Pernyataan Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Sabtu lalu, bahwa penahanan
mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya bukan akhir pengungkapan
skandal korupsi dalam penyelamatan (bailout) Bank Century sungguh melegakan.
Pernyataan tersebut menjadi jaminan bahwa KPK akan terus menelisik keterlibatan
tokoh-tokoh lain, terutama aktor utama, dalam skandal yang merugikan keuangan
negara hingga Rp 6,7 triliun itu.
Budi Mulya
disangka menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran fasilitas pendanaan jangka
pendek (FPJP) kepada Bank Century, sekaligus dalam penetapan bank tersebut sebagai
bank gagal berdampak sistemik. Tetapi pengambilan keputusan di BI bersifat
kolektif kolegial. Artinya, keputusan itu tak mungkin dilakukan sendiri oleh
Budi Mulya.
Budi Mulya
sendiri menyatakan bahwa kebijakan pengucuran FPJP kepada Bank Century
diputuskan oleh Dewan Gubernur BI yang saat itu dipimpin Boediono (kini
Wapres). Karena, tekad dan komitmen KPK untuk menelisik tokoh-tokoh lain yang
diduga terlibat dalam skandal penyelamatan Bank Century ini sungguh relevan dan
urgen.
Selain Budi Mulya,
sejauh ini KPK sudah pula menetapkan status tersangka terhadap bekas petinggi
lain BI, yaitu mantan Deputi Gubernur Siti Fadjrijah. Namun proses pemeriksaan
terhadap Fadjridah tak bisa berlanjut karena dia menderita sakit serius.
Secara keseluruhan,
KPK sudah memanggil dan meminta keterangan terhadap lebih dari 30 orang yang
dipandang punya kaitan langsung maupun tidak langsung dengan proses
penyelamatan Bank Century ini. Selain Budi Mulya dan Sisi Fadjrijah, mereka
antara lain mantan Direktur Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso serta mantan
Menkeu sekaligus mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri
Mulyani Indrawati dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.
Sri Mulyani turut
terseret-seret karena selaku Ketua KSSK dia berperan penting dalam rapat
penentuan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang
kemudian menjadi pijakan bagi tindak penyelamatan bank tersebut. Rapat itu
sendiri juga dihadiri Gubernur BI Boediono selaku Wakil Ketua KSSK kala itu.
Selain meminta
keterangan sejumlah saksi, KPK juga sudah menggeledah serta menyita sejumlah
dokumen dari BI. Dokumen tersebut menjadi bahan penting untuk lebih mendalami
keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa.
Jadi, proses
penanganan kasus Bank Century oleh KPK ini sebenarnya sudah terbilang jauh.
Terlebih kalau ditarik ke titimangsa kasus tersebut, yaitu November 2008,
rentang waktu yang telah dilalui demikian panjang.
Tetapi toh kasus
Bank Centiry masih saja lebih merupakan benang kusut. Siapa yang diduga menjadi
aktor intelektual, terutama, belum juga tergambar -- meski berbagai spekulasi
sudah mengarahkan telunjuk kepada figur-figur tertentu.
Karena itu,
berpilin dengan proses politik di DPR, isu Bank Century ini terasa begitu
banyak menguras energi sekaligus sarat mengundang kegaduhan di ruang publik.
Masyarakat sendiri sudah lelah dan nyaris bosan oleh proses penanganan kasus
tersebut, entah secara politik ataupun secara hukum lewat peran KPK.
Oleh sebab itu
pula, penahanan Budi Mulya harus dibuktikan memang bukan akhir proses
pengungkapan skandal penyelamatan Bank Century. KPK harus serius menelusuri
lebih jauh dan lebih dalam seputar tokoh-tokoh lain yang diduga terlibat
skandal itu, terutama figur yang menjadi aktor utama. Dalam konteks ini,
pemeriksaan Boediono sangat urgen.***
Jakarta, 17
November 2013