen itu ternyata kemudian  melenceng atau apalagi menguap.***

Jakarta, 6 Januari 2015