09 Januari 2009

Harga BBM

Penurunan Harus Maksimal

P
emerintah tampaknya sudah mantap untuk menurunkan kembali harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yaitu premium dan solar. Bahkan Wapres Jusuf Kalla menyebutkan, penurunan itu efektif dilakukan mulai 15 Januari 2009. Jadi, penurunan harga BBM bersubsidi untuk kali ketiga ini hanya tinggal soal waktu.

Tapi Wapres tidak mengungkapkan besaran penurunan itu. Begitu pula menteri-menteri terkait. Masing-masing hanya menekankan bahwa harga BBM akan diturunkan kembali dalam rangka mendongkrak daya beli masyarakat.

Kita hargai niat baik itu. Niat tersebut pertanda pemerintah sadar bahwa beban kehidupan masyarakat luas nyata-nyata semakin berat didera imbas badai krisis keuangan global. Apalagi daya beli masyarakat belum benar-benar membaik meski harga BBM bersubsidi sudah diturunkan dua kali. Beban masyarakat tidak banyak berkurang karena toh harga aneka barang dan jasa ternyata tak serta-merta menjadi turun.

Boleh jadi, harga barang dan jasa tidak otomatis menyusul turun karena tempo hari pemerintah telanjur menjanjikan bahwa harga BBM bersubsidi masih akan kembali diturunkan. Janji tersebut membuat kalangan pengusaha menahan diri untuk melakukan langkah penyesuaian harga. Mereka lebih memilih bersikap menunggu sampai harga premium dan solar belar-benar diturunkan kembali untuk kali ketiga.

Secara teknis, janji pemerintah menurunkan kembali harga BBM bersubsidi memang membuat pengusaha kesulitan melakukan hitung-hitungan mengenai penyesuaian atas harga barang dan jasa. Terlebih lagi sejak dini pemerintah sudah memberi isyarat bahwa penurunan harga BBM bersubsidi untuk kali ketiga dilakukan dalam tempo tidak terlalu lama dibanding saat kenaikan yang kedua. Artinya, rentang waktu antara hari H kenaikan pertama dan kedua relatif pendek.

Jadi, jangan salahkan bahwa pengusaha cenderung bersikap menahan diri -- tidak menurunkan harga barang dan jasa -- karena mereka menanti kepastian. Kepastian bahwa harga BBM bersubsidi benar-benar diturunkan kembali untuk kali ketiga.

Mestinya pemerintah sejak awal bersikap arif: bahwa bagi pengusaha, hitung-hitungan bisnis harus berpijak pada kondisi yang bersifat pasti dan stabil untuk jangka waktu relatif panjang. Kondisi berubah-ubah dalam rentang waktu pendek sangat tidak mereka sukai karena lebih banyak membuat keadaan menjadi kacau dan membingungkan. Hitung-hitungan bisnis berisiko meleset, sehingga langkah penyesuaian pun bisa berdampak konyol dan merugikan.

Karena itu, penurunan harga BBM bersubsidi untuk kali ketiga sekarang ini harus bisa berlaku untuk jangka waktu relatif panjang. Artinya, pemerintah harus menutup wacana menurunkan kembali harga premium dan solar untuk kali keempat dan seterusnya. Jika tidak, harga barang dan jasa bisa tetap tak kunjung beranjak turun. Implikasinya, tentu, daya beli masyarakat pun tak cukup terangkat.

Untuk itu, kebijakan penurunan harga BBM bersubsidi harus dijauhkan dari kesan sebagai ajang pengumpulan poin pemerintah di mata publik. Toh tanpa dicicil-cicil pun, penurunan harga BBM bersubsidi niscaya diapresiasi masyarakat sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap perbaikan kehidupan khalayak luas.

Itu berarti, niat baik pemerintah mendongkrak daya beli masyarakat lewat penurunan harga BBM bersubsidi mesti berpijak pada perhitungan yang benar-benar objektif. Artinya, besaran penurunan itu secara teknis-ekonomis sudah paling maksimal dan rasional.

Dalam konteks itu, pemerintah harus membuang jauh-jauh godaan "mencari untung" atas selisih harga BBM bersubsidi yang diberlakukan dibanding harga rata-rata minyak mentah di pasar internasional. Tapi di sisi lain, harga yang diberlakukan itu juga tidak boleh berimplikasi negatif terhadap beban fiskal yang menjadi tanggung jawab pemerintah.***
Jakarta, 9 Januari 2009

07 Januari 2009

Perbankan

Jangan Sekadar Jadi Goodwill

Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan suku bunga acuan (BI Rate). Kali ini penurunan itu sebesar 50 basis poin, sehingga BI Rate sekarang bertengger di posisi 8,75 persen. Masih relatif tinggi, memang.

Kita menilai, langkah BI menurunkan kembali BI rate ini sebagai wujud kemauan baik (goodwill) mereka mendukung upaya pemerintah menangani tekanan imbas krisis keuangan global terhadap kehidupan ekonomi nasional. Terlebih lagi laju inflasi juga sudah mulai cenderung jinak. Artinya, inflasi tak bisa lagi dianggap BI sebagai momok yang harus dikerangkeng dengan mengerek BI Rate tinggi-tinggi.

Jadi, secara kondisional-objektif BI memang tak cukup punya alasan lagi ogah-ogahan menurunkan BI Rate. Karena itu, kita sungguh mengapresiasi langkah BI yang dalam sebulan terakhir sudah dua kali menurunkan BI Rate. Namun kita berharap langkah tersebut tak hanya berhenti hingga di situ. Kita ingin agar penurunan BI Rate ini masih dilakukan lagi pada bulan-bulan mendatang. Itu tadi, karena BI Rate di level 8,75 persen pun masih relatif tinggi.

Kita khawatir BI Rate yang kini bertenger di posisi 8,75 persen belum juga menjadi insentif bagi perbankan nasional untuk segera menurunkan bunga pinjaman. Bukan tidak mungkin, karena berbagai alasan -- termasuk karena faktor insefisiensi industri perbankan nasional -- penurunan BI Rate ke tingat 8,75 persen sekadar berdampak menurunkan bunga simpanan. Sementara bunga pinjaman cenderung dipertahankan alias tidak ikut diturunkan.

Kondisi itu jelas sungguh tidak sehat. Sekarang ini saja, selisih bunga simpanan dan bunga pinjaman di perbankan nasional rata-rata mencapai 5,2 persen. Itu jauh di atas rata-rata di tingkat global. Tak mengherankan sektor riil di dalam negeri pun bisa terkondisi tetap meranggas. Padahal imbas krisis keuangan global justru kian menuntut sektor riil segera bangkit. Karena itu pula, penurunan BI Rate pun -- jika hanya berhenti di level 8,75 persen -- bisa-bisa sekadar menjadi good will BI alias tidak menjadi faktor yang menunjang kebangkitan sektor riil.

Patut pula diakui, dibanding di kalangan negara maju, tingkat suku bunga acuan di negeri kita, meski sudah turun ke level 8,75 persen, masih kelewat menjulang. Tingkat bunga acuan di AS (The Fed Fund), misalnya, kini bahkan praktis nol persen. Bank sentral AS sadar betul bahwa itu merupakan kebutuhan dan tuntutan kondisional untuk mendukung program penanganan krisis keuangan yang digulirkan pemerintah AS.

Jadi, berdasar perpektif itu, BI Rate pun beralasan diturunkan lebih jauh lagi pada bulan-bulan mendatang ini. Setelah inflasi bukan lagi menjadi momok, BI patut segera mengejar ketertinggalan selama ini: menurunkan bunga acuan ke level yang benar-benar bisa menggairahkan sektor riil. Terlebih lagi, sebagaimana diakui BI sendiri, imbas dampak krisis keuangan global terhadap ekonomi nasional sekarang ini sudah bukan lagi ancaman yang harus diwaspadai. Imbas itu sudah mulai bergulir nyata.

Justru itu, BI perlu memberi dukungan lebih optimal terhadap upaya pemerintah dalam menangani imbas dampak krisis keuangan global ini. Pemerintah tak boleh seolah dibiarkan berkutat sendirian dalam menyelamatkan ekonomi nasional dari gempuran krisis keuangan global. Program-program yang disiapkan untuk itu, terutama program stimulus ekonomi berupa insentif fiskal senilai Rp 50 triliun, tak boleh sampai menjadi mandul akibat terdistorsi faktor lain yang di luar kendali pemerintah.

Untuk itu, penurunan BI Rate secara berlanjut hingga ke level yang benar-benar kondusif merupakan pilihan strategis yang patut ditempuh BI. Apalagi BI Rate pada dasarnya memang bisa difungsikan sebagai instrumen handal dalam menopang pertumbuhan ekonomi maupun stabilisasi nilai tukar rupiah.***

Jakarta, 7 Januari 2009

14 Desember 2008

Minyak

Setelah BBM Diturunkan Lagi
Mulai Senin ini, harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi turun lagi. Harga premium turun Rp 500 menjadi Rp 5.000, dan solar turun Rp 700 menjadi Rp 4.800 per liter. Sementara harga minyak tanah, karena alasan beban subsidi yang telanjur besar, tidak ikut diturunkan. Jadi, harga minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter.

Keputusan pemerintah menurunkan harga BBM bersubsidi ini merupakan kali kedua. Sebelum ini, pemerintah menurunkan harga premium Rp 500 dari semula Rp 6.000. Penurunan tersebut efektif berlaku per 1 Desember 2008.

Kita tidak tahu persis hitung-hitungan yang dilakukan pemerintah sehingga harga premium diturunkan lagi menjadi Rp 5.000 dan harga solar dipangkas menjadi Rp 4.800 per liter. Tapi menurut kalangan pengamat ekonomi, harga premium dan solar ini sebenarnya bisa diturunkan jauh lebih signifikan. Minimal harga kedua komoditas tersebut bisa kembali ke tingkat harga sebelum dinaikkan pada Mei lalu. Toh harga minyak mentah di pasar dunia kini sudah turun drastis.

April lalu, harga minyak mentah di pasar global mencapai tingkat tertinggi: 147 dolar AS per barel. Angka tersebut meningkat seratus persen lebih dibanding posisi awal tahun yang rata-rata masih berkisar 60 dolar AS per barel. Kini harga minyak mentah di pasar dunia hampir menyentuh level 40 dolar AS per barel. Artinya, dibanding posisi tertinggi pada April lalu, harga minyak mentah ini sudah turun 70 persen lebih.

Karena itu, masuk akal jika harga BBM bersubsidi di dalam negeri pun diturunkan lagi minimal ke level sebelum dinaikkan pada Mei lalu. Namun rupanya pemerintah punya hitung-hitungan sendiri. Termasuk tetap tidak menurunkan harga minyak tanah.

Tetapi bagaimanapun keputusan menurunkan harga BBM bersubsidi ini patut kita beri apresiasi. Paling tidak, beleid tersebut merupakan respons positif pemerintah terhadap aspirasi yang berkembang di masyarakat: bahwa harga BBM bersubsidi beralasan diturunkan karena harga minyak mentah di pasar dunia sudah turun signifikan.

Di sisi lain, juga karena daya beli masyarakat secara keseluruhan telanjur loyo didera kelesuan ekonomi secara global. Jadi, penurunan harga BBM bersubsidi diharapkan menjadi suntikan segar terhadap daya beli masyarakat.

Dengan kata lain, penurunan harga BBM bersubsidi memungkinkan beban sehari-hari masyarakat jadi berkurang. Selebihnya, kegiatan ekonomi di tengah masyarakat pun bisa diharapkan terkondisi lebih efisien -- dan karena itu bisa pula lebih produktif. Nelayan, misalnya, kini bisa melaut dengan ongkos yang relatif lebih murah.

Jadi, dari perspektif itu, penurunan harga BBM bersubsidi ini jelas positif. Terlebih lagi kalau ongkos angkutan umum juga ikut diturunkan. Sebab komponen ongkos angkutan terbilang relatif besar dalam keseluruhan biaya produksi aneka kegiatan ekonomi di masyarakat.

Karena itu pula, pemerintah bersama kalangan pengusaha bersangkutan yang tergabung dalam wadah-wadah asosiasi perlu segera duduk bersama merumuskan penurunan tarif angkutan ini. Kalangan pengusaha, khususnya, tak beralasan bersikap enggan sehingga lalu mencari-cari alasan sekadar untuk mempertahankan tarif angkutan yang sekarang berlaku. Bagaimanapun, mereka harus bersikap fair: setelah harga BBM bersubsidi turun, maka ongkos angkutan pun selayaknya segera turun pula. Apalagi secara keseluruhan penurunan harga BBM bersubsidi sudah terbilang lumayan besar juga.

Namun kita juga risau bahwa penurunan harga BBM bersubsidi menjadi faktor disinsentif terhadap gerakan hemat energi. Kita cemas bahwa konsumsi BBM bersubsidi serta-merta jadi meningkat. Kita juga khawatir kegiatan-kegiatan yang terbilang tidak produktif di masyarakat luas jadi lebih berkembang atau tak terkendali. Ini terutama terkait konsumsi BBM jenis premium oleh kendaraan pribadi.

Oleh sebab itu, kita mengimbau pemerintah agar tetap konsisten atau bahkan kian mengintensifkan program hemat energi. Pemerintah tak boleh terlena dan menganggap penurunan harga BBM bersubsidi sebagai hal yang tak berisiko.***

Jakarta, 14 Desember 2008

04 Desember 2008

Sekadar Pelipur Lara

Langkah Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan (BI Rate), kemarin, sekadar pelipur lara. Sekadar memberi kesan bahwa kondisi moneter dilongggarkan. Padahal pelonggaran itu relatif tak berarti dibanding tuntutan objektif menyelamatkan sektor riil.

Bagi kita, langkah BI itu bersifat setengah hati karena nyata-nyata minimalis. Penurunan BI Rate sebesar 25 basis poin masih kelewat jauh dari kebutuhan dan harapan. Penurunan itu sungguh sulit bisa serta-merta menjadi stimulus yang menghela sektor riil menjadi bergairah di tengah tekanan imbas krisis keuangan global sekarang ini.

Seperti desakan berbagai kalangan selama ini, penurunan BI Rate mestinya minimal sebesar 50 basis poin. Lebih bagus lagi, tentu, 100 basis poin. Bukan saja sejumlah negara lain juga sudah menempuh langkah berani seperti itu, yaitu dalam rangka mengamankan ekonomi masing-masing agar tidak terpuruk akibat imbasan krisis keuangan global, melainkan terutama karena sektor riil di dalam negeri telanjur megap-megap. Sektor riil kita sudah meranggas akibat kebijakan BI selama ini memperketat moneter lewat instrumen BI Rate yang ditempatkan di level tinggi, sehingga kebijakan tersebut sudah saatnya diakhiri. Sektor riil sudah sangat mendesak doberi injeksi menyegarkan berupa pelonggaran moneter dan likuiditas.

Tetapi BI tampaknya punya hitung-hitungan sendiri, sehingga penurunan BI Rate ini hanya sebesar 25 basis poin. Sayangnya hitung-hitungan itu tak sepenuhnya bisa kita pahami. Paling tidak, itu tadi, karena penurunan tersebut masih jauh dari harapan dan kebutuhan menyangkut stimulasi sektor riil supaya segera bergairah kembali. Penurunan BI Rate sebesar 25 basis poin justru lebih meneguhkan anomali: bahwa dalam menggariskan kebijakan moneter di tengah krisis keuangan global sekarang ini, BI melawan arus umum di tingkat internasional.

Jadi, meski BI Rate sudah turun, sektor riil tampaknya masih akan tetap megap-megap. Kredit perbankan bukan saja tetap seret, melainkan juga hampir pasti tetap ditandai suku bunga relatif tinggi. Kalaupun bunga kredit terdorong turun, sulit diharapkan penurunan tersebut terbilang signifikan. Itu pun nyaris musykil bisa terjadi dalam hari-hari mendatang ini. Kemungkinan besar perbankan baru menurunkan bunga pinjaman dalam dua-tiga bulan mendatang. Terlebih lagi perbankan nasional telanjur menanggung beban berat terkait biaya dana selama ini plus potensi kredit bermasalah sebagai dampak pengetatan moneter yang digariskan BI.

Karena itu pula, kita amat berharap penurunan BI sebesar 25 basis poin kali ini baru sekadar langkah pembuka. Artinya, di hari-hari mendatang langkah tersebut kembali diayunkan BI. Tentu saja, rentang waktunya jangan kelewat panjang supaya sektor riil bisa segera benar-benar bernapas lega.

Untuk itu, besaran penurunan BI Rate sendiri jangan lagi terkesan setengah hati alias tidak minimalis. Mengharapkan penurunan BI Rate menjadi stimulus yang serta-merta membangkitkan kegairahan sektor riil jelas menuntut langkah berani: penurunan itu dilakukan relatif signifikan. Artinya, BI Rate ditempatkan pada tingkat yang relatif rendah dan kondusif bagi sektor riil tanpa membahayakan kondisi moneter secara keseluruhan.

Memang, untuk bisa sampai ke sana bukan langkah semudah membalikkan tangan. Menempatkan BI Rate di tingkat yang kondusif bagi sektor riil tanpa membahayakan kondisi moneter
juga tak cukup sekadar berpijak pada keberanian. Langkah ke arah itu jelas menuntut perhitungan cermat dan akurat.

Namun sikap cermat bukan berarti kelewat konservatif atau bahkan seperti menutup mata dan telinga terhadap harapan masyarakat luas maupun terhadap arus yang berkembang dalam lingkup luas. ***

Jakarta, 04 Desember 2008

03 Desember 2008

Bunga Tak Boleh Jadi Pemicu Krisis

Bunga kredit pemilikan rumah (KPR) terus merangkak naik dalam beberapa bulan terakhir. Dibanding posisi pada awal tahun, kini bunga KPR sudah melambung 6-7 persen menjadi rata-rata 18 persen.

Tingkat bunga sebesar itu sulit dikatakan tidak mencekik leher. Mencekik, karena debitor menjadi amat kesulitan mengembalikan KPR. Kemampuan mereka mencicil kredit jadi melemah drastis. Padahal sejumlah faktor pada saat bersamaan juga menggerogoti kemampuan ekonomi masyarakat sebagaimana gamblang tecermin pada tingkat inflasi yang cenderung terus menapak di level tinggi.

Karena itu, sektor KPR kini pekat dibayangi risiko gagal bayar. Kenyataan tersebut sungguh membuat kita miris. Betapa tidak, karena risiko gagal bayar bisa berdampak serius dan berskala luas terhadap ekonomi nasional. Kita khawatir, jika tak segera ditangani secara sungguh-sungguh, masalah risiko gagal bayar di sektor KPR ini bisa menjadi bom yang memporakporandakan bangunan ekonomi kita secara keseluruhan.

Itu bisa terasa amat menyakitkan, karena pemerintah sendiri sejak jauh hari sudah menyiapkan fondasi untuk menghindarkan kehidupan ekonomi kita rontok disapu krisis keuangan global. Serangkaian kebijakan antisipatif sudah disiapkan pemerintah untuk itu. Nah, berbagai kebijakan antisipatif itu bisa-bisa tak bermanfaat jika ternyata masalah gagal bayar KPR -- notabene bermuara sebagai kredit macet di perbankan -- ternyata luput dan justru menjadi pemicu krisis ekonomi di dalam negeri.

Jadi, tingkat bunga KPR sekarang ini adalah sebuah masalah yang tak bisa dipandang enteng. Paling tidak, krisis keuangan di AS sekarang ini harus dijadikan pelajaran berharga. AS terjerembab ke kubangan krisis keuangan demikian parah -- sekaligus menyeret ekonomi global ikut-ikutan jadi terpuruk -- adalah akibat tumpukan kredit macet di sektor perumahan.

Memang, peta kredit perumahan di AS dan di negara kita tidak sama dan tidak pula sebangun. Tetapi bukan berarti risiko krisis mustahil terjadi di negara kita. Paling tidak, faktor bunga yang menjulang tinggi sungguh potensial melahirkan masalah kredit macet.

Jadi, bahaya KPR macet sungguh harus diawaspadai dan diantipasi. KPR macet bukan tidak mungkin menjadi faktor yang memicu krisis ekonomi di dalam negeri. Terlebih lagi kondisi ekonomi nasional sendiri -- akibat tekanan imbas kondisi keuangan global -- sekarang ini bisa dikatakan rentan tergelincir ke lubang krisis.

Karena itu, langkah pemecahan harus segara dilakukan. Dalam konteks ini, bunga KPR tak boleh dibiarkan terus membubung tinggi. Untuk itu, perbankan harus dikondisikan tergerak menahan syahwat mengerek bunga tinggi-tinggi.

Mungkin benar, bunga KPR -- seperti juga bunga kredit secara keseluruhan -- dalam beberapa bulan terakhir terus naik karena biaya dana tinggi dan likuiditas ketat atau bahkan seret. Jadi, bank-bank mengerek bunga kredit sebagai kompensasi atas mahalnya biaya dana dan ketatnya likuiditas.

Tetapi apakah benar bank-bank harus menanggung rugi jika bunga kredit sekarang ini tidak didongkrak ke level tinggi? Jangan-jangan bunga kredit dilambungkan karena industri perbankan kita belum juga efisien. Artinya, sedikit saja faktor biaya naik, serta-merta tingkat bunga pun dikerek naik pula.

Namun, memang, faktor biaya ini tidak sepenuhnya dalam kendali masing-masing bank. Bahkan faktor tersebut banyak ditentukan oleh kebijakan Bank Indonesia (BI) selaku institusi pengendali moneter di dalam negeri. Lewat instrumen BI Rate, terutama, BI begitu dominan sebagai penentu arah pergerakan bunga perbankan nasional.

Jadi, tingginya bunga kredit perbankan sekarang ini pun -- termasuk KPR -- tak lepas dari garis kebijakan BI. Karena itu, berharap bunga kredit perbankan turun -- agar risiko kredit macet bisa dihindari -- harus pula dialamatkan kepada BI. Dalam konteks ini, BI Rate sepatutnya diturunkan secara signifikan!***

Jakarta, 03 Desember 2008

21 November 2008

Skema Baru Harga Premium dan Solar

Harga premium dan solar bersubsidi tak akan lagi ajek pada tingkat tertentu yang dipatok pemerintah. Mulai tahun depan, harga premium dan solar bersubsidi turun-naik mengikuti perkembangan pasar. Mirip harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi selama ini, tapi dengan batasan tertinggi dan terendah.

Untuk itu, pemerintah sudah menyiapkan skema harga batas atas (ceiling price) dan harga batas bawah (floor price). Di antara kedua kutub itulah kelak harga premium dan solar bersubsidi bergerak naik-turun seiring fluktuasi harga minyak di pasar global.

Lalu manakala harga minyak di pasar dunia melonjak tinggi, harga premium dan solar bersubsidi di dalam negeri tak lantas terpaksa didongkrak pemerintah ke tingkat yang bisa membuat masyarakat megap-megap karena kelewat tinggi. Harga hanya bergerak naik maksimal hingga batas atas yang sudah ditetapkan pemerintah.

Begitu pula sebaliknya. Manakala harga minyak dunia terjun bebas, pemerintah juga tak lantas ditekan kiri-kanan agar terjun bebas pula melakukan penyesuaian. Harga premiun dan solar bersubsidi meluncur maksimal hingga batas bawah.

Skema itu tampaknya dilatari oleh keinginan pemerintah untuk menghindari keruwetan melakukan penghitungan ulang harga BBM bersubsidi, khususnya premium dan solar, manakala harga minyak di pasar dunia berubah amat signifikan. Jadi, dengan mematok harga batas atas dan harga batas bawah, pemerintah terbebas dari desakan banyak pihak agar melakukan penyesuaian.

Dengan itu pula, fluktuasi tajam harga minyak di pasar global tak membuat energi pemerintah banyak terkuras. Maklum karena penyesuaian harga BBM bersubsidi bukan saja ruwet secara ekonomi maupun politik, melainkan juga sangat melelahkan.

Bagi masyarakat sendiri, skema harga premium dan solar bersubsidi berdasar ceiling price dan floor price itu relatif menjanjikan kepastian. Manakala harga minyak dunia gonjang-ganjing, terutama, masyarakat tak lantas terdorong berspekulasi mengenai tindak penyesuaian pemerintah, termasuk soal besarannya. Itu positif, karena spekulasi hampir selalu tidak produktif terhadap kehidupan sosial-ekonomi atau bahkan politik.

Karena itu, rencana pemerintah menyangkut kebijakan harga premium dan solar bersubsidi ini patut kita dukung. Tapi, tentu, itu bukan tanpa syarat. Angka-angka yang menjadi harga batas atas dan harga batas bawah mesti benar-benar objektif dan rasional. Objektif, dalam arti bahwa angka-angka yang ditetapkan bebas dari beban inefisiensi dalam proses produksi dan pengolahan BBM di dalam negeri.

Juga mesti rasional, dalam arti rentang harga batas bawah dan batas atas mengindahkan daya beli masyarakat di satu sisi, serta tidak mengabaikan asas efisiensi pemakaian BBM di sisi lain. Selebihnya, terutama angka harga batas, faktor daya dukung keuangan pemerintah juga tidak boleh sampai terlampaui.

Itu berarti, hitung-hitungan mengenai angka harga batas atas dan harga batas bawah mesti jelas dan transparan. Jika tidak, skema baru harga premium dan solar bersubsidi ini niscaya membawa "cacat bawaan", terutama menyangkut efisiensi dalam proses produksi BBM di dalam negeri. Jika hitung-hitungan itu tidak jelas dan tidak pula transparan, skema baru harga premium dan solar bersubsidi jelas sekadar kosmetik yang melanggengkan praktik-praktik tidak sehat dalam industri perminyakan nasional.

Maka, untuk itu, peran lembaga legislatif sekali lagi amat diperlukan. Lembaga wakil rakyat dituntut optimal melakukan fungsi kontrol menyangkut hitung-hitungan tentang angka harga batas atas dan harha batas bawah premium dan solar bersubsidi ini.***

Jakarta, 21 November 2008

12 November 2008

Blanket Guarantee Sudah Mendesak

Penjaminan menyeluruh (blanket guarantee) atas kewajiban perbankan tampaknya mendesak dilakukan pemerintah. Mendesak, karena -- seperti diungkapkan Bank Indonesia (BI) -- belakangan ini makin menggejala tindak pengalihan dana dari perbankan nasional ke luar negeri.

Sangat boleh jadi, deposan tidak cukup merasa tenang untuk terus menyimpan dana mereka di perbankan nasional. Memang, pemerintah sudah menggelar program penjaminan atas dana masyarakat di perbankan nasional. Tetapi penjaminan itu bersifat terbatas, yakni hanya mencakup dana maksimal Rp 2 miliar. Dana di atas jumlah itu, sama sekali tak dijamin pemerintah.

Artinya, nasib dana di atas Rp 2 miliar bisa amblas tak karuan kalau saja bank yang menjadi tempat menyimpan dana itu mengalami kebangkrutan. Padahal, di tengah krisis keuangan global sekarang ini, risiko bangkrut atau tak mampu lagi memenuhi kewajiban begitu pekat membayangi perbankan di mana pun. Tak terkecuali di Indonesia.

Karena itu, gejala pengalihan dana dari perbankan nasional ke mancanegara belakangan ini, khususnya ke negara-negara yang sudah menerapkan blanket guarantee, sungguh tindakan rasional. Langkah tersebut jelas merupakan tindak pengamanan agar dana terbebas dari kemungkinan amblas bersama kebangkrutan bank yang bisa tiba-tiba terjadi.

Tapi gejala pengalihan dana ke luar negeri ini juga merisaukan karena niscaya berimplikasi negatif terhadap stabilitas ekonomi di dalam negeri. Yang sudah pasti saja, seperti sudah mulai terlihat, kurs rupiah tertekan.

Barangkali tidak berlebihan jika dikatakan bahwa kurs rupiah sekarang ini benar-benar dalam pertaruhan. Betapa tidak, karena dana di perbankan nasional yang tidak tercakup program penjaminan bernilai sekitar Rp 590 triliun. Kalau saja dana tersebut terus mengalir deras ke luar negeri, bisa dipastikan kurs rupiah ambrol ke level terburuk.

Jadi, arus pengalihan dana dari perbankan nasional ke mancanegara ini harus segera dihentikan. Dalam konteks ini, penerapan blanket guarantee oleh pemerintah merupakan jawaban strategis. Dengan itu, deposan tak beralasan lagi waswas atas keselamatan dana mereka di perbankan nasional. Bahkan bukan tidak mungkin, dana yang telanjur dialihkan ke mancanegara pun menjadi mengalir balik masuk ke perbankan nasional. Jelas, karena itu, kurs rupiah pun bisa diharapkan menguat kembali. Paling tidak, kurs rupiah tidak terus melorot seperti gejala yang berlangsung selama beberapa pekan terakhir ini.

Di sisi lain, iklim perbankan nasional juga bisa kembali sehat. Program blanket guarantee -- notabene tidak sekadar menjamin dana masyarakat yang tersimpan di bank, melainkan juga menjamin semua kewajiban bank, seperti pembayaran ekspor-impor -- memungkinkan gejala tidak saling percaya yang kini melanda perbankan nasional menjadi pupus. Masing-masing tak bakalan saling menaruh prasangka bahwa pihak lain berisiko gagal memenuhi kewajiban antarbank. Dengan demikian, bunga fasilitas pinjaman antarbank untuk tempo semalam (over night) pun niscaya turun ke tingkat yang lebih rasional. Pada gilirannya, itu bisa diharapkan berimbas positif terhadap tingkat bunga pinjaman bank kepada masyarakat.

Karena itu, mestinya pemerintah tidak bersikap enggan ataupun lelet dalam menanggapi kebutuhan menyangkut penerapan program blanket guarantee ini. Sikap enggan maupun lelet sungguh berisiko. Sikap enggan sama saja membiarkan perbankan nasional dilanda krisis kepercayaan, dan karena itu bisa melahirkan risiko serius yang bersifat sistemik. Sikap lelet juga tidak bagus karena pengalihan dana dari perbankan nasional ke mancanegara terus berlangsung dengan tendensi yang cenderung membesar, sehingga stabilitas ekonomi-keuangan di dalam negeri berisiko telanjur rusak ketika blanket guarantee kelak diterapkan.

Walhasil, sekali lagi, program blanket guarantee kini sudah menjadi kebutuhan mendesak. Jadi, kenapa tidak?***

Jakarta, 12 November 2008